Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1953 JO. NO. 14 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA NO. 61 TAHUN 1953 JO. NO. 26 TAHUN 1954), MENGENAI PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHMINAHASA DAN TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAEARAH MINAHASA

PP No. 43 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Membebaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termasuk Dewan Pemerintah Daerahnya yang lama dari seluruh pekerjaannya mengenai pemerintahan Daerah.

Pasal 2

1) Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada seorang Kepala Daerah Sementara yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh suatu Dewan Penasehat yang terdiri dari empat orang yang ditunjuk oleh Menteri dalam Negeri. 2) Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1, Kepala Daerah Sementara bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi.

Pasal 3

1) Disamping menjalankan pemerintahan daerah, Kepala Daerah Sementara dengan dibantu oleh Dewan Penasehat dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 diberi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa sesuai dengan "Peraturan Pemilihan Minahasa 1951 ". 2) Dalam menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dimaksud dalam ayat 1, Kepala Daerah sementara dengan dibantu oleh Dewan Penasahat berhak membentuk suatu komisi pemilihan baru yang anggota-anggotanya, selain dari petugas-petugas tersebut dalam ayat 1, juga terdiri dari lain-lain oknum sebagai mimaksud dalam pasal 69 Peraturan Pemilihan Minahasa 1951.

Pasal 4

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, harus selesai sebelum tanggal 26 Juli 1954. Apabila penetapan wkatu ini tidak dapat dipenuhi, Menteri Dalam Negeri memperpanjang waktu tersebut.

Pasal 5

Hasil pemilihan anggota.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa termaksud dalam pasal 3 ayat 1 bukan saja berlaku untuk masa kerja yang sedang berjalan menurut UNDANG-UNDANG Negara Indunesia Timur No. 44 tahun 1950 pasal 3 ayat 2, y.i. dalam hal ini sampai tanggal 26 Juli 1954, akan tetapi juga diteruskan sampai masa kerja berikutnya y.i. selama-lamanya sampai tanggal 26 Juli 1957.

Pasal 6

1) Semua hasil persiapan yang syah untuk pemilihan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 32 tahun 1953 jo. No. 14 tahun 1954 tetap berlaku. 2) Tindakan-tindakan Komisi Pemilihan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam ayat 1. 3) Tindakan-tindakan Komisi Pemilihan tidak boleh menyimpang dari Peraturan Pemilihan Minahasa tahun 1951. 4) Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan maksud ketentuan ayat 1), 2) dan 3) dibatalkan. Akibat pembatalan ini khusus mengenai pencalonan diatur menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

1) Mengingat ketentuan PERATURAN PEMERINTAH No. 42 tahun 1953, maka dalam pemilihan ini penduduk Daerah Menado tidak berhak ikut serta sebagai pemilih. 2) Penduduk Menado yang dicalonkan untuk D.P.R,D. Minahasa secara sah sebelum tanggal 1 Januari 1954 tetap berhak untuk dipilih, sedangkan penduduk Daerah Menado yang dicalonkan untuk D.P.R.D. Minahasa secara sah sesudah tanggal 1 Januari tersebut dipertimbangkan oleh Komisi Pemilihan akan kemungkinannya untuk dapat ikut dipilih kepada Gubernur Sulawesi yang dalam hal ini selanjutnya memintakan pengesahan atas ketetapannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Oknum-oknum yang dalam masa pemilihan ini telah mencapai umum 18 tahun tanggal 1 Januari 1954 berhak ikut didaftarkan sebagai pemilih.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 31 Maret 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Juli 1954. MENTERI DALAM NEGERI, HAZAIRIN. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 74 TAHUN 1954