PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Ditetapkan: 2024-10-17
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH
adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
jasa yang terkait dengan 2. Produk adalah barang dan/atau
makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh
masyarakat.
1. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal
sesuai dengan syariat Islam.
1. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan penyajian Produk.
1. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat
atau menghasilkan Produk.
1. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun,
diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses
produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam
rangka menjaga kesinambungan PPH.
1. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI
adalah wadah musyawarah para ulama, z:uama, dan
cendekiawan muslim.
1. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk
yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau
penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,
atau Komite Fatwa Produk Halal.
1. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
10.Penilaian...
SK No 223598 A
---
PRESIDEN
1. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai
bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah
memenuhi persyaratan acuan.
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian
kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian,
kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk
oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
1. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah
Indonesia.
1. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH
adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan
dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
1. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada
dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan
bertanggung jawab kepada BPJPH.
1. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan
melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
1. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.
1. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan JPH.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal 2
**(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di**
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
**(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan**
dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
**(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib**
diberikan keterangan tidak halal.
Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l)
diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan
memenuhi PPH.
SK No 223599 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan**
JPH.
**(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
**(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal
pada Produk;
- melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar
negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk
Halal;
- melakukan Akreditasi LPH;
- melakukan registrasi Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
- melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan
luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
**(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan**
lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
. b. bebas. .
SK No 223640 A
---
FRESIDEN
- bebas dari najis; dan
- bebas dari Bahan tidak halal.
**(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
**(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan
- penyajian.
Bagian Kedua
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 7
L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong
hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan
hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong
hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan
hewan/unggas tidak halal;
- dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter
untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar
rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk
pemotongan hewan/ unggas;
- tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau,
debu, dan kontaminan lainnya;
- memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang
terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat
lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
- konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu
mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya
hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan
daging.
### Pasal 8 . .
SK No 223601 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
- penampungan hewan;
- penyembelihan hewan;
- pengulitan;
- pengeluaran jeroan;
- rLrang pelayuan;
- penanganan karkas;
- ruang pendinginan; dan
- sarana penanganan limbah.
Pasal 9
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak
halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Ketiga
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasal 10
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal**
pada:
- penampungan Bahan;
- penimbangan Bahan;
- pencampuran Bahan;
- pencetakan Produk;
- pemasakan Produk; dan/atau
- proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk.
### Pasal 1 1
SK No 223602 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 1
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak
halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Keempat
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Pasal 12
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
- penerimaan Bahan;
- penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
- sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan
Produk.
Pasal 13
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak
halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Kelima
SK No 223603 A
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Pasal 14
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
- Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk;
dan
- sarana pengemasan Produk.
Pasal 15
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak
halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Keenam
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 16
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak
halal pada:
- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat
distribusi Produk; dan
- alat transportasi untuk distribusi Produk.
Pasal 17
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian
dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk
tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
c menggunakan
SK No 223604 A
---
FRESIDEN
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Ketujuh
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Pasal 18
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
- sarana penjualan Produk; dan
- proses penjualan Produk.
Pasal 19
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l
huruf f wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak
halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat; dan
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Pasal 20
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak
halal pada:
- sarana penyajian Produk; dan
- proses penyajian Produk.
Pasal 21
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak
halal;
- menggunakan...
SK No 223605 A
---
PRESIDEN
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan
tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal
dan tidak halal.
Bagian Kesembilan
Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari
Hewan dan Nonhewan
Pasal22
**(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar**
asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian,
penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
(21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan
Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan
dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal
dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin
tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan
setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar
asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
**(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal**
hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari
penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal
hewan dan nonhewan halal.
**(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 23
**(1) LPH dapat didirikan oleh:**
- pemerintah; dan/atau
- masyarakat.
**(2) LPH**
SK No 223606 A
---
PRESIDEN
(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri
yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik
kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan
dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Pasal24
**(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH
yang didirikan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi negeri; atau
- badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.
**(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis
kementerian/lembaga.
**(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit
kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk
oleh rektor.
**(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan**
usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf d merupakan:
- bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan
usaha milik daerah.
Pasal 25
**(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan
oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan
perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan
Islam berbadan hukum.
**(2) Dalam...**
SK No 223607 A
---
PRESIDEN
-L2-
(21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan
perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan
Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan
usaha milik negara atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 26
**(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH
dengan memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna
dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang terdiri atas:
- dokumen legalitas badan hukum;
- data sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
dan
- data dukung kompetensi sumber daya.
**(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedua
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Paragraf 1
Umum
Pasal27
**(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.**
(2t Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJPH:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Akreditasi LPH; dan
- membentuk Tim Akreditasi LPH.
**(3) Dalam...**
SK No 223608 A
---
PRESIDEN
**(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria**
(21 Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang akreditasi.
(21 (4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b bertugas:
- merumuskan kebijakan operasional;
- melakukan sosialisasi kebijakan;
- melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
- memberikan masukan dan telaah terkait
penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
**(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi,**
praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang
mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH**
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
**(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme**
akreditasi.
**(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian
dan dokumen pendukung.
Paragraf 2
Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 29
**(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan**
satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,
pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan
tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga
keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam
berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara,
pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan
lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada
Kepala Badan.
**(2) Dalam...**
SK No 223609 A
---
PRESIDEN
-L4-
(21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/
lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui
sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama
Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah.
**(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan**
melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (21.
Paragraf 3
Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 30
**(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa
oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen
pendukung diterima.
**(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum
lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat
permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
**(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada**
Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.
**(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan**
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
Pasal 31
**(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH
melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan
lengkap.
(21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
- pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
- pemeriksaan lapangan.
### Pasal 32 .
SK No 223610 A
---
PRESIDEN
Pasal 32
**(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen**
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum
memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH
menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada
pemohon.
**(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan**
menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada
Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau
tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima.
**(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi**
dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan
ditolak.
Paragraf 4
Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 33
**(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi**
LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi
kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi
LPH.
**(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
Hari sejak rekomendasi diterima.
Pasal 34
**(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar**
penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk.
**(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama LPH;
- alamat LPH;
- nomor registrasi LPH; dan
- lingkup kegiatan LPH.
Paragraf5. . .
SK No 223611 A
---
FRESIDEN
Paragraf 5
Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 35
**(1) Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.**
(2t Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 6
Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 36
**(1) Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH.**
(2t Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan
oleh Kepala Badan.
Bagian Ketiga
Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 37
**(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan**
lingkup kompetensi LPH.
(21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- verifikasi/validasi;
- inspeksi produk dan/atau PPH;
- inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat
lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau
- inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika
diperlukan terhadap kehalalan Produk.
**(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri dari:
- lingkup kompetensi Produk berupa barang yang
mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan
- Iingkup
SK No 223612 A
---
PRESIDEN
-L7-
- lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang
mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau
penyajian.
**(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup**
kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Keempat
Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 38
**(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada**
BPJPH, meliputi:
- jumlah dan nama Auditor Halal;
- jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang
syariat Islam;
- lingkup kegiatan;
- lingkup kompetensi;
- nama LPH;
- alamat kantor; dan/atau
- kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium.
(21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung
perubahan.
**(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen**
pendukung dan verifikasi dokumen pendukung
perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen
pendukung dan verifikasi dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan
### Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan
verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
**(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan
pendirian LPH yang telah diterbitkan.
Bagian Kelima
SK No 223613 A
---
PRESIDEN
_ 18-
Bagian Kelima
Auditor Halal
Paragraf 1
Umum
Pasal 39
**(1) Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH.**
(2t Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada
1 (satu) LPH.
Paragraf 2
Pengangkatan Auditor Halal
Pasal 40
**(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang
pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi,
farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
- mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan
pribadi dan/ atau golongan.
**(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan
LPH dengan melampirkan:
- salinan kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup;
- salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;
- salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi;
dan
- surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan
kepentingan umat di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan.
**(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Paragraf3. . .
SK No 223614 A
---
PRESIDEN
_19_
Paragraf 3
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Pasal 41
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
- pelatihan Auditor Halal; dan/atau
- sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Pasal42
**(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan
tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan.
**(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus**
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
Pasal 43
**(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh
BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang
memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
profesi.
**(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang**
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat
kompetensi Auditor Halal.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan
tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi
Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf4...
SK No 223615 A
---
FRESIDEN
Paragraf 4
Registrasi Auditor Halal
Pasal 45
**(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.
**(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) kepada BPJPH.
(21 (3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan melampirkan:
- salinan keputusan pimpinan LPH mengenai
pengangkatan Auditor Halal; dan
- salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Pasal 46
**(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh**
BPJPH.
(21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- permohonan LPH; dan/atau
- hasil pengawasan BPJPH.
(21 (3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah
diberhentikan oleh LPH.
Paragraf 5
Pemberhentian Auditor Halal
Pasal 47
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
- terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode
perilaku tingkat berat; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Pasal48...
SK No 223616 A
---
PRESIDEN
-2t-
Pasal 48
Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor
Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
- informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;
- pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
- pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara
cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 50
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal
wajib:
- memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
- memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak
halal;
- memiliki Penyelia Halal; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pasal 51
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
- mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah
mendapat Sertifikat Halal;
- menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh
Sertifikat Halal;
- memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak
halal;
d.memperbarui...
SK No 223617 A
---
PRESIDEN
- memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan
komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
kepada BPJPH.
Pasal 52
**(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan
konsistensi kehalalan Produk.
(21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
pemeriksaan implementasi SJPH.
**(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap
4 (empat) tahun.
(41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil,
pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko.
Pasal 53
Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi
SJPH bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan
implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau
- Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar
negeri.
Pasal 54
**(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya**
membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar
jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan
pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH.
(21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Pelaku Usaha.
Pasal 55
**(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH**
diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan
implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelia Halal
Paragraf 1
Umum
Pasal 57
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c
ditetapkan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 58
**(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57**
bertugas:
- mengawasi PPH di perusahaan;
pencegahan; b. menentukan tindakan perbaikan dan
- mengoordinasikan PPH; dan
- mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro
dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal
bertugas:
- mengawasi PPH;
pencegahan; b. menentukan tindakan perbaikan dan
- mengoordinasikan PPH; dan
- mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi
dan validasi.
Pasal 59
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab:
- menerapkan SJPH;
b.menyusun...
SK No 223619 A
---
FRESIDEN
- menJrusun rencana PPH;
- menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
- mengusulkan penggantian Bahan;
- mengusulkan penghentian produksi yang tidak
memenuhi ketentuan PPH;
- membuat laporan pengawasan PPH;
- melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
- menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk
Auditor Halal; dan
yang i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan
benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:
- menerapkan SJPH;
- menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan
verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;
- menunjukkan bukti serta memberikan keterangan
yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh
pendamping PPH; dan
- melakukan pembinaan JPH.
Pasal 60
**(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam; dan
- memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang
kehalalan.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibuktikan dengan:
- sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau
- sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Paragraf 2
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal
Pasal 61
**(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain**
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia
Halal.
(21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
BPJPH.
**(3) Peserta...**
SK No 223620 A
---
PRESIDEN
**(3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus**
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal.
Pasal 62
**(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki**
kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi
melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
**(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang**
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat
kompetensi Penyelia Halal.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan
tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi
Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha
Pasal 64
Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia
Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:
- salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang
berdomisili di Indonesia;
- salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas
lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;
- daftar riwayat hidup;
- salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau
sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha
mikro dan kecil;
- salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat
kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah,
besar, dan luar negeri; dan
- salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
Pasal 65
Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf4...
SK No 223621 A
---
PRESIDEN
Paragraf 4
Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 66
**(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat**
berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam.
(21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal
untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari
Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah,
badan usaha, atau pergurLran tinggi.
**(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan**
pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari
Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
dikecualikan.
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 67
**(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal**
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH
melalui sistem elektronik terintegrasi.
(21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
- data Pelaku Usaha;
- nama dan jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- pengolahan Produk.
Pasal 68
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau
dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.
Pasa169...
SK No 223622 A
---
PRESIDEN
Pasal 69
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk
yang akan disertifikasi halal.
Pasal 70
**(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus
merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan
dengan Sertifikat Halal.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan bagi Bahan yang:
- berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan
tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang
diharamkan; dan/atau
- tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan
dengan Bahan haram.
Pasal 71
**(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib**
berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat
dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta
kesehatan masyarakat veteriner.
(21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi
kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat
rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan
hewan/unggas lainnya.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal**
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal T2
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai
pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan,
pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan
distribusi.
Pasal73...
SK No 223623 A
---
PRESIDEN
Pasal 73
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk
memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga
digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan
Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang
mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus
menyampaikan dokumen:
- nama Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
- proses pengolahan Produk; dan
- pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang
digunakan secara bersama.
Pasal74
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib
menerapkan SJPH.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 75
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak
permohonan diterima BPJPH.
Bagian Ketiga
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau
Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 76
**(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen
permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan
LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku
Usaha.
(21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- Akreditasi LPH;
- lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;
- aksesibilitas LPH;
- beban. . .
SK No 223624 A
---
PRESIDEN
- beban kerja LPH; dan/atau
- kinerja LPH.
**(2) (3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap.
Bagian Keempat
Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal TT
**(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian**
kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah
ditetapkan oleh BPJPH.
(21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pemeriksaan dokumen; dan
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
**(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor**
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 78
**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77**
ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari
sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll.
**(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan**
tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan
tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan
ke BPJPH.
**(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan
tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
diterima.
**(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan**
dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
produk dinyatakan ditolak.
Pasal79...
SK No 223625 A
---
PRESIDEN
Pasal 79
**(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,**
LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau
pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem
elektronik terintegrasi.
**(1) (2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat**
merupakan bagian komponen pembiayaan layanan
sertifikasi halal.
**(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan**
sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.
**(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari**
terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan
pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
**(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan**
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.
Pasal 80
**(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di
lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
**(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha**
secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada
Auditor Halal.
**(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan**
peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara daring.
Pasal 81
Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan
dengan pengujian di laboratorium.
Pasal82...
SK No 223626 A
---
PRESIDEN
Pasal 82
**(1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk**
yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran
biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima
oleh BPJPH.
(21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan
kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
**(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan,
LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada
BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada
BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
**(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk**
yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 83
**(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk**
yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH.
(21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan
kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
**(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan,
LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama
15 (lima belas) Hari kepada BPJPH.
(41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada
BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
**(5) Pemeriksaan...**
SK No 223627 A
---
PRESIDEN
**(5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk**
yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 84
**(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian**
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak
dipenuhi:
- LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil
pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH
sesuai dengan kondisi yang ada; dan
- LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya
pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk
kepada BPJPH.
(2t Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan
dan/ atau pengujian kehalalan Produk.
**(3) BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan**
pemeriksaan danf atau pengujian.
(41 Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH
sebelumnya.
(s) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian
dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH
ditetapkan oleh Kepala Badan.
**(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah**
ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai
sanksi administratif.
Pasal 85
**(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian**
kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI
KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH
melalui sistem elektronik terintegrasi.
(21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
jenis Produk; a. nama dan
b.Produk...
SK No 223628 A
---
PRESIDEN
- Produk dan Bahan yang digunakan;
- PPH;
- hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
- berita acara pemeriksaan; dan
- rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah
Bagian Kelima
Penetapan Kehalalan Produk
Pasal 86
**(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI**
Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.
**(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI**
KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan
kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil
pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH.
(41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat
Halal.
**(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan
ketentuan fatwa halal.
**(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal
Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.
Pasal 87
**(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi,**
MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan
untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan
ketentuan fatwa halal.
**(2) Ketentuan...**
SK No 223629 A
---
PRESIDEN
(21 Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 88
**(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu**
paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan
kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/
Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau
Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.
**(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan
dan/atau PPH.
Pasal 89
Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa
Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH
mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan
ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH.
Bagian Ketujuh
Pembaruan Sertifikat Halal
Pasal 90
**(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau**
PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib
memperbarui Sertifikat Halal.
**(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis
Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
**(3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
**(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dengan melampirkan:
- dokumen perubahan komposisi Bahan;
b.dokumen...
SK No 223630 A
---
PRESIDEN
- dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;
- dokumen perubahan PPH; dan/atau
- dokumen pengembangan Produk.
**(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal
sebelumnya.
**(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat**
Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedelapan
Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 91
**(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara**
administratif berada di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 92
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
- ulama; dan
- akademisi.
Pasal 93
**(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan**
kehalalan Produk:
- dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota,
atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui
batas waktu penetapan kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan
- yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil
melalui pernyataan halal.
(21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi
dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.
Pasal 94
Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya
bersifat independen.
Pasal95...SK No 22363r A
---
PRESIDEN
Pasal 95
Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh
salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 96
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal 97
Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 98
**(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan**
kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha
mikro dan kecil.
(21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki
kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dengan kriteria:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang
sudah dipastikan kehalalannya; dan
- proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan
sederhana.
**(3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh
BPJPH.
**(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling**
sedikit terdiri atas:
- adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa
akad/ ikrar yang berisi:
1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
1. PPH; dan
- adanya pendampingan PPH.
**(5) Pernyataan**
SK No 223632 A
---
PRESIDEN
**(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk
diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.
**(6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha
mikro dan kecil.
(71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas:
- verifikasi; dan
- validasi,
pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
**(8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal
menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan
kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.
**(9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu)**
Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa
Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
diterima oleh BPJPH.
**(10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 99
**(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping
PPH.
**(2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berasal dari:
- organisasi kemasyarakatan Islam;
- lembaga keagamaan Islam; dan/atau
- perguruan tinggi,
yang berbadan hukum.
**(3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
**(4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3)**
mempunyai kewajiban:
- melakukan rekrutmen pendamping PPH;
- mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;
- melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja
pendamping PPH;
- menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH
kepada BPJPH; dan
e.menjaga...
SK No 223633 A
---
PRESIDEN
e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang
disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama
proses pendampingan PPH berlangsung.
Pasal 100
**(1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH.
(21 Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga
pendamping PPH.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 102
**(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha**
yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien
dan terjangkau.
**(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal**
diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya
sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian
yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan
Kepala Badan.
**(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan**
karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan
tidak dapat ditarik kembali.
**(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan**
oleh Kepala Badan.
### Pasal 103 .
SK No 223634 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1O3
**(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh**
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
**(2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan**
kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 104
**(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh**
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga
dengan:
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
- pembiayaan dari dana kemitraan;
- bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
- dana bergulir; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
**(2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak
untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan
sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku
Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bagian Kesatu
Label Halal
Pasal 105
BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.
### Pasal 106. . .
SK No 223635 A
---
FRESIDEN
Pasal 106
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib
dicantumkan Label Halal.
Pasal 107
**(1) Label Halal paling sedikit memuat:**
- logo; dan
- nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi
gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.
Pasal 108
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh
BPJPH.
Bagian Kedua
Pencantuman Label Halal
Pasal 109
**(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105**
dicantumkan pada:
- kemasan Produk;
- bagian tertentu dari Produk; dan/atau
- tempat tertentu pada Produk.
(21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak
mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21, dikecualikan untuk:
- Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak
mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
- Produk yang dijual dan dikemas secara langsung
dihadapan pembeli dalam jumlah kecil;
- Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau
- Produk yang dijual terbatas.
(41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen
Sertifikat Halal.
BagianKetiga...
SK No 223636 A
---
FRESIDEN
-4r-
Bagian Ketiga
Keterangan Tidak Halal
### Pasal 1 10
**(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal**
dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan
keterangan tidak halal.
(21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca
serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
**(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga.
Bagian Kesatu
Umum
### Pasal 1 1 1
**(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.**
(2t Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- LPH;
- kehalalan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
**(3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g**
termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga
pendamping PPH dan pendamping PPH.
(41 Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota
berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam
pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
**(5) Koordinasi**
SK No 223637 A
---
PRESIDEN
**(5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti
melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH.
**(6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH,**
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama-
sama.
### Pasal 1 12
**(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau**
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam
melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan
pihak terkait.
**(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan,
atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan
pengawasan JPH.
### Pasal 1 13
**(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada**
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.
**(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
### Pasal 1 14
**(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pengawasan;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai
kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
- lulus pelatihan Pengawas JPH.
**(2) Pengawas...**
SK No 223638 A
---
PRESIDEN
(21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat
tugas dan tanda pengenal.
**(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib**
menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas
JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal
### Pasal 1 15
**(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam**
Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama
dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
**(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau**
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan
Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
**(4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga**
terkait, dan/atau pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit meliputi:
- sistem dan tata cara pelatihan; dan
- penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH.
Pasal 116
**(1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan**
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat
Islam; dan
- pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
Pasal ll7 ...
SK No 223639 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 17
Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak
memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH.
### Pasal 1 18
**(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,**
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl4
ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau pemerintah daerah
provinsi/kabupatenlkota dapat menugaskan aparatur
sipil negara di lingkungan masing-masing untuk
melakukan pengawasan JPH.
(21 Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas
JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
penugasan.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan
Pengawas JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pasal 120
**(1) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111**
dilaksanakan secara:
- berkala; dan/atau
- sewaktu-waktu.
(21 Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam
setiap 6 (enam) bulan.
**(3) Pengawasan JPH secara sewaktu-waktu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasall2l...
SK No 223640 A
---
PRESIDEN
Pasal 121
**(1) Pengawasan terhadap JPH dilakukan secara terkoordinasi**
dan terintegrasi sebagai bagian dari pengawasan perizinan
berusaha berbasis risiko.
(21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan
penyelenggaraan JPH dengan sistem online single
submission.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan JPH
dan integrasi pengawasan JPH dengan sistem online single
submission diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 123
**(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/atau lembaga terkait;
- LPH; dan
- MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
(21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.
**(3) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- dalam negeri;
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
**(4) Lembaga...**
SK No 223641 A
---
PRESIDEN
(41 Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian
atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Bagian Kedua
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
dengan Kementerian Terkait
Pasal 124
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf a dengan rurang lingkup:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri
terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan
tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk
menghasilkan Produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi industri kecil, industri menengah,
dan industri yang berlokasi di kawasan industri halal
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara;
- pembentukan kawasan industri halal atau kawasan
industri dengan tematik halal serta infrastrr.rktur yang
diperlukan di dalamnya; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 125
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup:
- pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat;
- pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c.fasilitasi...
SK No 223642 A
---
PRESIDEN
- fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang
perdagangan;
- perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri
bagi Produk Halal;
- penarikan barang dari peredaran; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
**(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 126
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label
Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan
rumah tangga; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 127
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas
dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
- penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
- penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
- fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan
tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
- penetapan .
SK No 223643 A
---
PRESIDEN
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada
unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu,
dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
**(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 128
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf e meliputi:
- koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk
bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan
menengah;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
- pendataan koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil,
dan menengah;
- koordinasi dan pembinaan fasilitasi JPH bagi koperasi
dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
- koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha
mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan
dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 129
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf f
dengan ralang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
- pengawasan JPH;
- pengembangan JPH; dan
e.tugas...
SK No 223644 A
---
PRESIDEN
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 130
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3)
huruf g dengan ruang lingkup:
- fasilitasi kerja sama internasional;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar
negeri; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 131
**(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf h
dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam peralmusan dan penetapan
kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Bagian Ketiga. . .
SK No 223645 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Terkait
Pasal 132
**(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah**
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) hurr.rf a
dengan rulang lingkup:
- sertifikasi halal bagi obat, obat bahan alam, obat kuasi,
suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan
tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar
melalui sistem yang terintegrasi;
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat bahan
alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan
penolong yang beredar;
- pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat bahan
alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan
penolong yang beredar;
- penarikan barang dari peredaran pada obat, obat
bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan,
kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat,
obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan,
kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 133
**(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah**
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (41huruf b dengan ruang lingkup:
- pen]rusunan
SK No 223646 A
---
PRESIDEN
- pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 134
**(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (4) huruf c dengan ruang lingkup:
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Akreditasi LPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan
dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 135
**(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah**
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (a) huruf d
dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Bagian Keempat .
SK No 223647 A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 136
**(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 123 ayat (1) hurr'f b meliputi:
- pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan Produk;
dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan
rarang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Kerja sama Badan penyelenr*"r"'3?':l#'il3orn Halal dengan Majeris Utama
Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Pasal 137
**(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI**
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1)
huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
**(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
**(3) Penetapan kehalalan Produk tetap berlaku sepanjang**
tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau
PPH.
Bagian Keenam
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan
Perguruan Tinggi
Pasal 138
**(1) Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (21 dilakukan untuk
sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Hala1.
**(2) Sosialisasi...**
SK No 223648 A
---
PRESIDEN
(21 Sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
peningkatan literasi, penelitian, pengabdian masyarakat,
peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang JPH,
serta pengembangan pendidikan dan pelatihan bidang
JPH.
Bagian Ketujuh
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 139
**(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional**
dalam bidang JPH.
**(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- pengakuan sertifikat halal.
**(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan
hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.
**(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) didasarkan atas perjanjian antarnegara.
**(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan
perundang-undangan nasional, dan hukum serta
kebiasaan internasional.
Pasal 140
**(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a,
meliputi:
- pengembangan teknologi;
- sumber daya manusia; dan
- sarana dan prasarana JPH.
**(2) BPJPH**
SK No 223649 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI'\
(21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja
sama internasional dalam pengembangan JPH dengan
ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
**(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara
setempat.
Pasal 141
**(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf b,
meliputi:
- saling pengakuan; dan
- saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengembangan skema saling pengakuan dan saling
keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
**(3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Pasal 142
**(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c
merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
**(2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan**
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang
berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal 143
**(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar**
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dapat
diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan
perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang
berlaku timbal balik.
**(2) Perjanjian**
SK No 223650 A
---
PRESIDEN
**(2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal
luar negeri.
**(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dibentuk oleh pemerintah atau lembaga
keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
**(4) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara
setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam
organisasi kerja sama akreditasi regional atau
internasional.
**(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga yang telah
melakukan kerja sama pengembangan skema saling
pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141.
**(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga**
akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (41harus sesuai dengan standar halal Indonesia
yang ditetapkan oleh BPJPH.
Pasal 144
**(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga**
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143
ayat (4), lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim
Akreditasi LPH.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
kerja sama internasional dibidang JPH diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 145
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat
halal.
BagianKedua...
SK No 223651 A
---
PRESIDEN
56-
Bagian Kedua
Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Pasal 146
**(1) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan**
oleh Pelaku Usaha.
(21 Pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- importir; atau
- perwakilan resmi yang berkedudukan di wilayah
Indonesia,
kepada BPJPH.
**(3) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
hal:
- negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar
negeri;
- lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan Sertifikat Halal tidak memiliki
lingkup kompetensi sertifikasi Produk;
- belum ada kerja sama saling pengakuan Sertifikat
Halal antara lembaga halal luar negeri dengan BPJPH;
atau
- kebutuhan Pelaku Usaha secara sukarela.
(41 Tata cara permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri
mengikuti ketentuan sertifikasi halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 89.
Bagian Ketiga
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1
Umum
Pasal 147
**(1) Produk Halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh**
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 tidak perlu
diajukan permohonan sertifikat halaI.
**(2) Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar**
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
Paragraf 2...
SK No 223652 A
---
PRES!DEN
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 148
Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan permohonannya
oleh masing-masing importir danl atau perwakilan resminya
yang berkedudukan di wilayah Indonesia kepada BPJPH secara
tertulis melalui sistem elektronik terintegrasi dengan
melampirkan:
- data pemohon;
- salinan sertifikat halal luar negeri Produk bersangkutan;
- daftar barang yang akan di impor ke Indonesia dilengkapi
dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
- surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar
dan sah.
Paragraf 3
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 149
**(1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen**
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 paling lama
5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap,
BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen
kepada pemohon.
**(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada**
BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
permintaan tambahan dokumen diterima.
(41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
dinyatakan ditolak.
Pasal150...
SK No 223653 A
---
PRESIDEN
Pasal 150
**(1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen**
permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah dokumen
dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 149.
(21 Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari.
**(3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,
pemohon menyampaikan dokumen asli.
**(4) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen asli**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari, permohonan registrasi sertifikat
halal luar negeri dinyatakan ditolak.
Paragraf 4
Biaya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 151
**(1) Biaya registrasi sertifikat halal luar negeri dibebankan**
kepada pemohon.
**(2) Besaran tarif biaya registrasi sertifikat halal luar negeri**
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 152
**(1) BPJPH melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri**
yang telah memenuhi persyaratan.
(21 Sertifikat halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH dapat
diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal Produk.
**(3) Registrasi sertifikat halal luar negeri diterbitkan sesuai**
dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon
berdasarkan sertifikat halal luar negeri.
(41 Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah
memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan
dengan Label Halal pada:
- kemasan Produk;
- bagian
SK No 223693 A
---
FRESIDEN
59-
- bagian tertentu dari Produk; dan/atau
- tempat tertentu pada Produk.
Pasal 153
**(1) Registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) paling sedikit memuat
keterangan mengenai:
- lembaga penerbit nomor registrasi sertifikat halal luar
negeri;
- nomor registrasi sertifikat halal luar negeri;
- data pemohon;
- nama Produk yang diregistrasi;
- masa berlaku sertifikat halal luar negeri;
- tandatangan Kepala Badan; dan
- kode identitas unik.
(21 Registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 154
**(1) Masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri**
menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat halal yang
diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.
(21 Registrasi sertifikat halal luar negeri wajib diperpanjang
oleh importir dan/atau perwakilan resminya yang
berkedudukan di wilayah Indonesia dengan mengajukan
pembaruan dalam jangka waktu mulai dari 60 (enam
puluh) Hari sebelum masa berlaku registrasi sertifikat
halal luar negeri berakhir sampai dengan habisnya masa
berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri.
Pasal 155
**(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:**
- barang; dan/atau
- jasa.
(21 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- makanan;
- minuman;
- obat;
- kosmetik
SK No 223655 A
---
PRESIDEN
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan
- barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan.
**(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan/atau
- penyajian.
Pasal 156
**(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait,
lembaga terkait, dan MUI.
(21 Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 157
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (21 huruf e
sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 155 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan,
minuman, obat, atau kosmetik.
Pasal 158
**(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau**
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155
ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari
dan/atau mengandung unsur hewan.
(21 Penetapan jenis barang gunaan yang wajib bersertifikat
halal ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
**(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal159...
SK No 223656 A
---
FH.ESIDEN
Pasal 159
**(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis Produk**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan Pasal 157
dilakukan secara bertahap.
(21 Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kali terdiri atas:
- Produk makanan dan minuman;
- Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan
penolong untuk Produk makanan dan minuman; dan
- hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
**(3) Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dilakukan pada tahap selanjutnya.
**(4) Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
tidak berlaku bagi:
- Produk yang kewajiban kehalalannya sudah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 20I4 tentang Jaminan
Produk Halal berl
