Langsung ke konten

JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PP No. 42 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan

melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik.

(2) Jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik setelah memperoleh izin
penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin
pembelian tenaga listrik lintas negara dari Menteri.

Pasal 3

Dalam melakukan jual beli tenaga listrik lintas negara
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

Pasal 4

Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan
syarat:
- kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah
sekitarnya telah terpenuhi;
- harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
- tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat.

Pasal 5

Untuk memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan
permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan
dilengkapi:
- salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- salinan tanda daftar perusahaan (TDP);
- kesepakatan awal penjualan tenaga listrik;
- neraca daya di wilayah usahanya; dan
- rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima)
tahun ke depan.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Menteri menetapkan izin penjualan tenaga listrik lintas

negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 dan Pasal 5.

(2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.

Pasal 7

Pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara wajib
melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas
negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
penjualan tenaga listrik lintas negara diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 9

Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dengan
syarat:
- belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik
setempat;
- hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan
tenaga listrik setempat;
- tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang
terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan
pembangunan ekonomi;
- untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat;
- tidak . . .

---

- tidak mengabaikan pengembangan kemampuan
penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
- tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga
listrik dari luar negeri.

Pasal 10

Untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik lintas
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan
permohonan izin kepada Menteri secara tertulis dengan
dilengkapi:
- salinan izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;
- neraca daya di wilayah usahanya;
- rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima)
tahun ke depan; dan
- salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Menteri menetapkan izin pembelian tenaga listrik lintas

negara dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 dan Pasal 10.

(2) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.

Pasal 12

Pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara wajib
melaporkan pelaksanaan pembelian tenaga listrik lintas
negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin
pembelian tenaga listrik lintas negara diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Harga pembelian tenaga listrik lintas negara harus

memperhitungkan nilai keekonomian.

(2) Harga pembelian tenaga listrik lintas negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh
persetujuan Menteri.

(3) Untuk memperoleh persetujuan harga pembelian tenaga

listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), pemegang izin pembelian tenaga listrik mengajukan

permohonan persetujuan kepada Menteri secara
tertulis.

Pasal 15

Penyaluran tenaga listrik yang diperoleh dari pembelian
tenaga listrik lintas negara wajib dioperasikan oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau
pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 16

(1) Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik

yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dikenai
sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
  • pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Ayat (3) . . .

---

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

(1) Setiap pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas

negara yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenai
sanksi administratif.

(2) Setiap pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas

negara yang melanggar ketentuan Pasal 12 atau Pasal
14 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
  • pencabutan izin pembelian tenaga listrik.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (2) huruf a atau Pasal 17 ayat (3) huruf a dikenai
paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 10 (sepuluh)
hari kalender.

(2) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga

listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas
negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik
lintas negara tidak mengindahkan teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.

(3) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dikenai dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan.

(4) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dicabut apabila pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian
tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin
penjualan tenaga listrik lintas negara telah memenuhi
kewajibannya.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) huruf c atau Pasal 17 ayat (3) huruf c, dikenakan kepada

pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang
izin pembelian tenaga listrik lintas negara, atau pemegang
izin penjualan tenaga listrik lintas negara yang tidak
mengindahkan sanksi yang telah dikenai sesuai dengan
ketentuan Pasal 18 ayat (3).

Pasal 20

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah
melakukan pembelian tenaga listrik lintas negara, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---