(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a atau Pasal 17 ayat (3) huruf a dikenai
paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 10 (sepuluh)
hari kalender.
(2) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik, pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas
negara, atau pemegang izin penjualan tenaga listrik
lintas negara tidak mengindahkan teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(3) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan.
(4) Pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicabut apabila pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik, pemegang izin pembelian
tenaga listrik lintas negara, atau pemegang izin
penjualan tenaga listrik lintas negara telah memenuhi
kewajibannya.
### Pasal 19 . . .
---