Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 41 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada** Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan: penggunaan tenaga kerja asing; a. dana kompensasi - jasa pelatihan; - jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja; - penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan - dendaadmlnistratif. (21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam