JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada**
Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan:
penggunaan tenaga kerja asing; a. dana kompensasi
- jasa pelatihan;
- jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan
dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan
kesehatan kerja;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
- dendaadmlnistratif.
(21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
