Langsung ke konten

PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS

PP No. 41 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
I Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk,
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang
mewah, dan cukai.
2 Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan
kebijakan umum, membina, mengawasi, dan
mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
3 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB.
4 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis
yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
1 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai
pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada
umumnya.
5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah .

SK No 086259 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang berada di KPBPB.
1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi Penduduk.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zor.a
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban
cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Cukai.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban
Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut sebagai Iruaard Manifest adalah
daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana
pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
memasuki Kawasan Pabean.

1. Manifes .
SK No 086258 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar
muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana
pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
meninggalkan Kawasan Pabean.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan latau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara
menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut
PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau
pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak
terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan
perdagangan barang.
1. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas
pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian
formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan
Barang Kena Pajak tersebut.

1. Barang .

SK No 086257 A

---

PRES lDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu
dikendalikan, peredarannya perlu diawasi,
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan
Undang-Undang Cukai.
1. Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan
fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang
baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu
dan berkesinambungan.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
PNS 30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola
oleh Badan Pengusahaan.

1. Pelabuhan

SK No 086256 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pelabuhan Laut adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai
tempat kapal bersandar, naik turun penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang,
dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
1. Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang,
keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan
tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
1. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat
BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya
khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas
pelabuhan lainnya di KPBPB.
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan
kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo
dan/atau poS, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda, serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan daerah.

1. Badan

SK No 086255 A

---

PRES lDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Badan Usaha Bandar Udarayang selanjutnya disingkat
BUBU adalah salah satu unit kerja Badan
Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan
pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur
mengenai:
- kelembagaan;
- pelayanan perizinan;
- pengembangan dan pemanfaatan Aset;
- fasilitas dan kemudahan;
- pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam,
Bintan, dan Karimun; dan
- sanksi.

Pasal 3

Kelembagaan KPBPB terdiri atas:
- Dewan Kawasan; dan
- Badan Pengusahaan.

Bagian Kedua

SK No 086254 A

---

PRES IDEN

REPUALIK INDONESIA

Bagian Kedua
Dewan Kawasan

Pasal 4

(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau

lebih dari 1 (satu) KPBPB.
(21 Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang
mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala
lembaga, gubernur, bupati/wali kota, danf atau ketua
dewan perwakilan ralryat daerah yang terkait.

Pasal 5

(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang

menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi,
dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.

(1) (21 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

dalam rangka memberikan arahan, pembinaan,
pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan
Badan Pengusahaan.

Pasal 6

Keanggotaan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2\ ditetapkan dengan Keputusan
Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang
mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian.

Pasal 6

(1) Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan

tertentu di bidang kepabeanan.
(21 Perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan
manajemen risiko.

(3) Ketentuan mengenai perlakuan tertentu di bidang

kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan
perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai mitra utama kepabeanan
dan/atau operator ekonomi bersertifikat (authorized
economic operator).

Bagian Kelima

SK No 086476A

---

PRE S IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kelima
Fasilitas Cukai

Pasal 7

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(21 Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Dewan
Kawasan.

(3) Sekretariat

SK No 086253 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan

Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja

Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Kawasan.

(5) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas

Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
yang pada ayat (1) dapat dibentuk tim teknis
ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Bagian Ketiga
Badan Pengusahaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Dalam pelaksanaan pengelolaan KPBPB, Badan
Pengusahaan antara lain menetapkan jenis dan jumlah
kebutuhan energi yang mencakup bahan bakar minyak,
bahan bakar nabati, bahan bakar gas, atau energi lainnya
yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan industri
dan Penduduk di KPBPB termasuk persetujuan impornya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "membuat ketentuan yang
diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB" antara lain ketentuan mengenai
pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan
Aset, pemberian fasilitas dan kemudahan, serta
pengembangan KPBPB.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal9...

SK No 086459 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan

pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (3) huruf a, Badan Pengusahaan

mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada
maritim, sektor pertanian, Perdagangan,
perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata,
logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber
daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan
dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya
mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat,
kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya.
pada ayat (1) (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam

KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan
Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupatenf Kota, dan rencana detail tata rutang.
(41 Dalam hal rencana detail tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan,
pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan
Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten I Kota.

(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan
perencanaan umum, dilaksanakan berdasarkan
bersama antara Badan Pengusahaan dengan
Pemerintah Daerah.

(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang
kegiatan ekonomi di KPBPB.

(7) Perencanaan.

SK No 086251 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.

(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan

infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah
dengan KPBPB.

Pasal 10

(1) Badan Pengusahaan terdiri atas:

- kepala;
- anggota; dan
- pegawai.
Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh
Dewan Kawasan.

(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan

Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai badan layanan
umum.

Pasal 1 1

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan

Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan
Kawasan.
(21 Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 12

Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan
Kawasan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Paragraf 2

SK No 086250 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

Paragraf 2
Pengelolaan Keuangan

Pasal 13

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan

negara yang tidak dipisahkan.

(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan

fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan

penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada
Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan
pencarian keuntungan.

Pasal 14

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang,

Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan penerapan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(2) Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
pengelolaan meliputi penganggaran dan
perbendaharaan.

(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 meliputi pengelolaan uang, pengelolaan
utang, dan pengelolaan Aset.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.

Pasal 15. . .

SK No 086249 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15

Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan
merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti
ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali
diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai

pengguna anggaran/barang pada Badan
Pengusahaan.
pengguna (2) Kepala Badan Pengusahaan selaku
anggaran lbarang dapat menunjuk kuasa pengguna
anggaran lbarang.

Pasal 17

(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber

pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(21 Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh
dari:
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; a.
pihak lain; b. hasil kerja sama dengan
peraturan c. hibah yang diperoleh sesuai
perundang-undangan;
wajib d. pendapatan yang diperoleh dari uang
tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya;
dan/atau
- hasil usaha lainnya.
(21 (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(4) Pendapatan...

SK No 086248 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 (41 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja
Badan Pengusahaan.

(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, Badan Pengusahaan dapat memperoleh
pendapatan dari:
negara; a. anggaran pendapatan dan belanja
dan/atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Paragraf 3
Pegawai

Pasal 18

(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari

Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga
profesional.

(1) (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
pada ayat (3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud

(1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat oleh
Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan

tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun,
sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai
pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai
dengan usia 6O (enam puluh) tahun.

Paragraf 4

SK No 086247 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

Paragraf 4
Remunerasi

Pasal 19

Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan
diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Badan Pengusahaan berwenang:

- menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi
para pengusaha yang mendirikan dan
menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka
mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dan
- menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi
serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:

  • kelautan dan perikanan;
  • pertanian;
  • kehutanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • perindustrian;
  • perdagangan;
  • pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
  • transportasi;
  • kesehatan;
  • kebudayaan;
  • pariwisata. . .

SK No 086246 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pariwisata;
  • telekomunikasi;
  • logistik;
  • sumber daya air; dan
  • limbah dan lingkungan.

(3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis
risiko.

(5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan

perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha
yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan
berusaha secara elektronik.
(71 Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau
menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan
persetujuan Presiden dan ditetapkan dengan
Peraturan Dewan Kawasan.

Pasal 21

(1) Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama

pemanfaatan Aset.

(2) Dalam rangka pemanfaatan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat
melakukan kerja sama dengan badan usaha.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
- badan hukum asing.
(41 Bentuk dan tata cara pemanfaatan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
aset.

Bagian Kesatu
Bandar Udara Hang Nadim

Pasal 22

(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan

pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.

(2) Badan...

SK No 086244 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan Pengusahaan membentuk BUBU untuk

melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim Batam.

(3) BUBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim Batam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan

di Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), BUBU dapat bekerja sama
dengan:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
- badan hukum asing.

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Bandar Udara

Hang Nadim Batam dikenakan tarif.
(21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jasa Kebandarudaraan; dan a. tarif
jasa terkait Bandar Udara. b. tarif

(3) Tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUBU setelah
dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan
dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan,
dan mekanisme penetapan tarif jasa Kebandarudaraan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(4) Tarif

SK No 086243 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara Hang Nadim Batam

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Dalam hal penyelenggaraan layanan Bandar Udara

yang dikerjasamakan belum memiliki tarif jasa terkait
Bandar Udara, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh
Kepala Badan Pengusahaan.

(6) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5)

ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya
terhadap daya saing investasi.

Bagian Kedua
Pelabuhan Laut

Pasal24

(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan pengaturan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan
Kepelabuhanan, kecuali penyelenggaraan keselamatan
dan keamanan pelayaran serta kerja sama Pemerintah
Pusat dengan lembaga/organisasi internasional yang
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(21 Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
pengusahaan Pelabuhan Laut di KPBPB.

(3) Badan Pengusahaan dalam pengusahaan Pelabuhan

Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {2) membentuk
BUP.
(41 BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan
kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan

Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
BUP dapat bekerja sama dengan:
- badan usaha milik negara;

  • badan

SK No 086242 A

---

PRES IDEN

FIEPUBLIK INDONESIA

- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
- badan hukum asing.

Pasal 24

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kerja sama Pemerintah Pusat dengan
lembaga/organisasi internasional" adalah kerja sama yang
menjadi urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, seperti hubungan dengan
berbagai lembaga/organisasi internasional di antaranya
International Maritime Organization (IMO) di mana Indonesia
menjadi anggotanya.
Dalam hal kerja sama tersebut bersifat komersial, kerja sama
tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal25...

SK No 086457 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 25

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengaturan kegiatan

Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1), Badan Pengusahaan mengenakan tarif.
(21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tarif jasa Kepelabuhanan; dan
- tarif jasa terkait Kepelabuhanan.

(3) Tarif jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a ditetapkan oleh BUP setelah
dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan
dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan,
dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(4) Tarif jasa terkait Kepelabuhanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh BUP
setelah mendapat persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan.

(5) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruthnya
terhadap daya saing investasi.

Bagian Ketiga

SK No 086241 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Air, Limbah, dan Aset Lainnya

Pasal 26

(1) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan,

pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air
minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk, dan
bendungan di KPBPB.
(21 Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan
pengusahaan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Pengusahaan dapat membentuk badan usaha sistem
penyediaan air minum.

(3) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan,

pemeliharaan, dan pengusahaan sistem air limbah,
dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan,

pemeliharaarl, dan pengusahaan Aset lainnya yang
tidak termasuk sebagai aset Bandar Udara, aset
Pelabuhan Laut, aset pengelolaan air minum, dan
pengelolaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun.

(5) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan

pengusahaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(4)., Badan Pengusahaan dapat membentuk badan

usaha.

(6) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan

pengusahaan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), air limbah, dan
limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan
Pengusahaan dapat bekerja sama dengan:

  • badan

SK No 086240 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
- badan hukum asing.

Pasal 28

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari

KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk.

(2) Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan Pelabuhan yang telah
mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi dan telah mendapatkan penetapan
sebagai Kawasan Pabean.

(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan,

menteri yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara menetapkan Kantor
Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan
pabean.

(4) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kawasan Pabean.

Pasal 29

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Pasal 30

Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan
mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21.

Pasal 31

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari

KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang
telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan
Pengusahaan.
(21 Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan
Penduduk; atau
- pemasukan danf atau pengeluaran barang, selain
Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar
Daerah Pabean sesuai dengan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, dan barang yang
dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan
dengan kegiatan usahanya.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap

kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang
telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KPBPB atas:
- barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan
ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk kepentingan penanggulangan
bencana alam;

  • barang

SK No 086500A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
- persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer
dan kepolisian, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
- barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
- obat-obatan yang dimasukkan dengan
menggunakan anggaran pemerintah yang
diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah,
dan bahan penjenisan jaringan;
1. peralatan dan bahan yang digunakan untuk
mencegah pencemaran lingkungan;
- barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum;
- barang untuk keperluan olahraga yang
dimasukkan oleh induk organisasi olahraga
nasional;
- barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum serta barang untuk
konservasi alam;
- buku ilmu pengetahuan; dan
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra
dan penyandang cacat lainnya.

(6) Ketentuan...

SK No 086499 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Ketentuan mengenaiPerizinan Berusaha sebagaimana

dimaksud pada ayat l2l dan pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Badan Pengusahaan.

Pasal 32

(1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan

Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemasukan hanya dapat dilakukan oleh
pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan
- jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang
dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan
jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
(21 Penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi untuk
kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean oleh
Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, dilakukan sesuai dengan pertimbangan

dari Dewan Kawasan.

(3) Penetapan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilaksanakan secara otomasi dengan
memperhatikan penerapan asas transparansi dan
Praktik Bisnis Yang Sehat.

(4) Formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang

Konsumsi oleh Badan Pengusahaan dilakukan dengan
memperhitungkan antara lain :
- jumlah dan jenis kebutuhan;
- jumlah Penduduk berdomisili KPBPB dan
Penduduk non-domisili KPBPB;
- luas wilayah KPBPB;

  • realisasi

SK No 086498 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- realisasi pemasukan barang ke KPBPB
berdasarkan penetapan jumlah dan jenis oleh
Badan Pengusahaan; dan
- tingkat kepatuhan pengusaha.

(5) Pengawasan atas peredaran Barang Konsumsi untuk

kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengadministrasiannya dilakukan oleh Badan
Pengusahaan.

(6) Hasil pengawasan peredaran Barang Konsumsi untuk

kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB dan pengadministrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menjadi pertimbangan Badan
Pengusahaan dalam menghitung formulasi penetapan
jumlah dan jenis Barang Konsumsi dari luar Daerah
Pabean yang dimasukkan ke KPBPB untuk kebutuhan
Penduduk.

(7) Tata cara penetapan jumlah dan jenis Barang

Konsumsi oleh Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, formulasi penetapan
jumlah dan jenis Barang Konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan pengawasan atas
peredaran dan pengadministrasian Barang Konsumsi
untuk kebutuhan Penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan.

Pasal 33

(1) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada Pasal

32 ayat (1) memenuhi kriteria antara lain:
- barang untuk keperluan pemenuhan kebutuhan
konsumsi Penduduk;
- tidak ditujukan sebagai bahan baku atau bahan
penolong industri; dan
- dikonsumsi di dalam KPBPB.
(21 Terhadap Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain
dalam Daerah Pabean.

(3) Dikecualikan

SK No 086497 A

---

PRE S IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) atas pengeluaran Barang Konsumsi
berupa barang kiriman, barang penumpang, atau
barang awak sarana pengangkut dalam jumlah
dan/atau nilai tertentu berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai.

(4) Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau

barang awak sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada pejabat
bea dan cukai.

(5) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan

cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman,
barang penumpang, atau barang awak sarana
pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan berdasarkan:
- penilaian risiko; dan/atau
awak b. sistem analisis informasi penumpang,
sarana pengangkut atau barang kiriman.
l7l Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau
barang awak sarana pengangkut yang:
pada a. tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud
ayat (41;
- diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) namun jumlah dan/atau jenis tidak sesuai;

dan/atau
- melebihi jumlah dan/atau nilai tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai.

Paragrafl...

SK No 086496 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 1
Pengangkutan, Pembongkaran, Pemuatan,
dan Penimbunan Barang

Pasal 34

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang

dari:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana
pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan
disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.

(1) (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat

harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB
sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional
(National Logistic Ecosystem/ NLE) yang diwajibkan
pemerintah untuk percepatan logistik nasional.

(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana

pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean
dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan
pendahuluan lruaard Manifest yang diajukan oleh
pengangkut.
(41 Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib
mencantumkan barang yang diangkutnya dalam
Inward Manifest.

(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan

berangkat dari KPBPB menuju ke:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya; atau

c.tempat...

SK No 086495 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK ]NDONESIA

- tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest
atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum
keberangkatan sarana pengangkut.

(6) Kewajiban untuk menyerahkan pemberitahuan

rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (Ll, Iruaard Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)., dan Outuard Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga berlaku
untuk angkutan penyeberangan di dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di
bidang pelayaran.

(7) Tata cara penyerahan pemberitahuan rencana

kedatangan sarana pengangkut, ekosistem logistik,
Inutard Manifest, dan Attward Manifesf dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyerahan pemberitahuan
rencana kedatangan sarana pengangkut, Inutard
Manifest, dan Outward Manifest.

Pasal 35

(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib
dibongkar di:
- Kawasan Pabean; atau
- tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah
mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean
berdasarkan rekomendasi Kepala Badan
Pengusahaan.

(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari KPBPB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), wajib
dilakukan di:
- Kawasan Pabean; atau

  • tempat

SK No 086494 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

b tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah
mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean
berdasarkan rekomendasi Kepala Badan
Pengusahaan.

Pasal 36

(1) Sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan

Pabean di KPBPB, barang asal luar KPBPB atau barang
yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun
di TPS.
(21 Dalam hal tertentu, barang asal luar KPBPB atau
barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat
ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama
dengan TPS.

(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan

dari KPBPB ke:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- KEK; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean,
sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di
TPS atau tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah
mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean.

Pasal 37

(1) Barang yang telah dibongkar di Pelabuhan yang

ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah

dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk:
- dimasukkan ke KPBPB;
- diangkut lanjut;
- diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya;
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
- dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(2lBarang. . .

SK No 086493 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Barang yang telah dimuat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (21 dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean di KPBPB, setelah dipenuhinya
Kewajiban Pabeannya untuk dikeluarkan dari KPBPB
ke:
- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya;
- Tempat Penimbunan Berikat;
- KEK; atau
- tempat lain dalam Daerah Pabean

Paragraf 2
Pemberitahuan Pabean

Pasal 38

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor

Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(21 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik
melalui sistem pertukaran data elektronik kepabeanan
yang terhubung dengan Indonesia National Single
Window (INSW).

(3) Dalam hal telah ditetapkan kondisi kahar,

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis di atas
formulir.
(41 Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB
dicatat sebagai impor.

(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah

Pabean dicatat sebagai ekspor.

Paragraf3.

SK No 086492 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Pemeriksaan Pabean

Pasal 39

(1) Terhadap barang yang akan:

- dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
atau KEK; atau
- dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean,
dapat dilakukan penelitian dokumen secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.
(21 Terhadap pemasukan:
- barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah
Pabean; atau
- Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk
dari luar Daerah Pabean,
dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap barang yang akan:

- dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
- dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean,
dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif
berdasarkan manajemen risiko atau nota hasil
intelijen.

(4) Tata...

SK No 086491 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Tata cara mengenai penelitian dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.

Paragraf 4
Akses Kepabeanan

Pasal 40

(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha

dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 31 ayat (1), dan pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan
registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses
kepabeanan.
(21 Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai registrasi
kepabeanan.

Paragraf 5
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Pasal 4 1

(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib

memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai.
(21 Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang
Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.

Paragraf 6

SK No 086490 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 6
Pembukuan

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha

dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), pengusaha TPS, pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha
pengangkutan, atau pengusaha di bidang cukai wajib
menyelenggarakan pembukuan.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit

kepabeanan dan/atau audit cukai terhadap
pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas permintaan pejabat bea dan cukai dalam rangka

menjalankan audit sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan,
surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk
data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan
audit kepabeanan dan/atau kegiatan di bidang cukai
untuk kepentingan audit cukai.

(4) Tata cara pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau

audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai audit kepabeanan
dan/atau audit cukai.

Paragraf7 .

SK No 086489 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 7
Pemeriksaan Bersama Dalam Rangka Kepentingan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai

Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan

cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan
pemeriksaan bersama atas pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.
(21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis terkait atau
Badan Pengusahaan.

Paragraf 8
Kerja Sama Dalam Rangka
Pelayanan dan Pengawasan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengusahaan

Pasal 44

(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap

pengusaha di KPBPB.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap

pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 45

Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di
Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

danlatau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan:

  • pertukaran

SK ttlo 086488 A

---

PFIES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik
dan non-elektronik; dan/atau
- rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau
pengeluaran barang ke dan dari KPBPB,
dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dalam rangka pengamanan hak-hak negara, pelaksanaan
perumusan dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai
dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan di
bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai.

Pasal 47

Tata cara mengenal:
- penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan
sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward
Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6);
b pembongkaran barang dan pemuatan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36;

d pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37;

e, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 38 ayat (1);

  • penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39 ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dan

g.manaJemen...

SK No 086487 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3),
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Bagian Ketiga
Fasilitas Perpajakan

Pasal 48

(1) Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pengawasan dan pengadministrasian pemberian

fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang
dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah
Pabean dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 49

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB

dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari

luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari
pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal22.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di

KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya
dibebaskan dari pengenaan PPN.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh

pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pelaku
Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak
dipungut PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh

pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

(6) Ketentuan

SK No 086486 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4I-

(5) (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke
KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan
dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke
KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean kepada pengusaha di KPBPB untuk
penyerahan Barang Kena Pajak:
- yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan
stiker lunas PPN; dan
- bahan bakar minyak bersubsidi.

Pasal 50

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB

oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean,
pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau
Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha mendapat
fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB
dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
dan
- Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar-
benar telah masuk ke dalam KPBPB yang
dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan
Endorsemenf sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Dalam hal persyaratan pemberian fasilitas tidak
( 1) dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • pengusaha

SK No 086485 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang
memperoleh Barang Kena Pajak, wajib membayar
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak ke KPBPB; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha
Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan
pengembalian pada setiap masa pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Pasal 51

(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh

Barang Kena Pajak harus menyampaikan
pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang
Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean,
Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB,
kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 50 ayat (1).

(2) Rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean untuk membuat faktur pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak tidak dipungut PPN.

(3) Dalam hal pengusaha di KPBPB tidak mengajukan

pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang
Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean wajib memungut PPN atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang tidak disertai rencana
pemasukan barang ke KPBPB.

(4) Tata...

SK No 086484A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Tata cara penyampaian pemberitahuan mengenai
rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Pasal 52

(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh

Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan
Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.

(2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 53

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat

Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak
dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan
Berikat.
(21 Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK
oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai KEK.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di

KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah
Pabean dipungut PPN.
(41 Atas pengeluaran Barang Kena Pajak asal luar Daerah
Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah
Pabean oleh pengusaha di KPBPB yang bukan
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak wajib
dilunasi PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang
pada saat impornya tidak dipungut.

(5) Atas...

SK No 086483 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari

KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh
pengusaha di KPBPB wajib dilunasi PPh Pasal 22.

Pasal 54

(1) Pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak.

(2) Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang

dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3), yaitu transaksi tertentu berupa:
- pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam
jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali
ke KPBPB atau pengeluaran kembali Barang Kena
Pajak dari KPBPB oleh pengusaha yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya ke
tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin
dan peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur;
1. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian,
atau kalibrasi; danf atau
1. keperluan peragaan atau demonstrasi.
- pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan
usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta
panas bumi yang atas impornya PPN yang
terutang tidak dipungut, dibebaskan dari
pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara mengenai PPN
ditanggung pemerintah, dan sepanjang
pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak
untuk tujuan pengalihan hak;

  • penyerahan. . .

Sl( No 086482 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, atas impor
dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau
dibebaskan dari pengenaan PPN;
- penyerahan Barang Kena Pajak yang telah
dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker
lunas PPN;
- pengeluaran Barang Kena Pajak sebagai
pengemas yang dipakai berulang-ulang; atau
- pengeluaran Barang Kena Pajak kepada pemilik
barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh
pengusaha di KPBPB, antara lain barang hasil
maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan,
dan barang yang ditimbun oleh pengusaha
logistik di KPBPB.

(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(4) Tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena

Pajak dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut
ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(5) Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 atas pengeluaran

dan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (41 dan ayat (5) dilakukan oleh

pengusaha di KPBPB yang melakukan pengeluaran
barang.

Pasal 55. . .

SK No 086481 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 55

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.
(21 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berr,rrujud
dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB,
dibebaskan dari pengenaan PPN.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha
di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam
Daerah Pabean, dikenai PPN.

(4) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), untuk penyerahan Jasa Kena
Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari
pengenaan PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh

pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk
dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam

Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam
Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB,
dipungut PPN.

(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), atas penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh
pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk
dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.
(S) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7l,juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari
pengenaan PPN.

(9) Penyerahan

SK No 086480 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(9) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat
Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di
Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di
KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut
PPN.
(1O) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha
di KPBPB untuk dimanfaatkan di Tempat Penimbunan
Berikat, dipungut PPN.

(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh
pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK,
tidak dipungut PPN.

(12) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (71, ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena
Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan
dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya
dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(13) Tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), ayat (6), dan ayat (1O) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 56

(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam KPBPB

dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri

dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB
dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri

dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
dikenai PPN.

Pasal 57

(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB

dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain

dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan
Berikat ke KPBPB dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke

tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat
Penimbunan Berikat dikenai PPN.
(41 Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (21atas penyerahan
jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan
berkabel di KPBPB.

Bagian Keempat
Fasilitas Kepabeanan

Pasal 58

(1) Pemasukan barang dari:

- luar Daerah Pabean;
- KPBPB lainnya;
- Tempat Penimbunan Berikat; atau
- KEK,
ke KPBPB melalui Pelabuhan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
diberikan pembebasan bea masuk.
(21 Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap pemasukan barang
dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB diberikan pembebasan dari pengenaan bea
masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

Pasal 59

(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan

dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah
Pabean wajib dilunasi bea masuk.
(21 Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean
dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang
pada saat pemasukannya dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB diberikan pembebasan bea masuk anti
dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan latau bea masuk pembalasan, dan
atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih
lanjut, dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau
bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku
pada saat pengeluaran barang tersebut dari KPBPB ke
tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk

imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau
bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dikecualikan dalam hal:
- bahan baku asal luar Daerah Pabean telah
dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang
yang baru berupa barang hasil produksi KPBPB,
dan/atau sudah menjadi bagian dari barang hasil
produksi KPBPB; atau
- bahan baku asal luar Daerah Pabean
dipergunakan untuk keperluan memperbaiki
barang lain dan menjadi bagian dari barang yang
dilakukan perbaikan tersebut.

(4) Pengeluaran barang yang berasal dari:

- sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke luar Daerah
Pabean; dan

  • berasal. . .

SK No 086177 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
luar Daerah Pabean yang melalui KPBPB,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ekspor.

(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KPBPB lainnya

diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut
pajak dalam rangka pengeluaran barang dari KPBPB,
dan/atau dilunasi cukainya.

(6) Pengeluaran barang dari KPBPB ke Tempat

Penimbunan Berikat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(71 Pengeluaran barang dari KPBPB ke KEK dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai KEK.

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah

Pabean ke KPBPB dikenai cukai.
(21 Barang Kena Cukai hasil produksi pabrik di KPBPB
wajib dilunasi cukainya.

(3) Barang Kena Cukai hasil produksi di tempat lain dalam

Daerah Pabean dapat dimasukkan ke KPBPB dengan
dilunasi cukainya.
(41 Tata cara mengenai pelunasan cukai, penatausahaan,
dan pengawasan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.

Pasal 62

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah

Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai
atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai
bahan baku dan/atau bahan penolong industri.

(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai cukai.

Bagian Keenam

SK No 086475 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keenam
Fasilitas Keimigrasian

Pasal 63

(1) Bagi orang asing yang merupakan warga negara dari

negara yang memperoleh fasilitas bebas visa
kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan
saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan
singkat atau kunjungan bisnis guna pengembangan
KPBPB.
(21 Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang
asing yang bermaksud tinggal terbatas di KPBPB
dalam rangka:
- melakukan kegiatan rintisan (startup)di KPBPB;
- mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal
terbatas;
- mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di
bawah 18 (delapan belas) tahun; dan
- memiliki rumah di KPBPB sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Orang asing pemegang visa tinggal terbatas di KPBPB

dapat diberikan izin tinggal terbatas.
(41 Ketentuan mengenai pemberian izin tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di KPBPB
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Orang asing yang bekerja di KPBPB dan telah memiliki

izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin
tinggal tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BagianKetujuh...

SK No 086474 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketujuh
Larangan dan Pembatasan

Pasal 64

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:

- pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB; dan
b pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah
Pabean.
(21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah
Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan,
kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan
perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan
di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan
hidup.

(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran

barang:
- asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang
sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah
Pabean; dan
- dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(4) Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dapat dikecualikan
berdasarkan penetapan Dewan Kawasan.

(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dikecualikan atas:
- pengeluaran kembali barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam
Daerah Pabean;

  • pengeluaran

SK No 086473 A

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh
di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
- pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke
luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam
Daerah Pabean; atau
- barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat
pemasukan ke KPBPB telah dilakukan
pemenuhan ketentuan pembatasan.

(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan oleh
kementerian / lembaga teknis.

Pasal 65

Kegiatan pemberian perizinan atas pemenuhan ketentuan
pembatasan oleh Badan Pengusahaan dilaksanakan
dengan tetap menjamin kelancaran arus lalu lintas
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB.

Pasal 66

(1) Menteri/pimpinan lembaga teknis harus

menyampaikan ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ketentuan
pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) dan ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(21 Pengecualian ketentuan pembatasan yang ditetapkan
oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 64 ayat (41 harus disampaikan Ketua Dewan

Kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Pengawasan

SK No 086472A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan

pembatasan yang telah disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

Pasal 67

(1) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya

saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB
Karimun disusun rencana induk pengembangan
KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.
(21 Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,
dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam rangka mengintegrasikan
pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam,
Bintan, dan Karimun.

(3) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,

dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional.

(4) Dalam hal kebijakan nasional yang bersifat strategis

belum termuat dalam rencana induk pengembangan
KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua Dewan Kawasan dapat
memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan
pembangunan.

(5) Rencana .

SK No 086471 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,

dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh menteri yang mengoordinasikan
urusan pemerintahan di bidang perekonomian kepada
Presiden setelah berkoordinasi dengan Dewan
Kawasan.

(6) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,

dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(7) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan,

dan Karimun yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diubah oleh Dewan
Kawasan berdasarkan persetujuan Presiden dan
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.

Pasal 68

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean yang tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan

Pasal 32 ayat (1):

- dikeluarkan kembali (reekspor) dari KPBPB;
- dihibahkan; atau
- dimusnahkan.
(21 Pengeluaran kembali (reekspor) atau pemusnahan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c dilakukan dan dibiayai oleh pengusaha di
KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB dengan
pengawasan Badan Pengusahaan dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Tata...

SK No 086470A

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Tata cara pengeluaran kembali (reekspor),

penghibahan, dan pemusnahan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

Pasal 69

( 1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan
barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (1), dikenai sanksi berupa:
- pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan
Pengusahaan; danIatau
- pemblokiran akses kepabeanan sebagai
pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan
barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan berdasarkan:
- tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau
- rekomendasi dari Badan Pengusahaan.

(3) Tata cara mengenai:

- pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- penyampaian rekomendasi dari Badan
Pengusahaan untuk pemblokiran akses
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurr-rf b; dan
- pembukaan pemblokiran atas pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan,
diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai perizinan
berusaha berbasis risiko.

(4) Tata...

SK l.lo 086469 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran
berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai registrasi
kepabeanan.

Pasal 70

(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69.
(21 Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan

dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 71

(1) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan

dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, atau dikeluarkan
dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, atau dari KPBPB
ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas
permintaan pengusaha yang telah mendapat P erizinan
Berusaha dari Badan Pengusahaan:
- dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean;
- dibatalkan pengeluarannya dari KPBPB; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Barang. . .

SK No 086468 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
- dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean;
atau
- dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean
atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara
tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai
negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pengawasan dan penatausahaan barang yang dilarang

atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Pasal T2
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan, bidang
perpajakan, dan bidang cukai tetap berlaku di KPBPB.

Pasal 73

Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan
perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.

Pasal 74

(1) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan

Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap
melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan
dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Pen5rusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam,

Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (2) dilakukan oleh menteri
mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(4) Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan

di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan
Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden
untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(5) Dengan penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan,

dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (41,
Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan
Dewan Kawasan Karimun dibubarkan.

Pasal 75

(1) Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan

Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan
dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan
Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan,

dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan,
dan Karimun.

(4) Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2)
melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan Batam,
Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan
Karimun.

(5) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan,

dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan
Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dengan mempertimbangkan masa tugas
kepala, wakil kepala, dan anggota Badan Pengusahaan
Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan
Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(6) Dalam .

SK No 086465 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam rangka pembentukan Badan Pengusahaan

Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Aset dan pegawai
pada Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan
Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 76

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan

OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan
peizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan
berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan
Pengusahaan.
(21 Permohonan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya
yang sedang dalam proses pengajuan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.

(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang
sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku
sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.

Pasal TT
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan berupa
pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan,
kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan

sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69,

Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis

di KPBPB Sabang.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai KPBPB tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20l2 tentang
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata
Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari
Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5277lrdinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 80

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 81

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

sK i,to 086463 A

---

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESlA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Febrr-ari 2O2l

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 51

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

'anna Djaman

SK No 086442A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 202I

TENTANG

PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS

DAN PELABUHAN BEBAS

I. UMUM
Untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk
peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta
peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berdaya saing dengan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kawasan ekonomi
di negara-negara lain.
Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis
pengelolaan dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan
yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan
perizinan yang mencakup Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang
diperlukan oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, pengembangan dan pemanfaatan Aset yang dikelola oleh Badan
Pengusahaan, pemberian fasilitas dan kemudahan dalam pemasukan dan
pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, serta
fasilitas dan kemudahan lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kebijakan strategis tersebut merupakan pelaksanaan dari
ketentuan yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun
20OO tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-
Undang.
Dalam . . .
SK No 086441 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan, kelancaran, dan
pengawasan arus lalu lintas barang dalam pemasukan barang ke atau
pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
maka perlu mengatur kembali mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan
dan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Untuk
mewujudkan tujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan
termasuk pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam kerangka Pasal 168 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang
Cipta Kerja.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (21 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 168
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu mengatur kembali mengenai
perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.

II. PASAL DEMI PASAL