PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-10-10
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar
Rp49.945.989.000,0O (empat puluh sembilan miliar
sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus
delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(21 Penambah€rn penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (U berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 172432 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 194991 A
---
PRESIDEN
