Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PP No. 40 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di
tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
1. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di
tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk
membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan
KEK.
1. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
1. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan
kegiatan usaha di KEK.

1. Kegiatan.

SK No 085150 A

---

PRES IDEN

1. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai
produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
1. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar
Kegiatan Utama di KEK.
1 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang
dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang
bergerak atau tidak bergerak.
1. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang
tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak
cipta, paten, desain, formula atau proses, merek
dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan kepabeanan.
1. Barang Konsumsi adalah baranglbahan baku habis
pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan
jasa di KEK.
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

1. Jasa. . .

SK No 085151 A

---

PRES IDEN

1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan
ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu
diZona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang
Kepabeanan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang
yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.
1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva
tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan
untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal
baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.
1. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan
Kawasan Ekonomi Khusus.

1. Persetujuan

SK No 085152 A

---

PRES IDEN

1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
atau Online Single Submission yang selanjutnya
disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem
elektronik yang terintegrasi.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan
usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar wilayah Indonesia.

1. Pejabat

SK No 085153 A

---

PRES IDEN

1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis, baik secara manual
maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah
Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin
Tinggal.
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya
disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa
Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada
warga negara asing pada saat tiba di wilayah
Indonesia.
1. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa bagi mereka yang
bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja,
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti
pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian
ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau
orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang
warga negara Indonesia.
1. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar
Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk
berada di wilayah Indonesia.
1. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang
Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal tetap untuk
masuk kembali ke wilayah Indonesia.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan
dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan.

1. Rencana

SK No 085154 A

---

PRES IDEN

-7
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:

- lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
- pengusulan pembentukan KEK;
- penetapan KEK;
- pembangunan dan pengoperasian KEK;
- kelembagaan KEK;
- pengelolaan KEK; dan
- fasilitas dan kemudahan.
(21 Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g meliputi:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- Perizinan Berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya.

SK No 085155 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Bagian Kesatu
Lokasi KEK

Pasal 3

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi:
- area baru;
- perluasan KEK yang sudah ada; atau
- seluruh atau sebagian lokasi KPBPB.

Pasal 4

KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
merupakan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB
Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang
mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka
waktu yang ditetapkan berakhir.

Bagian Kedua
Kriteria Lokasi

Pasal 5

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus
memenuhi kriteria:
- sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak
berpotensi mengganggu kawasan lindung;
- mempunyai batas yang jelas; dan
- lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai
paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari yang
direncanakan.

Pasal 6

Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kawasan budi
daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota.

Pasal 7

(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf b berupa batas alam atau batas buatan.

(2) Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan

pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan
pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban
penerimaan negara.

(3) Penetapan pintu keluar dan pintu masuk barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.

Pasal 8

(1) Penguasaan lahan paling sedikit 5Oo/o (lima puluh

persen) dari yang direncanakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
- sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas
tanah;
- akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar
lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
- dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian
sewa jangka panjang.

(2) Perjanjian

SK No 085157 A

---

PRES IDEN

(2) Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama
dengan jangka waktu KEK yang diusulkan.

Bagian Ketiga
Kegiatan Usaha di KEK

Pasal 9

(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:

- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi;
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan
teknologi;
- pariwisata;
- pengembangan energi;
- pendidikan;
- kesehatan;
- olahraga;
- jasa keuangan;
- industri kreatif;
- pembangunan dan pengelolaan KEK;
1. penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau
- ekonomi lain.

(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dewan Nasional
dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala
lembaga terkait.

(4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi
KEK.

(5) Di dalam . . .

SK No 085158 A

---

PRES IDEN

(5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro,

kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku
Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan
perusahaan yang berada di dalam KEK.

(6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan

perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi
kegiatan usaha.

Pasal 10

Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Nasional.

### Pasal 1 1

Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional.

Bagian Kesatu
Pengusul Pembentukan KEK

Pasal 12

(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional

oleh:
- Badan Usaha; atau
- Pemerintah Daerah.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- badan usaha milik negara;

- badan
SK No 085159 A

---

PRES IDEN

-t2-
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas; atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.

(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

  • Pemerintah Daerah provinsi; atau
  • PemerintahDaerahkabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,

lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk
Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama
tripartit khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan

keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama
tripartit khusus.

Pasal 13

(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB

Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi
KEK.
(21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan
KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun.

Pasal 14

(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat

menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.

(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- dalam rangka perluasan dan peningkatan
kesempatan kerja; dan/atau
- kebutuhan pertumbuhanperekonomiannasional
dan wilayah.

(3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (21diputuskan melalui sidang Dewan Nasional.

### Pasal 15.

SK No 085160 A

---

PFIES IDEN

Pasal 15

(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional
KEK oleh:
- pimpinan Badan Usaha;
- bupati/wali kota;
- gubernur; atau
- ketua Dewan Kawasan KPBPB.

(3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan
pengusulan pembentukan KEK.

Pasal 16

Penyiapan pemenuhan kriteria dan persyaratan
pengusulan bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.

Bagian Kedua
Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
Paragraf 1
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Badan Usaha

Pasal 17

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK
kepada Dewan Nasional setelah memperoleh
persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Usulan .

SK No 085161 A

---

PRES IDEN

(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- PersetujuanLingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
- bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari yang direncanakan.

(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

juga dilengkapi dengan:
- akta pendirian Badan Usaha; dan
- persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(41 Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
- persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum
dibebaskan;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota; dan
- komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota;
- lintas wilayah kabupatenlkota; atau
- lintas provinsi.

(6) Dalam...

SK No 085162 A

---

PRES IDEN

(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada

lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari
masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota
yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(71 Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam
lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus
diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing-
masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya
masuk dalam lokasi KEK.

Paragraf.2
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
Kabupate n I Kota

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b
mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan
Nasional.
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Persetujuan Lingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
- bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari yang direncanakan.

(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan
komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota.
Paragraf3. . .

SK No 085163 A

---

PRES IDEN

-L6-

Paragraf 3
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
Provinsi

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal L2 ayat (3) huruf a mengusulkan
pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- PersetujuanLingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
- bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari yang direncanakan.

(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan
persetujuan dan komitmen dukungan tertulis
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di
wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.

(4) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah

provinsi dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupatenlkota.

(5) Dalam .

SK No 085164 A

---

PRES IDEN

-t7-

(5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada

lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan dan
komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh
dari masing-masing Pemerintah Daerah
kabupatenlkota yang lahan di wilayahnya masuk
dalam lokasi KEK.

Paragraf 4
Pengusulan Pembentukan KEK
oleh Dewan Kawasan KPBPB

Pasal 20

(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) mengusulkan pembentukan KEK

kepada Dewan Nasional.
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
- rencana tata rLlang pada lokasi KEK yang
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
- rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK.

(3) Rencana transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d paling sedikit memuat:
- tugas Dewan Kawasan selama transisi
dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang
bersangkutan;
- tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh
Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan;

  • fasilitas

SK No 085165 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan
Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiskal yang
sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh Badan
Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang
sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Dewan
Nasional.

(5) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan
yang disampaikan oleh:
- Badan Pengusahaan KPBPB; atau
- Badan Usaha.

(6) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau

mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan
KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, perlu
mendapat pertimbangan dari Badan Usaha yang
bersangkutan.

(7) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau

mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan
KPBPB, pengusulan oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, perlu mendapat
pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB.

Paragraf 5

SK No 085166 A

---

PRES IDEN

Paragraf 5
Penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat

Pasal 21

(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait melakukan:
- inventarisasi lahan negara yang dapat
dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi
KEK;
- koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota di lokasi
rencana KEK; dan
- menJrusun rencana pengembangan KEK.

(2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:
- lokasi pengembangan yang terpisah dari
permukiman penduduk;
- luas lahan yang diperlukan;
- rencana peruntukan rltang KEK dilengkapi
dengan pengaturan zonasi;
- penyiapan sumber pembiayaan;
- penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan
- rencana pembangunan dan pengelolaan KEK.

BABIV...

SK No 085167 A

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK

Pasal 22

(1) Berdasarkan usulan dari Badan Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen usulan.
(21 Dalam hal dokumen usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan
kepada pengusul.

Pasal 23

(1) Terhadap usulan yang dokumennya telah lengkap,

Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan
pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan
tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.

(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang
dipersyaratkan.

(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

(4) Sekretariat

SK No 085168 A

---

PRES lDEN

-2t-

(4) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam

melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan
Usaha, akademisi, tenaga ahli, asosiasi pengusaha,
dan/atau pihak terkait.

Bagian Kedua
Persetujuan atau Penolakan Atas
Pengusulan Pembentukan KEK

Pasal24

(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23, Dewan Nasional memutuskan untuk
menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.

(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.

Pasal 25

(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyetujui usulan
pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan
rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(21 Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,

Dewan Nasional mengajukan rekomendasi
pembentukan KEK kepada Presiden setelah
melakukan proses pembahasan dalam sidang Dewan
Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait.
(21 Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

SK No 085169 A

---

PRES IDEN

Pasal27

(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menolak usulan
pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara
tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
(21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan
Nasional.

Pasal 28

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota wajib mendukung
KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2).

(2) Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh

kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian
paling sedikit meliputi:
- pemberian insentif dan kemudahan;
- perlakuan khusus dan percepatan dalam proses
perizinan;
- penyediaan prasarana wilayah; dan
- keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus
barang dari dan ke KEK.

(3) Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan
kewenangannya;
- pemberian insentif berupa pembebasan atau
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;

c pelayanan

SK No 085170 A

---

PRES lDEN

- pelayanan perizinar4 fasilitas dan kemudahan
yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan
- penataan pemanfaatan ruang yang mendukung
ketertiban di wilayah sekitar KEK.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembangunan KEK

Pasal 29

Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan
Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah
ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga)
tahun.

Pasal 30

Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan paling sedikit mencakup:
- penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
- melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang
diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
- pembangunan prasarana dan sarana yang berada di
dalam lokasi KEK;
- penyediaan sumber daya manusia untuk
pengoperasian KEK; dan
- penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar
lokasi KEK.

Bagian Kedua

SK No 085171 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK

Pasal 31

Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Dewan Nasional
menetapkan Badan Usaha untuk melakukan
pembangunan KEK.

Pasal 32

(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 terdiri atas:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas; dan/atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.

(2) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola

pengelolaan keuangannya menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan
layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun
KEK.

Pasal 33

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLlpakan usulan

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Dewan Nasional langsung menetapkan Badan Usaha
pengusul sebagai Badan Usaha pembangun KEK dan
sekaligus sebagai Badan Usaha pengelola.

(2) Penetapan

SK No 085172 A

---

PRES lDEN

(21 Penetapan Badan Usaha pembangun KEK dan Badan
Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah
mengenai penetapan KEK yang bersangkutan.

(3) Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menugaskan Badan Usaha lain
sebagai Badan Usaha pembangun setelah mendapat
persetujuan dari Dewan Nasional.

(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang
dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan
KEK.

Pasal 34

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

Pemerintah Daerah kabupatenfkota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, penetapan Badan Usaha
untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan
transparan berdasarkan :
- ketentuan peraturan perulndang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan Badan Usaha.

(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun

KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun
ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh
bupati/wali kota yang bersangkutan.

### Pasal 35 .

SK No 085173 A

---

PRES IOEN

Pasal 35

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, penetapan Badan Usaha untuk
membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perllndang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah
provinsi dengan Badan Usaha.
(21 Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun
ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh
gubernur.

Pasal 36

(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan

Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dinyatakan
siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan
oleh:
- Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a untuk
usulan yang berasal dari Badan Pengusahaan
KPBPB; atau
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5) huruf b, untuk usulan yang berasal
dari usulan Badan Usaha bersangkutan.

(2) Badan...

SK No 085174 A

---

PFIES IDEN

(2) Badan Pengusahaan KPBPB atau Badan Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus
ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK oleh
Dewan Kawasan KPBPB.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21

bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang
dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan
KEK.

(4) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang

melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Badan
Pengusahaan KPBPB wajib membentuk Badan Usaha
pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 37

(1) Dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,

penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditunjuk oleh Dewan Nasional.

(2) Penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan:
- ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari kerja sama Dewan Nasional atau
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dengan Badan Usaha.

(3) Selain menggunakan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2lr, penetapan Badan Usaha
dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis
dengan Badan Usaha.

(a) Kerja .

SK No 085175 A

---

PRES IDEN

(4) Kerja sama strategis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut

telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Dewan Nasional atau kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.

(5) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b atau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pembangun
sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola
oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK

Pasal 38

(1) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses:

  • pengadaan tanah; dan/atau
  • sewa berdasarkan perjanjian.

(2) Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan

perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b dilakukan oleh:
- Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (l);
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal
KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1);

- Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK
diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);

  • kementerian/lembaga . . .

SK No 085176 A

---

PRES IDEN

- kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (ll.

(3) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan
Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, atau
kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian.

(4) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan hak pengelolaan dalam hal pengadaan tanah
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah.

(5) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah dilakukan
oleh Badan Usaha.

(6) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu
beroperasinya KEK.

Bagian Keempat
Pembangunan Prasarana dan Sarana
yang Berada di Dalam Lokasi KEK

Pasal 39

(1) Pembangunan prasarana dan sarana yang berada di

dalam lokasi KEK dilakukan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusul pembentukan KEK.
(21 Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan
standar prasarana dan sarana yang diatur oleh Dewan
Nasional.

Bagian Kelima .

SK No 085177 A

---

PRES IDEN

Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk
Menunjang Pengoperasian KEK

Pasal 40

(1) Dewan Nasional melakukan penyiapan sumber daya

manusia, ruang kerja, peralatan kerja, dan sistem
untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan
kemudahan di KEK.
(21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aparatur sipil negara dan nonaparatur
sipil negara.

(3) Dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha, Badan

Usaha pengusul melakukan penyiapan sumber daya
manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(41 Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, Badan Usaha, penyelenggara
pendidikan, danf atau pihak terkait.

(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

terkait dapat memberikan dukungan penyiapan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait.

(6) Dalam hal Dewan Nasional belum dapat menyiapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional
dapat meminta Badan Usaha pengelola untuk
menyediakan ruang kerja dan peralatan kerja untuk
te rsele n ggaranya pe mbe ria n perizinan d an ke mudahan
di KEK untuk sementara waktu.

Bagian Keenam.

SK No 085178 A

---

PRES IDEN

Bagian Keenam
Penyediaan Prasarana yang Berada
di Luar Lokasi KEK

Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah

Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian memberikan dukungan
untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk
menunjang pengembangan KEK.
(21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan
dari KEK.

Bagian Ketujuh
Pembangunan KEK Sebagai
Proyek Strategis Nasional

Pasal42

(1) KEK merupakan proyek strategis nasional.

(2) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek

strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai percepatan
pelaksanaan proyek strategis nasional.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek

strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Dewan Nasional.

Bagian Kedelapan
Pendanaan Pembangunan KEK

Pasal 43

Pendanaan untuk pembangunan KEK dapat bersumber
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;

  • anggaran

SK No 085179 A

---

PRES IDEN

- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Badan Usaha; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
Pengoperasian KEK

Pasal 44

(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan

laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan
KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan pada bulan ke-12 (dua belas), bulan
ke-24 (dua puluh empat), dan bulan ke-36 (tiga puluh
enam) sejak KEK ditetapkan.

(2) Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan

KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(3) Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan

pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) Dewan Nasional dapat meminta masukan dari
Dewan Kawasan.

Pasal 45

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap

pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil
laporan pengusul pembentukan KEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44.
(21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul
pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.

(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti

hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 46

(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam)

bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan
KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai
tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap
beroperasi dan melaporkan kepada Dewan Nasional
dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.

(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi kesiapan:

  • prasarana dan sarana;
  • sumber daya manusia; dan
  • perangkatpengendalianadministrasi.

(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap

penyelesaian pembangunan KEK dan kesiapan operasi
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berupa:
- KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
- KEK dinyatakan belum siap beroperasi.

(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan dengan
keputusan Ketua Dewan Nasional.

(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan
Nasional:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zor,a
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan KEK;
- melakukan penggantian Badan Usaha dalam hal
pembangunan KEK dilakukan melalui kerja sama
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan
Badan Usaha; atau

  • memberikan

SK No 085181 A

---

PRES IDEN

- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun.

(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41

disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul
pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.

Pasal4T

(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) huruf d telah
diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul
pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan
pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan
Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(21 Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak
terkait lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 48

(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas

pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat

memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK.
(41 Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)

tahun.

Pasal 49

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (4) telah dilakukan, KEK belum
dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan
pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai
dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan KEK.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 50

Kelembagaan KEK terdiri atas:
- Dewan Nasional;
- Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
- Dewan Kawasan; dan
- Administrator KEK.

Bagian Kedua
Dewan Nasional

Pasal 51

(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK

dibentuk Dewan Nasional.
(21 Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang
mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Ketua

SK No 085183 A

---

PRES IDEN

(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 52

T\rgas Dewan Nasional:
- menetapkan strategi dan kebijakan umum
pembentukan dan pengembangan KEK;
- membentuk Administrator KEK;
- menetapkan standar pengelolaan di KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah
untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di wilayah yang potensinya belum
berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;
dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK
serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil
evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan
pencabutan status KEK.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52, Dewan Nasional dapat:

- meminta penjelasan Dewan Kawasan dan
Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
- meminta masukan dan/atau bantuan instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.

BagianKetiga...

SK No 085184 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional

Pasal 54

Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional
dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

Bagian Keempat
Dewan Kawasan

Pasal 55

(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di

tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.

(2) Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1

(satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi
yang bersangkutan.

(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada
Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (21 bertanggung jawab kepada Dewan
Nasional.

(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan,

dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

Pasal 56

Dewan Kawasan bertugas
- melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
b membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator KEK;

  • menetapkan

SK No 085185 A

---

PRESIDEN

- menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;
- menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun;
- menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh
Ketua Dewan Nasional.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56, Dewan Kawasan dapat:

- meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
- meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi
Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan;
dan/atau
- melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.

Bagian Kelima
Administrator KEK

Pasal 58

(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional.

(2) Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:

- Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang
diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;

  • pelayanan

SK No 087055 A

---

PFIES IDEN

- pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh
Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
- pengawasan dan pengendalian pengoperasian
KEK.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya

oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.

Pasal 59

( 1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c,
Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan
laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan
pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf
c, Administrator KEK berwenang memberikan:
- arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK
untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
- teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK
dalam hal terjadi penyimpangan dalam
pengoperasian KEK.

(3) Administrator KEK menyampaikan laporan

pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK
kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

(4) Administrator

SK No 085187 A

---

PFIES IDEN

(4) Administrator KEK dapat menyampaikan laporan

operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal
Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan
perkembangan operasionalisasi KEK atau
Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang
harus dilaporkan segera.

Pasal 60

(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat

sebelum KEK beroperasi.

(2) Administrator KEK dapat dijabat oleh aparatur sipil

negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang
dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan
kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.

Pasal 61

(1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan

sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat
diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
penerapan praktik bisnis yang sehat.

(3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 pating sedikit meliputi
penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

(4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan
utang, dan pengelolaan aset.

(5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai
dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(6) Penetapan...

SK No 085188 A

---

PRESIDEN

-4r-

(6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat

menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK diatur
dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kesatu
Pengelolaan KEK

Pasal 63

Pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha pengelola,
Administrator KEK, Dewan Kawasan, dan Dewan Nasional.

Bagian Kedua
Badan Usaha Pengelola

Pasal 64

(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan

kegiatan usaha KEK.
(21 Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas;

  • badan

SK No 085189 A

---

PFIES IDEN

e badan usaha patungan; atau
- badan layanan umum.

(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK
beroperasi.

Pasal 65

(1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai:
- pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau
- kerja sama pemerintah dan badan usaha.

(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan

barang milik negaraf daerah, Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan
Usaha pengelola.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 66

(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan

perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha
dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan
Nasional/kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:

  • lingkup

SK No 085190 A

---

PRES IDEN

- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- standar kinerja pelayanan;
- sanksi;
- pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi
sengketa;
- pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi,
atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
- manajemen operasional KEK;
- pengakhiran perjanjian;
- pertanggungjawaban terhadap barang milik
negaraldaerah; dan
- serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan
Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah
provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupatenlkota setelah kerja sama pengelolaan
berakhir.

(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan

usaha milik negaralbadan usaha milik daerah
berdasarkan mekanisme penyertaan modal
negara/daerah kepada badan usaha milik
negaraf badan usaha milik daerah yang bersangkutan,
tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BagianKetiga...

SK No 085191 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketiga
Evaluasi Pengelolaan KEK

Pasal 67

(1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya

kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan.

(2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK

berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

disampaikan kepada:
- Administrator KEK; dan
- Dewan Kawasan.

Pasal 68

Hasil evaluasi Dewan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3) ditindaklanjuti oleh Dewan
Kawasan dan Administrator KEK untuk pengendalian
operasional KEK.

Pasal 69

(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat
meminta masukan dari Dewan Kawasan dan
Administrator KEK terkait upaya perbaikan
operasionalisasi KEK.

(2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Dewan Nasional dapat:
- memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan
Administrator KEK untuk peningkatan kinerja
operasionalisasi KEK;

  • melakukan

SK No 085192 A

---

PRES IDEN

- melakukan pemantauan terhadap
operasionalisasi KEK; dan/atau
- memberikan rekomendasi mengenai langkah
tindak lanjut operasionalisasi KEK.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf c, dapat berupa:
- pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal
Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1);
- perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal
Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha
pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja
sama antara pemerintah dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21,

### Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37

ayat (5); atau
- pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(41 Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan
Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
- dinyatakan pailit;
- melakukan kegiatan yang menyimpang dari
Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan;
dan/atau
- mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan
Usaha pengelola.

(5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan
Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
- tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
dan/atau

  • melakukan

SK No 085193 A

---

PRES IDEN

- melakukan kegiatan yang menyimpang dari
Perrzinan Berusaha danizin lain yang diberikan.

(6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden
apabila dalam pengoperasian KEK:
- tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah
dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41atau ayat (5);
- terjadi dampak negatif skala luas terhadap
lingkungan di sekitarnya;
- menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi
masyarakat di sekitarnya; dan/atau
- terjadi pelanggaran hukum di KEK.

Pasal 70

(1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut,

Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten f kota, atau Dewan Nasional/kementerian/
lembaga pemerintah nonkementerian melakukan
proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.

(2) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola

yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator KEK.

Pasal 71

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan

kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan
fasilitas dan kemudahan berupa:

  • perpajakan

SK No 085194 A

---

PRES IOEN

  • perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
  • lalu lintas barang;
  • ketenagakerjaan;
  • keimigrasian;
  • pertanahan dan tata ruang;
  • Perizinan Berusaha; dan/atau
  • fasilitas dan kemudahan lainnya.

(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK.

(2) Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan

Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi Kegiatan Lainnya.

Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum
Penerima Fasilitas dan Kemudahan

Pasal 73

(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,

dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat

(1) huruf a berupa:

  • Pajak Penghasilan;
  • Pajak

SK No 085195 A

---

PRESIDEN

- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- Cukai.

(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk
imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea
Masuk pembalasan.

(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
harus memenuhi syarat:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan
usaha di KEK;
- memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk
membangun danf atau mengelola KEK dari Dewan
Nasional, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenf kota,
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
- mempunyai batas lahan yang jelas sesuai
tahapannya; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.

(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang; dan
- memiliki Perizinan Berusaha.

(5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal

khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.

(6) Ketentuan .

SK No 085196 A

---

PRES IDEN

(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan

perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 74

Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c
berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku
Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus
memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung
dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan.

Bagian Kedua
Fasilitas dan Kemudahan
Pajak Penghasilan

Pasal 75

(1) Badan Usaha danf atau Pelaku Usaha yang melakukan

Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Kegiatan Utama yang dilakukan.
(21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu,
pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan
sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.

Pasal 76

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal77...

SK No 085197 A

---

PRES IDEN

Pasal 77

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib

Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan
pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh

pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan
kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 78

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan

Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau
melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya
dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang
meliputi:
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%
(tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal
yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
sebesar loyo (sepuluh persen), kecuali apabila
tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku
menetapkan lebih rendah; dan
- kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan,

pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban
Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 79

(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha

dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78.
(21 Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75.

Pasal 80

Badan Usaha dalam transaksi:
- pengadaan tanah untuk KEK;
- penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK;
dan/atau
- sewa tanah dan/atau bangunan di KEK,
tidak dipungut Pajak Penghasilan.

Pasal 81

(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah

menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki
keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai
Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4
(empat) tahun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau melalui
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

### Pasal 82 .

SK No 085199 A

---

PRES IDEN

Pasal 82

Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 83

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu
dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat
penimbunan berikat kepada Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha;
- impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke
KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
- impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu
antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau
antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
- penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud termasuk jasa
persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh
Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada
Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di
KEK yang sama atau KEK lainnya;

  • penyerahan

SK No 085200 A

---

PRES IDEN

- penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari
TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan
Usaha/Pelaku Usaha; dan
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha.

(2) Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
berupa:
- barang modal termasuk tanah dan/atau
bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang
yang diperlukan untuk proses produksi
pengolahan, barang modal termasuk tanah
dan/atau bangunan yang diperlukan untuk
pembangunan dan/atau pengembangan KEK
sesuai dengan bidang usahanya;
- bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain
yang ,diolah, dirakit dan/atau dipasang pada
barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik,
dan/atau penelitian dan pengembangan;
- bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang
menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan
pengembangan teknologi ; dan I atau
- barang yang diperuntukan bagi kegiatan
penyimpanan, perakitan, penyortiran,
pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan
perekondisian permesinan yang digunakan
bidang usaha industri manufaktur dan logistik,
serta maintenance, repair and ouerhaul (MRO)
untuk kapal dan pesawat terbang.

(3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya
berupa:
- jasa maklon;

  • jasa

SK No 085201 A

---

PRES lDEN

- jasa perbaikan dan perawatan termasuk
maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk
kapal dan pesawat terbang;
- jasa pengurusan transportasi terkait barang
untuk tujuan ekspor;
- jasa konstruksi yang meliputi perencanaan,
perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan
pengawasan pembangunan di KEK, termasuk
konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian,
perencanaan, dan perancangan konstruksi;
- jasa teknologi dan informasi;
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa persewaan alat angkut berupa persewaan
pesawat udara dan/atau kapal laut untuk
kegiatan penerbangan atau pelayaran
internasional;
- jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa
konsultansi hukum, jasa konsultansi desain
arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber
daya manusia, jasa konsultansi keinsin5ruran,
jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau
pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan
jasa perpajakan;
- jasa perdagangan berupa jasa mencarikan
penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk
tujuan ekspor;
- jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, danl
atau komunikasi/konektivitas data; dan
- jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

(4) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi:

a barang

SK No 085202A

---

PRES IDEN

- Barang Konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku
Usaha di KEK pariwisata sebagai bahan baku
usaha untuk menghasilkan jasa;
- waktu penggunaannya relatif singkat serta akan
hilang keberadaan danf atau fungsinya bila sudah
dipergunakart, yang digunakan dalam proses
produksi yang menghasilkan jasa; dan
- tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.

(5) Jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor,
dicantumkan dalam daftar barang yang diusulkan oleh
Administrator KEK dan ditetapkan oleh Dewan
Nasional.

(6) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) yang diimpor, jumlahnya ditetapkan oleh

Administrator KEK dengan kriteria tertentu yang
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(71 Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh
wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 84

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Pelaku

SK No 085203 A

---

PRES IDEN

(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
Pelaku Usaha ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor
barang atau penyerahan barang tidak dipungut
pajaknya.

(3) Dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari
Pelaku Usaha maintenancq repair and ouerhaul (MRO)
untuk kapal dan pesawat terbang di KEK sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(4) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan
kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

Pasal 85

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di
KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan
Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 86

Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu,
Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal87...

SK No 085204A

---

PRES IDEN

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Bagian Keempat
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai

Paragraf 1
Umum

Pasal 88

(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau

seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan
Pabean.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.

Pasal 89

(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan

bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea
Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
atas impor barang modal dalam rangka pembangunan
atau pengembangan KEK.

(2) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan

bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
yang masih dalam tahap pembangunan atau
pengembangan meliputi pembebasan Bea Masuk dan
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor
barang modal.

(3) Fasilitas

SK No 085205 A

---

PRES IDEN

(3) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai yang

diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di
bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan
atau pengembangan meliputi:
- pembebasan Bea Masuk untuk Barang Konsumsi
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor di
KEK pariwisata;
- penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut
Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai.
(41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 90

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal
dari:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
- tempat penimbunan berikat di luar KEK;
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
- TLDDP.

### Pasal 9 1

SK No 085206A

---

PRES IDEN

### Pasal 9 1

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK

oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan
pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan
berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; danf atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2\ Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 huruf b sampai
dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean
dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.

(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e,
menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan
fasilitas dan kemudahan berupa:
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.

(4) Ketentuan...

SK No 085207 A

---

PRES IDEN

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan

pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan
barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 92

(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata
diberikan fasilitas:
- bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena
cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
- bagi Barang Konsumsi yang berupa barang kena
cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas
pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak
Dalam Rangka Impor.

(2) Barang Konsumsi asal impor hanya dapat dikeluarkan

ke tempat lain dalam daerah pabean dalam hal status
KEK dicabut dan tetap melunasi Bea Masuk, Pajak
Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai bagi barang
kena cukai.

Paragraf 2
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha
di dalam KEK

Pasal 93

(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK

diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai;

  • tidak

SK No 085208 A

---

PRES IDEN

- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan
barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Paragraf 3
Pengeluaran Barang dari KEK

Pasal 94

Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
- luar Daerah Pabean;
- Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
- tempat penimbunan berikat di luar KEK;
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
- TLDDP.

Pasal 95

(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan
berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang

ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal94 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan
pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau
cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat
tujuan; dan/atau

b.Pajak...

SK No 085209 A

---

PFIES IDEN

- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.

(3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang

ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai

menggunakan pemberitahuan pabean dan:
- dipungut Bea Masuk;
- dilunasi cukainya untuk barang kena cukai;
- dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.

(4) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang

bidang usahanya maintenancq repair and ouerhaul
(MRO) untuk kapal dan pesawat terbang yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai

menggunakan pemberitahuan pabean dan dapat
diberikan:
- pembebasan, keringanan atau penurunan tarif
Bea Masuk;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke

TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Barang

SK No 085210 A

---

PRES IDEN

(6) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang

dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan
dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai
nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi
penerbit surat keterangan asal di KEK.

(7) Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar Oo/o (nol
persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha
di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit
4O%o (empat puluh persen).

(8) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan

pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Pasal 96

Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK,
Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan
kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

Bagian Kelima
Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata

Pasal 97

(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas

kepabeanan danf atau cukai atas pemasukan barang
modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
- penyediaan akomodasi;
- pusat pertemuan dan konferensi;
- marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
- bandara khusus wisata;
- jasa transportasi wisata;
- pengembangan resortdan hunian;
g.jasa...

SK No 085211 A

---

PFIES lDEN

- jasa makanan dan minuman;
- pusat perbelanjaan;
- pusat hiburan dan rekreasi;
- pusat edukasi dan/atau pelatihan;
- pusat dan sarana olahraga;
1. pusat kesehatan;
- pusat perawatan lanjut usia (retirement center);
dan/atau
- kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang
ditetapkan oleh Dewan Nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas

kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 98

Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi
dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 99

Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi
Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
- pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas
barang yang tergolong sangat mewah.

BagianKeenam...

SK No 085212 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Pajak Daerah

Pasal 100

(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan,

keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah
dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak daerah dan retribusi daerah.

(2) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak

daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa
pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan dan pengurangan pajak bumi dan
bangunan.

(3) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
rendah 5oo/o (lima puluh persen) dan paling tinggi
looo/o (seratus persen).
(41 Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara
pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

Pasal 101

(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang larangan dan pembatasan impor
dan ekspor.

(2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan

ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor.

(3) Pengeluaran...

SK No 085213 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESlA

(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke

TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang
impor.

(4) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan,

Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat
dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan
merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan
institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan
ketentuan pembatasan di KEK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai belum

diberlakukannya ketentuan pembatasan dan tata
niaga di bidang impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor

dilakukan melalui sistem elektronik yang
dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi
secara nasional.

Pasal 102

(1) Barang asal impor untuk dipakai di KEK belum

diberlakukan kewajiban standar nasional Indonesia.

(2) Barang yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk

diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK
sebagai instansi penerbit surat keterangan asal.
(21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi
dengan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh
instansi penerbit surat keterangan asal sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

### Pasal 104. . .

SK No 085214 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

Pasal 104

(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan

oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan
untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP.

(2) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran
barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan
menggunakan pemotongan kuota.

Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 105

(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi

kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu:
- paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang; dan
- untuk tenaga kerja asing yang mempunyai
jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan
sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang
bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

(3) Pengesahan

SK No 085215 A

---

PRES IDEN

(3) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
- direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham
tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal; dan
- tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start upl
berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan
penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 106

Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan
tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi
kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja
asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 107

Tata cara permohonan dan pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

### Pasal 1O8

(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama

tripartit khusus di KEK.

(2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertugas:

  • melakukan

SK No 085216 A

---

PRES IDEN

- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai
berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan
timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai
langkah penyelesaian permasalahan
ketenagakerjaan.

Pasal 109

(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus

terdiri atas unsur:
- Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- serikat pekerja/serikat buruh; dan
- asosiasi pengusaha.

(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikutsertakan Administrator KEK.

### Pasal 1 10

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan
lembaga kerja sama tripartit khusus.

### Pasal 1 1 1

Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

### Pasal 1 12

(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga

kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus
memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;

  • sehat. . .

SK No 085217 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

_70_

b sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah
tingkat atas atau sederajat;
- aparatur sipil negara di lingkungan organisasi
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait
lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari
unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- anggota atau pengururs serikat pekerja/serikat
buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/ serikat buruh; dan
- anggota atau pengurlls asosiasi pengusaha, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi
pengusaha.
(21 Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d.

### Pasal 1 13

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha
harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat
buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang
bersangkutan.

### Pasal 1 14

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan

lembaga kerja sama tripartit khusus dapat berakhir
apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1);
- mengundurkan diri;

c meninggal

SK No 085218 A

---

PRESIDEN

-7r-
- meninggal dunia;
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat
menjalankan tugasnya; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberhentian keanggotaan lembaga kerja sama
tripartit khusus sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus.

### Pasal 1 15

Penggantian anggota lembaga kerja sarna tripartit khusus
yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lL4 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi
kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi
atau instansi yang bersangkutan.

### Pasal 1 16

(1) Dalam hal anggota lembaga kerja sama tripartit

khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) huruf
b, permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan
kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.

(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada
gubernur.

### Pasal 1 17

Susunan keanggotaan lembaga kerja sarna tripartit khusus
terdiri atas:
- ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;

b.3(tiga) ...

SK No 085219 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

- 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah
Daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang berada di KEK;
- sekretaris merangkap anggota dijabat oleh
Administrator KEK;
- anggota unsur Pemerintah Pusat sekurang-kurangnya
terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- anggota unsur Pemerintah Daerah paling kurang
terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerj aan kabupate n I kota;
- anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri
dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
- anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi
pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh
asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

### Pasal 1 18

(1) Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berjumlah 9
(sembilan) orang.
(21 Dalam menetapkan Anggota lembaga kerja sama
tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan
unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur
serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi
pengusaha.

(3) Komposisi...

SK No 085220A

---

PRES IDEN

(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah

Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat
pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
masing-masing 3 (tiga) orang.

### Pasal 1 19

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 108 ayat (2), lembaga kerja sama tripartit
khusus dibantu oleh sekretariat.
(21 Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
sekretaris lembaga kerja sama tripartit khusus.

(3) Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
secara fungsional oleh sekretariat Dewan Kawasan.

Pasal 121

(1) Lembaga kerja sarna tripartit khusus mengadakan

sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

**(2) Dal