Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan
strategis jangka menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung mulai tahun 2025-2029, yang digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi di
lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun
2025 sampai dengan tahun 2029.
Pasal 2
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-
2029
yang
termuat
dalam
Sistem
Informasi
KRISNA-
RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2025-2029 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan
Lembaga
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2025
nuari 2
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,
Œ
SARAH SADIQA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
