PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Ditetapkan: 2024-01-23
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran
Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga
Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Lembaga
SK No 198371 A
---
PRESIDEN
3 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang
menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi,
dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio
melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang
dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai
wujud peran serta masyarakat untuk mendanai
Penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada
masyarakat.
1. Dewan Pengawas adalah orgErn Lembaga
Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili
masyarakat, pemerintah, dan unsur Irmbaga
Penyiaran Rrblik yang menjalankan tugas
pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga
Penyiaran R.rblik.
1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pengelolaan
Lembaga Penyiaran Publik.
7 Pengawasan Intern adalah pengawasan
administrasi, keuangan, dan operasional di dalam
Lembaga Penyiaran Publik.
8 Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran
yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional,
nasional, dan internasional.
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
**(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:**
- menetapkan kebijakan umum, rencana
strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja
dan anggaran tahunan, serta mengawasi
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah
dan tujuan Penyiaran;
b.mengawasi...
SK No 190222 A
---
- mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran serta independensi dan netralitas
Siaran;
- melakukan seleksi terhadap calon anggota
Dewan Direksi dengan membentuk panitia
seleksi;
- mengangkat dan menetapkan Dewan
Direksi;
- menetapkan salah seorang anggota Dewan
Direksi sebagai Direktur Utama;
- menetapkan pembagian tugas setiap
direktur;
- melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi;
dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia.
**(2) Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian**
kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan
formulasi penilaian yang telah disepakati bersama
antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 1 1
**(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:**
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh Dewan Pengawas yang meliputi
kebijakan umum, rencana strategis,
kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan
anggaran tahunan;
- memimpin. . .
SK No 190087 A
---
- memimpin dan mengelola TVRI sesuai
dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata
kelola yang baik dan senantiasa berusaha
meningkatkan daya guna dan hasil guna;
- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan
operasional lembaga dan operasional
Penyiaran;
- mengadakan dan memelihara pembukuan
serta administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- menyiapkan laporan tahunan dan laporan
berkala;
- membuat laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewakili lembaga di dalam dan di luar
pengadilan; dan
- menjalin kerja sama dengan lembaga lain
baik di dalam maupun di luar negeri.
**(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a minimal memuat:
- evaluasi pelaksanaan rencana strategis
sebelumnya;
- posisi TVRI;
- asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan
rencana strategis; dan
- penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja rencana strategis beserta
keterkaitan antarunsur tersebut.
**(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana**
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
**(4) Rencana. . .**
SK No 190088A
---
PRESIDEN
(41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan
Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk
ditetapkan.
**(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh**
Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan
nasional/kepala badan perencanaan
pembangunan nasional, dengan tembusan
kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga
terkait.
**(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal**
TVRI.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
**(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan**
Pengawasan Intern keuangan dan operasional
lainnya serta melaporkan temuannya kepada
Direktur Utama.
(21 Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang
kepala yang kedudukannya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai
berikut:
Pasal 16
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas**
operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan
sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
**(2) Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan**
operasional yang dipimpin oleh seorang kepala
yang diangkat oleh dan bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
**(3) Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.**
6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
**(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas**
usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan
kelayakan oleh Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia secara terbuka atas masukan
dari pemerintah dan/ atau masyarakat.
**(2) Masa...**
SK No 190089 A
---
(21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa kerja berikutnya.
**(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan**
oleh Dewan Pengawas.
(41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala
satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat
lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI
dilaksanakan oleh Direktur Utama.
**(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian**
serta pembinaan oleh Direktur Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (41bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI
dilaksanakan setelah mendapatkan
pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan
Pegawai Negeri Sipil.
**(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Aparatur Sipil Negara.
7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
- bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
jasmani dan rohani; c. sehat
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
- berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi
intelektual yang setara;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara;
g.memiliki...
SK No 190090 A
---
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan
dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang
Penyiaran publik;
- tidak terkait langsung maupun tidak langsung
dengan kepemilikan dan kepengurusan media
massa lainnya;
- tidak memiliki jabatan rangkap; dan
- bukan anggota atau bukan pengurus partai
politik.
8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
**(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:**
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden
apabila:
- tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
- terlibat dalam tindakan yang merugikan
TVRI.
**(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan**
sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden
atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia apabila tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 danlatau berhalangan tetap.
**(4) Dalam...**
SK No 190091 A
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti**
atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2lr, atau ayat (3), Presiden
menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
**(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan
Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon
anggota Dewan Pengawas urutan peringkat
berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia.
**(6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berakhir
sampai dengan periode masa jabatan anggota
Dewan Pengawas yang digantikan.
9 Ketentuan huruf j Pasal 22 di:ubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal22
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:
- bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
jasmani dan rohani; c. sehat
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
- berpendidikansarjana;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara;
g.memiliki...
SK No 190092 A
---
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan
dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam
bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas
tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;
- tidak terkait langsung ataupun tidak langsung
dengan kepemilikan dan kepengurusan media
massa lainnya;
jabatan lain; dan i. tidak memiliki
- bukan anggota atau bukan pengurus partai
politik.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
**(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),
Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang
bekerja secara profesional dan independen.
(21 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas,**
unsur kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika, kementerian/lembaga terkait, dan
unsur masyarakat.
**(3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan**
bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas.
(41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 melakukan seleksi terhadap calon anggota
Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak,
dan integritas.
**(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat**
melalui keputusan Dewan Pengawas.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 24 ...
SK No 190093 A
---
PRESIDEN
Pasal24
**(1) Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk**
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(2t Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
**(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan**
sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan
Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan apabila:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya
berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
merugikan c. terlibat dalam tindakan yang
TVRI;
persyaratan d. tidak lagi memenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
dan/atau
- berhalangan tetap.
**(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis**
masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada
mendapat ayat (3) dilaksanakan setelah
persetujuan Presiden.
**(5) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau**
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan**
keputusan pemberhentian dan keputusan
pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti.
**(6) Ketentuan. . .**
SK No 190100 A
---
-L2-
**(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis**
terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
**(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir
sampai dengan periode masa jabatan anggota
Dewan Direksi yang digantikan.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
**(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara**
kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
(21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi
kuorum.
**(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua
Dewan Pengawas.
**(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas**
dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas
disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan
oleh Ketua Dewan Pengawas.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai 'berikut:
Pasal27
**(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi**
secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur
Utama.
(21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat
Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur
Utama.
**(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan**
pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun
oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur
Utama.
**(4) Selain...**
SK No l90l0l A
---
PRESIDEN
**(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun**
dilarang turut campur dalam operasional TVRI.
L4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
**(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal**
dari:
- Iuran Penyiaran;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- Siaran lklan; dan
- usaha lain yang sah yang terkait de4gan
penyelen ggar aar' Penyiaran.
(21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e
merupakan penerimaan negara yang dikelola
secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pasal 35 dihapus.
1. Pasal 36 dihapus
L7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
**(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan**
rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah
ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, dengan tembusan kepada
Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
**(2) Bentuk. . .**
SK No t90l 12 A
---
-t4-
**(2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana**
kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perutndang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
**(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran**
negara.
**(2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat:**
- laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja
serta hasil yang telah dicapai;
- permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan rencana kerja; dan
- perhitungan tahunan yang terdiri atas
neraca, perhitungan penerimaan dan biaya,
laporan arus kas, dan laporan perubahan
kekayaan.
**(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh**
Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk
disampaikan kepada Presiden dengan tembusan
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia dan Menteri.
**(4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal**
TVRI.
1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
**(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan**
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan. .
SK No 190103 A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta
pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan
Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan
pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur
yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n.
(dua) 2t. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2
pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44u- sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan diangkat menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur
Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh
Menteri.
### Pasal 44E}
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta
pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan
Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan
pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 190221 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januafi 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari20z4
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 190208A
---
