Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005

PP No. 4 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-23

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 1. Lembaga SK No 198371 A --- PRESIDEN 3 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi, dengan menggunakan spektrtrm frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya. 1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 1. Dewan Pengawas adalah orgErn Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Irmbaga Penyiaran Rrblik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran R.rblik. 1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik. 7 Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik. 8 Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:** - menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran; b.mengawasi... SK No 190222 A --- - mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran; - melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi; - mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi; - menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama; - menetapkan pembagian tugas setiap direktur; - melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan - melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. **(2) Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian** kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. 3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 1 1 **(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:** - melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta rencana keda dan anggaran tahunan; - memimpin. . . SK No 190087 A --- - memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan TVRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; - menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran; - mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; - menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; - membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan - menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. **(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a minimal memuat: - evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya; - posisi TVRI; - asumsi yang dipakai dalam pen)rusunan rencana strategis; dan - penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut. **(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana** strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. **(4) Rencana. . .** SK No 190088A --- PRESIDEN (41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan. **(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh** Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. **(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal** TVRI. 4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

**(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan** Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama. (21 Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. 5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berburiyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas** operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri. **(2) Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan** operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. **(3) Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.** 6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

**(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas** usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/ atau masyarakat. **(2) Masa...** SK No 190089 A --- (21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. **(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan** oleh Dewan Pengawas. (41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama. **(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian** serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (41bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil. **(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. 7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang: - bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; - setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; jasmani dan rohani; c. sehat - berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; - berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; - mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 190090 A --- - memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik; - tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; - tidak memiliki jabatan rangkap; dan - bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. 8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

**(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:** - meninggal dunia; - mengundurkan diri; atau - dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila: - tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; - tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau - terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI. **(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan** sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetap. **(4) Dalam...** SK No 190091 A --- PRESIDEN **(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti** atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2lr, atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti. **(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. **(6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti** sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan. 9 Ketentuan huruf j Pasal 22 di:ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang: - bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa; - setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jasmani dan rohani; c. sehat - berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; - berpendidikansarjana; - mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 190092 A --- - memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran; - tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; jabatan lain; dan i. tidak memiliki - bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. 1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

**(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen. (21 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas,** unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat. **(3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan** bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas. **(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat** melalui keputusan Dewan Pengawas. 1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 24 ... SK No 190093 A --- PRESIDEN Pasal24 **(1) Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk** masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2t Anggota Dewan Direksi berhenti apabila: - meninggal dunia; - mengundurkan diri; atau - dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. **(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan** sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila: - tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21; - tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; merugikan c. terlibat dalam tindakan yang TVRI; persyaratan d. tidak lagi memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau - berhalangan tetap. **(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis** masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada mendapat ayat (3) dilaksanakan setelah persetujuan Presiden. **(5) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau** diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan** keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti. **(6) Ketentuan. . .** SK No 190100 A --- -L2- **(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis** terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan. 1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

**(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara** kolegial melalui sidang Dewan Pengawas. (21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum. **(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. **(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas** dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. 1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai 'berikut: Pasal27 **(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh Dewan Direksi** secara kolegial dengan dipimpin oleh Direktur Utama. (21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama. **(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan** pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama. **(4) Selain...** SK No l90l0l A --- PRESIDEN **(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun** dilarang turut campur dalam operasional TVRI. L4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

**(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal** dari: - Iuran Penyiaran; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; - sumbangan masyarakat; - Siaran lklan; dan - usaha lain yang sah yang terkait de4gan penyelen ggar aar' Penyiaran. (21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Pasal 35 dihapus. 1. Pasal 36 dihapus L7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan** rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. **(2) Bentuk. . .** SK No t90l 12 A --- -t4- **(2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana** kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

**(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran** negara. **(2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat:** - laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai; - permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan - perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. **(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh** Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri. **(4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal** TVRI. 1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

**(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan** Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan. . SK No 190103 A --- FRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n. (dua) 2t. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44u- sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri. ### Pasal 44E} Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 190221 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januafi 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari20z4 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 190208A ---