PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/Kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Wajib ...
SK No 145371 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya,
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah
Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi Tenaga Listrik.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)
tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
## BAB II ...
SK No 145372 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 4
Bagian Kesatu
Materi Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik
Pasal 2
**(1) PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda.**
**(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
mengatur ketentuan mengenai:
- jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak;
- dasar pengenaan Pajak;
- tarif Pajak;
- saat terutang Pajak; dan
- wilayah pemungutan Pajak.
Bagian Kedua
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
Pasal 3
**(1) Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi**
Tenaga Listrik.
**(2) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh
pengguna akhir.
**(3) Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
- konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan
oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing
berdasarkan asas timbal balik;
- konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti
jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang
sejenis;
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin
dari instansi teknis terkait; dan
- konsumsi ...
SK No 145364 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 5
- konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan
Perda.
Pasal 4
**(1) Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen**
Tenaga Listrik.
**(2) Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi**
atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan,
dan/atau konsumsi Tenaga Listrik.
Bagian Ketiga
Dasar Pengenaan
Pasal 5
**(1) Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan**
jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual
Tenaga Listrik.
**(2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas
Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga
Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 6
**(1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk:
- Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran; dan
- Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
**(2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga**
Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
berdasarkan:
- jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan
biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam
rekening listrik, untuk pascabayar; dan
- jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
**(3) Nilai jual ...**
SK No 145365 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
REPUBLIK lNOONESIA
- 6
**(3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga**
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku
di wilayah Daerah yang bersangkutan.
**(4) Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan**
untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain
dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), penyedia Tenaga Listrik
sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan
pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan
Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
Bagian Keempat
Tarif
Pasal 7
**(1) Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi**
sebesar 10% (sepuluh persen).
**(2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:**
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri,
ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima
persen).
Bagian Kelima
Saat Terutang
Pasal 8
Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan pada saat
konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik.
### Pasal 9 ...
SK No 145373 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 9
**(1) Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan pada saat orang
pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan
syarat objektif PBJT atas Tenaga Listrik dalam 1 (satu)
kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun
Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur Pajak dan retribusi daerah.
**(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga
Listrik yang terutang.
**(3) Masa Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
Pasal 10
PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang dipungut di wilayah
tempat konsumsi Tenaga Listrik.
Bagian Ketujuh
Penggunaan Hasil Penerimaan untuk Kegiatan
yang Telah Ditentukan
Pasal 11
**(1) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit**
sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum.
**(2) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan
dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum
serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik
untuk penerangan jalan umum.
**(3) Dalam ...**
SK No 145374 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
- 8
**(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan**
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan
atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar
dan/ atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai
dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik.
Bagian Kedelapan
Ketentuan Pemungutan Pajak
Pasal 13
**(1) PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan**
perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PBJT atas**
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan pemungutan Pajak dalam peraturan
perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan
tata cara pemungutan Pajak.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran
Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
yang Dibayarkan oleh Pemerintah
Pasal 14
**(1) Pemerintah melakukan pembayaran PBJT atas Tenaga**
Listrik untuk Tenaga Listrik yang dikonsumsi oleh Wajib
Pajak tertentu.
**(2) Wajib Pajak ...**
SK No 145375 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 9
**(2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah
menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang
kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan
dan ditanggung oleh Pemerintah.
**(3) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik oleh Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah
tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas
setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
**(4) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran**
PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 15
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai
pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah m1 melalui penyusunan Perda
mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal
5 Januari 2024.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
SK No 145232 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRES IOEN
REPUBLIK lNOONESIA
- 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 J anuari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
I ~'~y.lleu"'iW~µ,<''t_,3.., ~6:tltn."Derundang-undangan dan ;'~< ~.;tr..~~~n\a. strasi Hukum,
G) fl;j :r> t~ ~A
'"-..............., --..,, ""~~ -., - - S lvanna Djaman
SK No 145151 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
