Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHANYA

PP No. 4 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya...

b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
(4) Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Peng-hasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas peng-hasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
(2) Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan pajak serta pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 9