(1) Nilai kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik yang tertanam dalam Perseroan Terbatas Semen Kupang ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan serta bagian lainnya yang merupakan kekayaan Bank Pembangunan INDONESIA (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah FLOBAMOR.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai struktur permodalan akan ditetapkan lebih lanjut, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.