KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN
Ditetapkan: 2024-10-07
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional
Batam.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
memiliki luas 47,17 Ha (empat puluh tujuh koma satu tujuh
hektare) terdiri atas:
- wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (dua puluh tiga koma
satu nol hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan
Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau; dan
- wilayah Nongsa seluas 24,OT Ha (dua puluh empat koma
nol tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau.
. Pasal 3. .
SK No 226239 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
**(1) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan**
Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- pada wilayah Sekupang:
1. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan
Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang,
Kota Batam;
1. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan
Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang,
Kota Batam;
1. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang,
Kota Batam; dan
1. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan ' Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang,
Kota Batam.
- pada wilayah Nongsa:
1. sebelah utara berbatasan dengan
Selat Singapura dan Kelurahan Sambau,
Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
1. sebelah timur berbatasan dengan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,
Kota Batam;
1. sebelah selatan berbatasan dengan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,
Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan
1. sebelah barat berbatasan dengan
Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,
Kota Batam.
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan
Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3. terdiri atas:
- pariwisata; dan
- kesehatan.
Pasal 5
**(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan**
surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan
pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan
Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
**(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan
Kesehatan Internasional Batam.
Pasal 6
**(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
**(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional
Batam, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
**(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan**
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Jita berdd"sarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Internasional Batam belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perrrbahan luas wilayah atau zorLa
peruntukan;
- melakukan .
SK No 226241 A
---
PRESIDEN
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.
**(5) Dalam hai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional
Batam belum siap beroperasi karena keadaan
kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
**(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional
Batam belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan
pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam kepada
Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
dan Kesehatan Internasional Batam.
Pasal 7
**(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan**
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional
Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional
Batam.
(21 Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan
dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan
oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam;
- tugas
SK No 226242 A
---
PRESIDEN
- tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha
atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama
tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha
' atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47571 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 62 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 226243 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Perundang-undangan dan
Hukum,
Setiawati
SK No 226244 A
---
PRESIDEN
