Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 38 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari
jasa:

  • Penelitian dan Pengembangan;
  • Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
  • Pembinaan Usaha Konstruksi;
  • Pengolahan Data;
  • Pendidikan dan Pelatihan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Selain . . .

---

(3) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:

  • penggunaan peralatan konstruksi;

- royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan
pengembangan;

- kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a
dihitung dengan menggunakan formula.

(2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan

peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa

royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang
menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) huruf b.

(2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan:

- untuk Kontrak Pekerjaan sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma
lima persen);
- untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua
persen);

  • untuk . . .

---

- untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling
sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
- untuk Kontrak Pekerjaan dengan nilai di atas
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya
royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu
persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan

paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerjasama Penelitian dan
Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang
Pekerjaan Umum.

Pasal 5

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berlaku untuk Jasa Penelitian dan Pengembangan berupa
Jasa Pelayanan Tenaga Ahli, Pelayanan Tenaga Pendukung,
Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air,
Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Permukiman,
Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi.

(2) Tarif . . .

---

(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berlaku untuk Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa jasa
Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Workshop/Lokakarya,
Pelatihan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Diklat
Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi.

(3) Biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan,

serta asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.

(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar biaya
yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4240), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---