(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari
jasa:
- Penelitian dan Pengembangan;
- Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
- Pembinaan Usaha Konstruksi;
- Pengolahan Data;
- Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain . . .
---
(3) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
- penggunaan peralatan konstruksi;
- royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan
pengembangan;
- kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
