PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini**
bertujuan untuk:
- mewujudkan Transformasi Transmigrasi dalam
penyelenggaraan Ttansmigrasi;
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum
bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta
hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan
Transmigrasi;
- mewujudkan keadilan lagi seluruh pemangku
kepentingan dalam seluruh aspek
penyelenggaraan Transmigrasi; dan
- mempercepat pembangunan wilayah melalui
penyelenggaraan Tlansmigrasi yang berbasis
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan
TSM.
3 Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(l) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan sesuai
rencana tata ruang sebagai sistem produksi:
et pertanian
SK No269120A
---
PRESIDEN
- pertanian dan pengelolaan sumber daya alam;
dan
- nonpertanian,
yang memiliki keterkaitan fungsional dan hirarki
keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu
kesatuan sistem pengembangan.
(21 Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber
daya alam, serta sistem produksi nonpertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan
dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan
dan teknologi.
**(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT.
4 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
**(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)**
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi
yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem
produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam, serta sistem produksi nonpertanian yang
memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai
KPB.
(21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
beberapa SKP dan I (satu) KPB.
5 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal l4B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
**(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam**
rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi.
(21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam
pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi dimaksudkan untuk:
- menciptakan . . .
SK No26912lA
---
PRES!DEN
- menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan
ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan
berbasis potensi sumber daya yang tersedia;
- mewujudkan pembangunan kewilayahan yang
merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan
kolaborasi; dan
- mendukung penciptaan ketahanan nasional
berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis
dan kondusif.
**(3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam**
pembangunan dan pengembangan Kawasan
Transmigrasi bertujuan untuk:
- peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- penciptaan lapangan kerja;
- penurunan tingkat kemiskinan;
- pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial;
dan
e peningkatan dan pemerataan
ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 14
**(1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal l4A dilaksanakan paling sedikit
meliputi:
- penjaminan kepastian hukum hak atas tanah
dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan
Transmigrasi;
- peningkatan kualitas Transmigran lokal guna
penguatan ketahanan sosial;
- peningkatan keberadaan dan peran sumber daya
manusia unggul;
- penciptaan lapangan kerja melalui
industrialisasi dan hilirisasi komoditas
unggulan; dan
- sinergi dan kolaborasi multisektor.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi**
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
. 6. Ketentuan . .
SK No269122A
---
PRESIOEN
6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 berasal dari
tanah:
- negara;
- hak;
- masyarakat hukum adat; dan/ atau
- Hak Pengelolaan.
7 Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat
mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk
melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan
Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8 Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 3O diubah dan
ketentuan ayat (4) Pasal 3O dihapus, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
**(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16**
huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang.
**(2) Dalam hat RKT sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) belum tercantum dalam rencana tata ruang
maka RKT yang ditetapkan menjadi pertimbangan
peninjauan kembali rencana tata ruang.
(21 (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Dihapus.**
9.Ketentuan...
SK No269123A
---
iIrtrEIEtrN
9 Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
**(1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana
kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk
mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian
dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem
produksi nonpertanian yang berfungsi sebagai daerah
penyangga dari KPB.
(21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rencana pengembangan SKP; dan
- rencana pengembangan SKP Transpolitan.
**(3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) minimal memuat:
- sasaran pengembangan yang akan dicapai;
- gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
- indikasi program tahunan;
- rencana pelayanan pengembangan usaha dan
investasi;
- rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana
SKP;
- rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
- rencanapengembangankelembagaan.
(41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana
pengembangan SKP.
1. Ketentuan ayat (4) PasaT 72 diubah sehingga Pasal 72
berbunyi sebagai berikut:
Pasal72
**(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 71 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP
yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak
berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Pembangunan...**
SK No269124A
---
PRESIDEN
**(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- fungsi; atau
- bentuk.
**(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi
pembangunan:
- SP dalam SKP; dan
- SP sebagai pusat SKP.
**(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.
1. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 104
**(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2,
dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan
untuk meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia.
(21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
**(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan**
dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah
sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
**(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 103 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk
mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan
dalam rencana SP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5).
(21 SP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan
SP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 51 ayat (3).
**(3) Pengembangan . . .**
SK No269125A
---
PRESIDEN
_13_
**(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan
bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan,
pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau
pelatihan.
**(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
**(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan
lain sebagai penanggung jawab pelalsanaan
pengembangan SP.
**(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat**
membentuk unit kerja khusus yang bertanggung
jawab kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain
dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan
luas wilayah desa/kelurahan tempat SP yang
bersangkutan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 107 diubah sehingga
### Pasal 1O7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
**(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan**
penduduk setempat yang pindah ke permukiman
baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan
huruf b berupa pemberian bidang tanah.
(21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
(21 (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa tanah untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal.
(41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3)
diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai
dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
**(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan
Kawasan Transmigrasi.
**(6) Transmigran . . .**
SK No269126A
---
PRES!DEN
-L4-
**(6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah**
ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar
diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik
dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan
kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi.
**(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi
tanggung jawab Menteri.
**(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana**
dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat
5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang
bersangkutan.
1. Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
**(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk
mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
(21 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana
pengembangan pusat SKP.
**(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup
pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi,
dan/ atau pelayanan.
(41 Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
**(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana**
dimalsud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, danl atau
pembangunan prasar€rna dan sarana pusat SKP.
**(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki
nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat
mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
(71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan
lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pengembangan pusat SKP.
1. Ketentuan . . .
SK No269127A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 112 diubah sehingga
### Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
**(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk
mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem
produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam, serta sistem produksi nonpertanian yang
berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB
sebagaimana ditetapkan dalam rencana
pengembangan SKP.
(21 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan,
pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau
pelayanan.
**(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(41 Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi,
peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan
sarana SKP.
(s) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai
komersial, Pemerintah Daerah dapat
Badan Usaha berdasarkan izin
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) menugaskan kepala desa/lurah atau sebutan
lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab
pelaksanaan pengembangan SKP.
(71 Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dilaksanakan melalui pengembangan
SKP dari pengembangan SKP Transpolitan.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP**
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Penjelasan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 113 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
1. Ketentuan . . .
SK No269128A
---
PIIESIDEN
_ 16_
1. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 114 diubah
dan ketentuan ayat (6) Pasat 114 dihapus, sehingga
### Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
**(1) Pengembangan Kawasan Ttansmigrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal lO2 ayal (2) huruf e diarahkan
mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi
terintegrasi untuk mempercepat keterkaitan
fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta
pemanfaatan nrang secara
konsisten guna mendukung pengembangan
komoditas dan/ atau produk unggulan.
(2t Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana
pengembangan Kawasan Ttansmigrasi.
**(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui
kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi,
fasilitasi, dan/ atau pelayanan.
**(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
(s) Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi,
peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan
sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Dihapus.**
(7t Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasd 113 ayat (7) telah dibentuk,
Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola
KPB sebagai penanggung jawab
Kawasan Transmigrasi.
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 136. . .
SK No269129A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 136
**(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas
tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
(21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
**(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui
sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Beban kredit baer Transmigran jenis TSM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk
biaya pengadaan tanah.
**(5) Badan Usaha yang usaha jasa**
konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
- dan memberikan layanan
informasi peluang berusaha dan kesempatan
bekerja yang tersedia di kawasan yang
dikembangkan; dan
- membantu perolehan kredit perumahan.
1. Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 148
Koordinasi dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam
Pasal L42 sampai Pasal L48 dilaksanakan secara
kolaboratif lintas sektor mengacu kepada kerangka kerja
manajemen risiko pembangunan nasional dan koordinasi
dan integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal
diundangkan.
Agar
SK No269130A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
INDONESI4,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
*
,HO Djaman
SK No26913l A
---
PRESIDEN
