JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2024-09-30
Pasal 1
Ayat (l)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "uang pengganti tindak pidana
korupsi" adalah pidana tambahan yang harus dibayar oleh
terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk uang
dan/ atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata
dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan
(nontitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak
pidana korupsi, termasuk perkara koneksitas tindak pidana
korupsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "biaya perkara tindak pidana" adalah
pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar
sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan
perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak
pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana" adalah pidana
pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan
dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum,
penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan
perkara koneksitas.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran
lalu lintas dan angkutan jalan' addah pidana pokok yang
harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan
dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Huruf e
odenda Yang dimaksud dengan tindak pidana pelanggaran
peraturan daerah" adalah pidana pokok yang harus dibayar
oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Huruff...
SK No 172380A
---
PRESIDEN
Huruf f
Yang dimaksud dengan "uang rampasan negara" adalah uang
sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan/ atau penetapan hakim atas penanganan perkara
tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana
khusus, dan penanganan perkara koneksitas.
Hurufg
obarang Yang dimaksud dengan rampasan negara" adalah
barang bukti/benda sitaan yang dinyatakan dirampas untuk
negara berdasarkan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan/ atau penetapan
hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum,
penanganarl tindak pidana khusus, dan penanganan perkara
koneksitas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "benda sita eksekusi' adalah
aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang
terpidana atau aset terkait terpidana yang telah disita sesudah
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap untuk pemenuhan pidana denda, uang
pengganti, ganti rugi, dan/ atau pidana tambahan lainnya
yang terkait perampasan aset atas penanganan perkara tindak
pidana umum, perkara tindak pidana khusus, dan
penanganan perkara koneksitas.
Hurufi
Yang dimaksud dengan "barang bukti yang tidak diambil oleh
yang berhalC adalah barang bukti sesuai putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
dikembalikan kepada yang berhak, nafirun yang berhak tidak
dapat mengambil barang bukti sehingga Kejaksaan
melakukan penjualan dan/atau pelelangan barang bukti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas penanganan perkara tindak pidana umum, penangErnan
perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara
koneksitas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan'barang temuan" adalah barang yang
ditemukan dalam petaksanaan penegakan hukum dalam hal
pelaku tindak pidana tidak ditemukan maka barang temuan
tersebut dapat dilelang atau dijual langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Hurufk. .
SK No236066A
---
Hurufk
Yang dimaksud dengan "uang temuan' adalah uang yang
diduga terkait dengan tindak pidana tetapi pemiliknya tidak
ditemukan, termasuk mata uang virtual (uirfual annenql,
Hurufl
Cukup jelas.
Hurufm
Yang dimaksud denga.n "hasil pemulihan kerugian keuangan
negara dan/ atau perekonomian negara'adalah hasil upaya
jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya baik di luar
persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme
gugatan perdata (litigasi) terhadap:
1. perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan
karena tidak cukup bukti sedangkan
secara nyata telah ada kerugian keuangan negara
dan/ atau perekonomian negara;
2l perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan
karena tersangka meninggal dunia
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara dan/atau perekonomian negara;
1. perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan
penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara dan/atau perekonomian negara;
1. perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan
penyidikan atau penuntutannya karena telah daluwarsa
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara dan/ atau perekonomian negara;
1. perkara tindak pidana korupsi yang terdaku,anya diputus
lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag uan
rechtsueraolging) atau diputus bebas (urdjspraak), namun
terdapat kerugian keuangan negara dan/atau
perekonomian negara yang harus dipulihkan;
1. perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan
negara dan/atau perekonomian negaraflya tidak berhasil
dipulihkan seluruhnya;
1. gugatan. . .
SK No 172378A
---
1. gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris
terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta
kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan
belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
1. perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi,
termasuk tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, atau
perbankan, atau tindak pidana lain yang tidak berhasil
dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara dan/ atau
perekonomian negara.
Hurufn
Yang dimaksud dengan "hasil kerja sama di bidang hukum"
adalah bagran asset sharing dari hasil kegiatan yang tercakup
dalam ruang lingkup pemulihan aset maupun kerja sama
hukum lainnya, baik dengan negara lain maupun dengan
kementerianl lemba ga, pemerintah daerah, Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak
lainnya.
Huruf o
Cukup jelas.
Hurufp
Yang dimaksud dengan "pembayaran denda dan biaya perkara
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah
diterbitkan penghapusan piutang" adalah pembayaran denda
dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
setelah dikeluarkannya surat ketetapan hapusnya wewenang
mengeksekusi karena daluwarsa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hurufq
Yang dimaksud dengan "denda damaio adalah penghentian
perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang
disetujui oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai dalam
tindak pidana ekonomi salah satu bentuk
penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung
daLam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan,
atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Peraturari
perundang-undangan baik pada tahap penyidikan maupun
penuntutan oleh Kejaksaan.
Hurufr. . .
SK No 172377A
---
PRESIDEN
Hurrf r
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
SK No236044A
