Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 37 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-30

Pasal 1

Ayat (l) Hurufa Yang dimaksud dengan "uang pengganti tindak pidana korupsi" adalah pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk uang dan/ atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nontitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya perkara tindak pidana" adalah pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufd Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan' addah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf e odenda Yang dimaksud dengan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruff... SK No 172380A --- PRESIDEN Huruf f Yang dimaksud dengan "uang rampasan negara" adalah uang sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/ atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufg obarang Yang dimaksud dengan rampasan negara" adalah barang bukti/benda sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/ atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganarl tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf h Yang dimaksud dengan "benda sita eksekusi' adalah aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terpidana atau aset terkait terpidana yang telah disita sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, dan/ atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset atas penanganan perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufi Yang dimaksud dengan "barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhalC adalah barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dikembalikan kepada yang berhak, nafirun yang berhak tidak dapat mengambil barang bukti sehingga Kejaksaan melakukan penjualan dan/atau pelelangan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penanganan perkara tindak pidana umum, penangErnan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufj Yang dimaksud dengan'barang temuan" adalah barang yang ditemukan dalam petaksanaan penegakan hukum dalam hal pelaku tindak pidana tidak ditemukan maka barang temuan tersebut dapat dilelang atau dijual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . Hurufk. . SK No236066A --- Hurufk Yang dimaksud dengan "uang temuan' adalah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetapi pemiliknya tidak ditemukan, termasuk mata uang virtual (uirfual annenql, Hurufl Cukup jelas. Hurufm Yang dimaksud denga.n "hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara'adalah hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) terhadap: 1. perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara; 2l perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara; 1. perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara; 1. perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikan atau penuntutannya karena telah daluwarsa sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara; 1. perkara tindak pidana korupsi yang terdaku,anya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag uan rechtsueraolging) atau diputus bebas (urdjspraak), namun terdapat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara yang harus dipulihkan; 1. perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negaraflya tidak berhasil dipulihkan seluruhnya; 1. gugatan. . . SK No 172378A --- 1. gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 1. perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, atau perbankan, atau tindak pidana lain yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara. Hurufn Yang dimaksud dengan "hasil kerja sama di bidang hukum" adalah bagran asset sharing dari hasil kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup pemulihan aset maupun kerja sama hukum lainnya, baik dengan negara lain maupun dengan kementerianl lemba ga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya. Huruf o Cukup jelas. Hurufp Yang dimaksud dengan "pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang" adalah pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan setelah dikeluarkannya surat ketetapan hapusnya wewenang mengeksekusi karena daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hurufq Yang dimaksud dengan "denda damaio adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung daLam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Peraturari perundang-undangan baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan oleh Kejaksaan. Hurufr. . . SK No 172377A --- PRESIDEN Hurrf r Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas. SK No236044A