PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk
di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
1. Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemumian,
pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
1. Operasi ...
---
PRES I DEN
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR
adalah izin untuk melaksanakan U saha Pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan
khusus.
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah
perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
perusahaan berbadan h ukum Indonesia untuk
melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
1. Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak Sadan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
- pemegang IUP;
- pemegang IUPK;
- pemegang IPR;
- pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya;
- pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan
kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan; dan
- pemegang ...
---
PRES I DEN
- pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan
kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK dimaksud,
di bidang U saha Pertambangan.
Bagian Kesatu
Subjek Pajak Penghasilan
Pasal3
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK,
IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Bagian Kedua
Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
Pasal 4
**(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan**
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan
dengan:
- penghasilan dari usaha; dan
- penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
**(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil
produksinya.
**(3) Penghasilan ...**
---
PRES I DEN
**(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:
- harga pasar mineral logam;
- harga pasar mineral bukan logam;
- harga pasar batuan; atau
- harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual.
**(4) Harga pasar mineral logam se bagaimana dimaksud pad a**
ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga
yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada
saat transaksi.
**(5) Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan
berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada
publikasi harga mineral bukan logam dan/ a tau batuan
pada saat transaksi.
**(6) Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau**
batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
**(7) Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat**
perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,
penghasilan dari usaha se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan
ketentuan sebagai berikut:
- harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan
selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga
pasar; atau
- harga ...
---
PRES I DEN
- harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
**(8) Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang**
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih
rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga
persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
menggunakan kutipan harga pasar.
**(9) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pasal 5
**(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
**(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara**
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
- biaya kegiatan penyelidikan umum;
- biaya kegiatan eksplorasi;
- biaya kegiatan studi kelayakan;
- biaya kegiatan Operasi Produksi;
- biaya kegiatan pascatambang;
- penyusutan ...
---
PRESIDEN
- penyusutan dan/ a tau amortisasi atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta
tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
- biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
J. bunga;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional;
1. sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan;
- sumbangan fasilitas pendidikan;
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
- biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Pasal 6
Pengeluaran dan/ a tau biaya yang tidak boleh dikurangkan
dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
### Pasal 7 ...
---
PRESIDEN
Pasal 7
**(1) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan**
neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan
tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,
kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari
KK yang belum berakhir kontraknya.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan**
neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak
bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari
KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi
berakhir.
Bagian Keempat
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan
Tidak Berwujud
Pasal 8
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan
dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan
fasilitas pengolahan dan/ a tau pemurnian yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan
disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
### Pasal 9 ...
---
PRES I DEN
Pasal9
**(1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah
penutup (stripping/ overburden removal), pengeluaran
untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa
Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.
**(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi
disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu
izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau
dengan menggunakan metode satuan produksi.
**(3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah
penutup (stripping/ overburden removal) dan/ atau
pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi
Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan
baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan
sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran
dimaksud.
**(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan
tanah penutup (stripping/ overburden removal) dan/ atau
pembukaan tambang bawah tanah:
- memiliki lebih dari satu izin atas Usaha
Pertambangan; dan
- melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi
termasuk dalam rangka mencari cadangan baru,
pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi
termasuk dalam rangka mencari cadangan baru
dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
### Pasal 10 ...
---
PRES I DEN
Pasal 10
**(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud**
dan/ a tau harta tidak berwujud yang masih dimiliki
pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah
disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap
disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai ketentuan
dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
U saha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya.
**(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud**
dan/ atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/ a tau
diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
**(3) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud**
kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang
dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun
berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi ...
---
PRES I DEN
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan
dan/ atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan dengan memperhatikan s1sa masa
manfaatnya.
**(4) Penyusutan dan/atau amortisasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa
buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak
setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya.
**(5) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kon traknya, nilai sisa buku harta
terse but disusutkan dan/ a tau diamortisasi seluruhnya
dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kon traknya.
**(6) Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih**
dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan
dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah
dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya.
**(7) Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK**
berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan
dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai
sisa buku harta berwujud dan/ a tau harta tidak
berwujud dapat disusutkan dan/ a tau diamortisasi
sekaligus.
Bagian ...
---
PRES I DEN
Bagian Kelima
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
Pasal 11
**(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf 1, huruf m, huruf
n, dan huruf o, yang dikeluarkan Wajib Pajak di bidang
Usaha Pertambangan berupa:
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional, yang merupakan sumbangan untuk
korban bencana nasional yang disampaikan melalui
badan penanggulangan bencana a tau
lembaga/ pihak yang telah mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
wilayah Republik Indonesia yang disampaikan
melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
- sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang
disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga,
yang merupakan sumbangan untuk membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau
gabungan organisasi cabang/ jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan
olahraga; dan
- biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan
biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan
sarana dan prasarana untuk kepentingan umum
termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba
melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan
dan pengembangan masyarakat.
**(2) Lembaga ...**
---
PRES I DEN
**(2) Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan**
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan/ a tau huruf e harus
melibatkan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah**
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan
dan/ a tau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan
pelaporan sumbangan dan/ a tau biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sumbangan
penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian
dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan,
sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Bagian Keenam
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 13
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan,
penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal
serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak di
bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
## BAB III ...
---
PRES I DEN
Pasal 14
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
Pasal 15
**(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan**
peru bahan ben tuk U saha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
pendapatan daerah sebagai berikut:
- iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada
saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK
yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
- penerimaan negara bukan pajak di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK
yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
- penenmaan ...
---
PRES I DEN
- penerimaan negara bukan pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya diterbitkan;
- tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25% (dua
puluh lima persen);
- pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya diterbitkan; dan
- bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya diterbitkan,
hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
**(2) Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur
dengan rincian sebagai berikut:
- pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1%
(satu persen);
- pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat
bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
- pemerintah ...
---
PRES I DEN
- pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma
lima persen).
**(3) Keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi**
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf f, merupakan keuntungan bersih setelah
dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor
akuntan publik.
**(4) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan**
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- ketentuan penerimaan negara bukan pajak berupa
bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c mulai awal tahun kalender
berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya;
- ketentuan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d mulai berlaku sejak
awal Tahun Pajak berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya;
- ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e mulai berlaku sejak
tahun pajak berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya; dan
- ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf f mulai awal tahun
kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kon traknya.
**(5) Selain ...**
---
PRES I DEN
**(5) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan**
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
pendapatan daerah bagi pemegang IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kon traknya,
berlaku sebagai berikut:
- penerimaan negara bukan pajak lainnya di luar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
- pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- pajak pertambahan nilai dan/ a tau pajak penjualan
atas barang mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
- bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
- bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan;
- cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai; dan
- pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
**(6) Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan Penerimaan**
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (5) berlaku bagi pemegang IUPK Operasi Produksi
yang 1zmnya diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal
31Desember2019.
### Pasal 16 ...
---
PRES I DEN
Pasal 16
'
**(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata
uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK
sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya
setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi.
**(2) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia
dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya
setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BABV
Pasal 17
**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang**
IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan
kerja sama dengan:
- pemegang ...
---
PRES I DEN
- pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya, dan/ a tau KK lainnya; dan/ atau
- pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya, dan/ a tau KK.
**(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP,**
IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, atau KK yang melakukan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
atau KK dimaksud.
**(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan,**
dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan
pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
atau KK atas hak dan kewajiban penerimaan negara
bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban**
perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
a tau KK dalam rangka kerja sama di bidang U saha
Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
## BAB VI ...
---
PRES I DEN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku,
ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang KK yang dalam
kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan
berdasarkan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam KK tersebut
sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
Pasal 19
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,**
terhadap kewajiban perpajakan dan/ a tau Penerimaan
Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
yang belum diselesaikan sebelum IUPK Operasi
Produksi diterbitkan, wajib dipenuhi sesuai dengan KK
dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan
pada saat KK berlaku.
**(2) Mekanisme pemenuhan kewajiban sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
e, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2019.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah mt mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRES I DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah 1m dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
---
PRESIDEN
