Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
seni
melalui
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat.
2.
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh
waktu
yang
berstatus
sebagai
tenaga
pendidik
tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3.
Satuan pendidikan tinggi adalah kelompok layanan
pendidikan
yang
menyelenggarakan
pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi.
4.
Sertifikasi
adalah
proses
pemberian
sertifikat
pendidik untuk dosen.
5.
Sertifikat
pendidik
adalah
bukti
formal
sebagai
pengakuan yang diberikan kepada dosen
sebagai
tenaga profesional.
6.
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi
atau
Satuan
Pendidikan
Tinggi
dalam
bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi
yang dapat menyelenggarakan program akademik,
profesi, dan/atau vokasi.
8.
Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat
SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban
pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
9.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
adalah
perjanjian
tertulis
antara
dosen
dengan
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
Satuan
Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan
dan
kesejawatan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
10.
Pemerintah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11.
Pemerintah
daerah
adalah
pemerintah
provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
12.
Masyarakat
adalah
kelompok
warga
negara
Indonesia
nonpemerintah
yang
mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
13.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang
terpencil;
daerah
perbatasan
dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
14.
Departemen adalah departemen yang menangani
urusan
pemerintahan
dalam
bidang
pendidikan
nasional.
15.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
