Langsung ke konten

PP No. 37 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
seni
melalui
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat.
2.
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh
waktu
yang
berstatus
sebagai
tenaga
pendidik
tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3.
Satuan pendidikan tinggi adalah kelompok layanan
pendidikan
yang
menyelenggarakan
pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi.
4.
Sertifikasi
adalah
proses
pemberian
sertifikat
pendidik untuk dosen.
5.
Sertifikat
pendidik
adalah
bukti
formal
sebagai
pengakuan yang diberikan kepada dosen
sebagai
tenaga profesional.
6.
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi
atau
Satuan
Pendidikan
Tinggi
dalam
bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi
yang dapat menyelenggarakan program akademik,
profesi, dan/atau vokasi.
8.
Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat
SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban
pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
9.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
adalah
perjanjian
tertulis
antara
dosen
dengan
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
Satuan
Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan
dan
kesejawatan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
10.
Pemerintah . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11.
Pemerintah
daerah
adalah
pemerintah
provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
12.
Masyarakat
adalah
kelompok
warga
negara
Indonesia
nonpemerintah
yang
mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
13.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang
terpencil;
daerah
perbatasan
dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
14.
Departemen adalah departemen yang menangani
urusan
pemerintahan
dalam
bidang
pendidikan
nasional.
15.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat
pendidik,
sehat
jasmani
dan
rohani,
dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan
tinggi
tempat
bertugas,
serta
memiliki
kemampuan
untuk
mewujudkan
tujuan
pendidikan
nasional.

Pasal 3

Sertifikat
pendidik
untuk
dosen
diberikan
setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
perguruan
tinggi
sekurang-kurangnya
(dua)
tahun;
b.
memiliki
jabatan
akademik
sekurang-kurangnya
asisten ahli; dan
c.
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Sertifikasi
pendidik
untuk
dosen
dilaksanakan
melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik.
(2)
Uji
kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dalam
bentuk
penilaian
portofolio.
(3)
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
merupakan
penilaian
pengalaman
akademik dan profesional dengan menggunakan
portofolio dosen.
(4)
Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan
untuk
menentukan
pengakuan
atas
kemampuan
profesional
dosen,
dalam
bentuk
penilaian
terhadap
kumpulan
dokumen yang mendeskripsikan:
a.
kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma
perguruan tinggi;
b.
persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan
diri
sendiri
tentang
kepemilikan
kompetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
dan
c.
pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang
bersangkutan
dalam
pelaksanaan
dan
pengembangan tridharma perguruan tinggi.
(5)
Dosen . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5)
Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
mendapat
sertifikat
pendidik.
(6)
Dosen
yang
tidak
lulus
penilaian
portofolio
melakukan
kegiatan-kegiatan
pengembangan
profesionalisme
guna
memenuhi
kelengkapan
dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam
program sertifikasi periode berikutnya.
(7)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
sertifikasi
pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sertifikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan
oleh
perguruan
tinggi
terakreditasi
yang
menyelenggarakan
program
pengadaan
tenaga
kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggara
sertifikasi
pendidik
untuk
dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan pada kriteria memiliki program studi
yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi
yang terakreditasi A.
(3)
Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
belum
terpenuhi,
Menteri
dapat
menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk
penetapan perguruan tinggi sebagai penyelenggara
sertifikasi pendidik untuk dosen.
(4)
Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen
setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perguruan
tinggi
penyelenggara
sertifikasi
pendidik
untuk
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “objektif” adalah perlakuan yang tidak
diskriminatif dan memenuhi standar nasional pendidikan dalam
proses perolehan sertifikat pendidik.
Yang . . .

Yang
dimaksud
dengan
“transparan”
adalah
perlakuan
yang
memberikan
peluang
kepada
para
pemangku
kepentingan
pendidikan
untuk
memperoleh
akses
informasi
tentang
penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pendidik.
Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah kemampuan untuk
bertanggung
jawab
kepada
para
pemangku
kepentingan
pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik dalam
proses sertifikasi.

Pasal 7

Sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen
yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b.
melaksanakan
tridharma
perguruan
tinggi
dengan
beban
kerja
paling
sedikit
sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
(enam
belas)
SKS
pada
setiap
semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1)
beban
kerja
pendidikan
dan
penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi
yang bersangkutan; dan
2)
beban . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2)
beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat
dilaksanakan
melalui
kegiatan
pengabdian
kepada
masyarakat
yang
diselenggarakan oleh perguruan inggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat
yang bersangkutan bertugas;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap;
dan
e.
berusia paling tinggi:
1)
65 (enam puluh lima) tahun; atau
2)
70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan
jabatan
profesor
yang
mendapat
perpanjangan
masa
tugas sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia
lebih
tinggi
dari
(enam
puluh
lima)
tahun
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e
angka 1) untuk dosen yang:
a.
bertugas
pada
satuan
pendidikan
tinggi
di
daerah khusus;
b.
berkeahlian khusus; atau
c.
dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
(3)
Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan
perguruan
tinggi
yang
bersangkutan
sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah
tunjangan
profesi
sepanjang
yang
bersangkutan
melaksanakan
darma
pendidikan
paling
sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(4)
Menteri . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4)
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
tunjangan
profesi
yang
berbeda
dari
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
untuk pemegang sertifikat pendidik yang bertugas:
a.
pada program pendidikan di daerah khusus;
atau
b.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5)
Tunjangan profesi bagi dosen dialokasikan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua
Tunjangan Khusus

Pasal 9

(1)
Dosen
yang
diangkat
oleh
Pemerintah
atau
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat
dan ditugaskan oleh Pemerintah pada perguruan
tinggi
di
daerah
khusus
berhak
memperoleh
tunjangan
khusus
yang
ditanggung
oleh
Pemerintah.
(2)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(3)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada dosen hanya apabila yang
bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai
dosen
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Penetapan dan rincian kewajiban sebagai dosen,
serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan
khusus di daerah khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Tunjangan Kehormatan

Pasal 10

(1)
Pemerintah
memberikan
tunjangan
kehormatan
kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi
setara
(dua)
kali
gaji
pokok
profesor
yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama.
(2)
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
mencakup
Pemerintah
dan
masyarakat.
(3)
Satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat.
(4)
Tunjangan
kehormatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
kepada
profesor
yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b.
melaksanakan
tridharma
perguruan
tinggi
dengan
beban
kerja
paling
sedikit
sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
(enam
belas)
SKS
pada
setiap
semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1)
beban
kerja
pendidikan
dan
penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi
yang bersangkutan; dan
2) beban
. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2)
beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat
dilaksanakan
melalui
kegiatan
pengabdian
kepada
masyarakat
yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat
yang bersangkutan bertugas;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap;
dan
e.
berusia paling tinggi:
1)
65 (enam puluh lima) tahun; atau
2)
70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan
jabatan
profesor
yang
mendapat
perpanjangan
masa
tugas
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Profesor
yang
mendapat
penugasan
sebagai
pimpinan
perguruan
tinggi
yang
bersangkutan
sampai dengan tingkat jurusan, program studi,
atau
nama
lain
yang
sejenis,
memperoleh
tunjangan
kehormatan
sepanjang
yang
bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan
paling
sedikit
sepadan
dengan
(tiga)
SKS
di
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(6)
Tunjangan
kehormatan
profesor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1) dialokasikan
melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tunjangan
kehormatan
profesor
diatur
dengan
Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Kesetaraan Tunjangan

Pasal 11

(1)
Tunjangan
profesi,
tunjangan
khusus,
dan
tunjangan
kehormatan
bagi
dosen
tetap
yang
bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan
tingkat,
masa
kerja,
dan
kualifikasi
yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Maslahat Tambahan

Pasal 12

(1)
Pemerintah
menjamin
terwujudnya
maslahat
tambahan
kepada
dosen
yang
diangkat
oleh
Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat.
(2)
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi.
(3)
Prestasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
meliputi keunggulan dalam:
a.
menghasilkan
mahasiswa
berprestasi
akademik
atau
nonakademik
di
tingkat
nasional dan/atau internasional;
b.
mengarang atau menyusun naskah buku yang
diterbitkan oleh lembaga resmi;
c.
menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang
diakui
baik
pada
tingkat
daerah,
nasional
dan/atau internasional;
d.
memperoleh . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e.
memperoleh
penghargaan
di
bidang
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olahraga;
f.
menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di
jurnal
nasional
yang
terakreditasi
dan/atau
jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g.
menjalankan
tugas
dan
kewajiban
sebagai
dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h.
menghasilkan
capaian
kinerja
melampaui
target
yang
ditetapkan
Satuan
Pendidikan
Tinggi.
(4)
Pemberian
setiap
bentuk
maslahat
tambahan
diprioritaskan
kepada
dosen
yang
belum
memperoleh maslahat tambahan.
(5)
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada dosen
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b.
melaksanakan
tridharma
perguruan
tinggi
dengan
beban
kerja
paling
sedikit
sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1)
beban
kerja
pendidikan
dan
penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi
yang bersangkutan; dan
2)
beban . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2)
beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat
dilaksanakan
melalui
kegiatan
pengabdian
kepada
masyarakat
yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c.
tidak
terikat
sebagai
tenaga
tetap
pada
lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi
tempat yang bersangkutan bertugas; dan
d.
berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan
jabatan
profesor
yang
mendapat
perpanjangan masa tugas.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
penilaian prestasi
dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh satuan pendidikan
tinggi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

Huruf a
Yang dimaksud “tunjangan pendidikan” adalah subsidi biaya
yang
diberikan
kepada
dosen
untuk
meningkatkan
kompetensi dan/atau kualifikasi akademik.
Yang dimaksud “asuransi pendidikan” adalah subsidi biaya
yang
diberikan
kepada
dosen
untuk
tambahan
biaya
asuransi pendidikan yang diambil untuk pendidikan anak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang . . .

Yang
dimaksud
“beasiswa”
adalah
seluruh
biaya
yang
diberikan kepada dosen untuk meningkatkan kompetensi
dan/atau kualifikasi akademik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “putra-putri dosen” adalah anak
kandung dosen yang bersangkutan.
Untuk menunjukkan bahwa seorang calon peserta didik
adalah
putra
atau
putri
kandung
dosen,
pada
saat
pendaftaran yang bersangkutan menyertakan:
1. surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan di
tempat dosen bekerja;
2. akte kelahiran anak; dan
3. kartu keluarga.
Pelayanan kesehatan mencakup jaminan biaya pemeriksaan,
pengobatan, dan perawatan di luar asuransi kesehatan.
Bentuk
kesejahteraan
lain
misalnya,
uang
muka
kredit
perumahan, fasilitas dan akses sumber belajar.

Pasal 14

Menteri
dapat
menetapkan
persyaratan
pemberian
maslahat
tambahan
yang
berbeda
dari
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk dosen
yang bertugas di daerah khusus atau sebagai pengampu
bidang keahlian khusus.
Pasal 15 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15

(1)
Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang
berbentuk dana bagi dosen, baik yang diangkat
oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat
dan
dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah
daerah
dapat
membantu
maslahat
tambahan bagi dosen, baik yang diangkat oleh
Pemerintah
maupun
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat
dan
dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 16

(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
memberikan
maslahat
tambahan
dalam
bentuk
kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
b
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
dapat
memberikan
maslahat
tambahan
dalam
bentuk
kesejahteraan
lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Bagian Keenam
Promosi

Pasal 17

(1)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen
berhak
mendapatkan
promosi
sesuai
dengan
prestasi kerja.
(2)
Promosi . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Promosi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
kenaikan
pangkat
dan/atau
kenaikan
jenjang jabatan akademik.

Pasal 18

(1)
Dosen
yang
diangkat
oleh
Pemerintah
dapat
ditempatkan
pada
jabatan
struktural
di
luar
perguruan tinggi.
(2)
Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen
paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.
(3)
Selama menempati jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dosen yang bersangkutan
kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan
profesi,
tunjangan
fungsional,
tunjangan
kehormatan,
tunjangan
khusus,
dan
maslahat
tambahan.
(4)
Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural,
dibebaskan
sementara
dari
jabatannya
apabila
ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(5)
Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
ditugaskan
kembali
sebagai
dosen
dan
mendapatkan
hak-hak
dosen
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Hak-hak
dosen
yang
ditugaskan
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan
sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan
terakhir
pada
jabatan
sebagai
dosen
sebelum
menempati jabatan struktural.
Bagian Ketujuh . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Penghargaan

Pasal 19

(1)
Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan-
nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2)
Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus.
(3)
Dosen
berprestasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) merupakan dosen yang:
a.
menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik
atau
non-akademik
di
tingkat
nasional
dan/atau internasional;
b.
mengarang atau menyusun naskah buku yang
diterbitkan oleh lembaga resmi;
c.
menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang
diakui
baik
pada
tingkat
daerah,
nasional
dan/atau internasional;
d.
memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e.
memperoleh
penghargaan
di
bidang
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olahraga;
f.
menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di
jurnal
nasional
yang
terakreditasi
dan/atau
jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g.
menjalankan
tugas
dan
kewajiban
sebagai
dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h.
menghasilkan capaian kinerja melampaui target
yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi.
(4)
Dosen . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4)
Dosen
berdedikasi
luar
biasa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang
menjalankan
tugasnya
dengan
komitmen,
pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh
melampaui
tuntutan
tanggung
jawab
yang
ditetapkan dalam penugasan.

Pasal 20

(1)
Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.
(2)
Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang
memiliki
pengabdian
dan
kesetiaan
terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Penghargaan
kenaikan
pangkat
istimewa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan
dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali
selama masa kariernya sebagai dosen.
(4)
Penghargaan
kenaikan
pangkat
istimewa
dapat
diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah
khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(5)
Penghargaan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5)
Penghargaan
dalam
bentuk
finansial,
piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh
satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota,
gubernur, Menteri, dan Presiden.
(6)
Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat
istimewa,
finansial,
piagam,
dan/atau
bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
diberikan
oleh
pemimpin
satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota,
gubernur, Menteri, dan Presiden.
(7)
Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi
dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan
purnabakti sebesar 5 (lima) kali gaji pokok.
(8)
Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam
rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang
tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan
pendidikan
tinggi,
hari
pendidikan
nasional,
dan/atau hari besar lain.
(9)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh masyarakat.
(10) Ketentuan
mengenai
bentuk
dan
pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai
dengan
ayat
(8) dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus mendapat penghargaan.
(2)
Penghargaan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Penghargaan
kepada
dosen
yang
gugur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
diberikan
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan tinggi.
(3)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
wajib
menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya
perjalanan untuk pemakaman dosen yang gugur
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai
dosen.
Bagian Kedelapan
Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas
dan Hak atas Kekayaan Intelektual

Pasal 22

(1)
Dosen
berhak
mendapat
perlindungan
dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan
jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah
daerah,
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi,
organisasi
profesi,
dan/atau
masyarakat
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Rasa
aman
dan
jaminan
keselamatan
dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum,
perlindungan
profesi,
dan
perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 23 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

(1)
Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum
dari
tindak
kekerasan,
ancaman,
perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
dari pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, orang
tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau
pihak lain.
(2)
Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam
menyampaikan
pandangan,
pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan
lain
yang
dapat
menghambat
dosen
dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya.
(3)
Dosen
berhak
mendapatkan
perlindungan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
dari
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
terhadap
risiko
gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan
kerja, dan/atau risiko lain.

Pasal 24

(1)
Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat
perlindungan
untuk
menggunakan
data
dan
sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma
penelitian
yang
sesuai
dengan
bidang
keahlian
dosen yang bersangkutan.
(3)
Penggunaan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang
oleh
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai
dengan
kaidah
keilmuan,
dengan
tetap
menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan
kerugian negara dan/atau pihak lain.

Pasal 25

(1)
Dosen
memperoleh
perlindungan
hak
atas
kekayaan
intelektual
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak
atas
kekayaan
intelektual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak
paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia
dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu
atas
segala
bentuk
karya
akademik
dan/atau
profesional.
Bagian Kesembilan
Peningkatan Kompetensi,
Akses Sumber Belajar, Informasi, Sarana dan Prasarana Pembelajaran,
serta Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 26

(1)
Dosen
memperoleh
kesempatan
meningkatkan
kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke
sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana
pembelajaran,
serta
kesempatan
melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi,
organisasi
profesi,
dan/atau
masyarakat
sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Kesempatan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Kesempatan
untuk
meningkatkan
kompetensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
kesempatan
untuk
mendapatkan
pendidikan lanjut,
mengikuti
pendidikan
dan
pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain
yang sejenis.
(3)
Kesempatan
untuk
memperoleh
akses
sumber
belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) mencakup
kesempatan
untuk
menggunakan
sumber-sumber
informasi
yang
belum
terbuka
untuk
umum
dalam
rangka
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau
olahraga
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Kesempatan
untuk
melakukan
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mencakup
kesempatan
untuk
memperoleh
dan/atau
memanfaatkan
sumber
daya
pendidikan
yang
dimiliki
oleh
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi,
dan masyarakat.

Pasal 27

(1)
Dosen
memperoleh
akses
untuk
memanfaatkan
sarana
dan
prasarana
pembelajaran
yang
disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan tinggi, dan masyarakat.
(2)
Dalam
memanfaatkan
sarana
dan
prasarana
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi,
dan masyarakat.
Bagian Kesepuluh . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

Pasal 28

(1)
Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki dosen
untuk
melaksanakan
kegiatan
akademik
yang
terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan
mimbar
akademik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari
kebebasan akademik yang memungkinkan dosen
menyampaikan
pikiran
dan
pendapat
akademik
dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah
keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan
suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya,
dan/atau
olahraga
yang
melekat
pada
kekhasan
atau
keunikan
cabang
ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga
dalam
mengungkap,
menemukan,
dan/atau
mempertahankan
kebenaran
menurut
paradigma
keilmuannya
untuk
menjamin
pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
Bagian Kesebelas . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas
Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa

Pasal 29

(1)
Dosen
memiliki
kebebasan
dalam
memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa
sesuai
dengan
kriteria
dan
prosedur
yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penilaian
dan
penentuan
kelulusan
mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagian Keduabelas
Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi

Pasal 30

(1)
Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kebebasan
untuk
berserikat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
mengganggu
pelaksanaan
tridharma
perguruan
tinggi
yang
menjadi tanggungjawab keprofesionalan.
Bagian Ketigabelas
Cuti

Pasal 31

(1)
Dosen
yang
diangkat
Pemerintah
berhak
memperoleh
cuti
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dosen . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Dosen
yang
diangkat
oleh
penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat
berhak
memperoleh cuti sesuai dengan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 32

(1)
Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan
penelitian
atau
untuk
pengembangan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
seni,
budaya,
dan/atau
olahraga
dengan
tetap
memperoleh
gaji
pokok,
tunjangan
yang
melekat
pada
gaji,
serta
penghasilan
lainnya
berupa
tunjangan
profesi,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat
tambahan
yang
terkait
dengan
tugas
sebagai dosen secara penuh.
(2)
Cuti
untuk
studi
dan
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin
perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai
jabatan fungsional sebagai berikut:
a.
asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan
cuti 5 (lima) tahun sekali;
b.
lektor
kepala
atau
profesor berhak
mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
(3)
Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pendidikan nongelar;
b.
penelitian;
c.
penulisan buku teks;
d.
praktik
kerja
di
dunia
usaha
atau
dunia
industri yang relevan dengan tugasnya;
e.
pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
f.
pengabdian kepada masyarakat;
g.
magang . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g.
magang pada satuan pendidikan tinggi lain;
atau
h.
kegiatan lain yang sejenis.
(4)
Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3)
harus
diwujudkan
dalam
bentuk
dokumen
atau
laporan
akademik
yang
dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah.
(5)
Cuti
untuk
studi
dan
penelitian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
paling
lama
6 (enam) bulan.
(6)
Pelaksanaan
cuti
untuk
studi
dan
penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan tinggi.

Pasal 33

(1)
Dalam
keadaan
darurat,
Pemerintah
dapat
memberlakukan
ketentuan
wajib
kerja
kepada
dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang
memenuhi
kualifikasi
akademik
dosen
dan
kompetensi
untuk
melaksanakan
tugas
sebagai
dosen
di
daerah
khusus
di
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Keadaan
darurat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
situasi
luar
biasa
yang
mengakibatkan
kelangkaan
dosen
di
daerah
khusus
sehingga
proses
penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi tidak dapat terlaksana
secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
orang . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
orang
yang
memiliki
kualifikasi
akademik
magister atau doktor; atau
b.
orang yang memiliki keahlian dengan prestasi
luar
biasa
dan
mendapat
pelatihan
kependidikan,
yang
kesetaraan
jabatan
akademiknya
ditetapkan
oleh
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi penerima.
(4)
Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
tugas
sebagai
dosen
paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Penugasan
warga
negara
sebagai
dosen
dalam
rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Warga negara yang ditugaskan menjalani wajib
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan
tunjangan
profesi,
tunjangan
fungsional
atau
subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus,
dan/atau
tunjangan
kehormatan
bagi
profesor
selama menjalankan tugas sebagai dosen sesuai
dengan penetapan kesetaraan jabatan akademik.

Pasal 34

(1)
Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas
bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan
pendidikan
nasional
atau
kepentingan pembangunan daerah.
(2)
Penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
menetapkan
kebijakan
dan
pelaksanaan ikatan dinas bagi calon dosen untuk
memenuhi kepentingan penyelenggara pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
bersangkutan.
(3)
Ikatan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
Ikatan
dinas
bagi
calon
dosen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dimaksudkan
untuk
memenuhi
kebutuhan
dosen
pada
satuan
pendidikan tinggi dalam rangka memenuhi Standar
Nasional
Pendidikan
dan
peningkatan
mutu
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4)
Kebutuhan
calon
dosen
penerima
ikatan
dinas
didasarkan pada kebutuhan tenaga dosen menurut
bidang
keilmuan
dan/atau
bidang
keprofesian
secara nasional.
(5)
Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program
magister atau program doktor sebagai calon dosen
yang memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(6)
Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(5)
merupakan
biaya
investasi
dari
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan tinggi yang mencakup:
a.
uang kuliah;
b.
uang buku;
c.
sarana belajar;
d.
uang penelitian;
e.
biaya hidup; dan
f.
asuransi kesehatan.
(7)
Persyaratan
penerima
ikatan
dinas
bagi
calon
dosen
meliputi
persyaratan
akademik
dan
non-
akademik.
(8)
Prosedur rekrutmen penerima ikatan dinas bagi
calon dosen sekurang-kurangnya meliputi seleksi
dan penetapan calon penerima ikatan dinas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
prosedur rekrutmen calon dosen penerima ikatan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 35

(1)
Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon
dosen ikatan dinas menandatangani:
a.
pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk
diangkat
menjadi
pegawai
negeri
sipil
dan
ditempatkan
di
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia; dan
b.
perjanjian ikatan dinas.
(2)
Pemerintah mengangkat calon dosen ikatan dinas
yang
telah
menyelesaikan
pendidikan
ikatan
dinasnya
sebagai
pegawai
negeri
sipil,
dan
menempatkannya
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 36

(1)
Pengangkatan
dan
penempatan
dosen
yang
diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan
dan
penempatan
dosen
yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
(3)
Pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan
perencanaan
kebutuhan
dosen
secara
nasional
yang
dilaksanakan
oleh
Departemen
melalui
koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 37 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 37

(1)
Dosen
yang
diangkat
oleh
Pemerintah,
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
wajib
menandatangani
pernyataan
kesanggupan
untuk
ditugaskan
di
daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(2)
Dosen
yang bertugas di daerah khusus berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah
atau
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3)
Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan
selama
dosen yang
bersangkutan
bertugas
di
daerah khusus.
(4)
Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi tanggung jawab
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(5)
Hak
menempati
rumah
dinas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicabut apabila
dosen
yang
bersangkutan
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagai dosen.
(6)
Dosen yang telah bertugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia
dosen pengganti.
(7)
Dalam hal terjadi kekosongan dosen, Pemerintah
wajib
menyediakan
dosen
pengganti
untuk
menjamin
keberlanjutan
pelaksanaan
tridharma
perguruan tinggi pada satuan pendidikan tinggi
yang bersangkutan.

Pasal 38

(1)
Pemindahan dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dapat
dilakukan
antar-satuan
pendidikan
tinggi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Pemindahan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Pemindahan dosen yang diangkat oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan
kebutuhan
dosen
baik
di
tingkat
nasional
maupun
di
tingkat
satuan
pendidikan
tinggi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pemindahan
dosen
yang
diangkat
oleh
penyelenggara
pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan
masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun
kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 39

(1)
Dosen
yang
tidak
dapat
memenuhi
kualifikasi
akademik,
kompetensi,
dan
sertifikat
pendidik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah
diberi kesempatan untuk
memenuhinya, dikenai
sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan
tinggi
atau
satuan
pendidikan
tinggi
yang
diselenggarakan masyarakat berupa:
a.
dialihtugaskan
pada
pekerjaan
tenaga
kependidikan
yang
tidak
mempersyaratkan
kualifikasi dan kompetensi dosen;
b. diberhentikan
tunjangan
fungsional
atau
subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan
khususnya; atau
c.
diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
(2)
Dosen . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Dosen
dan/atau
warga
negara
lainnya
yang
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai dosen
yang
menolak wajib kerja di daerah khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 ayat (3) butir a dan butir b
dikenai
sanksi
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
berupa:
a.
penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua)
tahun bagi dosen pegawai negeri sipil;
b.
pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi
dosen; dan/atau
c.
penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa
melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua)
tahun bagi warga negara selain dosen.

Pasal 40

(1)
Calon dosen penerima ikatan dinas yang tidak
melaksanakan
tugas
sesuai
dengan
pernyataan
tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Dosen
yang
telah
melaksanakan
ikatan
dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai
sanksi
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a.
penundaan
kenaikan
pangkat
atau
jabatan
selama 4 (empat) tahun;
b.
penghentian
pemberian
tunjangan
profesi
selama 4 (empat) tahun;
c.
penghentian
pemberian
tunjangan
fungsional
selama 4 (empat) tahun;
d.
penghentian . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
penghentian
pemberian
maslahat
tambahan
selama 4 (empat) tahun; atau
e.
pemberhentian dari jabatannya sebagai dosen.

Pasal 41

Perguruan
tinggi
yang
sudah
ditetapkan
sebagai
penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen namun
berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut
kewenangannya
untuk
menyelenggarakan
sertifikasi
pendidik untuk dosen oleh Menteri.

Pasal 42

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dosen yang belum memenuhi
kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat
mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik apabila sudah:
a.
mencapai
usia
(enam
puluh)
tahun
dan
mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun
sebagai dosen; atau
b.
mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan
golongan IV/c, atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan
lektor kepala dengan golongan IV/c.

Pasal 43

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen
tetap
yang
mempunyai
jabatan
akademik
guru
besar atau profesor memperoleh sertifikat pendidik
tanpa
melalui
penilaian
portofolio
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dalam . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dosen tetap dalam jabatan
yang bukan guru besar atau profesor dan belum
memenuhi kualifikasi akademik magister, harus
memenuhi
kualifikasi
akademik
yang
dipersyaratkan.
(3)
Dalam
jangka
waktu
(enam)
tahun
sejak
Peraturan
Pemerintah
ini
berlaku,
dosen
tetap
dalam
jabatan
yang
bukan
guru
besar
atau
profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya
magister
harus
mengikuti
sertifikasi.

Pasal 44

(1)
Kualifikasi
akademik
bagi
dosen
baru
mulai
berlaku
(satu)
tahun
setelah
Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya
Undang-Undang
Nomor
Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum
memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan.

Pasal 45

Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang
dosen
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
atau
belum
diganti
dengan
peraturan
baru
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 76
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2009
TENTANG
DOSEN
I.
UMUM
Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada
masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin
ketat
dengan
bangsa
lain
di
dunia.
Kualitas
manusia
Indonesia
tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
oleh pendidik profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional
menyatakan
bahwa
pendidik
merupakan
tenaga
profesional.
Oleh
karena
itu,
dosen
sebagai
pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang
sangat strategis. Dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi
terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-
prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap
warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menegaskan
bahwa
dosen
wajib
memiliki
kualifikasi
akademik,
kompetensi,
sertifikat
pendidik,
sehat
jasmani
dan
rohani,
dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi
tempat
bertugas,
serta
memiliki
kemampuan
untuk
mewujudkan
tujuan
pendidikan
nasional.
Dosen
adalah
pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan
seni
melalui pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat.
Selain
diamanatkan
oleh
Undang-Undang
Nomor
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi dosen diatur juga
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Pengakuan . . .

Pengakuan
dosen
sebagai
pendidik
profesional
merupakan
pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya
memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan,
kepegawaian,
ketenagakerjaan,
keuangan,
dan
pemerintahan
daerah.
Pemberian
sertifikat
pendidik
bagi
dosen
dilakukan melalui sertifikasi dengan mempertimbangkan penilaian
portofolio
pengalaman
pendidikan
dan
penelitian
serta
kegiatan
akademik atau profesional lain yang diperoleh selama bertugas. Hal ini
dilandasi
oleh
pertimbangan
bahwa
bagi
dosen
sebagai
pendidik
profesional
dan
ilmuwan,
pemerolehan
dan
pendalaman
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan/atau
seni
dapat
dilakukan
melalui
pengalaman
langsung
yang
diinternalisasi
dan
dimaknai
secara
reflektif.
Oleh
karena
itu,
pengakuan
atas
pengalaman
tersebut
merupakan
bagian
integral
dari
proses
pembentukan
kompetensi
dosen sebagai agen pembelajaran.
Pengaturan lain tentang dosen adalah sertifikasi bagi dosen yang
belum memenuhi kualifikasi akademik, tetapi menduduki jabatan
struktural, ekuivalensi antara pengalaman mengajar dengan angka
kredit kumulatif, serta pembatasan usia dosen berdasarkan jabatan
fungsional. Pengaturan khusus ini dilandasi oleh pertimbangan untuk
memotivasi
dan
menghargai
dedikasi
dosen
dalam
melaksanakan
tugas profesional sebagai pendidik dan ilmuwan yang bermartabat.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen serta dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan terkait dan kondisi serta kecenderungan masa datang perlu
ditetapkan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Dosen
dengan
lingkup
pengaturan sebagai berikut:
a. hak, wajib kerja, dan ikatan dinas;
b. pengangkatan, penempatan, dan pemindahan;
c.
sanksi; dan
d. peraturan peralihan.
Tujuan . . .

Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:
a.
meningkatkan martabat dosen;
b.
menjamin hak dan kewajiban dosen;
c.
meningkatkan kompetensi dosen;
d.
memajukan profesi serta karier dosen;
e.
meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
f.
meningkatkan mutu pendidikan nasional;
g.
mengurangi
kesenjangan
ketersediaan
dosen
antar-perguruan
tinggi
dari
segi
jumlah,
mutu,
kualifikasi
akademik,
dan
kompetensi;
h.
mengurangi
kesenjangan
mutu
pendidikan
antar-perguruan
tinggi; dan
i.
meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.
II.
PASAL DEMI PASAL