Ayat (1)
Ll adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen.
Area Ll terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu:
Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang,
yang bersifat perrnanen.
Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik
pengolahan, utashing plant, sarana penampungan tailing,
bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag,
pelabuhan/ d ermaga I jettg, jalan, kantor, perumahan karyawan,
sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan
dan objek penggunaan kawasan hutan lainnya; dan
Untuk area pengembangan dan/ atau area penyangga untuk
pengamanan kegiatan.
L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang bersifat temporer dan/atau memiliki dampak penting
terhadap lingkungan hidup terdiri atas area penimbunan tanah
pucuk, tuaste dump/ disposal, kolam sedimen/ sediment
pond/ landfill, bukaan tambang selesat (mined ouf) dan atau kolam
sementara bekas tambang selesai, kolam dampak atau area yang
terdampak akibat aktifitas pertambangan, subsiden tanah atau
penurunan permukaan tanah akibat aktifitas pertambangan, dan
pengembangan dan area penyangga yang area Ll selain area
sudah tidak digunakan lagi, yang secara teknis dapat dilakukan
reklamasi.
L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang mengalami kerusakan permanen yang wajib dilakukan
reklamasi semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu
dapat tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak
ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut
harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara
ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara
sosial.
Faktor . . .
SK No2l8887A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
Faktor pengali pada formula PNBP-PKH merupakan tingkat risiko
kerusakan ekologi atau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh
setiap kegiatan penggunaan kawasan hutan antara lain
berubahnya morfologi alam, ekologi, hidrologi, pencemaran air,
udara dan tanah.
Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai
berikut:
I. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan
pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya
serta areal pengembangan/penyangga:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
seluas lO.00O Ha, masa berlaku PPKH selama lO tahun.
- Area yang digunakan pada tahun pertama direncanakan
seluas l.O0O ha dengan rincian sebagai berikut:
- Bukaan tambang aktif, (Ll) = 40O Ha
1. Sarana prasarana (falan, perumahan), (L1) = 250 Ha
1. Penimbunan material/waste dump, (L2) = 350 Ha
1. Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 9.OOO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (Ll x I x tari!+
(l2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
(Hal
I L1
I Bukaan 400 I x 4.7OO.0O0,OO 1.880.000.ooo,oo
tambane aktif
2 Sarana 250 1 x 4.7OO.0OO,O0 1.175.000.OOO,OO
Prasarana
1. Areal 9.OOO 1 x 2.50O.OO0,OO 22.500.OOO.OOO,OO
Pensembansan
Jumlah Ll 9.650 2s.555.OO0.000,OO
II
I Waste 4 x 4.700.000,00 6.580.000.o00,00
Jumlah L2 350 6.580.
Jumlah PNBP PKH 10.000 32.135.OO0.000,00
- Pada tahun kelima terdapat areal reklamasi yang
dinyatakan berhasil seluas IOO Ha, sudah dilakukan
pemutakhiran baseline dan direncanakan areal mined out
seluas IOO Ha, serta tidak ada penambahan luas sarana
dan prasarana tambang dan belum ada L3.
- Pertambahan...
SK No218886A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Pertambahan bukaan tambang sampai dengan tahun
kelima seluas 200 Ha, sehingga jumlah luas bukaan
11^ 1OO Ha lmined outl + 2gg tambang aktif 4O0 Ha - (pertambahan bukaan tambang) - 1O0 Ha (areal reklamasi
yang dinyatakan berhasil) = 400 Ha. Maka perhitungan
PNBP tahun kelima adalah: (Ll x 1 x te.n[ + lL2 x 4 x tarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
PenPsunaan
I LI
I Bukaan 400 1 x 4.70O.OO0,O0 1.880.o00.oo0,o0
tambane aktif
Sarana 250 1 x 4.700.0O0,O0 1.175.O00.OO0,O0
Prasarana
3 Areal 8.800 1 x 2.50O.0O0,O0 22.O00.000.ooo,oo
Pensembanqan
L 9.450 25.055.OOO.
II L2
1 Wo.ste dumD 350 4 x 4.7OO o0 oo
2 Mined Att 100 4x4. oo 1.880.OOO. o0
Jumlah L2 4 oo
Reklamasi dinyatakan loo o,o0 o,00
berhasil
Jumlah PNBP PKH 10.000 33.515.000.000,00
0 Berdasarkan hasil verifikasi terdapat area penggunaan
kawasan hutan yang mengalami kerusakan pernanen
pada areal mined out di tahun ketujuh dan masuk dalam
katagori L3 seluas 50 Ha, sudah dituangkan dalam Berita
Acara Verifikasi dan pemutakhiran baseline-nya, maka
formula PNBP tahun ketujuh adalah:
+ (L2 x4 x tarif) + (L3 x 7 x PNBP PKH = (Ll x I x tarifl
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
(Hal
I L1
1 Bukaan 400 1 x 4.7O0.O0O,0O 1.880.000.ooo,00
2 Sarana 250 t x 4.7O0.O0O,0O 1.175.000.O00,oo
Prasarana
1. Areal 8.800 I x 2.5O0.O0O,0O 22.000.000.000,oo
Pencembangan
Jumlah Ll 9.450 25.055.000.o00,o0
II t2
1 Wo,ste dumD 350 4 x 4.70O.0O0,OO 6.580.000.000,00
2 Mhed Att 50 4 x 4.7OO.OOO-OO 940.000.o00.00
Jumlah L2 400 7.520.000.000,oo
I L3
1 Void 7 x 4.70O.0O0,O0 1.645.OOO.OOO.O0
Reklamasi dinyatakan 100 o,00 o,00
berhasil
Jumlah PNBP PKH 10.000 34.220.OOO.OO0
2.Penggunaan...
SK No2l8885A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan minyak
dan gas bumi dan sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20
Ha, masa berlaku IPPKH selama 2O tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
seluas 1O Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Sarana prasarana kantor (Ll) = 7,60 ,"
- Jaringan pipa (Ll) = 3,OO Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarif)
+(L2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah lRp)
Pensgunaan (Hal
L1
1 Sarana Drasarana 7 I x 6.600.000,00 46.200 oo
2 Jarinsan DiDa J I x 6.60O.00O.00 19.
3 Areal 10 1 x 6.600.00O,00 66.OOO.000,O0
Pengembangan
Jumlah L1 20 oo
II t2
1 o 4x o oo
Jumlah L2 o
Jumlah PNBP PKH 132.OOO 00
1. Penggu.naan kawasan hutan produksi untuk kegiatan
pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana
penunjang:
(PPKH) 0,8 a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Ha, jangka waktu PPKH selama 2O tahun;
pertama b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun
seluas 0,8 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan masuk (Ll) - 0,76 Ha
- Tapak tower (Ll) = 0,04 Ha
+ pertama adalah: (LI x I x tarif) c) Perhitungan PNBP tahun
lL2x4xtarif)
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I LI
1 Masuk o 76 1x2 1.672.000
2 0 1x2.2OO. o0
Jumlah L1 1.760.OOO
II t2
1 o 4 x 2.2OO.OOO.OO 0.00
Jumlah L2 0 0,o0
Jumlah PNBP PKH 1.760.000.o0
1. Penggunaan . . .
SK No 218884A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
1. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan
pembangunan jalan tol:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan l5O Ha
jangka waktu IPPKH selama digunakan dengan areal
penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama untuk
pembangunan jalan tol seluas l5O ha.
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (Ll x I x tarifl
+ x4x
No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp)
I Jalan tol 150 I x 4.35O.OOO 652
Jumlah L1 150 652.500.O00 00
t! L2
1. 0 4 x 4.350.OOO 00 0
Jumlah L2 0 o.00
Jumlah PNBP PKH 150 652.sOO.O00,00
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan
kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya di
dalam kawasan hutan produksi tetap dan/atau kawasan
hutan produksi yang dapat dikonversi:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
1O0O Ha, masa berlaku PPKH selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkebunan kelapa sawit (L1) = 8O0 Ha
1. Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana
prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
+ lxlx x4x
Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan lHal
I Ll
Perkebunan Kelapa 1 800 1 x 1.600.000 1.280.OO0.000,o0
2 Sarana Prasarana 10 1 x 1.600.000 r6.000.000,o0
Areal 190 1 x 1.600.ooo 304.000.000,oo
II t2
1. o 4 x 1.600.000
Jumlah PNBP-PKH 1000 1.600.o00.000,o0
perkebunan 6. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya yang
berada di dalam kawasan Hutan Lindung:
- Luas areal kemitraan atau kerja sama seluas l00O Ha
dengan masa berlaku selama 15 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
dengan rincian sebagai berikut:
. l) Perkebunan . .
SK No 218883 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Perkebunan kelapa sawit (Ll) = 800 Ha
1. Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau
sarana prasarana lain) (Ll) = l0 Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
(Ll x 1 x tari| + (L2 x 4 x tarif)
Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penequnaatt lHal
L1
Perkebunan 1 800 I x 2.OOO.OOO 1.600.o00.000,00 Kelaoa Sawit
Sarana 2 10 1 x 2.OOO.000 20.ooo.o00,00 Prasarana
Areal 3. 190 I ti 2.OOO.OOO 380.OO0.000,00
II L2
I 0 4 x 2.000.o00
Jumlah PNPB-PKH lo00 2.O00.ooo.oo0,oo
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemulihan
lingkungan, wisata alam, religi atau wisata rohani, serta
kegiatan ketahanan pangar dan pertanian antara lain
pembangunan pertanian luas dan terpadu, perkebunan karet,
perkebunan tebu beserta sarana prasarana penunjangnya:
- Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20
Ha, masa berlaku PPKH selama 20 tahun;
- Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
seluas 20 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkebunan Tebu (Lt1 = 1O ,.
1. Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana
prasarana lain) (L1) = 1O Ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
+ L2x4 x L1 x1x
Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penqgunaan (Hal
I LI
I Perkebunan Tebu 10 1 x 550.000,00 5.500.000,00
1. Sarana Prasarana 10 1 x 550.000,00 5.500.000,oo
II L2
I 0
Jumlah PNBP-PKH 20 l 1.000.000,o0
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
