Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik Indonesia, yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000
tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara
Republik Indonesia.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp506.280.000,00 (lima
ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika yang pengadaannya bersumber dari dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1997/1998, dengan rincian sebagai berikut:
- bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang
Bengkulu dengan nilai Rp255.300.000,00 (dua ratus
lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); dan
- bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang
Merauke dengan nilai Rp250.980.000,00 (dua ratus
lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu
rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
