Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penderita cacat adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai
kelainan pisik, dan atau mental yang oleh karenanya dapat merupakan rintangan atau
hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yaitu :
a.Penderita cacat tubuh;
b.Penderita cacat netra;
c.Penderita cacat mental;
d.Penderita cacat rungu/wicara;
e.Penderita cacat bekas penderita penyakit khronis.
2.
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam
kehidupan masyarakat.
3.
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita
cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
4.
Panti Rebabilitasi Penderita Cacat adalah Panti Sosial yang dipergunakan untuk
memberikan rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial.
