WARALABA
Ditetapkan: 2024-09-02
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam
rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian
Waralaba.
1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang rnemberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba
yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3.Penerima...
SK No 194730 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi
Waralaba untuk memanfaatkan danlatau
menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi
Waralaba.
1. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima
Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba
untuk menunjuk orang perseorangan atau badan
usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
1. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang
perseorangan atau badan usaha yang menerima hak
dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk
memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.
1. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan
tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba
atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai
informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
1. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau
Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima
Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya
disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda
bukti orang perseorangan atau badan usaha telah
terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.
1. t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol
atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor
pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba,
Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan
Penerima Waralaba Lanjutan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Lembaga. . .
SK No 194729 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman
modal.
L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil,
dan menengah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 19+5.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang
memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 1
**(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan**
yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.
**(3) Pengenaan...**
SK No 194721 A
---
PRESIDEN
-t2-
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah
lndonesia.
Pasal 2
**(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis**
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
humf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
**(2) Apabila...**
SK No 194715 A
---
PRESIDEN
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima
Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
**(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara**
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan
keputusan pencabutan sanksi penghentian
sementara kegiatan usaha.
**(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian**
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba
Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui
Sistem OSS.
**(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota**
Jakafialbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).
**(6) Pemberi...**
SK No 194714 A
---
PRESIDEN
**(6) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan**
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali
permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak penetapa.n pencabutan STPW.
Pasal 3
Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
- Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
- Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c.Pemberi...
SK No 194728 A
---
PRESIDEN
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
luar negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri;
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
luar negeri; dan
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri.
## BAB IIT
KRITEzuA WARALABA
Pasal 4
**(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan**
dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs
memenuhi kriteria Waralaba.
(21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) meliputi:**
- memiliki sistem bisnis;
- bisnis sudah memberikan keuntungan;
- memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau
terdaftar; dan
- dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi
Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan
kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima
Waralaba Lanjutan.
**(3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf a berupa standar operasional dan prosedur
yang paling sedikit mencakup:
- pengelolaan . .
SK No 194727 A
---
PRESIDEN
- pengelolaan sumber daya manusia;
- pengadministrasian;
- pengelolaanoperasional;
- metode standar pengoperasian;
- pemilihan lokasi usaha;
- desain tempat usaha;
- persyaratan karyawan; dan
- strategi pemasaran.
**(4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
harus memenuhi ketentuan:
- dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba
Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
- memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama
antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba
Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan.
**(5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
dibuktikan dengan:
- kegiatan usaha yang diwaralabakan telah
berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun
berturut-turut; dan
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang
menunjukkan adanya keuntungan dan telah
diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar
tanpa pengecualian.
**(6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh**
akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro
dan Usaha Kecil.
**(7) Kekayaan...**
SK No 194726 A
---
PRESIDEN
(71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha
berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang,
desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit
terpadu.
**(8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi**
Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan
kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima
Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) huruf d meliputi:**
- pelatihan;
- manajemen operasional;
- promosi;
- penelitian;
- pengembangan pasar; dan
- bentuk pembinaan lainnya.
Pasal 5
**(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan**
harus menyampaikan Prospektus Penawaran
Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon
Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sebelum penandatanganan
Perjanjian Waralaba.
(21 Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan;
- legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba L,anjutan;
- sejarah kegiatan usaha;
- stnrktur. . .
SK No 194725 A
---
PRESIDEN
- struktur organisasi Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan ;
- sistem bisnis;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
- daftar Penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan;
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
- sertifikat kekayaan intelektual atau surat
pencatatan kekayaan intelektual.
**(3) Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba**
Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan yang banr mewaralabakan
bisnisnya.
**(4) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hants menggunakan Bahasa
Indonesia.
Pasal 6
**(1) Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian**
Waralaba yang dibuat antara:
- Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba;
atau
- Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima
Waralaba Lanjutan,
yang mempunyai kedudukan hukum setara dan
berlaku hukum Indonesia.
(21 Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul:
- nama. .
SK No 1,94724 A
---
PRESIDEN
- nama dan alamat Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- kekayaan intelektual masih dalam masa
pelindungan;
- kegiatan usaha;
- sistem bisnis;
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional,
pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba
Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan;
- wilayah usaha;
- jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba
atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk
mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian
hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba
atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan
kegiatan usahanya;
jangka waktu Perjanjian Waralaba; i.
- tata cara pembayaran imbalan;
- kepemilikan dan peralihan kepemilikan
Waralaba;
- penyelesaian sengketa;
- tata cara perpanjangan dan pengakhiran
Perjanjian Waralaba;
- jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan
kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan; dan
- jumlah...
SK No 194723 A
---
PRESIDEN
- jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola
oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba
Lanjutan.
**(3) Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2l,, Pedanjian Waralaba dapat memuat
materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima
Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba
Lanjutan.
Pasal 7
(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan terdiri atas:
- hak untuk menerima imbalan dari Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
- kewajiban untuk memberikan dukungan yang
berkesinambungan kepada Penerima Waralaba
dan Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan terdiri atas:
- hak untuk menggunakan kekayaan intelektual
yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
- kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan
kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi
Waralaba.
Pasal 8
Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a.pemberian...
SK No 194722A
---
PRESIDEN
- pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen
Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima
Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan
usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
- bimbinganmanajemenoperasional;
- kegiatan promosi melalui iklan,
leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;
- penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai
dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan
baik;
- pengembangan pasar; dan
- bentuk pembinaan lainnya.
Pasal 9
**(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan**
dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus
menetapkan pembagian wilayah benrsaha secara
jelas.
Pasal 11
**(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21
hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
**(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara**
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan
telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota,
atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan
keputusan pencabutan sanksi penghentian
sementara kegiatan usaha.
**(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian**
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui
Sistem OSS.
**(5) Menteri. . .**
SK No 194720 A
---
PRESTDEN
**(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota**
Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
**(3).**
**(6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan**
yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali
permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak penetapan pencabutan STPW.
Pasal 12
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima
Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib
memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha.
Pasal 13
**(1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau**
Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat
Perjanjian Waralaba.
(21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan
melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba.
**(3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi**
Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus
Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l harus dilengkapi dengan:
- dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang di negara asal dan
dilegalisasi oleh:
1. otoritas. . .
SK No 194719 A
---
PRESIDEN
1. otoritas yang berwenang, bagi negara
peserta Conuentton Abolishing the
ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan
Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen
Rrblik Asing); atau
1. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di
negara asal, bagr negara bukan peserta
Conuention Aboli.shing the ReEtirement of
Documqtts Legalisation for Foreign htblic (Konvensi Penghapusan Persyaratan
Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing);
dan
- surat keterangan keberlangsungan kegiatan
usaha Waralaba dari Atase Perdagangan
Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan
Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba
berasal dari luar negeri.
Pasal 14
**(1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau**
Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai
usahanya.
(21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan
mengajukan permohonan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir
pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan
Perjanjian Waralaba.
**(3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri**
dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.
Pasal 15
**(1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan,**
Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan
mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS.
(21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama Menteri bagi:
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b.sTPw...
SK No 194718 A
---
PRESIDEN
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam
negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri; dan
- STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba
luar negeri.
**(3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas**
nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara bagi:
- STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba
dalam negeri;
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri; dan
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri.
**(4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan,
pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat
kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan.
**(5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW**
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 16
**(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku**
jika:
- Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan
usahanya; dan/atau
- berakhirnya. . .
SK No 194924 A
---
PRESIDEN
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak
berlaku jika:
- Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba
Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku**
jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba
menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak
berlaku jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan,
dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan
menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
Pasal 17
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima
Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha
berbasis risiko.
### Pasal 18.
SK No 194716 A
---
PRESIDEN
Pasal 18
Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum
dalam:
- Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau
- Perjanjian Waralaba,
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.
Pasal 19
(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Pasal 21
(U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib
menggunakan Logo Waralaba.
(21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal22
logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada
penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah
memiliki STPW.
Pasal 23
**(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang
pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di
setiap gerai Waralaba.
(21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor
pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada
tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor
pusat.
Pasal24...
SK No 194713 A
---
PRESIDEN
Pasal 24
(U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana**
Menteri, dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus lbukota
Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Pasal 25
**(1) Sanksi administratif bempa teguran tertulis**
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
**(3) Apabila...**
SK No 194712 A
---
PRESIDEN
-2t-
**(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara**
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,,
penyelenggara Waralaba telah memenuhi kewajiban,
Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
JaJ<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
**(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian**
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l, penyelenggara Waralaba tetap tidak
melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW
melalui Sistem OSS.
**(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota**
Jakafia/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notilikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentia.n sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).
**(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi**
pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 dapat mengajukan kembali permohonan STPW
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan
pencabutan STPW.
Pasal 26
**(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang
dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
**(2) Penerima...**
SK No l947ll A
---
PRESIDEN
(21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai
dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang
dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang
memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang
ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan
Pemberi Waralaba Lanjutan.
**(3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di
daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau
jasa.
**(4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai
dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di
daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau
jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan
yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi
Waralaba Lanjutan.
**(5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d harus memberikan kesempatan
kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah di daerah setempat sebagai Penerima
Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba
dan Pemberi Waralaba l,anjutan.
**(6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa**
hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
Dalam penyelenggara€rn Waralaba, penyelenggara
Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di
dalam negeri.
BABX...
SK No 194710 A
---
PRESIDEN
PELAPORAN
Pasal 28
**(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi**
Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri,
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan
kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui
Sistem OSS.
(21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba
I"anjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib
menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba
kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara melalui Sistem OSS.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (21meliputi:
- jumlah penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan;
- jumlah gerai;
- laporan keuangan yang memuat neraca laba
rugi;
- omzet;
- jumlah imbalan,'
- keterangan mengenai pengolahan bahan baku di
Indonesia;
- keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di
Indonesia;
- jumlah tenaga keda;
i.status...
SK No 194709 A
---
PRESIDEN
1. status pelindungan kekayaan intelektual; dan
- bentuk dukungan yang berkesinambungan
kepada Penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan.
**(4) l.a.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (1] dan**
ayat (21 disampaikan setiap tahun paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
