Langsung ke konten

WARALABA

PP No. 35 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-02

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. 1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang rnemberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3.Penerima... SK No 194730 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA 1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan danlatau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 1. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan. 1. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba. 1. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan. 1. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu. 1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba. 1. t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. 1. Lembaga. . . SK No 194729 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA. 1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman modal. L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19+5. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 1

**(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan** yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - teguran tertulis; - penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau - pencabutan STPW. **(3) Pengenaan...** SK No 194721 A --- PRESIDEN -t2- **(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 2

Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah lndonesia.

Pasal 2

**(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis** (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat humf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. **(2) Apabila...** SK No 194715 A --- PRESIDEN (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. **(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara** kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. **(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian** sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. **(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota** Jakafialbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). **(6) Pemberi...** SK No 194714 A --- PRESIDEN **(6) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan** Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapa.n pencabutan STPW.

Pasal 3

Penyelenggara Waralaba terdiri atas: - Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri; - Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c.Pemberi... SK No 194728 A --- PRESIDEN - Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; - Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; - Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; - Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; - Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan - Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. ## BAB IIT KRITEzuA WARALABA

Pasal 4

**(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan** dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs memenuhi kriteria Waralaba. (21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) meliputi:** - memiliki sistem bisnis; - bisnis sudah memberikan keuntungan; - memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan - dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan. **(3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21** huruf a berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup: - pengelolaan . . SK No 194727 A --- PRESIDEN - pengelolaan sumber daya manusia; - pengadministrasian; - pengelolaanoperasional; - metode standar pengoperasian; - pemilihan lokasi usaha; - desain tempat usaha; - persyaratan karyawan; dan - strategi pemasaran. **(4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** harus memenuhi ketentuan: - dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; - mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan - memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. **(5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan: - kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan - laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. **(6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh** akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil. **(7) Kekayaan...** SK No 194726 A --- PRESIDEN (71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu. **(8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi** Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) huruf d meliputi:** - pelatihan; - manajemen operasional; - promosi; - penelitian; - pengembangan pasar; dan - bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 5

**(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan** harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. (21 Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan; - legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan; - sejarah kegiatan usaha; - stnrktur. . . SK No 194725 A --- PRESIDEN - struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan ; - sistem bisnis; - laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; - jumlah gerai/tempat usaha Waralaba; - daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; - hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan - sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual. **(3) Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba** Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang banr mewaralabakan bisnisnya. **(4) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) hants menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 6

**(1) Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian** Waralaba yang dibuat antara: - Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba; atau - Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan, yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum Indonesia. (21 Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul: - nama. . SK No 1,94724 A --- PRESIDEN - nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; - kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan; - kegiatan usaha; - sistem bisnis; - hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; - bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; - wilayah usaha; - jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; jangka waktu Perjanjian Waralaba; i. - tata cara pembayaran imbalan; - kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba; - penyelesaian sengketa; - tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; - jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan - jumlah... SK No 194723 A --- PRESIDEN - jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. **(3) Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud** pada ayat (2l,, Pedanjian Waralaba dapat memuat materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.

Pasal 7

(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas: - hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan - kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas: - hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan - kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Pasal 8

Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a.pemberian... SK No 194722A --- PRESIDEN - pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan; - bimbinganmanajemenoperasional; - kegiatan promosi melalui iklan, leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ; - penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik; - pengembangan pasar; dan - bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 9

**(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan** dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menetapkan pembagian wilayah benrsaha secara jelas.

Pasal 11

**(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21 hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. **(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara** kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. **(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian** sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. **(5) Menteri. . .** SK No 194720 A --- PRESTDEN **(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota** Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat **(3).** **(6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan** yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW.

Pasal 12

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Pasal 13

**(1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau** Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba. **(3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi** Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan: - dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh: 1. otoritas. . . SK No 194719 A --- PRESIDEN 1. otoritas yang berwenang, bagi negara peserta Conuentton Abolishing the ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); atau 1. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal, bagr negara bukan peserta Conuention Aboli.shing the ReEtirement of Documqtts Legalisation for Foreign htblic (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); dan - surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.

Pasal 14

**(1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau** Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai usahanya. (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan Perjanjian Waralaba. **(3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri** dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.

Pasal 15

**(1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan,** Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS. (21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri bagi: - STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri; b.sTPw... SK No 194718 A --- PRESIDEN - STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; - STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; - STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan - STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri. **(3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas** nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara bagi: - STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; - STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan - STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. **(4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan, pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan. **(5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW** dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 16

**(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku** jika: - Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau - berakhirnya. . . SK No 194924 A --- PRESIDEN - berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika: - Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau - berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku** jika: - Perjanjian Waralaba berakhir; - Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau - berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika: - Perjanjian Waralaba berakhir; - Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau - berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

Pasal 17

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko. ### Pasal 18. SK No 194716 A --- PRESIDEN

Pasal 18

Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum dalam: - Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau - Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.

Pasal 19

(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - teguran tertulis; - penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau - pencabutan STPW. **(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 21

(U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib menggunakan Logo Waralaba. (21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal22 logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah memiliki STPW.

Pasal 23

**(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba. (21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat. Pasal24... SK No 194713 A --- PRESIDEN

Pasal 24

(U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - teguran tertulis; - penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau - pencabutan STPW. **(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana** Menteri, dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 25

**(1) Sanksi administratif bempa teguran tertulis** (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. **(3) Apabila...** SK No 194712 A --- PRESIDEN -2t- **(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara** kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, penyelenggara Waralaba telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota JaJ<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. **(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian** sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. **(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota** Jakafia/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notilikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentia.n sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). **(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi** pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW.

Pasal 26

**(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. **(2) Penerima...** SK No l947ll A --- PRESIDEN (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan. **(3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa. **(4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan. **(5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus memberikan kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba l,anjutan. **(6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa** hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2T Dalam penyelenggara€rn Waralaba, penyelenggara Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri. BABX... SK No 194710 A --- PRESIDEN PELAPORAN

Pasal 28

**(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi** Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem OSS. (21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba I"anjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS. **(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan** ayat (21meliputi: - jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; - jumlah gerai; - laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi; - omzet; - jumlah imbalan,' - keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia; - keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia; - jumlah tenaga keda; i.status... SK No 194709 A --- PRESIDEN 1. status pelindungan kekayaan intelektual; dan - bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. **(4) l.a.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (1] dan** ayat (21 disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam