Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang peiaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Pejabat . . .
SK No 145740A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di
bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan
Perda kabupaten/ kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan bupati/wali
kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenai Pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
L6. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa,
dan/ atau perizinar,.
" 17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan
untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut retribusi tertentu.
1. Badan . . .
SK No l4574lA
---
PFIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan danlatau penguasaan
kendaraan bermotor.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena
jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha.
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis
jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang
digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu
sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
1. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
1. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu
pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya
yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga
manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau
tanpa roda, tidak melekat secara perrnanen serta
beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak
terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan.
24.Pajak. . .
SK No 145742A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
1. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman.
1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di
bawah permukaan Bumi.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan
hak atas tanah dan/atau Bangunan.
2a. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di
atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
di bidang pertanahan dan Bangunan.
1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas
penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat
Berat.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu.
1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau
minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
melalui pesanan oleh restoran.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
jasa penyediaan akomodasi yang 33. Jasa Perhotelan adalah
dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
1. Jasa . . .
SK No 145744A
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan
memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area
parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan
Bermotor.
1. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian
untuk dinikmati.
1. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan
reklame.
1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari
sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi
untuk dimanfaatkan.
1. Mineral
SK No 145745 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-
undangan di bidang mineral dan batu bara.
1. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet.
1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina,
collocalia esanlanta, dan allocalia linchi.
1. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut
persentase tertentu.
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang
dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen
yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Nomor Pokok Wqiib Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
daerahnya.
1. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan
tertentu.
1. Nilai. . .
SK No 145743 A
---
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau
Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang
terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi
kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta
pengawasan penyetorannya.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
1. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada
Wajib Pajak.
1. Surat . . .
SK No 145753 A
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak,
jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
Pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat
ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
Pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya
disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada
Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SUTAT
Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan
Keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau
Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Putusan . . .
SK No 145754A
---
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian surat
pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya serta
kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual
barang yang telah disita.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak
dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk
melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan biaya Penagihan Pajak.
1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan
Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.
75.Pemeriksaan...
SK No 145755 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan
Retribusi Daerah.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya
I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari
keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta.
1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang
menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang
terutang.
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan
Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi
lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
1. Surat . . .
SK No 145756 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan
Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga
dan/atau denda.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh
satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja
perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
