KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang peiaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Pejabat . . .
SK No 145740A
---
PRESIDEN
-3
1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di
bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan
Perda kabupaten/ kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan bupati/wali
kota.
1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenai Pajak.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
L6. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa,
dan/ atau perizinar,.
" 17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan
untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut retribusi tertentu.
1. Badan . . .
SK No l4574lA
---
PFIESIDEN
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan danlatau penguasaan
kendaraan bermotor.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena
jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha.
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis
jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang
digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu
sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
1. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
1. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu
pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya
yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga
manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau
tanpa roda, tidak melekat secara perrnanen serta
beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak
terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan.
24.Pajak. . .
SK No 145742A
---
PRES IDEN
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
1. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman.
1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di
bawah permukaan Bumi.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan
hak atas tanah dan/atau Bangunan.
2a. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di
atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
di bidang pertanahan dan Bangunan.
1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas
penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat
Berat.
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu.
1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau
minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, atau
melalui pesanan oleh restoran.
1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan
oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
jasa penyediaan akomodasi yang 33. Jasa Perhotelan adalah
dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
1. Jasa . . .
SK No 145744A
---
PRESIOEN
1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan
memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area
parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan
Bermotor.
1. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian
untuk dinikmati.
1. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan
reklame.
1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah
atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari
sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi
untuk dimanfaatkan.
1. Mineral
SK No 145745 A
---
PRESIDEN
1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-
undangan di bidang mineral dan batu bara.
1. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet.
1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina,
collocalia esanlanta, dan allocalia linchi.
1. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut
persentase tertentu.
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang
dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen
yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Nomor Pokok Wqiib Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
daerahnya.
1. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan
tertentu.
1. Nilai. . .
SK No 145743 A
---
PRES IOEN
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau
Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang
terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi
kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta
pengawasan penyetorannya.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya
disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek
Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
1. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada
Wajib Pajak.
1. Surat . . .
SK No 145753 A
---
PRESIOEN
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak,
jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah
Pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat
ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
Pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya
disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang
menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit Pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada
Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
1. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak
dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau
denda.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD,
Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan
Keberatan.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau
Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Putusan . . .
SK No 145754A
---
PRESIDEN
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian surat
pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya serta
kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak
dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat
paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual
barang yang telah disita.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak
dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat
untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk
melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan biaya Penagihan Pajak.
1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan
Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.
75.Pemeriksaan...
SK No 145755 A
---
PRES IDEN
- 1l -
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan
Retribusi Daerah.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya
I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari
keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta.
1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan,
pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang
menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang
terutang.
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang
selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan
Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi
lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
1. Surat . . .
SK No 145756 A
---
PRESIDEN
1. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan
Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga
dan/atau denda.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh
satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja
perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bagian Kesatu
Pajak
Paragraf 1
Jenis Pajak
Pasal 2
Jenis Pajak terdiri atas:
- Pajak provinsi; dan
- Pajak kabupaten/kota.
Pasal 3
**(1) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan
Kepala Daerah terdiri atas:
- PKB;
- BBNKB;
- PAB. . .
SK No 145757A
---
PRESIOEN
- PAB; dan
- PAP.
(21 Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- PBBKB;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.
**(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
- PBB-P2;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
(41 Jenis Pajak kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri oleh Wajib Paj ak terdiri atas:
- BPHTB;
- PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
1. Tenaga Listrik;
1. Jasa Perhotelan;
1. Jasa Parkir; dan
1. Jasa Kesenian dan Hiburan;
- Pajak MBLB; dan
- Pajak Sarang Burung Walet.
Paragraf2 . . .
SK No 145758 A
---
PRES!DEN
Paragraf 2
Masa Pajak dan Tahun Pajak
Pasal 4
(l) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi
atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun
waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak,
atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan
Daerah.
(21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan Pajak yang terutang untukjenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib
Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk
menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
**(3) Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk**
menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang
terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain
paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(41 Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun
kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun**
Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Perkada.
Paragraf 3 . . .
SK No 181596A
---
PRESIDEN
Paragraf 3
Pajak Provinsi
Pasal 5
**(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian nilai
jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang
mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan
Kendaraan Bermotor.
Kendaraan l2l Dasar pengenaan PKB, khusus untuk
Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai
jual Kendaraan Bermotor.
**(3) Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya**
kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor.
**(4) Wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Pasal 6
**(1) Dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan nilai jual
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan peraturan gubernur.
(21 Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya
penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
**(3) Wilayah Pemungutan BBNKB yang terutang**
merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan
Bermotor terdaftar.
Pasal 7
**(1) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai jual Alat Berat.
**(2) Saat...**
SK No 145761 A
---
PRESIDEN
**(2) Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya**
kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
**(3) Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
Pasal 7
**(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban**
pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif
berupa denda.
sebagaimana l2l Sanksi administratif berupa denda
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam
satuan rupiah untuk setiap SPIPD.
**(3) Sanksi . . .**
SK No 181458 A
---
PRESIDEN
**(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak
mengalami keadaan ka}rar (fore majeure).
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi**
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Perda.
Pasal 8
(l) Dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan nilai perolehan Air
Permukaan.
(21 Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar
Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
**(3) Besarnya nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
gubernur.
(41 Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya
pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan.
**(5) Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
**(6) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Permukaan**
yang ditetapkan dengan peraturan gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada
ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan
bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat.
(71 Ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan
bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan
setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
### Pasal 9...
SK No 145762A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 9
**(1) Dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan nilai jual
bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan
pajak pertambahan nilai.
(21 Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya
penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh
penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
**(3) Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar
Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna
Kendaraan Bermotor.
Pasal 10
**(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan cukai yang
ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
(21 Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat
terjadinya Pemungutan cukai rokok terhadap
pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir
rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok
pengusaha barang kena cukai.
**(3) Wilayah Pemungutan Pajak Rokok merupakan wilayah**
kepabeanan Indonesia.
Pasal 11
**(1) Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c merupakan
Pajak MBLB terutang.
(21 Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat
terutangnya Pajak MBLB.
**(3) Wilayah Pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang**
merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan
MBLB.
Paragraf4...
SK No 145763 A
---
PRESIDEN
Paragraf 4
Pajak Kabupaten/ Kota
Pasal 12
(l) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan NJOP.
(21 NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
**(3) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya**
kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan
Bumi dan/atau Bangunan.
(41 Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada
tanggal 1 Januari.
**(5) Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang**
mempakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek
PBB-P2.
**(6) Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan
wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan
berikut berada:
- laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan
di atasnya; dan
- Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan
perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung
dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali
pipa dan kabel bawah laut.
Pasal 13
**(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan paling rendah 207o
(dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus
persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena
pajak.
**(2) Besaran...**
SK No 181419A
---
PRESIDEN
(21 Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- kenaikan NJOP hasil penilaian;
- bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
- klasterisasi NJOP dalam satu wilayah
kabupaten/ kota.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Perkada.
Pasal 14
**(1) Dasar pengena€rn Pajak Reklame sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan
nilai sewa Reklame.
(21 Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat
terjadinya penyelenggaraan Reklame.
**(3) Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang**
merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan
Reklame.
(41 Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan
Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah
tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
Pasal 15
**(1) Dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan nilai perolehan Air
Tanah.
(21 Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku
dengan bobot Air Tanah.
**(3) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dalam Daerah provinsi diatur dengan peraturan
gubernur.
**(4) Besarnya . . .**
SK No l8l597A
---
PRESIDEN
**(4) Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dalam Daerah kabupaten/kota
diatur dengan peraturan bupati/wali kota dengan
berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang
ditetapkan oleh gubernur.
**(5) Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya**
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
**(6) Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
**(7) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Tanah yang**
ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai
nilai perolehan Air Tanah.
**(8) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang**
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l., disusun dengan
memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan
ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
Pasal 16
**(1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan PKB
terutang.
(21 Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat
terutangnya PKB.
**(3) Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang**
merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan
Bermotor terdaftar.
### Pasal 17. . .
SK No 181421A
---
PRESIDEN
Pasal 17
**(1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan
BBNKB terutang.
(21 Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat
terutangnya BBNKB.
**(3) Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang**
merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan
Bermotor terdaftar.
Pasal 18
**(1) Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan nilai
perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pajak dan Retribusi.
**(2) Saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya**
perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan
ketentuan:
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya
perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
- pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha,
pemekaran usaha, dan/ atau hadiah;
- pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa
oleh penerima waris mendaftarkan peralihan
haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
- pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru atas
tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
- pada. . .
SK No 181422A
---
- pada tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar
pelepasan hak; dan
- pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk
lelang.
**(3) Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak**
menggunakan perjanjian pengikatan jual beli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, saat
terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat
ditandatanganinya akta jual beli.
**(4) Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan
berada.
Pasal 19
**(1) Dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (41 huruf b merupakan jumlah yang
dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu,
meliputi:
- jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia
Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas
Makanan dal/ atau Minuman;
- nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga
Listrik;
- jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa
Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
- jumlah pembayaran kepada penyedia atau
penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia
layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas
Jasa Parkir; dan
- jumlah pembayaran yang diterima oleh
penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
**(2) Dalam . . .**
SK No 181423 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONEIIIA
**(2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (f) menggunakan voucer atau bentuk lain yang
sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain,
dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah
atau mata uang lainnya tersebut.
**(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa
sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.
**(4) Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan**
pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan
tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa
Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar
pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan
potongan.
**(5) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:**
- pembayaran atau penyerahan atas Makanan
dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan
dan/atau Minuman;
- konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik
untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
- pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan
untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
- pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan
tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
- pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian
dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan.
**(6) Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan**
wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan,
dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu
dilakukan.
### Pasal 20...
SK No l81424A
---
Pasal 20
**(1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
- Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran; dan
- Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
**(2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga**
Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dihitung berdasarkan:
- jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan
biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan
dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
- jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
**(3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga**
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
- kapasitas tersedia;
- tingkat penggunaan listrik;
- jangka waktu pemakaian listrik; dan
- harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah
yang bersangkutan.
**(4) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga**
Listrik yang berasal dari sumber lain dengan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib
Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT
atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik
yang dijual atau diserahkan.
### Pasal 21 ...
SK No 181425 A
---
PRESIDEN
### Pasal 2 I
(l) Dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan nilai jual
hasil pengambilan MBLB.
**(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung**
berdasarkan perkalian volume atau tonase
pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis
MBLB.
**(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis
MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah
Daerah yang bersangkutan.
**(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
dan batu bara.
**(5) Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat**
terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
**(6) Wilayah Pemungutan Pajak MBLB yang terutang**
merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan
MBLB.
Pasal 22
(l) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d
merupakan nilai jual sarang Burung Walet.
(21 Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara
harga pasaran umum sarang Burung Walet yang
berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume
sarang Burung Walet.
**(3) Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan**
pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau
pengusahaan sarang Burung Walet.
(41 Wilayah Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang
terutang merupakan wilayah Daerah tempat
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung
Walet.
Paragraf5...
SK No 181426A
---
tlilrIIl
K INDO
Paragraf 5
Bagi Hasil Pajak Provinsi
Pasal 23
(l) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) dan ayat (2) sebagian
diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada
kabupaten/kota sebesar:
- soy" (lima puluh persen) jika sumber air berada
pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
atau
1. 8Oo/o (delapan puluh persen) jika sumber air
berada hanya pada 1 (satu) wilayah
kabupaten/ kota.
- hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada
kabupaten/ kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan
- hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh
persen).
(21 Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau
potensi antar kabupaten/ kota.
**(3) Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam
besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota di wilayah
provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan:
- bagi hasil PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibagi secara proporsional paling kurang
berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas
daerah tangkapan air;
- bagi. . .
SK No 181427A
---
PRESIDEN
- bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional paling
rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan
jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya
dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan; dan
- bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling
kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk
kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan.
(41 Penggunaan variabel lainnya selain variabel
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf c dalam menghitung besaran bagi hasil Pajak per
kabupaten/kota diatur dengan Perda provinsi.
**(5) Alokasi bagi hasil Pajak per kabupaten/kota ditetapkan**
dengan keputusan gubernur berdasarkan Perda
provinsi mengenai bagi hasil Pajak.
Pasal 24
**(1) Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 23 ayat (21 dilakukan melalui
pemindahbukuan dari kas Daerah provinsi ke kas
Daerah kabupaten/kota.
(21 Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka
waktu yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil
Pajak.
**(3) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilaksanakan**
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara Pemungutan dan
penyetoran Pajak Rokok.
Paragraf 6 . . .
SK No 145796 A
---
PRESIDEN
Paragraf 6
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan
yang Telah Ditentukan
Pasal 25
**(1) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3)
huruf d, dialokasikan paling sedikit lOVo (sepuluh
persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan
jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi
umum.
(21 Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b
angka 2, dialokasikan paling sedikit lOo/o (sepuluh
persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
**(3) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur
penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas
konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan
umum.
**(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, baik bagian provinsi
maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan
penegakan hukum.
**(5) Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) huruf c, dialokasikan paling sedikit 1O%
(sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan,
dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang
berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah,
meliputi:
- penanaman pohon;
- pembuatan lubang atau sumur resapan;
- pelestarian hutan atau pepohonan; dan
- pengelolaan limbah.
**(6) Dalam . . .**
SK No 145797 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan**
pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah
Daerah dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5), Pemerintah menyusun bagan akun standar
dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang
didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut.
Daerah tidak melaksanakan l7l Dalam hal Pemerintah
kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Retribusi
Paragraf I
Jenis Retribusi
Pasal 26
(l) Jenis Retribusi terdiri atas:
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu.
(21 Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
**(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan
jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh
Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan pihak swasta.
Paragraf 2 . . .
SK No 181430A
---
FRESIDEN
Paragraf 2
Retribusi Jasa Umum
Pasal 27
**(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa**
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll
huruf a, meliputi:
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan kebersihan;
- pelayanan parkir di tepi jalan umum;
- pelayanan pasar; dan
- pengendalian lalu lintas.
(21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
**(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh**
BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam**
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
**(6) Perkada . . .**
SK No l8l43l A
---
PRESIDEN
**(6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
disampaikan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
Perkada ditetapkan.
**(7) Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi**
atau Badan yang menggunakan atau menikmati
pelayanan Jasa Umum.
**(8) Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi**
atau Badan yang menurut peraturan perundang-
undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
Pasal 28
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan
di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu,
balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat
pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali
pelayanan administrasi.
Pasal 29
**(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan
kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, meliputi:
- pengambilan atau pengumpulan sampah dari
sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
- pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau
lokasi pembuangan sementara ke lokasi
pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau
pemusnahan akhir sampah;
- penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan
atau pemusnahan akhir sampah;
d.penyediaan...
SK No 181432A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK TNOONESIA
- penyediaan dan/ atau penyedotan kakus; dan
- pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran,
dan industri.
(21 Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan
jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat
umum lainnya.
Pasal 30
Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan
penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar
tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, dan kios
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 32
**(1) Pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam**
Pasal2T ayat (1) huruf e merupakan pengendalian atas
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau
kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna
Kendaraan Bermotor.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu
lintas diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perhubungan.
### Pasal 33...
SK No 181433 A
---
PRESIDEN
Pasa.l 33
**(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi**
Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas
pengendalian atas pelayanan tersebut.
(21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan
biaya modal.
**(3) Dalam hal penetapan tarif hanya memperhatikan biaya**
penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi
Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai BLUD.
Paragraf 3
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 34
**(1) Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa**
yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar
grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha
lainnya;
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya
dalam lingkungan tempat pelelangan;
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan
jalan;
- penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan
atau vila;
e.pelayanan...
SK No l8l434A
---
PRESIDEN
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
- pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga;
- pelayanan penyeberangan orang atau barang
dengan menggunakan kendaraan di air;
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
dan
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset
Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan
yang diberikan dan kewenangan Daerah masing-
masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
**(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh**
BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur
dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam**
(41 Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
**(6) Perkada . . .**
SK No 181435 A
---
PRESIDEN
(41 (6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
ditetapkan.
(71 Subjek Retribusi Jasa Usaha mempakan orang pribadi
atau Badan yang menggunakan atau menikmati
pelayanan Jasa Usaha.
**(8) Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi**
atau Badan yang menurut peraturan perundang-
undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.
Pasal 35
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir,
pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a merupakan
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar
grosir dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan,
serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 36
**(1) Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi,**
dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam
lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat ( I ) huruf b merupakan penyediaan
tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh
Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan,
ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa
pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di
tempat pelelangan.
(21 Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan tempat yang disewa
oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan
sebagai tempat pelelangan.
### Pasal 37...
SK No 181436A
---
PRESIDEN
Pasal 37
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c
merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan
jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 38
Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d
merupakan penyediaan tempat penginapan atau
pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 39
Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e merupakan
pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak
termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 40
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (l) huruf f merupakan pelayanan
kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 41
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g
merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan
olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
### Pasal 42...
SK No l81437A
---
PRESIDEN
Pasal 42
Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan
menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf h merupakan pelayanan
penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan
kendaraan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 43
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i
merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 44
**(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif**
Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan
yang layak.
(21 Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila
pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara
efisien dan berorientasi pada harga pasar.
**(3) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi**
Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai BLUD.
Paragraf 4
Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 45
**(1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek**
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi:
- persetujuan . . .
SK No l81438A
---
PRESIDEN
- persetujuan Bangunan gedung;
- penggunaan tenaga kerja asing; dan
- pengelolaan pertambangan rakyat.
(21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang**
pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati
pemberian Perizinan Tertentu.
(41 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang
pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi atas pemberian Perizir,an
Tertentu.
Pasal 46
**(1) Pelayanan pemberian izin persetujuan Bangunan**
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf a meliputi penerbitan persetujuan Bangunan
gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yaitu pemberian
izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki
fungsi keagamaan atau peribadatan.
Pasal 47
**(1) Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b merupakan
pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga
kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga
kerja asing.
**(2) Dikecualikan...**
SK No l8l439A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONE!3IA
**(2) Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan
tenaga keda asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan
negara asing, badan internasional, lembaga sosial,
lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga
pendidikan.
Pasal 48
**(1) Pelayanan pengelolaan pertambangan ralryat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c
merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan
kepada pemegang izin pertambangan ralgrat oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan
delegasi kewenangan Pemerintah di bidang
pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
- orang perseorangan yang merupakan penduduk
setempat; atau
- koperasi yang anggotanya merupakan penduduk
setempat.
Pasal 49
**(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi**
Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan
pemberian izin yang bersangkutan.
(21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi biaya penerbitan
dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum,
penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari
pemberian izin tersebut.
**(3) Khusus . . .**
SK No l8l,M0A
---
PPESIDEN
**(3) Khusus untuk pelayanan persetujuan Bangunan**
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (ll,
biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Bangunan gedung.
**(4) Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana**
penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), biaya
penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penggunaan tenaga kerja asing.
**(5) Khusus untuk pelayanan pemberian izin pengelolaan**
pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 48 ayat (1), biaya pengelolaan pertambangan
ralgrat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada kementerian di bidang
energi dan sumber daya mineral.
Paragraf 5
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
Pasal 50
**(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis**
Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan
yang bersangkutan.
(21 Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut
dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai BLUD.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan**
penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perkada.
BABIII ...
SK No l8lz{41 A
---
>
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan Pajak
Pasal 51
(l) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib
mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan
menggunakan:
- surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak
yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e;
dan
- SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.
(21 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek
Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang
ditunjuk.
**(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan**
ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD
yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(41 Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan
nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain
yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang
memerlukan pendaftaran objek Pajak.
(s)NPWPD. . .
SK No l8l442A
---
PRESIDEN
**(5) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk**
orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk
kependudukan.
**(6) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk**
Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan untuk:
- Wajib Pajak PBBKB, termasuk pemungut PBBKB,
yang berstatus badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah; dan
- Wajib Pajak penyedia Tenaga Listrik yang berstatus
badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah.
**(8) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan
NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki
oleh Daerah.
Pasal 52
**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan**
pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk
memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data
objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi
geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi
perpajakan Daerah.
(21 Khusus untuk PKB, PAB, dan PBB-P2, pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- seluruh Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama,
kedua, dan seterusnya, untuk PKB;
- seluruh Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai
dalam wilayah provinsi, untuk PAB; dan
- seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah
kabupaten/ kota, untuk PBB-P2.
### Pasal 53...
SK No 181443 A
---
PRESIDEN
Pasal 53
**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi**
persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan
atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD,
dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan
secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib
Pajak.
(21 Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD,
nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain
yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus
menerbitkan keputusan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.
**(3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 tidak diterbitkan setelah melampaui jangka
waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap
disetujui.
(41 Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor
registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang
dipersamakan secara jabatan atau atas dasar
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
- tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
- tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa
keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan
kembali.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 53 diatur dengan Perkada.
Bagian . . .
SK No l8l444A
---
Bagian Kedua
Penilaian PBB-P2
Pasal 55
**(1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)**
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Besarnya
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek
PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
dengan perkembangan wilayahnya.
**(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung**
berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(41 Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat
dilakukan dengan metode:
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
- nilai perolehan baru; atau
- nilai jual pengganti.
**(5) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)**
ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2**
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang
Pasal 56
**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan**
Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
**(2) Dalam . . .**
SK No 181t145 A
---
PRESIDEN
(21 Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak
terutang secara jabatan berdasarkan data yang
diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
**(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau**
keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang
lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan
surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(41 Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak.
**(5) Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif, kecuali
PKB.
**(6) Penetapan PKB dan Opsen PKB terutang dalam SKPD**
dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(71 Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat
Berat secara sah.
**(8) Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat**
Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71.
**(9) Untuk PKB, Opsen PKB, dan PAB yang karena keadaan**
kahar (force majeurel sehingga kepemilikan dan/atau
penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan,
dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah
dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
### Pasal 57...
SK No 181446A
---
PRESIDEN
Pasal 57
**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan**
PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dengan
menggunakan SPPT.
(21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
- SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan
setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
dan/atau
- hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari
jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP
yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Pasal 58
(l) Besaran Retribusi terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
(21 Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang
dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang
bersangkutan.
**(3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
**(4) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dinyatakan dalam satuan mata uang selain
rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus
dilakukan dalam satuan mata uang mpiah dengan
menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan
oleh Menteri untuk kepentingan perpajakan.
**(5) Tarif . . .**
SK No l8l447A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
**(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut
golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan
tarif Retribusi.
**(6) Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen
tercetak maupun dokumen elektronik.
**(7) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon,
kartu langganan, surat perjanjian, dan surat
pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan
atau perizinan elektronik.
**(8) Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa**
pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf j, bentuk
pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara
penghitungan besaran tarif diatur dalam Perda
mengenai Pajak dan Retribusi.
**(9) Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara**
penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dapat ditetapkan dengan Perkada untuk
pemanfaatan barang milik daerah berupa:
- sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
- kerja sama pemanfaatan;
- bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
- kerja sama penyediaan infrastruktur.
**(10) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan
pemanfaatan barang milik daerah.
**(11) Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
- tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
- tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
**(12) Pelaksanaan .**
SK No l8lzt48 A
---
PRESIDEN
(l2l Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Bagian Keempat
Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 59
**(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.**
(2t Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran
Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
**(3) Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem
pembayaran berbasis elektronik.
(41 Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik
belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak
dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
(s) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (3) paling lama:
- I (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan
- 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
**(6) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran**
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
**(7) Dalam . . .**
SK No l8l,l49 A
---
I
PRESIDEN
**(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor**
tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif**
berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari
Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau
disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan
ditagih dengan menggunakan STPD.
**(8) Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan**
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a
dan ayat (3) berdasarkan nilai perolehan objek Pajak.
**(9) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan**
perjanjian pengikatan jual beli sebelum
ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
- jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang,
Waj ib Pajak men gajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran BPHTB; atau
- jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak
melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
**(10) Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) huruf b paling
lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual
beli.
Pasal 60
(l) Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai
kewenangannya wajib:
- meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib
Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
- melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual
beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan
kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal
lO (sepuluh) bulan berikutnya.
**(2) Dalam . . .**
SK No l8l450A
---
PRESIDEN
(21 Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- denda sebesar Rp I .000.OOO,00 (satu juta rupiah)
untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.
**(3) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang**
negara wajib:
- meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib
Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
- melaporkan risalah lelang kepada Kepala Daerah
paling lambat pada tanggal 1O (sepuluh) bulan
berikutnya.
(41 Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang
negara yang melalggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan**
bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Perkada.
Pasal 61
**(1) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat**
melakukan pendaftaran hak atas tanah atau
pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib
Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(21 Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 62...
SK No l8l45l A
---
PRESIDEN
Pasal 62
Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan bukan merupakan objek BPHTB, Kepala Daerah
dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
Bagian Kelima
Penelitian SSPD BPHTB
Pasal 63
**(1) Penelitian SSPD BPHTB meliputi:**
- kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD
BPHTB dengan NOPD yang tercantum:
- dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2
lainnya; dan
1. pada basis data PBB-P2;
- kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP
Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
- kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP
Bangunan per meter persegi pada basis data PBB-
P2;
- kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai
perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena
pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu,
dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar;
- kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor,
termasuk besarnya pengurangan yang dihitung
sendiri; dan
- kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang
dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk
kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
**(2) objek. . .**
SK No l8l452A
---
PRES IDEN
(21 Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris
dan hibah wasiat.
**(3) Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat**
berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah
pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
(41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan
pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
**(5) Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD
BPHTB untuk Penelitian di tempat.
**(6) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pajak
yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang,
Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan
tersebut.
Bagian Keenam
Pajak yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah
Pasal 64
**(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah**
meliputi:
- PAP;
- PAT; dan/atau
- PBJT atas Tenaga Listrik.
(2lPajak...
SK No 145798 A
---
PRESIDEN
(21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib
Pajak yang menandatangani perjanjian dengan
Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak
terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh
Pemerintah.
**(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan
negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dimaksud pada ayat (21.
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) l4l
dilakukan oleh Menteri.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran**
Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pemungutan Retribusi
Pasal 65
(l) Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi
terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 58 ayat (6) ke kas Daerah atau melalui Wajib
Retribusi yang bertindak selaku pemungut.
(21 Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan
seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Dalam . . .**
SK No l8l454A
---
PRESTDEN
**(3) Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang**
diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib
Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan
diberikan.
**(5) Dalam ha1 Wajib Retribusi tertentu tidak membayar**
tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib
Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi
terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
**(6) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) didahului dengan Surat Teguran.
(71 Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi
ditetapkan dengan Perkada.
Bagian Kedelapan
Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga
Pasal 66
**(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama**
atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan
Pemungutan Retribusi.
(21 Keq'a sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif,
pengawas€rn, dan Pemeriksaan.
**(3) Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak**
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan
efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak
menambah beban Wajib Retribusi.
**(4) Penerimaan . . .**
SK No 181455 A
---
PRESIDEN
**(4) Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak**
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke
rekening kas umum daerah secara bruto.
**(5) Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pembukuan
Pasal 67
**(1) Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau**
pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik,
dengan ketentuan:
- bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan
peredaran usaha paling sedikit Rp4. 800. 000. 000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun
wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
- bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan
peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.00O,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun
dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan.
(21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan
dengan memperhatikan iktikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya.
**(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pembukuan.
**(4) Pencatatan . . .**
SK No 181456A
---
PRESIDEN
**(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha
atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar
dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak
yang terutang.
**(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar**
pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi online
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan
atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di
tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
Bagian Kesepuluh
Pelaporan
Paragraf I
Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
Pasal 68
**(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut**
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) waj ib mengisi SPTPD.
**(2) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup**
seluruh jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) terutang yang telah dibayar
oleh Wajib Pajak.
**(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling**
sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak
terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak.
**(4) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya
masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti
pelunasan Pajak.
**(5) Khusus . . .**
SK No l81457A
---
PRESIDEN
**(5) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai**
SPTPD.
**(6) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya
pembayaran.
Pasal 69
**(1) Pelaporan SPIPD sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 68 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.
(21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus
dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan
dilaporkan dalam SPTPD.
**(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
Kepala Daerah menetapkan jangka waktu penyampaian
SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa
Pajak.
(41 Ketentuan masa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan**
penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 68 ayat (1), penentuan masa Pajak untuk setiap
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
batas waktu penyampaian SPIPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perkada.
Pasal 71
**(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat**
membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum
dilakukan Pemeriksaan.
(21 Dalam hal pembetulan SPIPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan
SPTPD harus disampaikan paling larna 2 (dua) tahun
sebelum kedaluwarsa penetapan.
**(3) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan
SPIPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan
Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif
berupa bunga.
(41 Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang
bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar
17o (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang
kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
**(5) Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa
kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.
Paragraf 2 . . .
SK No l81459A
---
PRESIDEN
Paragraf.2
Penelitian SPTPD
Pasal 72
**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan**
Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
(21 Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau
penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
- kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
- kebenaran penulisan, penghitungan, danf atau
administrasi lainnya.
**(3) Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPIPD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketahui
terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
menerbitkan STPD.
(41 STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak
terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga
sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak
yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya
Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
**(5) Dalam hal hasil Penelitian atas SPIPD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian
informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak,
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
melakukan Pemeriksaan.
Bagian
SK No 181460A
---
PRESIDEN
Bagian Kesebelas
Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
Pasal 73
**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang**
melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
(21 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau
kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
- terdapat keterangan lain berupa data konkret yang
menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar; atau
- Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
**(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- pemberian NPWPD secara jabatan;
- penghapusan NPWPD;
- penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
dan/atau
- pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
**(4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan
Pemeriksaan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan**
Pajak dan Retribusi diatur dalam Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
pedoman Pemeriksaan Pajak.
### Pasal 74...
SK No l8146l A
---
PRESIDEN
-6t-
Pasal T4
**(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 73, kewajiban Wajib Pajak dan
Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek
Pajak dan objek Retribusi yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan.
(21 Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73,hak Wajib Pajak dan/atau
Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
- meminta identitas dan bukti penugasan
Pemeriksaan kepada pemeriksa;
- meminta kepada pemeriksa untuk memberikan
