Langsung ke konten

KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PP No. 35 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang peiaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 1. Pejabat . . . SK No 145740A --- PRESIDEN -3 1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/ kota. 1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan bupati/wali kota. 1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. L6. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinar,. " 17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. 1. Badan . . . SK No l4574lA --- PFIESIDEN 1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 1. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan danlatau penguasaan kendaraan bermotor. 1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 1. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. 1. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara perrnanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. 24.Pajak. . . SK No 145742A --- PRES IDEN 1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 1. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. 2a. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. 1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. 1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 1. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. 1. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. jasa penyediaan akomodasi yang 33. Jasa Perhotelan adalah dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. 1. Jasa . . . SK No 145744A --- PRESIOEN 1. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. 1. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. 1. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. 1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. 1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. 1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. 1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan. 1. Mineral SK No 145745 A --- PRESIDEN 1. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara. 1. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 1. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina, collocalia esanlanta, dan allocalia linchi. 1. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. 1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Nomor Pokok Wqiib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. 1. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. 1. Nilai. . . SK No 145743 A --- PRES IOEN 1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah. 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. 1. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. 1. Surat . . . SK No 145753 A --- PRESIOEN 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 1. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 1. Putusan . . . SK No 145754A --- PRESIDEN 1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD. 1. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. 1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak. 1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. 1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. 1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan. 75.Pemeriksaan... SK No 145755 A --- PRES IDEN - 1l - 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah. 1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 1. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 1. Surat . . . SK No 145756 A --- PRESIDEN 1. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak

Pasal 2

Jenis Pajak terdiri atas: - Pajak provinsi; dan - Pajak kabupaten/kota.

Pasal 3

**(1) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: - PKB; - BBNKB; - PAB. . . SK No 145757A --- PRESIOEN - PAB; dan - PAP. (21 Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas: - PBBKB; - Pajak Rokok; dan - Opsen Pajak MBLB. **(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: - PBB-P2; - Pajak Reklame; - PAT; - Opsen PKB; dan - Opsen BBNKB. (41 Jenis Pajak kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Paj ak terdiri atas: - BPHTB; - PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; 1. Tenaga Listrik; 1. Jasa Perhotelan; 1. Jasa Parkir; dan 1. Jasa Kesenian dan Hiburan; - Pajak MBLB; dan - Pajak Sarang Burung Walet. Paragraf2 . . . SK No 145758 A --- PRES!DEN Paragraf 2 Masa Pajak dan Tahun Pajak

Pasal 4

(l) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam I (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah. (21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untukjenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. **(3) Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk** menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. (41 Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun** Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada. Paragraf 3 . . . SK No 181596A --- PRESIDEN Paragraf 3 Pajak Provinsi

Pasal 5

**(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Kendaraan l2l Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. **(3) Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya** kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. **(4) Wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Pasal 6

**(1) Dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur. (21 Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor. **(3) Wilayah Pemungutan BBNKB yang terutang** merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Pasal 7

**(1) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai jual Alat Berat. **(2) Saat...** SK No 145761 A --- PRESIDEN **(2) Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya** kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. **(3) Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.

Pasal 7

**(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban** pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 69 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. sebagaimana l2l Sanksi administratif berupa denda dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPIPD. **(3) Sanksi . . .** SK No 181458 A --- PRESIDEN **(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan ka}rar (fore majeure). **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi** administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perda.

Pasal 8

(l) Dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan nilai perolehan Air Permukaan. (21 Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan. **(3) Besarnya nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur. (41 Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan. **(5) Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada. **(6) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Permukaan** yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat. (71 Ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri. ### Pasal 9... SK No 145762A --- PRESIDEN -t7-

Pasal 9

**(1) Dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. (21 Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor. **(3) Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Pasal 10

**(1) Dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. (21 Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat terjadinya Pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. **(3) Wilayah Pemungutan Pajak Rokok merupakan wilayah** kepabeanan Indonesia.

Pasal 11

**(1) Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c merupakan Pajak MBLB terutang. (21 Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB. **(3) Wilayah Pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang** merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB. Paragraf4... SK No 145763 A --- PRESIDEN Paragraf 4 Pajak Kabupaten/ Kota

Pasal 12

(l) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan NJOP. (21 NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. **(3) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya** kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. (41 Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. **(5) Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang** mempakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. **(6) Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada: - laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan - Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

Pasal 13

**(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan paling rendah 207o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. **(2) Besaran...** SK No 181419A --- PRESIDEN (21 Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: - kenaikan NJOP hasil penilaian; - bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau - klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perkada.

Pasal 14

**(1) Dasar pengena€rn Pajak Reklame sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan nilai sewa Reklame. (21 Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame. **(3) Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang** merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame. (41 Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.

Pasal 15

**(1) Dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan nilai perolehan Air Tanah. (21 Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. **(3) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dalam Daerah provinsi diatur dengan peraturan gubernur. **(4) Besarnya . . .** SK No l8l597A --- PRESIDEN **(4) Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dalam Daerah kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh gubernur. **(5) Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya** pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. **(6) Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. **(7) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Tanah yang** ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai nilai perolehan Air Tanah. **(8) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang** menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (7l., disusun dengan memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Pasal 16

**(1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan PKB terutang. (21 Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB. **(3) Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang** merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. ### Pasal 17. . . SK No 181421A --- PRESIDEN

Pasal 17

**(1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan BBNKB terutang. (21 Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB. **(3) Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang** merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Pasal 18

**(1) Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi. **(2) Saat terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya** perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan: - pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli; - pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/ atau hadiah; - pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris; - pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim; - pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; - pada. . . SK No 181422A --- - pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan - pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. **(3) Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak** menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli. **(4) Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.

Pasal 19

**(1) Dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (41 huruf b merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi: - jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dal/ atau Minuman; - nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik; - jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan; - jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan - jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. **(2) Dalam . . .** SK No 181423 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONEIIIA **(2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada** ayat (f) menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut. **(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. **(4) Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan** pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan. **(5) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:** - pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman; - konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik; - pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan; - pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan - pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. **(6) Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan** wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. ### Pasal 20... SK No l81424A ---

Pasal 20

**(1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk: - Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan - Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri. **(2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga** Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan: - jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan - jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar. **(3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga** Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan: - kapasitas tersedia; - tingkat penggunaan listrik; - jangka waktu pemakaian listrik; dan - harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. **(4) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga** Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan. ### Pasal 21 ... SK No 181425 A --- PRESIDEN ### Pasal 2 I (l) Dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB. **(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung** berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB. **(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (21** dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. **(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. **(5) Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat** terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang. **(6) Wilayah Pemungutan Pajak MBLB yang terutang** merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.

Pasal 22

(l) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d merupakan nilai jual sarang Burung Walet. (21 Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet. **(3) Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan** pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang Burung Walet. (41 Wilayah Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. Paragraf5... SK No 181426A --- tlilrIIl K INDO Paragraf 5 Bagi Hasil Pajak Provinsi

Pasal 23

(l) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) dan ayat (2) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut: - hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar: - soy" (lima puluh persen) jika sumber air berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau 1. 8Oo/o (delapan puluh persen) jika sumber air berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/ kota. - hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada kabupaten/ kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan - hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). (21 Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/ kota. **(3) Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan: - bagi hasil PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air; - bagi. . . SK No 181427A --- PRESIDEN - bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan - bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan. (41 Penggunaan variabel lainnya selain variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c dalam menghitung besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota diatur dengan Perda provinsi. **(5) Alokasi bagi hasil Pajak per kabupaten/kota ditetapkan** dengan keputusan gubernur berdasarkan Perda provinsi mengenai bagi hasil Pajak.

Pasal 24

**(1) Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 23 ayat (21 dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas Daerah provinsi ke kas Daerah kabupaten/kota. (21 Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil Pajak. **(3) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilaksanakan** berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara Pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok. Paragraf 6 . . . SK No 145796 A --- PRESIDEN Paragraf 6 Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan

Pasal 25

**(1) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d, dialokasikan paling sedikit lOVo (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. (21 Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 2, dialokasikan paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum. **(3) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. **(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. **(5) Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (3) huruf c, dialokasikan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah, meliputi: - penanaman pohon; - pembuatan lubang atau sumur resapan; - pelestarian hutan atau pepohonan; dan - pengelolaan limbah. **(6) Dalam . . .** SK No 145797 A --- PRESIDEN **(6) Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan** pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut. Daerah tidak melaksanakan l7l Dalam hal Pemerintah kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Retribusi Paragraf I Jenis Retribusi

Pasal 26

(l) Jenis Retribusi terdiri atas: - Retribusi Jasa Umum; - Retribusi Jasa Usaha; dan - Retribusi Perizinan Tertentu. (21 Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi. **(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta. Paragraf 2 . . . SK No 181430A --- FRESIDEN Paragraf 2 Retribusi Jasa Umum

Pasal 27

**(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa** Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf a, meliputi: - pelayanan kesehatan; - pelayanan kebersihan; - pelayanan parkir di tepi jalan umum; - pelayanan pasar; dan - pengendalian lalu lintas. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21** termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. **(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh** BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam** Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan: - tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; - tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan - tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. **(6) Perkada . . .** SK No l8l43l A --- PRESIDEN **(6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Perkada ditetapkan. **(7) Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi** atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum. **(8) Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi** atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.

Pasal 28

Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.

Pasal 29

**(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: - pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; - pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; - penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; d.penyediaan... SK No 181432A --- FRESIDEN ### REPUBLIK TNOONESIA - penyediaan dan/ atau penyedotan kakus; dan - pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. (21 Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Pasal 30

Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 32

**(1) Pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam** Pasal2T ayat (1) huruf e merupakan pengendalian atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna Kendaraan Bermotor. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu lintas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan. ### Pasal 33... SK No 181433 A --- PRESIDEN Pasa.l 33 **(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi** Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (21 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. **(3) Dalam hal penetapan tarif hanya memperhatikan biaya** penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai BLUD. Paragraf 3 Retribusi Jasa Usaha

Pasal 34

**(1) Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa** yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi: - penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; - penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; - penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; - penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila; e.pelayanan... SK No l8l434A --- PRESIDEN - pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; - pelayanan jasa kepelabuhanan; - pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; - pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; - penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan - pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah masing- masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. **(4) Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh** BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam** (41 Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan ketentuan: - tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; - tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan - tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. **(6) Perkada . . .** SK No 181435 A --- PRESIDEN (41 (6) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan. (71 Subjek Retribusi Jasa Usaha mempakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha. **(8) Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi** atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha.

Pasal 35

Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 36

**(1) Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi,** dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat ( I ) huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. (21 Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tempat yang disewa oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. ### Pasal 37... SK No 181436A --- PRESIDEN

Pasal 37

Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 38

Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 39

Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 40

Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (l) huruf f merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 41

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. ### Pasal 42... SK No l81437A --- PRESIDEN

Pasal 42

Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf h merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 43

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 44

**(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif** Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan yang layak. (21 Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. **(3) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi** Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai BLUD. Paragraf 4 Retribusi Perizinan Tertentu

Pasal 45

**(1) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek** Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf c meliputi: - persetujuan . . . SK No l81438A --- PRESIDEN - persetujuan Bangunan gedung; - penggunaan tenaga kerja asing; dan - pengelolaan pertambangan rakyat. (21 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang** pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu. (41 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizir,an Tertentu.

Pasal 46

**(1) Pelayanan pemberian izin persetujuan Bangunan** gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan persetujuan Bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

Pasal 47

**(1) Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. **(2) Dikecualikan...** SK No l8l439A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONE!3IA **(2) Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga keda asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Pasal 48

**(1) Pelayanan pengelolaan pertambangan ralryat** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan ralgrat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada: - orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau - koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Pasal 49

**(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi** Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. (21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. **(3) Khusus . . .** SK No l8l,M0A --- PPESIDEN **(3) Khusus untuk pelayanan persetujuan Bangunan** gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (ll, biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan gedung. **(4) Khusus untuk pelayanan pengesahan rencana** penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. **(5) Khusus untuk pelayanan pemberian izin pengelolaan** pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 48 ayat (1), biaya pengelolaan pertambangan ralgrat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada kementerian di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Pemanfaatan Penerimaan Retribusi

Pasal 50

**(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis** Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (21 Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai BLUD. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan** penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perkada. BABIII ... SK No l8lz{41 A --- > PRESIDEN Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pendataan Pajak

Pasal 51

(l) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan: - surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dan - SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a. (21 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. **(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan** ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk. (41 Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran objek Pajak. (s)NPWPD. . . SK No l8l442A --- PRESIDEN **(5) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk** orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan. **(6) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk** Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan untuk: - Wajib Pajak PBBKB, termasuk pemungut PBBKB, yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan - Wajib Pajak penyedia Tenaga Listrik yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. **(8) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.

Pasal 52

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan** pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah. (21 Khusus untuk PKB, PAB, dan PBB-P2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: - seluruh Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya, untuk PKB; - seluruh Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai dalam wilayah provinsi, untuk PAB; dan - seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah kabupaten/ kota, untuk PBB-P2. ### Pasal 53... SK No 181443 A --- PRESIDEN

Pasal 53

**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi** persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak. (21 Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. **(3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (41 Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak: - tidak memiliki tunggakan Pajak; dan - tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Perkada. Bagian . . . SK No l8l444A --- Bagian Kedua Penilaian PBB-P2

Pasal 55

**(1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)** ditetapkan oleh Kepala Daerah. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Besarnya ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. **(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung** berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. (41 Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode: - perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; - nilai perolehan baru; atau - nilai jual pengganti. **(5) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)** ditetapkan berdasarkan proses penilaian. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2** diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang

Pasal 56

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan** Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. **(2) Dalam . . .** SK No 181t145 A --- PRESIDEN (21 Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. **(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau** keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (41 Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak. **(5) Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif, kecuali PKB. **(6) Penetapan PKB dan Opsen PKB terutang dalam SKPD** dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. (71 Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat secara sah. **(8) Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat** Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71. **(9) Untuk PKB, Opsen PKB, dan PAB yang karena keadaan** kahar (force majeurel sehingga kepemilikan dan/atau penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui. ### Pasal 57... SK No 181446A --- PRESIDEN

Pasal 57

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan** PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT. (21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal: - SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau - hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Pasal 58

(l) Besaran Retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. (21 Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. **(3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. **(4) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang mpiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh Menteri untuk kepentingan perpajakan. **(5) Tarif . . .** SK No l8l447A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA **(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. **(6) Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. **(7) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana** dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik. **(8) Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa** pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf j, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi. **(9) Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara** penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditetapkan dengan Perkada untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: - sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun; - kerja sama pemanfaatan; - bangun guna serah atau bangun serah guna; atau - kerja sama penyediaan infrastruktur. **(10) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada** ayat (9) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah. **(11) Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan ketentuan: - tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; - tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan - tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. **(12) Pelaksanaan .** SK No l8lzt48 A --- PRESIDEN (l2l Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. Bagian Keempat Pembayaran dan Penyetoran

Pasal 59

**(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.** (2t Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. **(3) Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. (41 Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (s) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) paling lama: - I (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); dan - 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). **(6) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran** atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf b sampai dengan huruf d paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak. **(7) Dalam . . .** SK No l8l,l49 A --- I PRESIDEN **(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor** tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat **(5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif** berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. **(8) Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan** Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat (3) berdasarkan nilai perolehan objek Pajak. **(9) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan** perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan: - jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Waj ib Pajak men gajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau - jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud. **(10) Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana** dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.

Pasal 60

(l) Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib: - meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan - melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal lO (sepuluh) bulan berikutnya. **(2) Dalam . . .** SK No l8l450A --- PRESIDEN (21 Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: - denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau - denda sebesar Rp I .000.OOO,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. **(3) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang** negara wajib: - meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan - melaporkan risalah lelang kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 1O (sepuluh) bulan berikutnya. (41 Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melalggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan** bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Perkada.

Pasal 61

**(1) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat** melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. (21 Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 62... SK No l8l45l A --- PRESIDEN

Pasal 62

Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan bukan merupakan objek BPHTB, Kepala Daerah dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB. Bagian Kelima Penelitian SSPD BPHTB

Pasal 63

**(1) Penelitian SSPD BPHTB meliputi:** - kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOPD yang tercantum: - dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya; dan 1. pada basis data PBB-P2; - kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2; - kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bangunan per meter persegi pada basis data PBB- P2; - kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar; - kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri; dan - kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. **(2) objek. . .** SK No l8l452A --- PRES IDEN (21 Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat. **(3) Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat** berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. **(5) Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB untuk Penelitian di tempat. **(6) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut. Bagian Keenam Pajak yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah

Pasal 64

**(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah** meliputi: - PAP; - PAT; dan/atau - PBJT atas Tenaga Listrik. (2lPajak... SK No 145798 A --- PRESIDEN (21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah. **(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dimaksud pada ayat (21. Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) l4l dilakukan oleh Menteri. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran** Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemungutan Retribusi

Pasal 65

(l) Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58 ayat (6) ke kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut. (21 Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Dalam . . .** SK No l8l454A --- PRESTDEN **(3) Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang** diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan. **(5) Dalam ha1 Wajib Retribusi tertentu tidak membayar** tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD. **(6) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) didahului dengan Surat Teguran. (71 Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Perkada. Bagian Kedelapan Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga

Pasal 66

**(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama** atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi. (21 Keq'a sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawas€rn, dan Pemeriksaan. **(3) Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak** ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi. **(4) Penerimaan . . .** SK No 181455 A --- PRESIDEN **(4) Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak** ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto. **(5) Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Pembukuan

Pasal 67

**(1) Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau** pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan: - bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4. 800. 000. 000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan - bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.00O,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. **(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan. **(4) Pencatatan . . .** SK No 181456A --- PRESIDEN **(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang. **(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar** pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Bagian Kesepuluh Pelaporan Paragraf I Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD

Pasal 68

**(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut** berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) waj ib mengisi SPTPD. **(2) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup** seluruh jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. **(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling** sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak. **(4) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak. **(5) Khusus . . .** SK No l81457A --- PRESIDEN **(5) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai** SPTPD. **(6) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.

Pasal 69

**(1) Pelaporan SPIPD sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 68 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak. (21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD. **(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** Kepala Daerah menetapkan jangka waktu penyampaian SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak. (41 Ketentuan masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan** penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 68 ayat (1), penentuan masa Pajak untuk setiap jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan batas waktu penyampaian SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perkada.

Pasal 71

**(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat** membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan. (21 Dalam hal pembetulan SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling larna 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan. **(3) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPIPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga. (41 Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 17o (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan. **(5) Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar. Paragraf 2 . . . SK No l81459A --- PRESIDEN Paragraf.2 Penelitian SPTPD

Pasal 72

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan** Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). (21 Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD; - kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan - kebenaran penulisan, penghitungan, danf atau administrasi lainnya. **(3) Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPIPD** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD. (41 STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. **(5) Dalam hal hasil Penelitian atas SPIPD sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. Bagian SK No 181460A --- PRESIDEN Bagian Kesebelas Pemeriksaan Pajak dan Retribusi

Pasal 73

**(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang** melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi. (21 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: - Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak; - terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau - Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. **(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk: - pemberian NPWPD secara jabatan; - penghapusan NPWPD; - penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak; - pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau - pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak. **(4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan** Pajak dan Retribusi diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pedoman Pemeriksaan Pajak. ### Pasal 74... SK No l8146l A --- PRESIDEN -6t- Pasal T4 **(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 73, kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi: - memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak dan objek Retribusi yang terutang; - memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau - memberikan keterangan yang diperlukan. (21 Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73,hak Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit: - meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa; - meminta kepada pemeriksa untuk memberikan