Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha
dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan
perintah.
2 Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
3 Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu Perusahaan
milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
Perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
4 Perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutrran, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan
membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.usaha-usaha...
SK No 031784 A
---
PRESIDEN
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
5 Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di
Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta
meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan
keluarganya.
6 Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7 Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi
7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi
yang ditetapkan pemerintah.
8 Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan oleh
Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang
melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.
9 Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
l0.Perjanjian...
SK No 031785 A
---
PRESIDEN
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya
disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara
Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan
Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerjaan tertentu.
1 1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang
selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja
antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk
mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.
1. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-
syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
1. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara Serikat
Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau
perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
1. Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk
badan hukum yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan
perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan
pemberi pekerjaan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pengawas .
SK No 031786 A
---
PRESIDEN
1. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan,
pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem
pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu
Umum
