Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 tentang PENUNDAAN BERLAKUNYA PASAL 5 AYAT (1) PP 18-1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UU POKOK AGRARIA
Pasal 1
Ketentuan mengenai batas waktu konversi hak atas tanah yang dipegang warga negara asing atau badan hukum asing sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut UNDANG-UNDANG Pokok Agraria, ditunda berlakunya sampai waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
