JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK
Ditetapkan: 2024-08-22
Pasal 1
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
meliputi penerimaan dari:
- jasa digitalisasi penyiaran;
- jasa pelatihan pertelevisian;
- jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
- jasa penyiaran;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas
dan fungsi;
- jasa produksi program dan/atau konten;
- jasa multipleksing; dan
- royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual
produksi program dan/atau konten.
sebagaimana l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
