Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK

PP No. 33 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-22

Pasal 1

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: - jasa digitalisasi penyiaran; - jasa pelatihan pertelevisian; - jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; - jasa penyiaran; - jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; - jasa produksi program dan/atau konten; - jasa multipleksing; dan - royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten. sebagaimana l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam