KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut
Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan
untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan
lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
1. Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang
dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau
perusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahan
tidak sah Sumber Radioaktif.
1. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat
paparan radiasi.
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan,
dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk
tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
1. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah
gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang
karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi
media yang dilaluinya.
1. Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah
segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan
Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang
mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan
fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat
radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.
1. Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat
yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang
terikat kuat.
1. Budaya . . .
---
1. Budaya Keselamatan adalah paduan sifat dari sikap
organisasi dan individu dalam organisasi yang
memberikan perhatian dan prioritas utama pada
masalah-masalah Keselamatan Radiasi.
1. Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima
oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang
berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
1. Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan
diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu
fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang
dapat dikendalikan.
1. Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan
atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi
akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian
atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk
kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
1. Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja
radiasi.
1. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien
sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik,
dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu
pasien.
1. Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari
Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat,
termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan
Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi
Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau
Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
1. Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan
terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.
1. Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau
menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya
paparan kronik dan Paparan Darurat.
1. Tingkat Intervensi adalah tingkat dosis yang dapat
dihindari dengan melakukan tindakan protektif atau
remedial untuk situasi paparan kronik atau Paparan
Darurat.
1. Naturally Occurring Radioactive Material yang selanjutnya
disingkat NORM adalah zat radioaktif yang secara alami
terdapat di alam.
1. Technologically . . .
---
1. Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive
Material selanjutnya disingkat TENORM adalah zat
radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau
proses teknologi terjadi peningkatan Paparan Potensial
jika dibandingkan dengan keadaan awal.
1. Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah
jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau
jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh
materi yang dilaluinya.
1. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang
dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan
oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi
dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu
tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang
berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan
pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi
terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk
oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan
mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan
dengan Proteksi Radiasi.
1. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di
instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang
diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis
untuk masyarakat umum.
1. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh
Inspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukan
pemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-
undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, serta
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
1. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETEN
yang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untuk
melaksanakan Inspeksi.
1. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah
menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
1. Program . . .
---
1. Program Jaminan Mutu dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir yang selanjutnya disebut Program Jaminan Mutu
adalah tindakan sistematis dan terencana untuk
memastikan tercapainya tujuan Keselamatan Radiasi.
Pasal 2
**(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan**
Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
**(2) Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak meliputi keamanan bahan nuklir.
**(3) Keamanan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin keselamatan
pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap
lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
**(1) Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan**
Tenaga Nuklir wajib memenuhi persyaratan Keselamatan
Radiasi dan memiliki izin Pemanfatan Tenaga Nuklir.
**(2) Persyaratan izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
**(3) Persyaratan . . .**
---
**(3) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi : .
- persyaratan manajemen;
- persyaratan Proteksi Radiasi;
- persyaratan teknik; dan
- verifikasi keselamatan.
**(4) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) harus didokumentasikan di dalam Program
Jaminan Mutu.
**(5) Ketentuan mengenai penyusunan Program Jaminan Mutu**
untuk Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua
Persyaratan Manajemen
Pasal 5
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf a meliputi:
- penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
- Budaya Keselamatan;
- pemantauan kesehatan;
- personil;
- pendidikan dan latihan; dan
- Rekaman.
Pasal 6
**(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari:**
- Pemegang Izin; dan
- pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
**(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a bertanggung jawab untuk:
- mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
ini;
- menyusun . . .
---
- menyusun, mengembangkan, melaksanakan, dan
mendokumentasikan program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi, yang dibuat berdasarkan sifat
dan risiko untuk setiap pelaksanaan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir;
- membentuk dan menetapkan pengelola Keselamatan
Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya;
- menentukan tindakan dan sumber daya yang
diperlukan untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan memastikan bahwa
sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang
diambil dapat dilaksanakan dengan benar;
- meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya
secara berkala dan berkesinambungan untuk
memastikan tujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat dicapai;
- mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan
dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan
untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi, serta
mengambil langkah perbaikan dan pencegahan
terhadap terulangnya keadaan tersebut;
- membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi
dan kerja sama antar semua pihak yang terkait
dengan Keselamatan Radiasi; dan
- membuat dan memelihara Rekaman yang terkait
dengan Keselamatan Radiasi.
**(3) Tanggung jawab pihak lain sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b didasarkan pada tugas dan peran
masing-masing dalam Keselamatan Radiasi.
**(4) Pemegang izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang
bertugas di fasilitas atau instalasinya untuk melakukan
tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan
Keselamatan Radiasi.
**(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari
pertanggungjawaban hukum jika terjadi situasi yang
dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota
masyarakat, dan lingkungan hidup.
**(6) Ketentuan . . .**
---
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam**
Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
Pasal 7
**(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib mewujudkan
Budaya Keselamatan pada setiap Pemanfaatan Tenaga
Nuklir dengan cara:
- membuat standar operasi prosedur dan kebijakan
yang menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi
pada prioritas tertinggi;
- mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang
mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi
sesuai dengan tingkat potensi bahaya;
- mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap
personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- menetapkan kewenangan yang jelas masing-masing
personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
- membangun jejaring komunikasi yang baik pada
seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan
arus informasi yang tepat mengenai Proteksi dan
Keselamatan Radiasi; dan
- menetapkan kualifikasi dan pelatihan yang memadai
untuk setiap personil.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya**
Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 8
**(1) Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan**
kesehatan untuk seluruh Pekerja Radiasi.
**(2) Pemegang izin, dalam menyelenggarakan pemantauan**
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
- melaksanakannya berdasarkan ketentuan umum
kesehatan kerja;
- merancang penilaian terhadap kesesuaian
penempatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan
yang ditugaskan padanya; dan
- menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan
informasi pada:
1. kasus . . .
---
1. kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah
terjadinya Paparan Radiasi berlebih;
1. saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja
mengenai bahaya Radiasi yang mungkin didapat;
dan
1. penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena
Paparan Radiasi berlebih.
**(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan melalui:**
- pemeriksaan kesehatan;
- konseling; dan/atau
- penatalaksanaan kesehatan pekerja yang
mendapatkan Paparan Radiasi berlebih.
**(4) Pemegang Izin harus menyimpan dan memelihara hasil**
pemantauan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun
terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang
bersangkutan.
Pasal 9
Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf a, pada saat:
- sebelum bekerja;
- selama bekerja; dan
- akan memutuskan hubungan kerja.
Pasal 10
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi yang
ditunjuk oleh Pemegang Izin, dan disetujui instansi
berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 11
**(1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib dilakukan secara
berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
**(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan.
**(3) Jika . . .**
---
**(3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat**
dilakukan terhadap pekerja tertentu.
Pasal 12
Pemegang Izin wajib menyediakan konseling sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk memberikan
konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya
radiasi kepada pekerja.
Pasal 13
Pemegang Izin wajib melakukan penatalaksanaan pekerja
yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, melalui pemeriksaan
kesehatan dan tindak lanjut, konseling, dan kajian terhadap
Dosis yang diterima.
Pasal 14
Pemegang Izin bertanggung jawab menanggung biaya
pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 16
**(1) Pemegang Izin wajib menyediakan personil yang memiliki**
kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
**(2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit terdiri dari:
- Petugas Proteksi Radiasi;
- Pekerja Radiasi;
- tenaga ahli;
- operator; dan/atau
- tenaga medik atau paramedik.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan**
kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
### Pasal 17 . . .
---
Pasal 17
**(1) Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil**
yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan
dan pelatihan untuk menumbuhkan pemahaman yang
memadai tentang:
- tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi; dan
- pentingnya menerapkan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait
dengan Radiasi.
**(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus disesuaikan antara lain dengan :
- potensi Paparan Kerja;
- tingkat pengawasan yang diperlukan;
- kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan
- tingkat pelatihan yang telah diikuti oleh personil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan**
pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 18
**(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan**
menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf f.
**(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi**
rekaman mutu dan rekaman teknis.
**(3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus**
ditunjukkan pada saat BAPETEN melakukan Inspeksi.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekaman diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 20
**(1) Pemegang Izin wajib membuat Rekaman terjadinya**
Paparan Radiasi yang mengakibatkan terjadinya Dosis
yang melebihi Nilai Batas Dosis dan melaporkan segera
secara lisan kepada BAPETEN.
**(3) Pemegang . . .**
---
**(2) Pemegang Izin wajib menyampaikan laporan tertulis**
mengenai terjadinya Paparan Radiasi yang melebihi Nilai
Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diterimanya pemberitahuan secara lisan.
Bagian Ketiga
Persyaratan Proteksi Radiasi
Pasal 21
Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib dilaksanakan dengan
memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang meliputi :
- justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
- limitasi Dosis; dan
- optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Pasal 22
**(1) Setiap orang atau badan yang melaksanakan**
Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memenuhi prinsip
justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
**(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar
daripada risiko yang ditimbulkan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai justifikasi diatur dengan**
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 23
**(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
huruf b wajib diberlakukan untuk Paparan Kerja dan
Paparan Masyarakat melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
**(2) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
berlaku untuk :
- Paparan Medik; dan
- paparan yang berasal dari alam.
**(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui,
kecuali dalam kondisi khusus.
**(4) Ketentuan . . .**
---
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai limitasi Dosis diatur**
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 24
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi
pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, wajib melakukan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
- pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas
atau instalasi; dan
- pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
Pasal 25
**(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 24 huruf a harus didasarkan pada tingkat Radiasi
dan/atau kontaminasi radioaktif.
**(2) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus dicantumkan secara jelas di dalam
Program Proteksi Radiasi yang berlaku di fasilitas atau
instalasi Pemegang Izin.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian derah kerja**
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 26
Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan Paparan
Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b secara terus
menerus, berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan
jenis Sumber yang digunakan.
Pasal 27
**(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan**
radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 huruf c secara terus menerus, berkala, dan/atau
sewaktu-waktu.
**(2) Tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi**
nilai batas radioaktivitas lingkungan yang ditentukan
oleh BAPETEN.
**(3) Ketentuan . . .**
---
**(3) Ketentuan mengenai nilai batas radioaktivitas lingkungan**
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 28
**(1) Pemegang Izin dapat langsung melepas zat radioaktif yang**
berasal dari fasilitas atau instalasinya ke lingkungan, jika
telah mencapai tingkat aman.
**(2) Ketentuan mengenai tingkat klierens diatur dengan**
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 29
**(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan Dosis**
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
**(2) Hasil pemantauan Dosis pekerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) harus dievaluasi oleh laboratorium
dosimetri yang terakreditasi.
**(3) Hasil evaluasi pemantauan Dosis yang diterima pekerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
oleh laboratorium dosimetri kepada Pemegang Izin dan
BAPETEN.
**(4) Pemegang Izin wajib memberitahukan kepada pekerja**
mengenai hasil evaluasi pemantauan Dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
**(5) Hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja harus**
disimpan dan dipelihara oleh Pemegang Izin paling
singkat 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak pekerja yang
bersangkutan berhenti bekerja.
**(6) Dalam hal hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan Dosis
yang signifikan atau melebihi Nilai Batas Dosis,
Pemegang Izin wajib melakukan tindak lanjut.
**(7) BAPETEN dapat melakukan pencarian keterangan jika**
hasil evaluasi menunjukkan Dosis melebihi Nilai Batas
Dosis.
Pasal 30
Dalam hal belum ada laboratorium dosimetri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang diakreditasi oleh
Komite Akreditasi Nasional, BAPETEN dapat menunjuk
laboratorium dosimetri yang dianggap mampu untuk
mengevaluasi hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
### Pasal 31 . . .
---
Pasal 31
**(1) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib
menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
**(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi :
- peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau
kontaminasi radioaktif di daerah kerja ;
- peralatan pemantau Dosis perorangan;
- peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan;
dan/atau
- peralatan protektif Radiasi.
**(3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan
jenis Sumber dan energi yang digunakan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi**
Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 32
Setiap pekerja, pasien, pendamping pasien, dan/atau orang
lain yang berhubungan dengan Radiasi wajib memakai
pemantau Dosis perorangan dan peralatan protektif Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan
huruf b.
Pasal 33
**(1) Pemegang Izin wajib melakukan kalibrasi terhadap:**
- perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c; dan
- peralatan radioterapi.
**(2) Kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b meliputi:
- keluaran teleterapi;
- aktivitas brakiterapi;
- aktivitas sumber terbuka; dan
- alat ukur Radiasi terapi.
**(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
**(4) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
**(5) Ketentuan . . .**
---
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalibrasi diatur dengan**
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 34
**(1) Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus
diupayakan agar besarnya Dosis yang diterima serendah
mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan
faktor sosial dan ekonomi.
**(2) Besarnya Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus di bawah Nilai Batas Dosis.
Pasal 35
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilaksanakan melalui:
- pembatas Dosis; dan
- Tingkat Panduan untuk Paparan Medik.
Pasal 36
**(1) Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35**
huruf a ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat
persetujuan dari Kepala BAPETEN.
**(2) Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis.
**(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi**
di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan
dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari
masing-masing fasilitas atau instalasi.
**(4) Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau**
instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib diberlakukan.
Pasal 37
**(1) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35**
huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam
radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran
nuklir.
**(2) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam
radioterapi.
### Pasal 38 . . .
---
Pasal 38
**(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang
berlaku.
**(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia,**
BAPETEN dapat menetapkan Tingkat Panduan
berdasarkan standar internasional.
Pasal 39
**(1) Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada saat
melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan
intervensional untuk mengoptimumkan proteksi terhadap
pasien.
**(2) Praktisi medik berdasarkan penilaian klinik yang tepat**
dapat memberikan paparan yang tidak sesuai dengan
Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
**(3) Tingkat Panduan dapat diperbarui sesuai dengan**
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berhubungan dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Pasal 40
**(1) Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39
dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap
pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan
intervensional.
**(2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi.
**(3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang**
berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan
pesawat sinar-X.
**(4) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuian diatur**
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat . . .
---
Bagian Keempat
Persyaratan Teknik
Pasal 41
**(1) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (3) huruf c harus dipenuhi untuk setiap
Pemanfaatan Tenaga Nuklir sesuai dengan besarnya
potensi bahaya Sumber yang digunakan.
**(2) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- sistem pertahanan berlapis; dan
- praktik rekayasa yang teruji.
Pasal 42
**(1) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a wajib diterapkan dalam
mendesain sistem keselamatan.
**(2) Ketentuan mengenai sistem pertahanan berlapis untuk**
setiap jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan
Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 43
**(1) Praktik rekayasa yang teruji sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b wajib diterapkan
terhadap Sumber sesuai dengan potensi bahayanya
**(2) Pemegang Izin, dalam penerapan praktik rekayasa yang**
teruji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
- mempertimbangkan persyaratan, standar, dan
instrumen terdokumentasi lainnya yang telah
ditetapkan;
- mendapat dukungan dari manajemen yang andal
untuk menjamin Proteksi dan Keselamatan Radiasi
selama Sumber digunakan;
- memasukkan toleransi keselamatan yang memadai
terhadap desain, konstruksi, dan operasi Sumber; dan
- mempertimbangkan perkembangan kriteria teknis
yang relevan, hasil penelitian mengenai Proteksi dan
Keselamatan Radiasi yang relevan, dan pelajaran yang
diperoleh dari pengalaman.
**(3) Ketentuan . . .**
---
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik perekayasaan**
yang teruji untuk setiap jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir
diatur dengan peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima
Verifikasi Keselamatan
Pasal 44
**(1) Pemegang Izin, untuk menjamin keselamatan Sumber,**
wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
**(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi:**
- pengkajian keselamatan Sumber;
- pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan;
dan
- Rekaman hasil verifikasi keselamatan.
Pasal 45
**(1) Pemegang Izin, mulai tahap tahap penentuan tapak,**
desain, pembuatan, konstruksi, pemasangan,
komisioning, operasi, perawatan, dan/atau
dekomisioning, wajib melakukan pengkajian keselamatan
Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf a.
**(2) Pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- mengidentifikasi terjadinya Paparan Normal dan
Paparan Potensial;
- menentukan tingkat Paparan Normal dan
memperkirakan kebolehjadian dan tingkat Paparan
Potensial; dan/atau
- mengkaji mutu dan keandalan peralatan Proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian keselamatan**
Sumber diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 46
**(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan dan**
pengukuran parameter keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b.
**(2) Pemegang . . .**
---
**(2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan pemantauan dan**
pengukuran parameter keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan peralatan
dan prosedur yang memadai.
**(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:**
- dipelihara dan diuji dengan benar;
- dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang
terakreditasi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan**
pengukuran parameter keselamatan diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 47
**(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan**
menyimpan Rekaman hasil verifikasi keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c.
**(2) Rekaman hasil verifikasi keselamatan dapat merupakan**
bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2).
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekaman hasil verifikasi**
keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
INTERVENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 48
**(1) Intervensi diterapkan dalam situasi meliputi:**
- paparan kronik; dan
- Paparan Darurat.
**(2) Situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a meliputi:**
- paparan yang berasal dari NORM;
- paparan yang berasal TENORM;
- paparan yang berasal dari sisa zat radioaktif pada
kejadian masa lampau; dan
- paparan yang berasal dari Sumber yang tidak
diketahui pemiliknya.
**(3) Situasi . . .**
---
**(3) Situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b hanya meliputi kondisi kecelakaan.
Pasal 49
**(1) Intervensi terhadap situasi paparan kronik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui tindakan remedial.
**(2) Intervensi terhadap situasi Paparan Darurat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan
melalui tindakan protektif dan remedial.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi terhadap**
paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Intervensi
Pasal 50
**(1) Setiap orang atau badan yang karena kegiatannya dapat**
menghasilkan mineral ikutan berupa TENORM harus
melaksanakan intervensi terhadap terjadinya paparan
yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
**(2) Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaporkan pada BAPETEN.**
**(3) BAPETEN mengevaluasi pelaksanaan intervensi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 51
BAPETEN wajib melaksanakan intervensi terhadap paparan
kronik kecuali TENORM melalui tindakan remedial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
Pasal 52
Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 dan Pasal 51 hanya diberlakukan untuk TENORM dan
NORM dengan konsentrasi radioaktif melebihi Tingkat
Intervensi.
### Pasal 53 . . .
---
Pasal 53
**(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan intervensi terhadap**
terjadinya Paparan Darurat yang berasal dari fasilitas
atau instalasi yang menjadi tanggung jawabnya melalui
tindakan protektif dan remedial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) berdasarkan Rencana
Penanggulangan Keadaan Darurat.
**(2) Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pemegang Izin
sesuai dengan potensi bahaya Radiasi yang terkandung
dalam Sumber dan dampak kecelakaan yang
ditimbulkan.
**(3) Dampak kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi dampak:
- di dalam tapak; dan/atau
- di luar tapak.
Pasal 54
**(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan penanggulangan**
terhadap keadaan darurat yang dampaknya di dalam
tapak.
**(2) Dalam hal terjadi keadaan darurat yang dampaknya**
meluas hingga di luar tapak, Pemegang Izin wajib melapor
pada BAPETEN.
**(3) BAPETEN menindaklanjuti laporan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan
instansi yang berwenang.
Pasal 55
Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling sedikit memuat
tentang:
- fungsi penanggulangan; dan
- infrastruktur.
Pasal 56
Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 huruf a paling sedikit terdiri dari:
- identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
- tindakan . . .
---
- tindakan mitigasi;
- tindakan perlindungan segera;
- tindakan perlindungan untuk pekerja radiasi dan
masyarakat; dan/atau
- informasi dan instruksi pada masyarakat.
Pasal 57
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b
paling sedikit meliputi:
- organisasi;
- koordinasi;
- fasilitas dan peralatan;
- prosedur penanggulangan; dan/atau
- program pelatihan.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Penanggulangan
Keadaan Darurat diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 59
**(1) Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal**
51, dan Pasal 53 dilaksanakan hingga mencapai nilai di
bawah Tingkat Intervensi.
**(2) Ketentuan mengenai Tingkat Intervensi diatur dengan**
Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 60
**(1) Setiap orang atau badan yang mengimpor, mengekspor,**
menggunakan, menyimpan, dan/atau mengangkut
Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber
Radioaktif.
**(2) BAPETEN . . .**
---
**(2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif**
terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui
pemiliknya.
**(3) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) dikategorisasikan dalam:
- kategori 1;
- kategori 2;
- kategori 3;
- kategori 4; dan
- kategori 5.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Sumber**
Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua
Keamanan terhadap Sumber Radioaktif
yang Diimpor, Diekspor, Digunakan, Disimpan,
atau Diangkut
Pasal 61
**(1) Importir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin impor**
Sumber Radioaktif dari BAPETEN.
**(2) Sebelum pengiriman Sumber Radioaktif kategori 1 dan**
kategori 2, importir wajib menjamin bahwa:
- pihak pengguna telah mendapat izin Pemanfaatan
Tenaga Nuklir dari BAPETEN sebelum melaksanakan
impor; dan
- eksportir di negara asal telah memiliki izin dari badan
pengawas negara asal.
Pasal 62
**(1) Eksportir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin ekspor**
Sumber Radioaktif dari BAPETEN.
**(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib**
menjamin bahwa importir Sumber Radioaktif kategori 1
dan kategori 2 di negara tujuan telah memiliki izin
pemanfaatan dari badan pengawas di negara tujuan.
**(3) Eksportir yang akan mengekspor Sumber Radioaktif**
kategori 1 atau kategori 2 wajib memberitahukan badan
pengawas di negara tujuan sebelum pengiriman.
**(4) Selain . . .**
---
**(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), untuk ekspor Sumber Radioaktif kategori 1,
harus disertai dengan persetujuan tertulis dari badan
pengawas negara tujuan kepada BAPETEN sebelum
pengiriman.
Pasal 63
**(1) Pelaksanaan impor dan ekspor Sumber Radioaktif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ke
dan dari negara Republik Indonesia hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
**(2) BAPETEN menyampaikan persetujuan tertulis**
pelaksanaan impor Sumber Radioaktif kategori 1 kepada
badan pengawas negara pengekspor, melalui importir.
Pasal 64
Dalam hal Sumber Radioaktif tidak dapat langsung dikirim ke
tempat tujuan, importir atau eksportir wajib menyediakan
tempat penyimpanan khusus Sumber Radioaktif yang
memenuhi persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Pasal 65
Sumber Radioaktif hanya dapat dikeluarkan dari kawasan
pabean setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
Pasal 66
Dalam hal pelaksanaan pengangkutan Sumber Radioaktif,
Pengirim wajib mendapat persetujuan pengiriman dari
BAPETEN.
Pasal 67
Pengangkut menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, baik
selama dalam pengangkutan, maupun penyimpanan pada
saat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 68
Pemegang Izin, untuk menjamin Keamanan Sumber
Radioaktif, bertanggung jawab untuk:
- memelihara fasilitas sesuai dengan persyaratan
Keamanan Sumber Radioaktif:;
- mempunyai . . .
---
- mempunyai tenaga yang cakap dan terlatih sesuai dengan
persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
- mempunyai peralatan sesuai dengan persyaratan
Keamanan Sumber Radioaktif:;
- mempunyai program Keamanan Sumber Radioaktif
sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif
baik dalam kondisi normal maupun abnormal, termasuk
kehilangan Sumber Radioaktif:;
- membentuk dan memelihara organisasi Keamanan
Sumber Radioaktif;
- melaporkan segera jika terjadi penyimpangan Keamanan
Sumber Radioaktif termasuk kehilangan Sumber
Radioaktif kepada BAPETEN;
- menetapkan personil yang dapat dipercaya untuk
menangani Sumber Radioaktif ; dan
- menjamin kerahasiaan informasi yang berhubungan
dengan Sumber Radioaktif.
Pasal 69
**(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 68 huruf e dapat merupakan
bagian dari pengelola Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
**(2) Ketentuan mengenai bentuk organisasi dan tanggung**
jawab setiap unsurnya diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.
Pasal 70
**(1) Pemegang Izin wajib melakukan inventarisasi dan**
Rekaman Sumber Radioaktif.
**(2) Rekaman Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari rekaman
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
**(3) Inventarisasi dan Rekaman Sumber Radioaktif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan
secara berkala kepada BAPETEN.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan**
inventarisasi, Rekaman, dan pelaporan Sumber
Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
### Pasal 71 . . .
---
Pasal 71
Dalam hal terjadi keadaan darurat Sumber Radioaktif dalam
penggunaan maupun pengangkutan, Pemegang Izin wajib
segera melaporkan kepada BAPETEN.
Pasal 72
**(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengamanan**
terhadap Sumber Radioaktif jika terjadi keadaan darurat.
**(2) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan diatur**
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 73
**(1) BAPETEN melakukan pengamanan terhadap Sumber**
Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
**(2) BAPETEN melakukan pencarian keterangan mengenai**
kepemilikan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(3) Pencarian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat dilakukan dengan instansi berwenang lainnya. .**
Pasal 74
Jika dari hasil pencarian keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), pemilik Sumber
Radioaktif:
- ditemukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya
menjadi tanggung jawab pemilik; atau
- tidak ditemukan, maka dinyatakan sebagai limbah
radioaktif oleh BAPETEN.
Pasal 75
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf b wajib disimpan dan dikelola oleh BATAN sesuai
dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan
Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64,
### Pasal 68 huruf b, dan Pasal 75 diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.
## BAB VI . . .
---
INSPEKSI
Pasal 77
**(1) Untuk memastikan dipatuhinya persyaratan Keselamatan**
Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN
melakukan Inspeksi terhadap fasilitas atau instalasi yang
memanfaatkan Tenaga Nuklir.
**(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir.
**(3) Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh BAPETEN.
**(4) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian**
Inspektur Keselamatan Nuklir diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.
Pasal 78
**(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi**
pemeriksaan administrasi dan teknik.
**(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan
atau tanpa pemberitahuan.
Pasal 79
**(1) Inspektur Keselamatan Nuklir memiliki kewenangan**
untuk:
- melakukan Inspeksi selama proses perizinan;
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau
instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Tenaga
Nuklir;
- melakukan pemantauan Radiasi di dalam instalasi dan
di luar instalasi;
- melakukan . . .
---
- melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi
dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat
dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak
normal; dan
- menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup; atau
1. Keamanan Sumber Radioaktif.
**(2) Inspektur Keselamatan Nuklir hanya dapat menghentikan**
kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e setelah melapor saat itu
juga kepada dan langsung mendapat perintah
penghentian dari Kepala BAPETEN.
Pasal 80
Setiap Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang melanggar
ketentuan diluar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
### Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dikenakan sanksi
administratif.
Pasal 81
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara beroperasinya instalasi; dan/atau
- pencabutan izin.
### Pasal 82 . . .
---
Pasal 82
**(1) Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis**
sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemegang Izin yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9,
### Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16
ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3),
### Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24,
### Pasal 26, Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Pasal
31 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 32, Pasal 33
ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 34 ayat (1), Pasal
36, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1),
### Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45
ayat (1), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal
47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat
**(2) sampai dengan ayat (4), Pasal 64, Pasal 68, dan Pasal**
70.
**(2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis**
pertama dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan
tertulis pertama.
**(3) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
Pemegang Izin belum mematuhi peringatan tertulis
pertama, Kepala BAPETEN memberikan peringatan
tertulis kedua yang wajib dipenuhi dalam waktu 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
**(4) Jika Pemegang Izin tidak mematuhi peringatan kedua**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN
memberikan peringatan ketiga yang wajib dipenuhi dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
**(5) Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN
mencabut izin pemanfaatan tenaga nuklir Pemegang Izin
yang bersangkutan.
### Pasal 83 . . .
---
Pasal 83
**(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 71, dan Pasal 72
Kepala BAPETEN dapat langsung menghentikan
sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi
Pemegang Izin, yang dapat membahayakan keselamatan
pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
**(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan Keselamatan**
Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
**(3) Jika selama penghentian sementara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin tidak memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber
Radioaktif, dan tetap mengoperasikan fasilitas atau
instalasinya, Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut
izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
**(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala BAPETEN.**
Pasal 84
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (3), Pemegang Izin tetap
harus bertanggung jawab untuk mengamankan sumber yang
dimanfaatkannya.
Pasal 85
**(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh**
Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan dengan
memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2000 wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi
dan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini.
**(2) Ketentuan . . .**
---
**(2) Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian**
pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib dipenuhi
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
**(3) Ketentuan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 75 wajib
dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan
Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap
Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3992) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 88
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2007
,
ttd.
---
