PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN
Ditetapkan: 2025-06-11
Pasal 1
Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham
negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra
Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan
Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
kepada Negara sebesar l% (satu persen) saham ekuivalen
dengan Rp40.0O0.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang
selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A
Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana
Mitra Investa.
Pasal 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan
perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No257491A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2a Juli2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2a J:uIi2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
a
Djaman
SK No257640A
