Langsung ke konten

PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN

PP No. 32 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-06-11

Pasal 1

Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar l% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.0O0.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Mitra Investa.

Pasal 2

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No257491A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2a Juli2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2a J:uIi2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, a Djaman SK No257640A