PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Ditetapkan: 2024-08-14
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan
dan prosedur operasional di UNSRI.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat
SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan
dan mengelola UNSRI.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam
1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan program
vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung
penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau
beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi
1. Program. . .
SK No 226833 A
---
PRESIDEN
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan
pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan
profesi.
1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan
pada masing-masing Fakultas di UNSRI.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF
adalah organ Fakultas yang betugas memberikan
pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan
tinggi di UNSRI.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 2
UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.
SK No 226834 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan**
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI.
(21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNSRI memiliki visi menjadi universitas terkemuka, mandiri,
unggul, kreatif, dan inovatif dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang relevan serta bereputasi
global.
Pasal 5
UNSRI memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan tinggi serta
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global;
- menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang unggul, kreatif,
inovatif, relevan, dan global untuk mewujudkan kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat;
c mengembangkan . . .
SK No 226835 A
---
PRESIDEN
- mengembangkan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa
untuk menjadi insan yang mandiri, unggul, kreatif,
inovatif, serta beretika dan berakhlak mulia; dan
- menyelenggarakan kerja sama dengan mitra yang relevan
dan bereputasi global.
Pasal 6
UNSRI memiliki tujuan:
- menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai
technososiopreneur yang mandiri, unggul, kreatif, serta
berakhlak mulia;
- menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
unggul dan tepat guna melalui penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang inovatif, relevan, serta
berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara;
- tercapainya reputasi dan kualifikasi akademik, kualitas
riset dan sumber daya manusia, serta produk inovasi yang
relevan dan bereputasi global; dan
- tercapainya kerja sama dengan mitra yang relevan dan
bereputasi global untuk pembangunan berkelanjutan
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 7
UNSRI memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- pengabdian;
- akhlak mulia;
- keikhlasan; dan
- kebersamaan.
Pasal 8
UNSRI memiliki budaya kerja yang meliputi:
- religius;
- profesional;
- humanis;
- integritas;
- kreatif;
- inovatif; dan
- jujur.
Bagian Ketiga
SK No 226836 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi
Pasal 9
UNSRI berkedudukan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 10
Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI.
### Pasal 1 1
UNSRI memiliki filosofi ilmu alat pengabdian dalam
menyelenggarakan pendidikan tinggi
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
**(1) UNSRI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan**
busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
