Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK

PP No. 31 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan** peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan: - penawaran umum perdana saham (initial ptblic offeringl pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru; - penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris lmanagement and emplogee stock option programl pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, dan 2O1O; dan - penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021. (21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, diambil seluruhnya melalui pengalihan seluruh saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 202L tent:r,g Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pasal 2

(l) Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 I 1 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi. **(2) Pengalihan . . .** SK No 167010A --- PRESIDEN (21 Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5.498.021.834 (lima miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pasal 3

Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,L9o/o (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang terdiri atas: - 1 (satu) saham Seri A; dan - 80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham Seri B.

Pasal 4

Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya: - perubahan Anggaran Dasar Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk; dan - Akta mengenai Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal kmbaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 167009A --- PRESIDEN -5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 INDONESIA, ttd Diundarrgkan di Jakarta pada tarrggal 16 J:uni 2023 ttd PRATIKNO Szilinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan ministrasi Hukum vanna Djaman SK No 167438 A