Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

PP No. 31 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Wajib Pajak untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya guna penetapan besarnya pajak yang terhutang dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Pemeriksa adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang melaksanakan pemeriksaan atas perintahnya;

3. Menteri adalah Menteri Keuangan;

4. Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 meliputi pula Pemungut Pajak, Pemotong Pajak, dan Pengusaha Kena Pajak;

5. Surat Ketetapan Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 meliputi Surat Pemberitaan, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan

Pembayaran Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

6. Surat Pemberitahuan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 meliputi Surat Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.

Pasal 2

(1) Tujuan pemeriksaan adalah untuk :

a. MENETAPKAN besarnya jumlah pajak yang terhutang;
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam hal :

a. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sekalipun sudah ditegur secara tertulis;
b. tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan selain yang tersebut pada huruf a;
c. Surat Pemberitahuan menunjukan adanya kelebihan pembayaran pajak;
d. penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu masa pajak, khusus bagi Wajib Pajak baru;
e. Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau banding atas keputusan keberatan tersebut;
f. terdapat petunjuk yang kuat tentang tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan untuk :

a. pengumpulan bahan guna pembuatan atau penyusunan Norma Penghitungan;
b. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
c. mengetahui secara tepat keadaan usaha dan/atau pekerjaan Wajib Pajak dari pihak ketiga yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
d. hal-hal lain dalam rangka perlaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang memuat batasan-batasan yang merupakan ketentuan yang

menyangkut Pemeriksa, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.

Pasal 4

Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

a. Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;

b. Pemeriksa dapat memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

c. Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan menyerahkan tindasan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

d. Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;

e. Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan;

f. Pemeriksa memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dengan hasil pemeriksaan;

g. Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

Pasal 5

Norma Pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau kelompok Pemeriksa;

b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegaitan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;

d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;

e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

f. Atas laporan pemeriksaan yang tujuannya MENETAPKAN besarnya jumlah pajak yang terhutang, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Pasal 6

Norma Pemeriksaan yang menyangkut Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

a. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa tindasan Surat Perintah Pemeriksaan dan meminta untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;

b. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan ;

c. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksa Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang peraturan pelaksannya;

d. Wajib Pajak berhak untuk meminta kepada Pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;

e. Wajib Pajak menandatangani Surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan yang disepakatinya.

Pasal 7

Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 8

Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa;

2. Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian dan bersifat terbuka, wajar, sesuai dengan keadaan sebenarnya serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik;

3. Laporan hasil pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Pasal 9

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan sebaik-baiknya, juga dengan memperhatikan tujuan pemeriksaan, serta harus ada pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa;

2. Ruang lingkup pemeriksaan ditentukan tingkatan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data-data;

3. Pendapat dan kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 10

Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam mengungkapkan penyimpanan-penyimpangan atas Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, Pemeriksa dalam menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak perlu memperhatikan :

a. Berbagai faktor perbandingan;
b. Nilai absolut dari penyimpangan;
c. Sifat dari penyimpangan;
d. Bukti/petunjuk adanya penyimpangan;
e. Pengaruh penyimpangan;
f. Hubungan dengan permasalahan lainnya.

2. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang kuat tentang adanya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang terhutang dan/atau pengungkapan informasi yang lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pembetulan yang menyangkut masa lebih dari satu tahun pajak harus didukung oleh daftar lampiran yang lengkap dan terinci.

Pasal 11

Petunjuk labih lanjut mengenai Pedoman Pemeriksaan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa berwenang :

a. memeriksa buku-buku.
catatan-catatan, bukti-bukti pembukuan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
b. meminjam buku-buku, catatan-catatan, bukti-bukti pembukuan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sepanjang diperlukan;
c. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
d. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggapnya penting serta melakukan pemeriksaan fisik di tempat- tempat tersebut;
e. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf d, apabila Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
f. meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

(2) Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf f, diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.

(3) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak, atau Wakil atau Kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang wenang dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulangi pada kesempatan berikutnya.

(2) Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.

(3) Apabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakilinya guna membantu kelancaran pemeriksaan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983, ia harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(5) Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.

(6) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.

(7) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan dan Berita Acara Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan penghitungan secara jabatan dan/atau dilakukan penyidikan.

Pasal 14

(1) Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penghitungan besarnya pajak yang terhutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, diberitahukan kepadanya.

(3) Pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Pasal 15

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.

Pasal 16

(1) Untuk menilai kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan dilakukan penelitian.

(2) Tata cara pelaksanaan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 17

Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dikenakan sanksi menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.

Pasal 18

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juli 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.