Langsung ke konten

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PP No. 30 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-08-14

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 1. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air. 1. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. 1. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air. 1. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1 1. Wilayah . . . SK No 213822 A --- FRESIDEN 1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan. 1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. 1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis. 1. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1. Operasi. . . SK No 213823 A --- PRESIDEN 1. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya. 1. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung. 1. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. 1. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. 1. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. 1. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. 1. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. 1. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. 1. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya. 1. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. 1. Penggunaan. SK No 213824 A --- PRESIDEN 1. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi. 1. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan. 1. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca. 1. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air. 1. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air. 1. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan. 1. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. 1. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional. 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 1. Daerah. . . SK No 213825 A --- PRESIDEN 1. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan. 1. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air. 1. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

Pasal 2

Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat.

Pasal 3

Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: - proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; - pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan - Konservasi. . . SK No 213826 A --- PRESIDEN c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.

Pasal 4

**(1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang** menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah** di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan; - memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya; - melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; - memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA; - mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan - tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. **(5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada** badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII ... SK No 213827 A --- PRESIDEN Bagian Kesatu Umum

Pasal 5

**(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan** berlandaskan pada: - Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan - Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 6

Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7... SK No 213828 A --- PRESIDEN

Pasal 7

**(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya** dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden. **(3) Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan** Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan. (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. **(5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi** belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas. **(6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat** provinsi ditetapkan oleh gubernur. **(7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat** kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. **(8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat** kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas. **(9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat** kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 8

**(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi:** - menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan b pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. **(2) Kebijakan...** SK No 213829 A --- PRESIDEN (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 9

**(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat** provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. **(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air** diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai

Pasal 10

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut: - Wilayah Sungai lintas negara; - Wilayah Sungai lintas provinsi; - Wilayah Sungai strategis nasional; - Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan - Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. ### Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas... SK No 213830 A --- PRESIDEN - efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air: 1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau 1. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain; - efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan - keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 12

Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut: - potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi; - banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan: 1. jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan 1. jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi; - besarnya dampak terhadap pembangunan nasional: 1. sosial: - jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau - pada. . . SK No 213831 A --- PRESIDEN - pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain; 1. lingkungan: - terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; - terancamnya kelestarian Air Tanah; - perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau - perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); 1. ekonomi: - terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare); - nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau - terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan d dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.

Pasal 13

**(1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau** atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah. **(2) Dalam...** SK No 213832A --- PRESIDEN (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri. **(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai. **(4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah** Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan. **(5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. **(6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah** dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 14

Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. Bagian Kesatu Umum

Pasal 15

Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi pen]rusunan: - Pola. . . SK No 213833 A --- PRESIDEN - Pola Pengelolaan Sumber Daya Air; - Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; - program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan - rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 16

**(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka** dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip: - keterpaduan antarsektor dan antarwilayah; - keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan - keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai. **(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 17

**(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut: - rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan; - rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan; - rancangan. . . SK No 213834A --- PRESIDEN - rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan - rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai: - penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan; - kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan; - keberadaan Masyarakat hukum adat setempat; - sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah; - aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan - kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup. **(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat.

Pasal 18

Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat: - tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan; - dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air; - beberapa. . . SK No 213835 A --- x - 16_ - beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai; - alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan - kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 19

**(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara. **(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air** Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. **(5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah** dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. **(6) Pola. . .** SK No 190447 A --- PRESIDEN -t7- **(6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas** negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan. **(7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya** Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati. **(8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber** Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. **(10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah** dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.

Pasal 20

**(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi. **(2) Unit...** SK No 213837 A --- PRESIDEN (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. **(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. **(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. . Pasal 2l .. SK No 213838 A --- PRESIDEN ### Pasal 2 1 **(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. **(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama: - bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau - gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. **(6) Rancangan...** SK No 213839 A --- PRESIDEN **(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22 **(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. **(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah** dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. **(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi. **(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23... SK No 213840 A --- PRESIDEN

Pasal 23

**(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. **(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah** dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. **(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota. **(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 24

**(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka** waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana... SK No 213841 A --- PRESIDEN - bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang; - perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21** menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 25

Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan ### Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum

Pasal 26

**(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai** penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup: - inventarisasi Sumber Daya Air; dan - pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2... SK No 213842 A --- PRESIDEN Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air

Pasal 27

**(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air; - kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; - Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; - kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan - kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 28

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air** disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29... SK No 213843 A --- PRESIDEN

Pasal 29

**(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah** Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk: - Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau - Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 30

**(1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi** dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31

**(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan** strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan. **(2) Dalam...** SK No 213844A --- PRESIDEN **(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

**(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota,** pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan. **(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Pasal 33

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.

Pasal 34

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan. **(3) Pembahasan...** SK No 213845 A --- PRESIDEN **(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber** (21 Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. **(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 35

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan. **(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang** telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. **(4) Dalam...** SK No 2138464 --- PRESIDEN **(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota.

Pasal 36

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan. **(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang** telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. **(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya** Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama: - bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau - gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. . Pasal 37 .. SK No 213847 A --- PRESIDEN

Pasal 37

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan. **(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang** telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 38

**(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada** Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan. **(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang** telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. **(4) Dalam...** SK No 213848 A --- PRESIDEN (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39

Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ### Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 40

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. ### Pasal 4 1 **(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah** ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan: - merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan - sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan. Pasal42 **(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah** ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. **(3) Studi...** SK No 190448 A --- **(2) (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat** mencakup: - kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan; - kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; - keterpaduan antarsektor; - kesiapan pembiayaan; dan - kesiapan kelembagaan. **(3) (4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air. **(1) (5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat** diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 43

**(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42** ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun** dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup** rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. **(4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian . . . SK No 213850 A --- PRESIDEN Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 44

**(1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. **(4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber** Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. **(6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber** Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV... SK No 1904/;9 A --- PRESIDEN

Pasal 45

**(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21. **(2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air. **(3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan** pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat. **(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa** sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri. **(5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air** dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang** melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(7) Setiap...** SK No 2138524 --- FRESIDEN (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. **(8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau** (71 persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air. **(9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air** dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

**(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan** pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai. **(3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan** pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan. **(4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh** menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. **(5) Selain. . .** SK No 213853 A --- PRESIDEN **(5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana** dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada: - badan usaha milik negara; - badan usaha milik daerah; - badan usaha milik desa; - koperasi; atau - badan usaha swasta. **(6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai** sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. **(8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal4T **(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan** pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan: - mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai; - mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun; - mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai; - memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada; - memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan - mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan. **(2) Pelaksanaan. . .** SK No 213854 A --- PRESIDEN (21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru. **(3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21** minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

**(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air** terdiri atas: - pemeliharaan Sumber Air; dan - operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta perbaikan kerusakan Sumber Air. **(3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air; - pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan - termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya Air. **(4) Pelaksanaan. . .** SK No 190481 A --- FRESIDEN (41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya. **(5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber** Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan pedoman. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan** Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 49

**(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai** dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. **(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber** Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan. **(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana** Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat. **(4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa** sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri. **(5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh** Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun. **(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41. (71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan. ### Pasal 50. . . SK No 213997 A --- FRESIDEN

Pasal 50

**(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri,** gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. **(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan dalam penyelenggaraan : - Konservasi Sumber Daya Air; - Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau - Pengendalian Daya Rusak Air. **(3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Pasal 51

**(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai** kewenangannya dapat melakukan kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 52

**(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air** dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Sebelum .** SK No 213998 A --- FRESIDEN (21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi. **(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber** Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya. **(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber** Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. (41 (5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan** kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 53

**(1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga** kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. **(2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan: - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air; - Pengawetan Air; - Pengelolaan Kualitas Air; dan - Pengendalian Pencemaran Air. Bagian . . . SK No 213999 A --- PRESIDEN Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air

Pasal 54

**(1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk** melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan - Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah. **(3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan: - pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air; - pengendalian pemanfaatan Sumber Air; - pengisian Air pada Sumber Air; - pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; - pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air; - pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu; - pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air; - rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau - pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. **(4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan: - menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah; - menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau pada c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah zorLa kritis dan zona rusak. **(5) Pelindungan...** SK No 190465 A --- PRESIDEN **(5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan** dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik. **(6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan. **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan** Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. **(9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian** Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air

Pasal 55

**(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan** air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah. **(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a.menunjuk... SK No 190451A --- PRESIDEN -4t- - menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; - menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21; - mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air; - menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan - melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air

Pasal 56

**(1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: - melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan; - mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan - membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. **(3) Menteri,...** SK No 189342 A --- PRESIDEN **(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air

Pasal 57

**(1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk: - pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain; - pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer); - peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau - pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri. **(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi

Pasal 58

**(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui: - penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan... SK No 189343 A --- PRESIDEN - pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan; - pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat; - pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau yang e. penerapan teknologi pengolahan Air limbah ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem** instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. **(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air

Pasal 59

**(1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan** kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat **(3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap** kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air. **(2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. **(3) Penyelenggaraan. . .** SK No 213863 A --- PRESIDEN **(3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. **(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu

Pasal 60

**(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk: - mencegah longsor; - mengurangi laju erosi tanah; - mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau - meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah. **(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air

Pasal 61

**(1) Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf g dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. **(2) Pengaturan. . .** SK No 213864A --- PNESIDEN (21 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan Sumber Air dan penetapan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air. **(3) Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (41 Pedoman penetapan dan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 62

**(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan** kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya: - mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya; - mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan - melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air. **(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan** kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1). Paragraf 8 SK No 213865 A --- PRESIDEN Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 63

**(1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam

Pasal 64

**(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan** kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air. (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. **(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 10. . . SK No 213866 A --- PRESIDEN Paragraf 10 Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah

Pasal 65

Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara: - mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah; - melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air; dan/atau - membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar. Paragraf 1 1 Menjaga Daya Dukung Akuifer

Pasal 66

Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer. Paragraf 12 Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak

Pasal 67

Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara: - membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah; - melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan - menciptakan imbuhan buatan. Bagian . . . SK No 213867 A --- PRESIOEN Bagian Ketiga Pengawetan Air

Pasal 68

**(1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan** dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. **(2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan cara: - menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan; - menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau - meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah. **(3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21** hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan Air hujan, kolam, embung, atau waduk. **(4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 69

**(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara: - menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan; - mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku; - mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air; - menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang; - mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan... SK No 213868 A --- PRESIDEN - memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau - memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air. **(3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air.

Pasal 70

**(1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan. (21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: - penatagunaan lahan; dan/atau - imbuhan buatan. **(3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui** imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Keempat Pengelolaan Kualitas Air Paragraf 1 Umum

Pasal 71

**(1) Pengelolaan Kualitas Air ditujukan untuk** mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: - pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air; - pemantauan kualitas Air; - perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan - perbaikan. . . SK No 190466 A --- PRESIDEN - perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. **(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: - rencana pemanfaatan Air; - rencana pengendalian pencemaran Air; dan - rencana pemeliharaan Air. (41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemantauan Kualitas Air

Pasal 72

**(1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7l ayat (2) huruf b dilakukan pada: - Sumber Air; dan - Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: - manual; dan/atau - terus-menerus. **(3) Pemantauan kualitas Air pada:** - Sumber Air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di bidang perlindungan dan pengelolaan kualitas Air; dan - Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri. (41 Menteri dapat melakukan pemantauan kualitas Air pada Sumber Air melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. **(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dilakukan paling sedikit untuk menentukan: - lokasi. . . SK No 213870 A --- PRESIDEN - lokasi pemantauan; - parameter yang dipantau; dan - periode pemantauan. **(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** digunakan sebagai dasar pertimbangan: - penentuan status kualitas Air; dan - pen5rusunan dan/atau evaluasi program kerja Pengelolaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Paragraf 3 Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air

Pasal 73

**(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: - pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air; - pengendalian pemanfaatan Sumber Air; - perlindungan Sumber Air; dan/atau - pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air. **(3) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air Pasal T4 **(1) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana** Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21huruf d dilakukan dengan cara: a.pembersihan... SK No 190453 A --- PRESIDEN - pembersihan unsur pencemar Air; - remediasi; - rehabilitasi; - restorasi; dan/atau - cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuEul. **(2) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran Air. **(3) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika: - pencemaran yang membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi; - pencemaran terjadi secara alami; dan/atau - tidak diketahui sumber atau pihak yang melakukan pencemaran Air. **(4) Dalam hal perbaikan kualitas Air pada Sumber Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran Air, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perbaikan kualitas Air pada Sumber Air atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran Air. Bagian Kelima Pengendalian Pencemaran Air

Pasal 75

**(1) Pengendalian Pencemaran Air dimaksudkan untuk** mencegah masuknya pencemar ke Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: - penerapan baku mutu air limbah; - penerapan. . . SK No 213872A --- PTIESIDEN - penerapan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; - pembangunan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air meliputi: 1. air limbah non-domestik; dan/atau 1. air limbah domestik; - pembangunan sarana dan prasarana sanitasi; dan/atau - kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Penerapan baku mutu air limbah dan penerapan** perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sarana** (41 dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 76

**(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan** mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan. (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada setiap Wilayah Sungai. **(3) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk** memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat. **(4) Dalam...** SK No 213873 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA **(4) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi** kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya diprioritaskan bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat. **(5) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan** dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha. **(6) Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan secara** terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah, maupun antarkelompok Masyarakat dengan mendorong pola kerja sama. (71 Pendayagunaan Sumber Daya Air meliputi: - Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya; - Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya; - Air hujan; dan - Air laut yang berada di darat. Pasal TT Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui kegiatan: - Penatagunaan Sumber Daya Air; - Penyediaan Sumber Daya Air; - Penggunaan Sumber Daya Air; dan - Pengembangan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Penatagunaan Sumber Daya Air

Pasal 78

Penatagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a ditujukan untuk: a.menetapkan... SK No 190454 A --- PRESIDEN - menetapkarL zorra pemanfaatan ruang pada Sumber Air; dan - menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. Paragraf I Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air

Pasal 79

**(1) Penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a ditujukan untuk mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada Sumber Air secara berkelanjutan. **(2) Dalam merencanakan penetapan zorta pemanfaatan** ruang pada Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan kegiatan: - inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian Sumber Air; - penelitian dan pengukuran parameter frsik dan morfologi Sumber Air, kimia, dan biologi pada Sumber Air; - menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada. **(3) Perencanaan penetapan zorla pemanfaatan ruang pada** (21 Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan memperhatikan prinsip: - memperhatikan neraca Air; - meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian Sumber Daya Air; - meminimalkan potensi konflik kepentingan antarj enis pemanfaatan ; - keseimbangan fungsi lindung dan budi daya; - memperhatikan kesesuaian pemanfaatan Sumber Daya Air dengan fungsi kawasan; dan/atau f.memperhatikan... SK No 213875 A --- PRESIDEN - memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat Masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air. **(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan** kewenangannya, menetapkan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air. **(5) Penetapan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai bersangkutan. **(6) Perencanaan penetapan zorLa pemanfaatan ruang pada** Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air

Pasal 80

Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dimaksudkan untuk mengelompokkan penggunaan Air pada Sumber Air ke dalam beberapa golongan penggunaan Air termasuk baku mutu Air.

Pasal 81

**(1) PenSrusunan Peruntukan Air pada Sumber Air pada setiap** Wilayah Sungai dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung Sumber Air; - jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; - penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya Air; dan - pemanfaatan Air yang sudah ada. (21 Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Penyusunan...** SK No 213876 A --- PRESIDEN **(3) Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air** dikoordinasikan melalui Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan** kewenangannya, menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. **(5) Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyediaan Sumber Daya Air

Pasal 82

**(1) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 }":ruruf b ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. **(2) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: - mengutamakan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada; - menjaga kelangsungan penyediaan Air untuk pemakai Air lain yang sudah ada; dan - memperhatikan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat Sumber Air dan/atau sekitar jaringan pembawa Air.

Pasal 83

**(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2)** digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai. (21 Prioritas utama Penyediaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. **(3) Dalam** SK No 213877 A --- PRESIDEN **(3) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi** kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21, prioritas berikutnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Air irigasi pertanian rakyat. **(4) Prioritas Penyediaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan** lain pada setiap Wilayah Sungai ditetapkan berdasarkan hasil penetapan zorua pemanfaatan ruang pada Sumber Air, peruntukan Air, dan kebutuhan Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(5) Penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air** pada setiap Wilayah Sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(6) Dalam hal penetapan urutan prioritas Penyediaan** Sumber Daya Air menimbulkan kerugian bagi pemakai Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Berdasarkan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(8) Penyusunan rencana alokasi Air tahunan dan rencana** yang alokasi Air rinci diatur berdasarkan pedoman ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 84

**(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 llruruf c ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan prinsip: - keadilan; - penghematan; c.ketepatan; ... SK No 213878 A --- - ketepatan; d, keberlanjutan; - ketertiban; dan - keterpaduan semua potensi Sumber Daya Air dengan memprioritaskan penggunaan Air Permukaan. **(3) Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai** penatagunaan dan rencana Penyediaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan. **(4) Penggunaan Air dari Sumber Air untuk memenuhi** kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian dilarang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan yang lingkungannya atau prasarana umum bersangkutan. **(5) Apabila penggunaan Air sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) ternyata menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian. **(6) Dalam penggunaan Air, Setiap Orang mengupayakan** penggunaan Air secara daur ulang dan penggunaan Air kembali.

Pasal 85

Dalam keadaan memaksa Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur dan menetapkan Penggunaan Sumber Daya Air pelaksanaan untuk kepentingan konservasi, persiapan konstruksi, dan pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber Daya Air.

Pasal 86

**(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Pengelola Sumber** Daya Air harus: pengguna a. memenuhi alokasi Sumber Daya Air bagi Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; - memelihara Sumber Daya Air agar terpelihara fungsinya; pengguna c. melaksanakan pemberdayaan para Sumber Daya Air; dan d.melakukan... SK No 190455 A --- PRESIDEN - melakukan pemantauan dan evaluasi atas Penggunaan Sumber Daya Air. **(2) Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut BJPSDA** dari pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. **(3) Pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan** Sumber Daya Air wajib membayar BJPSDA. (21 (4) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) dikecualikan untuk pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air bagi kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air. **(5) Mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 87

**(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang,** kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya. **(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya. **(4) Rencana Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain** dilakukan melalui proses Konsultasi Publik oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan** Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . . SK No 213880 A --- PRESIDEN Bagian Kelima Pengembangan Sumber Daya Air

Pasal 88

**(1) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air guna memenuhi berbagai kebutuhan. (21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup. **(3) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan: - daya dukung Sumber Daya Air; - kekhasan dan aspirasi daerah serta Masyarakat setempat; - kemampuan pendanaan; dan - kelestarian keanekaragaman hayati dalam Sumber Air. **(4) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan. **(5) Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui Konsultasi Publik. **(6) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat** dilaksanakannya Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai menteri/pimpinan lembaga nonkementerian atau perangkat daerah pada tahap penyusunan rencana. Pasal89... SK No 213881 A --- PRESIDEN

Pasal 89

**(1) Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber** Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air. (21 Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber **(1) Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat** merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (41 Dalam hal rencana Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 90

Masyarakat diikutsertakan dalam Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (6).

Pasal 91

Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 meliputi: - Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya; - Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya; - air hujan; dan - air laut yang berada di darat. ### Pasal 92 . SK No 2138824 --- PRESIDEN Pasal92 **(1) Pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai** dilakukan secara terpadu antar berbagai jenis Sumber Air. (21 Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan salah satu Sumber Daya Air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan. **(3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sumber Daya Air** pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya, serta Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

**(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Setiap Orang yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh ralryat dengan luas dan kebutuhan air tertentu. **(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat** diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. BABVII ... SK No 213883 A --- PRESIDEN Bagian Kesatu Umum

Pasal 94

**(1) Pengendalian Daya Rusak Air meliputi upaya:** - pencegahan Daya Rusak Air; - penanggulangan Daya Rusak Air; dan - pemulihan akibat Daya Rusak Air. (21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui perencanaan penanggulangan dan pemulihan yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi. **(4) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Masyarakat. **(5) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, serta Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Masyarakat. Bagian Kedua Pencegahan Daya Rusak Air

Pasal 95

**(1) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. **(2) Pencegahan. . .** SK No 213884 A --- PRESTDEN **(1) (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir Wilayah Sungai. **(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih** diutamakan pada kegiatan nonfisik. **(4) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air** dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. **(5) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak** pembinaan, Air dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. **(6) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme** penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.

Pasal 96

**(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95** ayat (5) meliputi: setiap a. penetapan kawasan Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai; - penetapan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai; - penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan - penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat Daya Rusak Air. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi: - penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan - pelatihan tanggap darurat. **(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95** ayat (5) meliputi: - pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan - pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air. **(4) Pengendalian. . .** SK No 213885 A --- PRESIDEN (41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi: - pengendalian penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan - upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan Daya Rusak Air.

Pasal 97

**(1) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 96 ayat (1) hurufa berupa: - banjir; - erosi dan sedimentasi; - tanah longsor; - banjir lahar dingin; - ambles; - perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air; - kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau - wabah penyakit. **(2) Menteri menetapkan kawasan Daya Rusak Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. **(3) Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan kawasan** Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. **(4) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (3) dibagi ke dalam zona berdasarkan tingkat kerawanannya. **(5) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah. **(6) Pemerintah. . .** SK No 213886 A --- PRESIDEN **(6) Pemerintah Daerah harus mengendalikan pemanfaatan** kawasan Daya Rusak Air di wilayahnya dengan melibatkan Masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 98

**(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai** dengan kewenangannya menetapkan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b. (21 Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. **(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditetapkan untuk berbagai jenis Daya Rusak Air secara terpadu. **(4) Penetapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya.

Pasal 99

**(1) Dalam hal tingkat kerawanan Daya Rusak Air secara** permanen mengancam keselamatan jiwa, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang tertutup bagi permukiman. (21 Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 100

Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a. Bagian . . . SK No 213887 A --- PRESIOEN Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air

Pasal 101

**(1) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (21 Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air. **(3) Penanggulangan dampak akibat Daya Rusak Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya fisik dan nonfisik. (41 Penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan Masyarakat. **(5) Pelaksanaan penErnggulangan kerusakan dan/atau** dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan. **(6) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air di Wilayah Sungai. **(7) Pen5rusunan dan penetapan prosedur operasi** penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. **(8) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah** nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Masyarakat. Bagian . . . SK No 213888 A --- Bagian Keempat Pemulihan Akibat Daya Rusak Air

Pasal 102

**(1) Pemulihan akibat Daya Rusak Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c akibat bencana dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. (21 Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada kembali, ayat (1) ditujukan untuk pembangunan termasuk pembangunan baru Prasarana Sumber Daya Air. **(3) Kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali. **(4) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi** tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Masyarakat. (s) Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem Prasarana Sumber Daya Air diprioritaskan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari. Bagian Kesatu Umum

Pasal 103

**(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan** usaha dan kebutuhan usaha dilakukan setelah memenuhi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air, fungsi kawasan, dan kelestarian lingkungan hidup. **(3) Persetujuan...** SK No 190456 A --- FRESIDEN **(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan bukan usaha. (41 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: - persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan; dan - persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. **(5) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan usaha. **(6) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Permukaan atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (71 Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: - pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar; - pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; - pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air; - Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum; - kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; - Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan - Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. **(8) Perizinan.** SK No 213890 A --- PRESIDEN -7t- **(8) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya** Air pada tempat tertentu dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disusun melalui Konsultasi Publik. **(9) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya** Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 104

**(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan** usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian ralryat yang berada di dalam sistem irigasi. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf a diperlukan apabila: - penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; - penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; - penggunaannya untuk pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau - pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha. **(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf b diperlukan apabila: - penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari memerlukan jumlah yang besar; - penggunaan. . . SK No 213891 A --- PRESIDEN b penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari ditujukan bagi keperluan kelompok dengan menggunakan sistem distribusi terpusat; dan/atau c pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha.

Pasal 105

**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air. **(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (21 huruf b meliputi penggunaan yang jumlahnya: - melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 15O (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; dan latau - lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari. **(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah yang besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (3) huruf a meliputi penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk** kebutuhan pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (21 huruf c, merupakan pemenuhan kebutuhan air pada lahan pertanian yang kebutuhan airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun. ### Pasal 106. . . SK No 213892A --- PRESIDEN

Pasal 106

Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d, dapat berupa: - Penggunaan Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik bagi kepentingan perseorangan atau kelompok Masyarakat yang tidak diusahakan; - pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum; - wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; - pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan, dan pendidikan; dan - penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rrrmah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya. Bagian Kedua Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Paragraf 1 Umum

Pasal 107

**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan diberikan oleh: - Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional; - gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan - bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: - titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; - ruas. . . SK No 213893 A --- PRESIDEN 74- - ruas tertentu pada Sumber Air; atau - bagian tertentu dari Sumber Air.

Pasal 108

**(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat diberikan kepada: - perseorangan; - kelompok Masyarakat; - instansi pemerintah; atau - badan hukum. ### Pasal 1O9 **(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, Pengelola Sumber Daya Air melakukan pendataan pengguna dan kondisi Sumber Daya Air. (21 Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan memerlukan konstruksi pada Sumber Air, keamanan bangunan menjadi tanggung jawab pemohon. Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan ### Pasal 1 10 **(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu: - selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b.selama... SK No 213894A --- PRESIDEN - selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air. **(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan untuk irigasi bagi pertanian rakyat diberikan untuk jangka waktu: - selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau - selama sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada. **(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. ### Pasal 1 1 1 **(1) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 110 ayat (21 tidak terpenuhi, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan tidak berlaku. **(2) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan** pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan berlaku selama konstruksi masih ada dan berfungsi. Paragraf3. . . SK No 213895 A --- PRESIDEN Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan ### Pasal 1 12 **(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (3) dapat diperpanjang. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan: - kuota dan/atau jadwal pengambilan Air; - tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air; - cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; - cara Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan; - jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun; dan/atau - spesifikasi teknis bangunan. Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan ### Pasal 1 13 **(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** pada Air Permukaan dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal: - keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan; - perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; - perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau d.volume... SK No 213896 A --- PRESIDEN 77- (dua belas) bulan d. volume penggunaan air selama 12 berturut-turut kurang dari kuota yang ditetapkan dalam persetujuan. **(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber** oleh Daya Air pada Air Permukaan diakibatkan perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. **(4) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** pada pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berupa perubahan: - kuota dan jadwal pengambilan Air; Daya Air; b. tempat atau lokasi Penggunaan Sumber pembuangan Air; c. jumlah, kualitas, dan jadwal Air; d. cara pengambilan dan/atau pembuangan dan/atau yang e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana digunakan. ### Pasal 1 14 Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 sampai dengan Pasal 113 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. Bagian SK No 190458A --- PRESIDEN _78_ Bagian Ketiga Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Paragraf 1 Umum ### Pasal 1 15 **(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Tanah diberikan oleh: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai trategis nasional; lintas b. gubernur pada Wilayah Sungai kabupaten/kota; dan - bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: pada Sumber Air; atau a. titik atau tempat tertentu - ruas tertentu pada Sumber Air; **(3) Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** **(1) pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf a dapat didelegasikan kepada gubernur atau bupati/wali kota.

Pasal 116

**(1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** yang pada Air Tanah diajukan kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat diberikan kepada: - perseorangan; - kelompok Masyarakat; - instansi pemerintah; atau - badan hukum. Paragraf2... SK No 190459 A --- PRESIDEN Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah

Pasal 117

**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu: - selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber yang Daya Air masih hidup untuk perseorangan menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau - selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari. **(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah

Pasal 118

**(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** (21 Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lt7 ayat dapat diperpanjang. **(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air** Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan: - titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau - spesifikasi teknis sumur bor/gali. Paragraf4... SK No 190460 A --- --,.{ PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal I 19 **(1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** pemegang pada Air Tanah dapat dimohonkan oleh persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air persetujuan Tanah atau dilakukan oleh pemberi Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal: persetujuan a. keadaan yang dipakai sebagai dasar mengalami perubahan; - pertrbahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau - perubahan kebijakan pemerintah. **(3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber** Daya Air pada Air Tanah diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan pemegang Sumber Daya Air pada Air Tanah kepada persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. (41 Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air **(1), pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat** dapat berupa perubahan: - debit pengambilan Air Tanah; - spesifikasi teknis sumur bor/gali; dan/atau - nama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pasal 120

Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. ## BAB IX. . . SK No 190461 A --- PRESIDEN

Pasal 121

**(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air,** pemerintah Menteri, menteri/pimpinan lembaga nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air terpadu. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh pemerintah berbagai kementerian/lembaga nonkementerian dan perangkat daerah di tingkat Wilayah Sungai dan nasional. **(3) Untuk mendukung pengembangan sistem informasi** Sumber Daya Air di tingkat nasional, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat internasional. **(4) Sistem informasi Sumber Daya Air terpadu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi Sumber Daya Air, prasarana dan sarana sistem informasi Sumber pemerintah Daya Air, serta kementerian/lembaga nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem informasi Sumber Daya Air. **(5) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air meliputi** kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Sumber Daya Air.

Pasal 122

Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (4) meliputi informasi mengenai: - kondisi hidrologis; - hidrometeorologis; - hidrogeologis; - kebijakan Sumber Daya Air; - Prasarana Sumber Daya Air; - teknologi Sumber Daya Air; - lingkungan... SK No 190468A --- PRESIOEN - lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya; dan - kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.

Pasal 123

**(1) Prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) terdiri atas: - pencatat data; - penyimpan data dan informasi; - pengolah data dan informasi; dan - komunikasi data dan informasi. (21 Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: - kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola; - kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air; - keberlanjutan ketersediaan data dan informasi Sumber Daya Air; dan - perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.

Pasal 124

**(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi** Sumber Daya Air, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) sesuai dengan tugas dan wewenangnya: - mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi Sumber Daya Air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan; - melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi Sumber Daya Air secara berkala; - melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air; d.mengesahkan... SK No 213902A --- PRESIDEN - mengesahkan data dan/atau informasi Sumber Daya Air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; - menyebarluaskan data dan informasi Sumber Daya Air; dan - melakukan kerja sama antar institusi. **(2) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air** diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 125

**(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai** kondisi hidrologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan teknologi Sumber Daya Air diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya serta kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai** kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang meteorologi dan geofisika. **(4) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai** kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Air Tanah.

Pasal 126

Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, Menteri menyelenggarakan : - pengelolaan. . . SK No 213920 A --- PRESIDEN pada a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Menteri; yang b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupatenlkota ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat nasional; dan - koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 127

Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, gubernur menyelenggarakan : pada a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan gubernur; yang b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; dan - koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat provinsi.

Pasal 128

Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (2), bupati/ wali kota menyelenggarakan : - pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota; - pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota; dan - koordinasi . . . SK No 213904A. --- PRESIDEN c koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 129

**(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 diatur lebih tanjut dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Pedoman pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - pengaturan standar format penyediaan data dan informasi; - pengumpulan data di lapangan; dan - kompatibilitas sistem pengolahan data.

Pasal 130

Kebijakan nasional pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional. Bagian Kesatu T\rjuan dan Lingkup Konservasi

Pasal 131

**(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan** berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis pendanaan untuk: - biaya sistem informasi; - biaya perencanaan; - biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; - biaya operasi dan pemeliharaan; dan - biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan Masyarakat. **(3) Biaya...** SK No 213905 A --- PRESIDEN pada (3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi Sumber Daya Air. (21 (41 Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan bagi kegiatan penJrusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. **(5) Biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c mencakup biaya untuk pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. **(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk operasi Prasarana Sumber Daya Air serta pemeliharaan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air. pemberdayaan (7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e merupakan biaya yang dibr,rtuhkan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air serta biaya untuk pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 132

**(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air bersumber** dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; - anggaran swasta; - hasil penerimaan BJPSDA; dan/atau - sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran** pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperuntukkan bagi pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai. **(3) Anggaran...** SK No 213906 A --- PRESIDEN **(1) (3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf c merupakan anggaran keikutsertaan swasta dalam pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. pada (4) Hasil penerimaan BJPSDA sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang wajib membayar BJPSDA terhadap Penggunaan Sumber Daya Air. **(5) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan** melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha swasta atau pemerintah negara lain. pada (6) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber ( 1) pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 133

**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah** bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (21 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, pendanaan pengelolaan suatu Wilayah Sungai dapat dilakukan melalui kesepakatan antara Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dxtlatau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134

Untuk pelayanan sosial, kesejahteraa.n, dan keselamatan urnum, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah Pengelola Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 135. . . SK No 213907 A --- PRESIDEN

Pasal 135

(41 (1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat didasarkan pada penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel. **(2) Penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan** **(1) akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat** didasarkan pada unsur: - biaya depresiasi; - amortisasi dan bunga investasi; - biaya operasi dan pemeliharaan; dan - biaya Pengembangan Sumber Daya Air, yang berhubungan langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air. **(3) Nilai satuan BJPSDA untuk setiap jenis Penggunaan** Sumber Daya Air didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume Penggunaan Sumber Daya Air. **(4) Penentuan ekonomi kelompok pengguna sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis penggunaan dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air. **(5) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) di wilayah kerja badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya. **(6) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) pada unit pelaksana teknis Pengelola Sumber Daya Air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan yang umum daerah dilakukan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, guberrtur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Pedoman penghitungan BJPSDA dan nilai satuan BJPSDA pada Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri dan pada Air Tanah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air serta pengelolaan dan pemanfaatan energi' ### Pasal 136. . . SK No 213908A --- PRESIDEN

Pasal 136

Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA untuk Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 137

**(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Sumber** Daya Air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(1) (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. **(3) Rencana pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan** Sumber Daya Air disusun oleh: - Menteri untuk Air Permukaan; dan - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk Air Tanah. **(1) (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilaksanakan melalui: - evaluasi terhadap laporan dari pengguna Sumber Daya Air atau Masyarakat; dan/atau - pemeriksaan lapangan ke lokasi. **(1), (5) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat** pengawasan dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi informasi dan penginderaan jauh. **(6) Pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya** peran Air dapat dilakukan dengan melibatkan Masyarakat. **(7) Pelibatan. . .** SK No 213909 A --- PRESIDEN (71 Pelibatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa laporan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 138

**(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Masyarakat** berkewajiban untuk: - melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; - melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; penggunaan c. melakukan usaha penghematan dalam Air; pencegahan d. melakukan usaha pengendalian dan terjadinya pencemaran Air; yang e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; - memberikan akses untuk Penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi Masyarakat; - memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain yang untuk mengalirkan Air melalui tanah dikuasainya; - memperhatikan kepentingan umum; dan - melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Masyarakat berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban** Masyarakat dalam Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 213910 A --- PRESIDEN

Pasal 139

**(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk** berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. pada (3) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan bahan perbaikan dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pengajuan laporan dan pengaduan disampaikan oleh yang Masyarakat kepada Menteri, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya. **(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya menyelesaikan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan. **(6) Pengelola Sumber Daya Air sesuai kewenangannya** menindaklanjuti laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam bentuk: - peringatan; - pemberian sanksi; dan/atau - tindakan lain. (71 Pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(8) Ketentuan...** SK No 2l39ll A --- PRESIDEN **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan** laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dan tindak lanjut penyelesaian laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 140

**(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan** pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: - peringatan tertulis; - penghentian sementara; Daya c. pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Air; dan/atau Daya d. pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Air.

Pasal 141

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, atau pemberi persetujuan sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (21 kepada Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14O ayat (1).

Pasal 142

**(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis** sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf a dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. **(2) Selama .** SK No 213912 A --- PRESIDEN **(2) Selama Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dikenai** sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.

Pasal 143

**(1) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak** melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal I42 ayat (ll, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf b. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga. **(3) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai** sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan. (41 Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan. **(5) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak** melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa pembeku€rn persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf c. **(6) Pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara. (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air tidak diperhitungkan. **(8) Dalam...** SK No 213913 A --- PRESIDEN **(8) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat** melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Pasal 144

**(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak** melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal I43 ayat (6), pencabutan dikenai sanksi administratif bempa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf d. **(2) Selain dikenakan sanksi pencabutan persetujuan** Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan persetujuan yang dilakukan oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat menimbulkan: - kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau - kerugian pada Masyarakat, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada Masyarakat yang menderita kerugian.

Pasal 145

Setiap Orang yang telah melakukan kegiatan: - Penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; - pelaksanaan. . . SK No 213914 A --- PRESIDEN 95- - pelaksanaan konstruksi Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstrtrksi tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau - pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa persetujuan pengalihan alur sungai, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 146

**(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 145 ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. **(1) (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat** merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 147

**(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 145 wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai. (21 Permohonan perizinan berusaha dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. **(3) Ketentuan. . .** SK No 213915 A --- PRESIDEN **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan** Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan gubernur, dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 148

**(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 145 mengakibatkan kerusakan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. **(1) (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilaksanakan terhadap lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun. **(2) (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai diberikan. **(4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) pemegang peizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai tidak melakukan perbaikan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, perizinan berusaha atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 149

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; b.semua... SK No 190462 A --- PRESIDEN b semua penetapan terkait Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan c Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB K/II

Pasal 150

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225); - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang luran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3189); dan - Peraturan Pemerintah Nomor L21 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 151

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 213917 A --- PRESIDEil Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 190440 A --- PRESIDEN