Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN PASAL 11 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NO. 34) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 11 TAHUN 1969

PP No. 30 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 26 Juni 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG

Pasal 11

ayat (1) dari PERATURAN PEMERINTAH No. 19 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1965 No. 34) tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Nepra (PGN), sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA No. 11 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 20), dirubah dengan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "(1) Perusahaan Listrik Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya lima orang Direktur dan Perusahaan Gas Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya tiga orang Direktur, yang kesemuanya bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing". Pasal 2 ...