PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 26 Juni 1970.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
