Langsung ke konten

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

PP No. 3 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-01-15

Pasal 1

Cukup jelas.
Ayat
Ayat
Angka 2

Pasal 3

(l) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa
Indonesia dilakukan oleh Menteri.
(2) Dihapus.
(3) Pelalsanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-
sama dengan kementerian dan/atau lembaga teknis
terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha
dan/ atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; dan/atau
c. konsultasi.
13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi
atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang
tertentu.
(21 Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
terhadap Barang tertentu dengan kriteria
yang disepalati dalam rapat koordinasi di:
a. kementerian
yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian; atau
b. kementerian yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
urusan kementerian di bidang pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang
dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis
dan pelalsanaan verifikasi atau penelusuran teknis
diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis...
SK No284844A
N
I
I
(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diubah berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pang€rn,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi
ketentuan:
a. memiliki
Perizinan Berusaha
sebagai
Grosir/ Perkulakan; dan
SK No284834A
b. memiliki . . .
IN
memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor,
atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan
benrpa perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti
transaksi secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b.
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Cukup jelas.
Angka24

Pasal 9

(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam
keadaan baru.
(21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan
Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru
berdasarkan:
a. peraturanperundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi
pemerintah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor
dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis...
SK No 284843 A
IN
(4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian, yang dihadiri menteri/ kepala lembaga
pemerintah nonkementerian atau pejabat yang
ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan
untuk dan atas nama menteri/ kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
Ketentuan ayat (5) Pasal 1O diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal l0
(l) Eksportir dilarang
ditetapkan sebagai
diekspor.
mengekspor
Barang yang
Barang yang
dilarang untuk
l2l Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang
untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi kriteria:
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan,
keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan,
dan lingkungan hidup;
b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/ atau
c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang
perlu dijaga kelestariannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang
untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
SK No284842A
(5) Jenis...
BUK INDONESIA
(5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan
Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dapat diubah berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pangan,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
Ketentuan ayat l4l Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 12

( 1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/ atau
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia,
hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi
untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(4) Jenis...
SK No284841A
EUK INDONESIA
(4) Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan
Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diubah berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pangan,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Pelaksanaan atas kebljakan dan pengendalian Impor
Barang tertentu dilakukan pengawasan.
l2l Pengawasan 5gfagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam
pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor
Barang tertentu berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal
Importir;
b. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. verilikasi atau penelusuran teknis; dan/ atau
d. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan di kawasan
pabean; dan
b. kementerian yang
pemerintahan di bidang perdagangan setelah
melalui kawasan pabean.
(4) Dalam . . .
urusan
SK No 284840 A
(4) Dalam hal diperlukan, pengawasan setelah melalui
kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat dilakukan di kawasan pabean bekerja
sama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan dan pengendalian Impor
Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Jenis pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan
pengendalian Impor Barang tertentu berdasarkan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diubah berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pangan,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
Ketentuan ayat (21 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna
pendalaman dan penguatan struktur industri dalam
negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui
pembatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan
Baku dan/ atau bahan penolong industri.
(21 Pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat
koordinasi di:
a. kementerian
yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian; atau
b.kementerian...
SK No 284839 A
b. kementerian
yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
urusan kementerian di bidang pangan.
(3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Bahan
Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi
Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan
dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet.
(41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 9, Pasal 1O, Pasal 12, Pasal 14, dan
Pasal 19 dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelalsanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian, untuk
komoditas nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pangan, untuk komoditas
pangan.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam
pemerintahan di
bidang
dan
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di
bidang pangan melakukan koordinasi terkait
penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan.
SK No 284838 A
9. Ketentuan . . .
BUK INDONESIA
Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang
yang diperdagangkan di dalam negeri.
l2l Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi
barangnya dilakukan secara tidak langsung dan
secara langsung Single Leuel ata,u Multi Leuel.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
b. Importir untuk Barang asal Impor; dan
c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam
negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah
Republik Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib
atau melengkapi label berbahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
I 1. Ketentuan . . .
SK No284837A
10. Pasal 26 dihapus.
-t7-
11. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Dihapus.
Angka 11

Pasal 29

(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib
mencantumkan label berbahasa Indonesia.
(21 Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi
administratif.
(3) Dihapus.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 3O dihapus sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 13

Pasal 34

Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh
Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat
dibuktikan dengan adanya:
a. perjanjian, untuk Distributor, Agen, dan waralaba;
dan
b. perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti transal<si
secara tertulis untuk Grosir/ Perkulakan atau
Pengecer.
14. Ketentuan . . .
SK No 284836 A
[J
I
I
14. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 dihapus sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku
Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk
mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(21 Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk
Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen
untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor
tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan
Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak
dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk
mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek
yang sama.
(41 Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk
pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen
diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21 huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35
ayat (1) dan ayat (2) dalam mendistribusikan Barang
harus menggunakan sarana penjualan toko dan/ atau
sarana penjualan lainnya.
(2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. Toko Swalayan; atau
b. toko dengan sistem pelayanan konvensional.
(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. sistem elektronik;
b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik;
atau
c. penjualan bergerak.
16. Ketentuan . . .
SK No 284835 A
r.[,1 I
19-
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan
alamat yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah
terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
dan
d. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan Produsen
atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang
akan didistribusikan.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan
alamat yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan pihak yang
menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban
masing-masing pihak; dan
d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang
diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
18. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi "slagai
berikut:

Pasal 41

Pengecer sebagaimana dimalsud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer;
b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau
tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan
jelas; dan
c. memiliki kerja sama dengan Produsen di dalam negeri,
Distributor, Agen, dan/ atau Grosir/ Perkulakan yang
dilandasi dengan perikatan berupa perjanjian,
penunjukan, dan/ atau bukti transaksi secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b.
20. Ketentuan ayat (3) Pasal 43 diubah dan setelah ayat (3)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga
Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi
Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap
Barang yang akan didistribusikan melalui
penjualan secara langsung;
b. memiliki Program Pemasaran;
c. memiliki kode etik;
d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui
sistem jaringan; dan
e. melakukan penjualan Barang secara langsung
kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran
yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.
b
SK No 284833 A
(2) Program. . .
IN
2l
(21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan mencantumkan informasi paling sedikit
mengenai:
a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit
meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
b. jenis Program Pemasaran yang digunakan;
c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung;
d. isi alat bantu penjualan;
e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai
dengan kepada Konsumen;
f. jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau
Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual
Langsung yang dibuat dalam mata uang mpiah;
g. simulasi perhitungan Komisi dan/ atau Bonus
kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan
tertentu;
h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi
dan/ atau Bonus; dan
i.
jadwal pembayaran Komisi dan/ atau Bonus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Penjual Langsung;
b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung;
c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
e. hak dan kewajiban perusahaan;
f.
hak dan kewajiban Penjual Langsung;
g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/ atau
fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual
Langsung;
h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan
kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan
prosedurnya;
i.
larangan bagi Penjual Langsung;
j.
sanksi;
k. prosedur . . .
SK No 284832 A
REFUEUK INDONESIA
_22_
k. prosedur penyampaiEm pengaduan bagi Penjual
Langsung dan Konsumen kepada Perusahaan
Penjualan Langsung; dan
1. prosedur penyelesaian perselisihan antara
Perusahaan Penjualan Langsung dengan Penjual
Langsung, Penjual Langsung dengan Konsumen,
dan antar Penjual Langsung.
(4) Persyaratan menjadi Penjual Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk orang
perseorangan harus berusia minimal 18 (delapan
belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk atau cakap hukum.
21. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (l) huruf a didapat dari perjanjian
secara langsung maupun tidak langsung dengan
pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas
merek dagang.
(2) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif didapat dari
perjanjian dengan pemilik merek dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian dibuat dalam
Bahasa Indonesia dan paling sedikit mencantumkan
informasi:
nama, alamat, dan pihak yang membuat
perjanjian;
tujuan perjanjian;
c. nama Barang, merek/jenama, dan tipe Barang
yang diperjanjikan; dan
d. jangka waktu perjanjian.
(3) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif diperoleh melalui
perjanjian secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian tersebut dibuat dengan
ketentuan:
a. dilakukan antara Perusahaan Penjualan
Langsung dan pemilik merek dagang; dan
b
SK No284831A
b. dilengkapi
lUK INDONESIA
b. dilengkapi dengan sertifikat merek atau bukti
permohonan pendaftaran merek atas nama
pemilik merek dagang dengan kelas merek yang
sesuai dengan jenis Barang yang diperjanjikan.
(4) Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif diperoleh melalui
perjanjian secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian tersebut harus
dilengkapi dengan:
a. rantai perjanjian Distribusi eksklusif yang
menunjukkan keterhubungan secara berjenjang
hingga pemilik merek dagang; dan
b. sertifikat merek atau bukti permohonan
pendaftaran merek atas nama pemilik merek
dagang dengan kelas merek yang sesuai dengan
jenis Barang yang diperjanjikan.
(5) Kepemilikan atas merek dagang s6lagaimana
dimalsud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat
merek atau bukti permohonan pendaftaran merek
atas nama pemilik merek dagang dengan kelas merek
yang sesuai dengan jenis Barang.
22. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dinyatakan telah berakhir jika:
a. perjanjian Hak Distribusi Eksklusif telah berakhir;
b. masa pelindungan merek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan telah berakhir;
dan/ atau
c. pendaftaran merek ditolak.
23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di
bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan:
a. menawarkan,mempromosikan,mengiklankanBarang
secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
SK No284830A
b. menawarkan . . .
b
c
UK IN
-24
menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau
cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik
fisik maupun psikis terhadap Konsumen;
menawarkan Barang dengan membuat atau
mencantumkan klausula baku pada dokumen
dan/ atau perjanjian yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan Konsumen;
menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar
dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi
Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan
Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
menjual Barang yang tercantum dalam perizinan
berusahanya melalui saluran Distribusi tidak
langsung dan/ atau online market plae;
menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui
jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual
Langsung;
melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan
dana masyarakat;
membentuk jaringan pemasaran dengan
menggunakan Skema Piramida;
menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak
tercantum dalam Program Pemasaran;
menjual produk komoditi berjangka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjual Jasa;
menjual dan/ atau memasarkan Barang dengan Hak
Distribusi Eksklusif yang dinyatakan tidak berlaku;
dan/atau
menggunakan alamat atau tempat usaha berupa
kantor virtual atau ruang bersama (co-utorking space)
yang tidak memiliki ruang kerja lisik permanen.
d
e
f.
rE
h
I
J
k
I
m
SK No284829A
n
24. Di antara . . .
.,]
REPI'EUK INDONESIA
24. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf i memiliki kriteria:
a. menarik dan/ atau mendapatkan keuntungan melalui
iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan)
sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar;
b. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual
Langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih
dari 1 (satu) kali;
c. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran
keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung;
dan/atau
d. memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program
Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan
Barang.
25. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

(1) Barang yang termasuk kategori:
a. produk komoditi berjangka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Barang yang pendistribusiannya telah diatur
secara khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan;
c. produk yang bersifat investasi; atau
d. Barang yang tidak
bisa
dialihkan
dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan
Langsung.
(21 Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan
Langsung.
SK No 284828 A
26. Ketentuan . . .
IA
26. Ketentuan ayat (4) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 60

(l) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang
terbuka.
(2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digolongkan atas:
a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
1. luas 1OO m2 (seratus meter persegi) sampai
dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi);
dan/atau
2. kapasitas penyimpanan antara 36O m3 (tiga
ratus enam puluh meter kubik) sampai
dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter
kubik).
b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas di atas l.OO0 6z (seribu meter persegi)
sampai dengan 2.5OO mz (dua ribu lima ratus
meter persegi); dan/ atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m3
(tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai
dengan 9.0OO m3 (sembilan ribu meter
kubik).
c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
l.
luas di atas 2.50O mz (dua ribu lima ratus
meter persegi); dan/ atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.00O m3
(sembilan ribu meter kubik).
d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang berbentuk silo atau tangki;
dan/ atau
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit
762 ms (tujuh ratus enam puluh dua meter
kubik) atau 4OO ton (empat ratus ton).
(3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan kriteria luas paling sedikit 1.0O0 m2 (seribu
meter persegi).
SK No 284827A
(4) Penggolongan...
REFUEUK INDONESIA
(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimalsud pada
ayat (21 dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan
Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian atau pejabat yang
ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan
untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
27. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 64

Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
melakukan penyimpanan Barang yang ditqlukan untuk
diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan
administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang
disimpan dan jumlah barang yang masuk dan yang keluar
dari Gudang.
28. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 65 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat
informasi mengenai:
a. pemilik Barang;
b. NIB pemilik Barang;
c. jenis atau kelompok Barang;
d. satuan Barang;
e. stok awal Barang;
f. jumlah Barang masuk;
g. tanggal masuk Barang;
h. asal Barang;
i.
jumlah Barang keluar;
SK No2848264
j. tanggal ...
EUK INOONESIA
j.
tanggal keluar Barang;
k. tqiuan Barang;
l.
sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok); dan
m. harga jual, khusus untuk Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting.
(21 Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas
Pengawas Perdagangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perdagangan
dan/atau
dinas
provinsi/kabupaten/kota yang
membidangi
Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pencatatan administrasi Gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
29. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib
memberikan data dan informasi mengenai
ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang
dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI
Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota,
.
atau pejabat yang ditunjuk.
(21 Dalam hal pengelolaan Gudang dilakukan
berdasarkan kerja sama antara pemilik, pengelola,
atau penyewa Gudang dengan pemilik Barang, pemilik
Barang memberikan persetqiuan kepada pemilik,
pengelola, atau penyewa Gudang untuk
menyampaikan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpan
Barang Kebutuhan Pokok dan/ atau Barang Penting,
wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi
Gudang secara berkala setiap bulan kepada Menteri.
SK No284825A
(4) Penyampaian...
PRESIDEN
K INDONESIA
(41 Penyampaian laporan pencatatan administrasi
Gudang sslagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara elektronik.
30. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

(1) Dalam melalsanakan pemenuhan ketersediaan
Barang, stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi
Barang, serta peningkatan profesionalitas pengelolaan
Gudang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI
Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan
kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk
melalukan pembinaan terhadap pendaftaran
Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, pencatatan
administrasi Gudang, pelaporan catatan administrasi
Gudang, dan pengelolaan Gudang.
(21 Pembinaan pendaftaran Gudang, penyimpanan
Barang di Gudang, pencatatan administrasi Gudang,
dan pelaporan catatan administrasi Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa
pelatihan, konsultasi, dan/ atau kunjungan lapangan.
(3) Pembinaan pengelolaan Gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penerapan sistem dan prosedur pelayanan Jasa
pergudangan;
b. penerapan Standar kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan hidup;
c. pemeliharaan fasilitas dan infrastruktur Gudang;
d. kerja sama dan koordinasi untuk optimalisasi
kelancaran arus Barang dari dan ke dalam
Gudang; dan/ atau
e. penerapan teknologi sistem informasi dan
komunikasi untuk menunjang kelancaran arlls
Barang.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan oleh dinas
Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupaten / kota yang
membidangi Perdagangan.
SK No275767A
(5) Pelaksanaan . . .
REPUBUK INDONESIA
(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berkoordinasi dengan dinas provinsi
yang membidangi Perdagangan dan/ atau Menteri.
31. Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 73

( 1) Pembangunan dan/ atau revitalisasi Pasar Ralgrat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
huruf a mencakup:
Iisik;
manajemen;
c. ekonomi; dan
d. sosial.
(21 Pembangunan dan/ atau revitalisasi fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait bangunan
meliputi:
a. kondisi
lisik
bangunan
dengan
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan
pedagang;
b. zonasi Barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan
lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/ atau revitalisasi fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat
yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat
dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatanprofesionalismepengelola;
a
b
SK No 284823 A
b.pemberdayaan...
IN
b. pemberdayaan Pelaku Usaha;
c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. penerapan standar operasional prosedur
pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem
interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan,
antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen,
dan pembinaan pedagang kaki lima untuk
mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan
nyaman.
32. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 98 dihapus sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

(1) Toko Swalayan dalam menjual Barang yang
menggunakan merek Toko Swalayan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (21
mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang
yang diproduksi di Indonesia.
(21 Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen
UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam
Toko Swalayan untuk menggunakan merek milik Toko
Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah
memiliki merek sendiri.
(3) Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan
Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko
Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M
yang memproduksi Barang.
4l Dihapus.
5) Dihapus.
33. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 98A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(
(
SK No284822A
Pasal 98A . . .
\]

Pasal 98

(1) Pemerintah memfasilitasi peningkatan pemasaran
produk dalam negeri melalui kerja sama dengan
Pelaku Usaha Toko Swalayan yang tergabung dalam
jaringan pemasaran global (global supplg chain).
(21 Dalam melaksanakan fasilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendorong
Pelaku Usaha Toko Swalayan untuk membuka akses
pemasaran produk dalam negeri ke gerai Toko
Swalayan di luar negeri.
34. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 99

(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan
Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko.
(21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau
Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
35. Ketentuan ayat (6) Pasal 108 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir
sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah
diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (l)
wajib:
a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan
kepada Menteri; dan
b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang
dan/ atau kemasannya.
(2) Pendaftaran . . .
SK No284821A
(2) Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan
untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum
diimpor untuk Barang luar negeri.
(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat,
kosmetik, dan alat kesehatan.
l4l Pendaftaran Barang sebagaimana dimalsud pada
ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran
selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian atau pejabat yang
ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan
untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(71 Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
36. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 109 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri
atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
SK No284820A
(2) Penetapan . . .
REPIJBUK INDONESIA
(21 Penetapan jenis Barang yang terkait dengan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang
diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia
berbahaya.
(41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi
Konsumen dan/atau bahaya bagi lingkungan hidup.
(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan
kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan
kimia yang berbahaya bagi Konsumen dan/atau
bahaya bagi lingkungan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib
dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(71 Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
pemerintahan di
bidang
perekonomian, yang dihadiri menteri/ kepala lembaga
pemerintah nonkementerian atau pejabat yang
ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan
untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang
yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/ atau
Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
SK No284819A
(10) Produsen . . .
R,EPUEUK TNDONESIA
(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi
ketentuan kewajiban pendaftaran Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
37. Ketentuan ayat (4) Pasal 112 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal I 12
(1) Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7
ayat (5) dan Pasal 11O ayat (4) diterbitkan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat menunjuk lembaga
penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk
ruang lingkup sejenis.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun.
(4) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l harus terdaftar
pada kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
38. Ketentuan ayat (2) Pasal 113 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 112

Cukup jelas.
Angka 38

Pasal 113

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan komoditas dan
pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebdakan Ekspor
lainnya.
(2) Penetapan . . .
SK No2848l8A
REPUEUK INDONESIA
l2l Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat
koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian, untuk
komoditas nonpangan; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pangan, untuk komoditas
pangan.
(3) Komoditas dan pasar tqiuan Ekspor prioritas serta
kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga
dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor.
39. Ketentuan ayat (5) Pasal 121 dihapus sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 121

(1) Promosi dagang yang berupa misi dagang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ll6 ayat (21
huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis
internasional untuk
memperluas peluang
peningkatan Ekspor.
(21 Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kunjungan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/ atau lembaga
lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka
melakukan kegiatan bisnis atau
hubungan Perdagangan kedua negara.
(3) Penyelenggaraan misi dagang dalam rangka
kunjungan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.
(41 Dalam menyelenggarakan misi dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., Pemerintah Daerah
melaporkan rencana dan hasil penyelenggaraan misi
dagang kepada Menteri.
(5) Dihapus.
SK No284817A
40. Ketentuan . . .
n
REPUEUK INDONESIA
40. Ketentuan ayat (3) Pasal 128 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 128

(1) Setiap AIat Ukur, Alat Takar, AIat Timbang, dan Alat
Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri
sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor
sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia wajib
memiliki Persetujuan Tipe.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang
wajib memiliki Persetujuan Tipe sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan
Menteri.
(3) Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian atau pejabat yang
ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan
untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian.
(4) Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan
Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
bemsaha berbasis risiko.
41. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 133 diubah dan
setelah ayat (3) ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat l4l
sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 133

(1) Pengaturan tentang BDKT dilakukan untuk
memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran
kuantitas.
SK No284816A
(2) Pengaturan . . .
(21 Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk BDKT yang kuantitas
nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang,
luas, atau jumlah hitungan, yang merupakan:
a. produksi di dalam negeri;
b. Impor; dan
c. Barang atau komoditas produksi dalam negeri
atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik
Indonesia.
(3) Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang
dijual dalam kemasan yang isinya berupa makanan
atau minuman yang menurut kenyataannya mudah
basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.
l4l Ketentuan mengenai jenis produk BDKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
42. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 134

Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT
dan/atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan informasi:
a. nama Barang;
b. nama dan alamat perusahaan; dan
c. kuantitas,
pada kemasan dan/ atau label.
43. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 135

(1) Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/ atau
label BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
huruf c harus memuat:
a. kata kuantitas;
b. kuantitas nominal; dan
c. satuan ukuran, atau hitungan untuk BDKT
tertentu.
SK No 284815 A
(2) Kata. . .
REPUEUK INDONESIA
(21 Kata kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. berat bersih atau neto;
b. isi bersih atau neto;
c. isi atau jumlah;
d. berat tuntas atau bobot tuntas;
e. panjang; dan/atau
f.
luas.
(3) Kuantitas nominal sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b menerangkan berat, volume, panjang,
luas, atau jumlah hitungan dalam kemasan.
(41 Satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disertai dengan pencantuman lambang satuan
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-
undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kata
kuantitas, kuantitas nominal, dan satuan ukuran,
atau hitungan untuk BDKT tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (41
diatur dengan Peraturan Menteri.
44. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 136

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca,
jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
(21 Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label
BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta
mudah untuk dilihat, dibaca, dan harus bersifat tetap.
(3) Informasi mengenai kuantitas nominal dan satuan
ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
ayat (3) dan ayat (4) harus mengikuti ketentuan tinggi
angka dan tinggi huruf.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tinggi angka dan
tinggi huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
45. Ketentuan . . .
SK No275771A
45. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 137

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor
BDKT dan/ atau mengemas Barang untuk
diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas
yang tercantum dalam kemasan dan/ atau label.
(21 Ketentuan mengenai penetapan kebenaran kuantitas
BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
46. Ketentuan ayat (6) Pasal 139 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 139

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai
wewenang melakukan pengawasan di bidang
Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
l2l Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
(3) Menteri mempunyai wewenang melakukan
pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat
nasional.
(4) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh
gubernur.
(5) Gubernur mempunyai wewenang melakukan
pengawasan di bidang Perdagangan di wilayah
kerjanya.
(6) Selain gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/wali kota mempunyai wewenang melakukan
pengawasan di bidang Perdagangan berupa:
a. bahan berbahaya;
b. Gudang;
c. minuman beralkohol; dan
d. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,
di wilayah kerjanya.
SK No284813A
(7) Pengawasan . . .
REPUEUK INDONESIA
(71 Pengawasan di bidang Perdagangan yang menjadi
kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak termasuk kewenangan pengawasan tata
niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.
47. Pasal 140 dihapus.
48. Ketentuan ayat (2) Pasal 145 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 140

Dihapus.
Angka 48

Pasal 145

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki
Petugas Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, gubernur
atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pegawai
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan
Perdagangan kepada Menteri.
(21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan pegawai di daerah yang
melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan
Perdagangan.
49. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 149

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan
Perdagangan Luar Negeri, kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan memberikan data Ekspor dan Impor kepada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, secara waktu nyata
melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
50. Ketentuan ayat (1) Pasal 155 diubah sehingga berbunyi
selagai berikut:

Pasal 155

(1) Petugas Pengawas Perdagangan membuat laporan
hasil pengawasan sesuai wilayah kerja kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
SK No284812A
(2) Petugas...
REPUEUK INDONESIA
(21 Petugas Pengawas Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan
dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan
dapat merekomendasikan pengenaan sanksi
administratif dan/atau tindak lanjut penegakan
hukum pidana.
51. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 156 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156

(1) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran kegiatan di
bidang Perdagangan, Petugas Pengawas Perdagangan
dan/atau PPNS-DAG dapat melakukan pengamanan
terhadap Barang hasil pengawasan dan/ atau lokasi
objek pengawasan atau tempat Barang hasil
pengawasan ditemukan.
(21 Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemasangzrn tanda pengaman.
(3) Pembukaan atau pelepasan tanda pengaman
dilakukan oleh Petugas Pengawas Perdagangan
dan/atau PPNS-DAG.
(4) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilarang untuk
memindahtangankan, memanfaatkan, atau
melakukan tindakan lain yang mengakibatkan
perubahan pada jumlah, bentuk, jenis, dan/atau tipe
Barang selama dilakukan pengamanan.
(5) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
membuka, melepas, atau merusak tanda pengaman.
(6) Pelaku Usaha atau pihak lain yang menguasai Barang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif.
52. Ketentuan . . .
SK No 284811 A
TIrt{{f.Tlll
UK IND
_43_
IA
52. Ketentuan ayat (1) Pasal 158 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 158

(1) Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi
yang benar sesuai kebutuhan Petugas Pengawas
Perdagangan, PPNS-DAG, dan/atau pegawai yang
telah ditetapkan.
(21 Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
53. Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 159A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 159

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan
Barang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini, Menteri dapat menerbitkan perintah
kepada Pelaku Usaha, berupa:
a. pelarangan mengedarkan untuk sementara
waktu;
b. pengiriman kembali Barang Impor keluar daerah
pabean atau diekspor kembali (re-Ekspor);
dan/atau
c. pemusnahan Barang.
(21 Terhadap Barang tertentu hasil pengawasan yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini, Menteri dapat menetapkan tindak
lanjut hasil pengawasan, berupa:
a. lelang; dan/atau
b. hibah.
(3) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
54. Ketentuan . . .
SK No 275770 A
EUK INDONESIA
54. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 16 1 dihapus sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161

(l) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasErn
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan
Importir yang tidak mencantumkan atau
mencantumkan data Perizinan Berusaha dan/ atau
dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam
dokumen pemberitahuan pabean Impor secara tidak
benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen
Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan Impor,
dikenai sanksi administratif.
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
55. Ketentuan ayat(21dan ayat (3) Pasal 162 dihapus sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 162

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan
Importir melakukan importasi Barang yang jumlahnya
melebihi volume atau jumlah yang tercantum dalam
Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif.
l2l Dihapus.
(3) Dihapus.
56. Pasal 163 dihapus.
57. Di antara Bagian Ketqjuh dan Bagran Kedelapan
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketqiuh A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketqiuh A
Larangan Kegiatan Importasi
58. Di antara Pasal 163 dan Pasal 164 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 163A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No284809A
Pasal 163A . . .
REFUBUK INDONESIA
PRESIDEN

Pasal 163

Da1am hal Importir dikenai sanksi administratif, Menteri
dapat menyampaikan surat permintaan larangan kegiatan
importasi yang dilakukan oleh Importir kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
59. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 163

Dihapus.
Angka 57
Cukup jelas.
Angka 58

Pasal 166

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3),
Pasal 6 ayat (l), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal
1O ayat (1), Pasal l0 ayat (2), Pasal 11 ayat (l), Pasal
L2 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal
29 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40,
Pasal 41, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, Pasal 54, Pasal
55 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal
55 ayat (4), Pasal 55 ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal
65 ayat (2), Pasal 68 ayat (l), Pasal 68 ayat (3), Pasal
9L ayal (l), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat
(4), Pasal 97 ayat (1), Pasal 97 ayat (2), Pasal 97 ayat
(3), Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat
(1), Pasal 99 ayat (2), Pasal lO2 ayat (2), Pasal 103,
Pasal 104 ayat (l), Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 1O7 ayat
(2), Pasal lO7 ayat (7), Pasal 108 ayat (1), Pasal 1O9
ayat (1), Pasal 11O ayat (1), Pasal 110 ayat (4), Pasal
111 ayat (2), Pasal 119 ayat (1), Pasal l2O ayat (1),
Pasal 120 ayat(21, Pasal 128 ayat (1), Pasal 129, Pasal
131 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 134, Pasal 137
ayat (l), Pasal 156 ayat (41, Pasal 156 ayat (5), Pasal
158 ayat (1), Pasal 159 ayat (2), Pasal 159A ayat (3),
Pasal 16O, Pasal 16l ayat (1), dan/atau Pasal 162 ayat
(1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. paksaan pemerintah;
d. dendaadministratif;
e. pembekuan . . .
SK No 275768 A
REPTJEUK TNDONESIA
_46_
e. pembekuan Perizinan Berusaha dan/ atau
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha; dan/ atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha dan/ atau
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c berupa:
a. pengamanan Barang;
b. penarikan Barang dari Distribusi;
c. penutupan lokasi usaha;
d. penutupan Gudang;
e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/ atau media internet lain yang dipergunakan
untuk kegiatan Perdagangan secara daring;
dan/atau
f. tindakan lain yang bertqiuan menghentikan
pelanggaran.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara:
a. kumulatif atau bertahap; dan
b. tidak bertahap.
(5) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan
secara kumulatif atau bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf a merupakan
pengenaan sanksi yang diawali dengan teguran
tertulis.
(6) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan
secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b merupakan pengenaan sanksi yang
tidak diawali dengan teguran tertulis.
(71 Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan
dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian
konsumen; dan/ atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun
dapat diperbaiki dengan mudah.
SK No 284807 A
(8) Tata...
REPUBUK INDONESIA
(8) Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
60. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 168

(l ) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21
huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali masing-
masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja.
(21 Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
61. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 169

(1) Dalam hal dikenakan sanksi administratif secara
kumulatif atau bertahap, penghentian sementara
kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan
Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan/ atau
pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan
Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21
huruf b, huruf c, huruf e, dan hurrf f dikenakan sejak
berakhirnya jangka waktu teguran tertulis.
(21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan
Peizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dikenakan sampai Pelaku Usaha melakukan
perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
(3) Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan
Perbinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan Perizinan Berusaha
kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
penetapan pencabutan Perizinan Berusaha.
SK No284806A
62. Pasal l7O . . .
REPUBUK INOONESIA
62. Pasal 170 dihapus
63. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 170

Dihapus.
Angka 63

Pasal 171

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166
ayat (21 huruf d dapat dikenakan apabila Pelaku
Usaha tidak melakukan perbaikan terhadap
pelanggaran yang dilakukan setelah jangka waktu
pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan usaha atau paksaan pemerintah.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk setiap hari keterlambatan Pe1aku
Usaha melakukan perbaikan untuk paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak ditetapkannya pengena.an
sanksi denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
64. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 172

(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha
yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak
membayar denda administratif terhadap pelanggaran
yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu
penetapan sanksi denda administratif sebagaimana
dimalsud dalam Pasal l7l
dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
l2l Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat mengajukan Perizinan Berusaha
kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
penetapan pencabutan Perizinan Berusaha.
65. Ketentuan ayat (2) Pasal 174 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 174 . . .
SK No 284805 A
REPUEUK INDONESIA

Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang pangan.
66. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 178

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2Ol9 tentang
Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik
Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6346);
b. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang
Penetapan dan Pendaftaran Barang terkait dengan
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 131); dan
c. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2OO7 tent"ang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanj aan dan Toko Modern,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No284804A
Agar
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 15 Januari 2O26
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 5
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd.
SK No284649A
na Djaman
REPUEU( INDONESIA
PENJEI-A.SAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
I.
UMUM
Dalam rangka menghadapi dinamika pembangunan nasional dan
untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien,
yang didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif,
efektif, dan kolaboratif, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian
Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Berdasarkan
Peraturan Presiden tersebut dibentuk beberapa kementerian negara pada
Kabinet Merah Putih, antara lain 7 (tqluh) kementerian koordinator
termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian
Koordinator Bidang Pangan dengan tujuan utama yaitu untuk optimalisasi
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah
terutama bidang perekonomian dan bidang pangan.
Dengan adanya perubahan penataan tugas, fungsi, organisasi, dan
nomenklatur kementerian negara tersebut, terdapat pergeseran tugas dan
fungsi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan sehingga perlu mengubah
ketentuan kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2L tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Selain hal tersebut, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan memperhatikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta
upaya untuk penguatan Distribusi dan memberikan kemudahan berusaha,
perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan beberapa ketentuan
dalam peraturan pemerintah di bidang Perdagangan dalam negeri serta
perlindungan Konsumen dan tertib niage antara lain sarana Perdagangan
dan distribusi barang, standardisasi dan metrologi legal, serta pengawasan.
II. PASAL. . .
SK No 284802 A
IN
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1