PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 42 TAHUN 1970
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki**
maksud dan tujuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha di bidang perkebunan dan
konsultansi konstruksi, serta melakukan
pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
**(1), sebagaimana dimaksud pada ayat**
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivitas usaha perkebunan;
- aktivitas usaha perdagangan besar hasil
perkebunan;
- aktivitas usaha industri perkebunan;
- aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
- aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
- aktivitasarsitektur;
- aktivitas keinsinyuran;
- aktivitas jasa inspeksi;
- penelitian dan pengembangan teknologi
dan rekayasa;
- aktivitas desain interior;
- aktivitas jasa konsultansi;
l.aktivitas...
SK No237349A
---
EFEFIIITil
K IND
- aktivitas mendirikan atau turut serta dalam
badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
**(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka
sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
3 Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan
perubahan nama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No237093A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengrrndanga.n Feraturan tnt
dalam Negara
Ditetenlon di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025
INDONESIA,
ttd.
s
Diundangkan diJakarta
pada tanggd 16 Januari 2025
m
ttd.
I
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
SK No237084A
