Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 42 TAHUN 1970

PP No. 3 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki** maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan **(1), sebagaimana dimaksud pada ayat** Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: - aktivitas usaha perkebunan; - aktivitas usaha perdagangan besar hasil perkebunan; - aktivitas usaha industri perkebunan; - aktivitas pergudangan dan penyimpanan; - aktivitas jasa konsultansi konstruksi; - aktivitasarsitektur; - aktivitas keinsinyuran; - aktivitas jasa inspeksi; - penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa; - aktivitas desain interior; - aktivitas jasa konsultansi; l.aktivitas... SK No237349A --- EFEFIIITil K IND - aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain; - aktivitas kantor pusat; - investasi langsung atau tidak langsung; dan - aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). **(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). 3 Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No237093A --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengrrndanga.n Feraturan tnt dalam Negara Ditetenlon di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 INDONESIA, ttd. s Diundangkan diJakarta pada tanggd 16 Januari 2025 m ttd. I Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan SK No237084A