Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005

PP No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-23

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 1. Lembaga SK No 198373 A --- PRESIDEN 3 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya. 4 Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 5 Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Rrblik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Rrblik. 6 Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Rrblik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik. 7 Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik. 8 Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:** a, menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran; b.mengawasi... SK No 198372A --- PRESIDEN - mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran; - melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi; Dewan d. mengangkat dan menetapkan Direksi; Dewan e. menetapkan salah seorang anggota Direksi sebagai Direktur Utama; - menetapkan pembagian tugas setiap direktur; - melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan kepada h. melaporkan pelaksanaan tugasnya Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (21 Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. 3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

**(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:** - melaksanakan kebijakan yang ditetapkan meliPuti oleh Dewan Pengawas Yang kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta renczrna kerja dan anggaran tahunan; . b. memimpin. . SK No 188992A --- PRESIDEN - memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan RRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; pelaksanaan c. menetapkan ketentuan teknis operasional lembaga dan operasional Penyiaran; pembukuan d. mengadakan dan memelihara serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; laporan e. menyiapkan laporan tahunan dan berkala; - membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan lain h. menjalin kerja sama dengan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. (2t Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat: - evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya; - posisi RRI; penJrusunan c. asumsi yang dipakai dalam rencana strategis; dan kebijakan, dan d. penetapan sasaran, strategi, program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut. **(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana** strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Rencana...** SK No 188993 A --- PRESIDEN (41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan. **(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh** Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan perencanaan nasional/kepala badan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. **(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal RRI.** 4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

**(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan** Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama. **(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang** kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. 5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas** operasional, RRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan RRI di luar negeri. (21 Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. koresponden. (3) Perwakilan RRI di luar negeri yaitu 6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

atas (1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden Republik usul Dewan Perwakilan Ralryat Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan Ralryat kelayakan oleh Dewan Perwakilan Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. **(2) Masa...SK No 188994A** --- PRESIDEN -7 (lima) (21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 1 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk (satu) kali masa kerja berikutnya. **(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan** oleh Dewan Pengawas. (41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat RRI lainnya, dan pegawai di lingkungan dilaksanakan oleh Direktur Utama. **(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian** Utama serta pembinaan oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai RRI Aparatur Sipil Negara di lingkungan dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil. **(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. 7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang: Yang Maha Esa; a. bertakwa kepada T\.rhan Undang-Undang b. setia kepada Pancasila dan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; - sehat jasmani dan rohani; berkelakuan tidak d. berwibawa, jujur, adil, dan tercela; kompetensi e. berpendidikan sarjana atau memiliki intelektual yang setara; - mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 188995 A --- PRESIDEN pengetahuan g. memiliki kepedulian, wawasan, dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik; langsung h. tidak terkait langsung maupun tidak dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; - tidak memiliki jabatan rangkap; dan - bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. 8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 2 1 **(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:** - meninggal dunia; - mengundurkan diri; atau berdasarkan c. dikenai sanksi pidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. t2l Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila: dengan baik; a. tidak melaksanakan tugasnya - tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau yang merugikan RRI. c. terlibat dalam tindakan diberhentikan (3) Anggota Dewan Pengawas dapat sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik memenuhi Indonesia apabila tidak lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetaP. **(4) Dalam . .** SK No 188996A --- PRESIDEN (41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll, atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti. **(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan Republik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. pengganti (6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan. 9 Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang: Yang Maha Esa; a. bertakwa kepada Tfrhan Undang-Undang b. setia kepada Pancasila dan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; - sehat jasmani dan rohani; tidak d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tercela; - berpendidikan sarjana; - mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 188997A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA - memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran; - tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; - tidak memiliki jabatan lain; dan - bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. sebagai 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi berikut:

Pasal 23

**(1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen. pada ayat (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud **(1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas,** unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat. dan (3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas. **(5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat** melalui keputusan Dewan Pengawas. 1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24... SK No 188998 A --- PRESIDEN Pasal24 **(1) Anggota Dewan Direksi RRI diangkat untuk masa** jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. **(2) Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:** - meninggal dunia; - mengundurkan diri; atau penjara berdasarkan c. dikenai sanksi pidana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. **(3) Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan** sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila: kewajibannya a. tidak dapat memenuhi berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aYat (21:' - tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; merrrgikan c. terlibat dalam tindakan yang RRI; persyaratan d. tidak lagi memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau - berhalangan tetap. **(4) Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis** masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada mendapat ayat (3) dilaksanakan setelah persetujuan Presiden. (s) Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan** keputusan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti. . (6) Ketentuan. . SK No 188999A --- FRESIDEN -t2- **(6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis** terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan. L2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

**(1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara** kolegial melalui sidang Dewan Pengawas. (21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum. **(3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. **(4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas** dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. 1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27 **(1) Pengelolaan RRI dilakukan oleh Dewan Direksi** secara kolegial dengan dipirnpin oleh Direktur Utama. (21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama. **(3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan** pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama. **(4) Selain. . .** SK No 190083 A --- PRESIDEN **(4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun** dilarang turut campur dalam operasional RRI- L4. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

berasal (1) RRI memiliki sumber pendanaan yang dari: - Iuran Penyiaran; Negara b. Anggaran Pendapatan dan Belanja dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; - sumbangan masyarakat; - Siaran Iklan; dan dengan e. usaha lain yang sah yang terkait penyelenggaraan PenYiaran. **(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada** e ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai RRI sesuai perundang- dengah ketentuan peraturan undangan. 1. Pasal 35 dihapus. 1. Pasal 36 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan** rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. **(2) Bentuk...** SK No 189728 A --- PRESIDEN -t4- (21 Bentuk, isi, dan tata cara pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

**(1) Tahun buku RRI merupakan tahun anggaran** negara. **(2) Laporan tahunan RRI minimal memuat:** - laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai; - permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan atas c. perhitungan tahunan yang terdiri neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. **(3) Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh Dewan** Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ratcyat Republik Indonesia dan Menteri. (41 Laporan tahunan RRI dipublikasikan pada portal RRI. 1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

**(1) Pegawai RRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan** Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pengelolaan pegawai RRI sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan. . . SK No 189729 A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42 proses Kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dua) 21. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 448 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: - Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan RRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. - Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI dilakukan oleh Menteri.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal II tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar. . . SK No 189730A --- PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 , trd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perrrndang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 190212 A --- PRES!DEN