Langsung ke konten

PENAMBAHAN PET\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 3 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Negara Republik Indonesia melakukan penarrbahan** penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talnlun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahrun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengernbangan Pariwisata Bali.

Pasal 2

**(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dirnaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 (dua juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. **(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal3... SK No 073637 A --- PRES!DEN

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol pT terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: pT a. status Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20OZ tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi pariwisata pT Indonesia menjadi pemegang saham Pengembangan Pariwisata Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun lg72 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1972 Nomor 3T), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 097297 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari2023 INDONESIA, rtd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 097298 A