PENAMBAHAN PET\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Negara Republik Indonesia melakukan penarrbahan**
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai
Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Talnlun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahrun
1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) Pengernbangan Pariwisata Bali.
Pasal 2
**(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dirnaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 (dua
juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima
puluh sembilan) lembar saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan
Pariwisata Indonesia, yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh negara.
**(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal3...
SK No 073637 A
---
PRES!DEN
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol
pT terhadap Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengembangan Pariwisata Indonesia melalui kepemilikan
saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
pT a. status Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20OZ tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan
b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi pariwisata
pT Indonesia menjadi pemegang saham
Pengembangan Pariwisata Indonesia.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun lg72 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Repubrik
Indonesia Tahun 1972 Nomor 3T), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 097297 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari2023
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 097298 A
