Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 3 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Sosial berasal dari:

  • Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
dan

  • Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Dalam hal Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan prajabatan,
Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi
aparatur di luar Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga
Administrasi Negara.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Badan Pendidikan dan Penelitian
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf c berupa pendidikan dan pelatihan teknis
dan fungsional, bimbingan teknis, seminar, semiloka,
lokakarya, dan sarasehan tidak termasuk biaya
transportasi.

(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4780), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 6

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

SETIO SAPTO NUGROHO

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2012

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu
dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.

Kementerian Sosial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial. Namun, untuk
melakukan perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Sosial dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL