Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945 tentang PERATURAN TENTANG PEMBERIAN AMPUN KEPADA ORANG HUKUMAN PADA HARI MULIA BERDIRINYA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Semua orang yang dibawah pemerintahan Pemerintah-Pemerintah dahulu menjalankan hukuman penjara atau kurungan, termasuk juga kurungan sebagai pengganti denda dan denda yang diganti oleh pekerjaan dalam tempat pekerjaan (Pasal 7 Gunsel Ref), akan Diampuni seluruhy hukuman atau sebagian hukumannya, jika :
Pasal 2
Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada pasal 1 kepada Menteri Kehakiman.
Jakarta, 26 Oktober 1945
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
IR. SUKARNO
Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
