PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya
disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk,
keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan
organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta
pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan
pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu
pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik,
agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan
satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan
ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain
dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia.
1. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya
disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan
penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
hewan, membahayakan kesehatan manusia,
menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat
nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam,
tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya
disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan
yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di
area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah
dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam,
tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media
pembawanya.
5.HPIK...
SK No 170840 A
---
INDONES]A
3-
yang terdapat hanya 5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK
di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan
dari media pembawanya.
1. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya
disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan
kematian tumbuhan.
yang 7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan
kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian
sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di
sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah
masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di
sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan
teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang
didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan
publik melalui serangkaian tahapan kegiatan.
1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang
selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk
menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta
menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina
tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan
tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
1. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan,
produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk
tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik,
sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif,
tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka,
dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait,
danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
14.Hewan...
SK No 180547A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah,
yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka
membantu tugas kedinasan.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt
pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
1. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam
keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun
yang telah diolah.
1. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-
bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
1. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum
diolah maupun yang telah diolah.
1. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa
Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya
Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta
Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka
yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan
yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan
dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa
HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam
rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
22.Pal<an. . .
SK No 180548 A
---
PRESIDEN
1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup,
berproduksi, dan berkembang biak.
1. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak
ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,
Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
1. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK,
atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun
tidak.
1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
1. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan
manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar
kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
1. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap
dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau
ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
1. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi
yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup,
bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang
mempunyai susunan genetik baru dari penerapan
bioteknologi modern.
1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG
adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan,
dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional
pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai
nyata atau potensial.
1. Agensia
SK No 170843 A
---
PRESIDEN
1. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat
digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit
Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan
hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan
lingkungan.
1. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan,
mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan
merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat
menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian
ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap
keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
1. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang
hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih
mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang
hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih
mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun
yang dipelihara oleh manusia.
1. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan
atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau
dipelihara yang terancam punah, tingkat
perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya,
populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah
pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor
pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
1. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan,
bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam
wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK,
HPIK, dan OPTK.
1. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah
yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan
penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan
ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan
suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas
penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan
pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK,
HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau
daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
1. Instalasi...
SK No 180549A
---
PRESIDEN
1. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan
berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan
Karantina.
1. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya
disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi
Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut
peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan
Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta
ketertelusuran.
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media
Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke
suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media
Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area
ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu
pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan
scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat
Pemasukan.
1. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri
riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau
kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi
melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
1. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi
tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik
adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK,
HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas
Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
47.Pihak...
SK No 170845 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan
untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau
menyediakan Instalasi Karantina.
1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan pos.
Bagian Kesatu
Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
Pasal 2
**(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat**
pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan
OPTK.
**(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan
hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi
kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan.
**(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
**(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK,**
HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
**(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas**
pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara
yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait
sesuai kewenangannya.
Pasal 2
**(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas**
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban
menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk
pelaksanaan tindakan Karantina.
(21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 3
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31
dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK
yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status
dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal.
Pasal4...
SK No 170846 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
- identifikasi bahaya;
- penilaian risiko;
- manajemen risiko; dan
- komunikasi risiko.
(21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
- inisiasi;
- penilaian risiko; dan
- pengelolaan risiko.
Pasal 5
**(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk
Ikan yang berasal dari:
- negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
- negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia.
(21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau
Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
- jenis atau strainf varietas lkan baru;
- Produk Ikan baru;
- berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru;
dan/atau
- berasal dari negara yang sedang terkena wabah
penyakit Ikan.
**(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan
dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian
SK No 170847 A
---
PRESIDEN
_ 10_
Bagian Kedua
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Pasal 6
Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan (1) -setiap melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat
Pengeluaran yang telah ditetapkan.
(21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
- risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
- status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau
OPTK;
- kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan; dan
- kelancaran dan perkembangan sistem transportasi
perdagangan serta perekonomian nasional.
**(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran**
( 1) dilakukan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat
kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai
kewenangannya.
Pasal 7
**(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga**
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat
Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan
Karantina pengamanan maksimal terhadap Media
Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang
berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK.
(21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan,
penelitian, dan peningkatan mutu genetik.
. Pasal 8. .
SK No 170848 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
**(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
- Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar,
atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) hurufb; dan
1. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 67 ayat (1) huruf b,
dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
- Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa
HPHK; dan
1. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait
dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 67 ayat (1) huruf b,
diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa
HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan.
**(2) Penerbitan...**
SK No 170877 A
---
(21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak
dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
**(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat
individual dan/atau penyakit Hewan menular yang
tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a, dilakukan pengobatan; atau
- terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga
terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada
Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan
uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan.
Paragraf 3
Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 8
Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa
HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang
menerapkan prinsip pengamanan maksimal.
Pasal 9
Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus
mempertimbangkan:
- kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut,
bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan
tempat tindakan Karantina;
- status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal
dan daerah pada negara asal;
- status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang
akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
- jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi
pelaksanaan tindakan Karantina.
Pasal 10
**(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala**
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat
sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK,
I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
**(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran**
yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan
tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan
prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
### Pasal 1 1
**(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK**
melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
- menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat
disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menyetujui. . .
SK No 170849 A
---
PRESIDEN
-t2-
b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat
disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan
OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan
prasarana yang ada.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
- Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7;
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
- tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun
yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang
dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1,
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Ketiga
Sumber Daya Manusia
Pasal 13
Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina
terdiri atas:
- Pejabat Karantina; dan
- pejabat lainnya.
Pasal 14
**(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
huruf a terdiri atas:
- Pejabat Karantina Hewan;
- Pejabat Karantina Ikan; dan
- Pejabat Karantina T\rmbuhan.
**(2) Pejabat**
SK No 170850 A
---
PRESIDEN
_13_
(21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan
bidangnya.
**(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau
pelatihan secara berjenjang.
**(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan manajemen aparatur sipil negara.
**(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
Pasal 15
**(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
jabatan huruf b terdiri atas jabatan administrasi,
fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
(21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan
kebutuhan.
**(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Bagian Keempat
Prasarana dan Sarana
Pasal 16
**(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai**
tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
**(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran**
menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan
sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
**(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran**
dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina.
**(4) Lembaga...**
SK No 170851A
---
PRESTDEN
-t4-
(41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina menyediakan
prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat
pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
**(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan
minimal untuk melakukan tindakan Karantina.
Pasal 17
Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
- InstalasiKarantina;
- Tempat Lain; dan
- laboratorium,
beserta kelengkapannya.
Pasal 18
**(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana**
Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
- lahan;
- bangunan;
- peralatan; dan
- sarana pendukung.
**(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas**
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban
membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran.
**(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud**
pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
- Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
- kesejahteraan Hewan dan Ikan;
- keamanan produk; dan
- sosial budaya dan lingkungan.
Pasal19...
SK No 170852 A
---
PRESIDEN
_15_
Pasal 19
**(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat
menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK,
atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina
menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3).
**(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus**
merupakan Pemilik.
(41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang
ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau
OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan
sarana pendukung.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak**
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 21
Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung
keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang
diajukan oleh Setiap Orang.
Pasal22...
SK No 170853A
---
_16_
Pasal 22
**(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan
jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis
Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan
lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 23
**(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas**
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban
membangun laboratorium Karantina beserta
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran.
**(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) digunakan untuk keperluan:
- tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
1. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit
lkan atau HPIK; dan/atau
1. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
- Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
1. Keamanan Pakan;
1. Mutu Pangan; dan/atau
1. Mutu Pakan.
Pasal24
**(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan
kriteria laboratorium Karantina.
**(2) Tingkatan...**
SK No 170854 A
---
FRESIDEN
-t7-
(21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan
jumlah serta kompetensi sumber daya manusia
dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
- mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
**(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta**
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan
Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium
yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta
yang terakreditasi.
(21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan
laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan**
laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Kesatu
Kategori Risiko
Pasal 26
**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum**
diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
(21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat
Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat
Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal27...
SK No 1708554
---
PRESIDEN
Pasal 27
**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan
kategori risiko.
**(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
untuk:
- Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko
HPHK dan Media Pembawa HPHK;
- Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko
Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di
negara asal; atau
- Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil
AROPT.
Bagian Kedua
Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang
Paragraf 1
Umum
Pasal 28
**(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas**
pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
- HPHK, HPIK, dan OPTK;
- Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
- Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang
untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan
ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
**(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas**
pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis
Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa
HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi
ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai
kewenangannya.
Pasal 29
**(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media**
Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan
pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan
Analisis Risiko.
**(2) Analisis...**
SK No 1708564
---
PRESIDEN
_19_
**(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap:
- hasil kegiatan pemantauan HPHK;
- hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
- informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan**
HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur
clengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 30
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media
Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 ayat (1), harus:
- berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya;
dan
- memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
Pasal 31
**(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan
kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat
Karantina lkan.
**(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan mengikutsertakan pihak terkait.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan**
dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 32
Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media
Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber
daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah
sebaran OPTK.
Pasal33...
SK No 170857 A
---
_20_
Pasal 33
**(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK.
(21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
rrieiiputi:
- pemantauan umum; dan
- pemantauan khusus.
**(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain.
(41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan
mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media
Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu
Area.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan**
OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 2
Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK,
dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang
Pasal 34
Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal
memuat:
- jenis HPHK;
- agen penyebab;
- cara penularan;
- cara diagnosa;
- tingkat risiko HPHK;
- daerah penyebaran HPHK; dan
- jenis Media Pembawa HPHK.
### Pasal 35. . .
SK No 170858 A
---
PRESIDEN
-2t-
Pasal 35
Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap
Media Pembawa HPHK:
- tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
1. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui
manajemen risikonya; dan/ atau
1. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen
risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan
atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Pasal 36
**(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
- tinggi;
- sedang; dan
- rendah.
**(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal disusun berdasarkan:
- keberadaan penyakit di daerah atau negara;
- jenis agen penyakitnya;
- inang (hospes);
- cara penularan;
- mortalitas;
- morbiditas;
- dampak terhadap kesehatan manusia; dan
- dampak ekonominya.
Pasal 37
**(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
- tinggi;
- sedang; dan
- rendah.
(21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas risiko:
- sangat tinggi; dan
- tinggi.
**(3) Kategori...**
SK No 170859 A
---
]IRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESI/\
**(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c terdiri atas risiko:
- rendah; dan
- sangat rendah.
Pasal 38
**(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 37 berupa:
- Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
1. tinggi;
1. sedang; atau
1. rendah;
- Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
1. rendah; atau
1. sangat rendah; atau
- Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
1. rendah; atau
1. sangat rendah.
**(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal
disusun berdasarkan:
- spesies atau jenis Hewan rentannya;
- status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara
asalnya; dan
- cara penanganannya.
**(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk**
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
minimal disusun berdasarkan:
- jenis produknya;
- status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara
asalnya;
- tingkat pengolahan; dan
- cara pengemasannya.
**(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media**
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, minimal disusun berdasarkan:
- jenis Media Pembawa Lain;
- status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
- tingkat penanganannya; dan
- cara pengemasannya.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa
HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur
dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
Paragraf 3
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK,
dan Media Pembawa HPIK yang dilarang
Pasal 40
**(1) (1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat**
huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
- kelestarian sumber daya ikan;
- lingkungan; dan
- kesehatan manusia.
**(1) (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat**
digolongkan menjadi:
- HPIK Golongan I; dan
- HPIK Golongan II.
Pasal 41
**(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
- risiko rendah;
- risiko sedang; dan
- risiko tinggi.
(21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan
Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c
merupakan Media Pembawa HPIK yang:
- berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
- berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di
negara Area wabah.
**(3) Penentuan. . .**
SK No 170861 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
**(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa
HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 4
Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK,
dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang
Pasal 43
Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- OPTK Kategori A1; dan
- OPTK Kategori A2.
Pasal 44
**(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
- tinggi;
- sedang; dan
- rendah.
(21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
- tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan
i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
**(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa
OPTK:
- diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi
terinfestasi OPTK;
- diolah sampai pada tingkat yang masih dapat
terinfestasi OPTK; atau
- belum atau tidak diolah.
(a) Tujuan...
SK No 170862 A
---
PRESIDEN
(41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
- ditanam;
- konsumsi;
- pengolahan lebih lanjut; dan
- peruntukan lainnya.
Pasal 45
**(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c,
minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
- memiliki risiko tinggi; dan
- belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal
dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
**(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilarang untuk:
a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area
lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; atau
- ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa
OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur
dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
Pasal 47
**(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib**
menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan
Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat
Karantina.
**(2) Dokumen**
SK No 170863 A
---
PRESIDEN
(21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa
HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
**(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi
risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media
Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara daring.
**(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa**
HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang
melakukan integrasi informasi penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen
kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
**(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi**
penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat
Karantina.
Pasal 48
**(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen**
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK,
dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41
dapat dilakukan secara luar jaringan.
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal:
- Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan
data yang terintegrasi;
- ketiadaan akses jaringan internet; atau
- keadaan kahar lainnya,
yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK,
dan OPTK secara dalam jaringan.
Pasal 49
**(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan
ketentuan untuk:
- alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat
angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat
Pemasukan;
b.alat...
SK No 170864 A
---
- aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum
alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat
Pemasukan; atau
- alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut
yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tiba di Tempat Pemasukan.
**(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang
dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media
Pembawa HPHK.
Pasal 50
**(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau
OPTK dengan ketentuan:
- paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa
HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat
angkut air dan alat angkut udara; atau
- paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa
HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat
angkut darat.
(21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk
melalulintaskan manusia dan barang termasuk di
dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK.
Pasal 51
Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan
memeriksa:
- dokumen daftar muatan alat angkut; dan
- isi muatan alat angkut.
Pasal 52
Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen
mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut.
Pasal53...
SK No 170865 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK,
HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur
dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 54
**(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK,**
HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan
### Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut
Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- larangan sementara kegiatan mengangkut Media
Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
**(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh)
hari kalender.
(41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir,
penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK,
HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya,
dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara
kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan
OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
**(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan**
sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK,
HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung
jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif
larangan sementara kegiatan mengangkut Media
Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
**(6) Ketentuan. . .**
SK No 170866 A
---
PRESIDEN
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Kesatu
Rencana Pemasukan atau Pengeluaran
Media Pembawa HPHK
Pasal 55
**(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau**
Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan
rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa
HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat.
(21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media
Pembawa HPHK berupa:
- Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan
atau Pengeluaran; atau
- Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling
lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau
Pengeluaran.
**(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran**
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan
tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
Bagian Kedua
Persyaratan Tindakan Karantina Hewan
Pasal 56
**(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau**
Pengeluaran wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi
Hewan dan/atau Produk Hewan;
b.memasukkan...
SK No 170867 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESTA
- memasukkan dan/atau mengeluarkan Media
Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK
kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan
untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan
Pengawasan.
(21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, untuk:
- Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
1. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan,
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
di negara asal;
- Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau
dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
1. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan,
yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di
Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
- Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari
Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
1. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan,
yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina
di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
**(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan**
dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau
mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan
dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara
asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
**(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media
Pembawa Lain.
**(6) Dalam...**
SK No 170868A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) Transit:
negara a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari
Transit wajib disertakan; dan/ atau
keterangan b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat
Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari
tempat Transit.
melaksanakan kewajiban l7l Setiap Orang yang tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai
peraturan sanksi sesuai dengan ketentuan
pertrndang-undangan.
Pasal 57
(U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke
dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media
Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan
menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba
di Tempat Pemasukan.
(21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c
untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba
di Tempat Pemasukan.
**(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan**
alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media
Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat
kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan.
Pasal 58
Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap
pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam
### Pasal 57.
Pasal 59
(U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen
yang terkait dengan:
- tindakan Karantina Hewan; dan
b.Pengawasan...
SK No 180505 A
---
b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia
Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa
Langka.
(21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan
manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu
kedokteran Hewan.
**(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:**
- Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau
perlakuan;
- Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa
sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit
Hewan, atau perlakuan; atau
- Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari
suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat
veteriner.
**(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen
Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau
Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
**(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media**
Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media
Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan
persyaratan negara tujuan.
Bagian
SK No 170870 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Paragraf 1
Umum
Pasal 61
**(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa**
HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi.
(21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif,
Satwa Liar, atau Satwa Langka;
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG;
- Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia
Hayati; dan
- Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing
Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
**(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media**
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a.
**(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:**
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan
tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan.
Pasal 62
**(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara**
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L
dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan.
(21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi
Karantina.
**(3) Pejabat. . .**
SK No 170871 A
---
PRESIDEN
**(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bertugas melakukan:
- tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
1. pengasingan;
1. pengamatan;
1. perlakuan;
1. penahanan;
1. penolakan;
1. pemusnahan; dan
1. pembebasan; dan
- Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
1. penahanan;
1. penolakan;
1. pemusnahan; dan
1. pembebasan.
(41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat
melibatkan pejabat lainnya.
Pasal 63
Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak
sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut,
Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat
Pengeluaran untuk melakukan:
- respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah
penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau
negara asal; dan
- tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan,
dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak
termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat
individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pasal 64
**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan**
secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko.
**(2) Penggunaan...**
SK No 170872 A
---
(21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan:
- tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat
risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
1. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
- tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan
Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,
baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina
Hewan; atau
1. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
**(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan**
secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran
Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan
yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa
Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
- Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan
sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk
Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan,
Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
- Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah
dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta
Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang
tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d.
**(4) Pelaksanaan. . .**
SK No 170873 A
---
**(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan**
secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran
Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan
yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa
Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
- Produk Hewan dengan kategori risiko sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk
Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat
huruf a dan huruf c; dan
- Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media
Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I
ayat (2) huruf a dan huruf d.
Pasal 65
Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan
Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko
sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal
di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7.
Paragraf 2
Pemeriksaan
Pasal 66
**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat**
**(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:**
- pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen;
dan
- pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji
Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji
Mutu Pakan.
**(2) Pemeriksaan. . .**
SK No 170874l.
---
PRESIDEN
(21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk mengetahui:
- kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen
persyaratan; dan
- kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK
dengan dokumen persyaratan.
**(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) berupa:
- sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
- surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
- surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
- dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
**(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
- pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
- penilaian risiko.
**(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara
inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk
mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang
merupakan penyakit Hewan.
**(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara
pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian
atau keutuhan.
(71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat
kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan
tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk
mengetahui status risiko.
**(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan
kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode
pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi.
### Pasal 67 . ..
SK No 170875A
---
PRESIDEN
Pasal 67
**(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap**
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (3) huruf d berupa:
- dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina
Hewan; dan
- dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan,
dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
terkait sesuai kewenangannya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan
administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
i:ernerintahan di bidang Karantina.
Pasal 68
**(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan
terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan; dan
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif,
Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan
terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
- Produk Hewan; dan
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG.
**(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66**
ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK
berupa:
- Media Pembawa Lain; dan
- Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia
Hayati.
(41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan
tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina
dapat dilaksanakan pada malam hari.
**(5) Dalam...**
SK No 170876 A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala
penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau
penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan.
Pasal 69
**(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau**
diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada
Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan,
dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan,
uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu
Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
huruf b.
**(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu**
Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG; dan
- Pangan atau Pakan.
Pasal 71
**(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3
dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK
yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana,
dan/atau kondisi khusus.
**(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi
HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
**(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK
berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG,
Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b
berdasarkan:
- hasil Analisis Risiko; dan/atau
- hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris
ditemukan gejala klinis HPHK.
Pasal 72
1. (1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media
Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan,
pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan
dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan
IiPHK.
(21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan
untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau
laboratoris, dan perlakuan.
(21 (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
dipergunakan sebagai dasar masa Karantina.
(41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan
diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan
sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan
Karantina Hewan.
Pasal 73
**(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l**
dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK
selama pengasingan.
(21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
**(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa
Cefinitif:
- tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan
sebelum selesainya masa inkubasi; atau
- ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau
pemusnahan.
Pasal 74
**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap**
Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau
dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi
terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di
wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan.
**(2) Wilayah...**
SK No 170879 A
---
PRESIDEN
(21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan
terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan
peraturan teknis sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
**(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat
buatan.
(41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah
pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai
Instalasi Karantina Hewan pascamasuk.
Paragraf 4
Perlakuan
Pasal 75
(U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan
atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK,
atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan
promotif.
**(1) (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
diperlukan, jika setelah dilakukan:
- pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa
HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
- pengasingan dan pengamatan terhadap Media
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 71,
ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan
perlalnran.
**(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap**
Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan; dan
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif,
Satwa Liar, atau Satwa Langka,
hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu
secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan
pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris.
Paragraf5. ..
SK No 180506A
---
PRESIDEN
_43_
Paragraf 5
Penahanan
Pasal 76
**(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62**
ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan
jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan
kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
- dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi;
dan/atau
- Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen
persyaratan.
(21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah Pemilik menerima surat penahanan.
**(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih
dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak
berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
**(4) Selama penahanan terhadap:**
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
1. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing
Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka,
dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane,
dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi
kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan
lainnya dan/atau mencegah kemungkinan
penularannya; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa
Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan
menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat
individual dan/atau penyakit Hewan menular yang
tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan,
berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina.
Paragraf6...
SK No 170915 A
---
PRESIDEN
Paragraf 6
Penolakan
Pasal TT
**(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62**
ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan
terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
- setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat
Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
1. merupakan jenis:
- Media Pembawa HPHK yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau
- ' fl'-J?*ftu?x;"It"l r,::: x,:" iry,Tl "?,?f Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
- setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat
disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK;
atau
- setelah jangka waktu pemenuhan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus
dilengkapi tidak terpenuhi.
(21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media
Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka
yang dilarang dari:
- wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
**(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):**
jawab di Tempat a. dikoordinasikan dengan penanggung
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi
terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran; dan
- diinformasikan
SK No 170916 A
---
PRESIDEN
- diinformasikan kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang
dimasukkan atau dikeluarkan.
**(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK,**
Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing
Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan
diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
**(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG,**
Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa
Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4):
- selama masa penolakan berada di bawah penguasaan
Pejabat Karantina Hewan; dan
- harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan
Pejabat Karantina Hewan.
**(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap**
Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau
Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara
nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan
sertifikat kesehatan.
(71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan,
Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif,
Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke
dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 78
**(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana**
,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata
diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang
dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh
diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan
dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber
daya alam.
**(2) Berdasarkan. . .**
SK No 170917 A
---
PRESIDEN
_46_
(21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
- Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak
boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi
yang membidangi konservasi dan sumber daya alam
untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
- Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang
boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l.,
ayat (5), danlatau ayat (6).
**(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara
penolakan.
(41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Pemilik.
Pasal 79
Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap
Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal
dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran,
dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
di Tempat Pemasukan.
Paragraf 7
Pemusnahan
Pasal 80
**(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62**
a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4
dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
- diturunkan dari alat angkut dan dilakukan
pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6l ayat (2) huruf a;
1. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l
ayat (21huruf c; atau
1. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1)
huruf a,
ternyata busuk atau rusak;
b.dilakukan...
SK No 170918 A
---
PRESIDEN
- dilakukan pengamatan dalam pengasingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73,
Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I
ayat (21huruf a; atau
1. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing
Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21
huruf b,
ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
- diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media
Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21
huruf a;
1. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing
Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21
huruf b;
1. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l
ayat (21huruf c; atau
1. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau
Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6l ayat (2) huruf d,
ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau
disucihamakan dari HPHK; atau
- dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang
ditetapkan.
(21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
**(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam**
pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
**(4) Pemusnahan...**
SK No 170919 A
---
PRESIDEN
(41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana
ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada
waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
**(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau**
ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan
harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
**(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar**
yang diketahui atau diduga merupakan:
- Satwa Liar yang dilindungi; atau
- Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan,
pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan
instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya
alam.
(71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan
Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70
ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan
Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu
Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21sampai dengan ayat (5).
Pasal 81
**(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan
pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya.
(21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap:
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak,
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular
atau ditemukan HPHK; atau
1. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak
dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari
HPHK,
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari.
c.Media...
SK No 170920 A
---
PRESIDEN
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK,
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
**(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan
Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
- jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
- ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan;
dan/atau
- ketersediaan sumber daya manusia pelaksana
pemusnahan.
Pasal 82
**(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan,**
uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu
Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
- Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak
diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau
kuasanya;
- Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah
dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak
dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
- Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi
lain.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
- Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
1. tidak dapat disembuhkan dan/atau
disucihamakan dari HPHK setelah diberi
perlakuan; dan/atau
1. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi
Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu
Pangan, dan/atau Mutu Pakan,
dilakukan pemusnahan; atau
- Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
1. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan,
Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan,
dikuasai oleh negara.
**(3) Pemusnahan**
SK No 170921 A
---
PRESIDEN
**(3) Pemusnahanterhadap:**
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak
diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau
kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan
oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga.
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina dan instansi lain terkait.
(41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
**(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan
ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter
Hewan Karantina.
(21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
**(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke
lokasi pemusnahan; dan
- biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
**(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi
Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan
pemerintah daerah setempat.
**(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan**
pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib
menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(6) Batas. . .**
SK No 170922 A
---
PRESIDEN
**(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5):
- sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang
dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
- paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita
acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 84
**(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan**
pemusnahan terhadap:
- sisa Pakan;
- bangkai Hewan;
- sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung
bahan asal Hewan; dan
- barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan
Hewan,
yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan
atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat
Karantina Hewan.
**(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat
dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
**(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa**
sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan
barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling
lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah
Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
**(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya
untuk melalulintaskan Media Pembawa.
Pasal 85
**(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan
hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan,
keberangkatan, atau Transit alat angkut.
**(2) Penanggung. . .**
SK No 170923 A
---
PRESIDEN
(21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan
menerbitkan berita acara pemusnahan.
**(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling
lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah
pemusnahan.
Pasal 86
**(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa**
sisa makanan atau Produk Hewan yang:
- tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
- dibawa oleh penumpang; dan
- diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan,
harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk
melalulintaskan manusia dan barang.
**(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang
ditetapkan.
(41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan
penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Paragraf 8
Pembebasan
Pasal 87
**(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62**
ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan
dengan menerbitkan:
- sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
- sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk
Pengeluaran.
**(2) Pembebasan. . .**
SK No 170924 A
---
PRESIDEN
(21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa
HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
- setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak
tertular HPHK;
- setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular
HPHK; atau
- setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
**(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:**
- tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah
memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56;
1. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (1) huruf a; dan
1. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan
dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
- tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat
huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56;
1. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
1. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan
dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:'
dan
1. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu
Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu
Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah
memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56;
1. dokumen .
SK No 170925 A
---
PRESIDEN
1. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
huruf b dan/atau persyaratan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
1. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan,
Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan
atau Pakan.
(41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen
hasil Pengawasan secara terintegrasi.
**(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar**
negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan
diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan
Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan
Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan
kesesuaian dokumen.
**(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
- Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat
Pengeluaran di Area lain; atau
- Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh,
atau tidak rusak dari negara asal;
1. tidak terjadi kontaminasi; dan
1. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
**(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi,
atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu
lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 88
**(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:**
- sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 87 ayat (1) huruf a;
- sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
huruf b;
- dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (4); dan
d.surat...
SK No 170926 A
---
PRESIDEN
- surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
**(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas
Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner
kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
**(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota**
belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan
kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai
kewenangannya di Area tujuan.
(41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan
kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada
Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
**(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media**
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat
pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
**(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan
oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu
kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan.
(71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan
Karantina secara berkelanjutan.
Pasal 89
**(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan**
pejabat lainnya, penerbitan:
- surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
huruf b;
- dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (4); dan
- surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5),
dilakukan oleh pejabat lainnya.
**(2) Dokumen...**
SK No 170927 A
---
PRESIDEN
(21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter
Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan
dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5).
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan
Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
- dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
- dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan
ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik lndonesia,
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Keempat
Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan,
serta Segel Karantina Hewan
### Pasal 9 1
**(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan**
diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan
dokumen Pengawasan.
(21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan; dan
- dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan.
**(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen**
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
**(4) Tata...**
SK No 170928 A
---
PRESIDEN
(41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan
dan dokumen Pengawasan berupa:
- dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan
atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai
kewenangannya; dan
- dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
1. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau
pejabat yang ditunjuk;
1. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai
kewenangannya;
1. Pemilik atau kuasanya; atau
1. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
**(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan**
Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara
dalam jaringan atau luar jaringan.
**(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau
dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
**(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang**
tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan
dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
**(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media**
Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan
tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan
pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
**(2) Pemasangan...**
SK No 170929 A
---
**(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk:
il. penegakan hukum; atau
- kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan
dan/atau Pengawasan.
(21 (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a terkait dengan:
- penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina
Hewan dan Pengawasan; atau
- pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan,
dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang
perkarantinaan.
**(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau
setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan
Pengawasan.
**(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan,**
membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang
digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat
Karantina Hewan.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan
dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
- jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92,
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Kelima
Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Paragraf 1
Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan
dan di Luar Tempat Pengeluaran
Pasal 94
**(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat**
Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
**(2) Tindakan...**
SK No 170930A
---
PRESIDEN
(21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan
pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
Pasal 95
**(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan
di negara asal atau negara Transit.
(21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media
Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
**(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan
melaksanakan:
- tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau
ne
