Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PP No. 29 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. 1. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK... SK No 170840 A --- INDONES]A 3- yang terdapat hanya 5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 1. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan. yang 7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut. 1. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan... SK No 180547A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA 1. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan. 1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 1. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. 1. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup. 1. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. 1. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 22.Pal<an. . . SK No 180548 A --- PRESIDEN 1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 1. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 1. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 1. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan. 1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan. 1. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern. 1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. 1. Agensia SK No 170843 A --- PRESIDEN 1. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan. 1. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. 1. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 1. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 1. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK. 1. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya. 1. Instalasi... SK No 180549A --- PRESIDEN 1. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina. 1. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran. 1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan. 1. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait. 1. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 1. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 47.Pihak... SK No 170845 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA 1. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina. 1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko

Pasal 2

**(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat** pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK. **(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. **(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud** pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko. **(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK,** HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. **(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas** pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Pasal 2

**(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas** pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis.

Pasal 3

Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4... SK No 170846 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan: - identifikasi bahaya; - penilaian risiko; - manajemen risiko; dan - komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan: - inisiasi; - penilaian risiko; dan - pengelolaan risiko.

Pasal 5

**(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari: - negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan - negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan: - jenis atau strainf varietas lkan baru; - Produk Ikan baru; - berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau - berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan. **(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian SK No 170847 A --- PRESIDEN _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran

Pasal 6

Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan (1) -setiap melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: - risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK; - risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT; - status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK; - kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan - kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. **(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran** ( 1) dilakukan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Pasal 7

**(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga** pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. . Pasal 8. . SK No 170848 A --- PRESIDEN

Pasal 7

**(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata: - Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka: 1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan 1. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau - Pemasukan atau Pengeluaran: 1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan 1. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. **(2) Penerbitan...** SK No 170877 A --- (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. **(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a: - ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau - terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan

Pasal 8

Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal.

Pasal 9

Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan: - kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina; - status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal; - status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan - jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina.

Pasal 10

**(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala** lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia. **(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran** yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. ### Pasal 1 1 **(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK** melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina: - menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan - menyetujui. . . SK No 170849 A --- PRESIDEN -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan: - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; - Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7; - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan - tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia

Pasal 13

Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas: - Pejabat Karantina; dan - pejabat lainnya.

Pasal 14

**(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** huruf a terdiri atas: - Pejabat Karantina Hewan; - Pejabat Karantina Ikan; dan - Pejabat Karantina T\rmbuhan. **(2) Pejabat** SK No 170850 A --- PRESIDEN _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya. **(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang. **(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara. **(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

Pasal 15

**(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** jabatan huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan. **(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana

Pasal 16

**(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai** tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. **(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran** menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. **(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran** dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. **(4) Lembaga...** SK No 170851A --- PRESTDEN -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. **(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina.

Pasal 17

Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi: - InstalasiKarantina; - Tempat Lain; dan - laboratorium, beserta kelengkapannya.

Pasal 18

**(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana** Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas: - lahan; - bangunan; - peralatan; dan - sarana pendukung. **(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas** pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. **(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud** pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis: - Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK; - kesejahteraan Hewan dan Ikan; - keamanan produk; dan - sosial budaya dan lingkungan. Pasal19... SK No 170852 A --- PRESIDEN _15_

Pasal 19

**(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). **(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus** merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak** Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

Pasal 21

Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22... SK No 170853A --- _16_

Pasal 22

**(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

Pasal 23

**(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas** pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. **(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) digunakan untuk keperluan: - tindakan Karantina pemeriksaan berupa: 1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK; 1. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau 1. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau - Pengawasan berupa pengujian: 1. Keamanan Pangan; 1. Keamanan Pakan; 1. Mutu Pangan; dan/atau 1. Mutu Pakan. Pasal24 **(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. **(2) Tingkatan...** SK No 170854 A --- FRESIDEN -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan - mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

**(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta** kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan** laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kesatu Kategori Risiko

Pasal 26

**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum** diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27... SK No 1708554 --- PRESIDEN

Pasal 27

**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko. **(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** untuk: - Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK; - Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau - Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum

Pasal 28

**(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas** pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis: - HPHK, HPIK, dan OPTK; - Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan - Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas** pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Pasal 29

**(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media** Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko. **(2) Analisis...** SK No 1708564 --- PRESIDEN _19_ **(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - hasil kegiatan pemantauan HPHK; - hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau - informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan** HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

Pasal 30

Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 ayat (1), harus: - berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan - memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.

Pasal 31

**(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan. **(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan** dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

Pasal 32

Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33... SK No 170857 A --- _20_

Pasal 33

**(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi: - pemantauan umum; dan - pemantauan khusus. **(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21** huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan** OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang

Pasal 34

Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat: - jenis HPHK; - agen penyebab; - cara penularan; - cara diagnosa; - tingkat risiko HPHK; - daerah penyebaran HPHK; dan - jenis Media Pembawa HPHK. ### Pasal 35. . . SK No 170858 A --- PRESIDEN -2t-

Pasal 35

Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK: - tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau - berasal dari negara atau Areayang: 1. terjadi status situasi wabah HPHK; 1. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau 1. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

Pasal 36

**(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko: - tinggi; - sedang; dan - rendah. **(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** minimal disusun berdasarkan: - keberadaan penyakit di daerah atau negara; - jenis agen penyakitnya; - inang (hospes); - cara penularan; - mortalitas; - morbiditas; - dampak terhadap kesehatan manusia; dan - dampak ekonominya.

Pasal 37

**(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko: - tinggi; - sedang; dan - rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko: - sangat tinggi; dan - tinggi. **(3) Kategori...** SK No 170859 A --- ]IRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESI/\ **(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c terdiri atas risiko: - rendah; dan - sangat rendah.

Pasal 38

**(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 37 berupa: - Hewan dengan kategori risiko: 1. sangat tinggi; 1. tinggi; 1. sedang; atau 1. rendah; - Produk Hewan dengan kategori risiko: 1. sedang; 1. rendah; atau 1. sangat rendah; atau - Media Pembawa Lain dengan kategori risiko: 1. sedang; 1. rendah; atau 1. sangat rendah. **(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan: - spesies atau jenis Hewan rentannya; - status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan - cara penanganannya. **(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk** Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan: - jenis produknya; - status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; - tingkat pengolahan; dan - cara pengemasannya. **(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media** Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan: - jenis Media Pembawa Lain; - status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya; - tingkat penanganannya; dan - cara pengemasannya.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang

Pasal 40

**(1) (1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat** huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap: - kelestarian sumber daya ikan; - lingkungan; dan - kesehatan manusia. **(1) (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat** digolongkan menjadi: - HPIK Golongan I; dan - HPIK Golongan II.

Pasal 41

**(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK: - risiko rendah; - risiko sedang; dan - risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang: - berpotensi tinggi membawa HPIK; dan - berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah. **(3) Penentuan. . .** SK No 170861 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA **(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang

Pasal 43

Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas: - OPTK Kategori A1; dan - OPTK Kategori A2.

Pasal 44

**(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko: - tinggi; - sedang; dan - rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: - tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK. **(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK: - diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK; - diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau - belum atau tidak diolah. (a) Tujuan... SK No 170862 A --- PRESIDEN (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk: - ditanam; - konsumsi; - pengolahan lebih lanjut; dan - peruntukan lainnya.

Pasal 45

**(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang: - memiliki risiko tinggi; dan - belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau - ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut

Pasal 47

**(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib** menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. **(2) Dokumen** SK No 170863 A --- PRESIDEN (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut. **(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring. **(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa** HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional. **(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi** penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina.

Pasal 48

**(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen** pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: - Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi; - ketiadaan akses jaringan internet; atau - keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan.

Pasal 49

**(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk: - alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat... SK No 170864 A --- - aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau - alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan. **(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK.

Pasal 50

**(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan: - paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau - paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK.

Pasal 51

Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa: - dokumen daftar muatan alat angkut; dan - isi muatan alat angkut.

Pasal 52

Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. Pasal53... SK No 170865 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.

Pasal 54

**(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK,** HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan ### Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - peringatan tertulis; dan/atau - larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. **(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. **(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan** sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. **(6) Ketentuan. . .** SK No 170866 A --- PRESIDEN **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK

Pasal 55

**(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau** Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa: - Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau - Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran. **(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran** Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan

Pasal 56

**(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau** Pengeluaran wajib: - melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; b.memasukkan... SK No 170867 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESTA - memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan - melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk: - Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa: 1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau 1. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; - Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa: 1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau 1. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan - Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa: 1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau 1. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. **(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan** dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. **(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada** ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain. **(6) Dalam...** SK No 170868A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) Transit: negara a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari Transit wajib disertakan; dan/ atau keterangan b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. melaksanakan kewajiban l7l Setiap Orang yang tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai peraturan sanksi sesuai dengan ketentuan pertrndang-undangan.

Pasal 57

(U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. **(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan** alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan.

Pasal 58

Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam ### Pasal 57.

Pasal 59

(U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan: - tindakan Karantina Hewan; dan b.Pengawasan... SK No 180505 A --- b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan. **(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:** - Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; - Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau - Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner. **(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

**(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media** Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. Bagian SK No 170870 A --- PRESIDEN Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum

Pasal 61

**(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa** HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain; - Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka; - Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; - Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan - Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. **(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media** Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. **(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:** - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan.

Pasal 62

**(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara** terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. **(3) Pejabat. . .** SK No 170871 A --- PRESIDEN **(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) bertugas melakukan: - tindakan Karantina Hewan meliputi: 1. pemeriksaan; 1. pengasingan; 1. pengamatan; 1. perlakuan; 1. penahanan; 1. penolakan; 1. pemusnahan; dan 1. pembebasan; dan - Pengawasan meliputi: 1. pemeriksaan; 1. penahanan; 1. penolakan; 1. pemusnahan; dan 1. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya.

Pasal 63

Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan: - respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan - tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut.

Pasal 64

**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan** secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. **(2) Penggunaan...** SK No 170872 A --- (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan: - tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko: 1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan 1. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan - tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi: 1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau 1. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain. **(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan** secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa: - Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b; - Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan - Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. **(4) Pelaksanaan. . .** SK No 170873 A --- **(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan** secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa: - Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b; - Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat huruf a dan huruf c; dan - Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d.

Pasal 65

Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan

Pasal 66

**(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat** **(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:** - pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan - pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. **(2) Pemeriksaan. . .** SK No 170874l. --- PRESIDEN (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: - kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan - kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan. **(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) berupa: - sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a; - surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5); - surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan - dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. **(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b terdiri atas: - pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris; - pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau - penilaian risiko. **(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan. **(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana** dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko. **(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. ### Pasal 67 . .. SK No 170875A --- PRESIDEN

Pasal 67

**(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap** dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa: - dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan - dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina.

Pasal 68

**(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa: - Hewan; dan - Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa: - Produk Hewan; dan - Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG. **(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66** ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa: - Media Pembawa Lain; dan - Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. **(5) Dalam...** SK No 170876 A --- PRESIDEN **(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis** sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan.

Pasal 69

**(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau** diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. **(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu** Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: - Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan - Pangan atau Pakan.

Pasal 71

**(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. **(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal. **(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan: - hasil Analisis Risiko; dan/atau - hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK.

Pasal 72

1. (1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan. (21 (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan.

Pasal 73

**(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l** dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan. **(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif: - tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau - ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan.

Pasal 74

**(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap** Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. **(2) Wilayah...** SK No 170879 A --- PRESIDEN (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan peraturan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. **(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan

Pasal 75

(U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. **(1) (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat** diperlukan, jika setelah dilakukan: - pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau - pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran. **(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap** Media Pembawa HPHK berupa: - Hewan; dan - Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5. .. SK No 180506A --- PRESIDEN _43_ Paragraf 5 Penahanan

Pasal 76

**(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62** ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata: - dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau - Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan. **(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. **(4) Selama penahanan terhadap:** - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: 1. Hewan; dan 1. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. Paragraf6... SK No 170915 A --- PRESIDEN Paragraf 6 Penolakan Pasal TT **(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62** ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang: - setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan: 1. tertular HPHK; atau 1. merupakan jenis: - Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau - ' fl'-J?*ftu?x;"It"l r,::: x,:" iry,Tl "?,?f Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60; - setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau - setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari: - wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau - Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** jawab di Tempat a. dikoordinasikan dengan penanggung Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan - diinformasikan SK No 170916 A --- PRESIDEN - diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan. **(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK,** Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina. **(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG,** Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4): - selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan - harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan. **(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap** Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 78

**(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana** ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. **(2) Berdasarkan. . .** SK No 170917 A --- PRESIDEN _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran: - Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6). **(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik.

Pasal 79

Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan

Pasal 80

**(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62** a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah: - diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa: 1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6l ayat (2) huruf a; 1. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau 1. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan... SK No 170918 A --- PRESIDEN - dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa: 1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau 1. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK; - diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa: 1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a; 1. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b; 1. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau 1. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau - dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan. **(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam** pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. **(4) Pemusnahan...** SK No 170919 A --- PRESIDEN (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. **(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau** ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait. **(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar** yang diketahui atau diduga merupakan: - Satwa Liar yang dilindungi; atau - Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5).

Pasal 81

**(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau 1. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media... SK No 170920 A --- PRESIDEN - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari. **(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan: - jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya; - ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau - ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan.

Pasal 82

**(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan,** uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap: - Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya; - Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau - Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata: - Media Pembawa HPHK: 1. tertular HPHK; 1. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau 1. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau - Media Pembawa HPHK: 1. tidak tertular HPHK; dan 1. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. **(3) Pemusnahan** SK No 170921 A --- PRESIDEN **(3) Pemusnahanterhadap:** - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau - Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

**(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik. **(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan - biaya proses pelaksanaan pemusnahan. **(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. **(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan** pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). **(6) Batas. . .** SK No 170922 A --- PRESIDEN **(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (5): - sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan - paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 84

**(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan** pemusnahan terhadap: - sisa Pakan; - bangkai Hewan; - sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan - barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. **(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan. **(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa** sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. **(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa.

Pasal 85

**(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. **(2) Penanggung. . .** SK No 170923 A --- PRESIDEN (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan. **(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan.

Pasal 86

**(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa** sisa makanan atau Produk Hewan yang: - tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan; - dibawa oleh penumpang; dan - diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang. **(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan

Pasal 87

**(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62** ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan: - sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau - sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. **(2) Pembebasan. . .** SK No 170924 A --- PRESIDEN (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata: - setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK; - setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau - setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK. **(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:** - tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi: 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56; 1. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan 1. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21; - tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan (41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi: 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56; 1. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O; 1. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan 1. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau - Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi: 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56; 1. dokumen . SK No 170925 A --- PRESIDEN 1. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan 1. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi. **(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar** negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. **(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata: - Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau - Produk Hewan dan Media Pembawa Lain: 1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal; 1. tidak terjadi kontaminasi; dan 1. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya. **(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 88

**(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:** - sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87 ayat (1) huruf a; - sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b; - dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat... SK No 170926 A --- PRESIDEN - surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5). **(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan. **(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota** belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan. **(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media** Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi. **(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan.

Pasal 89

**(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan** pejabat lainnya, penerbitan: - surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b; - dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan - surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya. **(2) Dokumen...** SK No 170927 A --- PRESIDEN (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5).

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang: - dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan - dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan ### Pasal 9 1 **(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan** diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan - dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan. **(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen** Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. **(4) Tata...** SK No 170928 A --- PRESIDEN (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa: - dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan - dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh: 1. Pejabat Karantina Hewan; 1. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; 1. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya; 1. Pemilik atau kuasanya; atau 1. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya. **(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan** Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan. **(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya. **(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang** tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

**(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media** Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan. **(2) Pemasangan...** SK No 170929 A --- **(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau - kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan. (21 (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terkait dengan: - penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau - pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan. **(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. **(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan,** membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai: - jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan - jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran

Pasal 94

**(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat** Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran. **(2) Tindakan...** SK No 170930A --- PRESIDEN (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

Pasal 95

**(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. **(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana** dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan: - tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau ne