PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan
tujuan pengalihan hak atas Barang danlatau Jasa
untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2 Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang
mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas
Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang meiampaui
batas wilayah negara.
3 Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang
semua disusun berdasarkan konsensus
pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang
terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan,
hidup, keamanan, kesehatan, lingkungan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan
masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-
besarnya.
4 Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SNI adatah Standar yang ditetapkan oleh
lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan di bidang standardisasi.
1. Ekspor
SK No 083537 A
---
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari
daerah pabean.
lembaga 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
Ekspor.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam
daerah pabean.
lembaga 8. Importir adalah orang perseorangan atau
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan
Impor.
perseorangan atau badan 9. Pelaku Usaha adalah orang
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang
menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam
negeri.
1. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi
Barang.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang
atas bertindak atas namanya sendiri danlatau
penunjukan dari Produsen atau pemasok atau
Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan
kegiatan pemasaran Barang.
1. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan
pengemasan Barang.
1. Pedagang. . .
SK No 083536 A
---
PRESIDEN
-4
1. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang
mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan
hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk
diperdagangkan.
1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak
sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang
menunj uknya berdasarkan perj anj ian dengan imbalan
Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang
tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang
dipasarkan.
1. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi
yang menjual berbagai macam Barang dalam partai
besar dan tidak secara eceran.
yang 18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi
kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara
langsung kepada Konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang
darrlatau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
1. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang
merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau
penjualan perusahaan.
adalah badan usaha 2I. Perusahaan Penjualan Langsung
yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan
kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem
Penjualan Langsung.
1. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang
yang tertentu melalui jaringan pemasaran
dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja
atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil
penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran'
1. Penjualan Langsung secara Single Leuel adalah
penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan
pemasaran berjenjang.
. 24.Penjualan. .
SK No 083535 A
---
PRESIDEN
1. Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah
penjualan Barang tertentu melalui jaringan
pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh
Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi
danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang
kepada Konsumen.
1. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk
mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya
satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang
didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak
langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang
atau dari kepemilikan atas merek dagang.
1. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan
mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran
yang berbentuk minimarket, supermarket, department
store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk
perkulakan.
1. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang
yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan
didirikan secara vertikal maupun horizontal yang
dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau
dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
Perdagangan Barang.
1. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha
Perdagangan dan komersil lainnya.
1. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut
oleh Komisi adalah imbalan yang diberikan
perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya
dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume
yang atau nilai hasil penjualan Barang, baik
dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi
maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
3O. Bonus .
SK No 083534 A
---
PRES IDEN
REPUtsUK INDONESIA
1. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus
adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh
perusahaan kepada Penjual Langsung, karena
berhasil melebihi target penjualan Barang yang
ditetapkan perusahaan.
perusahaan 31. Program Pemasaran adalah program
dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan
dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui
jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan
Langsung secara Single Leuelatau Penjualan Langsung
secara Multi Leuel .
1. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan
dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi
memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual
Langsung untuk memperoleh imbalan atau
pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain
yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya
Penjual Langsung tersebut.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
dan kepada Pelaku Usaha untuk memulai
menjalankan usaha danf atau kegiatannya.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha
sebagai untuk melakukan kegiatan usaha dan
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
dapat baik dapat dihabiskan maupun tidak
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha.
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala
pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi
faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
37.Barang...
SK No 083533 A
---
PRESIDEN
1. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan
penting dalam menentukan kelancaran pembangunan
nasional.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha.
1. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara
langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Gudang adalah suatu rLlangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata,
dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau
badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios,
los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang
kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau
koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang
melalui tawar-menawar.
1. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG
adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan
kepada pemilik Gudang.
1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran kuantitas danlatau kualitas.
1. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
. 46. Alat. .
SK No 083532 A
---
PRES IDEN
1. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau
dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
1. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan
atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada
alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan
hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
1. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa
sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar,
Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam
negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh
persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian
terhadap persyaratan teknis.
1. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki
dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat
Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh
Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan.
dan 50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang
telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah
jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi
Barang setengah jadi atau Barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
1. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya
disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke
dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh
maupun sebagian dan untuk mempergunakannya
harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau
segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan
sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau
dipamerkan.
1. Pemerintah. . .
SK No 083531 A
---
PRES IDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
pegawai negeri 56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah
sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat
maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
yang 57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan
selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri
sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada
wewenang di pusat maupun daerah yang diberi
khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4
tentang Perdagangan.
Pasal 2
Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam
Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
berbahasa b. penggunaan atau kelengkapan label
Indonesia;
- Distribusi Barang;
- sarana Perdagangan;
- standardisasi;
- pengembangan Ekspor;
g.metrologi...
SK No 083530A
---
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
- metrologi legal; dan
- pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan
terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang
dalam pengawasan.
Pasal 3
**(1) Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan**
Impor dilaksanakan oleh Menteri.
(2t Pelaksanaan kebdakan dan pengendalian Ekspor dan
**(1) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
- persetujuan EksPor;
- persetujuan ImPor;
- Eksportir terdaftar;
- Importir terdaftar;
- Importir Produsen;
- penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan
Barang;
- jenis Barang;
- kewenangan;
- persyaratan Eksportir dan Importir;
- tata cara permohonan perizinan Ekspor dan
Impor;
- penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
1. verifikasi atau penelusuran teknis;
- kewajiban Eksportir dan Importir;
- larangan bagi Eksportir dan Importir;
- pengawasan; dan
- sanksi.
**(3) Ketentuan...**
SK No 085137 A
---
PRES IDEN
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan**
pengendalian di bidang Ekspor dan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 4
**(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau**
penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu.
**(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
terhadap Barang tertentu dengan kriteria
yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
yang (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu
dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis
dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis
diatur dengan Peraturan Menteri.
**(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan**
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat
yang koordinasi yang dipimpin oleh menteri
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
kementerian dan pengendalian urusan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga
yang pemerintah nonkementerian atau pejabat
ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan
lembaga untuk dan atas nama menteri/kepala
pemerintah nonkementerian.
Pasal 5
NIB (1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki
**(2) Dalam .**
SK No 085301 A
---
PRES IDEN
-t2-
(21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan
usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau
Perizinan Berusaha.
wajib (3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir
memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
**(4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Eksportir terdaftar; danf atau
- persetujuan Ekspor.
Menteri (s) Penerbitan persetujuan Ekspor oleh
dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
**(6) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud**
penerbitan pada ayat (5) belum ditetapkan,
persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan
berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(7t Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Presiden.
**(8) Ketentuan lebih ianjut mengenai:**
dan f atau a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); dan
Ekspor b. Perizinan Berusaha di bidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
memiliki NIB yang (1) Importir dalam kegiatan Impor wajib
berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
(21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir
(API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
(API-U); dan a. Angka Pengenal Importir Umum
Produsen (API-P). b. Angka Pengenal Importir
**(3) Terhadap...**
SK No 085138 A
---
**(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib**
memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
**(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan**
usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau
Perizinan Berusaha.
**(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Importir terdaftar;
- Importir Produsen; dan/atau
- persetujuan Impor.
**(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri**
dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
**(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud**
penerbitan pada ayat (6) belum ditetapkan,
persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan
berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Presiden.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:**
Pengenal a. NIB yang berlaku sebagai Angka
Importir (API) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
- Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (4); dan
sebagaimana c. Perizinan Berusaha di bidang Impor
dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
**(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka**
pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara
yang elektronik melalui sistem tunggal
mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang
terkait dengan Ekspor dan ImPor.
**(2) Apabila...**
SK No 083526 A
---
PRES IDEN
-t4-
**(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan
penolakan secara elektronik melalui sistem yang
terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan
penerbitan Pertzinan Berusaha secara elektronik
melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun
Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka
waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dilakukan
penerbita n P erizinan Be ru saha secara oto mati s melalui
sistem yang terintegrasi.
**(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan**
sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan
Perizirran Berusaha dalam rangka pengendalian
pada Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat disampaikan secara manuai kepada
Menteri.
**(6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha**
dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 8
pengembangan produk (1) Dalam rangka peningkatan dan
invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar
negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
- pembiayaan;
- penjaminan;
- asuransi Ekspor;
. d. pemasaran
SK No 083525 A
---
PRESIDEN
- pemasaran; dan/atau
- insentif prosedural lainnya.
**(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha,
asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
**(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi**
nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
**(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam**
keadaan baru.
(21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang
yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
- peraturanperundang-undangan;
- kewenangan Menteri; dan/atau
instansi c. usulan atau pertimbangan teknis dari
pemerintah lainnya.
yang diimpor (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang
dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan (4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
. Pasal 10. .
SK No 083524 A
---
PRES IDEN
Pasal 10
**(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang**
ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
diekspor.
**(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan**
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
**(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang
**(2) untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat**
harus memenuhi kriteria:
kesehatan, a. terkait dengan perlindungan terhadap
keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan,
dan lingkungan hidup;
- terkait dengan keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
yang c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar
perlu dijaga kelestariannya.
yang dilarang (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang
**(1) untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat**
dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
dan Barang (5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor
yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian'
### Pasal 11 ...
SK No 083523 A
---
-t7-
### Pasal 1 1
**(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak**
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diekspor.
**(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- memenuhi standar pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat;
- melindungi kesehatan, keselamatan manusia,
hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang
diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
**(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 12
**(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai**
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- memenuhi standar pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
c.melindungi...
SK No 083521 A
---
PRESIDEN
- melindungi kesehatan, keselamatan manusia,
hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi**
untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang
yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
**(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal i3
**(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas,**
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor
serta data lainnya pada sistem informasi yang
terintegrasi.
{21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi
Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau
kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait
melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Pasai 14
SK No 083520 A
---
PRESIDEN
Pasal 14
**(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha**
terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui
pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui
kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang
membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan
direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah
berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 15
**(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi**
program strategis nasional pencegahan korupsi untuk
komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah
melalui kawasan pabean, Importir wajib
mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap
dalam dokumen pemberitahuan pabean.
**(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan**
Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 16
**(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15**
ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume
Barang Impor dalam pemberitahuan pabean
menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana
tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum
dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
Pasal 17
**(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir**
yang bereputasi baik.
(21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang
bereputasi baik.
**(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-
pemerintah masing kementerian/lembaga
nonkementerian.
**(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir**
**(1) bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat**
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Ekspor (1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang
dan dan Impor di kawasan perdagangan bebas
pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus
diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang
Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan
berikat.
**(3) Ketentuan .**
SK No 083518 A
---
PRES IDEN
**(3) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang**
Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang
dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan
Impor tujuan Ekspor Pembebasan.
**(4) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri**
dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan
di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan
berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara selektif.
Pasal 19
**(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna**
pendalaman dan penguatan struktur industri dalam
negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui
p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan
baku dan/atau bahan penolong industri.
(21 pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di
kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
**(3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan**
Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi
Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan
dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet'
**(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang
urusan pemerintahan di bidang -.ry"i.rggarakan keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
BABIII ...
SK No 085133 A
---
PRES IDEN
Pasal 20
**(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau**
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang
yang diperdagangkan di dalam negeri.
**(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi
barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara
langsung Single Leuel atau Multi Leuel.
**(1) (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan oleh:
produksi dalam negeri; a. Produsen untuk Barang
dan b. Importir untuk Barang asal Impor;
yang diproduksi dalam c. Pengemas untuk Barang
negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah
Republik Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib
menggunakan atau melengkapi label berbahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Menteri (5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah
yang berdasarkan keputusan rapat koordinasi
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
sebagaimana (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal2l...
SK No 083516 A
---
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 21
**(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus**
menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah
dibaca, dan mudah dimengerti.
**(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa**
Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat
digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan
padanannya.
Pasal22
sebagaimana (1) Penggunaan label berbahasa Indonesia
dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui
pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan.
(21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- embos atau tercetak;
atau b. ditempei atau melekat secara utuh;
Barang c. dimasukkan atau disertakan ke dalam
dan/atau kemasan.
disesuaikan (3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia
secara dengan ukuran Barang atau kemasan
proporsional.
Pasal 23
**(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama
Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan
informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.
Usaha (2) Keterangan mengenai identitas Pelaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
Barang a. nama dan alamat Produsen untuk
produksi dalam negeri;
b.nama...
SK No 083515 A
---
PRESIDEN
- nama dan alamat Importir untuk Barang asal
Impor;
- nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang
diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang
dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
- nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika
memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil
produksi usaha mikro dan usaha kecil.
**(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan,**
dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus
memuat:
- cara penggunaan; dan
- simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang
jelas dan mudah dimengerti.
**(4) Dalam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan
dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau
kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan
pada Barang dan/atau kemasan.
Pasal 24
**(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan
keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara**
wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia
mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Pasal 25
**(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label**
berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
- secara tidak lengkap; dan/atau
- tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
**(2) Pelanggaran...**
SK No 083514 A
---
PRESIDEN
**(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 26
**(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan
dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
**(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah
Menteri.
**(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur
jenderal yang membidangi perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
**(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan**
Pengemas kepada Produsen, Importir, atau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal2T
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan
kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban
pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 28
Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak
berlaku untuk:
- Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan
secara langsung di hadapan Konsumen; atau
- Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan
Pelaku Usaha kecil.
Pasal 29
**(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib
mencantumkan label berbahasa Indonesia.
**(2) Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik
Barang dari peredaran dan dilarang
memperdagangkan Barang.
**(3) Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari**
peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang
iebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
...r.i dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
Pasal 30
**(1) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa**
Indonesia dilakukan oleh Menteri.
**(2) Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (i) kepada direktur jenderal yang
membidangi periindungan konsumen dan tertib niaga'
**(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-
="-" dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
**(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha
dan/atau Konsumen dalam bentuk:
- pelayanan dan penyebarluasan informasi;
- edukasi; danlatau
- konsultasi.
Pasal31...
SK No 085300 A
---
PRES IDEN
Pasal 31
**(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor**
Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait Barang yang wajib
menggunakan atau melengkapi label berbahasa
Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa
Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa
Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
**(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor**
Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait Barang yang wajib
menggunakan atau melengkapi label berbahasa
Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa
Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa
Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
pada (3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud
ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi
yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai
yang sarana promosi mengenai Barang
diperdagangkan di pasar dalam negeri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
secara dapat dilakukan secara tidak langsung atau
langsung kepada Konsumen.
Bagian
SK No 08351 I A
---
PRES lDEN
Bagian Kedua
Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Pasal 33
**(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai
Distribusi yang bersifat umum, yaitu:
- Distributor dan jaringannYa;
- Agen dan jaringannya; atau
- waralaba.
(21 Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Distributor;
- Grosir/Perkulakan;dan
- Pengecer.
**(3) Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Agen;
- Grosir/Perkulakan;dan
- Pengecer.
Pasal 34
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh
Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat
dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan,
dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
Pasal 35
**(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku**
Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk
mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
**(2) Selain...**
SK No 085116 A
---
PRESIDEN
**(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk
Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen
untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
**(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor**
tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan
Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak
dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk
mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang
sama.
**(4) Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling**
sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang
1 (satu) kali.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk**
pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib
memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 37
33 (1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35
ayat (1) dan ayat (21, dalam mendistribusikan Barang
dan harus menggunakan sarana penjualan toko
sarana penjualan lainnya.
pada (2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat beruPa:
- Toko Swalayan; atau
konvensional. b. toko dengan sistem pelayanan
**(3) Sarana .**
SK No 083509 A
---
**(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat beruPa:
- sistem elektronik;
- penjualan dengan perangkat mesin elektronik,'
atau
- penjualan bergerak.
Pasal 38
Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
- memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat
yang benar, tetaP, dan jelas;
- memiliki atau menguasai Gudang yang sudah
terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
dan
- memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir
mengenai Barang yang akan didistribusikan.
Pasal 39
Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
- memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat
yang benar, tetap, dan jelas;
- memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak;
dan
- menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang
diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
Pasal40...
SK No 085114 A
---
PRES IDEN
Pasal 40
Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi
ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai
Grosir/ Perkulakan; dan
- memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor
atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 41
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasai 33 ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan
atau b. memiliki atau menguasai sarana penjualan,
tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan
jelas.
Bagian Ketiga
Distribusi Barang secara Langsung
Pasal42
**(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan
menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem
Penjualan Langsung.
**(2) Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Leuel; atau a. Penjualan Langsung secara Single
Leuel. b. Penjualan Langsung secara Multi
**(3) Penjualan...**
SK No 083507 A
---
PRESTDEN
**(3) Penjualan Langsung secara Single Leuel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh
Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi
dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang
kepada Konsumen.
**(4) Penjualan Langsung secara Multi Leuel sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf b dikembangkan oleh
Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi
danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang
kepada Konsumen.
Pasal 43
**(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi**
Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap
Barang yang akan didistribusikan melalui
penjualan secara langsung;
- memiliki Program Pemasaran;
- memiliki kode etik;
- melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui
sistem jaringan; dan
langsung e. melakukan penjualan Barang secara
kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran
yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.
(21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
sedikit a. daftar dan profil Barang yang paling
meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
- jenis Program Pemasaran yang digunakan;
Langsung; c. biaya pendaftaran calon Penjual
- isi alat bantu penjualan;
e.alur...
SK No 083506 A
---
PRESIDEN
- alur penjualan Barang dari perusahaan sampai
dengan kepada Konsumen;
- jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau
Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual
Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah;
- simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus
kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan
tertentu;
- syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi
dan/atau Bonus; dan
- jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
**(1) (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
memuat ketentuan paling sedikit:
- persyaratan menjadi Penjual Langsung;
- prosedur pendaftaran Penjual Langsung;
- masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
- prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak dan kewajiban Penjual Langsung;
- program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau
fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual
Langsung;
- ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan
kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan
prosedurnya;
- larangan bagi Penjual Langsung;
- sanksi; dan
- prosedurpenyelesaianperselisihan.
Pasal 44
Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud daiam
### Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau
kepemilikan atas merek dagang.
Pasal 45
Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus
secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa
berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang
tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai
kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para
pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap.
Pasal 46
Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan
Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis
dengan antara perusahaan dan Penjual Langsung
memperhatikan kode etik.
Pasal47
Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui
sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan
secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual
Langsung paling sedikit mengenai:
- identitas perusahaan;
- mutu dan spesifikasi Barang;
serta memberi penjelasan c. kondisi dan jaminan Barang
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
- Program Pemasaran; dan
- kode etik.
Pasal 48
Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual
Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalarn
melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib:
- memberikan alat bantu penjualan kepada setiap
Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan
keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran,
dan kode etik;
- memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual
Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode
etik;
- mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan
yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan
keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem
Penjualan Langsung;
- menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata
uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan
Konsumen;
- memberikan Komisi danlatau Bonus berdasarkan
hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh
Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang
diperjanjikan;
- memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk
mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila
ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang
yang diperdagangkan;
- melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung,
agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung
jawab;
i.memberikan...
SK No 083503 A
---
PRESIDEN
1 memberikan kesempatan yang sama kepada semua
Penjual Langsung untuk berprestasi dalam
memasarkan Barang;
J memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi
anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi
dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud;
k menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau
telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
I memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang
melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau
onlirue market place.
Pasal 49
Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada
Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf e paling banyak 6Ooh (enam puluh persen) dari omzet
perusahaan.
Pasal 50
Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung
merupakan perusahaan yang memiliki Perrzinan Berusaha
sebagai Perusahaan Penjualan Langsung.
Pasal 51
Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di
bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan:
Barang a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
pemaksaan atau b. menawarkan Barang dengan cara
cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik
fisik maupun psikis terhadap Konsumen;
c.menawarkan...
SK No 083502 A
---
PRESIDEN
- menawarkan Barang dengan membuat atau
mencantumkan klausula baku pada dokumen
dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan Kon sumen ;
- menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar
dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi
Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan ;
- menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan
Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan ;
- menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui
iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra
usaha secara tidak wajar;
- menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual
Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu)
kali;
- membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran
keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung;
Program i. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari
Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan
penjualan Barang.
- menjual atau memasarkan Barang yang tercantum
dalam perizinan berusahanya melalui saluran
Distribusi tidak langsung dan/atau online market
place;
- menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui
jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual
Langsung;
penghimpunan 1. melakukan usaha yang terkait dengan
dana masyarakat;
dengan m. membentuk jaringan pemasaran
menggunakan Skema Piramida;
n.menjual ...
SK No 083501 A
---
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
- menjual danf atau memasarkan Barang yang tidak
tercantum dalam Program Pemasaran; danf atau
yang termasuk produk o. menjual Barang dan/atau Jasa
komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara
langsung.
Pasal 53
**(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52**
konsultasi, dilakukan melalui penyuluhan,
pendidikan, dan pelatihan.
52 (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan
usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan
dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.
evaluasi (3) Dalam melaksanakan pembinaan dan
**(2), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat**
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di
bidang Penjualan Langsung.
Pasal 54
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai
perundang-undangan dengan ketentuan peraturan
sistem d.anf atau Jasa dilarang dipasarkan melalui
Penjualan Langsung.
Bagian
SK No 083556 A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 55
**(1) Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan**
dilarang mendistribusikan Barang secara eceran
kepada Konsumen.
(21 Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik
Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen,
pemasok, danf atau Importir yang menunjuknya.
**(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang**
mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem
Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi
Eksklusif.
(41 Importir dilarang mendistribusikan Barang secara
langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai
Distributor.
**(5) Pengecer dilarang melakukan Impor Barang**
Bagian Kelima
Ketentuan Lain-Lain
Pasal 56
Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
Pasal 57
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang
yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong,
atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui
Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
Pasal58...
SK No 083555 A
---
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 58
Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta
Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih
lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada
Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau
Agen dan jaringannya.
Pasal 59
**(1) Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam**
Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk:
- pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria
Barang untuk keadaan tertentu; danlatau
- pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
berdasarkan persetujuan Menteri.
**(2) Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Bagian Kesatu
Gudang
Pasal 60
Gudang (1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan
terbuka.
pada ayat (1) (2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud
digolongkan atas:
golongan A, dengan kriteria: a. Gudang tertutup
. 1.luas. .
SK No 083554A
---
PRESIDEN
1. luas 10O m2 (seratus meter persegi) sampai
dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi);
dan/atau
(tiga 2. kapasitas penyimpanan antara 360 ms
ratus enam puluh meter kubik) sampai
dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter
kubik).
- Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
persegi) 1. luas di atas 1.OO0 m2 (seribu meter
sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus
meter persegi); danf atau
ms (tiga 2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600
ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan
9.000 m" (sembilan ribu meter kubik).
golongan C, dengan kriteria: c. Gudang tertutup
1. luas di atas 2.50O m2 (dua ribu lima ratus
meter persegi) ; dan/ atau
m3 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000
(sembilan ribu meter kubik).
golongan D, dengan kriteria: d. Gudang tertutup
tangki; 1. Gudang berbentuk silo atau
dan/atau
paling sedikit 762 mg 2. kapasitas penyimpanan
(tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik)
atau 4O0 ton (emPat ratus ton).
**(3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu
meter persegi).
**(4) Penggolongan...**
SK No 083553 A
---
PRES!DEN
**(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan
Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 61
**(1) Setiap pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari**
Menteri
(21 Untuk memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemilik Gudang harus melakukan
pendaftaran Gudang.
Pasal 62
**(1) Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG
kepada:
- Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI
Jakarta; dan
- bupati/wali kota.
Pasal 63
**(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan**
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan
penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu
satu pintu.
**(2)Kepala...**
SK No 083552 A
---
PRES IDEN
(21 Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui
sistem yang terintegrasi dengan sistem
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan menyerahkan tembusan TDG yang telah
diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang
membidangi Perdagangan.
Paragraf 1
Pencatatan Administrasi Gudang
Pasal 64
Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan
administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang
yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang.
Pasal 65
**(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat
informasi mengenai:
- pemilik Barang;
- NIB pemilik Barang;
- jenis atau kelompok Barang;
- jumlah Barang;
- tanggal masuk Barang;
- asal Barang;
- tanggal keluar Barang;
- tujuan Barang; dan
(stok). i. sisa Barang yang tersimpan di Gudang
**(2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi**
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas
Pengawas Perdagangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/
kota yang membidangi Perdagangan.
**(3) Ketentuan .**
SK No 083551 A
---
PRES IDEN
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme**
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dikecualikan terhadap:
- Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang
dengan sistem resi gudang; dan
- Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
sementara bagi Jasa pengiriman Barang.
Paragraf 2
Pelaporan
Pasal 67
**(1) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:**
- Provinsi DKI Jakarta; dan
- kabupaten/kota,
wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan
penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada
Menteri.
**(2) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat**
kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi
perkembangan penerbitan TDG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas
yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi.
perkembangan (3) Penyampaian laporan rekapitulasi
penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara elektronik.
Pasa168...
SK No 083550A
---
PRESIDEN
Pasal 68
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi
mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang
dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI
Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 69
Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan
terhadap:
penimbunan a. Gudang yang berada pada tempat
berikat;
di b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan
yang bawah pengawasan direktorat jenderal
membidangi kepabeanan; dan
yang c. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran
digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara
Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat
dengan tempat produksi.
Paragraf 3
Pembinaan
Pasal 70
Barang, (1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan
stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang,
Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta
dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas
yang membidangi Perdagangan untuk melakukan
pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang,
penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan'
**(2) Pelaksanaan .**
SK No 083549 A
---
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi
DKI Jakarta dan dinas kabupatenlkota yang
membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama
dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan
dan/atau Menteri.
**(3) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang,**
penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam bentuk pelatihan, konsultasi, danlatau
kunjungan lapangan.
Bagian Kedua
Pasar Rakyat
Paragraf 1
Umum
Pasal 71
**(1) Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat**
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik desa, dan/atau koperasi.
**(2) Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau**
Ralryat tenda yang berada dalam Pasar
dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan
menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal72
Daerah (1) Menteri bekerja sama dengan Pemerintah
melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat.
peningkatan (2) Pembangunan, pemberdayaan, dan
kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk:
- pembangunan .
SK No 083548 A
---
PRESIDEN
- pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar
Rakyat;
- implementasi manajemen pengelolaan Pasar
Rakyat yang profesional;
- fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu
yang baik dan harga yang bersaing;
- fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di
Pasar Rakyat; dan/atau
- fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pengelolaan dan proses
transaksi di Pasar Rakyat.
Pasal 73
**(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat**
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 72 ayat (2)
huruf a mencakup:
- fisik;
- manajemen;
- ekonomi; dan
- sosial.
**(2) Pembangunan danlatau revitalisasi fisik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
berpedoman pada SNI Pasar Ralryat dan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait bangunan
yang antara lain meliputi:
desain a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada
standar purwarupa Pasar RakYat;
- zonasi Barang yang diperdagangkan;
dan c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan,
lingkungan;
- kemudahan akses transportasi; dan
- sarana.
SK No 083547 A
---
PRESIDEN
- sarana teknologi informasi dan komunikasi.
**(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat
yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat
dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- peningkatanprofesionalismepengelola;
- pemberdayaan Pelaku Usaha;
- pemantauan Barang terhadap pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
danf atau
- penerapan standar operasional prosedur
pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
**(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem
interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan,
antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen,
dan pembinaan pedagang kaki lima untuk
mewujudkan Pasar Rakyatyang kondusif dan nyaman.
Pasal 74
**(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2)
huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pembangunan...**
SK No 083546 A
---
PRESIDEN
(2\ Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
negara, diutamakan memenuhi kriteria dan
persyaratan paling sedikit:
- telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
- berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh
kemudahan akses transportasi;
- kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk
UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan
- peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
**(3) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang**
mengalami bencana dan/atau berada di daerah
tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat
dikecualikan dari kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan
lain yang diatur oleh masing-masing daerah.
**(5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja**
sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik
negara, danlatau badan usaha milik daerah dalam
membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat.
**(6) Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah**
bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha
milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah
dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar
Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan**
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 75
**(1) Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun**
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) kepada
Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun
setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai
dilakukan.
**(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar**
Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dengan menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
**(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar**
Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 76
**(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat**
yang profesional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 72 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama
dengan swasta, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau
koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah.
**(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat.
Pasal TT
Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik
dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan:
- memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan
Produsen dan/atau Distributor;
- menyediakan informasi tentang sumber pasokan
Barang yang memenuhi Standar mutu Barang;
dan/atau
c.memfasilitasi...
SK No 083544 A
---
PRES tDEN
C memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum
komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam
rangka penyediaan Barang.
Pasal 78
Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
huruf d dapat dilakukan dengan:
- memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan
proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
- memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan f atau
- meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar
Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi
dan/atau asosiasi.
Paragraf 2
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
Pasal 79
**(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:**
- rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
- rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana
detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penataan ruang.
**(3) Pasar...**
SK No 083543 A
---
PRESIDEN
_<r_
**(1) (3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat**
dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan,
termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan
lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/
kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam
kabupaten/kota.
Pasal 80
Ketentuan mengenai pembangunan danf atau revitalisasi
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar
Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh
s\r,asta, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan/ atau koperasi.
Pasal 81
Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan
aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk
mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar
Rakyat.
Pasal 82
**(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun,**
dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau
Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana
nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan
kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri
danf atau Pemerintah Daerah.
prioritas (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan
kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai
pedagang di Pasar Rairyat yang mengalami bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memperoleh toko/kios, los, hamparanfdasaranf
jongko, danf atau tenda dengan harga pemanfaatan
yang terjangkau.
Pasal83...
SK No 083542 A
---
FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 83
**(1) Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan**
toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan f atau
tenda.
**(2) Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan**
toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau
tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 84
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota secara
sendiri atau bersama-sama melakukan pembinaan
terhadap pengelola Pasar Rakyat.
Bagian Ketiga
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Paragraf 1
Umum
Pasal 85
**(1) Pusat Perbelanjaan dapat berbentuk:**
- pertokoan;
- mal; dan
- plaza.
(21 Toko Swalayan dapat berbentuk:
- minimarket;
- supermarket;
- department store;
- hypermarket; dan
- Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan
sistem pelayanan mandiri.
### Pasal 86. . .
SK No 083541 A
---
PRESIDEN
Pasal 86
**(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan**
harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M
yang ada di zor:,a atau area atau wilayah setempat.
**(2) Pengelola Fusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko**
Swalayan harus menyediakan paling sedikit:
- areal parkir;
- fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan
tertib; dan
- ruang publik yang nyaman.
**(3) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket,**
supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan
yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri
yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat
Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha
danlatau bangunan atau kawasan lain.
**(4) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store,**
pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang
merupakan:
- penanam modal asing harus dilakukan
terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah
memiliki Perrzinan Berusaha; atau
- penanam modal dalam negeri dapat dilakukan
berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Fusat
Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan
Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
dan (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika
terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah
memiliki Pertzinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau
bangunan atau kawasan lain.
### Pasal 87 . .
SK No 083540 A
---
PRESIDEN
Pasal 87
Toko Swalayan memiliki batasan luas lantai penjualan
dengan ketentuan:
- minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus
meter persegi);
- supermarket, di atas 4OO m2 (empat ratus meter
persegi) sampai dengan 5.000 rn2 (lima ribu meter
persegi);
4OO m2 (empat ratus c. department store, paling sedikit
meter persegi);
- hgpermarket, di atas 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi); dan
- Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan
sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua
ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan
koperasi yang berbentuk toko dengan sistem
pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu
meter persegi).
Pasal 88
Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus
diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi:
menjual a. minimarket, supermarket, dan hgpermarket
secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi
terutama produk makanan danlatau produk rumah
tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan,
furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus
lainnya;
eceran berbagai jenis b. department store menjual secara
Barang konsumsi terutama produk sandang dan
perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis
kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan
. c. Grosir/Perkulakan
SK No 083539 A
---
PRES IDEN
c Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan
sistem pelayanan mandiri menjual secara partai
besar/tidak secara eceran berbagai jenis Barang
konsumsi.
Paragraf 2
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
Pasal 89
**(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko**
Swalayan harus mengacu pada:
- rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
- rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
**(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana**
tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana
detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penataan ruang.
Pasal 90
Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan
Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan
Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan
lain.
Pasal 91
**(1) Supermarket, hgpermarket, dan department store wajib**
memenuhi ketentuan jam operasional.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
### Pasal 92 .
SK No 083573 A
---
PRES IDEN
Pasal92
**(1) Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali**
karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan
wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan
UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat
Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi
baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali
dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh
Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Fusat
Perbelanjaan.
Paragraf 3
Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan
Pasal 93
Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama
pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.
Pasal 94
**(1) Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok**
dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan
perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan
terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
**(2) Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka
harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling
menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak
tanpa tekanan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama**
usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
**(4) Pelaku. . .**
SK No 083572 A
---
PRESIDEN
**(4) Pelaku Usaha yang membuat persyaratan**
Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai
persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 95
**(1) Dalam pengembangan kerja sama usaha antara**
pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan,
persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku
Usaha Toko Swalayan:
- tidak memungut biaya administrasi pendaftaran
Barang dari pemasok UMK-M; dan
- membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai,
atau dengan alasan teknis tertentu dapat
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari setelah seluruh dokumen
penagihan diterima.
**(1) (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat**
hurr-rf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika
berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak
merugikan pemasok UMK-M.
Pasal 96
yang (1) Dalam menciptakan hubungan kerja sama
berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan
pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam
merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (2).
**(1) (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang
dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan
usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Dalam...**
SK No 083571 A
---
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
**(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21, lembaga yang dibentuk dan
bertugas untuk mengawasi persaingan usaha
berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 97
**(1) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan**
Barang dagangan produk dalam negeri.
**(2) Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan**
sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib:
- bertanggung jawab terhadap Barang
dagangannya telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kekayaan intelektual; dan
- membina pengembangan produk dan merek
sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
**(3) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan**
danf atau menawarkan:
- ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan
harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan
kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
- ruang promosi dan/atau ruang usaha yang
proporsional dan strategis untuk pencitraan
dan/atau pemasaran produk dalam negeri
dengan merek dalam negeri.
Pasa-l 98
SK No 083570A
---
PRESlDEN
Pasal 98
**(1) Toko Swalayan dalam menjual Barang yang**
menggunakan merek Toko Swalayan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2)
mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang
yang diproduksi di Indonesia.
(2t Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M
Toko -S*"I"y".yang akan memasarkan produksinya di dalam untuk menggunakan merek milik Toko
Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah
memiliki merek sendiri.
**(3) Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan**
Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko
Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M
yang memproduksi Barang.
**(4) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi**
ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko
Swalayan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan
pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Perizinan
Pasal 99
**(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan**
Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik.
**(2) Pelaku. . .**
SK No 085279 A
---
PRES IDEN
(21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau
Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha
dengan skala usaha mikro dan usaha kecil.
Paragraf 5
Pembinaan
Pasal 100
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 101
**(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan**
kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait
dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi
sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan
kerja sama usaha.
(21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus
mengacu pada pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
**(4) Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman**
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
Pemerintah Pusat.
PasallO2...
SK No 083568 A
---
PRES IDEN
Pasal 102
( 1) Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta
data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar
Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku
Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(21 Pengelola Pasar Ra}ryat, pengelola Pusat Perbelanjaan,
dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan
data dan f atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan lengkap dan akurat.
PELAPORAN
### Pasal 1O3
Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan
Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang
kepada Menteri.
Pasal 104
**(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan**
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib
menyampaikan laporan stok Distribusi Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri.
(21 .Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara
elektronik.
### Pasal 1O5
**(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan**
kepada Menteri terkait:
a.omzet...
SK No 083567 A
---
PRES IDEN
- omzet tahunan dari seluruh pedagang;
- data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok;
- data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar
dan komoditi yang dijual; dan
- data Barang kebutuhan pasokan pasar.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara elektronik.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasai 105 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 107
**(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus**
memenuhi:
- SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
- persyaratan teknis yang telah diberlakukan
secara wajib.
**(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di**
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah
diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis
yang telah diberlakukan secara wajib.
**(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Pemberlakuan. . .**
SK No 083566 A
---
PRESIDEN
**(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
- daya saing Produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
dan/atau
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian.
**(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan**
teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda
kesesuaian atau dilengkapi sertihkat kesesuaian vang
diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan**
SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda
kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan
sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat
kesesuaian.
**(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang**
teiah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara
wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda
kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenai sanksi administratif.
Pasal 108
**(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir**
sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah
diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis
yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) wajib:
a.mendaftarkan...
SK No 083565 A
---
PRESIDEN
- mendaftarkan Barang yang diperdagangkan
kepada Menteri; dan
- mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang
dan/atau kemasannya.
(21 Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan
untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum
diimpor untuk Barang luar negeri.
**(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat,
kosmetik, dan alat kesehatan.
**(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
**(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan**
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
**(7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan pertzinan berusaha
berbasis risiko.
Pasal 109
SK No 083564 A
---
PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA
### Pasal 1O9
**(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang**
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri
atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
**(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan**
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
**(1) hidup sebagaimana dimaksud pada ayat**
berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui
yang belum diberlakukan secara wajib.
**(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- Barang listrik dan elektronika; dan
- Barang yang mengandung bahan kimia
berbahaya.
(41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi
Konsumen.
**(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan**
kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan
kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib**
dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
**(7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan**
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
**(8) Kewajiban...**
SK No 083563 A
---
FRES IDEN
**(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang
yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau
Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
**(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi**
ketentuan kewajiban pendaftaran Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
**(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko.
### Pasal 1 10
**(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di**
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan
teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara
wajib.
**(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau**
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau**
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ay at (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek :
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
b, daya saing Produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan ,
SK No 083562 A
---
PRESIDEN
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian; dan/atau
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal.
**(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,**
atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,**
persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum
diberlakukan secara wajib dapat menggunakan
sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang**
telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikenai sanksi administratif.
### Pasal 1 1 1
**(1) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara**
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka:
- menjaga rnutu Barang tujuan Ekspor;
- meningkatkan daya saing dan citra produk
Indonesia; danlatau
- mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia.
(21 Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor
Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan
teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.**
**(3) Ketentuan...**
SK No 083561 A
---
PRES IDEN
**(3) Ketentuan persyaratan dan tata cara Perrzinar,**
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko.
### Pasal 1 12
**(1) Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat**
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga
penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat menunjuk lembaga
penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk
rLlang lingkup sejenis.
**(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\**
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun.
**(4) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat
jenderal yang membidangi perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
##
