Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN

PP No. 29 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang danlatau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2 Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang meiampaui batas wilayah negara. 3 Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang semua disusun berdasarkan konsensus pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, hidup, keamanan, kesehatan, lingkungan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya. 4 Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adatah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 1. Ekspor SK No 083537 A --- PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean. lembaga 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 1. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. lembaga 8. Importir adalah orang perseorangan atau atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. perseorangan atau badan 9. Pelaku Usaha adalah orang usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 1. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri. 1. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang. 1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 1. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang atas bertindak atas namanya sendiri danlatau penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang. 1. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang. 1. Pedagang. . . SK No 083536 A --- PRESIDEN -4 1. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan. 1. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunj uknya berdasarkan perj anj ian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan. 1. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. yang 18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen. 1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang darrlatau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 1. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan. adalah badan usaha 2I. Perusahaan Penjualan Langsung yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung. 1. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang yang tertentu melalui jaringan pemasaran dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran' 1. Penjualan Langsung secara Single Leuel adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. . 24.Penjualan. . SK No 083535 A --- PRESIDEN 1. Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen. 1. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. 1. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 1. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. 1. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya. 1. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut oleh Komisi adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume yang atau nilai hasil penjualan Barang, baik dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya. 3O. Bonus . SK No 083534 A --- PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA 1. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan. perusahaan 31. Program Pemasaran adalah program dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Leuelatau Penjualan Langsung secara Multi Leuel . 1. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan dan kepada Pelaku Usaha untuk memulai menjalankan usaha danf atau kegiatannya. 1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha sebagai untuk melakukan kegiatan usaha dan identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat baik dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha. 1. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 37.Barang... SK No 083533 A --- PRESIDEN 1. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. 1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha. 1. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen. 1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 1. Gudang adalah suatu rLlangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 1. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. 1. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. 1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas danlatau kualitas. 1. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. . 46. Alat. . SK No 083532 A --- PRES IDEN 1. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 1. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 1. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis. 1. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. dan 50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. 1. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 1. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 1. Pemerintah. . . SK No 083531 A --- PRES IDEN 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. pegawai negeri 56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. yang 57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada wewenang di pusat maupun daerah yang diberi khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan.

Pasal 2

Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: - kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; berbahasa b. penggunaan atau kelengkapan label Indonesia; - Distribusi Barang; - sarana Perdagangan; - standardisasi; - pengembangan Ekspor; g.metrologi... SK No 083530A --- PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA - metrologi legal; dan - pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.

Pasal 3

**(1) Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan** Impor dilaksanakan oleh Menteri. (2t Pelaksanaan kebdakan dan pengendalian Ekspor dan **(1) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat** dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk: - persetujuan EksPor; - persetujuan ImPor; - Eksportir terdaftar; - Importir terdaftar; - Importir Produsen; - penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang; - jenis Barang; - kewenangan; - persyaratan Eksportir dan Importir; - tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor; - penerbitan perizinan Ekspor dan Impor; 1. verifikasi atau penelusuran teknis; - kewajiban Eksportir dan Importir; - larangan bagi Eksportir dan Importir; - pengawasan; dan - sanksi. **(3) Ketentuan...** SK No 085137 A --- PRES IDEN **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan** pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

**(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau** penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu. **(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. yang (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri. **(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan** Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat yang koordinasi yang dipimpin oleh menteri menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, kementerian dan pengendalian urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga yang pemerintah nonkementerian atau pejabat ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan lembaga untuk dan atas nama menteri/kepala pemerintah nonkementerian.

Pasal 5

NIB (1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki **(2) Dalam .** SK No 085301 A --- PRES IDEN -t2- (21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha. wajib (3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. **(4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: - Eksportir terdaftar; danf atau - persetujuan Ekspor. Menteri (s) Penerbitan persetujuan Ekspor oleh dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. **(6) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud** penerbitan pada ayat (5) belum ditetapkan, persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. **(8) Ketentuan lebih ianjut mengenai:** dan f atau a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan Ekspor b. Perizinan Berusaha di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

memiliki NIB yang (1) Importir dalam kegiatan Impor wajib berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). (21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: (API-U); dan a. Angka Pengenal Importir Umum Produsen (API-P). b. Angka Pengenal Importir **(3) Terhadap...** SK No 085138 A --- **(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib** memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. **(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan** usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha. **(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: - Importir terdaftar; - Importir Produsen; dan/atau - persetujuan Impor. **(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri** dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. **(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud** penerbitan pada ayat (6) belum ditetapkan, persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden. **(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:** Pengenal a. NIB yang berlaku sebagai Angka Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1); - Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan sebagaimana c. Perizinan Berusaha di bidang Impor dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

**(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka** pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara yang elektronik melalui sistem tunggal mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan ImPor. **(2) Apabila...** SK No 083526 A --- PRES IDEN -t4- **(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Pertzinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbita n P erizinan Be ru saha secara oto mati s melalui sistem yang terintegrasi. **(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan** sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizirran Berusaha dalam rangka pengendalian pada Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disampaikan secara manuai kepada Menteri. **(6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha** dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

pengembangan produk (1) Dalam rangka peningkatan dan invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas: - pembiayaan; - penjaminan; - asuransi Ekspor; . d. pemasaran SK No 083525 A --- PRESIDEN - pemasaran; dan/atau - insentif prosedural lainnya. **(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. **(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi** nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

**(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam** keadaan baru. (21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: - peraturanperundang-undangan; - kewenangan Menteri; dan/atau instansi c. usulan atau pertimbangan teknis dari pemerintah lainnya. yang diimpor (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan (4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. . Pasal 10. . SK No 083524 A --- PRES IDEN

Pasal 10

**(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang** ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. **(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan** sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor. **(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang **(2) untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat** harus memenuhi kriteria: kesehatan, a. terkait dengan perlindungan terhadap keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; - terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau yang c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar perlu dijaga kelestariannya. yang dilarang (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang **(1) untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat** dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. dan Barang (5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian' ### Pasal 11 ... SK No 083523 A --- -t7- ### Pasal 1 1 **(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak** sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor. **(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: - memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; - melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; - melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau - dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri. **(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 12

**(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai** dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: - memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi... SK No 083521 A --- PRESIDEN - melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi** untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. **(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal i3 **(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas,** kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi. {21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. Pasai 14 SK No 083520 A --- PRESIDEN

Pasal 14

**(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha** terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 15

**(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi** program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean. **(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan** Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 16

**(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 17

**(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir** yang bereputasi baik. (21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik. **(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing- pemerintah masing kementerian/lembaga nonkementerian. **(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir** **(1) bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat** diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Ekspor (1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang dan dan Impor di kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat. **(3) Ketentuan .** SK No 083518 A --- PRES IDEN **(3) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang** Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor Pembebasan. **(4) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri** dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif.

Pasal 19

**(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna** pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan baku dan/atau bahan penolong industri. (21 pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. **(3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan** Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet' **(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang urusan pemerintahan di bidang -.ry"i.rggarakan keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABIII ... SK No 085133 A --- PRES IDEN

Pasal 20

**(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau** melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. **(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel atau Multi Leuel. **(1) (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan oleh: produksi dalam negeri; a. Produsen untuk Barang dan b. Importir untuk Barang asal Impor; yang diproduksi dalam c. Pengemas untuk Barang negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Menteri (5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah yang berdasarkan keputusan rapat koordinasi dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. sebagaimana (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal2l... SK No 083516 A --- PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA

Pasal 21

**(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus** menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. **(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa** Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya. Pasal22 sebagaimana (1) Penggunaan label berbahasa Indonesia dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan. (21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - embos atau tercetak; atau b. ditempei atau melekat secara utuh; Barang c. dimasukkan atau disertakan ke dalam dan/atau kemasan. disesuaikan (3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia secara dengan ukuran Barang atau kemasan proporsional.

Pasal 23

**(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang. Usaha (2) Keterangan mengenai identitas Pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Barang a. nama dan alamat Produsen untuk produksi dalam negeri; b.nama... SK No 083515 A --- PRESIDEN - nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; - nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau - nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil. **(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan,** dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat: - cara penggunaan; dan - simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti. **(4) Dalam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan.

Pasal 24

**(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara** wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.

Pasal 25

**(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label** berbahasa Indonesia yang memuat informasi: - secara tidak lengkap; dan/atau - tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen. **(2) Pelanggaran...** SK No 083514 A --- PRESIDEN **(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Pasal 26

**(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud. **(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri. **(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. **(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan** Pengemas kepada Produsen, Importir, atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal2T Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk: - Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau - Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil.

Pasal 29

**(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. **(2) Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang. **(3) Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari** peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang iebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan ...r.i dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 30

**(1) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa** Indonesia dilakukan oleh Menteri. **(2) Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (i) kepada direktur jenderal yang membidangi periindungan konsumen dan tertib niaga' **(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- ="-" dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. **(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk: - pelayanan dan penyebarluasan informasi; - edukasi; danlatau - konsultasi. Pasal31... SK No 085300 A --- PRES IDEN

Pasal 31

**(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor** Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang. **(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor** Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang. pada (3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai yang sarana promosi mengenai Barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Bagian Kesatu Umum

Pasal 32

Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara dapat dilakukan secara tidak langsung atau langsung kepada Konsumen. Bagian SK No 08351 I A --- PRES lDEN Bagian Kedua Distribusi Barang Secara Tidak Langsung

Pasal 33

**(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yaitu: - Distributor dan jaringannYa; - Agen dan jaringannya; atau - waralaba. (21 Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: - Distributor; - Grosir/Perkulakan;dan - Pengecer. **(3) Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b terdiri dari: - Agen; - Grosir/Perkulakan;dan - Pengecer.

Pasal 34

Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis.

Pasal 35

**(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku** Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. **(2) Selain...** SK No 085116 A --- PRESIDEN **(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. **(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor** tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama. **(4) Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling** sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 1 (satu) kali. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk** pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

Pasal 37

33 (1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (21, dalam mendistribusikan Barang dan harus menggunakan sarana penjualan toko sarana penjualan lainnya. pada (2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat beruPa: - Toko Swalayan; atau konvensional. b. toko dengan sistem pelayanan **(3) Sarana .** SK No 083509 A --- **(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat beruPa: - sistem elektronik; - penjualan dengan perangkat mesin elektronik,' atau - penjualan bergerak.

Pasal 38

Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan: - memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor; - memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetaP, dan jelas; - memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan - memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.

Pasal 39

Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan: - memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen; - memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; - memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan - menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. Pasal40... SK No 085114 A --- PRES IDEN

Pasal 40

Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan: - memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/ Perkulakan; dan - memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 41

Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasai 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan: - memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan atau b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Bagian Ketiga Distribusi Barang secara Langsung Pasal42 **(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem Penjualan Langsung. **(2) Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Leuel; atau a. Penjualan Langsung secara Single Leuel. b. Penjualan Langsung secara Multi **(3) Penjualan...** SK No 083507 A --- PRESTDEN **(3) Penjualan Langsung secara Single Leuel sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen. **(4) Penjualan Langsung secara Multi Leuel sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 huruf b dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

Pasal 43

**(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi** Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung; - memiliki Program Pemasaran; - memiliki kode etik; - melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan langsung e. melakukan penjualan Barang secara kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. (21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: sedikit a. daftar dan profil Barang yang paling meliputi gambar, harga jual, dan manfaat; - jenis Program Pemasaran yang digunakan; Langsung; c. biaya pendaftaran calon Penjual - isi alat bantu penjualan; e.alur... SK No 083506 A --- PRESIDEN - alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; - jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah; - simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu; - syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan - jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus. **(1) (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat ketentuan paling sedikit: - persyaratan menjadi Penjual Langsung; - prosedur pendaftaran Penjual Langsung; - masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung; - prosedur pendaftaran dalam keanggotaan; - hak dan kewajiban perusahaan; - hak dan kewajiban Penjual Langsung; - program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung; - ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; - larangan bagi Penjual Langsung; - sanksi; dan - prosedurpenyelesaianperselisihan.

Pasal 44

Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud daiam ### Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang.

Pasal 45

Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 46

Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan antara perusahaan dan Penjual Langsung memperhatikan kode etik. Pasal47 Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai: - identitas perusahaan; - mutu dan spesifikasi Barang; serta memberi penjelasan c. kondisi dan jaminan Barang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya; - Program Pemasaran; dan - kode etik.

Pasal 48

Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalarn melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib: - memberikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik; - memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik; - mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung; - menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen; - memberikan Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan; - memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; - memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan; - melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab; i.memberikan... SK No 083503 A --- PRESIDEN 1 memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang; J memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud; k menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan I memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau onlirue market place.

Pasal 49

Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e paling banyak 6Ooh (enam puluh persen) dari omzet perusahaan.

Pasal 50

Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung merupakan perusahaan yang memiliki Perrzinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung.

Pasal 51

Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: Barang a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; pemaksaan atau b. menawarkan Barang dengan cara cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c.menawarkan... SK No 083502 A --- PRESIDEN - menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Kon sumen ; - menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ; - menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan ; - menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar; - menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali; - membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; Program i. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan Barang. - menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place; - menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung; penghimpunan 1. melakukan usaha yang terkait dengan dana masyarakat; dengan m. membentuk jaringan pemasaran menggunakan Skema Piramida; n.menjual ... SK No 083501 A --- PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA - menjual danf atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; danf atau yang termasuk produk o. menjual Barang dan/atau Jasa komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung.

Pasal 53

**(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52** konsultasi, dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. 52 (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. evaluasi (3) Dalam melaksanakan pembinaan dan **(2), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat** Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di bidang Penjualan Langsung.

Pasal 54

Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai perundang-undangan dengan ketentuan peraturan sistem d.anf atau Jasa dilarang dipasarkan melalui Penjualan Langsung. Bagian SK No 083556 A --- PRESIDEN Bagian Keempat Larangan

Pasal 55

**(1) Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan** dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen. (21 Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen, pemasok, danf atau Importir yang menunjuknya. **(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang** mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi Eksklusif. (41 Importir dilarang mendistribusikan Barang secara langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai Distributor. **(5) Pengecer dilarang melakukan Impor Barang** Bagian Kelima Ketentuan Lain-Lain

Pasal 56

Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.

Pasal 57

Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya. Pasal58... SK No 083555 A --- PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA

Pasal 58

Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.

Pasal 59

**(1) Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam** Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk: - pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu; danlatau - pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri. **(2) Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Bagian Kesatu Gudang

Pasal 60

Gudang (1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan terbuka. pada ayat (1) (2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud digolongkan atas: golongan A, dengan kriteria: a. Gudang tertutup . 1.luas. . SK No 083554A --- PRESIDEN 1. luas 10O m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau (tiga 2. kapasitas penyimpanan antara 360 ms ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik). - Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: persegi) 1. luas di atas 1.OO0 m2 (seribu meter sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); danf atau ms (tiga 2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m" (sembilan ribu meter kubik). golongan C, dengan kriteria: c. Gudang tertutup 1. luas di atas 2.50O m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) ; dan/ atau m3 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 (sembilan ribu meter kubik). golongan D, dengan kriteria: d. Gudang tertutup tangki; 1. Gudang berbentuk silo atau dan/atau paling sedikit 762 mg 2. kapasitas penyimpanan (tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik) atau 4O0 ton (emPat ratus ton). **(3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi). **(4) Penggolongan...** SK No 083553 A --- PRES!DEN **(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 61

**(1) Setiap pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari** Menteri (21 Untuk memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Gudang harus melakukan pendaftaran Gudang.

Pasal 62

**(1) Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada: - Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan - bupati/wali kota.

Pasal 63

**(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan** bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. **(2)Kepala...** SK No 083552 A --- PRES IDEN (21 Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan. Paragraf 1 Pencatatan Administrasi Gudang

Pasal 64

Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang.

Pasal 65

**(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai: - pemilik Barang; - NIB pemilik Barang; - jenis atau kelompok Barang; - jumlah Barang; - tanggal masuk Barang; - asal Barang; - tanggal keluar Barang; - tujuan Barang; dan (stok). i. sisa Barang yang tersimpan di Gudang **(2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi** Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/ kota yang membidangi Perdagangan. **(3) Ketentuan .** SK No 083551 A --- PRES IDEN **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme** pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikecualikan terhadap: - Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; dan - Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang. Paragraf 2 Pelaporan

Pasal 67

**(1) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:** - Provinsi DKI Jakarta; dan - kabupaten/kota, wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri. **(2) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat** kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi. perkembangan (3) Penyampaian laporan rekapitulasi penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. Pasa168... SK No 083550A --- PRESIDEN

Pasal 68

Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 69

Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan terhadap: penimbunan a. Gudang yang berada pada tempat berikat; di b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan yang bawah pengawasan direktorat jenderal membidangi kepabeanan; dan yang c. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi. Paragraf 3 Pembinaan

Pasal 70

Barang, (1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan' **(2) Pelaksanaan .** SK No 083549 A --- PRESIDEN (21 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupatenlkota yang membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri. **(3) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang,** penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi, danlatau kunjungan lapangan. Bagian Kedua Pasar Rakyat Paragraf 1 Umum

Pasal 71

**(1) Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat** yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi. **(2) Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau** Ralryat tenda yang berada dalam Pasar dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal72 Daerah (1) Menteri bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat. peningkatan (2) Pembangunan, pemberdayaan, dan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: - pembangunan . SK No 083548 A --- PRESIDEN - pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat; - implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional; - fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; - fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau - fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat.

Pasal 73

**(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat** sebagaimana dimaksud daiam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup: - fisik; - manajemen; - ekonomi; dan - sosial. **(2) Pembangunan danlatau revitalisasi fisik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Ralryat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi: desain a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada standar purwarupa Pasar RakYat; - zonasi Barang yang diperdagangkan; dan c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, lingkungan; - kemudahan akses transportasi; dan - sarana. SK No 083547 A --- PRESIDEN - sarana teknologi informasi dan komunikasi. **(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit: - peningkatanprofesionalismepengelola; - pemberdayaan Pelaku Usaha; - pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf atau - penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat. **(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyatyang kondusif dan nyaman.

Pasal 74

**(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pembangunan...** SK No 083546 A --- PRESIDEN (2\ Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, diutamakan memenuhi kriteria dan persyaratan paling sedikit: - telah memiliki embrio Pasar Rakyat; - berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi; - kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan - peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi. **(3) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang** mengalami bencana dan/atau berada di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat dikecualikan dari kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan lain yang diatur oleh masing-masing daerah. **(5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja** sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, danlatau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat. **(6) Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah** bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan** persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 75

**(1) Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun** dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai dilakukan. **(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar** Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah. **(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar** Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76

**(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat** yang profesional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 72 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah. **(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat. Pasal TT Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan: - memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/atau Distributor; - menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c.memfasilitasi... SK No 083544 A --- PRES tDEN C memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.

Pasal 78

Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 huruf d dapat dilakukan dengan: - memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau; - memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan f atau - meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/atau asosiasi. Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan

Pasal 79

**(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:** - rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau - rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penataan ruang. **(3) Pasar...** SK No 083543 A --- PRESIDEN _<r_ **(1) (3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat** dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam kabupaten/kota.

Pasal 80

Ketentuan mengenai pembangunan danf atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh s\r,asta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau koperasi.

Pasal 81

Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar Rakyat.

Pasal 82

**(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun,** dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri danf atau Pemerintah Daerah. prioritas (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rairyat yang mengalami bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko/kios, los, hamparanfdasaranf jongko, danf atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau. Pasal83... SK No 083542 A --- FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA

Pasal 83

**(1) Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan** toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan f atau tenda. **(2) Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan** toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 84

Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pengelola Pasar Rakyat. Bagian Ketiga Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Paragraf 1 Umum

Pasal 85

**(1) Pusat Perbelanjaan dapat berbentuk:** - pertokoan; - mal; dan - plaza. (21 Toko Swalayan dapat berbentuk: - minimarket; - supermarket; - department store; - hypermarket; dan - Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri. ### Pasal 86. . . SK No 083541 A --- PRESIDEN

Pasal 86

**(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan** harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M yang ada di zor:,a atau area atau wilayah setempat. **(2) Pengelola Fusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko** Swalayan harus menyediakan paling sedikit: - areal parkir; - fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan - ruang publik yang nyaman. **(3) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket,** supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha danlatau bangunan atau kawasan lain. **(4) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store,** pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan: - penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha; atau - penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Fusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain. dan (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain. ### Pasal 87 . . SK No 083540 A --- PRESIDEN

Pasal 87

Toko Swalayan memiliki batasan luas lantai penjualan dengan ketentuan: - minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi); - supermarket, di atas 4OO m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 rn2 (lima ribu meter persegi); 4OO m2 (empat ratus c. department store, paling sedikit meter persegi); - hgpermarket, di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan - Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).

Pasal 88

Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi: menjual a. minimarket, supermarket, dan hgpermarket secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk makanan danlatau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya; eceran berbagai jenis b. department store menjual secara Barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan . c. Grosir/Perkulakan SK No 083539 A --- PRES IDEN c Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi. Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan

Pasal 89

**(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko** Swalayan harus mengacu pada: - rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau - rencana detail tata ruang kabupaten/kota. **(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana** tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.

Pasal 90

Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.

Pasal 91

**(1) Supermarket, hgpermarket, dan department store wajib** memenuhi ketentuan jam operasional. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. ### Pasal 92 . SK No 083573 A --- PRES IDEN Pasal92 **(1) Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali** karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Fusat Perbelanjaan. Paragraf 3 Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan

Pasal 93

Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.

Pasal 94

**(1) Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok** dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. **(2) Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama** usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. **(4) Pelaku. . .** SK No 083572 A --- PRESIDEN **(4) Pelaku Usaha yang membuat persyaratan** Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 95

**(1) Dalam pengembangan kerja sama usaha antara** pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan, persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku Usaha Toko Swalayan: - tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK-M; dan - membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. **(1) (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat** hurr-rf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak merugikan pemasok UMK-M.

Pasal 96

yang (1) Dalam menciptakan hubungan kerja sama berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2). **(1) (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat** diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Dalam...** SK No 083571 A --- PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA **(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana** dimaksud pada ayat (21, lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 97

**(1) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan** Barang dagangan produk dalam negeri. **(2) Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan** sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib: - bertanggung jawab terhadap Barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan - membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M. **(3) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan** danf atau menawarkan: - ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau - ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri. Pasa-l 98 SK No 083570A --- PRESlDEN

Pasal 98

**(1) Toko Swalayan dalam menjual Barang yang** menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. (2t Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M Toko -S*"I"y".yang akan memasarkan produksinya di dalam untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri. **(3) Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan** Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang. **(4) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi** ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Perizinan

Pasal 99

**(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan** Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. **(2) Pelaku. . .** SK No 085279 A --- PRES IDEN (21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil. Paragraf 5 Pembinaan

Pasal 100

Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pasal 101

**(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan** kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerja sama usaha. (21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. **(4) Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman** teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. PasallO2... SK No 083568 A --- PRES IDEN

Pasal 102

( 1) Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (21 Pengelola Pasar Ra}ryat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan data dan f atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lengkap dan akurat. PELAPORAN ### Pasal 1O3 Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri.

Pasal 104

**(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan** Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri. (21 .Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik. ### Pasal 1O5 **(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan** kepada Menteri terkait: a.omzet... SK No 083567 A --- PRES IDEN - omzet tahunan dari seluruh pedagang; - data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok; - data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan - data Barang kebutuhan pasokan pasar. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan secara elektronik.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasai 105 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 107

**(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus** memenuhi: - SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau - persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. **(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di** dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. **(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Pemberlakuan. . .** SK No 083566 A --- PRESIDEN **(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: - keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; - daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; - kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau - kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian. **(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan** teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertihkat kesesuaian vang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan** SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian. **(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang** teiah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.

Pasal 108

**(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir** sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) wajib: a.mendaftarkan... SK No 083565 A --- PRESIDEN - mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan - mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (21 Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri. **(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan. **(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. **(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan** Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. **(7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pertzinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 109

SK No 083564 A --- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA ### Pasal 1O9 **(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang** terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar. **(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan** keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan **(1) hidup sebagaimana dimaksud pada ayat** berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. **(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) meliputi: - Barang listrik dan elektronika; dan - Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen. **(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan** kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib** dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. **(7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan** Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. **(8) Kewajiban...** SK No 083563 A --- FRES IDEN **(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. **(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi** ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. **(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. ### Pasal 1 10 **(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di** dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib. **(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau** kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau** kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek : - keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b, daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; - kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; - kesiapan , SK No 083562 A --- PRESIDEN - kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau - budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal. **(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,** atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,** persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang** telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif. ### Pasal 1 1 1 **(1) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara** wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka: - menjaga rnutu Barang tujuan Ekspor; - meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia; danlatau - mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia. (21 Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.** **(3) Ketentuan...** SK No 083561 A --- PRES IDEN **(3) Ketentuan persyaratan dan tata cara Perrzinar,** Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. ### Pasal 1 12 **(1) Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat** kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk rLlang lingkup sejenis. **(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\** dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. **(4) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. ##