PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan Industri.
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang
mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk Jasa Industri.
1. Pemberdayaan
---
PRESIDEN
upaya3. Pemberdayaan Industri adalah kebdakan dan
yang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan
memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk
peningkatan daya saing.
selanjutnya+. Industri Kecil dan Industri Menengah yang
disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang skala
usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja
dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan
Industri Menengah.
proses5. Industri Hijau adalah Industri yang dalam
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri
dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
bagi6. Industri Strategis adalah Industri yang penting
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber
daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan
kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
setengah jadi,7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang
atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang
setengah jadi atau Barang jadi yang memPunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
satu8. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam
lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit
usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan
proses Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan
produksi yang sama.
1. Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar
IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor
ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling
membutuhkan dan saling menguntungkan.
1. Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola
secara profesional dengan prinsip nirlaba yang
mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan
kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka
pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk
penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.
1 1. Tenaga . . .
---
PRES IDEN
1. Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang
ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun
pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi
sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan
dinamisator untuk membimbing dan membantu
pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan
yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
1. Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerinta han : di bidang Perindustrian untuk memberikan
Jasa konsultansi IKM.
1. Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan
yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang
dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga,
atau institusi pendidikan.dalam jangka waktu tertentu
untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan wawasan.
1. Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk
membantu meningkatkan kemampuan teknis dan
manajcrial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-
menerus dalam jangka waktu tertentu.
1. Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga
intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap
peserta inkubasi (tenantl di bidang Industri.
1. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan
atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha
Industri yang berkedudukan di Indoncsia.
1. Jenis Industri adalah bagian dari cabang Industri yang
mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya
bersifat akhir ctalam proses produksi, yang ditetapkan
sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia
1. Standar Industri Hijau adalah standar untuk
mewujucikan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Sertifrkasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan
penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam
pemenuhan Standdr Industri Hijau.
1. Sertifikat
---
PRES IDEN
2O. Sertilikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan
oleh lembaga Sertifikasi lndustri Hijau untuk menyatakan
bahu'a Perusahaan Industri telah memenuhi Standar
Industri Hijau.
1. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau
dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan
berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau
sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan
prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen
yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk
dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna
Barang.
1. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk
jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa
lainnya.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada
Barang, .Iasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
1. Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan
yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang
berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
1. Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN
Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan
berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari
kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau
penyedia gabungan Barang dan Jasa.
1. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap
harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir
dalam pengadaan Barang/Jasa.
1. Kerja Sama Internasional di. Bidang tndustri adalah
bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas
negara dalam rangka pengembangan Industri nasional
oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi
masyarakat, atau warga negara Indonesia.
1. Rantai
---
PRES IDEN
1. Rantai Suplai Global adalah sistem dari organisasi, orang,
kegiatan, informasi, clan sumber daya yang digunakan
dalam memproduksi dan mendistribusikan produk
Barang dan Jasa dari supplier kepada czrstomer secara
global.
3O. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat
bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar
negeri.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang . memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemcrintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan pemerintah ini
'meliputi:
- penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian
fasilitas kepada IKM;
- Industri Hijau;
- Industri Strategis;
- peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
- Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
BABII ...
---
PENGUATAN KAPASITAS KELEMB*?II, oo* PEMBERIAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah**
melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk
mewujudkan IKM yang:
- berdaya saing;
- berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri
nasional;
- berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
perluasan kesempatan kerja; dan
- menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk
diekspor.
(21 Untuk mewujurikan IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
- perumusan dan penetapan kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- pemberian fasilitas.
**(3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu
kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a.
Bagian Kedua
Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Pasal 4
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (21 huruf b paling sedikit dilakukan
melalui:
pelayanan a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit
Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan
- kerja sama
---
- kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga
penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri
dan asosiasi profesi terkait.
Pasal 5
**(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit
dengan cara:
- membangun Sentra IKM;
- memfasilitasi pembentukan kepengurusan;
- meningkatkan kemampuan-kegiatan usaha; dan
- mendirikan Unit Pelayanan Teknis.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
**(1) Peningkatan kemampuan Unit pelayanan Teknis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan
dengan cara:
- optimalisasi dan/atau restrukturisasi
mesin/peralatan;
- pengembangan organisasi dan tata kerja Unit
Pelayanan Teknis;
- peningkatan sumber daya manusia; dan/atau
- perluasan jejaring kerja.
(21 Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata
kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
**(1) Peningkatan kemampuan TpL dan Konsultan IKM**
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan
dengan cara:
- pendidikan dan pelatihan;
- Pcmagangan; dan/atau
c.sertifikasi...
---
PRES IDEN
- sertifikasi kompetensi.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan,
Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
**(1) Apabila jumlah TPL atau Konsultan IKM untuk suatu**
daerah belum mencukupi, Pemerintah pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengadaan
TPL atau Konsultan IKM dari daerah lain.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TpL dan**
Konsultan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paring sedikit
meliputi:
- pendidikan dan pelatihan;.
- pendirian Inkubator Wirausaha Industri;
- survei dan riset pasar; dan/atau
- pemanfaatan hasil riset.
Pasal 10
**(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan**
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
- identifrkasi masalah teknis dan manajerial;
- identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan;
- pengembangan desain dan produk;
- pemanfaatan laboratorium;
- survei dan riset pasar;
- pemanfaatan hasil riset; dan/atau
- sertifikasi kompetensi.
**(2) Lembaga...**
---
PRES IDEN
(21 Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian
dan pengembangan yang terakreditasi.
### Pasal 1 1
**(1) Keda sama dengan asosiasi Industri sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit
meliputi:
- pengembangan pasar produk Sentra IKM;
- alih teknologi kepada IKM dan Unit pelayanan Teknis;
- pengembangan sumber daya manusia;
- Pemagangan;
- Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit pelayanan
Teknis; dan/atau
- pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra
IKM.
(21 Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan
anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Pasal 12
**(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit
meliputi:
- pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit
Pelayanan Teknis;
- pengembangan sumber daya manusia;
- survei dan riset; dan/atau
pelayanan d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit
Teknis.
(21 Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan
anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Bagian
---
_10_
Bagian Ketiga
Pemberian Fasilitas
Pasal 13
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
**(2) huruf c diberikan dalam bentuk:**
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan
sertifikasi kompetensi;
- bantuan dan bimbingan teknis;
- bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
- bantuan mesin atau peralatan;
- pengembangan produk;
- bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
untuk mewujudkan Industri Hijau;
- bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
- akses pembiayaan, termasuk penyediaan modal awal bagi
wirausaha baru;
- penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi
mencemari lingkungan hidup; dan/atau
- pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan
Kcmitraan antara Industri Kecil dengan Industri
Menengah, Industri Kecil dengan Industri besar, dan
Industri Menengah dengan Industri besar, serta IKM
dengan sektor ekonomi lainnya.dengan prinsip saling
menguntungkan.
Pasal 14
**(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk peningkatan**
kompetensi sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan ca.ra
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
1. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditakukan berdasarkan kebutuhan, sasaran, dan
tujuan pembelajaran.
**(3) Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan**
pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan
manajerial.
**(4) Pendidikan...**
---
PRES IDEN
(41 Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja
sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi.
**(5) Biaya pendidikan dan pelatihan bersumber dari anggaran**
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya
manusia diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
**(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk sertilikasi kompetensi**
sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 13 huruf a
dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaku usaha
dan/atau tenaga kerja IKM untuk mengikuti uji
kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya.
(21 Uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
berdasarkan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia.
**(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi.
**(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah
mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
**(5) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud- pada ayat (3)**
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
**(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian**
bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
**(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan
dengan cara Pemagangan dan Pendampingan.
**(2) Pemberian...**
---
PRES IDEN
_t2_
(21 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja
IKM.
**(3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
Pasal 17
**(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat**
**(1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha**
dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis
dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju.
**(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- manajemen usaha;
- penguasaan teknologi;
- proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
- sistem mutu dan standar mutu;
- desain produk; dan/atau
- desain kemasan.
**(3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
dan/atau tenaga kerja IKM.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara**
penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 18
**(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16**
ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli,
TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM
dan/atau Sentra IKM.
**(2) Pendampingan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)**
meliputi:
a.manaJemen...
---
PRES IDEN
- manajemen usaha;
- penguasaan teknologi;
- proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
- sistem mutu dan standar mutu;
- desain produk;
- desain kemasan; dan/atau
- hak kekayaan intelektual.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara**
penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 19
**(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan Bahan Baku**
dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 huruf c diberikan:
- berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan
bahan penolong;
- melalui unit pelayanan Bahan Baku dan bahan
penolong; dan/atau
- melalui pengenalan penggunaan Bahan Baku dan
bahan penolong alternatif.
1. Selain pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), bantuan Bahan Baku dan bahan penolong dapat
diberikan secara langsqng kepada Industri Kecil.
**(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (21 diberikan kepada IKM yang menghadapi
hambatan dan permasalahan jumlah, kualitas atau
kesinambungan dalam pengadaan Bahan Baku dan
bahan penolong.
(41 Pembiayaan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
Pasal 20
**(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan**
Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja
sama penyediaan Bahan Baku antara pemerintah pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan
Baku dan IKM.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan
penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
### Pasal 2 1
(l) Pemerintah hrsat dan/atau pemerintah Daerah
mendirikan dan mengelola unit pelayanan Bahan Baku
dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (l) huruf b.
(21 Lokasi unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan
memperhatikan potensi Sentra IKM dan rencana
pengembangannya.
**(3) Unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat metatutan
pengolahan awal guna penyiapan Bahan Baku.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan
pengelolaan unit pelayanan Bahan Baku dan bahan
penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
**(1) Pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan**
penolong alternatif sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji coba Bahan
Baku dan bahan penoiong alternatif di peruiahaan IKM.
l2l Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian
yang telah teruji dengan menggunakan sumber daya lokal
dan nasiorial.
**(3) Ketentuan. . .**
---
### REPUBLIK INOONESIA
_15_
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenalan penggunaan**
Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana
dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur
Peraturan Menteri.
Pasal 23
**(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan
dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu,
dan/atau ragam produk.
(21 Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
- pemberian secara langsung; atau
- potongan harga pembelian mesin atau peralatan.
**(3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui**
pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a diberikan kepada kelompok usaha
bersama Industri Kecil yarrg masih menggunakan
peralatan dengan teknologi tradisional/manual.
(41 Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan
harga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b dapat
diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun
berikutnya.
Pasal 24
**(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota melakukan**
verihkasi terhadap permintaan fasilitas bantuan mesin
dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
(21 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (L), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
menunjuk atau bekeda sama dengan lembaga
independen.
**(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat berupa lembaga penelitian dan pengembangan,**
perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang
memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
**(4) Ketentuan**
---
_t6_
lO Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25
**(1) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 huruf e diberikan kepada IKM
yang termasuk dalam prioritas pengembangan IKM dalam
rangka diversifikasi, hilirisasi, atau standardisasi produk.
pengembangan produk sebagaimanal2l Pemberian fasilitas
dimaksud pada ayat (l) berupa:
- bantuan penelitian dan pengembangan produk;
- promosi alih teknologi;
- bantuan desain produk;
- bantuan desain kemasan;
- pembuatan purwarupa (prototype)produk; dan/atau
- uji coba pasar.
**(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, untuk Industri Kecil dapat diberikan fasilitas:**
- pemberian konsultansi, bimbingan, advokasi dan
perlindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
- bantuan bimbingan dan fasilitasi sertifikasi untuk
Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis
dan/atau pedoman tata cara, dan standar mutu
lainnya.
(41 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dilakukan melalui kerja sarna dengan
lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga
sertifikasi produk, atau lembaga lainnya.
**(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai**
oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan/atau
lembaga lainnya baik secara sendiri atau secara bersama
dengan perusahaan IKM.
**(6) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian**
fasilitas pengembangan produk diatur dalam peraturan
Menteri.
Pasal26...
---
Pasal 26
**(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran**
lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hrjau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan
dengan cara:
- bantuan penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan
hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup;
- bimbingan dan penyediaan informasi penerapan
produksi ramah lingkungan hidup;
- penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama;
dan/atau
- Sertifikasi Industri Hijau.
(21 Fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan
hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IKM yang
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup,
**(3) Bantuan pen)rusunan upaya pengelolaan lingkungan**
hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a serta bimbingan dan penyediaan informasi
penerapan produksi ramah lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui kerja dengan lembaga ""-" penelitian dan pengembangan, konsultan lingkungan
hidup, atau tenaga ahli lainnya yang mempunyai
kompetensi dalam penerapan produksi ramah lingkungan
hidup dan Industri Hijau.
(41 Penyelengaraan pengelolaan air limbah bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintr.h D""r.h X"brp"ten/Kota.
**(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat**
membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
**(6) Menteri menetapkan IKM yang berpotensi menimbulkan**
pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
Pasal27...
---
_18_
Pasal27
(l) Pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi,
dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
hurrrf g diberikan dengan cara:
- penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
- penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam
pameran serta forum promosi lainnya;
- temu usaha; dan/atau
- kompetisi produk inovatif dan kreatif.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas**
bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 28
Pemberian fasilitas akses pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara:
- penyediaan informasi skema pembiayaan; dan
- pen5rusunan studi kelayakan usaha.
Pasal 29
**(1) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi**
wirausaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf h bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk
memulai kegiatan usaha.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)l2l Pemberian fasilitas
diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan cara:
- investasi berupa mesin, peralatan, dan/atau teknologi
produksi termasuk perangkat lunak; dan/atau
- modal kerja berupa Bahan Baku, bahan penolong,
dan/atau sewa tempat usaha paling lama 3 (tiga)
tahun.
**(3) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi**
wirausaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada wirausaha baru Industri Kecil yang
menjadi peserta program Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
**(4) Wirausaha .**
---
PRES IDEN
_ 19_
**(4) Wirausaha baru Industri Kecil yang ingin mendapatkan**
fasilitas penyediaan modal awal harus mengajukan
permohonan dengan melampirkan rencana usaha.
**(5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah**
menugaskan tim ahli untuk melakukan evaluasi atas
rencana usaha dan memberikan rekomendasi terhadap
kebutuhan dan besaran modal awal yang diperlukan.
**(6) Ketentuan mengenai program Pemerintah pusat dan**
Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan wirausaha
baru Industri Kecil, penetapan kriteria, besaran, tata cara,
dan prosedur pemberian modal awal bagi wirausaha baru
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Pasal 30
(l) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk
IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan
dengan cara:
- relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup dalam kawasan
industri yang sudah ada; dan /atau
- pembangunan kawasan industri untuk IKM yang
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup.
**(2) Relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran**
lingkungan hidup pada kawasan industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
**(3) Pembangunan kawasan industri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 31
**(1) Pemberian fasilitas pengembangan, penguatan**
keterkaitan, dan hubungan Kemitraan antara Industri
Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan
lndustri besar, dan Industri Menengah dengan Induitri
besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan
prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimakJud
dalam Pasal 13 hurufj dilakukan dengan cara:
a.kegiatan...
---
PRES IDEN
- kegiatan temu usaha;
- bantuan pen)rusunan proposal, kontrak, dan/atau
profil; dan
- fasilitas lain yang diperlukan guna menjalin hubungan
Kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan Kemitraan
Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Standardisasi Industri Hrjau
Pasal 32
Standardisasi Industri Hijau terdiri dari:
- Standar Industri Hijau; dan
- Sertilikasi Industri Hijau.
Pasal 33
standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal
32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
- proses produksi;
- produk;
- manajemen pengusahaan; dan
- pengelolaan limbah.
Pasal 34
**(1) Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien
dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan
Baku dan bahan penolong terbarukan.
**(2) Energi...**
---
PRES IDEN
-2L-
**(2) Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a**
harus digunakan secara efisien dan efektif dengan
mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.
**(3) Proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33**
huruf b dilakukan dengan optimalisasi kinerja proses
produksi.
**(4) Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c**
harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk
kemasannya.
**(5) Manajemen pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem manajemen
pengusahaan yang berlaku.
**(6) Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud daram pasal**
33 huruf e harus menggunakan teknologi yang efektif
untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
Pasal 35
**(1) Menteri men]rusun standar Industri Hijau sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan Jenis Industri
sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
(21 Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berkoordinasi
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, asosiasi Industri, perusahaan
Industri, dan/atau lembaga terkait.
**(3) Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diiakukan
berdasarkan pandr", y"rrg ditetapka-n oleh Menteri.
Pasal 36
**(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 33 secara bertahap dapat diberlakukan
secara wajib.
l2l Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengln
mempertimbangkan:
- ketersediaan sumber daya alam; dan/atau
- daya dukung lingkungan hidup.
**(3) Pemberlakuan .**
---
PRES IDEN
**(3) Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 37
Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri
Hijau diberikan Sertifikat Industri Hijau.
Pasal 38
**(1) Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 32 huruf b dilakukan melalui suatu rangkaian
proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga
sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk
oleh Menteri.
(21 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau diakreditasi oleh
Komite Akreditasi Nasional.
**(3) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi Industri**
Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi
Industri Hijau.
**(4) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga**
sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayar (3).
Pasal 39
**(1) Lembaga sertifikasi Industri Hijau daram melakukan**
pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dilaksanakan oleh auditor Industri Hijau.
**(2) Auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditoi lnaust.i**
Hijau.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi auditor**
Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat(2ldiatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal40...
---
PRES IDEN
_23_
Pasal 40
**(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan**
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib.
**(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Menteri menunjuk pejabat pengawas
dan/atau lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penerapan**
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Fasilitas Industri Hrjau
Pasal 41
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan
upaya untuk mewujudkan Industri Hijau.
Pasal42
**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa**
fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal.
(21 Fasilitas liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berupa:
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
sumber daya manusia Industri dalam penerapan
Industri Hijau;
- pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang
lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah;
- pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan
opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan
atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi
bagi Perusahaan Industri yang merupakan obyek vital
nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau;
dan/atau
- penyediaan.
---
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi.
**(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk**
fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Bagian Ketiga
Penggunaan Produk Industri Hijau
Pasal 43
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan
penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
**(1) Industri Strategis terdiri atas Industri yang:**
- memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan
rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
- meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis; dan/atau
- mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara.
(21 Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh Negara.
**(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud. pada ayat l2l dilakukan melalui:**
- pengaturan kepemilikan;
- penetapan kebijakan;
- pengaturan perizinan;
- pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
- pengawasan.
Bagian
---
PRES IDEN
Bagian Kedua
Pengaturan Kepemilikan
Pasal 45
**(1) Kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah
Pusat melalui:
- penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
- pembentukan usaha patungan antara Pemerintah
Pusat dan swasta; atau
- pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing.
(21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat**
dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
Pasal 46
**(1) Menteri mengusulkan kepemilikan atas Industri**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a
dan huruf b yang akan ditetapkan sebagai Industri
Strategis.
(21 Kepemilikan atas Industri Strategis yang mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l)
huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penetapan Kebijakan
Pasal 47
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44
ayat (3) huruf b terdiri dari:
- penetapan Jenis Industri Strategis;
- pemberian fasilitas; dan
- pemberian . .
---
c pemberian kompensasi kerugian
Pasal 48
(U Menteri mengusulkan Jenis Industri strategis seterah
berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan
lembaga terkait.
(21 Jenis Industri strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) ditetapkan dengan Peraturan presiden.**
Pasal 49
pasal(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
47 huruf b dilakukan oleh pemerintah pusat dalam
rangka pembangunan dan pengembangan Industri
Strategis.
**(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan**
kepada Industri Strategis yang melakukan:
- pendalaman struktur;
- penelitian dan pengembangan teknologi;
- pengujian dan sertifikasi; atau
- restrukturisasi mesin dan peralatan.
**(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) berupa**
fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal.
**(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan.
**(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
- kemudahan pelayanan perizinan;
- kemudahan memperoleh lahan/lokasi; dan
- pemberian bantuan teknis.
Pasal 50
**(1) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 47 huruf c dilakukan oreh pemerintah pusat
bagi Industri Strategis..
**(2) Kompensasi...**
---
PRES IDEN
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan atas kerugian yang dialami oleh Industri
Strategis sesuai pengaturan produksi, distribusi, dan
harga yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.
**(3) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) diberikan dalam bentuk margin yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengaturan Produksi, Distribusi, dan Harga
Pasal 51
**(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (31 huruf d dilakukan
dalam rangka memelihara stabilitas ekonomi nasional dan
ketahanan nasional.
(21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui penetapan jumlah
produksi, distribusi, dan harga produk.
**(3) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk**
sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dilakukan terhadap:
- produk Industri Strategis yang digunakan oleh
Pemerintah Pusat; atau
- produk yang terkait dengan kebutuhan masyarakat
yang hanya diproduksi oleh Industri Strategis.
(41 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan/atau harga
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 52
Perusahaan Industri Strategis wajib melaporkan rencana dan
realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku,
distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam)
bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian
---
_28_
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 53
**(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat**
**(3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:**
- penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital
nasional; dan
- distribusi produk.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan
kebijakan, legalitas perizinan, kegiatan produksi,
distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri
Strategis.
**(3) Penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
oleh Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan
untuk:
- memberdayakan Industri dalam negeri; dan
- memperkuat struktur Industri.
Pasal 55
Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 terdiri dari Pemerintah pusat, pemerintah
Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
### Pasal 56 .
---
PRES IDEN
Pasal 56
Lingkup pengaturan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri meliputi:
- keu,ajiban penggunaan Produk Dalam Negeri;
- upaya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri oleh
badan usaha swasta dan masyarakat;
- TKDN;
- tim peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
- pembinaan dan pengawasan; dan
- penghargaan atas penggunaan Produk Dalam Negeri.
Bagian Kedua
Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 57
Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk
Dalam Negeri sebagai berikut:
- lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan
kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa
apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari
dalam negeri atau luar negeri; dan
- badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:
1. pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
1. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan badan usaha; dan/atau
1. mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
### Pasal 58. . .
---
_30_
Pasal 58
**(1) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan
Barang/Jasa.
Negeri sebagaimana dimaksudl2l Pengguna Produk Dalam
dalam Pasal 57 harus memberikan informasi mengenai
rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan
digunakan.
**(3) Rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 meliputi spesifikasi teknis,
jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
**(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus**
diumumkan melalui media elektronik, media cetak,
dan/atau melalui sistem informasi Industri nasional.
Pasal 59
**(1) Pen5rusunan rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan kemampuan Industri dalam
negeri sesuai daftar inventarisasi produk Dalam Negeri
yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
(21 Peny'usunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan melalui audit teknotogi.
**(3) Audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 60
Pengadaan Produk Dalam Negeri terdiri dari:
- pengadaan Barang;
- pengadaan Jasa; dan
- pengadaan gabungan Barang dan Jasa.
### Pasal 61 ...
---
Pasal 61
**(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam**
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib
menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat
Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai
TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%o
(empat puluh persen).
**(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen).
**(3) Pengadaan BaranglJasa yang memenuhi ketentuan nilai**
TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender
atau pembelian langsung secara elektronik (e purchasing)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh Menteri.
**(5) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN**
pada Industri tertentu di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
**(6) Besaran nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan**
atas Produk Dalam Negeri yang diserahkan oleh produsen
Barang dan/atau penyedia Jasa dalam pengadaan Produk
Dalam Negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang
dicantumkan pada daftar inventarisasi Barang/Jasa
produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4).**
(71 Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa wajib
menjamin Produk Dalam Negeri yang diserahkan dalam
pengadaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diproduksi di dalam negeri.
Pasal62
**(1) Dalam pen5rusunan dokumen pengadaan Barang/Jasa,**
pejabat pengadaan BaranglJasa wajib mencantumkan
persyaratan Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan.
**(2) Pejabat. . .**
---
**(2) Pejabat pengadaan Barang/Jasa dapat meminta**
klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang
tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa
produksi dalam negeri kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Pasal 63
(l) Dalam pengadaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 60 huruf b dan pengadaan gabungan Barang dan
Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf c,
pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 wajib mengikutsertakan perusahaan Jasa
dalam negeri.
(21 Perusahaan Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara,
badan usaha lainnya yang dimiliki negara, badan usaha
milik daerah, atau badan usaha yang menghasilkan Jasa
yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh
persen) oleh badan usaha milik negara, badan usaha mitik
daerah, badan usaha yang dimiliki seluruhnya.oleh warga
negara Indonesia, dan/atau perseorangan warga negara
Indonesia.
Pasal 64
(l) Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana crimaksud
dalam Pasal 57 wajib memberikan preferensi Harga atas
Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai rKDN lebih
besar atau sama dengan 21o/o (dua puluh lima persen).
(21 Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Barang
diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
**(3) Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Jasa**
konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri
diberikan paling tinggi 7,so/o (tujuh koma lima pers.rry ai
atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.
**(4) Ketentuan dan tata cara pemberian preferensi Harga**
sesuai dengan yang diatur dalam peraturan presidJn
tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Bagian
---
PRES IDEN
Bagian Ketiga
Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Badan Usaha
Swasta dan Masyarakat
Pasal 65
(l) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
pemangku kepentingan lainnya mengupayakan
peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri kepada
badan usaha swasta dan masyarakat melalui:
- promosi dan sosialisasi mengenai Produk Dalam
Negeri;
- pendidikan sejak dini mengenai kecintaan,
kebanggaan, dan kegemaran menggunakan Produk
Dalam Negeri; dan
- pemberian akses informasi Produk Dalam Negeri.
**(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat**
menyediakan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonfiskal
kepada badan usaha swasta yang menggunakan Produk
Dalam Negeri.
**(3) Fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonliskal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Tingkat Komponen Dalam Negeri
Pasal 67
**(1) Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran**
komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang
ditunjukkan dengan nilai TKDN.
(21 TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
- TKL\N Barang;
- TKDN Jasa; ctan
- TKDN
---
- TKDN gabungan Barang dan Jasa.
**(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf a dihitung berdasarkan faktor produksi yang
meliputi:
- bahan/material langsung;
- tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung pabrik (factory ouerteadl.
(41 Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dihitung berdasarkan biaya yang meliputi:
- tenaga kerja;
- alat kerja/fasilitasi kerja; dan
- Jasa umum.
**(5) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf c dihitung berdasarkan
gabungan faktor produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
**(6) Nilai kemampuan intelektual (brainware)dapat dihitung**
sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
Pasal 68
**(1) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dapat**
diberikan nilai penghargaan berupa Bobot Manfaat
Perusahaan.
(21 Besaran capaian nilai Bobot Manfaat Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dihitung
berdasarkan faktor penentu.
**(3) Ketentuan mengenai faktor penentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 69
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6T d,an besaran nilai
Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 68 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 70
**(1) Penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN dan nilai**
Bobot Manfaat Perusahaan dilakukan melalui sertifikasi
TKDN oleh Menteri.
(21 Menteri dalam melakukan penghitungan dan verifikasi
besaran nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk
lembaga verifikasi independen yang kompeten di
bidangnya.
**(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayar (f ) dilakukan**
terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia
gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha
Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Dalam melakukan penghitungan nilai TKDN dan nilai**
Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengacu pada ketentuan dan tata cara
penghitungan nilai rKDN dan besaran nilai Bobot Manfaat
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
**(5) Hasil penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN**
Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditandasahkan oleh pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri dalam bentuk sertifikat TKDN.
**(6) Besaran nilai TKDN Barang dan/atau nilai Bobot Manfaat**
Perusahaan yang dimuat dalam sertifikat TKDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam
daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan rembaga
verifikasi independen diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 71
Perusahaan Industri selaku produsen Barang mencantumkan
besaran nilai rKDN Barang yang sudah ditandasahkan pada
label produk.
### Pasal 72 . .
---
PRES IDEN
Pasal,72
**(1) Produsen Barang dapat melakukan penghitungan sendiri**
(self assesment) nilai TKDN Barang dan nilai Bobot
Manfaat Perusahaan sesuai dengan ketentuan dan tata
cara penghitungan nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
(21 Nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan
hasil penghitungan sendiri oleh produsen Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi
pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen
dalam penghitungan besaran nilai TKDN Barang dan nilai
Bobot Manfaat Perusahaan bagi pengguna produk Dalam
Negeri.
**(3) Penyedia Jasa dan/atau penyedia gabungan Barang dan**
Jasa dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN
Jasa dan/atau nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa
sesuai dengan ketentuan dan tata cara perhitungan nilai
TKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 untuk satu kegiatan
pelaksanaan tender.
Bagian Ke1ima
Tim Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri
Pasal 73
**(1) Dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan**
Produk Dalam Negeri, pemerintah pusat membentuk Tim
Nasional Peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri,
yang selanjutnya disebut Tim Nasional p3DN.
(21 Tim Nasional P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan presiden.
**(3) Untuk mendukung Tim Nasional p3DN, dibentuk satuan**
kerja P3DN di bawah Menteri.
Pasal74...
---
PRES IDEN
Pasal 74
**(1) Untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam**
Negeri, dibentuk Tim P3DN pada setiap pengguna Produk
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
yang beranggotakan wakil dari unsur Pemerintah hrsat
atau Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha.
(21 Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi
pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri di lingkungan masing-masing;
- memberikan tafsiran final atas permasalahan
kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau
penyedia Jasa dengan tim pengadaan Barang/Jasa;
dan
- melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim P3DN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 75
(l) Menteri melakukan pembinaan kepada produsen Barang
dan/atau penyedia Jasa untuk mampu memenuhi
rencana kebutuhan penggunaan Produk Dalam Negeri
oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57.
(21 Untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menlrusun rencana pengembangan
peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang akan
dikembangkan.
**(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(41 Pemerintah Pr.rsat dapat memberikan fasilitas paling
sedikit berupa:
- Preferensi Harga dan kemudahan administrasi dalam
pengadaan Barang/Jasa; dan
- sertihkasi
---
- sertifikasi TKDN.
Pasal 76
**(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peningkatan**
penggunaan Produk Dalam Negeri ditakukan oleh
Aparatur Pengawas Internal pemerintah serta pejabat
pengawas internal dan Tim p3DN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan
terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaarr produk
Dalam Negeri termasuk konsistensi komitmen pengguna
Produk Dalam Negeri dan/atau produsen Barang
dan/atau penyedia Jasa dalam peningkatan penggunaan
Produk Dalam Negeri.
**(3) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi apabila:
- membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan tain yang tidak benar terkait
dengan nilai TKDN; dan/atau
- berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang/JaLa
produksi dalam negeri.
Bagian Ketujuh
Penghargaan
Pasal 77
**(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada pengguna**
Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal
57.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan
Menteri.
---
PRES IOEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 78
Kerja Sama Internasional di Bidang Industri ditujukan untuk:
- pembukaan akses dan pengembangan pasar
internasional;
- pembukaan akses pada sumber daya Industri;
- pemanfaatan jaringan Rantai Suplai Global sebagai
sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
- peningkatan investasi.
Pasal 79
Lingkup pengaturan Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri meliputi:
- fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri;
- Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan
- pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kerja sama
internasional.
Bagian Kedua
Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Pasal 80
**(1) Dalam rangka pengembangan Industri, pemerintah h.rsat**
melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
**(2) Dalam melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang**
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
Pusat dapat:
- men5rusun rencana strategis;
- menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
- memberikan fasilitas.
### Pasal 81 .
---
PRES IDEN
Pasal 81
**(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal8O**
ayat (21huruf a disusun dengan memperhatikan Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional.
(21 Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- sasaran kerja sama internasional;
- lingkup kerja sama internasional;
- strategi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri;
dan
- rencana aksi Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri.
**(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 82
**(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80**
ayat (2) huruf a disusun oleh Menteri.
**(2) Dalam men5rusun rencana strategis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan
dari pemangku kepentingan terkait.
**(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan**
rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 83
**(1) Pemerintah hrsat menetapkan langkah penyelamatan**
Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 8O ayat (2)
huruf b apabila Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri berpotensi merugikan atau membahayakan
kepentingan Industri nasional.
**(2) Potensi**
---
_4t_
{21 Potensi merugikan atau membahayakan kepentingan
Industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh
Menteri.
**(3) Bentuk langkah penyelamatan Industri dapat benrpa:**
- penundaan sementara baik sebagian atau keseluruhan
kesepakatan kerja sama; dan/atau
- peninjauan kembali kesepakatan kerja sama.
Pasal 84
Dalam menetapkan langkah penyelamatan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, pemerintah pusat
dapat mempertimbangkan masukan dari
kementerian/lembaga terkait, asosiasi lndustri, dan
masyarakat.
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan langkah
penyelamatan Industri diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 86
**(1) Setiap kerja sama internasional yang berdampak pada**
Industri wajib terlebih dahulu dilakukan melalui
konsultasi, koordinasi, dan/ atau persetujuan Menteri.
**(2) Konsultasi dan/atau koordinasi dengan Menteri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk
kerja sama internasional yang berdampak pada Industri
yang ditujukan untuk:
- pembukaan akses pada sumber daya Industri;
- pemanfaatan jaringan Rantai suplai Global sebagai
sumber peningkatan produktivitas Industri; dan/atau
- peningkatan investasi.
**(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diperlukan secara tertulis untuk kerja sama internasional
yang berdampak pada Industri yang ditujukan untuk
pembukaan akses dan pengembangan pasar
internasional.
**(4) Dalam...**
---
PRES IDEN
**(4) Dalam memberikan konsultasi, koordinasi, dan/atau**
persetujuan, Menteri dapat mempertimbangkan masukan
dari asosiasi Industri, dunia usaha, dan akademisi.
Pasal 87
**(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
80 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
- bantuan negosiasi;
- promosi Industri; dan
- kemudahan arus Barang dan Jasa.
{2) Ketentuan mengenai kriteria Industri, syarat, dan tata
cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
Dalam rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a,
Menteri melakukan:
- penetapan posisi runding berdasarkan Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional;
- pengusulan penghapusan kebijakan negara
mitra/organisasi internasional yang menghambat akses
pasar produk Industri;
- pengembangan jejaring kerja dengan mitra di luar negeri;
dan/atau
- promosi produk dan Jasa Industri nasional di luar negeri.
Pasal 89
Dalam rangka pembukaan akses pada sumber daya Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, Menteri
paling sedikit melakukan:
- penyediaan informasi kebutuhan sumber daya Industri di
dalam negeri dan penyediaan informasi sumber daya
Industri di negara mitra;
- kerja sama
---
_43_
- kerja s€una internasional dalam bidang:
1. peningkatan kemampuan sumber daya manusia
Industri;
1. pengembangan akses sumber daya alam;
1. pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri;
1. peningkatan riset dan pengembangan;
1. peningkatan sumber pembiayaan proyek Industri;
dan/atau
1. pengembangan standar kualitas produk dan Jasa
Industri.
Pasal 90
Dalam rangka pemanfaatan jaringan Rantai suplai Global
sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri
sebagaimana dimaksud dalam pasal T8 huruf c, Menteri
mengembangkan Industri nasional dengan mengintegrasikan
Industri nasional ke dalam jaringan Rantai suplai Global
dengan cara:
- membangun jejaring kerja dengan negara dan mitra
Industri;
b membangun jejaring kerja di dalam negeri untuk
mendukung Industri nasional terintegrasi ke dalam
jaringan Rantai Suplai Global; dan
c menyesuaikan standar kualitas produk dan kompetensi
Jasa Industri nasional dengan standar negara mitra.
Pasal 91
**(1) Menteri mengembangkan Industri nasional melalui**
peningkatan investasi di sektor Industri.
**(2) Untuk meningkatkan investasi di sektor Industri, Menteri**
melakukan:
- penJrusunan perencanaan kebutuhan investasi di sektor Industri dengan melibatkan instansi
pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha terkait;
- koordinasi implementasi rencana investasi di sektor
Industri dengan instansi terkait; dan/atau
c.promosi...
---
c promosi investasi di sektor Industri
Bagian Ketiga
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
Pasal 92
**(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri merupakan pegawai**
negeri sipil yang berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian yang ditempatkan di negara yang potensial
untuk meningkatkan Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri.
**(2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas atase
Perindustrian dan/ atau staf teknis perindustrian.
**(3) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diperbantukan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan dan politik luar negeri dan ditempatkan pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan
status diplomatik guna nrelaksanakan tugas teknis,
sesuai dengan tugas pokok kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
**(4) Penetapan formasi jabatan bagi Pejabat perindustrian di**
Luar Negeri dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan dan politik luar negeri dengan berdasarkan
pada:
- bobot misi;
- intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan
negara penerima; dan/atau
- tolak ukur kepentingan nasional.
**(5) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Perindustrian yang meliputi pengkajian sumblr
daya Industri, analisis potensi kerjasama investasi di
sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan Rantai
Suplai Global bagi Industri dalam negeri, identifikasi
terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan
pemeliharaan kelangsun gan kerja sama Industri.
**(6) Dalam...**
---
**(6) Dalam hal belum terdapat Pejabat Perindustrian di Luar**
Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan tugas dan fungsi
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan oleh
pejabat fungsional diplomat.
Pasal 93
Penempatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 94
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat**
Perindustrian di Luar Negeri dapat dibantu oleh staf yang
berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
(21 Staf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas
membantu menangani substansi pengkajian sumber daya
Industri, analisis potensi kerjasama investasi di sektor
Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan Rantai Suplai
Global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap
hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan
kelangsungan kerja sama Industri.
Pasal 95
**(1) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan**
fungsinya, Pejabat Perindustrian bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
(21 Kerjasama antar bidang diatur oleh Kepala Perwakilan
sesuai dengan pembidangan yang ada pada Perwakilan
Republik lndonesia.
Pasal 96
**(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyampaikan**
laporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada
Menteri.
**(2) Laporan**
---
PRES IDEN
_46_
l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi informasi mengenai:
- peluang atau potensi pemanfaatan dan pembukaan
akses pasar produk Industri di negara mitra;
- peluang atau potensi pemanfaatan sumber daya
Industri di negara mitra;
- peluang atau potensi pemanfaatan jaringan Rantai
Suplai Global;
- peluang dan potensi sumber investasi Industri di
negara mitra;
- profil Industri unggulan dan teknologi Industri di
negara mitra; dan/atau
- perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional
dengan negara mitra dan negara mitra dengan negara
dagang lainnya.
**(3) Hubungan komunikasi timbal balik kementerian yang**
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian dengan Pejabat Perindustrian di Luar
Negeri dilakukan melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan dan politik ltrar negeri.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan dan penempatan
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 98
**(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai**
kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada
Industri yang melanggar Standar Industri Hijau yang
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- denda .
---
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan izin usaha industri; dan/atau
- pencabutanizin usaha industri.
**(3) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memberikan sanksi administratif setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 99
(l) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing
paling lama 3 (tiga) bulan.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh
pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan
Standar Industri Hijau.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan**
tertulis diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 100
**(1) Apabila Perusahaan Industri tetap tidak memenuhi**
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib
dalam jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasa199 ayat (1), Menteri, gubernur atau
bupati/wali kota mengenakan sanksi denda administratif.
(21 Besaran sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi Rp3.000.000.000
(tiga miliar rupiah).
Pasal 101
**(1) Denda administratif wajib disetor ke kas negara atau kas**
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari
kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif
ditetapkan.
**(3) Denda . .**
---
PRES IDEN
**(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.
### Pasal 1O2
**(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi Standar**
Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib dan tidak
membayar denda administratif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOl ayat (21
dikenakan sanksi administratif berupa penutupan
sementara
Sebagaimana dimaksud pada ayatl2l Penutupan sementara
**(1) ditangguhkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan bagi**
Perusahaan Industri yang membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO ayat (2).
**(3) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat(21**
yang tetap tidak memenuhi Standar Industri Hijau setelah
jangka waktu penangguhan berakhir, dikenai sanksi
administratif bempa penutupan sementara.
Pasal 103
Penutupan sementara dilakukan oleh:
- Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan/atau
bupati/wali kota; atau
- gubernur dan/atau bupati/wali kota setelah mendapat
rekomendasi Menteri.
Pasal 104
**(1) Instansi penerbit izin membekukan izin usaha Industri**
dari Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi
administratif berupa penutupan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102.
(21 Pembekuan izin usaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal lO5.
---
PRES IDEN
_49_
Pasal 105
**(1) Apabila Perusahaan Industri tidak memenuhi Standar**
Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib sampai
dengan berakhirnya sanksi administratif berupa
pembekuan izin usaha Industri, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha Industri.
**(2) Pencabutan izin usaha Industri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi penerbit izin.
Pasal 106
**(1) Lembaga verifikasi independen TKDN yang melanggar**
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal TO ayat (41
dikenakan sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi
independen TKDN.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian**
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
### Pasal 1O7
**(1) Pejabat pengadaan Barang/Jasa pada lembaga negara,**
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat
daerah, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya
yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam pasar
57 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
**(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh:
- plmpman
---
PRES IDEN
- pimpinan lembaga negara, kementerian, Iembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah
lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk
pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan
kerja perangkat daerah;
- pimpinan instansi pemerintah yang:
1. menyediakan pembiayaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
1. bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan
melalui pola kerja sama antara Pemerintah h.rsat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan
usaha; dan/atau
1. mengatur pengusahaan sumber daya yang
dikuasai negara,
untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta.
**(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur
Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas
internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak
memerluhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat (1) dan ayat(21.
**(4) sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama
sampai dengan pelanggaran ketiga.
**(5) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
**(6) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) sebesar lo/o (satu persen) dari nilai kontrak
pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi
Rp500.O00.000,OO (lima ratus juta rrpiah).
**(7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/**
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan terhadap pelanggaran kelima.
### Pasal 108.. .
---
PRES IDEN
-5 1-
### Pasal 1O8
**(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
lO7 ayat (1) huruf b wajib disetor ke kas negara atau kas
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif
ditetapkan.
**(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.
**(4) Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan maka
pejabat pengadaan Barang/Jasa dikenakan sanksi
administratif pemberhentian dari jabatan pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal 109
(l) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (6), Pasal 61 ayat (71, dan/atau Pasal76 ayat (31
dikenakan sanksi administratif berupa:
- pencabutan sertifikat TKDN;
- pencantuman dalam daftar hitam; dan
- denda administratif.
(21 Pencabutan sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat yang
menandasahkan sertifikat TKDN.
**(3) Pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)l4l
huruf c dikenakan apabila produsen Barang dan/atau
penyedia Jasa melanggar ketentuan:
- Pasal 61 ayat (6) berupa pengurangan pembayaran
sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan
nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas
persen); dan
- Pasal 61 .
---
PRES IDEN
- Pasal 61 ayat (7) berupa 3 (tiga) kali nilai Barang yang
diimpor.
**(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dikenakan kepada produsen Barang dan/atau penyedia
Jasa oleh:
- pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah
lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk
pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan
kerja perangkat daerah;
- pimpinan instansi pemerintah yang:
1. menyediakan pembiayaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
2l bertanggungiawab atas pekedaan yang dilakukan
melalui pola kerja sama antara Pemerintah hrsat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan
usaha; dan/atau
1. mengatur pengusahaan sumber daya yang
dikuasai negara,
untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian**
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
### Pasal 1 10
**(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
109 ayat (1) huruf c wajib disetor ke kas negara atau kas
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pembayaran**
---
PRES IDEN
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari
kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif
ditetapkan.
**(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.
Pasal I I I
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. segala kegiatan Pemberdayaan Industri yang telah
dilaksanakan, dinyatakan sebagai kegiatan pemberdayaan
Industri yang berlaku menurut Peraturan pemerintah ini;
dan
1. kegiatan Pemberdayaan Industri yang masih dilaksanakan
pada saat diundangkannya Peraturan pemerintah ini,
tetap berlaku sampai dengan selesai.
Pasal 112
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud daram pasal 4g
ayat (21ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal I 13
Peraturan Pemerintah .ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Aga.
---
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13.Iuli 2Ol8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2Ol8
ttd
,
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
anna Djaman
---
