Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI

PP No. 29 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan

Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.

(2) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua
koma tujuh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,
Provinsi Sumatra Utara.

(3) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai
berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat
Kuba;
- sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero)
Kebun Mayan;
- sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero)
Kebun Gunung Bayu; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon.

(4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan

dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
- Zona Industri;
- Zona Logistik; dan
- Zona Pariwisata.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan badan

usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

(2) Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---