PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Ditetapkan: 2024-07-26
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara
fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas
dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
1. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat
untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif.
1. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang
bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang
memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam
melakukan Upaya Kesehatan.
1. Fasilitas
SK No 230502 A
---
PRESIDEN
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau
alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, danlatau paliatif yang dilakukan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan
Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan
promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
1. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan
secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif,
dengan preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat.
1. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang
selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit
pendidikan yang menjadi penyelenggara utama
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan
spesialis dan subspesialis.
1. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya
Kesehatan.
1. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan
alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik,
suplemen Kesehatan, dan obat kuasi.
L2. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin,
peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro,
perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang
digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak
mencapai kerja utama melalui proses farmakologi,
imunologi, atau metabolisme.
1. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat PKRT adalah alat, bahan, danfatau campuran
bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang
berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada
penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
1. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk
biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi
untuk manusia.
1. Bahan. . .
SK No 230503 A
---
REP,iLT':t',35ln=r,o
1. Bahan obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak
berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat
dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
1. obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau
produk yang berasal dari sumber daya alam berupa
tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain
dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan
tersebut yang telah digunakan secara turun temumn,
atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu,
digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan
Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dailatau
pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara
empiris dan/atau ilmiah.
L7 - obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung -bersifJ bahan aktif dengan efek farmakologi y"rrg
nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan
ringan.
1. suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang-
dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizl,
memelihara, meningkatkan, dan/ atau memperbaiki fungsi
Kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologls,
mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin,
mineral, asam amino, dan/atau bahan iain bukan
tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
1. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yans dimaksudkan
untuk digunakan pada bagian ruar tubuh manusia seperti
epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian
luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutfma
untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau
_ melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 20. Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian,
penilaian, pemahaman, komunikasi, pengindalian dan
pencegahan efek samping atau masalah l,airrnya terkait
dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen
Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi.
2L. Vigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian,
penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan
pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait
dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT.
22- Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk,
dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu
menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan
permasalahan Kesehatan manusia.
1. Sistem. . .
SK No 230504 A
---
FRESIDEN
1. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang
mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan,
pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan
atau keputusan yang berguna dalam mendukung
pembangunan Kesehatan.
1. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem
lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi
seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung
pembangunan Kesehatan.
1. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa
keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum
bermakna bagi pembangunan Kesehatan.
1. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah
diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung
nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan
pengetahuan dalam mendukung pembangunan
Kesehatan.
1. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan
Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan
Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
1. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis
melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
1. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang
membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera
guna penyelamatan nyawa dan pencegahan
kedisabilitasan.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
1. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan
tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik.
1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan
praktik di seluruh Indonesia.
34.Sertifikat...
SK No230505A
---
PRESIDEN
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
1. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah
adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit
menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau
kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam
skala luas.
1. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai
sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya
Wabah.
1. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB
adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian,
dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah
Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu
daerah pada kurun waktu tertentu.
1. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu
Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut,
orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik
berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas
batas negara.
1. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara
epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau
faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan
Wabah.
1. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan
Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan
barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional
maupun internasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara
independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik
dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat.
1. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengErmpu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
1. Pemerintah...
SK No230506A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
1. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahLran, dan keterampilan melalui pendidikan
profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Indonesia Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan
pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Lulusan Dalam Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang
Kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang
Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah
setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau
menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang
Kesehatan.
1. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan dalam urLtsan karantina Kesehatan untuk
melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan
penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas
alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
1. Setiap
SK No 230507 A
---
FRESIDEN
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
1. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan
Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
1. Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai
masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan
perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga
memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
1. Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam
pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam
bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku
bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia
dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria
diagnosis yang ditetapkan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung**
jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan,
membina, dan mengawasi penyelenggaraarl Upaya
Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan
terjangkau oleh masyarakat.
**(2) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk
Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan
masyarakat.
Pasal 3
**(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang berdampak hanya kepada individu.
(21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Pasal4...
SK No230508A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:**
- Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan
lanjut usia;
- Kesehatanpenyandangdisabilitas;
- Kesehatan reproduksi;
- keluarga berencana;
- gizi;
- Kesehatan gigi dan mulut;
- Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
- Kesehatan jiwa;
- penanggulangan penyakit menular dan
penanggulangan penyakit tidak menular;
- Kesehatan keluarga;
- Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
- Kesehatan olahraga;
- Kesehatan lingkungan;
- Kesehatan matra;
- Kesehatan bencana;
- pelayanan darah;
- transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika;
- pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan PKRT;
- pengamanan makanan dan minuman;
- pengamanan zat adiktif;
- pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
- Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
- Upaya Kesehatan lainnya.
**(2) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang
Kesehatan.
Pasal 5
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan secara terintegrasi sesuai siklus hidup yang meliputi
ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Bagian
SK No 230509 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan
Lanjut Usia
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
**(1) Upaya Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan**
lanjut usia diselenggarakan sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
(21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi
masyarakat, termasuk peran keluarga.
**(3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
tempat penyelenggaraan Upaya Kesehatan bersumber
daya masyarakat, satuan pendidikan, tempat kerja,
komunitas, dan/atau institusi lain dimana sasaran
berada.
(41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan
tenaga lain sesuai kompetensi dan kewenangan.
Pasal 7
Setiap ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia
berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
Pasal 8
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja,
dewasa, dan lanjut usia harus dilakukan pencatatan dan
pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Paragraf 2
Kesehatan Ibu
Pasal 9
**(1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak**
yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan
angka kematian ibu.
(21 Selain
SK No 230510 A
---
PRESIDEN
**(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Upaya Kesehatan ibu juga ditujukan untuk mencapai
kehidupan ibu yang sehat dan mencegah kedisabilitasan
pada anak.
Pasal 10
**(1) Upaya Kesehatan ibu dilakukan pada masa sebelum**
hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(2t Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratil
dan/ atau rehabilitatif.
### Pasal 1 1
**(1) Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) meliputi:
- pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
- pelayanan konseling;
- pelayanan skrining Kesehatan;
- pemberian imunisasi;
- pemberian suplementasi gizi;
- pelayanan medis;
- keluarga berencana; dan/atau
- Pelayanan Kesehatan lainnya.
(21 Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa pelayanan
antenatal sesuai standar dan secara terpadu.
**(3) Pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
- pelayanan konseling;
- pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi
kehamilan;
- pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi;
- pemberian suplementasi gizi;
- pelayanan medis;
ob' rujukan pada kasus komplikasi kehamilan; dan
- Pelayanan Kesehatan lainnya.
(41 Upaya Kesehatan ibu pada persalinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pencegahan infeksi;
- pemantauan dan deteksi dini faktor risiko dan
komplikasi;
- pertolongan persalinan sesuai standar;
- pelaksanaan inisiasi menyusu dini; dan
- tata
SK No2305ll A
---
PRESIDEN
-t2-
- tata laksana dan rujukan kasus komplikasi ibu dan
bayi baru lahir ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem
rujukan.
**(5) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan untuk ibu dan
bayi baru lahir.
**(6) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berupa:
- pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
- pelayanan konseling;
- pelayanan skrining komplikasi;
- tata laksana dan rtrjukan kasus komplikasi; dan
- pelayanan kontrasepsi.
(71 Ibu dan bayi dengan faktor risiko, komplikasi, dan
kegawatdaruratan pada masa kehamilan, persalinan, dan
pascapersalinan dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem
rujukan.
Pasal 12
**(1) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya.
**(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya.
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
- menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai
dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan
ibu;
- menyediakan rujukan nasional dan regional; dan
- menyediakan tempat tunggu kelahiran dengan
memperhatikan akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 14
**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, keluarga**
berperan:
- mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan;
- memperhatikan Kesehatan ibu;
- memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan;
dan
- mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa
kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
**(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu,**
masyarakat berperan:
- memantau Kesehatan ibu;
- memberikan dukungan bagi ibu dalam mengakses
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya
masyarakat.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya
Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan,
persalinan, dan pascapersalinan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kesehatan Bayi dan Anak
Pasal 16
Upaya Kesehatan bayr dan anak ditujukan untuk menjaga bayi
dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan
berkualitas, serta menurLlnkan angka kesakitan, kematian,
dan kedisabilitasan bayi dan anak.
Pasal 17
**(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih**
dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai
sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(21 Masa setelah dilahirkan sampai sebelum berusia
18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kelompok sasaran:
- bayi baru lahir;
- bayi, balita, dan prasekolah; dan
- anak usia sekolah.
### Pasal 18. . .
SK No 230513 A
---
PRESIDEN
Pasal 18
Upaya Kesehatan bayi dan anak meliputi upaya promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang
dilaksanakan berdasarkan kelompok sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 19
**(1) Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
meliputi promosi Kesehatan termasuk Kesehatan
reproduksi, gizi, pola asuh, stimulasi perkembangan, dan
penyediaan lingkungan yang sehat dan aman.
(21 Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
paling sedikit meliputi:
- pelayanan esensial bayi barrr lahir;
- imunisasi;
- skrining Kesehatan;
- pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; dan
- surveilans kelainan bawaan/kongenital.
**(3) Skrining Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf c bertujuan mendeteksi secara dini kelainan bawaan
dan masalah Kesehatan untuk dapat dilakukan intervensi
dini dalam rangka mencegah kesakitan, kematian, dan
kedisabilitasan.
**(4) Skrining Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining
Kesehatan lainnya.
**(5) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi
Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati
penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan
meningkatkan kualitas hidup.
**(6) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada
penyakit kronis, langka, atau disabilitas.
**(7) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan
kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan
dan akhir kehidupan.
**(8) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan dengan**
memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan
privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau.
Pasal20...
SK No 230514 A
---
PRESIDEN
Pasal 20
**(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar**
dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan
yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak.
**(2) Upaya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud**
Pusat, pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
**(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib**
menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan
pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan
tindak kekerasan.
### Pasal 2 1
Pemerintah h-rsat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
anak a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan bayi dan
yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan
dalam pelindungan bayi dan anak;
- menyediakan serta melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap tempat dan sarana untuk
pengasuhan dan bermain anak agar sesuai dengan
standar Kesehatan dan keamanan; dan
- menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayr dan anak.
Pasal22
**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak,**
keluarga berperan:
- memantau Kesehatan bayi dan anak secara mandiri;
- memperhatikan pemenuhan asupan gizi cukup dan
seimbang;
- memastikan bayi dan anak mendapatkan Pelayanan
Kesehatan; dan
- mendukung pola asuh dan lingkungan yang sehat
dan aman.
**(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak,**
masyarakat berperan:
- memantau Kesehatan bayr dan anak;
- mendukung kemudahan akses dalam menjangkau
pelayanan dan mendapatkan Informasi Kesehatan;
- menciptakan suasana yang kondusif dalam upaya
pemenuhan hak bayi dan anak mendapatkan
Pelayanan Kesehatan; dan
- menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya
masyarakat.
**(3) Dalam...**
SK No 230515 A
---
PRESIDEN
pada (3) Dalam hal masyarakat sebagaimana dimaksud
ayat (21berupa badan usaha, peran atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan bayi dan anak dapat dilakukan melalui:
Kesehatan bayi dan a. kerja sama pemenuhan Upaya
anak dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah; dan
bayi dan anak sesuai b. menjamin Pelayanan Kesehatan
dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada
Upaya Kesehatan bayr dan anak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal24
**(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif**
sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas
indikasi medis.
dengan (2t Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai
makanan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian
pendamping.
**(3) Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu**
eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah
dari bayi.
**(1) (4) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat**
ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar
prosedur profesi, standar pelayanan, dan standar
operasional.
(s) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis,
penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau
perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
Pemberian air susu ibu eksklusif ditujukan untuk:
zat gizi terbaik untuk a. memenuhi kebutuhan bayi dengan
tumbuh kembang yang optimal;
sehingga dapat b. meningkatkan daya tahan tubuh bayi
mencegah penyakit dan kematian; dan
dewasa. c. mencegah penyakit tidak menular di usia
Pasal 26
dan (1) Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi
mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi
men5rusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif
kepada bayi yang dilahirkannya.
Tenaga (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan
Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam
1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi
medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis.
**(3) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung**
saat dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap
memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi.
Pasal27
susu (1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air
ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis,
ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu
ibu dari donor.
(21 Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
yang a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi
bersangkutan;
- identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu
diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari
bayi penerima air susu ibu;
- persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui
identitas bayi yang diberi air susu ibu;
Kesehatan baik dan d. donor air susu ibu dalam kondisi
tidak mempunyai indikasi medis; dan
- air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.
**(3) Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan
norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial
budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu**
dari donor diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
**(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga**
Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi air
susu ibu eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga
dari bayi sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan
periode pemberian air susu ibu eksklusif selesai.
(21 Selain. . .
SK No 230517 A
---
PRESIDEN
18-
(2t Selain dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
pemberian Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan,
informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan
kader Kesehatan.
**(3) Pemberian informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dan dilakukan melalui penyuluhan, konseling,
pendampingan.
Pasal 29
Dalam hal pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan air susu ibu dari donor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan,
bayi dapat diberikan susu formula bayi.
Pasal 30
Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib
memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan
penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga
yang memerlukan susu formula bayi.
Pasal 31
Kesehatan (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya
Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga
Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang
memberikan susu formula bayr dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat
hal pemberian air susu ibu eksklusif kecuali dalam
diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 24
dan Pasal 27.
**(2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan**
Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga
Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang
menerima danlatau mempromosikan susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
**(3) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan**
Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga
Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang
menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari
produsen dan/atau distributor susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Pasal32...
SK No2305l8A
---
PRESIDEN
_19_
Pasal 32
**(1) Dalam hal terjadi bencana atau keadaan kedaruratan,**
air susu ibu eksklusif serta lanjutan air susu ibu sampai
minimal usia 2 (dua) tahun tetap diberikan.
(21 Dalam hal terjadi bencana atau keadaan kedaruratan,
penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
menerima bantuan susu formula bayi dan latau produk
pengganti air susu ibu lainnya untuk tujuan kemanusiaan
setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/ kota setempat.
Pasal 33
Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan
yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif
berupa:
- pemberian contoh produk susu formula bayi dan latau
produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma,
penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan
bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang
baru melahirkan;
- penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya
ke rumah;
- pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu
dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai
daya tarik dari penjual;
- penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh
media sosial untuk memberikan informasi mengenai
susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu
lainnya kepada masyarakat;
- pengiklanan susu formula bayr dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan
yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun
elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau
- promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk
pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya.
Pasal34...
SK No2305l9A
---
PRESIDEN
Pasal 34
**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e**
dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus
tentang Kesehatan.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
- mendapat persetujuan Menteri; dan
- memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan
sebagai pengganti air susu ibu.
Pasal 35
**(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan,**
organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang
menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau
distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti
air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan
pemberian air susu ibu.
(21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan
pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan
ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
**(3) Pemberian bantuan untuk tujuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21dapat dilakukan dengan ketentuan:
- secara terbuka;
- tidak bersifat mengikat;
- hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di
bidang Kesehatan; dan
- tidak menampilkan logo dan nama produk susu
formula bayi danlatau produk pengganti air susu ibu
lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung
yang dapat menghambat pemberian air susu ibu.
Pasal 36
**(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima**
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya
bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak
menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
**(2) Fasilitas**
SK No 230520 A
---
PRESIDEN
-2t-
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib
memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa
bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat
keberhasilan pemberian air susu ibu.
**(3) Satuan pendidikan yang menerima bantuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib
memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan
tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
**(4) Organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima**
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri
bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak
menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
Pasal 37
Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menerima bantuan dari produsen atau distributor susu
formula bayr untuk biaya pelatihan, penelitian dan
pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya
yang sejenis, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
**(1) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi**
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang
memberikan hadiah danlatau bantuan kepada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi
profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat
menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu, kecuali
diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (2).
**(2) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi**
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang
melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
**(3) Laporan...**
SK No 230521 A
---
PRESIDEN
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling**
sedikit memuat:
- nama penerima dan pemberi bantuan;
- tujuan diberikan bantuan;
- jumlah dan jenis bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.
Pasal 39
**(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan,**
dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan yang
menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (3) huruf c wajib memberikan laporan
kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit memuat:
- nama pemberi dan penerima bantuan;
- tujuan diberikan bantuan;
- jumlah dan jenis bantuan; dan
- jangka waktu pemberian bantuan.
Pasal 40
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan bantuan.
### Pasal 4 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu
formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal42
**(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak**
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31,
### Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi
administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan izin.
(21 Setiap
SK No 230522 A
---
PRESIDEN
(21 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Pasal 35
ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
**(3) Setiap satuan pendidikan dan organisasi profesi di bidang**
Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan
ayat (4) dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
**(4) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi**
dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (21dikenai
sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
**(5) Setiap Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan**
kader Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan; dan/atau
- teguran tertulis.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
**(1) Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara**
tempat fasilitas umum harus mendorong dan
memfasilitasi pemberian air susu ibu eksklusif melalui
kebijakan yang mendukung program air susu
ibu eksklusif.
**(2) Ketentuan mengenai dukungan program pemberian air**
susu ibu eksklusif di tempat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja
bersama.
**(3) Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara**
tempat fasilitas umum wajib membuat peraturan
internal/perusahaan yang mendukung keberhasilan
pemberian air susu ibu eksklusif.
**(4) Pengurus...**
SK No 226958 A
---
PRESIDEN
(41 Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara
tempat fasilitas umum harus menyediakan fasilitas
khusus untuk men5rusui dan/atau memerah air susu ibu
sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
**(5) Selain penyediaan fasilitas khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, pengurus atau pengelola tempat
kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang
bekerja untuk memberikan air susu ibu eksklusif kepada
bayi atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di
tempat kerja.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan**
fasilitas khusus men5rusui danlatau memerah air susu
ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 44
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung
keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif.
Pasal 45
Setiap pengurus atau pengelola tempat kerja dan/atau
penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1),
ayat (3), ayat(41, dan ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturzrn perundang-undangan.
Pasal 46
**(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan pemberian**
air susu ibu eksklusif baik secara perseorangan,
kelompok, maupun organisasi.
**(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan
penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan
pemberian air susu ibu eksklusif;
- penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas
terkait dengan pemberian air susu ibu eksklusif;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
pemberian air susu ibu eksklusif; dan latau d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam
pemberian air susu ibu eksklusif.
**(3) Dukungan pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) termasuk dukungan dari keluarga
terutama ayah.
(41 Dukungan
SK No 230524 A
---
PRESIDEN
**(4) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
**(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,**
dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian air susu
ibu eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
- meningkatkan peran Sumber Daya Manusia
Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan
satuan pendidikan dalam mendukung keberhasilan
pemberian air susu ibu eksklusif;
- meningkatkan peran dan dukungan keluarga dan
masyarakat untuk keberhasilan pemberian air susu
ibu eksklusif; dan
- meningkatkan peran dan dukungan pengurus atau
pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat
fasilitas umum untuk keberhasilan pemberian air
susu ibu eksklusif.
**(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian air
susu ibu eksklusif;
- pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, dan tenaga terlatih; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi.
(41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 48
**(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor susu**
formula bayi dan /atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan yang
dimuat dalam media massa, baik cetak maupun
elektronik, dan media luar rulang dilaksanakan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan, Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Ketentuan
SK No 230525 A
---
PRESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
produsen atau distributor susu formula bayi dan f atau
produk pengganti air susu ibu lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan dan Peraturan Menteri
sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4
Kesehatan Remaja
Pasal 49
Upaya Kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan
remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas,
dan produktif.
Pasal 50
**(1) Upaya Kesehatan remaja dilakukan melalui upaya**
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif.
(21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- gizi seimbang;
- gaya hidup sehat;
- perkembanganpsikososialpositif;
- Kesehatan reproduksi; dan
- akses layanan Kesehatan.
**(3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- imunisasi;
- skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyaki|
- pemberian suplementasi gizi; dan
- pencegahan lainnya.
**(4) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi
Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati
penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan
meningkatkan kualitas hidup.
(s) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada
penyakit kronis, langka, atau disabilitas.
**(6) Upaya...**
SK No 230526 A
---
PRESIDEN
**(6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan
kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan
dan akhir kehidupan.
**(7) Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) selain ditujukan kepada remaja juga ditujukan
kepada orang tua atau pengasuh.
Pasal 51
**(1) Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam**
penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
(21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara
aktif dalam perencana€rn, pelaksanaan, dan evaluasi
penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta
pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader
Kesehatan remaja.
Pasal 52
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja dilakukan tanpa
diskriminasi, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender,
menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan
kemandirian remaja, serta menjamin akses dan biaya yang
terjangkau.
Pasal 53
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
- menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan remaja yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
dan
- menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
Pasal 54
**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,**
keluarga berperan memberikan dukungan dalam
pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan pelindungan
kepada remaja.
(21 Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan agar:
- remaja dapat tumbuh sehat dan bebas dari kekerasan
dan diskriminasi sesuai degan kemampuan, minat,
dan bakatnya;
- mencegah...
SK No 230527 A
---
PRESIDEN
- mencegah perkawinan anak; dan
- memfasilitasi remaja mendapatkan Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan standar.
**(3) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,**
masyarakat berperan:
- melakukan pemantauan penyelenggaraan Kesehatan
remaja oleh pemerintah;
- mendukung akses remaja ke Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan;
- mendukung dan memberdayakan kelompok remaja;
- menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja berbasis
masyarakat; dan
- mendukung perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan pengawasan Kesehatan remaja.
**(4) Masyarakat berupa kelompok remaja dapat berperan:**
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi
kepada teman sebaya;
- aktif dalam kegiatan masyarakat; dan
- mengembangkan aktifitas positif sesuai hobi yang
bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
**(5) Masyarakat berupa badan usaha dapat berperan:**
- keterlibatan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan
pengawasan Upaya Kesehatan remaja yang bebas
dari kekerasan dan diskriminasi;
- memberikan bantuan Sumber Daya Kesehatan;
- memberikan dukungan kegiatan penelitian dan
pengembangan Kesehatan remaja;
- memberikan bimbingan dan penyuluhan serta
penyebarluasan informasi; dan
- membentuk wadah peningkatan peran serta remaja
di sekolah, kelompok remaja, dan masyarakat.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada
Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Kesehatan Dewasa
Pasal 56
Upaya Kesehatan dewasa ditujukan untuk menjaga agar
seseorang tetap hidup sehat dan produktif.
Pasal 57
Upaya Kesehatan dewasa dilakukan pada kelompok usia
18 (delapan belas) tahun sampai dengan usia
59 (lima puluh sembilan) tahun.
Pasal 58
**(1) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan melalui upaya**
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif.
(21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- gizi seimbang;
- gaya hidup sehat;
- Kesehatan jiwa;
- Kesehatan reproduksi;
- kehidupan sosial yang sehat;
- aktivitas fisik;
- konseling; dan
- akses Pelayanan Kesehatan.
**(3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- imunisasi;
- skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyakit;
- pelayanan kontrasepsi; dan
- pencegahan lainnya.
(41 Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi
Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati
penyakit, mencegah atau mengurangi pen5rulit, dan
meningkatkan kualitas hidup.
**(5) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada
penyakit kronis, langka, atau disabilitas.
**(6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan
kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan
dan akhir kehidupan.
**(7) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan dengan**
memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan
privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau.
Pasal 59
**(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas**
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
- pen)rusunan
SK No 230529 A
---
PRESIDEN
30-
- pen5rusunan kebijakan dalam lingkup nasional dan
lintas provinsi;
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau;
- pembinaan dan evaluasi manajemen program yang meliputi aspek perencanaan, implementasi,
pemantanan, dan evaluasi dalam lingkup nasional
dan lintas provinsi;
- pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan
sistem surveilans dalam lingkup nasional dan lintas
provinsi; dan
- penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup nasional dan
lintas provinsi.
(2t Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau;
- penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program,
bimbingan, dan koordinasi dalam lingkup provinsi
dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- pembinaan dan evaluasi manajemen program meliputi aspek perenczrnaan, implementasi,
pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup provinsi
dan lintas kabupaten/kota;
- pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem
rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans
dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota;
- pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup provinsi dan
lintas kabupaten/kota.
**(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab**
atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang
sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau;
- penyelenggaraan dan fasilitasi Pelayanan Kesehatan
primer dan lanjutan;
- penyelenggaraan manajemen program meliputi aspek
perencanaan, implementasi, pemantauan, dan
evaluasi dalam lingkup kabupaten/kota;
- penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup
kabupatenlkota;
- pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
tingkat lanjut; dan
- penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan
Sumber Daya Kesehatan di lingkup kabupaten/kota.
Pasal 60
Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa,
masyarakat berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi Upaya Kesehatan dewasa.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada
Upaya Kesehatan dewasa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Kesehatan Lanjut Usia
Pasal 62
Upaya Kesehatan lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar
tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Pasal 63
Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif.
Pasal 65
**(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi
lanjut usia paling sedikit meliputi:
- menjaga kebersihan diri;
- mengonsumsi gizi seimbang;
- melakukan aktivitas fisik secara rutin;
- memiliki kehidupan sosial;
- memiliki kesempatan berkarya; dan
- memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.
(21 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri
dan mengonsumsi $zi seimbang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui
pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang
mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya,
pendamping, dan masyarakat.
**(3) Dalam...**
SK No230531 A
---
PRESIDEN
**(3) Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada**
ayat(21hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk
mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan
kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(41 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas
fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di
Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan
terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan.
**(5) Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan**
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas,
hrskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau
fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.
**(6) Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan**
berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian
kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai
kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah
lanjut usia.
l7l Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui
penyediaan:
- jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia
berkebutuhan khusus;
- taman dan sarana olahraga;
- transportasi umum ramah lanjut usia;
- rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau
- fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.
Pasal 66
**(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat preventif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa:
- pencegahan penyakit; dan
- deteksi dini termasuk skrining.
(21 Skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- skrining tingkat kemandirian untuk mengetahui
kebutuhan pendampingan atau bantuan bagi lanjut
usia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau
intelektual; dan/atau
- skrining
SK No 230532 A
---
FRESIDEN
- skrining Kesehatan termasuk status gizi, penyakit
menular, penyakit tidak menular, dan Kesehatan
Jlwa.
Pasal 67
**(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat kuratif**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan sesuai
kondisi medis dan hasil skrining tingkat kemandirian dan
skrining Kesehatan.
(21 Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status
mandiri, lanjut usia dijaga agar tetap sehat dan produktif.
**(3) Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status
ketergantungan ringan, lanjut usia diberikan tata laksana
sesuai kondisi ketergantungan yang dimiliki agar dapat
melakukan aktivitas sehari-hari.
**(4) Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian**
menunjukkan status ketergantungan sedang, berat, dan
total, lanjut usia diberikan tata laksana sesuai kondisi
ketergantungan yang dimiliki dan perlu dibantu oleh
pendamping agar terpenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Pasal 68
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat rehabilitatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan dalam
bentuk pelayanan rehabilitasi sebagai lanjutan dari pelayanan
kuratif untuk pemulihan Kesehatan lanjut usia.
Pasal 69
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat paliatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 meliputi Pelayanan Kesehatan yang
diberikan kepada lanjut usia dengan penyakit terminal untuk
mengurangi keluhan yang diderita agar dapat menjalani akhir
kehidupan yang bermartabat.
Pasal 70
Upaya Kesehatan lanjut usia diselenggarakan melalui
penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
Pelayanan Kesehatan lanjut usia serta partisipasi masyarakat.
### Pasal 7I ...
SK No 230533 A
---
PRESIDEN
Pasal 71
Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 diselenggarakan melalui:
- pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat lanjut, rumah perawatan, fasilitas pelayanan di
luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan di keluarga; dan
- Pelayanan Kesehatan berbasis masyarakat meliputi
promosi dan skrining Kesehatan secara proaktif dengan
melibatkan keluarga dan mengutamakan partisipasi
masyarakat.
Pasal72
**(1) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diberikan
melalui:
- penyediaan sarana yang arnan dan mudah diakses;
- pemberian prioritas antrean kepada lanjut usia; dan
- pemberian pelayanan secara terpadu dalam satu
tempat.
(21 Pelayanan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara proaktif untuk menjangkau
sebanyak mungkin sasaran lanjut usia termasuk melalui
kunjungan rumah, Telekesehatan, dan Telemedisin.
**(3) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan**
diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih
sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
Pasal 73
**(1) Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 71 huruf b merupakan pelayanan pada lanjut usia
yang memerlukan pendampingan dan bantuan dalam
memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat
ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual.
(21 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perawatan umum dan perawatan khusus sesuai
masalah yang dialami oleh lanjut usia;
- pemenuhan gizi;
- pertolongan pertama dalam kondisi Gawat Darurat;
- penanganan gangguan perilaku dengan demensia;
dan
- pengelolaan stres dan gangguan lainnya.
Pasal74...
SK No 230534 A
---
PRESIDEN
Pasal 74
**(1) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan**
Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal71 huruf b berupa kunjungan rumah dan pelayancrn
perawatan di rumah.
(21 Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7l huruf b merupakan pelayanan yang
berkesinambungan dari rujukan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama dan/atau pascaperawatan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
**(3) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan**
Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih
sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
**(4) Perawatan jangka panjang di rumah perawatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b
dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih
sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mencakup
layanan keperawatan, rehabilitasi, paliatif, danfata:u
kebutuhan Kesehatan lainnya.
Pasal 75
**(1) Perawatan jangka panjang di fasilitas pelayanan di luar**
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal71 huruf b diselenggarakan di panti sosial dan
lembaga sosial lainnya.
**(2) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga**
sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi:
- aspek asuhan klinis berupa perencanaan asuhan,
pelayanan medis, tata laksana nyeri, pencegahan
jatuh dan mobilisasi, dan penyediaan makanan;
- aspek asuhan sosial berupa upaya peningkatan harga
diri, asuhan Kesehatan mental dan psikososial,
lingkungan tempat tinggal termasuk sarana dan
prasarana ramah lanjut usia; dan
- aspek pengelolaan dan organisasi yang baik berupa
peningkatan kapasitas petugas, pengelolaan sumber
daya, dan kesiapsiagaan dalam kondisi darurat.
**(3) Perawatan.**
SK No 230535 A
---
PRESIDEN
**(3) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga**
sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
**(4) Panti sosial dan lembaga sosial lainnya dalam**
menyelenggarakan perawatan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus
berkoordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
**(5) Penyelenggaraan perawatan jangka panjang di panti sosial**
dan lembaga sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 76
Perawatan jangka panjang di keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7l huruf b dilakukan oleh anggota keluarga
dengan pemantauan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan setempat.
Pasal77
Pendanaan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 dapat ditanggung Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 78
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan lanjut usia di luar
Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 79
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia meliputi:
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai
dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; dan
- penyediaan Sumber Daya Kesehatan secara merata dan
terjangkau.
Pasal80...
SK No 230536 A
---
PRESIDEN
Pasal 80
**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia,**
keluarga berperan untuk berpartisipasi aktif dalam
menjaga Kesehatan, kebugaran, aktivitas fisik dan
stimulasi kognitif, pemenuhan gizi seimbang, dan
melakukan pemantauan Kesehatan secara berkala,
mendukung kehidupan sosial agar tetap berkarya, serta
pendampingan lanjut usia yang membutuhkan perawatan
jangka panjang.
(21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia,
masyarakat berperan memberikan dukungan
terselenggaranya promosi Kesehatan, pemantauan
Kesehatan, akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat serta
memberi kesempatan lanjut usia untuk berkarya.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada
Upaya Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 64 dan Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kesehatan Penyandang Disabilitas
Pasal 82
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas merupakan segala
bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk
mencegah kedisabilitasan dan memelihara serta meningkatkan
derajat Kesehatan penyandang disabilitas.
Pasal 83
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditujukan untuk
menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat,
produktif, dan bermartabat.
Pasal84...
SK No 230537 A
---
FRESIDEN
Pasal 84
Setiap penyandang disabilitas berhak:
Kesehatan dan a. memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman,
bermutu, dan terjangkau;
mudah b. memperoleh informasi dan komunikasi yang
diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas;
secara mandiri c. memperoleh kesamaan dan kesempatan
menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi
dirinya;
berdasarkan d. memperoleh alat bantu Kesehatan
kebutuhannya;
kerja, e. memperoleh- pelindungan dari kecelakaan akibat
tindak kekerasan, dan perdagangan orang;
samping f. memperoleh Obat yang bermutu dengan efek
yang rendah;
- memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis;
dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian pengembangan Kesehat3n yang mengikutsertakan . manusia sebagai subjek; dan
dan i. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung,
akses terhadap bantuan.
Pasal 85
**(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan**
m-etitui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif.
(2t Upayl Kesehatan penyandang.-.disabilitas dilakukan
sepanjang usia penyandang disabilitas.
**(3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada seluruh siklus
hidup meliputi:
- calon ibu dan ibu hamil;
- anak;
- usia dewasa; dan
- lanjut usia.
Pasal 86
**(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas calon ibu dan**
ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3)
huruf a paling sedikit meliputi:
dan a. edukasi Kesehatan untuk menjaga Kesehatan
menghindari faktor risiko yang dapat menyebabkan
anak yang dikandung menyandang disabilitas;
dan b. pemeriksaan Kesehatan calon pengantin
perencanaan kehamilan bagi pasangan usia subur
untuk memastikan Kesehatan fisik dan mental
sebelum hamil;
. c. pelayanan. .
SK No 230381 A
---
FRESIDEN
- pelayanan antenatal untuk memantau pertumbuhan
dan perkembangan janin;
- deteksi dini faktor risiko dan/atau skrining genetik/
kromosom dan/atau skrining infeksi yang dapat
menyebabkan kelahiran anak dengan disabilitas;
selama e. pemberian asupan gizi sebelum dan
kehamilan;
- tata laksana penyakit pada ibu hamil berisiko;
- mendapatkan vaksin sesuai rekomendasi untuk
mencegah penyakit yang dapat menyebabkan
kelainan janin;
pelayanan h. Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk
kontrasepsi; dan
serta i. tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi
perawatan jangka panjang bagi calon ibu dan ibu
penyandang disabilitas.
anak (2) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b
dilakukan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami
disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas
paling sedikit meliputi:
- edukasi keluarga/pendamping tentang faktor risiko,
kondisi Kesehatan, cara merawat anak penyandang
disabilitas, serta informasi tentang sumber daya dan
dukungan yang tersedia;
gangguan b. stimulasi, deteksi, dan intervensi dini
pertumbuhan dan perkembangan secara berkala;
- deteksi dini atau skrining kelainan bawaan, penyakit
genetik, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan
kedisabilitasan;
- terapi dan/atau perawatan intensif serta rehabilitasi;
- Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi
pengenalan dan cara menjaga kebersihan organ
reproduksi, cara melindungi diri dengan menolak
sentuhan terhadap bagian tubuh yang dilarang
disentuh orang lain, serta mampu menolak hubungan
seksual;
- konseling dan dukungan untuk orang
tua/pendamping dalam melakukan perawatan dan
melatih kemandirian anak; dan
- tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi serta
perawatan jangka panjang bagi anak penyandang
disabilitas.
**(3) Upaya .**
SK No 230382 A
---
PRESIDEN
**(3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas usia dewasa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c
paling sedikit meliputi:
- edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan
Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan
Kesehatan;
- akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan
penyandang disabilitas;
- program terapi dan rehabilitasi;
- Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi
perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung
jawab, mampu menolak hubungan seksual yang
tidak dikehendaki, perencanaan kehamilan, dan
keluarga berencana;
- konseling dan dukungan psikososial bagi
penyandang disabilitas dan keluarga/ pendamping;
- peningkatan keterampilan agar mandiri, mencapai
potensi optimal, dan produktif; dan
- partisipasi dalam kegiatan pendidikan, sosial, dan
ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup.
**(4) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas lanjut usia**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d
paling sedikit meliputi:
- edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan
Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan
Kesehatan;
- akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan
penyandang disabilitas;
- program terapi dan rehabilitasi;
- perawatan jangka panjang seperti perawatan rumah
atau Pelayanan Kesehatan di fasilitas khusus; dan
- konseling dan dukungan psikososial bagi
penyandang disabilitas dan keluarga/pendamping.
Pasal 87
**(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas diselenggarakan**
melalui penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang inklusif serta
sesuai standar menurut ragam disabilitas.
**(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
standar berupa:
- standar bangunan dan sarana prasarana;
- standar sumber daya manusia; dan
- standar penyediaan alat bantu.
### Pasal 88. . .
SK No230380A
---
PRESIDEN
Pasal 88
**(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas**
terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
dan jaringannya serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat lanjut.
**(2) Selain pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Kesehatan penyandang
disabilitas dapat diberikan di fasilitas di luar Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit:
- pusat rehabilitasi sosial;
- lembaga kesejahteraan sosial;
- unit layanan disabilitas pada satuan pendidikan; dan
- Upaya Kesehatan berbasis masyarakat.
(41 Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan, fasilitas di luar
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 wajib bekerja sama dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Pasal 89
**(1) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas**
dilaksanakan melalui:
- Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas yang inklusif
dan dapat diakses secara mandiri tanpa bantuan
orang lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
lanjut;
- perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat lanjut, panti sosial, lembaga sosial
lainnya, dan/atau keluarga; dan
- Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas
berbasis masyarakat.
**(2) Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah diakses
oleh penyandang disabilitas;
- tersedia alur dan prioritas khusus bagi penyandang
disabilitas;
- Pelayanan Kesehatan diberikan secara terpadu;
- petugas memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan
khusus penyandang disabilitas;
e petugas
SK No 230541 A
---
PRESIDEN
_42_
- petugas memiliki keterampilan komunikasi efektif
dengan penyandang disabilitas;
- penyediaan Sediaan Farmasi dan alat bantu
Kesehatan berdasarkan kebutuhan;
- penyediaan layanan khusus yang mengakomodasi
kebutuhan spesifik penyandang disabilitas;
- penyediaan materi edukasi Kesehatan yang mudah
dimengerti penyandang disabilitas dan/atau media
alternatif kepada penyandang disabilitas; dan
- penyediaan dukungan konseling dan psikososial bagi
penyandang disabilitas dan keluarga terkait kondisi
disabilitas.
**(3) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas di Fasilitas**
Pelayanan Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan,
serta didukung oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan.
(41 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pelayanan dan dukungan yang
diberikan secara berkelanjutan kepada penyandang
disabilitas yang meliputi:
- perawatan medis;
- rehabilitasi untuk meningkatkan mobilitas, fungsi
fisik, dan kemampuan komunikasi;
- dukungan psikososial melalui konseling bagi
penyandang disabilitas dan keluarga;
- perawatan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan
spesifik penyandang disabilitas;
- penyediaan pendidikan dan pelatihan khusus untuk
meningkatkan keterampilan dan kemandirian
penyandang disabilitas;
- pemberian bantuan dalam melaksanakan aktivitas
harian;
- koordinasi antar layanan Kesehatan; dan
- dukungan penyesuaian fasilitas tempat tinggal dan
aksesibilitas yang mendukung kemandirian
penyandang disabilitas.
**(5) Perawatan jangka panjang di luar Fasilitas Pelayanan**
Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan yang terlatih.
**(6) Perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas di**
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh anggota keluarga dan/atau pendamping.
(71 Pelayanan
SK No 230542 A
---
PRESIDEN
(71 Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas berbasis
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi edukasi dan pemantauan Kesehatan berkala
secara proaktif dengan melibatkan keluarga serta
mengutamakan partisipasi masyarakat.
Pasal 90
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas
di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
### Pasal 9 1
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, dan masyarakat yang menyelenggarakan Upaya
Kesehatan penyandang disabilitas harus melakukan
pencatatan dan pelaporan yang mencakup registri penyakit
berdasarkan ragam disabilitas melalui Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
Pasal 92
**(1) Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah bertanggung**
jawab melakukan koordinasi secara berkala dan
berkelanjutan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas.
(21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas
yang meliputi:
- penjaminan bagr penyandang disabilitas untuk
mempunyai hak yang sama sebagai warga negara;
- perumusan kebijakan yang berfokus pada Kesehatan
penyandang disabilitas;
- penelitian dan pengembangan di bidang Kesehatan
penyandang disabilitas;
- pengawasan dan evaluasi guna memastikan kualitas
dan efektivitas program dan Pelayanan Kesehatan;
- pelatihan dan peningkatan kapasitas Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan
kompetensi dalam merawat dan mendukung
penyandang disabilitas; dan
- pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dengan
lembaga internasional untuk mengadopsi praktik
terbaik dan standar internasional dalam Pelayanan
Kesehatan penyandang disabilitas.
**(3) Pemerintah**
SK No 230543 A
---
PRESIDEH
**(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas**
penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas
yang meliputi:
- penjaminan bagi penyandang disabilitas untuk
mempunyai hak yang sama sebagai warga negara;
- pengimplementasian kebijakan nasional Kesehatan
penyandang disabilitas yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
- penyediaan Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan untuk mendukung
kebutuhan Kesehatan penyandang disabilitas;
- penyediaan aksesibilitas fasilitas dan layanan
penyandang disabilitas;
- pengumpulan data dan informasi terkait penyandang
disabilitas untuk memahami kebutuhan dan
tantangan penyandang disabilitas ;
- pembinaan masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang isu Kesehatan
penyandang disabilitas dan mengurangi stigma;
- penyelenggaraan pendidikan inklusif dan program
rehabilitasi; dan
- pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat
dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 93
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung**
jawab atas pendanaan untuk Upaya Kesehatan bagi
penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan
sosial dan asuransi Kesehatan.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Upaya Kesehatan bagi penyandang disabilitas dilakukan
melalui pendanaan berbasis masyarakat dan pendanaan
mandiri.
Pasal 94
**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang**
disabilitas, keluarga berperan:
- memberikan pendampingan bagi anggota keluarga
yang merupakan penyandang disabilitas;
- melakukan partisipasi aktif yang bebas kekerasan
dan diskriminasi dalam menjaga Kesehatan,
kebugaran, dan meningkatkan kemandirian;
- melakukan stimulasi kognitif dan pemenuhan gizi
seimbang;
- melakukan pemeriksaan Kesehatan secara berkala;
dan
- melaksanakan perawatan jangka panjang bagi yang
membutuhkan.
(21 Dalam...
SK No 2305M A
---
PRESIDEN
(21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang
disabilitas, masyarakat berperan:
- mendukung terselenggaranya promosi Kesehatan;
- melakukanpemantauanKesehatan;
- memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas
yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam
mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Upaya
Kesehatan bersumber daya masyarakat;
- menyediakan lingkungan yang ramah disabilitas; dan
- memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas
untuk berkarya.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatlf, darrt I atau paliatif pada
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kesehatan Reproduksi
Pasal 96
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik,
mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem,
fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari
penyakit atau kedisabilitasan.
Pasal 97
**(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga**
dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi
pada laki-laki dan perempuan.
(21 Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya
Kesehatan reproduksi juga bertujuan untuk:
- menjamin pemenuhan hak Kesehatan reproduksi dan
seksual pada laki-laki dan perempuan; dan
- menjamin Kesehatan reproduksi pada laki-laki dan
perempuan untuk membentuk generasi yang sehat
dan berkualitas.
Pasal 98
Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan
menghormati nilai luhur yErng tidak merendahkan martabat
manusia sesuai dengan norrna agama.
Pasal99...
SK No 230545 A
---
FRESIDEN
Pasal 99
**(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:**
- masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan,
dan pascapersalinan;
- pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan
Kesehatan seksual; dan
- Kesehatan sistem reproduksi.
**(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya**
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif secara menyeluruh dan terpadu.
Pasal lOO
Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan melalui:
- Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup;
- pelayanan pengaturan kehamilan;
- Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; dan
- Upaya Kesehatan seksual.
Pasal 101
**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:
- Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak
prasekolah;
- Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja;
- Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
- Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
- Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
(21 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan
dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar
terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.
**(3) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan
pada masing-masing sistem reproduksi perempuan dan
laki-laki.
Pasal 102
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak
prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1)
huruf a paling sedikit berupa:
- menghapus praktik sunat perempuan;
- mengedukasi...
SK No 230546 A
---
PRESIDEN
- mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui
organ reproduksinya;
- mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-
laki dan perempuan;
- mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ
reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk
disentuh;
- mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada
organ reproduksi; dan
- memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Pasal 103
**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan**
remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi,
informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan
reproduksi.
**(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
- sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
- menjaga Kesehatan reproduksi;
- perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
- keluarga berencana;
- melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
- pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
**(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di
sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(41 Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- deteksi dini penyakit atau skrining;
- pengobatan;
- rehabilitasi;
- konseling; dan
- penyediaan alat kontrasepsi.
**(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf d**
dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan
kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang
memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal104...
SK No 230547 A
---
PRESIDEN
Pasal 104
**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c paling sedikit
berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi,
serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
- sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
- perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung
jawab;
- perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
- masalah Kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan
reproduksi;
- keluarga berencana;
- perencanaan kehamilan, kehamilan, persalinan, dan
nifas;
- akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan
- melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual yang tidak dikehendaki.
**(3) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) paling sedikit berupa:
- deteksi dini penyakit atau skrining;
- pengobatan;
- rehabilitasi;
- konseling; dan
- penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia
subur dan kelompok yang berisiko.
Pasal 105
**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d
paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi,
dan edukasi, pelayanan imunisasi, konseling, deteksi dini
atau skrining Kesehatan calon pengantin, dan perbaikan
status Kesehatan calon pengantin.
(21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
- kondisi Kesehatan yang harus diwaspadai oleh calon
pengantin;
- pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi
kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan
ibu;
- menunda
SK No 230548 A
---
FRESIDEH
49-
- menunda kehamilan bagi calon pengantin yang
mempunyai faktor risiko dan/atau masalah
Kesehatan;
- kehidupan dan gangguan seksual suami atau istri;
- menjaga Kesehatan jiwa untuk hubungan harmonis
pasangan suami istri; dan
- kesetaraan peran suami atau istri.
**(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada nasihat perkawinan yang disampaikan pada saat
bimbingan perkawinan.
**(4) Setiap calon pengantin harus melaksanakan pemeriksaan**
Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan
Kesehatan yang dapat digunakan bagi calon pengantin
untuk melaksanakan perkawinan.
Pasal 106
**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf e
dilaksanakan sesuai dengan Upaya Kesehatan sistem
reproduksi dewasa.
**(2) Selain dilaksanakan sesuai dengan Upaya Kesehatan**
sistem reproduksi dewasa, Upaya Kesehatan sistem
reproduksi lanjut usia juga meliputi pelaksanaan edukasi
tentang menghadapi dan menjalani perilaku seksual yang
sehat pada masa menopause atau andropause.
Pasal 107
**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan**
melalui penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar, aman,
bermutu, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi,
dan kesetaraan gender.
(21 Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
reproduksi.
### Pasal 1O8
**(1) Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan oleh Tenaga**
Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan.
(21 Upaya...
SK No X4549 A
---
FRESIDEN
(21 Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
**(3) Selain Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di**
Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga dapat dilakukan pada:
- pos pelayanan terpadu;
- satuan pendidikan;
- tempat kerja;
- lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor
urusan agama;
- rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan;
- pusat rehabilitasi sosial; dan
- lembaga kesejahteraan sosial.
Pasal 109
**(1) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 100 huruf b bertujuan membantu pasangan
usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal
untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran
anak, serta kondisi Kesehatannya.
(21 Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan
program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan
kontrasepsi.
**(3) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21dilakukan terhadap usia subur yang terdiri atas:
- pasangan usia subur; dan
- kelompok usia subur yang berisiko.
(41 Setiap usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berhak:
- memperoleh informasi tentang pelayanan
kontrasepsi;
- memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi; dan
- memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa
paksaan.
**(5) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41**
huruf c dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur
dengan mempertimbangkan usia, jumlah persalinan,
jumlah anak, kondisi Kesehatan, dan norma agama.
### Pasal 1 10
**(1) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 109 ayat (2) dilakukan dengan cara yang aman,
bermutu, dan bertanggung jawab.
**(2) Pelayanan**
SK No230550A
---
PRESIDEN
(21 Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- kegiatan prapelayanan kontrasepsi;
- tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi,
termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan
- kegiatanpascapelayanankontrasepsi.
**(3) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 huruf b diberikan pada ibu yang tidak
terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan untuk
mencegah kehamilan.
**(4) Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai**
standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
**(5) Pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan pada:**
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
- pos pelayanan terpadu;
- fasilitas pelayanan kefarmasian;
- saat kunjungan rumah; dan
- unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat oleh
pemerintah.
### Pasal 1 1 1
**(1) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c
dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan
hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau
infertilitas untuk memperoleh keturunan.
(21 Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil
pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami
istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri
dari mana ovum berasal.
**(3) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
**(4) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Medis yang
mempunyai keahlian dan kewenangan.
**(5) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak
yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari
penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.
Pasalll2...
SK No 226959 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 12
**(1) Dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan**
bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan
di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan
pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil
reproduksi dengan bantuan.
**(2) Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas**
keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan
kehamilan berikutnya.
**(3) Kelebihan embrio dilarang ditanam pada:**
- rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai;
atau
- rahim perempuan lain.
**(4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak**
memperpanjang masa simpan kelebihan embrio,
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi
dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio.
**(5) Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Fasilitas**
Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berrrpa:
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan peizinan berusaha.
**(6) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa**
pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 1 13
**(1) Pelayanan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan di**
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri.
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada aya
