Langsung ke konten

PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023

PP No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-07-26

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. 1. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 1. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. 1. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. 1. Fasilitas SK No 230502 A --- PRESIDEN 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danlatau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 1. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, dengan preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 1. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis. 1. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan. 1. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen Kesehatan, dan obat kuasi. L2. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. 1. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, danfatau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. 1. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. 1. Bahan. . . SK No 230503 A --- REP,iLT':t',35ln=r,o 1. Bahan obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi. 1. obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temumn, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dailatau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah. L7 - obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung -bersifJ bahan aktif dengan efek farmakologi y"rrg nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. 1. suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang- dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizl, memelihara, meningkatkan, dan/ atau memperbaiki fungsi Kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologls, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan iain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan. 1. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yans dimaksudkan untuk digunakan pada bagian ruar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutfma untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau _ melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 20. Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengindalian dan pencegahan efek samping atau masalah l,airrnya terkait dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi. 2L. Vigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT. 22- Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia. 1. Sistem. . . SK No 230504 A --- FRESIDEN 1. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 1. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 1. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan Kesehatan. 1. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan Kesehatan. 1. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 1. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 1. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. 1. Registrasi adalah pencatatan resmi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi. 1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. 1. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. 1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia. 34.Sertifikat... SK No230505A --- PRESIDEN 1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. 1. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas. 1. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah. 1. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. 1. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara. 1. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. 1. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 1. Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. 1. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengErmpu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil. 1. Pemerintah... SK No230506A --- PRESIDEN 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 1. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahLran, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. 1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. 1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan. 1. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urLtsan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan. 1. Setiap SK No 230507 A --- FRESIDEN 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 1. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan. 1. Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. 1. Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung** jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraarl Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. **(2) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.

Pasal 3

**(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Pasal4... SK No230508A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:** - Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; - Kesehatanpenyandangdisabilitas; - Kesehatan reproduksi; - keluarga berencana; - gizi; - Kesehatan gigi dan mulut; - Kesehatan penglihatan dan pendengaran; - Kesehatan jiwa; - penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular; - Kesehatan keluarga; - Kesehatan sekolah; 1. Kesehatan kerja; - Kesehatan olahraga; - Kesehatan lingkungan; - Kesehatan matra; - Kesehatan bencana; - pelayanan darah; - transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; - pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; - pengamanan makanan dan minuman; - pengamanan zat adiktif; - pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; - Pelayanan Kesehatan tradisional; dan - Upaya Kesehatan lainnya. **(2) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.

Pasal 5

Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi sesuai siklus hidup yang meliputi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. Bagian SK No 230509 A --- PRESIDEN Bagian Kedua Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia Paragraf 1 Umum

Pasal 6

**(1) Upaya Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan** lanjut usia diselenggarakan sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk peran keluarga. **(3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat penyelenggaraan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, satuan pendidikan, tempat kerja, komunitas, dan/atau institusi lain dimana sasaran berada. (41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan tenaga lain sesuai kompetensi dan kewenangan.

Pasal 7

Setiap ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pasal 8

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Paragraf 2 Kesehatan Ibu

Pasal 9

**(1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak** yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. (21 Selain SK No 230510 A --- PRESIDEN **(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** Upaya Kesehatan ibu juga ditujukan untuk mencapai kehidupan ibu yang sehat dan mencegah kedisabilitasan pada anak.

Pasal 10

**(1) Upaya Kesehatan ibu dilakukan pada masa sebelum** hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (2t Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratil dan/ atau rehabilitatif. ### Pasal 1 1 **(1) Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) meliputi: - pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi; - pelayanan konseling; - pelayanan skrining Kesehatan; - pemberian imunisasi; - pemberian suplementasi gizi; - pelayanan medis; - keluarga berencana; dan/atau - Pelayanan Kesehatan lainnya. (21 Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu. **(3) Pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: - pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi; - pelayanan konseling; - pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi kehamilan; - pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi; - pemberian suplementasi gizi; - pelayanan medis; ob' rujukan pada kasus komplikasi kehamilan; dan - Pelayanan Kesehatan lainnya. (41 Upaya Kesehatan ibu pada persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling sedikit meliputi: - pencegahan infeksi; - pemantauan dan deteksi dini faktor risiko dan komplikasi; - pertolongan persalinan sesuai standar; - pelaksanaan inisiasi menyusu dini; dan - tata SK No2305ll A --- PRESIDEN -t2- - tata laksana dan rujukan kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem rujukan. **(5) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan untuk ibu dan bayi baru lahir. **(6) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berupa: - pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi; - pelayanan konseling; - pelayanan skrining komplikasi; - tata laksana dan rtrjukan kasus komplikasi; dan - pelayanan kontrasepsi. (71 Ibu dan bayi dengan faktor risiko, komplikasi, dan kegawatdaruratan pada masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem rujukan.

Pasal 12

**(1) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. **(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Pasal 13

Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab: - menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; - menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan ibu; - menyediakan rujukan nasional dan regional; dan - menyediakan tempat tunggu kelahiran dengan memperhatikan akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 14

**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, keluarga** berperan: - mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan; - memperhatikan Kesehatan ibu; - memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan - mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. **(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu,** masyarakat berperan: - memantau Kesehatan ibu; - memberikan dukungan bagi ibu dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan - menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kesehatan Bayi dan Anak

Pasal 16

Upaya Kesehatan bayr dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurLlnkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak.

Pasal 17

**(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih** dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. (21 Masa setelah dilahirkan sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok sasaran: - bayi baru lahir; - bayi, balita, dan prasekolah; dan - anak usia sekolah. ### Pasal 18. . . SK No 230513 A --- PRESIDEN

Pasal 18

Upaya Kesehatan bayi dan anak meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilaksanakan berdasarkan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 19

**(1) Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18** meliputi promosi Kesehatan termasuk Kesehatan reproduksi, gizi, pola asuh, stimulasi perkembangan, dan penyediaan lingkungan yang sehat dan aman. (21 Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit meliputi: - pelayanan esensial bayi barrr lahir; - imunisasi; - skrining Kesehatan; - pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; dan - surveilans kelainan bawaan/kongenital. **(3) Skrining Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21** huruf c bertujuan mendeteksi secara dini kelainan bawaan dan masalah Kesehatan untuk dapat dilakukan intervensi dini dalam rangka mencegah kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan. **(4) Skrining Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining Kesehatan lainnya. **(5) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18** meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan meningkatkan kualitas hidup. **(6) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18** meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas. **(7) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18** meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan. **(8) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan dengan** memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau. Pasal20... SK No 230514 A --- PRESIDEN

Pasal 20

**(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar** dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. **(2) Upaya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud** Pusat, pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah Daerah, dan masyarakat. **(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib** menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan. ### Pasal 2 1 Pemerintah h-rsat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab: anak a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan bayi dan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau; - melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam pelindungan bayi dan anak; - menyediakan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat dan sarana untuk pengasuhan dan bermain anak agar sesuai dengan standar Kesehatan dan keamanan; dan - menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayr dan anak. Pasal22 **(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak,** keluarga berperan: - memantau Kesehatan bayi dan anak secara mandiri; - memperhatikan pemenuhan asupan gizi cukup dan seimbang; - memastikan bayi dan anak mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan - mendukung pola asuh dan lingkungan yang sehat dan aman. **(2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak,** masyarakat berperan: - memantau Kesehatan bayr dan anak; - mendukung kemudahan akses dalam menjangkau pelayanan dan mendapatkan Informasi Kesehatan; - menciptakan suasana yang kondusif dalam upaya pemenuhan hak bayi dan anak mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan - menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. **(3) Dalam...** SK No 230515 A --- PRESIDEN pada (3) Dalam hal masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (21berupa badan usaha, peran atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak dapat dilakukan melalui: Kesehatan bayi dan a. kerja sama pemenuhan Upaya anak dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan bayi dan anak sesuai b. menjamin Pelayanan Kesehatan dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan bayr dan anak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal24 **(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif** sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. dengan (2t Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai makanan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian pendamping. **(3) Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu** eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. **(1) (4) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat** ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar prosedur profesi, standar pelayanan, dan standar operasional. (s) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Pemberian air susu ibu eksklusif ditujukan untuk: zat gizi terbaik untuk a. memenuhi kebutuhan bayi dengan tumbuh kembang yang optimal; sehingga dapat b. meningkatkan daya tahan tubuh bayi mencegah penyakit dan kematian; dan dewasa. c. mencegah penyakit tidak menular di usia

Pasal 26

dan (1) Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi men5rusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Tenaga (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. **(3) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung** saat dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi. Pasal27 susu (1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor. (21 Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: yang a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi bersangkutan; - identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu; - persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu; Kesehatan baik dan d. donor air susu ibu dalam kondisi tidak mempunyai indikasi medis; dan - air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan. **(3) Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu** dari donor diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

**(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga** Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian air susu ibu eksklusif selesai. (21 Selain. . . SK No 230517 A --- PRESIDEN 18- (2t Selain dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemberian Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan, informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan kader Kesehatan. **(3) Pemberian informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dan dilakukan melalui penyuluhan, konseling, pendampingan.

Pasal 29

Dalam hal pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan, bayi dapat diberikan susu formula bayi.

Pasal 30

Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi.

Pasal 31

Kesehatan (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat hal pemberian air susu ibu eksklusif kecuali dalam diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 24 dan Pasal 27. **(2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan** Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima danlatau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. **(3) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan** Medis, bersumber daya masyarakat, Tenaga Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. Pasal32... SK No2305l8A --- PRESIDEN _19_

Pasal 32

**(1) Dalam hal terjadi bencana atau keadaan kedaruratan,** air susu ibu eksklusif serta lanjutan air susu ibu sampai minimal usia 2 (dua) tahun tetap diberikan. (21 Dalam hal terjadi bencana atau keadaan kedaruratan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan susu formula bayi dan latau produk pengganti air susu ibu lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota setempat.

Pasal 33

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: - pemberian contoh produk susu formula bayi dan latau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan; - penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah; - pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual; - penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat; - pengiklanan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau - promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. Pasal34... SK No2305l9A --- PRESIDEN

Pasal 34

**(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e** dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan: - mendapat persetujuan Menteri; dan - memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Pasal 35

**(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan,** organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. (21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis. **(3) Pemberian bantuan untuk tujuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (21dapat dilakukan dengan ketentuan: - secara terbuka; - tidak bersifat mengikat; - hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan; dan - tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi danlatau produk pengganti air susu ibu lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian air susu ibu.

Pasal 36

**(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima** bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. **(2) Fasilitas** SK No 230520 A --- PRESIDEN -2t- (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. **(3) Satuan pendidikan yang menerima bantuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. **(4) Organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima** bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.

Pasal 37

Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayr untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

**(1) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi** dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang memberikan hadiah danlatau bantuan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 ayat (2). **(2) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi** dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. **(3) Laporan...** SK No 230521 A --- PRESIDEN **(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling** sedikit memuat: - nama penerima dan pemberi bantuan; - tujuan diberikan bantuan; - jumlah dan jenis bantuan; dan - jangka waktu pemberian bantuan.

Pasal 39

**(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan,** dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 ayat (3) huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit memuat: - nama pemberi dan penerima bantuan; - tujuan diberikan bantuan; - jumlah dan jenis bantuan; dan - jangka waktu pemberian bantuan.

Pasal 40

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan. ### Pasal 4 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal42 **(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak** melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, ### Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: - teguran lisan; - teguran tertulis; dan/atau - pencabutan izin. (21 Setiap SK No 230522 A --- PRESIDEN (21 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: - teguran lisan; dan/atau - teguran tertulis. **(3) Setiap satuan pendidikan dan organisasi profesi di bidang** Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: - teguran lisan; dan/atau - teguran tertulis. **(4) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi** dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (21dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: - teguran lisan; dan/atau - teguran tertulis. **(5) Setiap Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan** kader Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: - teguran lisan; dan/atau - teguran tertulis. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 43

**(1) Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara** tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian air susu ibu eksklusif melalui kebijakan yang mendukung program air susu ibu eksklusif. **(2) Ketentuan mengenai dukungan program pemberian air** susu ibu eksklusif di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja bersama. **(3) Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara** tempat fasilitas umum wajib membuat peraturan internal/perusahaan yang mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif. **(4) Pengurus...** SK No 226958 A --- PRESIDEN (41 Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk men5rusui dan/atau memerah air susu ibu sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan. **(5) Selain penyediaan fasilitas khusus sebagaimana** dimaksud pada ayat (41, pengurus atau pengelola tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan** fasilitas khusus men5rusui danlatau memerah air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif.

Pasal 45

Setiap pengurus atau pengelola tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (3), ayat(41, dan ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturzrn perundang-undangan.

Pasal 46

**(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan pemberian** air susu ibu eksklusif baik secara perseorangan, kelompok, maupun organisasi. **(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan melalui: - pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pemberian air susu ibu eksklusif; - penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian air susu ibu eksklusif; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian air susu ibu eksklusif; dan latau d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian air susu ibu eksklusif. **(3) Dukungan pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) termasuk dukungan dari keluarga terutama ayah. (41 Dukungan SK No 230524 A --- PRESIDEN **(4) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

**(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,** dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian air susu ibu eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: - meningkatkan peran Sumber Daya Manusia Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan dalam mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif; - meningkatkan peran dan dukungan keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif; dan - meningkatkan peran dan dukungan pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum untuk keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif. **(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan melalui: - advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif; - pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga terlatih; dan/atau - pemantauan dan evaluasi. (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 48

**(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor susu** formula bayi dan /atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar rulang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan SK No 230525 A --- PRESIDEN (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor susu formula bayi dan f atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Kesehatan Remaja

Pasal 49

Upaya Kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif.

Pasal 50

**(1) Upaya Kesehatan remaja dilakukan melalui upaya** promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif. (21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - gizi seimbang; - gaya hidup sehat; - perkembanganpsikososialpositif; - Kesehatan reproduksi; dan - akses layanan Kesehatan. **(3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - imunisasi; - skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyaki| - pemberian suplementasi gizi; dan - pencegahan lainnya. **(4) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan meningkatkan kualitas hidup. (s) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas. **(6) Upaya...** SK No 230526 A --- PRESIDEN **(6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan. **(7) Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) selain ditujukan kepada remaja juga ditujukan kepada orang tua atau pengasuh.

Pasal 51

**(1) Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam** penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara aktif dalam perencana€rn, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja.

Pasal 52

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja dilakukan tanpa diskriminasi, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan kemandirian remaja, serta menjamin akses dan biaya yang terjangkau.

Pasal 53

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab: - menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; dan - menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.

Pasal 54

**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,** keluarga berperan memberikan dukungan dalam pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan pelindungan kepada remaja. (21 Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar: - remaja dapat tumbuh sehat dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi sesuai degan kemampuan, minat, dan bakatnya; - mencegah... SK No 230527 A --- PRESIDEN - mencegah perkawinan anak; dan - memfasilitasi remaja mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar. **(3) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,** masyarakat berperan: - melakukan pemantauan penyelenggaraan Kesehatan remaja oleh pemerintah; - mendukung akses remaja ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan; - mendukung dan memberdayakan kelompok remaja; - menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja berbasis masyarakat; dan - mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Kesehatan remaja. **(4) Masyarakat berupa kelompok remaja dapat berperan:** - memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada teman sebaya; - aktif dalam kegiatan masyarakat; dan - mengembangkan aktifitas positif sesuai hobi yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. **(5) Masyarakat berupa badan usaha dapat berperan:** - keterlibatan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Upaya Kesehatan remaja yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi; - memberikan bantuan Sumber Daya Kesehatan; - memberikan dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan remaja; - memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan - membentuk wadah peningkatan peran serta remaja di sekolah, kelompok remaja, dan masyarakat.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Kesehatan Dewasa

Pasal 56

Upaya Kesehatan dewasa ditujukan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif.

Pasal 57

Upaya Kesehatan dewasa dilakukan pada kelompok usia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Pasal 58

**(1) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan melalui upaya** promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif. (21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - gizi seimbang; - gaya hidup sehat; - Kesehatan jiwa; - Kesehatan reproduksi; - kehidupan sosial yang sehat; - aktivitas fisik; - konseling; dan - akses Pelayanan Kesehatan. **(3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - imunisasi; - skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyakit; - pelayanan kontrasepsi; dan - pencegahan lainnya. (41 Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi pen5rulit, dan meningkatkan kualitas hidup. **(5) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas. **(6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan. **(7) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan dengan** memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau.

Pasal 59

**(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas** penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi: - pen)rusunan SK No 230529 A --- PRESIDEN 30- - pen5rusunan kebijakan dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; - penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; - pembinaan dan evaluasi manajemen program yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantanan, dan evaluasi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; - pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; dan - penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup nasional dan lintas provinsi. (2t Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi: - penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; - penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program, bimbingan, dan koordinasi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi; - pembinaan dan evaluasi manajemen program meliputi aspek perenczrnaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota; - pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota; - pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan - penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota. **(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab** atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi: - penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; - penyelenggaraan dan fasilitasi Pelayanan Kesehatan primer dan lanjutan; - penyelenggaraan manajemen program meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup kabupaten/kota; - penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup kabupatenlkota; - pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut; dan - penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup kabupaten/kota.

Pasal 60

Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa, masyarakat berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Upaya Kesehatan dewasa.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada Upaya Kesehatan dewasa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Kesehatan Lanjut Usia

Pasal 62

Upaya Kesehatan lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal 63

Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif.

Pasal 65

**(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi: - menjaga kebersihan diri; - mengonsumsi gizi seimbang; - melakukan aktivitas fisik secara rutin; - memiliki kehidupan sosial; - memiliki kesempatan berkarya; dan - memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia. (21 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi $zi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat. **(3) Dalam...** SK No230531 A --- PRESIDEN **(3) Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada** ayat(21hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (41 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan. **(5) Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan** sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, hrskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat. **(6) Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan** berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia. l7l Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan: - jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus; - taman dan sarana olahraga; - transportasi umum ramah lanjut usia; - rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau - fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.

Pasal 66

**(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat preventif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa: - pencegahan penyakit; dan - deteksi dini termasuk skrining. (21 Skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - skrining tingkat kemandirian untuk mengetahui kebutuhan pendampingan atau bantuan bagi lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual; dan/atau - skrining SK No 230532 A --- FRESIDEN - skrining Kesehatan termasuk status gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan Kesehatan Jlwa.

Pasal 67

**(1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat kuratif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan sesuai kondisi medis dan hasil skrining tingkat kemandirian dan skrining Kesehatan. (21 Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status mandiri, lanjut usia dijaga agar tetap sehat dan produktif. **(3) Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status ketergantungan ringan, lanjut usia diberikan tata laksana sesuai kondisi ketergantungan yang dimiliki agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari. **(4) Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian** menunjukkan status ketergantungan sedang, berat, dan total, lanjut usia diberikan tata laksana sesuai kondisi ketergantungan yang dimiliki dan perlu dibantu oleh pendamping agar terpenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pasal 68

Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan dalam bentuk pelayanan rehabilitasi sebagai lanjutan dari pelayanan kuratif untuk pemulihan Kesehatan lanjut usia.

Pasal 69

Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada lanjut usia dengan penyakit terminal untuk mengurangi keluhan yang diderita agar dapat menjalani akhir kehidupan yang bermartabat.

Pasal 70

Upaya Kesehatan lanjut usia diselenggarakan melalui penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan lanjut usia serta partisipasi masyarakat. ### Pasal 7I ... SK No 230533 A --- PRESIDEN

Pasal 71

Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diselenggarakan melalui: - pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; - perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, rumah perawatan, fasilitas pelayanan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan di keluarga; dan - Pelayanan Kesehatan berbasis masyarakat meliputi promosi dan skrining Kesehatan secara proaktif dengan melibatkan keluarga dan mengutamakan partisipasi masyarakat. Pasal72 **(1) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diberikan melalui: - penyediaan sarana yang arnan dan mudah diakses; - pemberian prioritas antrean kepada lanjut usia; dan - pemberian pelayanan secara terpadu dalam satu tempat. (21 Pelayanan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara proaktif untuk menjangkau sebanyak mungkin sasaran lanjut usia termasuk melalui kunjungan rumah, Telekesehatan, dan Telemedisin. **(3) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan** diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

Pasal 73

**(1) Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 71 huruf b merupakan pelayanan pada lanjut usia yang memerlukan pendampingan dan bantuan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual. (21 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - perawatan umum dan perawatan khusus sesuai masalah yang dialami oleh lanjut usia; - pemenuhan gizi; - pertolongan pertama dalam kondisi Gawat Darurat; - penanganan gangguan perilaku dengan demensia; dan - pengelolaan stres dan gangguan lainnya. Pasal74... SK No 230534 A --- PRESIDEN

Pasal 74

**(1) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan** Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 huruf b berupa kunjungan rumah dan pelayancrn perawatan di rumah. (21 Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7l huruf b merupakan pelayanan yang berkesinambungan dari rujukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan/atau pascaperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. **(3) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan** Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. **(4) Perawatan jangka panjang di rumah perawatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mencakup layanan keperawatan, rehabilitasi, paliatif, danfata:u kebutuhan Kesehatan lainnya.

Pasal 75

**(1) Perawatan jangka panjang di fasilitas pelayanan di luar** Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 huruf b diselenggarakan di panti sosial dan lembaga sosial lainnya. **(2) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga** sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: - aspek asuhan klinis berupa perencanaan asuhan, pelayanan medis, tata laksana nyeri, pencegahan jatuh dan mobilisasi, dan penyediaan makanan; - aspek asuhan sosial berupa upaya peningkatan harga diri, asuhan Kesehatan mental dan psikososial, lingkungan tempat tinggal termasuk sarana dan prasarana ramah lanjut usia; dan - aspek pengelolaan dan organisasi yang baik berupa peningkatan kapasitas petugas, pengelolaan sumber daya, dan kesiapsiagaan dalam kondisi darurat. **(3) Perawatan.** SK No 230535 A --- PRESIDEN **(3) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga** sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. **(4) Panti sosial dan lembaga sosial lainnya dalam** menyelenggarakan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus berkoordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. **(5) Penyelenggaraan perawatan jangka panjang di panti sosial** dan lembaga sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 76

Perawatan jangka panjang di keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b dilakukan oleh anggota keluarga dengan pemantauan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan setempat. Pasal77 Pendanaan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat ditanggung Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan lanjut usia di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 79

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia meliputi: - penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; dan - penyediaan Sumber Daya Kesehatan secara merata dan terjangkau. Pasal80... SK No 230536 A --- PRESIDEN

Pasal 80

**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia,** keluarga berperan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga Kesehatan, kebugaran, aktivitas fisik dan stimulasi kognitif, pemenuhan gizi seimbang, dan melakukan pemantauan Kesehatan secara berkala, mendukung kehidupan sosial agar tetap berkarya, serta pendampingan lanjut usia yang membutuhkan perawatan jangka panjang. (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia, masyarakat berperan memberikan dukungan terselenggaranya promosi Kesehatan, pemantauan Kesehatan, akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat serta memberi kesempatan lanjut usia untuk berkarya.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 64 dan Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kesehatan Penyandang Disabilitas

Pasal 82

Upaya Kesehatan penyandang disabilitas merupakan segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk mencegah kedisabilitasan dan memelihara serta meningkatkan derajat Kesehatan penyandang disabilitas.

Pasal 83

Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditujukan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat. Pasal84... SK No 230537 A --- FRESIDEN

Pasal 84

Setiap penyandang disabilitas berhak: Kesehatan dan a. memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau; mudah b. memperoleh informasi dan komunikasi yang diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas; secara mandiri c. memperoleh kesamaan dan kesempatan menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; berdasarkan d. memperoleh alat bantu Kesehatan kebutuhannya; kerja, e. memperoleh- pelindungan dari kecelakaan akibat tindak kekerasan, dan perdagangan orang; samping f. memperoleh Obat yang bermutu dengan efek yang rendah; - memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian pengembangan Kesehat3n yang mengikutsertakan . manusia sebagai subjek; dan dan i. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung, akses terhadap bantuan.

Pasal 85

**(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan** m-etitui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. (2t Upayl Kesehatan penyandang.-.disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. **(3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada seluruh siklus hidup meliputi: - calon ibu dan ibu hamil; - anak; - usia dewasa; dan - lanjut usia.

Pasal 86

**(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas calon ibu dan** ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: dan a. edukasi Kesehatan untuk menjaga Kesehatan menghindari faktor risiko yang dapat menyebabkan anak yang dikandung menyandang disabilitas; dan b. pemeriksaan Kesehatan calon pengantin perencanaan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk memastikan Kesehatan fisik dan mental sebelum hamil; . c. pelayanan. . SK No 230381 A --- FRESIDEN - pelayanan antenatal untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan janin; - deteksi dini faktor risiko dan/atau skrining genetik/ kromosom dan/atau skrining infeksi yang dapat menyebabkan kelahiran anak dengan disabilitas; selama e. pemberian asupan gizi sebelum dan kehamilan; - tata laksana penyakit pada ibu hamil berisiko; - mendapatkan vaksin sesuai rekomendasi untuk mencegah penyakit yang dapat menyebabkan kelainan janin; pelayanan h. Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk kontrasepsi; dan serta i. tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi perawatan jangka panjang bagi calon ibu dan ibu penyandang disabilitas. anak (2) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas paling sedikit meliputi: - edukasi keluarga/pendamping tentang faktor risiko, kondisi Kesehatan, cara merawat anak penyandang disabilitas, serta informasi tentang sumber daya dan dukungan yang tersedia; gangguan b. stimulasi, deteksi, dan intervensi dini pertumbuhan dan perkembangan secara berkala; - deteksi dini atau skrining kelainan bawaan, penyakit genetik, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kedisabilitasan; - terapi dan/atau perawatan intensif serta rehabilitasi; - Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi pengenalan dan cara menjaga kebersihan organ reproduksi, cara melindungi diri dengan menolak sentuhan terhadap bagian tubuh yang dilarang disentuh orang lain, serta mampu menolak hubungan seksual; - konseling dan dukungan untuk orang tua/pendamping dalam melakukan perawatan dan melatih kemandirian anak; dan - tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi serta perawatan jangka panjang bagi anak penyandang disabilitas. **(3) Upaya .** SK No 230382 A --- PRESIDEN **(3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas usia dewasa** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi: - edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan Kesehatan; - akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas; - program terapi dan rehabilitasi; - Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab, mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki, perencanaan kehamilan, dan keluarga berencana; - konseling dan dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga/ pendamping; - peningkatan keterampilan agar mandiri, mencapai potensi optimal, dan produktif; dan - partisipasi dalam kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup. **(4) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas lanjut usia** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit meliputi: - edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan Kesehatan; - akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas; - program terapi dan rehabilitasi; - perawatan jangka panjang seperti perawatan rumah atau Pelayanan Kesehatan di fasilitas khusus; dan - konseling dan dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga/pendamping.

Pasal 87

**(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas diselenggarakan** melalui penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang inklusif serta sesuai standar menurut ragam disabilitas. **(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar berupa: - standar bangunan dan sarana prasarana; - standar sumber daya manusia; dan - standar penyediaan alat bantu. ### Pasal 88. . . SK No230380A --- PRESIDEN

Pasal 88

**(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas** terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan jaringannya serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. **(2) Selain pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas dapat diberikan di fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit: - pusat rehabilitasi sosial; - lembaga kesejahteraan sosial; - unit layanan disabilitas pada satuan pendidikan; dan - Upaya Kesehatan berbasis masyarakat. (41 Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan, fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pasal 89

**(1) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas** dilaksanakan melalui: - Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas yang inklusif dan dapat diakses secara mandiri tanpa bantuan orang lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; - perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, panti sosial, lembaga sosial lainnya, dan/atau keluarga; dan - Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas berbasis masyarakat. **(2) Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas; - tersedia alur dan prioritas khusus bagi penyandang disabilitas; - Pelayanan Kesehatan diberikan secara terpadu; - petugas memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas; e petugas SK No 230541 A --- PRESIDEN _42_ - petugas memiliki keterampilan komunikasi efektif dengan penyandang disabilitas; - penyediaan Sediaan Farmasi dan alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhan; - penyediaan layanan khusus yang mengakomodasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas; - penyediaan materi edukasi Kesehatan yang mudah dimengerti penyandang disabilitas dan/atau media alternatif kepada penyandang disabilitas; dan - penyediaan dukungan konseling dan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga terkait kondisi disabilitas. **(3) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas di Fasilitas** Pelayanan Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan, serta didukung oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (41 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan dan dukungan yang diberikan secara berkelanjutan kepada penyandang disabilitas yang meliputi: - perawatan medis; - rehabilitasi untuk meningkatkan mobilitas, fungsi fisik, dan kemampuan komunikasi; - dukungan psikososial melalui konseling bagi penyandang disabilitas dan keluarga; - perawatan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas; - penyediaan pendidikan dan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian penyandang disabilitas; - pemberian bantuan dalam melaksanakan aktivitas harian; - koordinasi antar layanan Kesehatan; dan - dukungan penyesuaian fasilitas tempat tinggal dan aksesibilitas yang mendukung kemandirian penyandang disabilitas. **(5) Perawatan jangka panjang di luar Fasilitas Pelayanan** Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang terlatih. **(6) Perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas di** keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh anggota keluarga dan/atau pendamping. (71 Pelayanan SK No 230542 A --- PRESIDEN (71 Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi edukasi dan pemantauan Kesehatan berkala secara proaktif dengan melibatkan keluarga serta mengutamakan partisipasi masyarakat.

Pasal 90

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. ### Pasal 9 1 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan masyarakat yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang mencakup registri penyakit berdasarkan ragam disabilitas melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Pasal 92

**(1) Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah bertanggung** jawab melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas. (21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi: - penjaminan bagr penyandang disabilitas untuk mempunyai hak yang sama sebagai warga negara; - perumusan kebijakan yang berfokus pada Kesehatan penyandang disabilitas; - penelitian dan pengembangan di bidang Kesehatan penyandang disabilitas; - pengawasan dan evaluasi guna memastikan kualitas dan efektivitas program dan Pelayanan Kesehatan; - pelatihan dan peningkatan kapasitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dalam merawat dan mendukung penyandang disabilitas; dan - pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga internasional untuk mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional dalam Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas. **(3) Pemerintah** SK No 230543 A --- PRESIDEH **(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas** penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi: - penjaminan bagi penyandang disabilitas untuk mempunyai hak yang sama sebagai warga negara; - pengimplementasian kebijakan nasional Kesehatan penyandang disabilitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; - penyediaan Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan untuk mendukung kebutuhan Kesehatan penyandang disabilitas; - penyediaan aksesibilitas fasilitas dan layanan penyandang disabilitas; - pengumpulan data dan informasi terkait penyandang disabilitas untuk memahami kebutuhan dan tantangan penyandang disabilitas ; - pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu Kesehatan penyandang disabilitas dan mengurangi stigma; - penyelenggaraan pendidikan inklusif dan program rehabilitasi; dan - pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 93

**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung** jawab atas pendanaan untuk Upaya Kesehatan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial dan asuransi Kesehatan. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya Kesehatan bagi penyandang disabilitas dilakukan melalui pendanaan berbasis masyarakat dan pendanaan mandiri.

Pasal 94

**(1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang** disabilitas, keluarga berperan: - memberikan pendampingan bagi anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas; - melakukan partisipasi aktif yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam menjaga Kesehatan, kebugaran, dan meningkatkan kemandirian; - melakukan stimulasi kognitif dan pemenuhan gizi seimbang; - melakukan pemeriksaan Kesehatan secara berkala; dan - melaksanakan perawatan jangka panjang bagi yang membutuhkan. (21 Dalam... SK No 2305M A --- PRESIDEN (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, masyarakat berperan: - mendukung terselenggaranya promosi Kesehatan; - melakukanpemantauanKesehatan; - memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat; - menyediakan lingkungan yang ramah disabilitas; dan - memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarya.

Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatlf, darrt I atau paliatif pada Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kesehatan Reproduksi

Pasal 96

Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.

Pasal 97

**(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga** dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. (21 Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya Kesehatan reproduksi juga bertujuan untuk: - menjamin pemenuhan hak Kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan; dan - menjamin Kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas.

Pasal 98

Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yErng tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna agama. Pasal99... SK No 230545 A --- FRESIDEN

Pasal 99

**(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:** - masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; - pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan - Kesehatan sistem reproduksi. **(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya** promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu. Pasal lOO Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan melalui: - Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup; - pelayanan pengaturan kehamilan; - Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; dan - Upaya Kesehatan seksual.

Pasal 101

**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi: - Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; - Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; - Kesehatan sistem reproduksi dewasa; - Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan - Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia. (21 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. **(3) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki.

Pasal 102

Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: - menghapus praktik sunat perempuan; - mengedukasi... SK No 230546 A --- PRESIDEN - mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya; - mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan; - mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh; - mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan - memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Pasal 103

**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan** remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. **(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: - sistem, fungsi, dan proses reproduksi; - menjaga Kesehatan reproduksi; - perilaku seksual berisiko dan akibatnya; - keluarga berencana; - melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan - pemilihan media hiburan sesuai usia anak. **(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah. (41 Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: - deteksi dini penyakit atau skrining; - pengobatan; - rehabilitasi; - konseling; dan - penyediaan alat kontrasepsi. **(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf d** dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. Pasal104... SK No 230547 A --- PRESIDEN

Pasal 104

**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. (21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: - sistem, fungsi, dan proses reproduksi; - perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab; - perilaku seksual berisiko dan akibatnya; - masalah Kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan reproduksi; - keluarga berencana; - perencanaan kehamilan, kehamilan, persalinan, dan nifas; - akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan - melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki. **(3) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit berupa: - deteksi dini penyakit atau skrining; - pengobatan; - rehabilitasi; - konseling; dan - penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

Pasal 105

**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, pelayanan imunisasi, konseling, deteksi dini atau skrining Kesehatan calon pengantin, dan perbaikan status Kesehatan calon pengantin. (21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: - kondisi Kesehatan yang harus diwaspadai oleh calon pengantin; - pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu; - menunda SK No 230548 A --- FRESIDEH 49- - menunda kehamilan bagi calon pengantin yang mempunyai faktor risiko dan/atau masalah Kesehatan; - kehidupan dan gangguan seksual suami atau istri; - menjaga Kesehatan jiwa untuk hubungan harmonis pasangan suami istri; dan - kesetaraan peran suami atau istri. **(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada nasihat perkawinan yang disampaikan pada saat bimbingan perkawinan. **(4) Setiap calon pengantin harus melaksanakan pemeriksaan** Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan Kesehatan yang dapat digunakan bagi calon pengantin untuk melaksanakan perkawinan.

Pasal 106

**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa. **(2) Selain dilaksanakan sesuai dengan Upaya Kesehatan** sistem reproduksi dewasa, Upaya Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia juga meliputi pelaksanaan edukasi tentang menghadapi dan menjalani perilaku seksual yang sehat pada masa menopause atau andropause.

Pasal 107

**(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan** melalui penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar, aman, bermutu, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender. (21 Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi. ### Pasal 1O8 **(1) Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan oleh Tenaga** Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (21 Upaya... SK No X4549 A --- FRESIDEN (21 Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. **(3) Selain Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di** Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga dapat dilakukan pada: - pos pelayanan terpadu; - satuan pendidikan; - tempat kerja; - lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama; - rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan; - pusat rehabilitasi sosial; dan - lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 109

**(1) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 100 huruf b bertujuan membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak, serta kondisi Kesehatannya. (21 Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan kontrasepsi. **(3) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada** ayat (21dilakukan terhadap usia subur yang terdiri atas: - pasangan usia subur; dan - kelompok usia subur yang berisiko. (41 Setiap usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak: - memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi; - memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi; dan - memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan. **(5) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41** huruf c dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi Kesehatan, dan norma agama. ### Pasal 1 10 **(1) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 109 ayat (2) dilakukan dengan cara yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. **(2) Pelayanan** SK No230550A --- PRESIDEN (21 Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - kegiatan prapelayanan kontrasepsi; - tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan - kegiatanpascapelayanankontrasepsi. **(3) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 huruf b diberikan pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan. **(4) Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai** standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. **(5) Pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan pada:** - Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama; - Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; - pos pelayanan terpadu; - fasilitas pelayanan kefarmasian; - saat kunjungan rumah; dan - unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat oleh pemerintah. ### Pasal 1 1 1 **(1) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan. (21 Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. **(3) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama. **(4) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. **(5) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin. Pasalll2... SK No 226959 A --- PRESIDEN ### Pasal 1 12 **(1) Dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan** bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan. **(2) Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas** keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya. **(3) Kelebihan embrio dilarang ditanam pada:** - rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau - rahim perempuan lain. **(4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak** memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio. **(5) Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Fasilitas** Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berrrpa: - teguran tertulis; - denda administratif; dan/atau - pencabutan peizinan berusaha. **(6) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa** pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. ### Pasal 1 13 **(1) Pelayanan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan di** Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada aya