Langsung ke konten

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PP No. 28 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya
disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat
interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan
PUPN cabang.
1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal direktorat
jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi Piutang Negara.
1. Penanggung Utang adalah badan dan/ atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.
1. Penjamin Utang adalah badan dan/ atau orang yang
menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang
Penanggung Utang.

1. Pihak ...

SK No 135211 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan
yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum
dan/ atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan
atas kepemilikan uang, surat berharga dan / a tau
barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.
1. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
1. Juru Sita adalah pegawai negeri sipil pada direktorat
jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang
selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang
diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima
penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah
Piutang.
1. Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat PB
adalah kesepakatan antara PUPN dan Penanggung
Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara
penyelesaiannya, dan sanksi.
1. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP adalah
surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada
Penanggung Utang untuk membayar sekaligus
seluruh utangnya dalamjangka waktu 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
diberitahukan.
1. Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah surat perintah dari PUPN untuk
melakukan penyitaan barang jaminan/harta
kekayaan lain milik Penanggung Utang/Penjamin
Utang.
1. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang
selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah
dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta
kekayaan lain milik Penanggung Utang/Penjamin
Utang yang telah dilakukan penyitaan.

1. Penetapan . . .

SK No 135210 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum
Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT
adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara
telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
1. Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk
sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung
Utang/Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan bertanggung jawab secara hukum atas
Piutang Negara.
1. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang
diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
1 7. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan
utang namun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian
utang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "piutang pemerintah pusat/pemerintah
daerah" adalah piutang pada kementerian negara/lembaga,
Bendahara Umum Negara/Daerah serta instansi daerah yang
terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk
didalamnya piutang pada Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, serta piutang Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Badan
Usaha Milik Negara/Daerah melalui pola channeling dan risk
sharing.
Selain itu piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah juga
meliputi piutang pada lembaga/komisi negara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Dasar atau undang-undang yang
mendapatkan anggaran rutin dari Pemerintah dan/ a tau
piutangnya terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/ Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,
antara lain:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Mahkamah Konstitusi;
- Komisi ...

SK No 135242 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Komisi Yudisial;
1. Komisi Pemilihan Umum;
J. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- Ombudsman; dan
- lembaga/ komisi negara lainnya yang sejenis.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur
tersendiri dalam peraturan perundang-undangan antara
lain:
- piutang perpajakan;
- piutang uang pengganti putusan pidana korupsi;
dan
- piutang yang timbul karena perimbangan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hurufb
Contoh Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN berdasarkan peraturan
perundang-undangan antara lain:
- Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak
pasti menurut hukum; dan
- Piutang Negara yang berdasarkan peraturan Menteri
ditetapkan untuk diurus sendiri tanpa melalui
PUPN.

Pasal 3

(1) Piutang Negara yang diurus oleh PUPN merupakan

piutang yang adanya dan besamya telah pasti menurut
hukum, tetapi Penanggung Utang dan/ a tau Penjamin
Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.

(2) Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi kriteria:
- didukung dokumen sumber atau dokumen
pendukung yang memadai sehingga dapat
dibuktikan subjek hukum yang harus
bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;
dan
- didukung dokumen sumber atau dokumen
pendukung yang memadai sehingga dapat
dipastikan jumlah / besarannya.

Pasal4

(1) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat ( 1) meliputi:

- orang perseorangan yang berkedudukan sebagai
pihak yang berutang menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun termasuk obligor;
- badan hukum perseroan dan badan hukum
yayasan/koperasi, dengan pihak yang
bertanggungjawab:
1. direksi atau pengurus perusahaan atau
yayasan atau koperasi;
1. anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas; dan/ atau
1. pemegang saham, dalam hal:

  • secara ...

SK No 135208 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- secara langsung atau tidak langsung
mernanfaatkan perseroan untuk
kepentingan pribadi;
- terlibat dalam perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dalam
perseroan; atau
- secara melawan hukum menggunakan
kekayaan perseroan yang
mengakibatkan kekayaan perseroan
tidak cukup untuk melunasi hutang
perseroan.
- badan usaha berupa firma, commanditer
vennootschap, a tau persekutuan perdata,
termasuk para sekutu dan/ atau sekutu
pengurus, dan/atau orang yang nyata-nyata
mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan
untuk menjalankan kegiatan usaha pada firma,
commanditer vennootschap, atau persekutuan
perdata;
- badan usaha berupa kerja sama operas1,
termasuk:
1. pimpinan atau jabatan yang setingkat,
bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau
secara renteng atas seluruh Piutang Negara
dari Penanggung Utang;
1. orang yang nyata-nyata mempunya1
wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan/ a tau mengambil
keputusan untuk menjalankan kegiatan
usaha pada kerja sama operasi, bertanggung
jawab secara pribadi dan/ atau secara
renteng atas seluruh Piutang Negara dari
Penanggung Utang; dan/ atau

1. pemilik ...

SK No 135207 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. pemilik modal bertanggung jawab atas
Piutang Negara dari Penanggung Utang
secara proporsional berdasarkan porsi
kepemilikan modal terhadap Piutang Negara
dari Penanggung U tang;
- badan hukum atau badan usaha lainnya,
termasuk:
1. pimpinan atau jabatan yang setingkat,
bertanggung jawab secara pribadi dan/ a tau
secara renteng atas seluruh Piutang Negara
dari Penanggung Utang;
1. orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang dalam menentukan kebijakan
dan/ a tau mengambil keputusan untuk
menjalankan kegiatan badan, bertanggung
jawab secara pribadi dan/ atau secara
renteng atas seluruh Piutang Negara dari
Penanggung Utang; dan/ a tau
1. pemilik modal bertanggung jawab atas
Piutang Negara dari Penanggung Utang
secara proporsional berdasarkan porsi
kepemilikan saham atau modal terhadap
Piutang Negara dari Penanggung Utang;
- ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang
mengurus harta peninggalan, yang bertanggung
jawab atas Piutang Negara paling banyak
sejumlah harta warisan yang belum terbagi,
dalam hal Penanggung Utang telah meninggal
dunia dan harta warisan belum terbagi;
- ahli waris yang bertanggung jawab atas Piutang
Negara paling ban yak se besar porsi harta warisan
yang diterima oleh masing-masing ahli waris,
dalam hal Penanggung Utang telah meninggal
dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau
- pengampu bagi orang yang berada dalam
pengampuan yang bertanggung jawab atas
Piutang Negara sebesar:

1. jumlah ...

SK No 135206 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. jumlah harta orang yang berada dalam
pengampuannya; atau
1. seluruh utang dari Penanggung Utang, dalam
hal pejabat dapat membuktikan bahwa
pengampu yang bersangkutan mendapat
manfaat dari pelaksanaan kepengurusan
harta tersebut.

(2) Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat ( 1) terdiri atas:

- Penjamin Utang pribadi;
- penjamin atas pembayaran wesel; atau
- pengurus badan usaha atau badan hukum yang
mengikat diri sebagai penjamin.

(3) Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajiban
atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat
ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak,
termasuk kepada:
- keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke
bawah, atau ke samping sampai derajat kedua;
dan/atau
- suami/istri.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "obligor" adalah pemegang saham
pengendali dari suatu perseroan terbatas yang berutang
menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun
kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2) ...

SK No 135227 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perluasan Penanggung Utang/Penjamin Utang mencakup Pihak
yang Memperoleh Hak sangat diperlukan untuk menutup
kemungkinan pengalihan harta yang merugikan pemulihan hak
negara.

Pasal 5

Penanggung Utang kepada negara/daerah yang piutangnya telah
diurus PUPN mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak
lain, prioritas pengembalian adalah pengembalian kepada
negara/ daerah. Hak mendapatkan prioritas pembayaran ini bertujuan
untuk mendudukkan negara/daerah sebagai kreditur preferen atau
kreditur utama atas hasil penjualan lelang barang- barang milik
Penanggung Utang/Penjamin Utang di atas kreditur lainnya.

Pasa16
Cukup jelas.

Pasal 7

( 1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PUPN
berwenang menerbitkan:
- SP3N;
- surat penolakan pengurusan Piutang Negara;

  • surat ...

SK No 135204 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
- PB;
- surat koreksi atau perubahan besaran Piutang
Negara;
- SP;
- SPP;
- surat permintaan sita persamaan;
1. surat perintah pengangkatan sita;

J. SPPBS;

- surat persetujuan atau penolakan penjualan
tanpa melalui lelang;
1. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan
penjualan tanpa melalui lelang atau nilai
penebusan dibawah nilai pengikatan;
- surat pernyataan pengurusan Piutang Negara
lunas;
- surat pernyataan pengurusan Piutang Negara
selesai;
- PSBDT;
- surat pernyataan pencabutan PSBDT;
- surat persetujuan atau penolakan penarikan
Piutang Negara;
- surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke
luar wilayah Indonesia;
- surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa
Badan;
- surat permintaan izin Paksa Badan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi;
- surat perintah Paksa Badan / perin tah
perpanjangan Paksa Bad an/ perin tah
pembebasan Paksa Badan;

  • surat ...

SK No 135203 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- surat pemberitahuan Piutang Negara telah
dihapuskan secara mutlak;
- surat permintaan kepada kementerian
negara/ lembaga/ pemerintah daerah / instansi
yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran
kredit/pembiayaan/dana talangan yang telah
dikeluarkan;
- surat penyampaian daftar Penanggung
Utang/Penjamin Utang kepada kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain
yang berwenang untuk dilakukan tindakan
keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik;
- surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam
hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian
kredit, pembiayaan, dan/ atau dana talangan oleh
pihak penanggung utang;
- surat permintaan pengosongan Barang
Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang terjual
lelang;
aa. surat permintaan informasi data keuangan
dapat berupa rekening tabungan, deposito,
giro, rekening efek, data transaksi dan surat
berharga milik Penanggung Utang dan/ atau
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
kepada kementerian/ lembaga/ badan-badan yang
berwenang;
bb. surat permintaan pemblokiran Barang
Jaminan/Harta Kekayaan Lain, termasuk
pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan
di bursa clan harta kekayaan yang tersimpan
di lembaga jasa keuangan; dan
cc. surat permintaan pembatalan peralihan dan/ a tau
pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan
dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan
peralihan dan/ atau pendaftaran hak oleh pihak
lain tidak sesuai ketentuan.

(2) Ketentuan ...

SK No 135202 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan

hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "proses penyelesaian di tingkat
Penyerah Piutang" adalah penyelesaian yang dilakukan
sebelum Penyerah Piutang menyerahkan pengurusannya
kepada PUPN, seperti upaya penagihan tertulis maupun
upaya optimalisasi berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan Piutang Negara/Daerah.
Huruf b
Pada prinsipnya Penyerah Piutang selaku pemilik piutang
harus bisa membuktikan adanya dan besarnya Piutang
Negara berdasarkan dokumen sumber dan dokumen
pendukung yang cukup.

Pasal 9 ...

SK No 135226 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal9
Cukup jelas.

Pasal 9

Penyerah Piutang menghentikan pembebanan bunga,
denda, ongkos/biaya lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada saat pengurusan
Piutang Negara diserahkan kepada PUPN.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

PUPN menindaklanjuti penyerahan pengurusan Piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
dengan cara:
- melaksanakan penelitian terhadap berkas penyerahan
Piutang Negara untuk membuktikan Penyerah Piutang
telah memastikan adanya dan besarnya Piutang
Negara yang pasti menurut hukum; dan
- menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara
dengan menerbitkan SP3N, jika memenuhi
persyaratan dan sesuai hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.

Pasal 12

SP3N memuat paling sedikit:
- nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan
Piutang Negara;
- identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang;
- pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara;
- rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah
ditetapkan adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum oleh Penyerah Piutang;
- uraian barang jaminan, jika ada; dan
- klausula bahwa piutang dimaksud tetap dalam neraca
Penyerah Piutang.

Pasal 13

(1) Sejak SP3N diterbitkan, pengurusan Piutang Negara

beralih kepada PUPN.

(2) Dalam ...

SK No 135200 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal piutang didukung dengan Barang Jaminan,

Penyerah Piutang harus menyerahkan semua
dokumen terkait Barang Jaminan.

(3) Jika Penyerah Piutang tidak menyerahkan semua

dokumen Barang Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PUPN mengembalikan penyerahan
pengurusan Piutang Negara kepada Penyerah Piutang.

Pasal 14

Berdasarkan SP3N, dilakukan pemanggilan kepada
Penanggung Utang dan/ a tau Penjamin Utang.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pengurusan
Piutang Negara dan pemanggilan diatur dalam Peraturan
Menteri.

BABV

PERNYATAAN BERSAMA

Pasal 16

(1) Setelah diterbitkan SP3N dan jika Penanggung Utang

memenuhi panggilan, PUPN menyampaikan jumlah
Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum untuk dituangkan dalam PB.

(2) PB berirah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kekuatan hukum yang sama dengan
putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

(3) PB memuat paling sedikit:

  • irah-irah;
  • identitas Penanggung Utang;
  • identitas ...

SK No 135199A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- identitas Penyerah Piutang;
- besarnya Piutang Negara dengan rincian terdiri
atas utang pokok, bunga, denda dan/ atau
ongkos/beban lain;
- besarnya biaya administrasi pengurusan Piutang
Negara;
- pengakuan utang oleh Penanggung Utang;
- kesanggupan Penanggung Utang untuk
menyelesaikan utang dan cara penyelesaiannya;
- sanksi jika tidak memenuhi cara
penyelesaiannya;
1. janji mengosongkan Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain yang terjual lelang;
J. tanggal penandatanganan;
- tanda tangan PUPN Cabang;
1. tanda tangan Penanggung Utang atau kuasanya
di atas meterai cukup; dan
- tanda tangan para saksi.

Pasal 17

Dalam hal Penanggung Utang mengakui utang namun tidak
sanggup memenuhi cara penyelesaian, PB tetap dibuat.

Pasal 18

(1) PUPN memberikan surat peringatan kepada

Penanggung Utang yang tidak melaksanakan PB.

(2) Ketentuan mengenai tata cara surat peringatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 19

Dalam hal:
- Penanggung Utang tidak memenuhi pemanggilan;
- Penanggung Utang tidak mematuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi
peringatan tertulis;
- PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang tidak
mengakui jumlah utang baik sebagian atau
seluruhnya;
- PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang
mengakui jumlah utang, tetapi menolak
menandatangani PB; atau
- Penanggung Utang mengakui jumlah utang dan
menandatangani PB namun tidak sanggup memenuhi
cara penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17,

PUPN melakukan penagihan Piutang Negara sekaligus
dengan SP.

Pasal 20

(1) PUPN menetapkan SP.

(2) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai

kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan
dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap
yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa."

(3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat

paling sedikit:
- irah-irah;
- identitas Penyerah Piutang serta nomor dan
tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang
Negara;
- identitas ...

SK No 135190 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- identitas Penanggung Utang;
- penetapan jumlah Piutang Negara yang harus
diselesaikan berikut biaya administrasi
pengurusan Piutang Negara;
- alasan yang menjadi dasar penagihan;
- dasar hukum penerbitan SP; dan
- perintah kepada Penanggung Utang untuk
melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu
1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak tanggal pemberitahuan SP.

(4) Jika Penanggung Utang tidak mempunyai tempat

tinggal/kediaman yang dikenal di wilayah hukum
Indonesia atau menghilang, SP diberitahukan dengan:
- menempelkan salinan SP di papan pengumuman
kantor PUPN/Kantor Pelayanan yang
menerbitkan SP;
- dimuat dalam surat kabar harian atau situs web
direktorat jenderal yang membidangi Piutang
Negara; dan/ atau
- dimuat dalam berita negara.

Pasal 21

SP diberitahukan kepada Penanggung Utang oleh Juru Sita
disaksikan 2 (dua) orang saksi dengan membacakan dan
menyerahkan salinan SP serta dituangkan dalam berita
acara pemberitahuan SP.

Pasal22
Pemberitahuan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
secara daring.

Pasal 23 ...

SK No 135189 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal23
Ketentuan lebih lanjut mengenai SP dan pemberitahuan SP
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

Pemberitahuan SP dengan menggunakan bantuan sarana elektronik
melalui media daring misalnya dengan menggunakan fasilitas video
conference sehingga dapat dipastikan adanya interaksi yang cukup
an tara para pihak.

Pasal 23 ...

SK No 135225 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)
Pada prinsipnya semua Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
dapat dilakukan pemblokiran kecuali yang secara tegas dilarang
berdasarkan undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 25

( 1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu
Barang Jaminan ha bis terjual lelang/ dicairkan.

(2) Pemblokiran terhadap harta kekayaan milik Penjamin

Utang yang bersifat jaminan pribadi (personal
guarantee) dapat dilakukan tanpa menunggu
kekayaan Penanggung Utang habis.

(3) Pemblokiran dapat dilakukan terhadap harta

kekayaan penjamin diluar yang dijaminkan dalam hal
harta yang dijaminkan diperkirakan nilainya lebih
rendah dari nilai jaminan awal.

Bagian Kedua
Penyitaan

Pasal26

(1) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain

dilakukan terhadap barang bergerak dan/ atau barang
tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/ a tau
Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat
usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
- barang dalam penguasaan pihak lain;

  • barang ...

SK No 135186A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- barang dibebani dengan hak tanggungan/
hipotik/fidusia;
- uang dan/ atau harta kekayaan yang tersimpan di
lembaga jasa keuangan;
- obligasi, saham, dan surat berharga lainnya;
- barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan
intelektual;
- piutang/ tagihan;
- penyertaan modal pada perusahaan lain;
- harta milik Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada
ahli waris; dan/ a tau
1. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak.

(2) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
apabila dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam sejak SP diberitahukan Penanggung
Utang tidak melakukan pelunasan.

(3) PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan.

(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat

paling sedikit:
- pertimbangan diterbitkannya SPP;
- dasar hukum diterbitkannya SPP;
- perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk
menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan
- uraian barang yang disita.

(5) Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan

dengan dibantu 2 (dua) orang saksi.

(6) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah

dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN
dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang
Penanggung U tang.

Pasal 27 ...

SK No 135185A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

Ayat (1)
Pada prinsipnya semua Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
dapat dilakukan penyitaan kecuali yang secara tegas dilarang
oleh undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain milik

Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu
Barang Jaminan habis terjual lelang/ dicairkan.

(2) Penyitaan terhadap harta kekayaan milik Penjamin

Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa
menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis,
dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya.

Bagian Ketiga
Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan

Pasal28

(1) Pihak manapun dilarang melakukan peralihan

dan/ atau pendaftaran hak terhadap:
- Barang Jaminan; dan/ atau
- Harta Kekayaan Lain yang dilakukan pemblokiran
atau penyitaan.

(2) Dalam hal Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan

Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
peralihan dan/atau pendaftaran hak, PUPN berwenang
mengajukan pembatalan peralihan dan/ atau
pendaftaran hak.

(3) Instansi/pejabat yang melakukan peralihan dan/atau

pendaftaran hak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
harus melakukan pembatalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal29
Barang Jaminan dan/ a tau Harta Kekayaan Lain yang telah
dilakukan penyitaan oleh PUPN, tidak dapat dilakukan
penyitaan oleh pihak lain kecuali dengan meminta sita
persamaan.

Pasal 30 ...

SK No 135184 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal30
Pemblokiran dan/ atau pencatatan/ pendaftaran penyitaan
yang dilakukan PUPN berlaku sampai dengan Piutang
Negara lunas/selesai atau tidak lagi diurus oleh PUPN.

Pasal 28

Cukup jelas.
Pasal29
Dalam hukum perdata dikenal suatu asas bahwa terhadap satu objek
penyitaan tidak dapat dilakukan sita untuk kedua kali.
Oleh karena itu Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang/Penjamin Utang telah disita oleh PUPN, instansi
lain tidak diperbolehkan lagi meletakkan sita, kecuali meminta sita
persamaan yang ditujukan kepada PUPN yang menerbitkan SPP
tersebut dengan memperhatikan ketentuan hak mendahulu yang
dimiliki Piutang Negara.
Piutang Negara yang terkait perkara pidana, PUPN mengembalikan
pengurusannya kepada Penyerah Piutang, untuk selanjutnya diproses
sesuai ketentuan pidana.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran, pencabutan
pemblokiran, penyitaan, pencatatan/ pendaftaran
penyitaan, dan pengangkatan penyitaan diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

( 1) PUPN menerbitkan SPPBS untuk melaksanakan
lelang.

(2) SPPBS memuat paling sedikit:

  • pertimbangan ...

SK No 135183 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pertimbangan hukum diterbitkannya SPPBS;
- dasar hukum penerbitan SPPBS;
- perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk
melaksanakan lelang; dan
- uraian barang sitaan yang akan dilelang.

(3) SPPBS diberitahukan secara tertulis kepada:

  • Penanggung Utang;
  • Penjamin Utang; dan/ atau
  • Pihak yang Memperoleh Hak.

Pasal34

(1) Lelang Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang,

dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan
ha bis terjual lelang/ dicairkan/ dialihkan.

(2) Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak

istimewanya, lelang harta kekayaan milik Penjamin
Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa
menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis.

Pasal35
Nilai limit barang yang akan dilelang ditetapkan oleh PUPN
berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.

Pasal 34

Ketentuan ini tidak menghapus hak Penanggung Utang untuk
menentukan urutan barang yang akan lebih dahulu dijual lelang.
Dengan demikian, jika Penanggung Utang secara resmi mengajukan
urutan barang yang dijual sebelum pelaksanaan lelang maka kantor
lelang negara harus memenuhinya. Namun jika Penanggung Utang
tidak mengajukan, kantor lelang negara menentukan sendiri urutan
barang yang dijual dengan ketentuan lelang harus dihentikan
manakala hasil penjualan lelang sudah mencukupi jumlah seluruh
kewajiban utang.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36 ...

SK No 135246 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

Pasal 36

( 1) Penanggung U tang/ Penjamin U tang/ penghuni / Pihak
yang Memperoleh Hak wajib mengosongkan Barang
Jaminan/Harta Kekayaan Lain setelah terjual lelang.

(2) PUPN menerbitkan surat permintaan pengosongan

Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain kepada
Penanggung Utang/ Penjamin Utang/ Pihak yang
Memperoleh Hak.

(3) Apabila ...

SK No 135182 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK II\IDOI\IESIA

(3) Apabila dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat)

jam sejak surat permintaan pengosongan disampaikan
oleh Juru Sita, Penanggung Utang/Penjamin
Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak
mengosongkan objek yang telah terjual lelang, PUPN
melakukan upaya pengosongan secara persuasif
dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
(4} Jika upaya pengosongan secara persuasif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3} tidak mencapai
kesepakatan, pembeli lelang dapat mengajukan
permohonan penetapan pengosongan ke pengadilan
negeri di wilayah hukumnya untuk melakukan
pengosongan secara paksa demi hukum.

Pasal 37

( 1) Dalam hal hak atas tanah dan / atau bangunan yang
merupakan objek lelang telah habis masa berlakunya,
lelang atas permintaan PUPN tetap dapat dilaksanakan
tanpa terlebih dahulu dilakukan perpanJangan
haknya.

(2) Dalam hal hak atas tanah dan/ atau bangunan yang

akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan hak sekunder yang berdiri di atas hak
pengelolaan atau hak milik, terlebih dahulu meminta
persetujuan pemegang hak pengelolaan atau hak
milik.

(3) Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang dalam

suatu lelang atas tanah dan/ atau bangunan yang telah
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berhak untuk memperoleh hak atas tanah
dan/ atau bangunan berdasarkan risalah lelang.

Bagian ...

SK No 135224 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pengalihan Hak Secara Paksa

Pasal 38

( 1} Selain lelang, PUPN berwenang melakukan pengalihan
hak secara paksa terhadap Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain dengan kriteria khusus yang telah
dilakukan penyitaan.

(2) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan kriteria

khusus yang dapat dilakukan pengalihan hak secara
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- uang tunai;
- aset digital/kripto;
- kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa
keuangan seperti deposito, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
- obligasi, saham atau surat berharga lainnya;
- piutang/tagihan; dan/atau
- penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Pasal 39

( 1) Pengalihan hak secara paksa Harta Kekayaan Lain
milik Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa
menunggu barang jaminan ha bis terjual
lelang/ dicairkan/ dialihkan.

(2) Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak

istimewanya, pengalihan hak secara paksa harta
kekayaan milik Penjamin Utang, dapat dilakukan
terlebih dahulu tanpa menunggu harta kekayaan
Penanggung Utang habis.

Pasal 40 ...

SK No 135223 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- permohonan lelang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32;

- nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
- pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
dan
- pengalihan hak secara paksa selain melalui lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 41

( 1) Hasil penagihan Piutang Negara disetorkan ke kas
negara/ daerah a tau Penyerah Piutang.

(2) Ketentuan mengenai penyetoran ke kas negara/ daerah

atau Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42

Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang
Memperoleh Hak atau ahli warisnya selaku pemilik Barang
Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain dapat mengajukan
penjualan kepada pihak ketiga tanpa melalui lelang untuk
penyelesaian utang, dengan persetujuan PUPN.

Pasal 43

(1) Penjamin Utang atau ahli wansnya dapat

mengajukan permohonan untuk menebus barang
jaminan miliknya sebesar nilai pembebanan hak
tanggungan/fidusia/hipotik dengan persetujuan PUPN
untuk penyelesaian utang.

(2) Penebusan ...

SK No 135222 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penebusan sebesar nilai pembebanan hak

tanggungan/fidusia/hipotik sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) tidak boleh diajukan oleh Penanggung
Utang atau Penjamin Utang yang menjamin seluruh
utang Penanggung Utang.

Pasal44
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 2; dan
- penebusan sebesar atau di bawah nilai pembebanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
diatur dalam Peraturan Menteri.

BABX

PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

(1) Objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia

merupakan:
- Penanggung Utang;
- Penjamin Utang; dan/ atau
- Pihak yang Memperoleh Hak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Jika memenuhi kriteria:

- sudah diterbitkan SP3N;
- jumlah sisa kewajiban lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau
kurang dari RpS00.000.000,00 (Hrna ratus juta
rupiah) tetapi sering bepergian keluar wilayah
Indonesia; dan

  • tidak ...

SK No 135221 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang,
objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pencegahan.

Pasal 46

( 1) PUPN berwenang mengajukan usul pencegahan ke luar
wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan kepada
Menteri.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar
wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan.

(3) Menteri dapat memberikan mandat kepada direktur

jenderal yang membidangi Piutang Negara untuk
menerbitkan keputusan pencegahan ke luar wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Jangka waktu pencegahan ke luar wilayah Indonesia

sesuai surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 47

Pencegahan ke luar wilayah Indonesia dapat dilakukan
dengan penerbitan keputusan baru setelah berakhirnya
perpanjangan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46 ayat (4).

Pasal48
Ketentuan lebih lanjut rnengenai tata cara pencegahan ke
luar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang atau

Pihak yang Memperoleh Hak dapat dikenakan
tindakan:
- keperdataan; dan/ atau
- layanan publik.

(2) Jika memenuhi kriteria:

- jumlah sisa kewajiban paling sedikit
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang; dan
- sudah diberitahukan SP,
dilakukan tindakan keperdataan dan/ atau tindakan
layanan publik terhadap Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah sisa kewajiban

yang melebihi Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur
dengan Peraturan Menteri.

PasalSO

(1) Setelah SP diberitahukan kepada Penanggung

Utang, PUPN mengajukan permohonan tindakan
keperdataan dan/ a tau tindakan layanan publik
kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah/badan lainnya yang memiliki kewenangan.

(2) PUPN ...

SK No 135219 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) PUPN menyusun daftar Penanggung Utang/Penjamin

Utang dan/ atau Pihak yang Memperoleh Hak yang
dikenakan tindakan keperdataan dan/ a tau tindakan
layanan publik.

(3) Berdasarkan permohonan dan daftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya
yang memiliki kewenangan dalam memberikan
layanan keperdataan/layanan publik harus
melakukan tindakan keperdataan/tindakan layanan
publik kepada Penanggung Utang dan/atau Penjamin
Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak.

Pasal 50

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah badan
pemerintah maupun swasta, termasuk lembaga kliring dan
penjaminan efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
bursa efek, bursa berjangka komoditi, dan Lembaga Jasa
Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Tindakan keperdataan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi tidak memperoleh:

- hak; atau
- pelayanan,
dari lembaga jasa keuangan.

(2) Tidak memperoleh hak atau pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- dalam memperoleh kredit dan pembiayaan;
- dalam membuka rekening tabungan, deposito dan
giro;
- mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang
bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;
- menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris,
pemegang saham pengendali, dewan pengawas,
dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa
keuangan;dan/atau
- melakukan transaksi efek.

(3) Tindakan layanan publik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dapat berupa:
- penghentian layanan publik dalam bidang
perizinan dapat berupa:
1. perizinan . . .

SK No 135218 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

1. penzman di bidang perdagangan,
perkebunan, kehutanan, kelautan,
pertambangan minyak bumi, gas, batu hara,
mineral dan tambang lainnya;
1. izin mendirikan bangunan;
1. pemberian status badan hukum atau badan
usaha; dan/ a tau
1. surat izin mengemudi.
- penghentian layanan publik dalam bidang
keimigrasian dapat berupa:
1. penerbitan, perpanjangan dan perubahan
data paspor; dan/ a tau
1. penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut
perpanJangannya.
- penghentian layanan publik dalam bidang
kependudukan dan layanan masyarakat dapat
berupa:
1. penerbitan surat keterangan domisili/
domisili perusahaan; dan/ atau
1. penerbitan surat keterangan berkelakuan
baik atau surat keterangan catatan
kepolisian.
- penghentian layanan publik dalam bidang
perpajakan, kekayaan negara dan barang milik
negara, penerimaan negara bukan pajak,
kepabeanan, dan cukai, meliputi:
1. layanan perpajakan dapat berupa:
- surat keterangan fiskal;
- pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak; dan/ atau
- tax holiday atau tax allowance.
1. keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan
negara dan barang milik negara;

1. keiku tsertaan . . .

SK No 135217 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. keiku tsertaan dalam lelang yang
diselenggarakan oleh kementerian keuangan
dan balai lelang;
1. keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah melalui penonaktifan akun
dalam sistem pengadaan secara elektronik;
1. layanan penerimaan negara bukan pajak
pada kementerian/lembaga; dan/atau
1. layanan kepabeanan dan cukai.
- penghentian layanan publik dalam bidang
keagrariaan dan tata ruang dapat berupa:
1. pendaftaran/ peralihan/ perpanjangan/
peningkatan hak atas tanah dan/ atau tanah
dan bangunan;
1. pendaftaran/peralihan hak tanggungan;
dan/atau
1. Pemblokiran hak atas tanah dan/atau tanah
dan bangunan.

(4) Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan

publik dilakukan sampai dengan Piutang Negara:
- lunas;
- selesai; atau
- tidak lagi diurus oleh PUPN.

Pasal52

(1) PUPN menyampaikan daftar Penanggung Utang/

Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak yang dikenakan tindakan keperdataan
kepada kementerian / lem bag a/ pemerintah daerah /
badan lainnya yang berhubungan dengan
pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kementerian ...

SK No 135216 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan

lainnya harus mempertimbangkan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dalam setiap seleksi dan
pengangkatan jabatan dimaksud.

Pasal53
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan keperdataan dan
tindakan layanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Objek Paksa Badan merupakan Penanggung Utang
dan/ atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 55

( 1) PUPN menetapkan surat perintah Paksa Badan.

(2) Dalam hal:

- Penanggung Utang tidak mematuhi SP;
- Sisa utang Penanggung Utang paling sedikit
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Penanggung Utang mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan utang, tetapi tidak
menunjukkan itikad baik untuk
menyelesaikannya; dan
- Objek Paksa Badan belum berumur 80 (delapan
puluh) tahun,
dapat diterbitkan surat perintah Paksa Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 56 ...

SK No 135215 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal56
Surat perintah Paksa Badan dapat diterbitkan terhadap
objek Paksa Badan yang telah:
- dilakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia atau
pembatasan hak keperdataan dan/ a tau penghentian
layanan publik; dan/ atau
- dipaksa badan untuk utang yang lain.

Pasal 57

( 1) PUPN menetapkan rencana Paksa Badan.

(2) Surat perintah Paksa Badan terhadap objek Paksa

Badan ditetapkan berdasarkan:
- rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1); dan
- setelah memperoleh izin dari Kepala Kejaksaan
Tinggi setempat.

Pasal 58

(1) Jangka waktu Paksa Badan paling lama 6 (enam)

bulan terhitung sejak objek Paksa Badan ditempatkan
dalam tempat Paksa Badan.

(2) Jangka waktu Paksa Badan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PUPN sebanyak
1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal59
Paksa Badan dilaksanakan oleh Juru Sita dibantu 2 (dua)
orang saksi berdasarkan surat perintah Paksa Badan yang
ditetapkan oleh PUPN.

Pasal 60 ...

SK No 135214 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60 ...

SK No 135249 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 60

(1) Paksa Badan dilaksanakan di lembaga

pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang
ditetapkan oleh PUPN.

(2) Dalam hal pelaksanaan Paksa Badan di lembaga

pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, Paksa Badan dilaksanakan di
rumah/tempat Paksa Badan yang diadakan oleh
Menteri.

(3) Instansi yang mengelola lembaga pemasyarakatan

a tau rumah tahanan negara melaksanakan
permintaan Paksa Badan yang ditetapkan oleh PUPN.

Pasal 61

Pelaksanaan Paksa Badan tidak mengurangi kewajiban
pembayaran utang.

Pasal62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Paksa Badan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

(1) Untuk kepentingan penyusunan kebijakan

pengurusan Piutang Negara, PUPN mengelola data dan
informasi Piutang Negara paling sedikit memuat:
- identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang;
- Penyerah Piutang;
- jumlah utang;
- angsuran; dan

  • Barang ...

SK No 135213 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain.

(2) Data dan informasi Piutang Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara
elektronik.

(3) Data dan informasi Piutang Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
untuk menjadi bagian dari data pengelolaan keuangan
negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

data dan informasi Piutang Negara diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 64

PUPN melaksanakan pengelolaan data dan informasi
Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
untuk mendukung:
- pelaksanaan tindakan keperdataan dan/ a tau
tindakan layanan publik; dan/ atau
- pengurusan Piutang Negara.

Pasal65
Kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan
lainnya harus memberikan data dan informasi pendukung
pengurusan Piutang Negara yang diminta oleh PUPN untuk:
- penyusunan kebijakan di bidang pengurusan Piutang
Negara;
- mendukung pelaksanaan tindakan keperdataan
dan/atau tindakan layanan publik; dan/atau
- mendukung pengurusan Piutang Negara.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyerahan aset untuk pembayaran
utang'' yang biasa disebut debt to asset swap adalah
pembayaran utang dengan harta kekayaan yang tidak
dijaminkan yang disertai dengan peralihan hak kepada
pemerintah pusat/ pemerintah daerah.
Pasal67
Cukup jelas.
Pasal68
Cukup jelas.

Pasal 67

(1) Penanggung Utang dapat mengajukan permohonan

keringanan utang pokok, bunga, denda dan
ongkos/biaya lain, serta keringanan jangka waktu
penyelesaian kepada PUPN.

(2) PUPN menyampaikan permohonan Penanggung Utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(3) Menteri dapat memberikan:

  • persetujuan keringanan; atau
  • penolakan keringanan.

Pasal68
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan
keringanan utang diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai PSBDT diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 71

Dalam hal Penanggung Utang telah melunasi kewajibannya,
PUPN menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas.

Pasal 72

( 1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usulan penarikan
pengurusan Piutang Negara kepada PUPN untuk
keperluan restrukturisasi utang.

(2) Dalam hal:

- restrukturisasi disetujui, PUPN menerbitkan
surat persetujuan penarikan Piutang Negara; atau
- restrukturisasi tidak disetujui, PUPN menerbitkan
surat penolakan penarikan Piutang Negara.

Pasal 73

Setelah usul penarikan disetujui dan Biaya Administrasi
Pengurusan Piutang Negara atas penarikan pengurusan
Piutang Negara telah diselesaikan, PUPN menerbitkan surat
pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai.

Pasal 74

(1) Selain tugas dan kewenangan mengurus Piutang

Negara yang berasal dari instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PUPN dapat mengurus
piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan
hukum publik yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan sebagian
tugas dan kewenangan Pemerintah.

(2) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara

berlaku secara mu ta tis mutandis terhadap
pengurusan piutang macet pada badan/lembaga
khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
sebagian tugas dan kewenangan pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan piutang

macet pada badan/lembaga/badan hukum publik oleh
PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 75

(1) Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak

menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang, atau dengan sengaja
mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan
pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh
PUPN.

(2) Setiap orang yang sengaja melanggar larangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 76 ...

SK No 135237 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 76

( 1) PUPN dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab terbatas pada pengurusan Piutang
Negara yang dilaksanakannya.

(2) PUPN tidak bertanggung jawab terhadap

permasalahan hukum dan administrasi yang terjadi
saat Piutang Negara dalam pengelolaan Penyerah
Piutang.

Pasal 77

Upaya hukum oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang,
Pihak yang Memperoleh Hak atau pihak ketiga lainnya tidak
dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran Piutang
Negara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Pasal 78

(1) Dalam pengurusan Piutang Negara, pelaksanaan tugas

dan wewenang PUPN diselenggarakan oleh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
menangani bidang Piutang Negara.

(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan

wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN
dapat melakukan koordinasi dan/ a tau kerja sama
dengan kementerian dan/ atau lembaga terkait.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanJang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal80
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
SK No 135236 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerin tah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022

MENTER! SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 171

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

~~=mciat g Perundang-undangan dan
~'tl!i""-Ainistrasi Hukum
I

SK No 135356 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2022

TENTANG

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

I. UMUM
Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan
bernegara, dapat menimbulkan hak pemerintah pusat/pemerintah daerah,
yang didalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah yang saat ini diurus oleh
PUPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Piutang
tersebut perlu dikelola dengan baik dengan melaksanakan kaidah
administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat upaya
penagihan, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat
ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan
moneter.
Mengingat piutang yang diurus PUPN merupakan piutang yang adanya
dan besarnya telah pasti menurut hukum dan para Penanggung
Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka dipandang perlu untuk
memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya
penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan,
pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah
Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian
layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat
para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan
kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama.
Satu hal yang krusial dan perlu dilakukan penguatan dalam pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN adalah pelaksanaan eksekusi, terutama eksekusi
Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang memiliki jangka waktu
berlakunya sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaannya. Oleh karena itu
perlu diberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusinya, sehingga
hak atas tanah yang sertifikat/ bukti kepemilikan telah ha bis masa
berlakunya namun belum dicabut haknya dengan suatu keputusan pejabat
yang berwenang, tetap dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk
mendapatkan pelunasan utang, serta pembeli diberi kepastian hukum untuk
mendapatkan haknya berdasarkan risalah lelang. Disamping itu perlu
pengaturan terkait kewajiban bagi Penanggung Utang/Penjamin
Utang/penghuni untuk segera mengosongkan objek yang telah terjual lelang,
sekaligus risiko yang harus diterimanya saat pengosongan tersebut tidak
secara sukarela dilakukan, termasuk pengosongan menggunakan bantuan
aparat kepolisian atau pengosongan demi hukum dengan bantuan
pengadilan.
Untuk ...SK No 135358 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk memperkuat upaya penagihan dalam Peraturan Pemerintah ini
juga diatur perluasan pihak yang harus bertanggungjawab terhadap
penyelesaian utang, tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi
juga Pihak yang Memperoleh Hak dari mereka. Hal ini penting mengingat
banyak terjadi pengalihan aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang
kepada pihak-pihak lain untuk tujuan menyembunyikan kekayaannya atau
menghindari tanggung jawab penyelesaian utang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 80

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6814

SK No 135357 A
jdih.kemenkeu.go.id