Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

PP No. 28 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2023-09-25

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa Industri.

1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

1. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

1. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.

1. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

1. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 3/82

---

memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja
sama dengan semua pemangku kepentingan.

1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

1. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI
dan/atau standar internasional.

1. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur,
instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.

1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.

1. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.

1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
Kawasan Industri.

1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana
dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

1. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas
pemerintah negara.

1. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri.

1. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum
diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.

1. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai,
dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau
sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

1. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai
kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak
menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak,
barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 4/82

---

1. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.

1. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat
atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau
pemberlakuan standar Industri.

1. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas
dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
  • pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
  • Industri Strategis;
  • peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
  • tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 5/82

---

(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi

secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

(2) Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
  • Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
  • Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
  • Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.

(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah

dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden.

Penjelasan Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping"
seperti Fly Ash, Bottom Ash, Slag, Nickel Slag, Molases, Bentonite, Gypsum, Bleaching Earth
dalam rangka Circular Economy.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang" seperti
botol plastik, pecahan kaca, potongan kain/benang, scrap baja, kertas, ban, dan sebagainya
dalam rangka Circular Economy.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 4

Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan
untuk kebutuhan Industri dalam negeri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 6/82

---

Penjelasan Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal
dari dalam negeri.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

Paragraf 1

Umum

Pasal 6

(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

(2) Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

- menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri
bagi Perusahaan Industri; dan

- menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik
Indonesia,

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penjelasan Pasal 6

Cukup jelas.

Paragraf 2

Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

Pasal 7

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 7/82

---

Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan:

  • pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan
  • pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

Penjelasan Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:

  • pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
  • pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
  • pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.

Penjelasan Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam"
adalah pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam untuk menciptakan
Industri berbasis manufaktur sebagai penghasil Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang akan
digunakan oleh Industri hilir.

Pasal 9

(1) Menteri menyusun usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.

(2) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

(3) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kebijakan fiskal disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  • merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang strategis dan terbatas;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 8/82

---

- sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri;
dan/atau

  • kepentingan nasional lainnya.

(5) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:

- Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya
belum mencukupi kebutuhan Industri;

  • Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi;
  • menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan/atau
  • kepentingan nasional lainnya.

(6) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Pembatasan Ekspor dilakukan untuk menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

Pasal 10

(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,

dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau

- ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi
dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.

(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

  • pemberian fasilitas fiskal;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 9/82

---

  • pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
  • pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.

(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Paragraf 3

Neraca Komoditas

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas.

(2) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

- data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk Industri dalam negeri; dan

- data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk Industri dalam negeri.

(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:

  • jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
  • jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
  • waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
  • standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:

  • jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
  • jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
  • waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
  • standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.

(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

takwim.

Penjelasan Pasal 11

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 10/82

---

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "neraca komoditas" adalah data dan informasi yang memuat antara lain situasi
konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam
kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan mencakup alokasi
pemanfaatan dan tempat pemasukan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri mencakup
lokasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:

- dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 11/82

---

  • tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

(2) paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.

(3) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana

kebutuhan Industri dan rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

(4) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika

diperlukan.

(5) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "sewaktu-waktu jika diperlukan" adalah kondisi kekurangan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong yang diakibatkan antara lain oleh bencana alam, bencana nonalam,
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong atas investasi baru, dan/atau program prioritas
Pemerintah.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "sistem informasi terintegrasi" adalah sistem Indonesia National Single Window
yang terintegrasi dengan SIINas, INATRADE, dan sistem informasi dari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

Dihapus.

Penjelasan Pasal 13

Dihapus.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana

kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.

(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 12/82

---

kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.

(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat

yang ditunjuk.

Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh
Menteri.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku

Usaha.

(2) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan verifikasi oleh Menteri.

(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk lembaga

pelaksana verifikasi independen.

(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai

kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.

(2) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau

menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 13/82

---

  • hasil sumber daya alam; dan/atau
  • hasil produksi Industri dalam negeri.

Penjelasan Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "hasil produksi Industri dalam negeri" termasuk hasil produk samping dan
hasil daur ulang.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana
pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara
elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi
terintegrasi.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan
ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan data yang tersedia.

Penjelasan Pasal 18

Yang dimaksud dengan "data yang tersedia" adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 14/82

---

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas diatur dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 18A

Cukup jelas.

Paragraf 4

Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor

induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen.

(1a) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum.

(1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai angka pengenal importir umum tidak dapat
mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri

menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka
pengenal importir umum.

(3) Dihapus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (1b)

Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tertentu" adalah Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong yang diatur dan ditetapkan peredaran dan pengawasannya secara khusus atau diatur

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 15/82

---

importasinya, seperti gula kristal mentah (raw sugar), semen clinker, dan/ atau limbah non B3 sebagai
Bahan Baku Industri (sisa dan skrap).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dihapus.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Untuk mendorong investasi, selain dapat mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dapat mengimpor barang jadi untuk
keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan puma jual.

(2) Pelaksanaan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau pelayanan puma jual

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 19A

Cukup jelas.

Pasal 20

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong

yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku
dan/ atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan

Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 16/82

---

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain kondisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
cacat/ reject, keadaan kahar, dan kondisi lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Sanksi Administratif

Pasal 21

Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
  • pencabutan nomor induk berusaha.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Penjelasan Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak

melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari

nilai investasi.

(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga

puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 17/82

---

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan nomor induk berusaha.

(2) Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.

Penjelasan Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka
waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dapat
mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha.

Penjelasan Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak
membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.

Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Perusahaan

Industri.

(2) Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:

  • pengaduan; dan/atau
  • tindak lanjut hasil pengawasan.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 18/82

---

Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi.

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri

Pasal 30

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

di dalam negeri.

(2) Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:

  • penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
  • penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
  • pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;

- fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
dan/atau

- penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong di dalam negeri.

(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan

teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau fasilitasi pembentukan unit
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 19/82

---

antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung
dalam rangka pemulihan Industri dalam negeri.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Pengawasan

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan terhadap:

  • penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
  • Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi

dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 20/82

---

(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi

Industri.

(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata

Cara.

(2) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di

seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai
dengan KBLI 33.

Penjelasan Pasal 34

Pasal ini berasal dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6016).

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Barang dan/ atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2

Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari
Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.

(2) Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi

barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.

(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau

pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri

atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 35

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 21/82

---

Cukup jelas.

Pasal 36

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata

Cara yang diberlakukan secara wajib.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:

- sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;

  • keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;

- keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat
kesesuaian; dan/atau

  • keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.

(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri

mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-
masing barang Industri.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan

Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2023

(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 22/82

---

secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri.

(2) Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.

(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • lembaga sertifikasi produk;
  • laboratorium uji; dan
  • lembaga inspeksi.

(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria

sebagai berikut:

- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan fungsi
kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga in speksi
yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020;

  • telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
  • berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium atau penetapan tugas
dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
  • telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
  • berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hams memenuhi kriteria sebagai berikut:

- memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas dan
fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/ IEC 17020;
  • telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
  • berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

(7) Menteri dapat menunjuk:

- lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;

- laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau

- lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 23/82

---

(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan:

- belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup
yang sejenis; atau

- telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.

(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) dilakukan

berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi.

(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(11) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi

oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup
dimaksud.

(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau

berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian,
dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di
bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

- tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau pada ayat (7); dan

  • evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9),

diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 24/82

---

Cukup jelas.

Ayat (8)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "ruang lingkup yang sejenis" antara lain sejenis dalam hal Bahan
Baku/material dan metode pengujian.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Ayat (12)

Cukup jelas.

Ayat (13)

Cukup jelas.

Pasal 39

Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:

- melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;

- melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada
kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang
berkaitan atau yang membawahinya;

- melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk
sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;

- melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau
berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta melaporkan hasil surveilans kepada Menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi produk;

- menggunakan personel yang berkompeten, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Indonesia,
lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh
Menteri; dan

  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 25/82

---

Penjelasan Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk oleh
Menteri.

(2) Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 6

(enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.

Penjelasan Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan

Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.

(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses

penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib.

(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:

  • memiliki Perizinan Berusaha; dan
  • telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.

(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan

Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 41

Pasal ini berasal dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6016).

Pasal 42

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan Standardisasi Industri.

(2) Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri dilaksanakan oleh Menteri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 26/82

---

Penjelasan Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:

- penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan

- pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pengawasan di pabrik; dan

- koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan secara

bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 43

Pasal ini berasal dari Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6016).

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "koordinasi pengawasan" adalah secara bersama-sama antara Menteri
dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tugas dan
fungsinya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 44

(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan Standardisasi Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 27/82

---

(2) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan
mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SIINas.

(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan uji petik kesesuaian

terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.

(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI

yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Penjelasan Pasal 45

Pasal ini berasal dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6016).

Pasal 46

(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah

Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak
pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian.

(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah

Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak
pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait
berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk
ditindaklanjuti.

(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.

(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang

perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 46

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 28/82

---

Pasal ini berasal dari Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6016).

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "bidang lain" adalah bidang selain bidang perindustrian yang berkaitan dengan
obyek pengawasan, antara lain bidang perdagangan, energi dan sumber daya mineral, dan pertanian.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan

penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri dan Pasal 38.

(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(3) Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam bentuk:

  • penguatan; dan
  • pengembangan.

Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi

barang dan/atau jasa Industri.

(2) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka

pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
secara wajib.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 29/82

---

(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis,

konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.

(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium

pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian

standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.

Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian

kesesuaian:

  • di tingkat nasional; dan
  • di tingkat internasional.

(2) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan dengan pemangku kepentingan.

(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan dengan negara mitra.

Penjelasan Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan

penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 30/82

---

(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam bentuk:

  • pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
  • pengawasan secara berkala atau khusus.

Penjelasan Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a,
Menteri meminta:

  • laporan pelaksanaan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi produk;
  • laporan pengujian kesesuaian mutu kepada laboratorium uji; dan
  • laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi.

Penjelasan Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 52 huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu oleh laboratorium uji sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh lembaga inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

Penjelasan Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick

response code (qr code).

(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil

evaluasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pemberian quick response code (qr code)

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 31/82

---

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:

- lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; dan

- pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis,
dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga

penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun atau secara khusus.

(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan

laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait.

Penjelasan Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:

  • peringatan tertulis; dan/atau

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 32/82

---

  • pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali
dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari.

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi administratif

berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi
produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi.

(2) Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam.

Penjelasan Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:

- memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang
banyak;

  • meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
  • mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara.

(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 33/82

---

  • pengaturan kepemilikan;
  • penetapan kebijakan;
  • pengaturan Perizinan Berusaha;
  • pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
  • pengawasan.

Penjelasan Pasal 60

Pasal ini berasal dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6220).

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "sumber daya alam strategis" meliputi sumber daya alam yang terbarukan
dan tidak terbarukan, hayati dan nonhayati, keberadaannya terbatas, nilai ekonomi tinggi, sebagai
sumber daya alam alternatif, memiliki potensi sebagai Bahan Baku alternatif, mineral langka,
dibutuhkan untuk memenuhi Industri hilirnya.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 61

(1) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a

dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

  • penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
  • pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau

- pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan usaha

patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan melalui lembaga pengelola investasi dan/atau dengan menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja negara serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 34/82

---

persen).

Penjelasan Pasal 61

Pasal ini berasal dari Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6220).

Ayat (1)

Huruf a

Penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat meliputi industri yang:

1. hanya boleh dimiliki oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau

1. tidak menarik bagi investor swasta namun diperlukan oleh negara dan/atau masyarakat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pemerintah Pusat dapat membentuk usaha patungan, baik dengan pihak swasta nasional maupun pihak
swasta asing.

Pasal 62

(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29

Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka
pembangunan dan pengembangan Industri Strategis.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:

  • pendalaman struktur;
  • penelitian dan pengembangan teknologi;
  • pengujian dan sertifikasi; atau
  • restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.

(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.

(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:

  • kemudahan pelayanan perizinan;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 35/82

---

  • kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
  • pemberian bantuan teknis; dan
  • pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri.

Penjelasan Pasal 62

Pasal ini berasal dari Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6220).

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal" antara lain pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk
atas Impor barang, pembebasan PPN, atau tidak dipungut PPN, atau dibebaskan dari PPh Pasal 22
impor.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 63

(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c

diberikan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Penjelasan Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d

dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.

(2) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.

(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan

suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 36/82

---

  • dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal; dan/atau
  • dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan produsen produk sejenis.

(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

- penetapan distribusi dilakukan untuk memastikan suplai produk Industri Strategis pada wilayah
tertentu; dan

- dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan
distribusi.

(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

- dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk
Industri Strategis; dan

  • dilakukan dalam kondisi darurat dan/atau sistem distribusi barang dan logistik yang tidak memadai.

(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.

Penjelasan Pasal 64

Pasal ini berasal dari Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6220).

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud "kondisi darurat" adalah bencana alam dan bencana nonalam.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 65

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 37/82

---

(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib

melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk
kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik selama jangka waktu

penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 65

Pasal ini berasal dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6220).

Pasal 66

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling

sedikit atas:

  • penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional; dan
  • produksi, distribusi, dan harga produk.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan

kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari
Industri Strategis.

(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 66

Pasal ini berasal dari Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6220).

Pasal 67

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan

Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 38/82

---

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

  • orang perseorangan; dan/atau

- kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan
pembangunan Industri nasional.

(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan badan

hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:

  • warga negara Indonesia;
  • memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian; dan
  • memiliki keahlian di bidang perindustrian.

(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki

pengalaman dalam pembangunan Industri.

Penjelasan Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat
dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan Industri.

Penjelasan Pasal 68

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Bentuk Peran Serta Masyarakat

Pasal 69

(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri diwujudkan dalam bentuk:

  • pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
  • penyampaian informasi dan/atau laporan.

(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melalui SIINas.

Penjelasan Pasal 69

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 39/82

---

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Industri

Pasal 70

Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:

  • rencana induk pembangunan Industri nasional;
  • kebijakan Industri nasional;
  • rencana pembangunan Industri provinsi;
  • rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
  • kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri.

Penjelasan Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:

  • pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri;
  • penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri;
  • penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
  • penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri;
  • penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan; dan

- penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan
Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:

- penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan
Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;

  • penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan; dan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 40/82

---

  • penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri.

Penjelasan Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan

kegiatan usaha Kawasan Industri.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui

pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit meliputi:

  • sumber daya manusia Industri;
  • pemanfaatan sumber daya alam;
  • manajemen energi;
  • manajemen air;
  • SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara;
  • Data Industri dan Data Kawasan Industri;
  • Standar Industri Hijau;
  • standar Kawasan Industri;

- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri; dan

  • keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.

Penjelasan Pasal 73

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 41/82

---

Pasal 74

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.

Penjelasan Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko.

(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari

Pelaku Usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi.

Penjelasan Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1),

Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.

(2) Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap

pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau Standar Industri Hijau.

Penjelasan Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 42/82

---

dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru.

(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis

pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.

(2) Keterlibatan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian

untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
pelaksanaan:

  • pemanfaatan sumber daya alam;
  • Data Industri dan Data Kawasan Industri;

- Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri;

  • keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; dan
  • manajemen air.

Penjelasan Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:

  • pemantauan;
  • audit;
  • inspeksi;
  • surveilans; dan/atau
  • verifikasi teknis.

Penjelasan Pasal 80

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 43/82

---

Pasal 81

(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian secara elektronik untuk mendukung

pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien.

(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk

pelaksanaan manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian
yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui:

  • pemantauan hasil penilaian mandiri;
  • penetapan tingkat kemungkinan risiko;
  • identifikasi tingkat risiko yang terdiri atas:

1. risiko rendah;

1. risiko sedang; dan

1. risiko tinggi;

  • analisis risiko; dan
  • evaluasi risiko yang terdiri atas:

1. prioritas risiko; dan

1. mitigasi risiko.

Penjelasan Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan SIINas.

Penjelasan Pasal 83

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Sumber Daya Manusia Industri

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 44/82

---

Pasal 84

(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis

pekerjaan tertentu di bidang Industri.

(2) Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko

tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri
dan/atau produk yang dihasilkan.

(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri

dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang
diberlakukan secara wajib.

Penjelasan Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:

  • Perusahaan Industri yang berskala:

1. besar dan menengah; dan

1. kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan lingkungan hidup; dan

  • Perusahaan Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri.

Penjelasan Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan

di bidang sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menugaskan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 45/82

---

pejabat pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • pemantauan; dan
  • audit.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:

  • analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau

- evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia.

(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan melakukan:

- pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia; dan

- pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan
kepemilikan sertifikat kompetensi.

Penjelasan Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
  • uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
  • rekomendasi hasil pengawasan; dan

- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 46/82

---

Penjelasan Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang:

- menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar
kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib; dan/atau

- berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri,

dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf d
paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-

undangan di bidang sumber daya manusia Industri.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

- fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 91

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 47/82

---

Bagian Ketiga

Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pasal 92

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara

efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

(2) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada tahapan perancangan produk, perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi sisa
produk, dan pengelolaan limbah.

(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada tahapan perancangan, pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan

pengelolaan limbah.

Penjelasan Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang
memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan Industri nasional.

Penjelasan Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang

pemanfaatan sumber daya alam meliputi:

- kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan,
dan berkelanjutan; dan

  • kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

(2) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur berdasarkan:

  • penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
  • pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca.

Penjelasan Pasal 94

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 48/82

---

Cukup jelas.

Pasal 95

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan

di bidang pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri
menugaskan pejabat pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • pemantauan; dan
  • verifikasi teknis.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:

  • analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam; dan
  • evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.

(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian

pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.

(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit

dilakukan melalui:

  • pembuatan desain produk yang ramah lingkungan; dan
  • penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.

(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan

Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi:

  • optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air;
  • optimasi kinerja proses produksi;
  • peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan; dan/atau
  • pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan.

Penjelasan Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 49/82

---

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;

- uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri;

  • rekomendasi hasil pengawasan; dan

- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang:

- tidak menyampaikan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (1) huruf a; dan/atau

- ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b,

dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf d
paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 50/82

---

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-

undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

  • fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.

Penjelasan Pasal 99

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Manajemen Energi

Pasal 100

(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam

sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen

energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:

  • memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi; dan
  • melakukan penyediaan energi bagi Industri.

(2) Batas minimum konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Penjelasan Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi
dilakukan berdasarkan aspek:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 51/82

---

  • rencana konservasi energi;
  • pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
  • efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.

Penjelasan Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 meliputi:

  • kesesuaian rencana konservasi energi; dan
  • kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi.

Penjelasan Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan

di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan pejabat
pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • pemantauan; dan
  • verifikasi teknis.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:

  • analisis rencana konservasi energi;
  • analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
  • analisis pelaksanaan konservasi energi.

(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

  • pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi; dan
  • pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 52/82

---

Penjelasan Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan

di bidang manajemen energi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan konservasi energi.

Penjelasan Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
  • rekomendasi hasil pengawasan; dan

- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:

  • tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1); dan/atau

- berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi
terhadap rencana konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103,

dikenai sanksi administratif.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 53/82

---

Penjelasan Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c
paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-

undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

  • fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen energi.

Penjelasan Pasal 109

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Manajemen Air

Pasal 110

(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib

melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan perusahaan yang menggunakan air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari
kegiatan usahanya.

(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 54/82

---

  • penetapan kebijakan pengelolaan air;
  • penyusunan neraca air;

- upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan
pemulihan; dan

  • upaya konservasi air.

Penjelasan Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air
dilaksanakan terhadap aspek:

  • kebijakan pengelolaan air;
  • penyusunan neraca air;

- upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan;
dan

  • upaya konservasi air.

Penjelasan Pasal 111

Cukup jelas.

Pasal 112

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan

di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri menugaskan pejabat
pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • pemantauan; dan
  • verifikasi teknis.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan melakukan:

  • analisis rencana pengelolaan sumber daya air; dan

- evaluasi kebijakan pengelolaan air, penyusunan neraca air, upaya pengelolaan air, dan upaya
konservasi air.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 55/82

---

(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

  • pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi air dengan upaya konservasi air; dan

- pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang mencakup upaya penghematan, penggunaan kembali,
daur ulang, dan pemulihan.

Penjelasan Pasal 112

Cukup jelas.

Pasal 113

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan

di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri dapat berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan/atau Pemerintah
Daerah.

(2) Pengawasan manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.

Penjelasan Pasal 113

Cukup jelas.

Pasal 114

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri;
  • rekomendasi hasil pengawasan; dan

- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56/82

---

Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:

  • tidak melaksanakan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1); dan/atau

- berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian upaya pengelolaan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dan upaya konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
huruf d,

dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf c
paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan-Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 117

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-

undangan di bidang manajemen air.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

  • fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen air.

Penjelasan Pasal 117

Cukup jelas.

Bagian Keenam

SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara

Pasal 118

(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57/82

---

undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan

berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan
Industri.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PPSI

dan/atau menunjuk lembaga terakreditasi.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.

Penjelasan Pasal 118

Cukup jelas.

Pasal 119

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-

undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan

tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan
ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima.

(3) Tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan

memperhatikan aspek:

  • keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
  • pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • persaingan usaha yang sehat;
  • peningkatan daya saing nasional; dan/atau
  • peningkatan efisiensi dan kinerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 119

Cukup jelas.

Bagian Ketujuh

Data Industri dan Data Kawasan Industri

Pasal 120

(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan

berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58/82

---

(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat

waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan melalui SIINas.

Penjelasan Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri
dilakukan terhadap:

  • Data Industri yang terdiri atas:

1. Data Industri pada tahap pembangunan; dan

1. Data Industri pada tahap produksi.

  • Data Kawasan Industri yang terdiri atas:

1. Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan

1. Data Kawasan Industri pada tahap komersial.

Penjelasan Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dilakukan berdasarkan aspek:

  • keakuratan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri;
  • kelengkapan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri;
  • ketepatan waktu penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri; dan
  • kesinambungan Data Industri dan Data Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59/82

---

dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Menteri menugaskan pejabat
pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui pemantauan.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:

- verifikasi dan validasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri; dan

  • analisis manajemen risiko.

(5) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling

sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas
terpakai Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

(6) Analisis manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan analisis data

pada SIINas untuk menyusun profil Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menjadi
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berkategori tingkat kepatuhan tinggi, sedang, dan
rendah.

Penjelasan Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri

dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pejabat pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan
  • rekomendasi hasil pengawasan.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 124

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60/82

---

Pasal 125

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri dan Data
Kawasan Industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 125

Cukup jelas.

Pasal 126

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf c
paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk

melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 126

Cukup jelas.

Pasal 127

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri

dan Data Kawasan Industri.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan sosialisasi,

konsultasi, bimbingan teknis, dan memberikan layanan kemudahan.

Penjelasan Pasal 127

Cukup jelas.

Bagian Kedelapan

Standar Industri Hijau

Pasal 128

(1) Menteri menyusun dan menetapkan Standar Industri Hijau.

(2) Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara

wajib.

(3) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • Bahan Baku, Bahan Penolong, dan energi;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61/82

---

  • proses produksi;
  • produk;
  • manajemen pengusahaan; dan
  • pengelolaan limbah.

Penjelasan Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Standar Industri Hijau dilakukan terhadap:

  • pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib; dan

- kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat
perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi perusahaan.

Penjelasan Pasal 129

Cukup jelas.

Pasal 130

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Menteri menugaskan

pejabat pengawas.

(2) Dalam hal pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dan/atau belum

terpenuhi kebutuhan pejabat pengawas, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi.

(3) Lembaga terakreditasi yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi

kriteria:

  • memiliki Perizinan Berusaha jasa sertifikasi;
  • telah terakreditasi oleh KAN; dan
  • berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 129 huruf a, dilakukan melalui:

  • audit; dan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62/82

---

  • surveilans.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan

persyaratan Standar Industri Hijau.

(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala

dan/atau secara khusus terhadap keberlanjutan penerapan Standar Industri Hijau.

Penjelasan Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

Pengawasan terhadap kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada produk Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 huruf b dilakukan melalui inspeksi di luar pabrik.

Penjelasan Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait pemenuhan

persyaratan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) atau lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (2) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri;
  • rekomendasi hasil pengawasan; dan
  • rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.

(3) Pejabat pengawas atau lembaga terakreditasi menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

Perusahaan Industri yang:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63/82

---

- tidak memenuhi persyaratan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 huruf a; dan/atau

- berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan logo Standar Industri
Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu nama, dan/atau media promosi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b,

dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 134

Cukup jelas.

Pasal 135

(1) Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait persyaratan

Standar Industri Hijau.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

  • fasilitasi pemenuhan penerapan Standar Industri Hijau.

Penjelasan Pasal 136

Cukup jelas.

Bagian Kesembilan

Standar Kawasan Industri

Pasal 137

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64/82

---

(2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:

  • infrastruktur Kawasan Industri;
  • pengelolaan lingkungan; dan
  • manajemen dan layanan.

Penjelasan Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Menteri menugaskan pejabat pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • pemantauan; dan
  • audit.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:

- pendataan Kawasan Industri yang belum mengajukan permohonan standar Kawasan Industri
melalui SIINas; dan

- pendataan Kawasan Industri yang telah memiliki standar namun belum mengajukan permohonan
evaluasi standar Kawasan Industri melalui SIINas.

(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan evaluasi terhadap pemenuhan

kriteria standar Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 138

Cukup jelas.

Pasal 139

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Kawasan Industri;
  • uraian Perizinan Berusaha;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65/82

---

  • rekomendasi hasil pengawasan; dan

- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Kawasan
Industri.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 139

Cukup jelas.

Pasal 140

Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 137, dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

(1) Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil

pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah
laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar

Kawasan Industri.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

  • fasilitasi pemenuhan standar Kawasan Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66/82

---

Penjelasan Pasal 142

Cukup jelas.

Bagian Kesepuluh

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha
Kawasan Industri

Pasal 143

(1) Setiap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha

dari Pemerintah Pusat.

(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.

(3) Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha

yang dimiliki.

(4) Perusahaan Industri yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk

perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.

(6) Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) diberikan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 144

(1) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Industri kecil;
  • Industri menengah; dan
  • Industri besar.

(2) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67/82

---

(1) Untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk

kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha
untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.

(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan Industri yang memiliki

bidang usaha Industri dengan tingkat risiko usaha kategori risiko tinggi.

(3) Tingkat risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri
berdasarkan kriteria:

- pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan
kegiatan usaha Kawasan Industri;

- kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri
bagi Perusahaan Industri dan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;

- penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan
Industri; dan

- kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk
Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri.

(2) Komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan

usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri:

1. kepemilikan akun SIINas dan kewajiban penyampaian Data Industri melalui SIINas;

1. penyelesaian pembangunan Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan
Industri untuk berproduksi komersial;

1. kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha Industri yang dilakukan;

1. kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;

1. kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan Industri yang dilakukan;

1. kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga
negara Indonesia;

1. pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam peraturan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68/82

---

perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang
terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan

1. pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri:

1. kepemilikan akun SIINas;

1. kepemilikan izin lokasi dan izin lingkungan yang berlaku efektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

1. kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;

1. kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri;

1. kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu
hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan
Industri menengah;

1. kelengkapan isi tata tertib Kawasan Industri;

1. kelengkapan struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;

1. ketersediaan gedung pengelola; dan

1. ketersediaan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri;

  • untuk Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri:

1. kepemilikan izin lokasi atas lahan perluasan kawasan;

1. kepemilikan perubahan izin lingkungan;

1. kelengkapan isi pembaruan rencana induk perluasan kawasan; dan

1. kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perluasan kawasan dalam satu
hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 146

Cukup jelas.

Pasal 147

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha, Kawasan Industri,
dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146, Menteri menugaskan pejabat pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri,
dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri melakukan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69/82

---

kegiatan pengawasan dalam bentuk:

- pemantauan untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha
Kawasan Industri;

- verifikasi teknis dalam rangka menilai komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri telah terpenuhi;

- pemeriksaan lapangan dalam rangka menilai pemenuhan komitmen teknis untuk Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan
kegiatan usaha Kawasan Industri telah terpenuhi; dan/atau

- inspeksi dalam rangka menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis bagi Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan:

  • memastikan kesiapan Perusahaan Industri sebelum dilakukannya verifikasi teknis, berupa:

1. kepemilikan surat keterangan untuk Perusahaan Industri besar yang dikecualikan dari
kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;

1. kepemilikan izin lokasi bagi Perusahaan Industri yang memerlukan Prasarana penunjang
utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. kepemilikan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan
hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan
lingkungan hidup kawasan bagi Perusahaan Industri yang lokasi industrinya berada dalam
Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. kepemilikan izin lingkungan bagi Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada di luar
Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pengumpulan dan evaluasi data/informasi terhadap pemenuhan komitmen teknis setelah Perizinan
Berusaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang
ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, dan
menengah tinggi.

(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:

  • pemeriksaan dokumen; dan/atau
  • pemeriksaan lapangan.

(6) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah cukup memastikan

pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b tidak dilaksanakan.

(7) Verifikasi teknis wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri diberikan bagi

Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan
kategori risiko tinggi.

(8) Verifikasi teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b dikecualikan bagi Industri kecil.

(9) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib dilakukan sebelum Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri diberikan bagi Perusahaan Kawasan Industri.

(10) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesinambungan

pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan bidang usaha

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70/82

---

Industri dengan risiko tinggi serta komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, setelah Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mulai beroperasi secara komersial.

(11) Penentuan tingkat risiko usaha pada bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

dan ayat (7) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Penjelasan Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan
usaha Kawasan Industri, Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pelibatan perangkat daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
  • uraian Perizinan Berusaha; dan
  • rekomendasi hasil pengawasan.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 149

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71/82

---

Pasal 150

(1) Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori

risiko tinggi yang melakukan kegiatan usaha Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen
teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat

(1) dikenai sanksi administratif.

(2) Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri tanpa memiliki Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) atau
belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 150

Cukup jelas.

Pasal 151

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil

pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf d dengan membuat kontrak
komitmen tindak lanjut paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri dan

Perusahaan Kawasan Industri tidak melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan, Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.

Penjelasan Pasal 151

Cukup jelas.

Pasal 152

(1) Menteri melakukan pengendalian Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha

untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha
Kawasan Industri.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan tertib Perizinan

Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri,
dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.

(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melaksanakan:

- fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri,
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk
perluasan Kawasan Industri melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik;

- fasilitasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan
kegiatan usaha Kawasan Industri;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 72/82

---

- fasilitasi dalam penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik;

- pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki
tingkat risiko usaha dengan kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam
menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;

- pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan
komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan
Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara
komersial;

- pembinaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri dalam rangka pelaksanaan:

1. penerapan kepatuhan terhadap standar Kawasan Industri;

1. penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan
Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha Kawasan Industri; dan

1. kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana
induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 152

Cukup jelas.

Bagian Kesebelas

Keamanan dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi, dan Penyimpanan dan Pengangkutan

Pasal 153

(1) Perusahaan Industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan

penyimpanan dan pengangkutan.

(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Industri dengan

bidang Industri yang memiliki risiko menengah dan risiko tinggi.

Penjelasan Pasal 153

Cukup jelas.

Pasal 154

Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan terhadap aspek:

  • keamanan dan keselamatan alat;

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 73/82

---

  • keamanan dan keselamatan proses produksi;
  • keamanan dan keselamatan hasil produksi; dan
  • keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan.

Penjelasan Pasal 154

Cukup jelas.

Pasal 155

(1) Pengawasan keamanan dan keselamatan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a dilakukan

berdasarkan kriteria:

- pemenuhan dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat Industri berkala;
dan

  • pelaksanaan kalibrasi secara berkala.

(2) Pengawasan keamanan dan keselamatan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154

huruf b dilakukan berdasarkan kriteria:

  • pemenuhan sistem manajemen mutu;
  • pemenuhan antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi;
  • pemenuhan pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
  • pemenuhan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses.

(3) Pengawasan keamanan dan keselamatan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c

dilakukan berdasarkan kriteria pemenuhan standar mutu.

(4) Pengawasan keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 154 huruf d dilakukan berdasarkan kriteria:

  • pemenuhan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan; dan

- pemenuhan standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 155

Cukup jelas.

Pasal 156

(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan

keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154, Menteri menugaskan pejabat pengawas.

(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat

menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan
tertentu.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74/82

---

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • audit; dan
  • inspeksi.

(4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan pemeriksaan:

  • dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat industri secara berkala;
  • sistem manajemen mutu;

- antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi dan evaluasi hasil produksi sebagai umpan
balik perbaikan proses;

  • standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
  • standar mutu.

(5) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:

  • kalibrasi secara berkala;
  • pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
  • pemeriksaan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan.

Penjelasan Pasal 156

Cukup jelas.

Pasal 157

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, pejabat pengawas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.

(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
  • identitas Perusahaan Industri;
  • rekomendasi hasil pengawasan; dan
  • rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri.

(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri.

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan

Industri dan diunggah ke SIINas.

Penjelasan Pasal 157

Cukup jelas.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 75/82

---

Pasal 158

Perusahaan Industri yang:

- tidak menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan
pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153; dan/atau

- berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ditemukan adanya
ketidaksesuaian terhadap kriteria pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi,
dan penyimpanan dan pengangkutan,

dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 158

Cukup jelas.

Pasal 159

(1) Perusahaan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.

(2) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 159

Cukup jelas.

Pasal 160

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan

dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:

- pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan

- fasilitasi penerapan pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan
penyimpanan dan pengangkutan.

Penjelasan Pasal 160

Cukup jelas.

Bagian Keduabelas

Pembiayaan

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76/82

---

Pasal 161

(1) Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 77 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh perangkat daerah yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota.

(3) Pembiayaan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan oleh

lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(4) Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibebankan kepada Perusahaan

Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Penjelasan Pasal 161

Cukup jelas.

Bagian Ketigabelas

Sanksi Administratif

Pasal 162

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri

dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;

- pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri; dan/atau

- pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 162

Cukup jelas.

Pasal 163

Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melakukan manajemen energi

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77/82

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan/atau tidak melakukan manajemen air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif; dan/atau
  • penutupan sementara.

Penjelasan Pasal 163

Cukup jelas.

Pasal 164

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Penjelasan Pasal 164

Cukup jelas.

Pasal 165

(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak

melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan

dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak
pada bidang perindustrian.

(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga

puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.

Penjelasan Pasal 165

Cukup jelas.

Pasal 166

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak

membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dikenai
sanksi administratif berupa penutupan sementara.

(2) Dalam hal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri telah membayar denda administratif

tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif
tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.

(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78/82

---

(4) Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan

Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan
produksinya sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya.

Penjelasan Pasal 166

Cukup jelas.

Pasal 167

(1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan

berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.

(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap,

tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 167

Cukup jelas.

Pasal 168

(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 128 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 168

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 79/82

---

Cukup jelas.

Pasal 169

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 137 dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis; dan/atau
  • denda administratif.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 169

Cukup jelas.

Pasal 170

(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi ketentuan Perizinan

Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif; dan/atau
  • penutupan sementara.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 170

Cukup jelas.

Pasal 171

(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses,

hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dikenai
sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 80/82

---

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan

memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri

yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Penjelasan Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) yang
telah ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Penjelasan Pasal 173

Cukup jelas.

Pasal 174

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 81/82

---

- Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016); dan

- Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 174

Cukup jelas.

Pasal 175

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 175

Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 38

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6640

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 82/82

PENJELASAN

REGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 28 OF 2021

ON

THE ORGANIZATION OF THE INDUSTRIAL SECTOR

I. GENERAL

National development shall be carried out by utilizing the strength and ability of strong resources and
supported by the noble cultural values of the nation in order to realize the nation's sovereignty,
independence and resilience for national interests. National development in the economic sector shall be
carried out to create an independent, healthy, and strong economic structure by placing the development
of Industry as the primary driving force.

The development of Industry is one of the main pillars of the national economic development, which is
directed by applying the principles of sustainable development of Industry based on economic, social,
cultural, and environmental development aspects. Currently, the development of Industry is faced with
global competition that greatly affects the development of national Industry. Increasing competitiveness in
the Industry is one of the options that must be taken so that national Industry’s products are able to
compete both domestically and abroad. Measures in order to increase competitiveness and investment
attractiveness, namely ensuring the guarantee of the availability of Raw Materials and/or Auxiliary
Materials for Industry, the creation of a conducive business climate, efficiency, legal certainty, granting of
fiscal and Non-Fiscal Facilities, as well as other conveniences in Industrial business activities, including
Industrial Area business activities.

Law Number 11 of 2020 on Job Creation is present in order to create jobs, one of which is done through
increased investment. This Law enhances several existing laws, one of which is Law Number 3 of 2014 on
Industrial Affairs. The presence of Law Number 11 of 2020 on Job Creation is a state effort to create a
breakthrough in improving the investment climate, which is expected to be able to encourage national
development through Industrial development.

For the purpose of implementing Law Number 11 of 2020 on Job Creation, adjustments to the
implementing laws and regulations of Law Number 3 of 2014 on Industrial Affairs are required. In addition,
it is also necessary to regulate other important matters in the organization of the industrial sector in
Indonesia so that the objectives of Industrial development can be maximally achieved.

In order to maintain the continuity of the production process and Industrial development, the Government
is committed to grant ease of obtaining Industrial Raw Materials and/or Auxiliary Materials by guaranteeing
the availability of Raw Materials and/or Auxiliary Materials from within or outside the country, among
others, by prohibiting or restricting the Export of Raw Materials and/or Auxiliary Materials, ease of Import
of Raw Materials and/or Auxiliary Materials for Industry, as well as guaranteeing the distribution of Raw
Materials and/or Auxiliary Materials within the territory of the Republic of Indonesia through mapping and
stipulation of areas for the provision of Raw Materials and/or Auxiliary Materials, recognition of the use of
Alternative Raw Materials and/or Auxiliary Materials, as well as the development of upstream Industry and
Intermediate Industry based on natural resources.

Community participation in the development of Industry is aimed at encouraging community involvement
in improving the progress and success of the development of Industry, which is manifested in the provision
of suggestions, opinions and proposals as well as the delivery of information and reports, among others, in
relation to the level of conformity between the implementation of Industrial development that has been
going on with the Industrial development plan as well as information related to the implementation of an
environmentally friendly Industry.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56 / 79

---

Strategic Industry is a priority Industry that fulfills important needs to the welfare of the people or affects
the lives of many, increases or produces added value to strategic natural resources, or has links to state
defense and security interests. Although the existence of Strategic Industry has been realized in the
development of the national Industry, in reality, Strategic Industry has not played a significant role. This is
due to several factors, including the relatively large investment value, high business risk, relatively small
profit margin, and high technology requirements. Therefore, the development of Strategic Industry cannot
fully expect the role of the private sector considering the aforementioned factors, thus requiring the
involvement and control of the Government to accelerate the development of Strategic Industry. The
control of the Government in the development of Strategic Industry is carried out through ownership
arrangements, policy establishment, licensing arrangements, production, distribution, and pricing
arrangements, as well as supervision.

In the implementation of the development of Industry, the Government shall pay special attention to the
supervision and control of Industrial business activities and Industrial Area business activities to determine
the fulfillment and compliance of Industrial Company and Industrial Area Company in the implementation
of regulations in the industrial sector, among others related to Industry’s human resources, utilization of
natural resources, energy management, water management, SNI, Technical Specification, and/or Code of
Conduct, Industrial Data and Industrial Area Data, Green Industry Standard, Industrial Zone standard,
Business Licensing for Industry’s business activities and Business Licensing for Industrial Area business
activities, and security and safety of equipment, processes, products, as well as storage and
transportation.

The government shall provide guidance and supervision to conformity assessment institution which
conducts conformity assessment on SNI, Technical Specifications, and/or Code of Conduct. The guidance
shall be carried out in the form of strengthening in relation to testing, inspection, and certification of
Industrial goods and/or services through the provision of technical assistance, consultation, and education
and training, as well as conducting development by conducting conformity assessment cooperation at the
national and international level. Supervision shall be carried out in the form of supervision of certification
activities by requesting reports on the implementation of certification, quality conformity testing, and
inspection results.

The main regulation points in this Regulation of the Government shall include the ease of obtaining Raw
Materials and/or Auxiliary Materials, guidance and supervision of conformity assessment institutions,
Strategic Industry, community participation in the development of Industry, and supervision and control of
Industrial businesses and Industrial Area businesses.

II. ARTICLE BY ARTICLE

Article 1

Self-explanatory.

Article 2

Self-explanatory.

Article 3

Paragraph (1)

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57 / 79

---

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

"Raw Materials and/or Auxiliary Materials from byproducts" such as Fly Ash, Bottom Ash, Slag,
Nickel Slag, Molasses, Bentonite, Gypsum, Bleaching Earth in the context of Circular Economy.

Letter d

“Recycled Raw Materials and/or Auxiliary Materials” such as plastic bottles, broken glass, scraps of
fabric/yarn, steel scrap, paper, tires, etc., in the framework of a Circular Economy.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 4

Self-explanatory.

Article 5

Self-explanatory.

Article 6

Self-explanatory.

Article 7

Self-explanatory.

Article 8

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

“Establishment of upstream Industry and natural resource-based Industry” is the establishment of

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58 / 79

---

upstream Industry and Intermediate Industry based on natural resources to create a manufacturing-based
Industry as producers of Raw Materials and/or Auxiliary Materials to be used by downstream Industries.

Article 9

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Paragraph (6)

Restriction of Export shall be carried out to guarantee the availability of Raw Materials and/or Auxiliary
Materials.

Article 10

Self-explanatory.

Article 11

Paragraph (1)

"Commodity balance" is data and information containing, among others, the situation of consumption and
production of certain commodities for population needs and industrial needs within a certain period, which
is determined and applies nationally.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Amount/volume of required Raw Materials and/or Auxiliary Materials shall include the allocation of
utilization and place of entry of the required Raw Materials and/or Auxiliary Materials.

Letter c

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59 / 79

---

Letter d

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Amount/volume of Raw Materials and/or Auxiliary Materials available domestically shall include the
location of Raw Materials and/or Auxiliary Materials that are available domestically.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Article 12

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

“At any time if necessary” is a condition of shortage of Raw Materials and/or Auxiliary Materials resulting
from, among others, natural disasters, non-natural disasters, the need for Raw Materials and/or Auxiliary
Materials for new investments, priority Government programs and/or other conditions.

Paragraph (4)

"Integrated information system" is the Indonesia National Single Window system that is integrated with the
SIINas, the INATRADE, and information systems of relevant ministries/agencies.

Article 13

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Technical coordination meeting is held in the context of preparing materials for the coordination
meeting of ministers and/or officials of the senior/middle administrator.

Article 14

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60 / 79

---

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

The stipulation of the plan for Industrial needs shall be prepared by taking into account the national
industrial development master plan and the national industrial policy.

The source of the preparation of the Industrial needs plan shall come from Industrial Companies.

Article 15

Paragraph (1)

"Centers that provide Raw Materials and/or Auxiliary Materials " are business entities that provide Raw
Materials and/or Auxiliary Materials to fulfill the needs of Raw Materials and/or Auxiliary Materials for small
Industry and medium Industry.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Article 16

Self-explanatory.

Article 17

Self-explanatory.

Article 18

"Available data" is referred to as data received from the relevant ministries or non-ministerial government
agencies.

Article 19

Self-explanatory.

Article 20

Self-explanatory.

Article 21

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61 / 79

---

Self-explanatory.

Article 22

Self-explanatory.

Article 23

Self-explanatory.

Article 24

Self-explanatory.

Article 25

Self-explanatory.

Article 26

Self-explanatory.

Article 27

Self-explanatory.

Article 28

Self-explanatory.

Article 29

Self-explanatory.

Article 30

Self-explanatory.

Article 31

Self-explanatory.

Article 32

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62 / 79

---

Article 33

Self-explanatory.

Article 34

This Article is derived from Article 5 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of
Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).

Article 35

Self-explanatory.

Article 36

Self-explanatory.

Article 37

Self-explanatory.

Article 38

This Article is derived from Article 11 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of
Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63 / 79

---

Paragraph (8)

Letter a

"Similar scope" shall include, among others, similar in terms of Raw Materials and test methods.

Letter b

Self-explanatory.

Paragraph (9)

Self-explanatory.

Paragraph (10)

Self-explanatory.

Paragraph (11)

Self-explanatory.

Paragraph (12)

Self-explanatory.

Paragraph (13)

Self-explanatory.

Article 39

Self-explanatory.

Article 40

Self-explanatory.

Article 41

This Article is derived from Article 13 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of
Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).

Article 42

Self-explanatory.

Article 43

This Article is derived from Article 19 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of
Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).

Paragraph (1)

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64 / 79

---

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

"Coordinating supervision" is a joint cooperation between the Minister with ministers and/or heads
of non-ministerial government agencies related to their duties and functions.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Article 44

Self-explanatory.

Article 45

This Article is derived from Article 20 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of
Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).

Article 46

This Article is derived from Article 25 of Regulation of the Government Number 2 of 2017 on the Construction of
Industrial Facilities and Infrastructures (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 9,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6016).

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

"Other sectors" are sectors other than the industrial sector which are related to the object of supervision,
including trade, energy and mineral resources, and agriculture.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Article 47

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65 / 79

---

Article 48

Self-explanatory.

Article 49

Self-explanatory.

Article 50

Self-explanatory.

Article 51

Self-explanatory.

Article 52

Self-explanatory.

Article 53

Self-explanatory.

Article 54

Self-explanatory.

Article 55

Self-explanatory.

Article 56

Self-explanatory.

Article 57

Self-explanatory.

Article 58

Self-explanatory.

Article 59

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66 / 79

---

Self-explanatory.

Article 60

This Article is derived from Article 44 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment
(State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 6220).

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

"Strategic natural resources" shall include renewable and non-renewable, biological and non-
biological resources, of limited existence, high economic value, as alternative natural resources,
have the potential as alternative raw materials, rare minerals, required to fulfill its downstream
industry.

Letter c

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Article 61

This article is derived from Article 45 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment
(State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 6220).

Paragraph (1)

Letter a

Total equity participation by the Central Government shall include industry which:

1. may only be owned by the Central Government in accordance with laws and regulations; or

1. not attractive to private investors but required by the state and/or the public.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67 / 79

---

The Central Government may form joint ventures, either with national private parties or foreign private
parties.

Article 62

This Article is derived from Article 49 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment
(State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 6220).

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

"Fiscal facilities" shall include the granting of import duty exemption or relief on imported goods, VAT
(PPN) exemption, or non-collection of VAT, or exemption from Article 22 of import PPh.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Article 63

Self-explanatory.

Article 64

This Article is derived from Article 51 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment
(State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 6220).

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Letter a

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68 / 79

---

Self-explanatory.

Letter b

"Emergency" is referred to natural disasters and non-natural disasters.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Article 65

This article is derived from Article 52 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment
(State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 6220).

Article 66

This article is derived from Article 53 of Government Regulation Number 29 of 2018 on Industrial Empowerment
(State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 101, Supplement to the State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 6220).

Article 67

Self-explanatory.

Article 68

Self-explanatory.

Article 69

Self-explanatory.

Article 70

Self-explanatory.

Article 71

Self-explanatory.

Article 72

Self-explanatory.

Article 73

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69 / 79

---

Article 74

Self-explanatory.

Article 75

Self-explanatory.

Article 76

Self-explanatory.

Article 77

Self-explanatory.

Article 78

Self-explanatory.

Article 79

Self-explanatory.

Article 80

Self-explanatory.

Article 81

Self-explanatory.

Article 82

Self-explanatory.

Article 83

Self-explanatory.

Article 84

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70 / 79

---

Article 85

Self-explanatory.

Article 86

Self-explanatory.

Article 87

Self-explanatory.

Article 88

Self-explanatory.

Article 89

Self-explanatory.

Article 90

Self-explanatory.

Article 91

Self-explanatory.

Article 92

Self-explanatory.

Article 93

Self-explanatory.

Article 94

Self-explanatory.

Article 95

Self-explanatory.

Article 96

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71 / 79

---

Self-explanatory.

Article 97

Self-explanatory.

Article 98

Self-explanatory.

Article 99

Self-explanatory.

Article 100

Self-explanatory.

Article 101

Self-explanatory.

Article 102

Self-explanatory.

Article 103

Self-explanatory.

Article 104

Self-explanatory.

Article 105

Self-explanatory.

Article 106

Self-explanatory.

Article 107

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 72 / 79

---

Article 108

Self-explanatory.

Article 109

Self-explanatory.

Article 110

Self-explanatory.

Article 111

Self-explanatory.

Article 112

Self-explanatory.

Article 113

Self-explanatory.

Article 114

Self-explanatory.

Article 115

Self-explanatory.

Article 116

Self-explanatory.

Article 117

Self-explanatory.

Article 118

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 73 / 79

---

Article 119

Self-explanatory.

Article 120

Self-explanatory.

Article 121

Self-explanatory.

Article 122

Self-explanatory.

Article 123

Self-explanatory.

Article 124

Self-explanatory.

Article 125

Self-explanatory.

Article 126

Self-explanatory.

Article 127

Self-explanatory.

Article 128

Self-explanatory.

Article 129

Self-explanatory.

Article 130

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74 / 79

---

Self-explanatory.

Article 131

Self-explanatory.

Article 132

Self-explanatory.

Article 133

Self-explanatory.

Article 134

Self-explanatory.

Article 135

Self-explanatory.

Article 136

Self-explanatory.

Article 137

Self-explanatory.

Article 138

Self-explanatory.

Article 139

Self-explanatory.

Article 140

Self-explanatory.

Article 141

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 75 / 79

---

Article 142

Self-explanatory.

Article 143

Self-explanatory.

Article 144

Self-explanatory.

Article 145

Self-explanatory.

Article 146

Self-explanatory.

Article 147

Self-explanatory.

Article 148

Self-explanatory.

Article 149

Self-explanatory.

Article 150

Self-explanatory.

Article 151

Self-explanatory.

Article 152

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76 / 79

---

Article 153

Self-explanatory.

Article 154

Self-explanatory.

Article 155

Self-explanatory.

Article 156

Self-explanatory.

Article 157

Self-explanatory.

Article 158

Self-explanatory.

Article 159

Self-explanatory.

Article 160

Self-explanatory.

Article 161

Self-explanatory.

Article 162

Self-explanatory.

Article 163

Self-explanatory.

Article 164

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77 / 79

---

Self-explanatory.

Article 165

Self-explanatory.

Article 166

Self-explanatory.

Article 167

Self-explanatory.

Article 168

Self-explanatory.

Article 169

Self-explanatory.

Article 170

Self-explanatory.

Article 171

Self-explanatory.

Article 172

Self-explanatory.

Article 173

Self-explanatory.

Article 174

Self-explanatory.

Article 175

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78 / 79

---

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023