Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009

PP No. 28 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan
arsip.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
1. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu.
1. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
1. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya telah menurun.
1. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya
merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui,
dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
1. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh
pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau
lembaga kearsipan.

1. Arsiparis . . .

---

1. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,
dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.

1. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil
dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta
keberadaan sarana bantu untuk mempermudah
penemuan dan pemanfaatan arsip.

1. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki
fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

1. Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan
cabang-cabang kekuasaan negara meliputi
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan
yang berkedudukan di ibukota negara.

1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba yang berbentuk badan
hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai
kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip dinamis.

1. Unit . . .

---

1. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

1. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya
jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,
dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan
sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip.

1. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan
jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif
dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan
arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan
penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

1. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan
kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan,
dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan
nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

1. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses
pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif,
dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan,
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

1. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian
arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis
meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi,
pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan
publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

1. Akuisisi . . .

---

1. Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan
khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang
dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip
statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip
kepada lembaga kearsipan.

1. Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya
disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk
pola hubungan berkelanjutan antar berbagai
komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu,
interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling
mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan
secara nasional.

1. Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang
selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi
arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang
menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan
nasional.

1. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang
selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan
informasi dan sarana pelayanan arsip secara
nasional yang dikelola oleh ANRI.

1. Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat
DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai
guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara
langsung maupun tidak langsung oleh lembaga
kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta
diumumkan kepada publik.

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.

1. Badan . . .

---

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
pemerintahan daerah melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan
daerah yang dipisahkan.

1. Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan
lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan kearsipan.

1. Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga
keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik
fisik maupun informasinya.

1. Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan
penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip
yang berhak.

1. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam
suatu himpunan yang tersusun secara sistematis
dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya
sehingga menjadi satu berkas karena memiliki
hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan
masalah dari suatu unit kerja.

1. Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur
yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip
vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah
terjadi musibah.

1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk
memberikan pengakuan formal kepada sumber daya
manusia kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan
terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.

1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan
kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit
kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta
pendidikan dan pelatihan kearsipan.

1. Sumber . . .

---

1. Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap
sistem kearsipan nasional berupa sumber daya
manusia, prasarana dan sarana, organisasi
kearsipan dan pendanaan.

1. Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan
yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.

Pasal 2

Penyelenggaraan kearsipan dilakukan di tingkat nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi dalam
suatu sistem kearsipan nasional.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional

merupakan tanggung jawab ANRI.

(2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi

merupakan tanggung jawab gubernur sesuai
kewenangannya.

(3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat

kabupaten/kota merupakan tanggung jawab
bupati/walikota sesuai kewenangannya.

(4) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat perguruan

tinggi merupakan tanggung jawab pimpinan
perguruan tinggi sesuai kewenangannya.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi
kegiatan:

  • penetapan . . .

---

  • penetapan kebijakan;
  • pembinaan kearsipan; dan
  • pengelolaan arsip.

(2) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional

didukung oleh sumber daya kearsipan yang terdiri
dari sumber daya manusia, prasarana dan sarana,
organisasi kearsipan serta pendanaan.

(3) Penyelenggaraan kearsipan di tingkat provinsi,

kabupaten/kota, dan perguruan tinggi mengacu
kepada penyelenggaraan kearsipan di tingkat
nasional.

Pasal 5

Organisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

  • unit kearsipan; dan
  • lembaga kearsipan.

Pasal 6

Penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di
tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a dilakukan untuk menyelenggarakan
kearsipan secara komprehensif dan terpadu melalui
pembangunan SKN.

Pasal 7

(1) Pembangunan SKN dilaksanakan oleh ANRI.

(2) Pembangunan . . .

---

(2) Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun

kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang:

  • pembinaan;
  • pengelolaan arsip;
  • pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN;
  • organisasi;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • prasarana dan sarana;
  • pelindungan dan penyelamatan arsip;
  • sosialisasi kearsipan;
  • kerja sama; dan
  • pendanaan.

(3) Dalam menyusun kebijakan kearsipan di tingkat

nasional ANRI melibatkan lembaga negara,
pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah
kabupaten/kota, perguruan tinggi, BUMN dan/atau
BUMD serta pihak terkait.

Pasal 8

(1) Penetapan kebijakan kearsipan di tingkat nasional

dilakukan oleh Kepala ANRI.

(2) Dalam rangka penetapan kebijakan kearsipan di

tingkat nasional, dilakukan pengaturan:

- arah, tujuan, dan sasaran, kewenangan, aspek
dan jenis, metode dan tata cara pembinaan
kearsipan;
- sistem pengelolaan arsip dinamis dan
pengelolaan arsip statis;
- ketentuan fungsional, persyaratan pembentukan
SIKN dan JIKN, pengaturan, penyediaan, dan
penggunaan informasi kearsipan dalam satu
kesatuan sistem nasional;

  • standar . . .

---

- standar fungsi, penjaminan mutu, peningkatan
kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan;

- kompetensi, pendidikan dan pelatihan,
pembinaan, serta penjaminan mutu sumber daya
manusia kearsipan;
- standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan
sarana kearsipan;
- kriteria, tanggung jawab, dan strategi
pelindungan dan penyelamatan arsip;
- strategi dan diseminasi pencapaian visi dan misi
penyelenggaraan kearsipan;
- prinsip dan ruang lingkup kerja sama kearsipan;
dan
- program dan pendanaan penyelenggaraan
kearsipan.

Pasal 9

Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf b bertujuan untuk membina

penyelenggaraan SKN pada setiap pencipta arsip dan
lembaga kearsipan sesuai dengan arah dan sasaran
pembangunan nasional di bidang kearsipan.

Pasal 10

(1) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi:

- koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional;
- pemberian pedoman dan standar kearsipan;
- pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan
konsultasi pelaksanaan kearsipan;

  • sosialisasi . . .

---

- sosialisasi kearsipan;
- pengawasan kearsipan;
- pendidikan dan pelatihan kearsipan;
- perencanaan, penelitian, pengembangan,
pemantauan, dan evaluasi; dan
- akreditasi dan sertifikasi.

(2) ANRI bertanggung jawab melakukan pembinaan

kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap:

  • pencipta arsip tingkat pusat dan daerah;
  • lembaga kearsipan daerah provinsi;
  • lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; dan
  • lembaga kearsipan perguruan tinggi.

(3) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional

dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga
terkait.

Pasal 11

(1) Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi,

kabupaten/kota, perguruan tinggi meliputi:

- koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
- penyusunan pedoman kearsipan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan kearsipan;
- sosialisasi kearsipan;
- pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
- perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.

(2) Lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung

jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap:
- pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi;
dan

  • lembaga . . .

---

  • lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

(3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota

bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan
terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah
kabupaten/kota.

(4) Lembaga kearsipan perguruan tinggi bertanggung

jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap
satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas
akademika, dan/atau unit kerja dengan sebutan lain
di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 12

Unit kearsipan bertanggung jawab melakukan
pembinaan internal dalam pengelolaan arsip di
lingkungan pencipta arsip.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, ANRI

dapat memberikan penghargaan kearsipan kepada
lembaga kearsipan, pencipta arsip, arsiparis, dan
masyarakat.

(2) Penghargaan kearsipan dapat diberikan oleh

lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan
organisasi kemasyarakatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

penghargaan kearsipan diatur dengan Peraturan
Kepala ANRI.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Dalam rangka pelindungan kepentingan negara dan hak-
hak keperdataan rakyat, lembaga kearsipan bekerja sama
dengan lembaga negara terkait dan pemerintahan daerah
melakukan pembinaan kearsipan terhadap lembaga
swasta dan masyarakat yang melaksanakan kepentingan
publik.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kearsipan
diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

Pasal 16

(1) Pengawasan kearsipan meliputi pengawasan atas

pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan
penegakan peraturan perundang-undangan di
bidang kearsipan.

(2) Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga dan/atau unit
kearsipan bekerja sama dengan lembaga atau unit
yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai
dengan wilayah kewenangannya.

(3) Pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintahan

daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional

menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
kearsipan.

(2) Pendidikan . . .

---

(2) Pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh
pencipta arsip berdasarkan standar dan penjaminan
mutu yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.

Pasal 18

Pendidikan dan pelatihan kearsipan bertujuan:

- meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
sikap, dan semangat pengabdian untuk dapat
melaksanakan tugas jabatan di bidang kearsipan;
- menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang
memenuhi persyaratan kompetensi di bidang
kearsipan; dan
- menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir
dalam melaksanakan tugas di bidang kearsipan.

Pasal 19

(1) ANRI menyelenggarakan jenis pendidikan dan

pelatihan dalam jabatan bidang kearsipan.

(2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan bidang

kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis;
dan
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan.

Pasal 20

(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis

dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi arsiparis untuk menduduki jabatan
fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan . . .

---

(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis terdiri

atas:
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
tingkat ahli; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
tingkat terampil.

(3) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis

diikuti oleh:
- pegawai negeri yang akan menduduki jabatan
fungsional arsiparis; dan
- pegawai negeri yang telah menduduki jabatan
fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
disebut dengan pendidikan dan pelatihan
pengangkatan arsiparis.

(5) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
disebut dengan pendidikan dan pelatihan
penjenjangan arsiparis.

(6) Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional

arsiparis mengacu kepada standar kompetensi
jabatan fungsional arsiparis.

Pasal 21

(1) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan

dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai
fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam
melaksanakan kegiatan kearsipan.

(2) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan terdiri

atas:

  • pendidikan . . .

---

- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
pengelola arsip; dan
- pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan
pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan.

(3) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan

pengelola arsip diikuti oleh pegawai negeri atau
pegawai lainnya yang akan atau telah menduduki
jabatan yang fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya
melaksanakan kegiatan kearsipan.

(4) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan

pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan
diikuti oleh kepala unit kearsipan atau kepala
lembaga kearsipan yang akan atau telah menduduki
jabatan serta pejabat struktural di bidang
kearsipan.

(5) Kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis

kearsipan mengacu kepada standar kompetensi
dalam jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung
jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.

(6) Pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan dapat

diselenggarakan secara berjenjang.

Pasal 22

Metode pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis
serta pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan disusun
sesuai dengan tujuan dan program pendidikan dan
pelatihan.

Pasal 23

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas
penyelenggaraan kearsipan nasional di lembaga negara,
pemerintahan daerah dan perguruan tinggi negeri,
subtansi kearsipan menjadi salah satu kurikulum wajib
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang, kurikulum,
metode, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
fungsional arsiparis dan pendidikan dan pelatihan teknis
kearsipan diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

Pasal 25

(1) ANRI menyelenggarakan akreditasi kearsipan dan

sertifikasi arsiparis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Akreditasi kearsipan dilaksanakan terhadap lembaga

kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga
penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan
kearsipan.

(3) Sertifikasi arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis

yang mengikuti uji kompetensi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Arsiparis yang telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi berhak memperoleh sertifikat
kompetensi kearsipan.

(5) Uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan bidang
teknis tertentu.

Pasal 26

(1) Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi

kearsipan di bidang teknis tertentu bertanggung
jawab secara penuh melakukan kegiatan kearsipan
tertentu yang disertifikasi.

(2) Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi

kearsipan di bidang teknis tertentu dapat
melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai
dengan bidang teknis yang disertifikasi.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki

sertifikat kompetensi kearsipan mendapatkan
tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil yang telah

memiliki sertifikat kompetensi kearsipan dapat
diberikan tambahan tunjangan sumber daya
kearsipan sesuai ketentuan yang diatur oleh instansi
atau lembaga masing-masing.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi
kearsipan dan sertifikasi arsiparis diatur dengan
Peraturan Kepala ANRI.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 29

(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • pengelolaan arsip dinamis; dan
  • pengelolaan arsip statis.

(2) Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip

vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.

(3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab

pencipta arsip.

(4) Pengelolaan . . .

---

(4) Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab

lembaga kearsipan.

(5) Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh arsiparis.

Bagian Kedua
Pengelolaan Arsip Dinamis

Paragraf 1
Umum

Pasal 30

Pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta
arsip yang meliputi:

- lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, serta BUMN dan BUMD;

- perusahaan dan perguruan tinggi swasta yang
kegiatannya dibiayai dengan APBN, APBD, dan/atau
bantuan luar negeri; dan
- pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan
perjanjian kerja dengan lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta
BUMN atau BUMD sebagai pemberi kerja.

Pasal 31

Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan:

  • penciptaan arsip;
  • penggunaan arsip;
  • pemeliharaan arsip; dan
  • penyusutan arsip.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Penciptaan Arsip

Pasal 32

(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf a meliputi kegiatan:

  • pembuatan arsip; dan
  • penerimaan arsip.

(2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip.

(3) Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem

klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan
oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.

Pasal 33

(1) Pembuatan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diregistrasi.

(2) Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada

pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu,
lengkap, serta aman.

(3) Pendistribusian arsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian.

Pasal 34

(1) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (1) huruf b dianggap sah setelah

diterima oleh petugas atau pihak yang berhak
menerima.

(2) Penerimaan . . .

---

(2) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diregistrasi oleh pihak yang
menerima.

(3) Arsip yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) didistribusikan kepada unit pengolah diikuti
dengan tindakan pengendalian.

Pasal 35

(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan

penerimaan arsip harus didokumentasikan oleh unit
pengolah dan unit kearsipan.

(2) Unit pengolah dan unit kearsipan wajib memelihara

dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan
penerimaan arsip.

Pasal 36

(1) Pembuatan dan penerimaan arsip harus dijaga

autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.

(2) Unit pengolah bertanggung jawab terhadap

autentisitas arsip yang diciptakan.

Paragraf 3

Penggunaan Arsip Dinamis

Pasal 37

(1) Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 huruf b diperuntukkan bagi
kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

(2) Ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis menjadi

tanggung jawab pencipta arsip.

(3) Pimpinan . . .

---

(3) Pimpinan unit pengolah bertanggung jawab terhadap

ketersediaan, pengolahan, penyajian arsip vital, dan
arsip aktif.

(4) Pimpinan unit kearsipan bertanggung jawab

terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian
arsip inaktif untuk kepentingan penggunaan internal
dan kepentingan publik.

(5) Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan

akses, arsip dinamis dapat dilakukan alih media.

Pasal 38

Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan sistem

klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Pasal 39

Penggunaan arsip dinamis oleh pengguna yang berhak
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Pemeliharaan Arsip

Pasal 40

(1) Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan untuk

menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan arsip.

(2) Pemeliharaan arsip dinamis meliputi pemeliharaan

arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif baik yang
termasuk dalam kategori arsip terjaga maupun arsip
umum.

(3) Pemeliharaan . . .

---

(3) Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui

kegiatan:

  • pemberkasan arsip aktif;
  • penataan arsip inaktif;
  • penyimpanan arsip; dan
  • alih media arsip.

Pasal 41

(1) Pemeliharaan arsip aktif menjadi tanggung jawab

pimpinan unit pengolah.

(2) Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui kegiatan

pemberkasan dan penyimpanan arsip.

Pasal 42

(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap
arsip yang dibuat dan diterima.

(2) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan klasifikasi
arsip.

(3) Pemberkasan arsip aktif menghasilkan tertatanya

fisik dan informasi arsip serta tersusunnya daftar
arsip aktif.

(4) Daftar arsip aktif terdiri atas daftar berkas dan

daftar isi berkas.

(5) Daftar berkas sekurang-kurangnya memuat:

  • unit pengolah;
  • nomor berkas;
  • kode klasifikasi;
  • uraian . . .

---

  • uraian informasi berkas;
  • kurun waktu;
  • jumlah; dan
  • keterangan.

(6) Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat:

  • nomor berkas;
  • nomor item arsip;
  • kode klasifikasi;
  • uraian informasi arsip;
  • tanggal;
  • jumlah; dan
  • keterangan.

(7) Unit pengolah menyampaikan daftar arsip aktif

kepada unit kearsipan paling lama 6 (enam) bulan
setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 43

(1) Pemeliharaan arsip inaktif menjadi tanggung jawab

kepala unit kearsipan.

(2) Pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui

kegiatan penataan dan penyimpanan.

Pasal 44

(1) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan

asas asal usul dan asas aturan asli.

(2) Penataan arsip inaktif pada unit kearsipan

dilaksanakan melalui kegiatan:
- pengaturan fisik arsip;
- pengolahan informasi arsip; dan
- penyusunan daftar arsip inaktif.

(3) Daftar . . .

---

(3) Daftar arsip inaktif sekurang-kurangnya memuat:

  • pencipta arsip;
  • unit pengolah;
  • nomor arsip;
  • kode klasifikasi;
  • uraian informasi arsip;
  • kurun waktu;
  • jumlah; dan
  • keterangan.

(4) Penataan arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip

inaktif menjadi tanggung jawab kepala unit
kearsipan.

Pasal 45

(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan

tinggi negeri, BUMN dan BUMD membuat daftar
arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu
arsip terjaga dan arsip umum.

(2) Daftar arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi daftar arsip aktif dan daftar arsip
inaktif.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberkasan
arsip aktif, pembuatan daftar arsip aktif, penataan arsip
inaktif, pembuatan daftar arsip inaktif diatur dengan
Peraturan Kepala ANRI.

Pasal 47

(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap arsip

aktif dan inaktif yang sudah didaftar dalam daftar
arsip.

(2) Penyimpanan . . .

---

(2) Penyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab

pimpinan unit pengolah.

(3) Penyimpanan arsip inaktif menjadi tanggung jawab

kepala unit kearsipan.

(4) Penyimpanan arsip aktif dan inaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
menjamin keamanan fisik dan informasi arsip
selama jangka waktu penyimpanan arsip
berdasarkan JRA.

Pasal 48

Dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dapat dilakukan alih
media arsip.

Pasal 49

(1) Alih media arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 dilaksanakan dalam bentuk dan media

apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam melakukan alih media arsip pimpinan

masing-masing pencipta arsip menetapkan
kebijakan alih media arsip.

(3) Alih media arsip dilaksanakan dengan

memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi.

(4) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk

kepentingan hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Alih media arsip diautentikasi oleh pimpinan di

lingkungan pencipta arsip dengan memberikan
tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan arsip hasil alih media.

(6) Pelaksanaan . . .

---

(6) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat

berita acara yang disertai dengan daftar arsip yang
dialihmediakan.

(7) Berita acara alih media arsip dinamis sekurang-

kurangnya memuat:

- waktu pelaksanaan;
- tempat pelaksanaan;
- jenis media;
- jumlah arsip;
- keterangan proses alih media yang dilakukan;
- pelaksana; dan
- penandatangan oleh pimpinan unit pengolah
dan/atau unit kearsipan.

(8) Daftar arsip dinamis yang dialihmediakan sekurang-

kurangnya memuat:
- unit pengolah;
- nomor urut;
- jenis arsip;
- jumlah arsip;
- kurun waktu; dan
- keterangan.

(9) Pelaksanaan alih media arsip dinamis ditetapkan

oleh pimpinan pencipta arsip.

(10) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya

merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pemeliharaan arsip vital dilaksanakan berdasarkan

program arsip vital.

(2) Program . . .

---

(2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • identifikasi;
  • pelindungan dan pengamanan; dan
  • penyelamatan dan pemulihan.

(3) Pemeliharaan arsip vital sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (2) menjadi tanggung jawab
pimpinan unit pengolah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital

ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
ANRI.

Pasal 51

(1) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,

perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib:

- memelihara, melindungi, dan menyelamatkan
arsip yang termasuk dalam kategori arsip
terjaga; dan
- memberkaskan dan melaporkan arsip yang
termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada
Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah
pelaksanaan kegiatan.

(2) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah,

dan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan
salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah
dilakukan pelaporan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menjaga

keutuhan, keamanan, keselamatan, dan tata cara
pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga diatur
dengan Peraturan Kepala ANRI.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Penyusutan Arsip

Pasal 52

Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA.

Pasal 53

(1) Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan

tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA.

(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan
daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD
setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI.

(3) Dalam rangka melaksanakan penyusutan dan

penyelamatan arsip dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta,
organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan
harus memiliki JRA.

(4) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan
swasta, organisasi politik, dan organisasi
kemasyarakatan setelah mendapat pertimbangan
Kepala ANRI.

Pasal 54

(1) Retensi arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan

pedoman retensi arsip.

(2) Pedoman retensi arsip disusun oleh Kepala ANRI

bersama dengan lembaga teknis terkait.

### Pasal 55 . . .

---

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan JRA
dan pedoman retensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Kepala

ANRI.

Pasal 56

Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
meliputi kegiatan:
- pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit
kearsipan;
- pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan
tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada
lembaga kearsipan.

Pasal 57

(1) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dengan

memperhatikan bentuk dan media arsip.

(2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
- penyeleksian arsip inaktif;
- pembuatan daftar arsip inaktif yang akan
dipindahkan; dan
- penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan.

Pasal 58

Pemindahan arsip inaktif di lingkungan lembaga negara
dilaksanakan dari unit pengolah ke unit kearsipan sesuai
jenjang unit kearsipan yang ada di lingkungan lembaga
negara yang bersangkutan.

### Pasal 59 . . .

---

Pasal 59

Lembaga negara dapat memindahkan arsip inaktif yang
memiliki nilai berkelanjutan ke unit depot penyimpanan
arsip inaktif yang dikelola oleh ANRI.

Pasal 60

Pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan
daerah provinsi dilakukan sebagai berikut:

- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di
bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit
pengolah ke unit kearsipan di lingkungan satuan
kerja pemerintah daerah atau penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi; dan

- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan
dari pencipta arsip di lingkungan satuan kerja
pemerintah daerah atau penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi ke lembaga kearsipan
daerah provinsi.

Pasal 61

Pemindahan arsip inaktif di lingkungan pemerintahan
daerah kabupaten/kota dilakukan sebagai berikut:

- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di
bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit
pengolah ke unit kearsipan di lingkungan satuan
kerja pemerintah daerah atau penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan

  • pemindahan . . .

---

- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan
dari pencipta arsip di lingkungan satuan kerja
pemerintah daerah atau penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota ke lembaga
kearsipan daerah kabupaten/kota.

Pasal 62

Pemindahan arsip inaktif di lingkungan perguruan tinggi
negeri dilakukan sebagai berikut:

- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di
bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari unit
pengolah ke unit kearsipan di lingkungan satuan
kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan
sebutan lain; dan
- pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan
dari unit kearsipan di lingkungan satuan kerja
rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan sebutan
lain ke lembaga kearsipan perguruan tinggi.

Pasal 63

(1) Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit

kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan unit
pengolah.

(2) Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah melewati retensi
arsip aktif.

(3) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar
arsip yang akan dipindahkan.

(4) Berita . . .

---

(4) Berita acara dan daftar arsip inaktif yang

dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan
pimpinan unit kearsipan.

Pasal 64

Pemindahan arsip inaktif di lingkungan BUMN dan
BUMD diatur oleh pimpinan BUMN dan BUMD
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.

Pasal 65

(1) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf b, menjadi tanggung jawab pimpinan

pencipta arsip.

(2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap arsip yang:

- tidak memiliki nilai guna;
- telah habis retensinya dan berketerangan
dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang
melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses
suatu perkara.

(3) Dalam hal arsip belum memenuhi semua ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retensinya
ditentukan kembali oleh pimpinan pencipta arsip.

Pasal 66

Prosedur pemusnahan arsip berlaku ketentuan sebagai
berikut:

  • pembentukan panitia penilai arsip;
  • penyeleksian . . .

---

- penyeleksian arsip berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf a;

- pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di
unit kearsipan;

  • penilaian oleh panitia penilai arsip;
  • permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
  • penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan
  • pelaksanaaan pemusnahan:

1. dilakukan secara total sehingga fisik dan
informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali;

1. disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan
dari lingkungan pencipta arsip yang
bersangkutan; dan

1. disertai penandatanganan berita acara yang
memuat daftar arsip yang dimusnahkan.

Pasal 67

(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 huruf a ditetapkan oleh
pimpinan pencipta arsip.

(2) Panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertugas untuk melakukan penilaian arsip
yang akan dimusnahkan.

(3) Panitia penilai arsip sekurang-kurangnya memenuhi

unsur:

- pimpinan unit kearsipan sebagai ketua
merangkap anggota;

  • pimpinan . . .

---

- pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan
dimusnahkan sebagai anggota; dan
- arsiparis sebagai anggota.

Pasal 68

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara

ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah
mendapat:

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

lembaga negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di
lingkungan lembaga negara.

Pasal 69

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan

daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10
(sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan
kerja perangkat daerah atau penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi setelah mendapat:

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan
- persetujuan tertulis dari gubernur.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

pemerintahan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
unit kearsipan di satuan kerja perangkat daerah
atau penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan

daerah provinsi yang memiliki retensi sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh
gubernur setelah mendapat:
- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

pemerintahan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
lembaga kearsipan daerah provinsi.

Pasal 71

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan

daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi di
bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan
satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota setelah
mendapat:

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan
- persetujuan tertulis dari bupati/walikota.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
unit kearsipan di satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota atau penyelenggara pemerintahan
daerah kabupaten/kota.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan

daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan
oleh bupati/walikota setelah mendapat:

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan

  • persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

Pasal 73

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi

negeri yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh)
tahun ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja di
lingkungan perguruan tinggi negeri setelah
mendapat:

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan

- persetujuan tertulis dari rektor atau sebutan lain
yang sejenis.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di
lingkungan satuan kerja rektorat, fakultas, atau
satuan kerja dengan sebutan lain yang sejenis.

### Pasal 74 . . .

---

Pasal 74

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan perguruan tinggi

negeri yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun ditetapkan oleh rektor atau sebutan
lain yang sejenis, setelah mendapat:

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan
- persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan
perguruan tinggi.

Pasal 75

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan BUMN atau BUMD

yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun
ditetapkan oleh pimpinan BUMN atau BUMD setelah
mendapat:

  • pertimbangan tertulis panitia penilai arsip; dan

- persetujuan tertulis dari pimpinan BUMN atau
BUMD.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di
lingkungan BUMN atau BUMD.

Pasal 76

(1) Pemusnahan arsip di lingkungan BUMN atau BUMD

yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMN
atau BUMD setelah mendapat:

  • pertimbangan . . .

---

- pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
dan

  • pertimbangan tertulis dari Kepala ANRI.

(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan

BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab unit kearsipan di
lingkungan BUMN atau BUMD.

Pasal 77

Ketentuan mengenai pemusnahan arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 73,

### Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 berlaku secara mutatis

mutandis bagi perusahaan atau perguruan tinggi swasta
yang kegiatannya dibiayai dengan anggaran negara
dan/atau bantuan luar negeri.

Pasal 78

(1) Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan pemusnahan

arsip wajib disimpan oleh pencipta arsip.

(2) Arsip yang tercipta sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • keputusan pembentukan panitia penilai arsip;

- notulen rapat panitia penilai arsip pada saat
melakukan penilaian;

- surat pertimbangan dari panitia penilai arsip
kepada pimpinan pencipta arsip yang
menyatakan bahwa arsip yang diusulkan
musnah dan telah memenuhi syarat untuk
dimusnahkan;

  • surat persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
  • surat . . .

---

- surat persetujuan dari Kepala ANRI untuk
pemusnahan arsip yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;

- keputusan pimpinan pencipta arsip tentang
penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip;

  • berita acara pemusnahan arsip; dan
  • daftar arsip yang dimusnahkan.

(3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diperlakukan sebagai arsip vital.

(4) Berita acara dan daftar arsip yang dimusnahkan

ditembuskan kepada Kepala ANRI.

Pasal 79

(1) Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada

lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf c, dilakukan terhadap arsip yang:

- memiliki nilai guna kesejarahan;
- telah habis retensinya; dan/atau
- berketerangan dipermanenkan sesuai JRA
pencipta arsip.

(2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi
negeri, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

(3) Perguruan tinggi swasta yang kegiatannya dibiayai

dengan anggaran negara, APBD, dan/atau bantuan
luar negeri belum mempunyai lembaga kearsipan
perguruan tinggi wajib menyerahkan arsip statis
kepada lembaga kearsipan daerah.

(4) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan
pencipta arsip.

### Pasal 80 . . .

---

Pasal 80

(1) Arsip statis yang diserahkan oleh pencipta arsip

kepada lembaga kearsipan harus merupakan arsip
yang autentik, terpercaya, utuh, dan dapat
digunakan.

(2) Dalam hal arsip statis yang diserahkan tidak

autentik maka pencipta arsip melakukan
autentikasi.

(3) Apabila pencipta arsip tidak melakukan autentikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga
kearsipan berhak untuk menolak penyerahan arsip
statis.

(4) Dalam hal arsip statis yang tidak diketahui

penciptanya, autentikasi dilakukan oleh lembaga
kearsipan.

Pasal 81

(1) Prosedur penyerahan arsip statis dilaksanakan

sebagai berikut:

- penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul
serah oleh arsiparis di unit kearsipan;
- penilaian oleh panitia penilai arsip terhadap arsip
usul serah;
- pemberitahuan akan menyerahkan arsip statis
oleh pimpinan pencipta arsip kepada kepala
lembaga kearsipan sesuai wilayah
kewenangannya disertai dengan pernyataan dari
pimpinan pencipta arsip bahwa arsip yang
diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat
digunakan;
- verifikasi dan persetujuan dari kepala lembaga
kearsipan sesuai wilayah kewenangannya;

  • penetapan . . .

---

- penetapan arsip yang akan diserahkan oleh
pimpinan pencipta arsip; dan
- pelaksanaaan serah terima arsip statis oleh
pimpinan pencipta arsip kepada kepala lembaga
kearsipan dengan disertai berita acara dan daftar
arsip yang akan diserahkan.

(2) Penyerahan arsip dilaksanakan dengan

memperhatikan format dan media arsip yang
diserahkan.

(3) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan penyerahan

arsip meliputi:

  • keputusan pembentukan panitia penilai arsip;

- notulen rapat panitia penilai arsip pada saat
melakukan penilaian;

- surat pertimbangan dari panitia penilai arsip
kepada pimpinan pencipta arsip yang
menyatakan bahwa arsip yang diusulkan untuk
diserahkan dan telah memenuhi syarat untuk
diserahkan;

  • surat persetujuan dari kepala lembaga kearsipan;

- surat pernyataan dari pimpinan pencipta arsip
bahwa arsip yang diserahkan autentik,
terpercaya, utuh dan dapat digunakan;

- keputusan pimpinan pencipta arsip tentang
penetapan pelaksanaan penyerahan arsip statis;

  • berita acara penyerahan arsip statis; dan
  • daftar arsip statis yang diserahkan.

(4) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

disimpan oleh pencipta arsip dan lembaga kearsipan
serta diperlakukan sebagai arsip vital.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Arsip statis lembaga negara tingkat pusat wajib

diserahkan kepada ANRI.

(2) Arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah

wajib diserahkan kepada ANRI sepanjang instansi
induknya tidak menentukan lain.

(3) Penetapan arsip statis pada lembaga negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)
huruf e, dilakukan oleh pimpinan lembaga negara.

(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis lembaga negara

tingkat pusat menjadi tanggung jawab unit
kearsipan di lingkungan lembaga negara tingkat
pusat.

(5) Penyerahan arsip statis lembaga negara tingkat

pusat di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh pimpinan lembaga negara
tingkat pusat di daerah kepada kepala unit depot
penyimpanan arsip ANRI di daerah.

(6) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan:
- nilai informasi arsip;
- keamanan dan keselamatan arsip statis;

  • aksesibilitas arsip statis; dan
  • kearifan lokal.

(7) Dalam hal belum ada unit depot penyimpanan arsip

ANRI di daerah, lembaga negara tingkat pusat di
daerah dapat menyerahkan arsip statis kepada
lembaga kearsipan daerah provinsi sepanjang
instansi induknya tidak menentukan lain.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

(1) Arsip statis pemerintahan daerah provinsi wajib

diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah
provinsi.

(2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) huruf e, dilakukan oleh gubernur.

(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki

retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi
tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan
kerja perangkat daerah provinsi atau penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi.

(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki

retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah
provinsi.

Pasal 84

(1) Arsip statis pemerintahan daerah kabupaten/kota

wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah
kabupaten/kota.

(2) Penetapan arsip statis pada pemerintahan daerah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh

bupati/walikota.

(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki

retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi
tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan
kerja perangkat daerah kabupaten/kota atau
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/
kota.

(4) Pelaksanaan . . .

---

(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki

retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah
kabupaten/kota.

Pasal 85

(1) Arsip statis perguruan tinggi negeri wajib diserahkan

kepada lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.

(2) Penetapan arsip statis pada perguruan tinggi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)
huruf e, dilakukan oleh rektor atau sebutan lain
yang sejenis.

(3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki

retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi
tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan
kerja rektorat, fakultas, atau satuan kerja dengan
sebutan lain yang sejenis.

(4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki

retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan
perguruan tinggi negeri.

Pasal 86

(1) Arsip statis BUMN atau BUMD wajib diserahkan

kepada lembaga kearsipan.

(2) Penetapan arsip statis pada BUMN atau BUMD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)
huruf e, dilakukan oleh pimpinan BUMN atau
BUMD.

(3) Arsip . . .

---

(3) Arsip statis yang telah ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh:
- pimpinan BUMN kepada Kepala ANRI;
- pimpinan BUMD provinsi kepada lembaga
kearsipan daerah provinsi; dan
- pimpinan BUMD kabupaten/kota kepada
lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

(4) Penyerahan arsip statis BUMN di daerah mengikuti

ketentuan penyerahan arsip statis lembaga negara di
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (5) dan ayat (7).

Pasal 87

(1) Arsip statis perusahaan swasta diserahkan kepada

lembaga kearsipan.

(2) Penyerahan arsip statis perusahaan swasta

ditetapkan oleh pimpinan perusahaan swasta.

Pasal 88

(1) Arsip statis organisasi politik atau organisasi

kemasyarakatan nasional di tingkat pusat
diserahkan oleh pimpinan organisasi politik atau
organisasi kemasyarakatan kepada Kepala ANRI.

(2) Arsip statis organisasi politik atau organisasi

kemasyarakatan nasional di tingkat daerah
diserahkan oleh pimpinan organisasi politik atau
organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat
daerah kepada kepala unit depot penyimpanan arsip
ANRI di daerah.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan arsip statis organisasi politik atau

organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat pusat
dilakukan setelah penetapan oleh pimpinan
organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan
nasional di tingkat pusat.

(4) Penyerahan arsip statis organisasi politik atau

organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat
daerah dilakukan setelah penetapan oleh pimpinan
organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan
nasional di tingkat daerah.

(5) Penetapan penyerahan arsip statis sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari pimpinan organisasi politik atau
organisasi kemasyarakatan nasional di tingkat
pusat.

(6) Penyerahan arsip perseorangan dilakukan oleh yang

bersangkutan atau pihak yang mewakili kepada
lembaga kearsipan.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemindahan arsip, pemusnahan arsip, dan penyerahan
arsip statis diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Arsip Statis

Paragraf 1
Umum

Pasal 90

(1) Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh:

  • ANRI . . .

---

  • ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional;
  • lembaga kearsipan provinsi;
  • lembaga kearsipan kabupaten/kota; dan
  • lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.

(2) Pengelolaan arsip statis meliputi kegiatan:

  • akuisisi arsip statis;
  • pengolahan arsip statis;
  • preservasi arsip statis; dan
  • akses arsip statis.

Paragraf 2
Akuisisi Arsip Statis

Pasal 91

(1) Akuisisi arsip statis dilakukan melalui verifikasi

secara langsung maupun tidak langsung.

(2) Verifikasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga
kearsipan.

(3) Apabila dalam melakukan verifikasi terdapat arsip

yang tidak memenuhi kriteria sebagai arsip statis,
kepala lembaga kearsipan berhak menolak arsip
yang akan diserahkan.

Pasal 92

Prosedur akuisisi arsip statis dilaksanakan sebagai
berikut:
- monitoring terhadap fisik arsip dan daftar arsip
statis;
- melakukan verifikasi terhadap daftar arsip statis
oleh lembaga kearsipan;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan status arsip statis oleh lembaga
kearsipan;
- persetujuan untuk menyerahkan oleh pencipta
arsip;
- penetapan arsip statis yang diserahkan oleh
pimpinan pencipta arsip; dan
- pelaksanaan serah terima arsip statis oleh pimpinan
pencipta arsip kepada kepala lembaga kearsipan
disertai dengan berita acara dan daftar arsip statis
yang diserahkan.

Pasal 93

(1) Pelaksanaan akuisisi arsip statis wajib dituangkan

dalam berita acara serah terima dan daftar arsip
statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)
huruf f.

(2) Berita acara serah terima arsip statis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala
lembaga kearsipan dan pimpinan pencipta arsip,
perseorangan, atau pihak yang mewakili.

(3) Berita acara serah terima arsip statis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

  • waktu serah terima;
  • tempat;
  • jumlah arsip;
  • tanggung jawab dan kewajiban para pihak; dan
  • tanda tangan para pihak.

(4) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh pencipta arsip yang sekurang-
kurangnya memuat:

  • pencipta arsip;
  • nomor arsip;
  • kode . . .

---

  • kode klasifikasi;
  • uraian informasi arsip;
  • kurun waktu;
  • jumlah arsip; dan
  • keterangan.

Pasal 94

(1) Dalam rangka pelaksanaan akuisisi arsip statis,

lembaga kearsipan wajib membuat DPA terhadap
arsip statis yang belum diserahkan oleh pencipta
arsip.

(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diumumkan oleh lembaga kearsipan kepada publik
baik melalui media cetak, dan/atau media elektronik
sesuai wilayah kewenangannya.

(3) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-

kurangnya memuat:

  • pencipta arsip;
  • nomor arsip;
  • kode klasifikasi;
  • uraian informasi arsip;
  • kurun waktu;
  • jumlah arsip; dan
  • keterangan.

Pasal 95

(1) Dalam rangka penyelamatan arsip statis, pemerintah

dapat memberikan penghargaan atau imbalan
kepada masyarakat.

(2) Penghargaan . . .

---

(2) Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang

memberitahukan keberadaan dan/atau
menyerahkan arsip statis yang masuk dalam DPA
kepada lembaga kearsipan.

(3) Imbalan diberikan kepada masyarakat yang

menyerahkan arsip statis yang dimiliki atau
dikuasai kepada lembaga kearsipan yang
pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan
perundingan.

(4) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga
negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri,
atau lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria

penghargaan atau imbalan kearsipan diatur dengan
Peraturan Kepala ANRI.

Paragraf 3

Pengolahan Arsip Statis

Pasal 96

Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan asas

asal usul dan asas aturan asli serta standar deskripsi
arsip statis.

Pasal 97

(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui

kegiatan:

  • menata . . .

---

  • menata informasi arsip statis;
  • menata fisik arsip statis; dan

- penyusunan sarana bantu temu balik arsip
statis.

(2) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi guide, daftar arsip
statis, dan inventaris arsip.

(3) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

  • pencipta arsip;
  • nomor arsip;
  • kode klasifikasi;
  • uraian informasi arsip;
  • kurun waktu;
  • jumlah arsip; dan
  • keterangan.

Paragraf 4

Preservasi Arsip Statis

Pasal 98

(1) Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara

preventif dan kuratif.

(2) Preservasi arsip statis dengan cara preventif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:

  • penyimpanan;
  • pengendalian hama terpadu;
  • reproduksi; dan
  • perencanaan . . .

---

  • perencanaan menghadapi bencana.

(3) Preservasi arsip statis dengan cara kuratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui perawatan arsip statis dengan
memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung
dalam arsip statis.

Pasal 99

(1) Pelaksanaan preservasi arsip statis melalui

reproduksi dilaksanakan dengan melakukan alih
media.

(2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik
dan nilai informasi.

(3) Lembaga kearsipan membuat kebijakan alih media

arsip.

(4) Arsip statis hasil alih media diautentikasi oleh

pimpinan lembaga kearsipan.

Pasal 100

(1) Pelaksanaan alih media arsip statis dilakukan

dengan membuat berita acara dan daftar arsip.

(2) Berita acara alih media arsip statis sekurang-

kurangnya memuat:
- waktu pelaksanaan;
- tempat pelaksanaan;
- jenis media;
- jumlah arsip;
- keterangan tentang arsip yang dialihmediakan;
- keterangan proses alih media yang dilakukan;
- pelaksana; dan

  • penandatanganan . . .

---

  • penandatangan oleh pimpinan lembaga kearsipan.

(3) Daftar arsip statis yang dialihmediakan sekurang-

kurangnya memuat:
- pencipta arsip;
- nomor urut;
- jenis arsip;
- jumlah arsip;
- kurun waktu; dan
- keterangan.

(4) Alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99

ayat (2) menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan
media elektronik dan/atau media lainnya sesuai
dengan aslinya.

(5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk

kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.

Paragraf 5
Akses Arsip Statis

Pasal 101

Akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (2) huruf d, dilaksanakan dalam rangka
pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik.

Pasal 102

(1) Akses arsip statis untuk kepentingan pengguna

arsip dijamin oleh lembaga kearsipan.

(2) Untuk menjamin kepentingan akses arsip statis

lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan
sarana.

(3) Akses arsip statis dilaksanakan dengan

mempertimbangkan:

  • prinsip . . .

---

- prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan
arsip statis; dan

- sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Akses arsip statis dapat dilakukan secara manual

dan/atau elektronik.

Pasal 103

(1) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari

pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses
dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta
arsip yang memiliki arsip tersebut.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 104

Untuk mendukung terwujudnya pengelolaan arsip,
pencipta arsip dan lembaga kearsipan dapat melakukan
alih media dan autentikasi arsip yang dikelolanya.

Pasal 105

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi,
pengolahan, preservasi, alih media, dan akses arsip statis
diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Autentikasi

Pasal 106

(1) Autentikasi arsip statis dilakukan terhadap arsip

statis maupun arsip hasil alih media untuk
menjamin keabsahan arsip.

(2) Autentikasi terhadap arsip hasil alih media

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih
media.

(3) Kepala lembaga kearsipan menetapkan autentisitas

arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan membuat surat pernyataan.

Pasal 107

Kepala lembaga kearsipan menetapkan autentisitas arsip
statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
berdasarkan persyaratan:

- pembuktian autentisitas didukung peralatan dan
teknologi yang memadai;

- pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang
mempunyai kemampuan dan kompetensi di
bidangnya; dan

- pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsip
statis.

### Pasal 108 . . .

---

Pasal 108

(1) Dalam rangka pembuktian autentisitas arsip statis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a,
lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan
sarana alih media serta laboratorium.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan

sarana, laboratorium serta tata cara penggunaan
dan metode pengujian dalam rangka autentikasi
diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

SIKN dan JIKN

Bagian Kesatu
Pembangunan SIKN

Pasal 109

(1) Untuk mendukung pengelolaan arsip dalam rangka

memberikan informasi yang autentik dan utuh, ANRI
bertanggung jawab membangun dan mengelola
SIKN.

(2) Pembangunan SIKN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari SKN.

Pasal 110

Pembangunan SIKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 109 dilaksanakan melalui:

  • penetapan kebijakan SIKN; dan
  • penyelenggaraan SIKN.

### Pasal 111 . . .

---

Pasal 111

(1) Penetapan kebijakan SIKN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 huruf a meliputi:

- kebijakan dalam penyediaan informasi kearsipan;
dan

- kebijakan dalam penggunaan informasi
kearsipan.

(2) Penetapan kebijakan SIKN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

(1) Penyelenggaraan SIKN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 110 huruf b dilaksanakan oleh unit
kearsipan dan lembaga kearsipan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan SIKN yang dilaksanakan oleh unit

kearsipan dan lembaga kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh ANRI.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan
SIKN diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
JIKN

Paragraf 1
Umum

Pasal 114

Dalam melaksanakan fungsi SIKN, ANRI membentuk
JIKN.

Pasal 115

JIKN merupakan sistem jaringan informasi dan sarana
pelayanan untuk:
- arsip dinamis; dan
- arsip statis.

Paragraf 2
Pembentukan

Pasal 116

(1) Pembentukan JIKN dilakukan pada:

- pusat jaringan yang diselenggarakan oleh ANRI;
dan
- simpul jaringan yang diselenggarakan oleh
lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan
kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan
perguruan tinggi.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas kearsipan, unit

kearsipan pada lembaga negara menjadi simpul
jaringan.

### Pasal 117 . . .

---

Pasal 117

Lembaga kearsipan perguruan tinggi swasta dapat
menjadi simpul jaringan.

Paragraf 3

Tanggung Jawab

Pasal 118

ANRI sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a bertanggung
jawab atas:

- penyediaan informasi kearsipan untuk arsip dinamis
yang diselenggarakan oleh lembaga negara dalam
daftar arsip dinamis;

- penyediaan informasi kearsipan arsip statis yang
disusun dalam daftar arsip statis nasional;

- pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis
dan arsip statis dalam JIKN secara nasional;

  • layanan informasi kearsipan melalui JIKN;
  • pengelolaan sistem dan jaringan;

- evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan
JIKN sebagai pusat jaringan nasional; dan

- koordinasi simpul jaringan dalam satu kesatuan
JIKN.

Pasal 119

Simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas:

  • penyediaan . . .

---

- penyediaan informasi kearsipan yang disusun dalam
daftar arsip dinamis dan daftar arsip statis;
- penyampaian daftar arsip dinamis dan daftar arsip
statis kepada pusat jaringan nasional;
- pemuatan informasi kearsipan untuk arsip dinamis
dan arsip statis dalam JIKN di lingkungan simpul
jaringan;
- penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan
melalui JIKN; dan
- evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan
JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan
hasilnya kepada pusat jaringan nasional.

Paragraf 4
Tugas

Pasal 120

ANRI sebagai pusat jaringan nasional mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan simpul jaringan; dan
- membina simpul jaringan.

Pasal 121

Tugas mengkoordinasikan simpul jaringan oleh ANRI
sebagai pusat jaringan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 huruf a dilaksanakan melalui:
- koordinasi fungsional; dan
- koordinasi temu jaringan.

Pasal 122

Tugas membina simpul jaringan oleh ANRI sebagai pusat
jaringan nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 120 huruf b meliputi bidang:

  • informasi kearsipan;
  • sumber . . .

---

  • sumber daya manusia;
  • prasarana dan sarana; dan/atau
  • pendanaan.

Pasal 123

Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119, simpul jaringan di provinsi memiliki tugas

mengkoordinasikan dan membina simpul jaringan
kabupaten/kota.

Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tanggung
jawab, tugas, dan tata cara menjadi simpul jaringan
diatur dengan Peraturan Kepala ANRI.

Paragraf 5

Penggunaan Informasi Kearsipan

Pasal 125

(1) Untuk meningkatkan manfaat arsip bagi

kesejahteraan rakyat, JIKN digunakan sebagai
wadah layanan informasi kearsipan untuk
kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

(2) Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 126 . . .

---

Pasal 126

Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 125, sekurang-kurangnya memuat:

  • pencipta arsip;
  • nomor arsip;
  • kode klasifikasi;
  • uraian informasi arsip;
  • kurun waktu;
  • jumlah arsip; dan
  • keterangan.

Bagian Kesatu

Organisasi Kearsipan

Paragraf 1

Unit Kearsipan

Pasal 127

(1) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a wajib dibentuk pada setiap pencipta

arsip.

(2) Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap

penyelenggaraan kearsipan melalui SKN dan
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kearsipan pada
masing-masing pencipta arsip.

(3) Pencipta . . .

---

(3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • lembaga negara;
  • pemerintahan daerah provinsi;
  • pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  • perguruan tinggi negeri;
  • BUMN; dan
  • BUMD.

Pasal 128

(1) Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi:

- pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di
lingkungannya;

- pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi
informasi;

  • pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;

- penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta
arsip kepada lembaga kearsipan; dan

- pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka
penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

(2) Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki tugas:

- melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit
pengolah di lingkungannya;

- mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi
informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;

- melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan
lembaganya;

- mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh
pimpinan pencipta arsip kepada lembaga
kearsipan; dan

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam
rangka penyelenggaraan kearsipan di
lingkungannya.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
unit kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan
kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan pencipta
arsip.

Pasal 129

Unit kearsipan dipimpin oleh seorang pejabat struktural
yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau
pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Pasal 130

(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh lembaga negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3)
huruf a berada di lingkungan sekretariat lembaga
negara.

(2) Unit kearsipan lembaga negara dibentuk secara

berjenjang yang terdiri atas:

- unit kearsipan I berada di lingkungan sekretariat
lembaga negara; dan

- unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk
sesuai dengan kebutuhan lembaga negara.

(3) Penjenjangan unit kearsipan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibentuk dengan pertimbangan:

  • rentang kendali organisasi; dan
  • keamanan fisik arsip.

(4) Susunan . . .

---

(4) Susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit

kearsipan pada lembaga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan
lembaga negara setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 131

(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh pemerintahan

daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 127 ayat (3) huruf b berada di lingkungan:

- sekretariat satuan kerja perangkat daerah
provinsi; dan

- sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah
provinsi.

(2) Unit kearsipan pemerintahan daerah provinsi di

bentuk secara berjenjang terdiri atas:

- unit kearsipan I sebagai unit kearsipan
pemerintahan daerah provinsi yang dilaksanakan
oleh lembaga kearsipan daerah provinsi;

- unit kearsipan II berada pada sekretariat satuan
kerja perangkat daerah provinsi dan sekretariat
penyelenggara pemerintahan daerah provinsi;
dan

- unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk
sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah
provinsi.

(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan secara

berjenjang diatur lebih lanjut oleh pemerintahan
daerah provinsi masing-masing.

### Pasal 132 . . .

---

Pasal 132

(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh pemerintahan

daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c berada di
lingkungan:
- sekretariat satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota; dan
- sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.

(2) Unit kearsipan pemerintahan kabupaten/kota

dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas:
- unit kearsipan I sebagai unit kearsipan
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang
dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah
kabupaten/kota;
- unit kearsipan II berada di lingkungan
sekretariat satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota dan sekretariat penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
- unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk
sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.

(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan secara

berjenjang diatur lebih lanjut oleh pemerintahan
daerah kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 133

Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit
kearsipan di lingkungan satuan kerja perangkat daerah
dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan Pasal 132
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 134 . . .

---

Pasal 134

(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh perguruan tinggi

negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (3) huruf d berada di lingkungan sekretariat
perguruan tinggi negeri.

(2) Unit kearsipan perguruan tinggi negeri dibentuk

secara berjenjang yang terdiri atas:

- unit kearsipan I sebagai unit kearsipan
perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh
lembaga kearsipan perguruan tinggi;

- unit kearsipan II berada pada satuan kerja di
lingkungan sekretariat rektorat, fakultas, civitas
akademika, dan satuan kerja dengan sebutan
lain; dan

- unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk
sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.

(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan diatur

lebih lanjut oleh pimpinan perguruan tinggi masing-
masing.

(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas

unit kearsipan pada perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

(1) Unit kearsipan yang dibentuk oleh BUMN dan

BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (3) huruf e dan huruf f berada di lingkungan
sekretariat BUMN dan BUMD.

(2) Unit kearsipan BUMN dan BUMD dibentuk secara

berjenjang berdasarkan kebutuhan.

(3) Tugas . . .

---

(3) Tugas dan tanggung jawab unit kearsipan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh pimpinan BUMN dan BUMD.

(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas

unit kearsipan pada BUMN dan BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 136

Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas di bidang
kearsipan antara unit pengolah dengan unit kearsipan
dan antarunit kearsipan pada pencipta arsip
menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi dalam suatu sistem yang komprehensif dan
terpadu.

Pasal 137

Dalam rangka penyusunan fungsi unit kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 133,

### Pasal 134, dan Pasal 135 berpedoman pada standar

fungsi unit kearsipan yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.

Paragraf 2
Lembaga Kearsipan

Pasal 138

(1) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b, terdiri atas:

  • ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional;
  • lembaga . . .

---

  • lembaga kearsipan provinsi;
  • lembaga kearsipan kabupaten/kota; dan
  • lembaga kearsipan perguruan tinggi.

(2) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat struktural
yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau
pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Pasal 139

(1) ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional berbentuk

lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan.

(2) ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakan
pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang
diterima dari lembaga negara, perusahaan,
organisasi politik, organisasi masyarakat, dan
perseorangan.

(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ANRI dapat membentuk
unit depot dan/atau tempat penyimpanan arsip
inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan.

(4) Pembentukan unit depot arsip sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala ANRI
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

### Pasal 140 . . .

---

Pasal 140

Dalam rangka melaksanakan tugas untuk meningkatkan
mutu penyelenggaraan kearsipan, ANRI melakukan
penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Pasal 141

(1) Pemerintahan daerah provinsi wajib membentuk

lembaga kearsipan daerah provinsi yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kearsipan pemerintahan daerah provinsi.

(2) Lembaga kearsipan daerah provinsi wajib

melaksanakan pengelolaan arsip statis yang
berskala provinsi yang diterima dari satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi, lembaga negara di
daerah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan.

(3) Lembaga kearsipan daerah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan:

- pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang
berasal dari satuan kerja perangkat daerah
provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah
provinsi; dan

- pembinaan kearsipan pada pencipta arsip di
lingkungan daerah provinsi dan lembaga
kearsipan daerah kabupaten/kota.

### Pasal 142 . . .

---

Pasal 142

Pembentukan lembaga kearsipan daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 143

(1) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib

membentuk lembaga kearsipan daerah
kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan
daerah kabupaten/kota.

(2) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota wajib

melaksanakan pengelolaan arsip statis yang
berskala kabupaten/kota yang diterima dari satuan
kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan
penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota, desa atau yang disebut dengan
nama lain yang sejenis, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan.

(3) Lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota

mempunyai tugas melaksanakan:

- pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang
berasal dari satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota dan penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan

- pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di
lingkungan daerah kabupaten/kota.

### Pasal 144 . . .

---

Pasal 144

Pembentukan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 145

(1) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk lembaga

kearsipan perguruan tinggi yang berbentuk satuan
organisasi perguruan tinggi yang melaksanakan
tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
perguruan tinggi.

(2) Lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri wajib

melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima
dari satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas
akademika, dan unit dengan sebutan lain di
lingkungan perguruan tinggi negeri.

(3) Lembaga arsip perguruan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan:

- pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang
berasal dari satuan kerja pada rektorat, fakultas,
civitas akademika, dan unit dengan sebutan lain
di lingkungan perguruan tinggi; dan

- pembinaan kearsipan di lingkungan perguruan
tinggi yang bersangkutan.

(4) Pembentukan susunan organisasi, fungsi, dan tugas

arsip perguruan tinggi dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 146 . . .

---

Pasal 146

Dalam rangka penyusunan fungsi lembaga kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pasal 144, dan

### Pasal 145 berpedoman pada standar fungsi lembaga

kearsipan yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.

Bagian Kedua

Sumber Daya Manusia

Paragraf 1

Umum

Pasal 147

Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat
struktural di bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional
umum di bidang kearsipan.

Pasal 148

(1) Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai

kedudukan sebagai tenaga manajerial yang
mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan manajemen kearsipan.

(2) Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai

tanggung jawab melakukan perencanaan,
penyusunan program, pengaturan, pengendalian
pelaksanaan kegiatan kearsipan, monitoring dan
evaluasi serta pengelolaan sumber daya kearsipan.

### Pasal 149 . . .

---

Pasal 149

(1) Arsiparis terdiri atas Arsiparis Pegawai Negeri Sipil

dan Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai negeri
sipil yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), merupakan pegawai non-
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di
bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh untuk melaksanakan kegiatan
kearsipan di lingkungan organisasi Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta,
perusahaan, organisasi politik, dan organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 150

(1) Arsiparis Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:

  • Arsiparis tingkat terampil; dan
  • Arsiparis tingkat ahli,

sesuai dengan masing-masing kompetensi di bidang
kearsipan yang dimiliki.

(2) Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil diperlakukan

sama dalam tingkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Kompetensi . . .

---

(3) Kompetensi di bidang kearsipan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan mengenai kompetensi di bidang kearsipan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 2

Kedudukan Hukum dan Kewenangan

Pasal 151

(1) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai

tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan
independen dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya.

(2) Fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

- menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang
dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, dan organisasi
kemasyarakatan;

- menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

- menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang
andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang
berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang
berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat
melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang
autentik dan terpercaya;

  • menjaga . . .

---

- menjaga keselamatan dan kelestarian arsip
sebagai bukti pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;

- menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang
ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan,
serta keamanan sebagai identitas dan jati diri
bangsa; dan

- menyediakan informasi guna meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan
dan pemanfaatan arsip yang autentik dan
terpercaya.

(3) Fungsi dan tugas arsiparis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 152

Dalam melaksanakan fungsi dan tugas arsiparis
mempunyai kewenangan:

- menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung
jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang
penggunaan arsip dapat merusak keamanan
informasi dan/atau fisik arsip;

- menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung
jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip
berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta
arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan
kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Kompetensi

Pasal 153

Persyaratan kompetensi pejabat struktural di bidang
kearsipan sekurang-kurangnya:
- Sarjana (S-1) di bidang kearsipan; atau
- Sarjana (S-1) di bidang selain bidang kearsipan dan
telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan
kearsipan yang dipersyaratkan.

Pasal 154

Persyaratan kompetensi arsiparis tingkat ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya:
- Sarjana (S-1) di bidang kearsipan dan duduk dalam
jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan;
atau
- Sarjana (S-1) di bidang selain bidang kearsipan yang
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional arsiparis tingkat ahli dan duduk dalam
jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Pasal 155

Persyaratan kompetensi arsiparis tingkat terampil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf a
sekurang-kurangnya:
- Diploma III (D-III) di bidang kearsipan dan duduk
dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan;
atau

  • Diploma . . .

---

- Diploma III (D-III) di bidang selain bidang kearsipan,
yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil dan
duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi,
tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.

Pasal 156

Persyaratan kompetensi untuk dapat diangkat dalam
jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung
jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sekurang-
kurangnya:
- pendidikan formal di bidang kearsipan; atau
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
teknis kearsipan.

Paragraf 4
Pengangkatan dan Pembinaan Karir Arsiparis

Pasal 157

(1) Jabatan fungsional arsiparis merupakan jabatan

profesional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karir jabatan

fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.

(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis

dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara berdasarkan analisis kebutuhan arsiparis
secara nasional yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam rangka pengadaan dan pengangkatan dalam

jabatan fungsional arsiparis, pencipta arsip dapat
melakukan koordinasi dengan ANRI.

Pasal 158

(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai
BUMN, atau pegawai BUMD dapat diangkat sebagai
arsiparis sepanjang dimungkinkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
manajemen anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

(2) Untuk diangkat sebagai arsiparis, anggota Tentara

Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional
arsiparis.

(3) Pengangkatan dan pembinaan karir arsiparis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab pimpinan lembaganya masing-
masing dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur manajemen
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai
BUMN, atau pegawai BUMD.

Bagian Ketiga
Prasarana dan Sarana

Pasal 159

(1) Pengelolaan arsip dilakukan dengan menggunakan

prasarana dan sarana berdasarkan standar yang
ditetapkan oleh Kepala ANRI.

(2) Prasarana . . .

---

(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- gedung;
- ruangan; dan
- peralatan.

(3) Persyaratan prasarana dan sarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengatur lokasi, konstruksi,
dan tata ruangan gedung, ruangan penyimpanan
arsip serta spesifikasi peralatan pengelolaan arsip.

Bagian Keempat
Pendanaan

Pasal 160

(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan

kearsipan yang diselenggarakan oleh lembaga
kearsipan nasional, lembaga negara, perguruan
tinggi negeri, dan kegiatan kearsipan tertentu oleh
pemerintahan daerah dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan

kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan
daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.

(3) Pendanaan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pendanaan untuk perumusan dan penetapan
kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip,
penelitian dan pengembangan, pengembangan
sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan kearsipan, penyediaan jaminan
kesehatan, tambahan tunjangan sumber daya
kearsipan, serta penyediaan prasarana dan sarana.

(4) Penyusunan . . .

---

(4) Penyusunan program penyelenggaraan kearsipan

dalam rangka pengajuan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab
lembaga kearsipan dan unit kearsipan pada pencipta
arsip sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Pasal 161

(1) Pendanaan dalam rangka pelindungan dan

penyelamatan arsip akibat bencana menjadi
tanggung jawab lembaga kearsipan dan pencipta
arsip.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pencegahan bencana, penyelamatan, dan
pemulihan akibat bencana.

Pasal 162

Lembaga kearsipan mengalokasikan pendanaan untuk
penghargaan dan/atau imbalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 kepada anggota masyarakat atau lembaga
yang berperan serta dalam kegiatan pelindungan dan
penyelamatan arsip serta penyerahan arsip yang
termasuk dalam kategori DPA.