Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan
arsip.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
1. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu.
1. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
1. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya telah menurun.
1. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya
merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui,
dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
1. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh
pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau
lembaga kearsipan.
1. Arsiparis . . .
---
1. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,
dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.
1. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil
dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta
keberadaan sarana bantu untuk mempermudah
penemuan dan pemanfaatan arsip.
1. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki
fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
1. Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan
cabang-cabang kekuasaan negara meliputi
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan
yang berkedudukan di ibukota negara.
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba yang berbentuk badan
hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai
kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan
arsip dinamis.
1. Unit . . .
---
1. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
1. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta
arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan kearsipan.
1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya
jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip,
dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan
sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip.
1. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan
jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif
dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan
arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan
penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
1. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan
kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan,
dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan
nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
1. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses
pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif,
dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan,
dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
1. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian
arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis
meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi,
pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan
publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
1. Akuisisi . . .
---
1. Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan
khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang
dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip
statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip
kepada lembaga kearsipan.
1. Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya
disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk
pola hubungan berkelanjutan antar berbagai
komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu,
interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling
mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan
secara nasional.
1. Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang
selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi
arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang
menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan
nasional.
1. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang
selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan
informasi dan sarana pelayanan arsip secara
nasional yang dikelola oleh ANRI.
1. Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat
DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai
guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara
langsung maupun tidak langsung oleh lembaga
kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta
diumumkan kepada publik.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Badan . . .
---
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
pemerintahan daerah melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan pemerintahan
daerah yang dipisahkan.
1. Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan
lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan kearsipan.
1. Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga
keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik
fisik maupun informasinya.
1. Penggunaan arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan
penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip
yang berhak.
1. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam
suatu himpunan yang tersusun secara sistematis
dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya
sehingga menjadi satu berkas karena memiliki
hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan
masalah dari suatu unit kerja.
1. Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur
yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip
vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah
terjadi musibah.
1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan untuk
memberikan pengakuan formal kepada sumber daya
manusia kearsipan oleh ANRI sebagai pengakuan
terhadap kompetensi dalam bidang kearsipan.
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian mutu dan
kelayakan terhadap lembaga kearsipan, unit
kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta
pendidikan dan pelatihan kearsipan.
1. Sumber . . .
---
1. Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap
sistem kearsipan nasional berupa sumber daya
manusia, prasarana dan sarana, organisasi
kearsipan dan pendanaan.
1. Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan
yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
