Batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH No. 18 tahun 1969 diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 tentang PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KEDALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERATURAN PEMERINTAH NO. 18 TAHUN 1969
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
