Langsung ke konten

the Organization of the

PP No. 26 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana
produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

1. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan
pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.

1. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari
tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat
keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.

1. Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman.

1. Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebunan adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari
jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan.

1. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta
menjadi milik masyarakat.

1. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis
dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.

1. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan belum
pernah ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya
dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi
modern.

1. Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti
hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal
benih penjenis.

1. Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar
mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.

1. Benin Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

1. Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.

1. Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

2 / 97

---

1. Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.

1. Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada
masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak
diperdagangkan.

1. Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian
pemeriksaan dan/atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

1. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang
secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.

1. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha
Perkebunan.

1. Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan
dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

1. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.

1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang
diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

1. Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu.

1. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT adalah unsur pendukung
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan
perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.

1. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat
kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai
dengan pedoman. pengujian yang ditetapkan oleh Kantor PVT.

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika.

1. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau
perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati
dan/atau bahan estetika.

1. Varietas Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis Tanaman Hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis
yang sama.

1. Varietas Unggul Hortikoltura yang selanjutnya disebut Varietas Unggul adalah varietas yang dinyatakan
oleh pemilik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.

3 / 97

---

1. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih
yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih,
mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar
mutu atau persyaratan teknis minimal.

1. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah
terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.

1. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih
yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut
dari varietas tersebut.

1. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.

1. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi.

1. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.

1. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih adalah
perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih
Hortikultura.

1. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan
usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian
kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.

1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang
dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat
skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.

1. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak
yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan
ternak.

1. Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif
tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.

1. Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau
dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses
pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.

1. Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik
yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.

1. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang
diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.

1. Imbuhan Pakan adalah bahan baku Pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang
tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.

1. Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan
lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit.

1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks,
dan sediaan Obat Hewan alami.

1. Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.

1. Produk Jadi adalah suatu produk Obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.

4 / 97

---

1. Penyediaan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan Obat Hewan melalui
produksi dalam negeri dan/atau pemasukan Obat Hewan dari luar negeri.

1. Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOHB adalah cara pembuatan
Obat Hewan yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang
ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten
dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.

1. Produksi Obat Hewan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk
bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.

1. Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Peredaran Obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan
dan/atau penyerahan Obat Hewan.

1. Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.

1. Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat
Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan.

1. Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat
Hewan memenuhi persyaratan Pengeluaran Obat Hewan.

1. Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.

1. Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum
maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

1. Produksi Obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan Obat Hewan yang tahapan proses produksinya
dilakukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas dasar lisensi dari
produsen Obat Hewan luar negeri.

1. Pembuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll
Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara
penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

1. Nomor Pendaftaran Obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang
menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat
diedarkan.

1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Bagian Kesatu

Usaha Perkebunan

5 / 97

---

Paragraf 1

Batasan Luas Maksimum dan Minimum Penggunaan Lahan untuk Usaha Perkebunan

Pasal 2

(1) Penggunaan Iahan untuk Usaha Perkebunan ditetapkan batasan luas maksimum dan minimum.

(2) Batasan luas maksimum dan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap

komoditas Perkebunan strategis tertentu.

(3) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

  • jenis tanaman; dan/atau
  • ketersediaan Iahan yang sesuai secara agroklimat.

Pasal 3

(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh

Perusahaan Perkebunan meliputi:

  • kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare;
  • kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;
  • karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
  • kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
  • kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
  • tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;
  • teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
  • tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.

(2) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan

Perkebunan secara nasional.

Pasal 4

(1) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan

Perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut sifat dan
karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.

(2) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan

Perkebunan meliputi:

  • kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
  • tebu minimum 2.000 (dua ribu) hektare; dan
  • teh minimum 600 (enam ratus) hektare.

(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis

Usaha Perkebunan.

(4) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari lahan milik Perusahaan

6 / 97

---

Perkebunan.

Pasal 5

(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.

(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus

memiliki lahan minimum 20% (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.

Pasal 6

Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha
Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 8

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau

### Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Pasal 9

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali
kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-
turut.

Pasal 10

(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan luas maksimum atau batasan luas minimum

setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda.

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

- kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan
(per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua); atau

- kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan
(per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua).

7 / 97

---

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.

(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai

dengan kewenangannya.

(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan

pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan Perkebunan:

  • telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum; atau

- tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Paragraf 2

Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Pasal 12

(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau

sebagian lahannya berasal dari:

  • area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau

- area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilltasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk Usaha Perkebunan diberikan HGU.

Pasal 13

Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak
mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada masyarakat

sekitar yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun berbasis komoditas Perkebunan.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

  • kelompok tani;
  • gabungan kelompok tani;
  • lembaga ekonomi petani; dan/atau
  • koperasi.

8 / 97

---

Pasal 15

Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib:

  • mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang difasilitasi;

- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
dan

  • melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.

Pasal 16

Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  • pola kredit;
  • pola bagi hasil;
  • bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
  • bentuk kemitraan lainnya.

Pasal 17

Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian
kerja sama.

Pasal 18

(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:

  • pola kredit program; dan
  • pola kredit komersial.

(2) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjaman

sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun.

(2) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan

kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.

Pasal 20

(1) Bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat berupa hibah.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai:

  • biaya pelaksanaan kemitraan; dan

9 / 97

---

  • pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan pada kegiatan usaha

produktif Perkebunan.

(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • subsistem hulu;
  • subsistem kegiatan budi daya;
  • subsistem hilir;
  • subsistem penunjang;
  • fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau
  • bentuk kegiatan lainnya.

(3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan

minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total
areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

(4) Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-

rata kebun dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 22

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui
tahapan:

  • persiapan;
  • pelaksanaan; dan
  • pembiayaan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  • pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan

- tahapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha
sesuai dengan kewenangannya.

10 / 97

---

Pasal 25

(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai:

- kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen)
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan/atau

- pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24,

dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • denda;
  • penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Pasal 26

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

huruf a atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus: LA x BPK.

(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan:

- LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 20% (dua puluh persen) kapasitas unit
pengolahan hasil Perkebunan; dan

  • BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.

(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai

dengan kewenangannya.

(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan

pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:

- selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen); atau

- selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Pasal 28

Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak:

- memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh
persen); atau

11 / 97

---

- menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian
sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan.

Pasal 29

Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.

Paragraf 3

Jenis Pengolahan Hasil Perkebunan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu

Pasal 30

(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun

paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi.

(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit

pengolahan gula tebu berbahan baku impor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu.

(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun kebun tebu yang

terintegrasi dengan unit pengolahan.

(4) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada:

  • pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau
  • dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu.

Pasal 31

(1) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan

karakteristik komoditas tebu.

(2) Sifat dan karakteristik komoditas tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara

panen hingga pengolahan tidak melampaui 48 (empat puluh delapan) jam.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi standar mutu tebu.

Pasal 32

(1) Kewajiban membangun kebun . tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling

rendah 20% (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan.

(2) Dalam hal pemenuhan paling rendah 20% (dua puluh persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dipenuhi secara mandiri, Perusahaan Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya
melalui kemitraan.

(3) Pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan di atas

tanah:

  • HGU Perusahaan Perkebunan;
  • hak pakai; dan/atau

12 / 97

---

  • hak milik Pekebun.

Pasal 33

Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 34

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)

dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pengenaan denda;
  • penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  • pencabutan izin Usaha Perkebunan;

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

  • Menteri;
  • gubernur; atau
  • bupati/wali kota,

sesuai dengan kewenangannya.

(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali

kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan
berturut-turut.

Pasal 35

(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi

kewajiban, dikenai denda menggunakan rumus: LA x BPK.

(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan:

- LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 20% (dua puluh persen) kebutuhan kapasitas
giling unit pengolahan; dan

  • BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan.

(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai

dengan kewenangannya.

(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan

pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

13 / 97

---

- membayar denda, diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun
gula yang terintegrasi; atau

  • tidak membayar denda, dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 6 (enam) bulan.

(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi

kewajiban membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
Perkebunan.

Bagian Kedua

Perbenihan

Paragraf 1

Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan

Pasal 36

(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas

oleh Menteri.

(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan

diedarkan.

Pasal 37

(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari

pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan.

(2) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.

(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri.

(4) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala

lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan dan
disampaikan hasilnya kepada Menteri.

Pasal 38

(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan

hutan, selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib
mendapat persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan

SDG Tanaman Perkebunan yang merupakan tumbuhan yang dilindungi, diberikan setelah mendapatkan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 39

14 / 97

---

(1) Orang perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan

permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
  • lokasi pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
  • waktu pelaksanaan;
  • materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
  • bank SDG untuk tempat pengumpulan;

- perjanjian pengalihan material (material transfer agreement) jika materi akan dikeluarkan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

  • pelaksana.

(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat lebih dari 1

(satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan
dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies.

Pasal 40

Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
habitat Tanaman Perkebunan.

Pasal 41

(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.

(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi

atau gudang berpendingin (cold storage).

Pasal 42

(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • jenis tanaman;
  • bentuk bahan tanaman;
  • deskripsi tanaman;
  • aksesi;
  • jumlah; dan
  • lokasi asal dan waktu.

Pasal 43

(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara berkelanjutan.

15 / 97

---

(2) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

kegiatan:

  • Pemuliaan;
  • penelitian dan pengembangan; dan/atau
  • pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.

(3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

  • pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
  • pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  • pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara

sendiri atau melalui kerja sama.

(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Oleh Menteri,

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang.

Pasal 44

(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan.

(2) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

- penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia
sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in situ;

- pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat ex
situ;

  • pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan;
  • perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
  • inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan.

(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan

masyarakat.

Pasal 45

Inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mengelompokkan SDG Tanaman Perkebunan berdasarkan:

  • karakter; dan
  • nilai kegunaan.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan
pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian
SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan

16 / 97

---

Peraturan Menteri.

Paragraf 2

Introduksi

Pasal 47

Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan
atau materi induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.

Pasal 48

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga

pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Pelaku Usaha Perkebunan.

(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Menteri.

(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan

permohonan Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal.

(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

  • tujuan Introduksi;
  • deskripsi materi Introduksi; dan
  • jumlah materi yang dibutuhkan.

Pasal 49

Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan Introduksi wajib:

  • menyampaikan laporan tertulis; dan
  • menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau materi induk yang diintroduksi, kepada Menteri.

Paragraf 3

Pelepasan Varietas Perkebunan

Pasal 50

(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat

berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.

(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • tanaman non-PRG; dan
  • tanaman PRG.

(3) Tanaman non-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

17 / 97

---

  • galur murni;
  • multilini;
  • populasi bersari bebas;
  • komposit;
  • sintetik;
  • klon;
  • semiklon;
  • biklon;
  • multiklon;
  • mutan; atau
  • hibrida.

(4) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

  • multilini;
  • populasi bersari bebas;
  • komposit;
  • sintetik;
  • klon;
  • semiklon;
  • biklon;
  • multiklon;
  • mutan; atau
  • hibrida.

(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelepasan dapat dilakukan

terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.

Pasal 51

(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.

Pasal 52

Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4

Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan

18 / 97

---

Pasal 53

(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih unggul dan/atau Benih unggul lokal.

(2) Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi,

pelabelan, dan peredaran.

Pasal 54

Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Benih
yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 55

(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui

Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.

(2) Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:

  • BS;
  • BD;
  • BP; dan
  • BR.

Pasal 56

(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan untuk varietas bersari

bebas, hibrida, dan galur murni.

(2) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

- proses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau
pembangunan kebun sumber Benih;

- proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan,
dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan
terpilih; atau

- proses Produksi Benih galur murni dimulai dari penanaman BS, dilanjutkan dengan BD, BP,
dan/atau BR.

Pasal 57

(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan dengan metode

konvensional dan/atau kultur jaringan.

(2) Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan,

dan setek.

(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organogenesis dan embriogenesis

somatik.

19 / 97

---

(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri

atas BS, BD, BP, dan/atau BR.

Pasal 58

Benih Tanaman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih, kebun induk, atau kebun entres.

Pasal 59

(1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan Oleh perorangan, badan hukum, atau instansi

pemerintah.

(2) Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  • memiliki dan/atau menguasai Benih Sumber;

- memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; dan

  • memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan.

(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang tidak memiliki dan/atau menguasai

Benih Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang
berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.

Pasal 60

(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan

Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) merupakan instansi pemerintah

yang memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunan.

(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh gubernur.

(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat

melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.

(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang diterbitkan gubernur ditembuskan kepada

Menteri.

Pasal 61

Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Produsen Benih Tanaman Perkebunan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi

Label.

20 / 97

---

Pasal 63

Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Ketentuan mengenai:

- persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3); dan

  • pelepasan Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),

dikecualikan terhadap petani kecil.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan ketentuan:

- petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan

- Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam
satu kabupaten/kota.

(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pembinaan terhadap

kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.

Paragraf 5

Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan

Pasal 65

(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

(3) Dalam kondisi tertentu, Benih unggul lokal dapat diedarkan antarwilayah provinsi.

(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

  • telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan

- tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu
provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
di bidang Perkebunan.

Pasal 66

(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhadap setiap Benih Tanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam

kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi.

(2) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.

(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk masing-masing komoditas/jenis
Benih Tanaman Perkebunan.

21 / 97

---

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengecekan dokumen, pengecekan

mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.

(5) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.

(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Bagian Ketiga

Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan

Pasal 67

(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh

Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.

(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  • perencanaan;
  • pelaksanaan Usaha Perkebunan;
  • pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
  • pemberian rekomendasi penanaman modal.

Pasal 68

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan

komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia.

(2) Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi

perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha.

(3) Pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c

meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan pusat
pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk.

(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d meliputi

perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta
kelembagaan usaha.

(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi

penumbuhan dan penguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan
kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi

melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pemberian rekomendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g

22 / 97

---

dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.

Pasal 69

(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui penilaian Usaha Perkebunan.

(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  • bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
  • gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupaten/kota; atau
  • Menteri untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi.

(3) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri dalam melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan menunjuk

aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan.

(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

(5) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan Oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.

(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.

(7) Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang Perizinan Berusaha.

Pasal 70

(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada

Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan.

(2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:

  • tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan
  • tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 71

(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan

sistem dan usaha agrobisnis.

(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memadukan

keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi,
pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.

Bagian Kesatu

23 / 97

---

Persyaratan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Paragraf 1

Persyaratan Varietas Tanaman

Pasal 72

(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru,

unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.

Pasal 73

(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat

penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman:

  • belum pernah diperdagangkan;

- sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanaman semusim atau
tanaman tahunan; atau

- sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan
6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan.

(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas

dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum
pada saat penerimaan permohonan Hak PVT.

(3) Varietas tanaman dianggap seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat

utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam
dan lingkungan yang berbeda-beda.

(4) Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak

mengalami perubahan setelah ditanam berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) diberi nama sebagai identitas dari

varietas tanaman yang diberikan PVT.

Pasal 74

Varietas tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan:

  • ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • ketertiban umum;
  • kesusilaan;
  • norma agama;
  • kesehatan; dan/atau
  • kelestarian lingkungan hidup,

24 / 97

---

tidak dapat diberi PVT.

Pasal 75

Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) varietas tanaman.

Paragraf 2

Persyaratan Permohonan

Pasal 76

(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:

  • pemulia;

- orang atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari
pemulia;

  • ahli waris; atau
  • konsultan PVT.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak

bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.

(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus terdaftar di Kantor PVT.

(4) Konsultan PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dokumen permohonan

Hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.

Pasal 77

Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti
karena sebab apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama
Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan Hak PVT, kecuali dalam hal kepemilikan Hak PVT diperoleh
karena warisan.

Bagian Kedua

Tata Cara Permohonan

Pasal 78

Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:

  • formulir permohonan yang memuat:

1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;

1. nama dan alamat lengkap pemohon;

1. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan

25 / 97

---

1. nama varietas;

  • bukti setor pembayaran permohonan;
  • deskripsi varietas baru;
  • foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya;

- surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas
bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT;

- sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil
rekayasa genetik;

  • surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal merupakan varietas turunan esensial; dan

- salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang
berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak
prioritas.

Pasal 79

(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:

- diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan
pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;

- dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang
berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan;

  • dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan
  • dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak.

(2) Dalam hal surat permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan,

dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara.

Pasal 80

(1) Kepala Kantor PYT setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan/atau

### Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

(2) Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan:

- telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan
kepada pemohon dan mengumumkan permohonan;

- terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; atau

- tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor
PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga)

bulan berikutnya atas permintaan pemohon.

(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan

kepala Kantor PVT.

26 / 97

---

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:

  • tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali; atau

- telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan
mengumumkan permohonan.

Pasal 81

Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya
permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima.

Pasal 82

(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerimaan

yaitu tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri.

(2) Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk

menentukan sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.

Pasal 83

(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan

selama masa pemeriksaan administratif.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan

permohonan semula.

Pasal 84

(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5)

huruf b merupakan bukti perlindungan sementara.

(2) Selama jangka waktu perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat

perlindungan atas penggunaan varietas.

Bagian Ketiga

Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 85

(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan/atau

### Pasal 79 diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada

masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan
Hak PVT.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:

  • 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau

27 / 97

---

  • 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.

(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan:

  • laman PVT;

- fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh
Kantor PVT; dan/atau

  • menempatkan dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT.

(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT

dan dimuat dalam berita resmi PVT.

Pasal 86

Pengumuman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan
paling sedikit:

- nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui
kuasa;

  • nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;

- tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan
Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam bal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak
prioritas;

  • nama varietas;
  • deskripsi varietas;
  • deskripsi varietas PRG; dan
  • gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter unik varietas.

Pasal 87

(1) Setiap orang atau badan hukum selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal

85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT
dengan mencantumkan alasan keberatan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak

PVT.

(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima.

Pasal 88

(1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87.

(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT.

Pasal 89

28 / 97

---

(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi

PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.

(2) Kepala Kantor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya masa pengumuman permohonan Hak PVT

kepada pemohon.

Bagian Keempat

Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 90

(1) Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pemeriksa PVT yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT.

(2) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan,

keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan Hak PVT.

(3) Pemeriksaan Substantif terhadap sifat kebaruan dilakukan pada saat pemeriksaan kelengkapan dan

kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.

(4) Pemeriksaan Substantif terhadap sifat keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah

masa pengumuman berakhir.

Pasal 91

(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90

diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya
masa pengumuman.

(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.

Pasal 92

Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:

  • pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan; atau
  • pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.

Pasal 93

(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92

huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia.

(2) Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92

huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia.

Pasal 94

(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji

Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT.

29 / 97

---

(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat dilakukan di luar fasilitas uji Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala

Kantor PVT.

Pasal 95

(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum

dan panduan pelaksanaan uji yang ditetapkan kepala Kantor PVT.

(2) Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

meminta penjelasan dan dokumen terkait.

Pasal 96

(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 94.

(2) Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang

diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa

kimia, dan pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian tambahan di tempat yang berbeda.

(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan

kepada pemohon.

Pasal 97

(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan

rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan Pemeriksaan
Substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon,

(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

permohonan dianggap ditarik kembali.

Bagian Kelima

Pemberian atau Penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Paragraf 1

Umum

Pasal 98

(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pemeriksaan Substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1).

(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan,

kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah
Pemeriksaan Substantif diselesaikan.

30 / 97

---

(3) Kepala Kantor PVT dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta

saran pertimbangan komisi PVT.

(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3).

Paragraf 2

Pemberian

Pasal 99

(1) Dalam hal permohonan Hak PVT diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor PVT

memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PVT kepada pemohon Hak PVT.

(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.

(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam daftar umum PVT dan

diumumkan dalam berita resmi PVT.

Pasal 100

(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) paling sedikit memuat:

  • nomor sertifikat Hak PVT;
  • jenis tanaman;
  • nama varietas tanaman;
  • nama dan alamat pemegang Hak PVT;
  • nama pemulia tanaman;
  • tanggal pemberian Hak PVT; dan
  • jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT.

(2) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT.

Pasal 101

(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku untuk jangka waktu selama:

  • 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
  • 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

(2) Jangka waktu Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat

Hak PVT.

Paragraf 3

Penolakan

31 / 97

---

Pasal 102

(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor PVT

memberitahukan secara resmi penolakan permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang
menjadi dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT.

(2) Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar umum PVF

dan diumumkan dalam berita resmi PVT.

Pasal 103

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya

pertanian.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budi daya pertanian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:

  • dilakukan kajian strategis;
  • disusun rencana alih fungsi lahan;
  • dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
  • disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian.

(4) Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki
jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.

Pasal 104

Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman
pangan.

Pasal 105

(1) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas pada kepentingan umum yang
meliputi:

  • jalan umum;
  • waduk;
  • bendungan;
  • irigasi;
  • saluran air minum atau air bersih;

32 / 97

---

  • drainase dan sanitasi;
  • bangunan pengairan;
  • pelabuhan;
  • bandar udara;
  • stasiun dan jalan kereta api;
  • terminal;
  • fasilitas keselamatan umum;
  • cagar alam; dan
  • pembangkit dan jaringan listrik.

(2) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 106

Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

  • luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
  • potensi kehilangan hasil;
  • risiko kerugian investasi; dan
  • dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.

Pasal 107

Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

  • luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
  • jadwal alih fungsi;
  • luas dan lokasi lahan pengganti;
  • jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
  • pemanfaatan lahan pengganti.

Pasal 108

(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilakukan dengan

memberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.

(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh

lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria

33 / 97

---

kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.

(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

  • pembukaan lahan baru;

- pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke lahan budi daya pertanian terutama dari tanah
terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau

  • penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi daya pertanian.

(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:

  • luasan hamparan lahan;
  • tingkat produktivitas lahan; dan
  • kondisi infrastruktur dasar.

Pasal 110

Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek
strategis nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan lahan budi daya pertanian kepada
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1) Lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang

mengalihfungsikan.

(2) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti

nilai investasi infrastruktur pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan.

(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi

pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.

(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud,pada ayat (2) didasarkan taksiran nilai

investasi infrastruktur pada:

  • lahan yang dialihfungsikan yang telah dibangun; dan
  • lahan pengganti yang diperlukan.

(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh

tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan
pertanian.

(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Menteri.

(7) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta

pendanaan penyediaan Iahan pengganti bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan.

Pasal 112

(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana Hortikultura.

(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • Benih Bermutu;
  • pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
  • zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
  • bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
  • alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.

(3) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu

dan Perizinan Berusaha.

(4) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, standar mutu sarana

Hortikultura ditetapkan dalam persyaratan teknis minimal.

(5) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan teknis minimal

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan untuk sarana Hortikultura produksi lokal yang
diedarkan secara terbatas dalam 1 (satu) kelompok.

(6) Ketentuan mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 113

(1) Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)

huruf a dilakukan dengan Sertifikasi Benih.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:

  • pemeriksaan pendahuluan;
  • pemeriksaan pertanaman;
  • panen; dan
  • uji mutu.

(3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:

  • pengujian di laboratorium untuk Benih biji; dan
  • pengujian di gudang untuk Benih umbi dan rimpang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

35 / 97

---

Pasal 114

Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b
sampai dengan huruf e dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Pasal 115

(1) Setiap Orang yang mengedarkan sarana Hortikultura Yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 ayat (4) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • penghentian kegiatan usaha;
  • penarikan produk yang dipasarkan;
  • denda administratif;
  • paksaan pemerintah; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di berikan oleh:

  • Menteri;
  • gubernur; atau
  • bupati/wali kota,

sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 116

(1) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilakukan dengan

cara penutupan sementara tempat usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan oleh pemberi Perizinan
Berusaha sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penutupan sementara tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penarikan produk

yang dipasarkan oleh Pelaku Usaha Hortikultura.

(3) Pelaku Usaha Hortikultura yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dikenai denda administratif.

(4) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan

pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 117

(1) Dalam hal Pelaku Usaha Hortikultura tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

116 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dikenai sanksi paksaan pemerintah.

(2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyitaan sarana Hortikultura.

(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) setelah dikenai sanksi paksaan

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan pelanggarannya, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

36 / 97

---

Bagian Kedua

Standar Mutu dan Keamanan Pangan Usaha Hortikultura

Pasal 118

(1) Pelaku Usaha Hortikultura dalam memproduksi produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan

keamanan pangan produk Hortikultura.

(2) Keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman budi daya

yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling
Practices/GHP).

(3) Ketentuan mengenai pedoman budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) dan penanganan

pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pola Kemitraan

Pasal 119

(1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.

(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada (1) melibatkan Pelaku Usaha Hortikultura mikro, kecil,

menengah, dan besar.

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:

  • inti plasma;
  • subkontrak;
  • waralaba;
  • perdagangan umum;
  • distribusi dan keagenan;
  • rantai pasok;
  • bagi hasil;
  • kerja sama operasional;
  • usaha patungan (joint venture);
  • penyumberluaran (outsourcing), dan/atau
  • bentuk kemitraan lainnya.

(4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan

atas dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling mempercayai.

Pasal 120

37 / 97

---

(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan.

(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa

Indonesia.

(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merupakan badan hukum asing, perjanjian kemitraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

(4) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:

  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  • bentuk pengembangan;
  • jangka waktu; dan
  • penyelesaian perselisihan.

Pasal 121

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan mendorong:

- usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
atau

  • usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.

(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

- penyediaan data dan informasi Pelaku Usaha Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
yang siap bermitra;

  • pengembangan proyek percontohan kemitraan;
  • fasilitasi dukungan kebijakan; dan

- koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta
pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.

Pasal 122

(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2), dilakukan pendampingan

kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.

(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan;

- memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Hortikultura, jangka waktu perjanjian serta penyelesaian perselisihan;

  • mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian perselisihan dalam kemitraan;

- memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai tambah, peluang pasar, dan promosi komoditas
Hortikultura; dan/atau

  • bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha Hortikultura.

38 / 97

---

Pasal 123

Ketentuan mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kemitraan.

Bagian Keempat

Usaha Perbenihan Tanaman Hortikultura

Paragraf 1

Umum

Pasal 124

(1) Usaha perbenihan Tanaman Hortikultura meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, Peredaran

Benih serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Pengeluaran dan pemasukan Benih dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 2

Pemuliaan

Pasal 125

(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan

dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau -varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis
dan/atau varietas baru.

(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum,

instansi pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Varietas baru yang dihasilkan dari Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan

diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

(4) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan melalui Pemuliaan di dalam negeri atau

dengan Introduksi.

(5) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi induk yang

belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Ketentuan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha

perseorangan atau kelompok yang melakukan Pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri
dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok dalam satu wilayah kabupaten /kota.

(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberlakukan dengan ketentuan:

- pelaku usaha perseorangan atau kelompok melaporkan kepada unit pelaksana teknis perangkat
daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pendaftaran

39 / 97

---

Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan

- Varietas Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.

Pasal 126

(1) Pemuliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4) dapat dilakukan dengan

metode:

  • seleksi;
  • persilangan/hibridisasi;
  • mutasi;
  • ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
  • teknologi rekayasa genetik.

(2) Metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemilihan genotipe

dengan karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk mendapatkan Varietas Unggul.

(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan

menyilangkan dua tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk mendapatkan Varietas Unggul.

(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar

radio aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada tanaman dan/atau bagian tanaman.

(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan

dengan cara penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan jumlah kromosom pada tanaman
dan/atau bagian tanaman.

(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.

Pasal 127

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4), harus memenuhi:

  • ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan;
  • jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan kebutuhan; dan
  • memiliki deskripsi varietas.

(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya.

(3) Selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Introduksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(4) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 3

Pendaftaran atau Pelepasan Varietas Hortikultura

40 / 97

---

Pasal 128

(1) Varietas Hortikultura yang akan diedarkan wajib dilakukan pendaftaran atau pelepasan.

(2) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian keunggulan,

pengujian kebenaran, proses penerimaan, pemeriksaan dan penilaian dokumen, pemasukan data
varietas ke dalam database dan penerbitan keputusan tanda daftar atau pelepasan.

(3) Permohonan pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh

penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya.

Pasal 129

(1) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) untuk varietas hasil

Pemuliaan atau Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan meliputi:

  • memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
  • belum pernah didaftarkan atau dilepas;

- memiliki keunggulan dan penciri khusus sebagaimana diakui oleh penyelenggara Pemuliaan atau
pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercantum pada deskripsi; dan

- nama varietas dalam deskripsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan varietas tanaman.

(2) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 4

Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih

Pasal 130

(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Bermutu secara berkesinambungan dilakukan Produksi Benih

melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.

(2) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibrida.

(3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional

dan/atau kultur in vitro.

(4) Benih Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan sebagai:

  • BS;
  • BD;
  • BP; dan
  • BR.

Pasal 131

Perbanyakan Vegetatif dengan dara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain:

41 / 97

---

  • entres;
  • tunas pucuk;
  • setek akar;
  • setek batang;
  • okulasi;
  • sambung pucuk;
  • susuan;
  • hasil cangkok;
  • pembelahan bonggol/batang;
  • anakan atau mahkota buah;
  • umbi;
  • biji apomiksis;
  • stolon;
  • sulur;
  • setek daun; dan
  • rimpang.

Pasal 132

(1) Perbanyakan Vegetatif untuk Benih Tanaman Hortikultura berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan

dengan cara pelestarian PIT dan/atau RIP.

(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat

duplikatnya.

(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara

Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya.

(4) Pembuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat PIT dan/atau RIP menjadi tanggung jawab instansi

pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.

(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat PIT dan/atau RIP menjadi tanggung jawab instansi pemerintah

yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

Pasal 133

(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan

sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas.

(2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

  • mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya;
  • menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular Benih; dan
  • menjaga ketersediaan Benih Bermutu.

42 / 97

---

Pasal 134

(1) Produksi Benih Bermutu dapat dilakukan oleh Produsen Benih dan/atau instansi pemerintah.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah yang

menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih Hortikultura.

Pasal 135

(1) Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki

sertifikat kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang

menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

Pasal 136

(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134

ayat (1) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen

mutu di bidang perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 137

Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sebelum memperoleh
sertifikat sistem manajemen mutu, harus memiliki:

  • sertifikat kompetensi; dan
  • Sertifikasi Benih Hortikultura,

yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

Pasal 138

(1) Sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui

sertifikasi:

  • pengawasan pertanaman dan pascapanen;
  • sistem manajemen mutu;
  • pengujian produk Benih Hortikultura; atau
  • penilaian proses produksi.

(2) Ketentuan mengenai Sertifikasi Benih Hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 139

43 / 97

---

(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1)

huruf a dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.

(2) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pemeriksaan lapangan;

- pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di
gudang;

  • penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
  • pelabelan.

Pasal 140

(1) Sertifikasi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf b,

diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) atau instansi pemerintah yang telah
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan
Hortikultura.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang

diterapkan Produsen Benih atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.

(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi

persyaratan sistem manajemen mutu, diberikan sertifikat sistem mutu dan berhak melaksanakan
Sertifikasi Benih Hortikultura secara mandiri.

Pasal 141

(1) Sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf c,

diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) atau instansi pemerintah yang terakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan produk

Benih Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih
Hortikultura.

(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan

Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.

(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah yang mendapat Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar

Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan tanda Standar Nasional
Indonesia pada produk Benih Hortikultura.

Pasal 142

(1) Pengedar Benih Hortikultura wajib memiliki sertifikat kompetensi dan tanda daftar Pengedar Benih

Hortikultura.

(2) Tanda daftar Pengedar Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Pasal 143

44 / 97

---

(1) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan

mutu Benih dikecualikan bagi Pelaku Usaha Hortikultura perseorangan atau kelompok yang melakukan
usaha produksi perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok yang
berada dalam satu, wilayah kabupaten/kota.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

- pelaku usaha perseorangan atau kelompok melaporkan kepada unit pelaksana teknis perangkat
daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi
Benih Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan

- Benih Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.

Bagian Kelima

Sistem Kelas Produk Hortikultura

Pasal 144

(1) Usaha perdagangan produk Hortikultura mengatur proses jual beli antara:

  • produsen dan pedagang;
  • antarpedagang; atau
  • pedagang dan konsumen.

(2) Pelaku usaha perdagangan produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan

standar mutu dan standar harga secara transparan.

Pasal 145

(1) Sistem kelas produk berdasarkan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2)

diklasifikasikan menjadi:

  • kelas super;
  • kelas A atau kelas 1; dan
  • kelas B atau kelas 2.

(2) Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan umum dan persyaratan

khusus produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk menentukan kelas

produk.

(4) Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sistem kelas produk ditetapkan berdasarkan persyaratan teknis minimal.

(5) Ketentuan mengenai penerapan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 146

Standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) untuk produk Hortikultura sebagai Barang

45 / 97

---

Kebutuhan Pokok hasil pertanian diatur kebijakan harganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu

Kawasan Penggembalaan Umum

Paragraf 1

Umum

Pasal 147

Pengaturan penyediaan dan pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dalam Peraturan Pemerintah ini,
meliputi:

  • penyediaan;
  • persyaratan dan tata cara penetapan;
  • pengelolaan;
  • pengawasan; dan
  • pembiayaan.

Pasal 148

(1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penetapan Iahan sebagai Kawasan

Penggembalaan Umum.

(2) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

  • penghasil tumbuhan Pakan;
  • tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
  • tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
  • tempat/objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.

(3) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Iahan dari:

  • area penggembalaan;
  • Iahan bekas tambang;
  • hutan produksi yang dapat dikonversi; atau

- Iahan Perkebunan yang tidak diusahakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) hamparan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah

46 / 97

---

kabupaten/kota.

Paragraf 2

Penyediaan

Pasal 149

(1) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum diprioritaskan bagi budi daya ternak skala kecil.

(2) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

bupati/wali kota sesuai dengan ketersediaan lahan di wilayahnya.

(3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyediakan Kawasan Penggembalaan

Umum harus mempertimbangkan:

  • status kepemilikan dan penguasaan lahan;
  • perolehan lahan; dan
  • kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat.

(4) Budi daya ternak skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 150

Status kepemilikan dan penguasaan lahan untuk digunakan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a tidak dalam sengketa hukum.

Pasal 151

Perolehan lahan untuk Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3)
huruf b dapat berasal dari:

  • lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  • lahan yang dikerjasamakan;
  • pengadaan lahan; atau
  • hibah.

Pasal 152

(1) Lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a dapat

berupa lahan yang sesuai dengan peruntukan.

(2) Peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah.

Pasal 153

(1) Lahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilakukan melalui kerja

47 / 97

---

sama antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan:

  • kementerian/lembaga;
  • badan usaha milik negara;
  • badan usaha milik daerah; atau
  • masyarakat hukum adat.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari menteri atau kepala

lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bupati/wali kota,
dan/atau ketua masyarakat hukum adat.

(3) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil identifikasi lahan yang

dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk dijadikan Kawasan Penggembalaan Umum.

(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan

pengusahaan tanaman pangan, Hortikultura, perikanan, Perkebunan, dan kehutanan, serta bidang
lainnya dalam memanfaatkan lahan di Kawasan Penggembalaan Umum Sebagai sumber Pakan ternak
murah.

Pasal 154

Pengadaan lahan atau hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 155

Kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
149 ayat (3) huruf c berupa pertimbangan upaya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup serta kearifan lokal.

Paragraf 3

Persyaratan dan Tata Cara Penetapan

Pasal 156

(1) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memenuhi persyaratan

teknis.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kecukupan sumber air dan Pakan;
  • topografi dan kondisi Iahan; dan
  • ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Pasal 157

Kecukupan sumber air dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a memenuhi

48 / 97

---

ketersediaan:

  • sumber air bersih sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya; dan

- rumput Pakan ternak (gramineae), tumbuhan yang dapat dijadikan HPT, dan/atau kacang-kacangan
Pakan ternak (leguminosa).

Pasal 158

Topografi dan kondisi Iahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b, meliputi:

- sudut kemiringan tanah untuk akses ternak pada sumber air dan sumber Pakan serta kemudahan dalam
pengolahan

  • kesuburan tanah yang sesuai untuk pertumbuhan optimal TPT; dan
  • bebas dari cemaran atau hama yang membahayakan ternak dan masyarakat.

Pasal 159

Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c,
melalui penyediaan akses jalan yang memadai untuk mengelola Kawasan Penggembalaan Umum dan akses
menuju pos pelayanan kesehatan ternak.

Pasal 160

(1) Bupati/wali kota membentuk tim pengkajian penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum.

(2) Tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari instansi yang membidangi

fungsi peternakan, fungsi Perkebunan, fungsi lingkungan hidup, fungsi kehutanan, serta fungsi agraria
dan tata ruang.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kajian calon lokasi Kawasan Penggembalaan

Umum untuk menilai kelayakan dan pemenuhan persyaratan teknis.

(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi kelayakan calon lokasi Kawasan

Penggembalaan Umum.

(5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan tim pengkajian kepada bupati/wali kota.

Pasal 161

(1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (5) menetapkan Kawasan Penggembalaan

Umum dengan mempertimbangkan:

  • rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • saran dan masukan dari tokoh masyarakat setempat; dan
  • dokumen hasil survei, identifikasi, dan desain.

(2) Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk

Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 162

49 / 97

---

Dalam hal bupati/wali kota belum menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 161, Menteri dapat menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum dengan ketentuan:

  • mempunyai persediaan lahan untuk calon Kawasan Penggembalaan Umum;
  • telah dilakukan kajian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160; dan
  • terdapat budi daya ternak.

Pasal 163

Ketentuan mengenai tata cara penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 161 dan Pasal 162 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 164

Kawasan Penggembalaan Umum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 atau Pasal
162 harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.

Paragraf 4

Pengelolaan

Pasal 165

(1) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan oleh:

- perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan
dan kesehatan hewan;

- unit pelaksana teknis daerah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

  • badan usaha milik negara;

- badan usaha milik daerah kabupaten/kota untuk lahan milik badan usaha milik daerah
kabupaten/kota;

  • badan usaha milik daerah provinsi untuk lahan milik badan usaha milik daerah provinsi; dan/atau
  • masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan lahan milik hukum adat.

(2) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar atau pihak lain.

(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 166

(1) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan dengan membentuk unit pengelola.

(2) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur peternak, kelompok peternak,

Pelaku Usaha Peternakan skala kecil yang terdapat di sekitar Kawasan Penggembalaan Umum.

50 / 97

---

(3) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan struktur organisasi paling kurang

kepala dan beberapa koordinator fungsi pengelolaan padang penggembalaan.

Pasal 167

Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan melalui:

  • pengelolaan teknis Kawasan Penggembalaan Umum;
  • pengelolaan ternak; dan
  • pengelolaan kelembagaan dan sumber daya manusia.

Pasal 168

Pengelolaan teknis Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a berupa:

  • penanaman dan pemeliharaan TPT melalui:

1. memperbanyak variasi jenis TPT yang ditanam;

1. pemupukan secara berkala;

1. pembersihan gulma secara berkala; dan

1. evaluasi hasil produksi TPT;

- pembuatan, tata kelola dan pemeliharaan sumber air untuk minum ternak dan pengairan lahan Kawasan
Penggembalaan Umum;

  • pembuatan dan pemeliharaan pagar lingkungan dan pagar antarkandang;
  • pembuatan dan pemeliharaan sarana pendukung; dan
  • pengamanan lokasi.

Pasal 169

Pengelolaan ternak dalam Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b
dilakukan dengan memperhatikan:

- jenis dan jumlah ternak yang memanfaatkan Kawasan Penggembalaan Umum disesuaikan dengan
kapasitas tampung kawasan;

- pengaturan penggembalaan ternak melalui sistem rotasi untuk menghindari penurunan kuantitas dan
kualitas TPT;

  • aspek kesejahteraan hewan; dan
  • pemberian pelayanan peternakan dan kesehatan hewan paling kurang pelayanan:

1. inseminasi buatan;

1. kawin alam;

1. kesehatan hewan;

1. pemberian Pakan;

1. penyuluhan; dan

51 / 97

---

1. identifikasi ternak.

Pasal 170

(1) Pengelolaan kelembagaan dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c

dilakukan melalui peningkatan:

  • peran kelembagaan; dan
  • kapasitas sumber daya manusia pengelola Kawasan Penggembalaan Umum.

(2) Peningkatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui

penambahan fungsi kelembagaan dan perluasan jejaring pemasaran produk hasil Kawasan
Penggembalaan Umum.

(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 171

Untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan Pakan, Kawasan Penggembalaan Umum harus dilengkapi
dengan kebun bibit dan kebun potong HPT.

Paragraf 5

Pengawasan

Pasal 172

Pengawasan terhadap pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan oleh:

  • bupati/wali kota;
  • Menteri;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 173

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dilakukan secara berkala dan insidental.

(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan

paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

(3) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dari unit

pengelola kawasan atau dari masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Penggembalaan Umum,

Pasal 174

(1) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, bupati/wali kota melakukan

52 / 97

---

pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum.

(2) Pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

bupati/wali kota bersama:

  • Menteri; dan/atau
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,

sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • bimbingan teknis;
  • pendampingan; dan
  • pemantauan.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar evaluasi Kawasan Penggembalaan

Umum yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota atau Menteri.

(5) Dalam hal hasil evaluasi Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak

berkelanjutan dilakukan pencabutan penetapan Kawasan Penggembalaan Umum oleh bupati/wali kota
atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 175

Pendanaan Kawasan Penggembalaan Umum untuk penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan termasuk
pembinaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua

Standar atau Persyaratan Teknis Minimal dan Keamanan Pakan serta Cara Pembuatan Pakan Yang Baik

Pasal 176

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan untuk diedarkan secara komersial di wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:

  • standar atau persyaratan teknis minimal;
  • keamanan Pakan; dan
  • cara pembuatan Pakan yang baik.

Pasal 177

(1) Standar atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a paling

sedikit memuat parameter:

  • kadar air;

53 / 97

---

  • kadar protein kasar;
  • kadar lemak kasar;
  • kadar serat kasar;
  • kadar Kalsium (Ca); dan
  • kadar Phospor (P).

(2) Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat

parameter aflatoksin.

(3) Standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan
Berusaha.

Pasal 178

(1) Cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf c harus

memenuhi persyaratan penilaian.

(2) Pemenuhan persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal terhadap:

  • lokasi;
  • bangunan;
  • personalia;
  • sanitasi dan higiene;
  • bahan Pakan;
  • produksi Pakan;
  • pengawasan mutu;
  • inspeksi internal; dan
  • penanganan terhadap hasil pengamatan, keluhan, dan penarikan kembali Pakan yang beredar.

(3) Pembuatan Pakan yang telah memenuhi persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik.

(4) Tata cara penerbitan sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Bagian Ketiga

Larangan Penggunaan Pakan yang Dicampur Hormon Tertentu dan/atau Antibiotik Imbuhan Pakan

Paragraf 1

Umum

Pasal 179

54 / 97

---

(1) Setiap Orang dilarang menggunakan dan/atau mencampur:

  • Hormon tertentu; dan/atau
  • Antibiotik,

ke dalam Pakan untuk tujuan Imbuhan Pakan dan pemacu pertumbuhan.

(2) Hormon tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Hormon alami dan Hormon

sintetik.

(3) Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Produk Jadi, Bahan Baku Obat

Hewan, atau bahan setengah jadi Obat Hewan.

Paragraf 2

Pelarangan

Pasal 180

Pelarangan penggunaan Hormon tertentu dan Antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 terhadap
ternak yang produknya dikonsumsi manusia dilakukan untuk mencegah:

  • terjadinya residu pada ternak;
  • gangguan kesehatan pada manusia yang mengonsumsi produk ternak;
  • timbulnya resistensi mikroba patogen;

- penyebab efek hipersensitif, karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik pada hewan dan/atau manusia;
dan/atau

  • akibat tidak ramah lingkungan.

Paragraf 3

Penggunaan

Pasal 181

(1) Pelarangan penggunaan Hormon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf a

dikecualikan hanya untuk:

  • keperluan Terapi dan reproduksi; dan
  • digunakan dengan cara parenteral.

(2) Hormon tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan jenis dan dosisnya oleh dokter hewan

yang melakukan diagnosis.

(3) Penentuan jenis dan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan dampak

minimal dari risiko yang merugikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Pasal 182

(1) Pelarangan penggunaan Antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b dikecualikan

55 / 97

---

hanya untuk keperluan Terapi dengan peresepan dokter hewan berdasarkan hasil diagnosis penyakit
hewan.

(2) Penggunaan Antibiotik untuk keperluan Terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dosis Terapi

dan pemakaian paling lama 7 (tujuh) hari.

(3) Dalam hal diperlukan Terapi lanjutan, penggunaan Antibiotik dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari berikutnya

dengan syarat dilakukan peresepan ulang oleh dokter hewan berdasarkan hasil diagnosis penyakit
hewan.

(4) Penggunaan Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan

petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan.

Pasal 183

(1) Hasil diagnosis penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) atau ayat (3) harus

memenuhi kriteria:

  • gejala klinis;
  • patologi anatomi dan/atau laboratoris antara lain histopatologis, serologis; dan/atau
  • epizootiologi.

(2) Hasil diagnosis penyakit hewan minimal harus memenuhi 2 (dua) kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

Pasal 184

(1) Dalam hal diagnosis penyakit hewan subklinis, pemeriksaan status kesehatan dapat dilakukan dengan

jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum kejadian penyakit hewan.

(2) Diagnosis penyakit hewan subklinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan

pemeriksaan laboratoris dan epizootiologi.

Paragraf 4

Persyaratan

Pasal 185

Hormon tertentu untuk keperluan Terapi dan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) huruf
a harus memenuhi persyaratan:

  • Produk Jadi dengan komposisi tunggal maupun kombinasi; dan
  • memiliki Nomor Pendaftaran Obat Hewan.

Pasal 186

(1) Pakan yang dapat dicampur Antibiotik untuk keperluan Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182

harus memiliki nomor pendaftaran Pakan.

(2) Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

56 / 97

---

  • Produk Jadi dengan komposisi tunggal atau kombinasi; dan
  • memiliki Nomor Pendaftaran Obat Hewan.

Pasal 187

Tata cara memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan dan nomor pendaftaran Pakan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Pasal 188

(1) Pelaku Usaha Peternakan yang melakukan pembuatan Pakan yang dicampur Antibiotik harus mempunyai

dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator.

(2) Pencampuran Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • di unit produksi Pakan;
  • di bawah pengawasan dokter hewan; dan
  • sesuai dengan pedoman cara pembuatan Pakan yang baik.

Paragraf 5

Pengawasan

Pasal 189

Penggunaan Hormon tertentu untuk Terapi dan reproduksi dan/atau Antibiotik untuk Terapi dilakukan
pengawasan oleh pengawas Obat Hewan dan pengawas mutu Pakan.

Pasal 190

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dilakukan secara rutin dan insidental.

(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • laporan Pelaku Usaha Peternakan Yang:

1. menggunakan Hormon tertentu dan/atau Antibiotik untuk Terapi dan reproduksi; dan

1. membuat Pakan yang dicampur Antibiotik untuk Terapi; dan

  • inspeksi lapangan.

(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dan/atau pengaduan

dari masyarakat.

Pasal 191

(1) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf a angka 1

memuat:

  • resep dan hasil diagnosis dari dokter hewan;

57 / 97

---

  • lamanya pengobatan;
  • jumlah dan jenis Antibiotik;
  • jumlah Pakan Terapi yang digunakan dan tersisa; dan
  • alamat/lokasi unit usaha peternakan.

(2) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf a angka 2

memuat:

  • jumlah Pakan Terapi yang diproduksi;

- perjanjian kerja Pelaku Usaha Peternakan dengan dokter hewan penanggung jawab dan feed
nutritionist atau formulator; dan

  • nama konsumen/nama unit usaha peternakan.

(3) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan

secara daring atau luring setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 192

(1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik untuk:

  • pengujian;
  • pemeriksaan Nomor Pendaftaran Obat Hewan;
  • pemeriksaan nomor pendaftaran Pakan; dan/atau
  • pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.

(2) Selain dilakukan secara fisik, inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,

dan huruf d dapat dılakukan secara virtual.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium veteriner yang

terakreditasi terhadap penggunaan Antibiotik.

Pasal 193

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal
190, Pasal 191, dan Pasal 192 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan

Paragraf 1

Umum

Pasal 194

(1) Penyediaan Obat Hewan dilakukan melalui:

58 / 97

---

  • Produksi Obat Hewan dalam negeri; dan
  • Pemasukan Obat Hewan.

(2) Penyediaan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Bahan Baku Obat Hewan;
  • bahan setengah jadi;
  • Produk Jadi dengan atau tanpa disertai peralatan kesehatan hewan; dan/atau
  • peralatan kesehatan hewan.

(3) Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis sediaannya dapat digolongkan ke

dalam sediaan:

  • biologik;
  • farmakoseutika;
  • premiks; dan
  • obat alami.

(4) Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut tujuan pemakaiannya digunakan untuk:

  • menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan, dan memberantas penyakit hewan;
  • mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
  • membantu menenangkan, mematirasakan, eutanasia, dan merangsang hewan;
  • menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
  • memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
  • memperbaiki reproduksi hewan; dan/atau
  • meningkatkan daya tahan tubuh hewan.

Pasal 195

Jenis Obat Hewan yang dapat digunakan, beredar, dan dilarang digunakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ditetapkan oleh pejabat otoritas veteriner nasional.

Pasal 196

(1) Produk Jadi untuk jenis sediaan farmakoseutika dan/atau obat alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal

194 ayat (3) huruf b dan huruf d dapat dipergunakan sebagai kosmetik hewan.

(2) Kosmetik hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan pada bagian luar tubuh, gigi,

atau mukosa mulut hewan dengan tujuan untuk pemeliharaan dan perawatan tubuh hewan.

Paragraf 2

Produksi Obat Hewan Dalam Negeri

Pasal 197

59 / 97

---

Penyediaan Obat Hewan melalui Produksi Obat Hewan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194
ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan dengan cara:

  • Produksi Obat Hewan sendiri;
  • Produksi Obat Hewan dengan Lisensi; atau
  • Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing).

Pasal 198

Pelaku Usaha Obat Hewan dalam melakukan Produksi Obat Hewan sendiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 197 huruf a harus memiliki:

  • Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; dan
  • sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup Obat Hewan.

Pasal 199

(1) Produksi Obat Hewan dengan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dilaksanakan

antara pemberi lisensi dan penerima lisensi sesuai dengan perjanjian lisensi.

(2) Pemberi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:

  • sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP)/sertifikat yang setara;
  • surat keterangan telah diperdagangkan secara bebas (certificate of free sale) di negara asal; dan

- surat keterangan registrasi (certificate registration)/dokumen yang setara di negara asal, untuk
sediaan Obat Hewan yang dilisensikan.

(3) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  • memiliki Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan;
  • memiliki sertifikat CPOHB untuk sediaan Obat Hewan yang dilisensikan; dan
  • membuat jenis Obat Hewan sesuai dengan perjanjian lisensi.

(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 200

(1) Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c dilaksanakan

antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak.

(2) Pemberi kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki

  • Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; dan

- bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan khasiat Obat Hewan yang dibuat dan
diedarkan.

(3) Penerima kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  • memiliki Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan;
  • memiliki sertifikat CPOHB untuk sediaan Obat Hewan dalam Kontrak Kerja Sama (Toll

60 / 97

---

Manufacturing);

  • membuat jenis Obat Hewan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing); dan

- menjaga kerahasiaan semua komponen yang terkait dengan proses Produksi Obat Hewan dan
pengujian Obat Hewan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing).

Pasal 201

Apabila Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 telah berakhir,
pemberi kontrak wajib:

  • memiliki pabrik dengan fasilitas Produksi Obat Hewan sesuai dengan jenis sediaan Obat Hewan; dan

- mampu memproduksi dengan fasilitas Produksi Obat Hewan yang dimiliki sendiri sesuai dengan ruang
lingkup CPOHB.

Pasal 202

Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan dan sertifikat CPOHB
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 3

Pemasukan Obat Hewan

Pasal 203

(1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang melakukan Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 194 ayat (1) huruf b wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan.

(2) Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah

memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Pemasukan Obat Hewan.

Pasal 204

Dalam hal Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 berupa Bahan Baku Obat Hewan
klasifikasi obat keras, dilarang penggunaannya selain untuk keperluan Produksi Obat Hewan.

Pasal 205

Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dapat dilakukan untuk tujuan:

  • pemasukan untuk diedarkan;

- pemasukan untuk tujuan penelitian oleh instansi pemerintah atau lembaga penelitian dan/atau pendidikan;
dan

  • Pemasukan Obat Hewan khusus dalam rangka:

1. penanggulangan wabah;

1. Pertahanan dan keamanan;

61 / 97

---

1. acara internasional; dan

1. penyelamatan dan konservasi satwa liar.

Pasal 206

(1) Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 harus dilakukan kajian lapang, dalam

hal:

  • pemasukan pertama kali dari pabrik Obat Hewan;
  • pemasukan merupakan Obat Hewan baru;
  • unit usaha pembuatan Obat Hewan merupakan unit usaha baru atau penambahan; dan/atau
  • adanya dugaan penyimpangan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan dari negara asal.

(2) Kajian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha

Obat Hewan selaku perwakilan produsen Obat Hewan di negara asal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kajian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 207

Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 203 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Perizinan Berusaha.

Paragraf 4

Peredaran Obat Hewan

Pasal 208

(1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang mengedarkan Obat Hewan wajib memiliki Nomor Pendaftaran Obat

Hewan.

(2) Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha

Obat Hewan wajib mengajukan Perizinan Berusaha pendaftaran Obat Hewan.

(3) Perizinan Berusaha pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  • pendaftaran baru;
  • pendaftaran ulang;
  • persetujuan perubahan Nomor Pendaftaran Obat Hewan;
  • persetujuan pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan; dan
  • persetujuan penggunaan darurat Obat Hewan.

(4) Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan khasiat, dan mutu Obat Hewan.

62 / 97

---

Pasal 209

Dalam rangka pemenuhan keamanan, khasiat, dan mutu setiap Obat Hewan yang didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 208 harus telah lulus penilaian kelayakan dokumen dan pengujian Obat Hewan.

Pasal 210

(1) Penilaian kelayakan dokumen Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilakukan oleh

otoritas veteriner kesehatan Hewan.

(2) Penilaian kelayakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan penilaian

oleh Panitia Penilai Obat Hewan dan/atau Komisi Obat Hewan.

(3) Dalam hal Obat Hewan berasal dari PRG, Obat Hewan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang keamanan hayati.

Pasal 211

(1) Pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilakukan oleh laboratorium veteriner

yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar yang

ditetapkan dalam Farmakope Obat Hewan Indonesia (FOHI) atau rujukan/acuan/kompendium resmi yang
sejenis yang diakui secara internasional.

(3) Setiap Obat Hewan yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan dapat diuji kembali mutu

dan keamanannya setiap waktu.

(4) Obat Hewan yang telah lulus penilaian kelayakan dokumen dan pengujian Obat Hewan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 209 diterbitkan Nomor Pendaftaran Obat Hewan oleh Menteri.

Pasal 212

Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dikecualikan untuk:

  • Bahan Baku Obat Hewan dengan nama generik;
  • Pemasukan Obat Hewan untuk tujuan penelitian;
  • Pemasukan Obat Hewan khusus; dan/atau
  • penggunaan darurat Obat Hewan.

Pasal 213

Peredaran Obat Hewan dilakukan melalui:

  • distribusi Obat Hewan di dalam negeri; dan
  • Pengeluaran Obat Hewan.

Paragraf 5

Distribusi Obat Hewan di Dalam Negeri

63 / 97

---

Pasal 214

(1) Distribusi Obat Hewan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf a dilakukan oleh

Pelaku Usaha Obat Hewan meliputi:

  • produsen;
  • importir;
  • distributor;
  • depo; dan
  • apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan.

(2) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen yang

memproduksi:

- Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen yang memproduksi Produk Jadi dan distributor Obat
Hewan;

  • bahan setengah jadi Obat Hewan kepada produsen Obat Hewan; dan/atau
  • Produk Jadi kepada distributor Obat Hewan.

(3) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh importir:

  • Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen dan distributor Obat Hewan;
  • bahan setengah jadi Obat Hewan kepada produsen Obat Hewan; dan/atau
  • Produk Jadi kepada produsen dan distributor Obat Hewan.

(4) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh distributor:

  • Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen dan distributor Obat Hewan; dan/atau
  • Produk Jadi kepada depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan/atau toko Obat Hewan.

(5) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam bentuk Produk Jadi dilakukan

oleh depo kepada apotek veteriner, pet shop, poultry shop, toko Obat Hewan, dan/atau konsumen.

(6) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam bentuk Produk Jadi dilakukan

oleh apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan kepada konsumen.

Pasal 215

(1) Produk Jadi berupa Obat keras dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1), kecuali oleh toko Obat Hewan.

(2) Produk Jadi berupa Obat bebas terbatas dan Obat bebas dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Obat

Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1).

(3) Bahan Baku Obat Hewan dengan klasifikasi Obat keras hanya dapat didistribusikan oleh produsen,

importir, dan distributor Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c kepada produsen yang memproduksi Obat Hewan.

Pasal 216

64 / 97

---

(1) Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) harus memiliki Perizinan

Berusaha Obat Hewan sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.

(2) Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya

diberikan oleh:

  • Menteri untuk produsen dan importir Obat Hewan;
  • gubernur untuk distributor Obat Hewan; atau
  • bupati/wali kota untuk depo, apotek veteriner pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan.

(3) Tata cara memperoleh Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 6

Pengeluaran Obat Hewan

Pasal 217

(1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang melakukan Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 213 huruf b wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan.

(2) Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah

memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Pengeluaran Obat Hewan.

(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengeluaran Obat Hewan harus

memenuhi persyaratan dari negara tujuan.

(4) Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Paragraf 7

Pengawasan Obat Hewan

Pasal 218

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan

pengawasan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental.

(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala terhadap tingkat risiko

dan kepatuhan Pelaku Usaha Obat Hewan terhadap pemenuhan standar dalam kegiatan Penyediaan
Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan.

(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:

  • laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat;
  • dugaan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan;
  • kebutuhan data realisasi kegiatan usaha pada proyek prioritas Pemerintah; dan/atau
  • kebutuhan Pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

65 / 97

---

undangan.

Pasal 219

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dilakukan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau

sewaktu-waktu.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya Menteri, gubernur, dan/atau

bupati/wali kota dapat menunjuk pengawas Obat Hewan.

(3) Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:

  • Menteri, untuk pengawas Obat Hewan pusat;
  • gubernur, untuk pengawas Obat Hewan provinsi; atau
  • bupati/wali kota, untuk pengawas Obat Hewan kabupaten/kota,

sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Keputusan.

(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi

dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dapat melibatkan
peran serta masyarakat.

Pasal 220

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, pengawas Obat Hewan

berwenang untuk:

- melakukan pemeriksaan terhadap dipenuhinya ketentuan Perizinan Usaha Penyediaan Obat
Hewan dan Peredaran Obat Hewan;

  • melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan atau penerapan CPOHB;

- melakukan pemeriksaan terhadap Obat Hewan, unit usaha Penyediaan Obat Hewan dan
Peredaran Obat Hewan serta alat dan cara pengangkutannya;

  • melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Obat Hewan;
  • melakukan pengambilan contoh Obat Hewan guna pengujian keamanan, khasiat dan mutunya;

- melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan pendaftaran Obat Hewan, pemenuhan persyaratan
keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan, dan pemenuhan persyaratan pelabelan dan penandaan
Obat Hewan; dan

- melakukan kajian lapang terhadap produsen asal luar negeri apabila terdapat dugaan
penyimpangan terhadap keamanan, khasiat dan mutu Obat Hewan.

(2) Apabila dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan,

pengawas Obat Hewan dapat merekomendasikan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota
untuk:

  • menghentikan penggunaan Obat Hewan;
  • penarikan Obat Hewan dari peredaran;
  • menghentikan sementara dari kegiatan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan;
  • pelarangan Peredaran Obat Hewan; dan/atau

66 / 97

---

  • pencabutan Perizinan Berusaha Obat Hewan.

Paragraf 8

Pembinaan

Pasal 221

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan

pembinaan terhadap Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • sosialisasi;
  • pemantauan dan pendampingan kegiatan usahanya; dan
  • evaluasi pemenuhan persyaratan dalam menjalankan usahanya.

Pasal 222

Ketentuan mengenai pengawasan Obat Hewan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pasal
219, Pasal 220, dan Pasal 221 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 223

(1) Sistem informasi pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,

penyajian, serta penyebaran data sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun,

dan mengembangkan sistem informasi pertanian yang terintegrasi.

(3) Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pusat data dan informasi.

(4) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan pemutakhiran data dan

informasi sistem budi daya pertanian berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.

(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menyajikan data dan

informasi berupa:

  • varietas tanaman;
  • letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha budi daya pertanian;
  • permintaan, peluang, dan tantangan pasar;
  • perkiraan produksi;
  • perkiraan harga;
  • perkiraan pasokan;

67 / 97

---

  • perkiraan musim tanam dan musim panen;
  • prakiraan iklim;
  • organisme pengganggu tumbuhan serta hama dan penyakit hewan;
  • ketersediaan prasarana budi daya pertanian; dan
  • ketersediaan sarana budi daya pertanian.

(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh

pelaku usaha dan masyarakat.

(7) Pembangunan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keterbukaan informasi publik.

Pasal 224

Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 paling sedikit digunakan untuk keperluan:

  • perencanaan;
  • pemantauan dan evaluasi;
  • pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
  • pertimbangan penanaman modal.

Pasal 225

Informasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 bersumber dari:

  • lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang tanaman pangan;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang Hortikultura;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang Perkebunan;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertanian;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang ketahanan dan keamanan pangan;
  • unit kerja yang memiliki tugas di bidang karantina pertanian;
  • satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian; dan

- satuan kerja perangkat pusat dan daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan terpadu
satu pintu.

Pasal 226

Informasi pertanian dari unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf c paling sedikit memuat data:

68 / 97

---

  • ketersediaan prasarana produksi;
  • ketersediaan sarana produksi; dan

- usaha produksi antara lain wilayah produksi, pelaku usaha, data pengembangan standar dan penerapan
standar mutu, data hasil produksi, data gangguan produksi serta data pemasaran.

Pasal 227

(1) Informasi pertanian dari unit kerja yang memiliki tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf f memuat data pokok berupa:

  • populasi ternak; dan
  • produksi ternak.

(2) Data populasi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi jenis

dan jumlah ternak.

(3) Data produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat informasi jenis

dan jumlah produksi daging, susu, dan telur.

(4) Selain data pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi pertanian di bidang peternakan dan

kesehatan hewan dapat memuat data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 228

Informasi pertanian dari unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e,
dan huruf g sampai dengan huruf j paling sedikit memuat data:

  • pencegahan organisme pengganggu tumbuhan;
  • lalu lintas tumbuhan dan produk tumbuhan;

- sumber daya manusia subsektor Perkebunan, Hortikultura, prasarana dan sarana pertanian, tanaman
pangan, ketahanan dan keamanan pangan, dan karantina pertanian;

  • prasarana dan sarana;
  • produksi komoditas Perkebunan, Hortikultura, tanaman pangan; dan
  • pengolahan dan pemasaran.

Pasal 229

Pengembangan teknologi sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:

  • pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
  • keamanan dan kerahasiaan data;
  • standardisasi data dan informasi;
  • integrasi;
  • kemudahan akses;
  • mampu telusur; dan

69 / 97

---

  • etika, integritas, dan kualitas.

Pasal 230

(1) Pengembangan teknologi sistem informasi pertanian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan

perjanjian kerahasiaan data.

(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rencana

alih teknologi.

(4) Ketentuan kerja sama pengembangan teknologi sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 231

Pendanaan sistem informasi pertanian untuk pembangunan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi
pertanian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 232

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan

memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri

yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 233

Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 234

Perusahaan Perkebunan yang telah menggunakan lahan untuk Usaha Perkebunan sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, dikecualikan terhadap batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) dan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

70 / 97

---

---

Bagian Kesatu

Sarana Hortikultura

Pasal 235

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 236

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 237

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Februari 2021

Ttd.

71 / 97

---