Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG

PP No. 26 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Kawasan Tanjung Lesung sebagai

Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.500 ha
(seribu lima ratus hektar are) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten
Pandeglang, Provinsi Banten.

(3) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan Selat Sunda;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
- sebelah Timur berbatasan dengan Selat Sunda; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan desa Tanjung
Jaya.

(4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) zona,
yaitu Zona Pariwisata.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan badan

usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

(2) Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Tanjung Lesung sampai siap operasi dalam
jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---